Postingan

Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Perspektif Yuridis, Teoretis, dan Dinamika Hukum Administrasi Negara

​ Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Perspektif Yuridis, Teoretis, dan Dinamika Hukum Administrasi Negara     Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn       1. Pendahuluan Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan administrasi publik yang diselenggarakan oleh negara guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah nasional. Pengejawantahan mandat konstitusional Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, transisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) menuju era Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pe...

Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Berdasarkan PP 24/1997 dan Pasca-PP 18/2021 : Kajian Yuridis, Teoretis, dan Rekonstruksi Spasial

  Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Berdasarkan PP 24/1997 dan Pasca-PP 18/2021 : Kajian Yuridis, Teoretis, dan Rekonstruksi Spasial     Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn       I. Pendahuluan.   Penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan wujud konkret dari pelaksanaan fungsi publik negara dalam mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan bumi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai pelaksanaan dari amanat konstitusional tersebut, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia guna melahirkan jaminan kepastian hukum. Dalam perkembangannya, payung hukum pendaftaran tanah mengalami dinamika penting, mulai dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pen...