Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Perspektif Yuridis, Teoretis, dan Dinamika Hukum Administrasi Negara
Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Perspektif Yuridis, Teoretis, dan Dinamika Hukum Administrasi Negara
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
1. Pendahuluan
Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan administrasi publik yang diselenggarakan oleh negara guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah nasional. Pengejawantahan mandat konstitusional Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, transisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) menuju era Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) menandai dimulainya era modernisasi administrasi pertanahan digital yang menopang iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Namun, implementasi regulasi baru ini di tingkat tapak dihadapkan pada berbagai ketimpangan administratif dan sengketa pertanahan yang kompleks di lapangan. Permasalahan pertama dalam praktik adalah terjadinya mismatch (ketidakcocokan) data spasial antara Buku Tanah analog lama, Gambar Ukur konvensional, dan warkah arsip fisik dengan pangkalan data elektronik pada aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan GeoKKP. Ketika Kantor Pertanahan berupaya melakukan validasi data untuk bertransisi menuju Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el), kesalahan input koordinat masa lalu memicu terjadinya tumpang tindih (overlapping plotting) peta pendaftaran, yang mengharuskan dilakukannya rekonstruksi batas ulang yang memakan waktu lama.
Permasalahan kedua menyangkut stabilitas dan keandalan infrastruktur teknologi pertanahan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan masyarakat selaku pengguna layanan sering kali menghadapi hambatan berupa peladen (server) kementerian pertanahan yang sering mengalami gangguan teknis (system down). Masalah teknis ini diperparah oleh kebijakan Kantor Pertanahan di daerah yang masih menerapkan sistem ganda (dual system); pemohon diwajibkan mengunggah seluruh berkas persyaratan secara digital sekaligus diwajibkan mengantarkan dokumen fisik asli secara manual ke loket Kantor Pertanahan. Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat debirokratisasi pertanahan.
Permasalahan ketiga berwujud defisit kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kesenjangan geografis. Penyelenggaraan program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membutuhkan kesiapan aparat pengukur dan satgas yuridis yang sangat besar. Di wilayah luar Jawa, jumlah personel internal BPN sangat terbatas. Sebagai contoh, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada hanya didukung oleh 34 orang aparatur (terdiri dari 17 PNS dan 17 PPPK) untuk mengelola wilayah seluas 1.621 km^2. Defisit ini coba diatasi dengan melibatkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Namun, kemitraan swasta-pemerintah ini terhambat oleh keterbatasan sistem KKP pertanahan yang belum mendukung penyelesaian layanan derivatif (seperti pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang tanah) yang dikerjakan oleh KJSB, sehingga produk yang dihasilkan tertahan pada tahap kendali mutu administratif Kantor Pertanahan.
Permasalahan keempat berakar dari degradasi nilai pembuktian secara ekstrem terhadap dokumen kepemilikan tanah tradisional. Pasal 96 PP 18/2021 secara resmi membatasi masa berlaku dokumen-dokumen peninggalan era kolonial dan adat, seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan Landrente, hingga Februari 2026. Setelah jangka waktu transisi tersebut berakhir, dokumen adat tersebut merosot statusnya menjadi sekadar "petunjuk" (circumstantial pointers) dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Kebijakan transisi ini melahirkan kerentanan hukum yang sangat besar bagi masyarakat adat pedesaan yang bersikap pasif dalam mendaftarkan tanah warisannya akibat keterbatasan finansial dan rendahnya literasi hukum.
Permasalahan kelima berkaitan dengan rigiditas birokrasi dalam perubahan hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025 yang kemudian dikukuhkan oleh peraturan penggantinya (Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 jo. Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025), ketentuan mengenai perubahan Hak Milik perorangan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai secara langsung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali perubahan hak tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi lelang. Kebijakan ini membatasi ruang kemitraan bisnis masyarakat perorangan dengan badan hukum swasta, karena badan hukum harus menempuh jalur Pelepasan Hak terlebih dahulu hingga menjadi tanah negara sebelum dimohonkan pemberian HGB baru.
