Pemindahan Hak atas Saham Melalui Mekanisme Tukar Menukar Aset Berdasarkan Regulasi Perseroan Terbatas dan Hukum Perdata Indonesia
Pemindahan Hak atas Saham Melalui Mekanisme Tukar Menukar Aset Berdasarkan Regulasi Perseroan Terbatas dan Hukum Perdata Indonesia KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro Lisza Nurchayatie Eksistensi Saham sebagai Objek Hukum Kebendaan dalam Perspektif Hukum Perdata. Dalam diskursus hukum korporasi dan hukum perdata di Indonesia, pemahaman mengenai hakikat saham merupakan fondasi utama sebelum menelaah mekanisme pengalihannya. Secara yuridis, saham diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memberikan hak-hak tertentu kepada pemiliknya. Klasifikasi ini ditegaskan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyatakan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepada pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU PT. Penegasan ini sejalan dengan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 511 angka 4, yang memasukkan saham-saham...