BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

Seri : Materi Kuliah Teknik Pembuatan Akta (TPA) Notaris 

 

KONSTRUKSI AKTA NOTARIS BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS DALAM TRANSFORMASI HUKUM KORPORASI INDONESIA 

(Analisis Komprehensif Yuridis dan Ilmiah)

 

 

Dr KRA MICHAEL JOSEF WIDIJATMOKO 

WREKSONEGORO SH SpN

Magister Hukum Universitas Djuanda Bogor

Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret Surakarta

Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang

Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya Malang PSDKU Jakarta

Magister Kenotariatan Universitas Tarumanegara Jakarta

Notaris &  PPAT Jakarta Timur

 

 

 

Eksistensi Perseroan Terbatas sebagai entitas hukum yang mandiri (legal person) menempatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ yang memiliki otoritas tertinggi dalam hierarki pengambilan keputusan strategis. Dalam dinamika hukum korporasi di Indonesia, RUPS Tahunan bukan sekadar ritual administratif akhir tahun, melainkan mekanisme kontrol utama yang memastikan jalannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). 

Pergeseran paradigma hukum pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 telah mengubah landasan operasional perseroan, di mana akuntabilitas internal kini bertransformasi menjadi kewajiban publik yang diawasi langsung oleh negara melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Transformasi ini menuntut pemahaman mendalam bagi para praktisi hukum dan pengurus perseroan mengenai integritas formal dan materiil dari setiap risalah rapat yang dituangkan dalam akta notariil.

 

1. Landasan Filosofis dan Evolusi Hukum Perseroan Terbatas.

 

Perseroan Terbatas (PT) didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Secara filosofis, keberadaan PT bertujuan untuk memisahkan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan entitas bisnis, sehingga menciptakan perlindungan hukum melalui tanggung jawab terbatas. Sejarah pengaturan PT di Indonesia bermula dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang kemudian berevolusi secara signifikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, hingga mencapai bentuk modern dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

 

Dalam perkembangan terbaru, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan fleksibilitas tambahan, namun tetap mempertahankan rigiditas prosedural untuk menjaga kepastian hukum bagi kreditor dan pemangku kepentingan lainnya. Evolusi ini mencerminkan transisi dari sistem yang bersifat privat murni menuju sistem yang lebih transparan dan akuntabel di bawah pengawasan birokrasi digital. RUPS Tahunan menjadi poros dari sistem ini, berfungsi sebagai forum bagi Direksi untuk mempertanggungjawabkan mandat pengurusan mereka dan bagi Dewan Komisaris untuk mempertanggungjawabkan mandat pengawasan mereka kepada para pemilik modal.

 

2. Kerangka Yuridis Penyelenggaraan RUPS Tahunan.

 

Penyelenggaraan RUPS Tahunan merupakan kewajiban hukum yang bersifat imperatif. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU PT, perseroan wajib mengadakan RUPS Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Kewajiban ini berkaitan erat dengan siklus akuntansi perusahaan dan kebutuhan akan pengesahan laporan tahunan.

a. Prosedur Formil dan Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Validitas sebuah keputusan RUPS sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur pemanggilan. Direksi memiliki kewenangan utama untuk menyelenggarakan RUPS dengan didahului oleh pemanggilan yang dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat diadakan. Ketidakpatuhan terhadap jangka waktu pemanggilan dapat menyebabkan keputusan RUPS dapat dibatalkan, kecuali jika semua pemegang saham hadir dan menyetujui keputusan tersebut secara bulat. 

 

Untuk perusahaan terbuka (Tbk), persyaratan ini lebih ketat karena melibatkan intervensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kewajiban pengumuman di bursa efek guna melindungi kepentingan investor publik.

Tempat penyelenggaraan RUPS juga dibatasi secara geografis, yakni harus berada di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usaha utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. 