2. Pembahasan Teori, Asas, dan Kaidah Hukum, serta Praktek Hukum
2.1 Teori Kepastian Hukum dwi-Dimensi
Secara teoretis, penyelenggaraan pendaftaran tanah berdasarkan PP 18/2021 bersandar pada Teori Kepastian Hukum (Legal Certainty). Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum (rechtssicherheit) sebagai salah satu dari tiga nilai dasar hukum selain keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Utrecht mengemukakan bahwa kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dilaksanakan secara konsisten, prosedurnya jelas, dan hasilnya dapat diprediksi (predictable), sehingga subjek hukum memperoleh perlindungan hak secara adil. Dalam hukum pertanahan nasional, jaminan kepastian hukum beroperasi secara dwi-dimensi:
2.2 Asas-Asas Pendaftaran Tanah Elektronik
Penyelenggaraan pendaftaran tanah wajib menjunjung tinggi asas-asas pertanahan berdasarkan Pasal 2 PP 24/1997 jo. PP 18/2021:
2.3 Doktrin Publikasi Negatif Bertendensi Positif dan Kritik Cacat Administrasi
Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif. Berdasarkan doktrin ini, negara tidak menjamin kebenaran mutlak atas data yang disajikan, dan sertifikat bertindak sebagai alat bukti yang kuat (prima facie evidence), bukan alat bukti mutlak (conclusive evidence). Pihak ketiga yang memiliki hak yang lebih sah tetap diperbolehkan menggugat pemegang sertifikat ke pengadilan.
Namun, tendensi positif diakomodasi melalui pranata rechtsverwerking (lewat waktu menuntut) berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 jo. Pasal 64 PP 18/2021, di mana sertifikat tidak dapat diganggu gugat setelah lewat waktu 5 tahun sepanjang diperoleh dengan iktikad baik dan dikuasai secara fisik secara nyata.
Kaidah hukum ini dikritik keras oleh para akademisi terkait pembatasan wewenang pembatalan internal BPN. Pasal 64 PP 18/2021 membatasi wewenang BPN untuk membatalkan sertifikat yang mengandung cacat administrasi secara sepihak jika telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan, dan mewajibkan pembatalan tersebut diproses melalui mekanisme putusan pengadilan yang inkracht. Kebijakan ini dinilai membatasi fungsi pengawasan pejabat administrasi negara serta seolah-olah melindungi pihak yang tidak beriktikad baik.
Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menegakkan prinsip hukum ini:
2.4 Perbandingan Kaidah Hukum Penyelenggaraan: PP 24/1997 vs PP 18/2021
Aspek Yuridis | Rezim PP No. 24 Tahun 1997 | Rezim PP No. 18 Tahun 2021 | Analisis Implikasi Hukum |
Media Pendaftaran | Berbasis dokumen fisik, kertas, dan arsip manual analog. | Berbasis dokumen elektronik dan pangkalan data digital terpusat. | Memutakhirkan basis data tanah nasional, memotong risiko kerusakan arsip fisik, namun menuntut perkuatan keamanan siber. |
Jangka Waktu Pengumuman | Jangka waktu pengumuman data fisik dan yuridis adalah 30 hari (sistematik) dan 60 hari (sporadik). | Dipangkas menjadi 14 hari kalender (sistematik/PTSL) dan 30 hari kalender (sporadik). | Mengakselerasi target penyelesaian program pensertifikatan massal, namun memperpendek waktu sanggah pihak ketiga. |
Peralihan Hak Tradisional | Letter C/Girik diakui sebagai alas hak kepemilikan yang sah secara mandiri. | Letter C/Girik didegradasi statusnya menjadi sekadar petunjuk pendaftaran mulai Februari 2026. | Menghapus dualisme pembuktian hak, memaksa integrasi ke sistem modern, namun memicu kerentanan sosial. |
Pembuatan Akta PPAT | Hanya diperbolehkan dalam bentuk tertulis konvensional (fisik). | Diperbolehkan dalam bentuk elektronik secara opsional (dapat). | Membuka peluang digitalisasi akta autentik, namun menuntut regulasi teknis mengenai syarat kehadiran virtual. |
3. Pembahasan
3.1 Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Elektronik
Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik merupakan tonggak disrupsi teknologi dalam administrasi pertanahan nasional yang diatur dalam Pasal 84 PP 18/2021. Pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Melalui skema e-pendaftaran, seluruh data pendaftaran tanah (Buku Tanah, Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun) dialihmediakan (scanning) dan disimpan secara virtual dalam bentuk Buku Tanah Elektronik (BT-el) dan Surat Ukur Elektronik (SU-el)di dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik kementerian.
Tanda bukti kepemilikan hak diterbitkan dalam format Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) berbentuk dokumen PDF satu lembar. Untuk menjamin keabsahan hukum, integritas, dan proteksi dari pemalsuan, Sertipikat-el divalidasi menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) serta dibekali kode unik QR Codepertanahan yang dapat dipindai untuk verifikasi status hukum pertanahan secara seketika (real-time).
