Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Pemindahan Hak atas Saham Melalui Mekanisme Tukar Menukar Aset Berdasarkan Regulasi Perseroan Terbatas dan Hukum Perdata Indonesia

  Pemindahan Hak atas Saham Melalui Mekanisme Tukar Menukar Aset Berdasarkan Regulasi Perseroan Terbatas dan Hukum Perdata Indonesia     KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro Lisza Nurchayatie       Eksistensi Saham sebagai Objek Hukum Kebendaan dalam Perspektif Hukum Perdata.   Dalam diskursus hukum korporasi dan hukum perdata di Indonesia, pemahaman mengenai hakikat saham merupakan fondasi utama sebelum menelaah mekanisme pengalihannya. Secara yuridis, saham diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memberikan hak-hak tertentu kepada pemiliknya. Klasifikasi ini ditegaskan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyatakan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepada pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU PT. Penegasan ini sejalan dengan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 511 angka 4, yang memasukkan saham-saham...

Pemindahan Hak atas Saham dan Penyetoran Modal Non-Tunai (Inbreng) dalam Hukum Perseroan Terbatas Indonesia

  Pemindahan Hak atas Saham dan Penyetoran Modal Non-Tunai (Inbreng) dalam Hukum Perseroan Terbatas Indonesia     Lisza Nurchayatie KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro       Eksistensi Perseroan Terbatas sebagai badan hukum mandiri (  persona standi in judicio  ) di Indonesia menempatkan modal sebagai elemen konstitutif yang paling fundamental. Dalam diskursus hukum korporasi, saham bukan sekadar representasi kepemilikan, melainkan merupakan instrumen hukum yang kompleks, menggabungkan karakteristik hak kebendaan perdata dengan hak-hak organisatoris dalam struktur perseroan.  Dinamika kepemilikan saham dalam sebuah perseroan sering kali mengalami perubahan, baik melalui pemindahan hak secara sukarela, peralihan demi hukum, maupun melalui mekanisme penyetoran modal dalam bentuk non-tunai yang dikenal dengan istilah  inbreng . Prosedur  inbreng  aset seperti tanah, hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), serta barang bergerak lain...