Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Perspektif Yuridis, Teoretis, dan Dinamika Hukum Administrasi Negara
Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Perspektif Yuridis, Teoretis, dan Dinamika Hukum Administrasi Negara Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn 1. Pendahuluan Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan administrasi publik yang diselenggarakan oleh negara guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah nasional. Pengejawantahan mandat konstitusional Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, transisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) menuju era Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pe...