Dalam kerangka pengamanan siber pertanahan, kementerian bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menerapkan teknologi persandian kriptografi. Setiap mutasi hak, peralihan, atau pembebanan hak baru secara elektronik dicatat secara berurutan sebagai edisi riwayat pendaftaran. Formula matematis untuk memelihara validitas berantai Buku Tanah Elektronik ini dapat digambarkan melalui fungsi hash kriptografi:
di mana H_n merupakan nilai hash edisi pertanahan terbaru, H_{n-1} merupakan nilai hash dari riwayat pertanahan sebelumnya, dan D_{\text{transaksi\_baru}} merupakan data fisik dan yuridis dari perubahan hak pertanahan terbaru. Melalui sistem berantai ini, setiap upaya pengubahan data historis Buku Tanah secara ilegal otomatis akan merusak kunci enkripsi digital dan menyatakan dokumen tersebut tidak valid secara hukum.
Meskipun sistem pertanahan online dirancang untuk memotong birokrasi, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan psikologi digital di kalangan masyarakat pedesaan dan masyarakat adat. Hilangnya fisik kertas buku tebal bersampul hijau memicu kekhawatiran warga akan hilangnya bukti hak milik mereka akibat kegagalan sistem pertanahan atau serangan siber peretasan.
3.2 Percepatan Pendaftaran Tanah
Percepatan pendaftaran tanah diimplementasikan pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa demi desa dan kelurahan demi kelurahan. PP 18/2021 memangkas birokrasi dengan memotong masa pengumuman (announcement period) data fisik dan data yuridis bidang tanah secara drastis :
Pemangkasan waktu pengumuman ini secara nyata mempercepat penerbitan sertifikat tanpa mengabaikan hak pihak ketiga untuk mengajukan keberatan.
Terobosan percepatan lainnya adalah keterlibatan sektor swasta secara masif melalui kemitraan dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) untuk menutupi defisit juru ukur internal BPN. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2021 jo. Permen ATR/BPN Nomor 8 Tahun 2022, Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) berwenang memproses survei, pengukuran, pemetaan, dan pengolahan data spasial bidang tanah.
Namun, laju percepatan ini terhambat oleh masalah koordinasi kelembagaan. Banyak SKB lulusan D1-STPN yang sudah lama mengabdi di Kantor Pertanahan enggan dipindahkan penuh ke kantor KJSB swasta tempat mereka bernaung, sehingga menimbulkan kendala dalam pelaporan kemajuan fisik pertanahan. Selain itu, program PTSL sering kali terbentur oleh ketidakmampuan masyarakat ekonomi lemah untuk melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga pemerintah menyediakan mekanisme BPHTB terhutang sebagai alternatif jalan keluar.
3.3 Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah
Penertiban administrasi pertanahan di bawah PP 18/2021 memperluas cakupan pencatatan dan tertib administrasi spasial pada Kantor Pertanahan. Pasal 90 s.d. Pasal 93 PP 18/2021 mewajibkan pencatatan administrasi terhadap objek-objek pertanahan yang sebelumnya luput dari pencatatan sistematis, yaitu:
Penertiban ini didukung oleh penggunaan koordinat global nasional GeoKKP dan kodifikasi bidang tanah menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 14 digit. Struktur matematika pengodean NIB 14 digit tersebut dirumuskan sebagai berikut:
Setiap bidang tanah di seluruh Indonesia diberikan satu nomor unik terintegrasi yang menutup rapat ruang manipulasi atau plotting ganda. Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 juga menyediakan kanal perbaikan peta pendaftaran, gambar ukur, dan data ukur yang rusak atau tidak sesuai melalui proses validasi spasial berdasarkan pemeriksaan lapangan, penyelesaian sengketa, atau eksekusi putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
3.4 Perubahan Hak
Perubahan hak atas tanah merupakan penyesuaian status hukum bidang tanah akibat perubahan kebutuhan subjek hukum atau kebijakan pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 149 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai perorangan WNI yang tanahnya dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko (ruko), atau rumah kantor (rukan) yang luasnya sampai dengan 600 m^2 dapat mengajukan permohonan peningkatan status haknya menjadi Hak Milik (SHM) secara langsung berdasarkan Keputusan Menteri.
Namun, arah kebijakan perubahan hak diperketat seiring diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025 yang kemudian dikukuhkan kembali oleh regulasi penggantinya. Ketentuan yang memperbolehkan perubahan langsung status Hak Milik perorangan menjadi HGB atau Hak Pakai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali perubahan hak tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi lelang.
Implikasi yuridis dari ketentuan baru ini berdampak pada kemitraan korporasi swasta (badan hukum) dengan masyarakat perseorangan pemilik Hak Milik. Badan hukum swasta dilarang memegang Hak Milik, sehingga apabila mereka membeli atau bekerja sama atas tanah Hak Milik perorangan, pemilik tanah wajib melakukan proses Pelepasan Hak Milik terlebih dahulu di hadapan Kantor Pertanahan setempat agar status tanahnya turun menjadi Tanah Negara. Setelah pelepasan selesai, badan hukum swasta tersebut baru diperbolehkan mengajukan permohonan pemberian hak baru berupa HGB di atas Tanah Negara kepada penerima delegasi kementerian.
3.5 Hak Lama
Pengaturan mengenai hak-hak lama bekas milik adat perorangan (seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan Landrente) dalam PP 18/2021 membawa perubahan hukum yang paling radikal dalam sejarah pendaftaran tanah nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 PP 18/2021, pemegang alat bukti tertulis tanah bekas milik adat diwajibkan untuk mendaftarkan tanah mereka dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak PP ini berlaku, yang berarti batas masa transisi tersebut jatuh pada Februari 2026.
Apabila hingga Februari 2026 tanah adat tersebut tidak kunjung didaftarkan ke Kantor Pertanahan, timbul dua implikasi yuridis yang sangat fundamental :
Untuk membuktikan penguasaan fisik tersebut bagi pemohon yang tidak memiliki alas hak tertulis lengkap, PP 18/2021 jo. Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengintroduksi instrumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanahyang didukung dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai. Pemohon wajib membuktikan bahwa ia menguasai secara nyata, memanfaatkan, dan memelihara tanah tersebut secara berturut-turut selama minimal 20 tahun tanpa ada sanggahan dari pihak lain, dikuatkan oleh kesaksian 2 orang tokoh masyarakat dan disetujui Kepala Desa/Lurah.
SPTJM ini merupakan bentuk rekonstruksi tanggung jawab hukum yang radikal, di mana seluruh tanggung jawab formal dan material dipindahkan sepenuhnya kepada pemohon. Formula matematis risiko yuridis penggunaan SPTJM dalam pendaftaran tanah sporadis dapat direpresentasikan sebagai berikut:
di mana jika dikemudian hari terbukti isi pernyataan penguasaan fisik tersebut tidak benar atau palsu, pemohon wajib bertanggung jawab penuh di hadapan hukum pidana (Pasal 263 KUHP) dan ganti kerugian perdata tanpa melibatkan instansi Badan Pertanahan Nasional. Kebijakan ini melepaskan BPN dari tanggung gugat (exoneration clause), namun menempatkan warga awam pada risiko kriminalisasi pertanahan apabila terjadi perselisihan batas di masa depan.
4. Kesimpulan
Kesimpulan
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 beserta rangkaian regulasi pelaksananya telah meletakkan fondasi hukum pendaftaran tanah nasional yang modern, terpadu, dan berorientasi pada tertib administrasi. Kebijakan penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik, simplifikasi masa pengumuman menjadi 14 hari, tertib pencatatan sengketa dan PPJB, serta kodifikasi batas menggunakan NIB 14 digit terbukti mampu meningkatkan indikator kepastian hukum objek pertanahan dan memperkuat daya pembuktian hak milik masyarakat.
Namun demikian, efektivitas penataan aset ini masih dihantui oleh ketidaksiapan sistemik dan disparitas kapasitas di lapangan. Kebijakan pembatasan waktu pendaftaran Letter C hingga Februari 2026 menempatkan masyarakat adat perorangan pada posisi tawar yang lemah di hadapan hukum karena hilangnya kekuatan pembuktian girik mereka secara absolut. Di sisi lain, rigiditas birokrasi akibat dualisme sistem manual-elektronik, defisit tenaga teknis BPN di daerah terpencil, serta risiko keamanan siber basis data KKP pertanahan menuntut dilakukannya penyesuaian regulasi yang berkeadilan sosial.
Rekomendasi
Guna menyempurnakan implementasi pendaftaran tanah berdasarkan PP 18/2021, diajukan beberapa rekomendasi taktis-strategis sebagai berikut:
mjw - Lz : jkt 042026
Komentar
Posting Komentar