Namun, inovasi hukum dalam Pasal 77 UU PT memungkinkan penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi atau video konferensi, sepanjang sarana tersebut memungkinkan semua peserta untuk saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung. Hal ini memberikan fleksibilitas luar biasa di era digital, meskipun menuntut integritas teknis dalam pendokumentasian risalah rapatnya.

b. Sistem Kuorum dan Pengambilan Keputusan RUPS Tahunan

Kuorum merupakan ambang batas kehadiran minimum yang diperlukan agar RUPS memiliki legitimasi untuk mengambil keputusan. UU PT menerapkan sistem kuorum berjenjang untuk mengakomodasi situasi di mana partisipasi pemegang saham mungkin rendah pada rapat pertama. Pengaturan kuorum ini dirancang untuk memastikan bahwa keputusan korporasi tetap dapat diambil demi keberlangsungan bisnis perusahaan, namun tetap memberikan perlindungan terhadap dominasi suara tertentu.

 

Kategori Agenda RUPS

Kuorum Kehadiran (Rapat I)

Kuorum Kehadiran (Rapat II)

Kuorum Keputusan

Agenda Biasa (Persetujuan Laporan Tahunan)

> 1/2 bagian dari seluruh saham

Minimal 1/3 bagian dari seluruh saham

> 1/2 bagian suara setuju

Perubahan Anggaran Dasar

Minimal 2/3 bagian dari seluruh saham

Minimal 3/5 bagian dari seluruh saham

Minimal 2/3 bagian suara setuju

Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pembubaran

Minimal 3/4 bagian dari seluruh saham

Minimal 2/3 bagian dari seluruh saham

Minimal 3/4 bagian suara setuju

 

Jika kuorum pada RUPS kedua tetap tidak tercapai, perseroan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan kuorum pada RUPS ketiga. Mekanisme ini memastikan bahwa operasional perusahaan tidak lumpuh akibat kebuntuan dalam partisipasi pemegang saham. Dalam konteks ilmiah, pengaturan ini menyeimbangkan antara hak milik (property rights) pemegang saham dengan efisiensi manajerial perusahaan.

 

3. Kajian Ilmiah : Teori Agensi dan Peran RUPS sebagai Instrumen Kontrol.

 

Secara teoretis, hubungan antara pemegang saham dan Direksi dapat dijelaskan melalui Teori Agensi (Agency Theory). Dalam struktur PT, terdapat pemisahan antara kepemilikan (ownership) dan pengendalian (control). Pemegang saham selaku prinsipal mendelegasikan wewenang pengurusan kepada Direksi selaku agen. 

 

Namun, delegasi ini seringkali menimbulkan asimetri informasi dan potensi benturan kepentingan, di mana agen mungkin bertindak demi kepentingan pribadinya sendiri alih-alih kepentingan maksimal perusahaan.

RUPS Tahunan berfungsi sebagai mekanisme pemantauan (monitoring) yang krusial untuk memitigasi masalah agensi tersebut. Melalui laporan tahunan, prinsipal dapat mengevaluasi kinerja agen dan memutuskan apakah mandat pengurusan layak diperpanjang atau dihentikan. 

Sebaliknya, Stewardship Theory berasumsi bahwa manajer pada dasarnya adalah "steward" yang memiliki integritas dan akan bertindak demi kepentingan organisasi tanpa perlu pengawasan yang berlebihan. Namun, hukum korporasi Indonesia cenderung mengadopsi pendekatan Agency Theory yang lebih pragmatis dengan memberikan wewenang pengawasan yang kuat kepada Dewan Komisaris dan hak suara yang menentukan kepada RUPS.

-Implementasi Prinsip Fiduciary Duty

Direksi dan Dewan Komisaris terikat oleh doktrin kewajiban fidusia (fiduciary duty), yang mewajibkan mereka bertindak dengan itikad baik (good faith) dan penuh tanggung jawab demi kepentingan perseroan. Kewajiban ini mencakup duty of loyaltydan duty of care. Penjelasan hukum mengenai kewajiban ini sangat penting dalam konteks RUPS Tahunan, karena pengesahan laporan tahunan oleh RUPS sering dianggap sebagai pelepasan tanggung jawab bagi pengurus. Namun, secara ilmiah, pengesahan tersebut hanya berlaku sejauh data yang disajikan dalam laporan adalah akurat dan tidak ada fakta material yang disembunyikan.

 

4. Agenda Strategis dan Komponen Materiil Laporan Tahunan.

 

Agenda RUPS Tahunan mencakup beberapa poin krusial yang menentukan status hukum dan finansial perusahaan untuk tahun buku berikutnya. Agenda utama yang paling mendasar adalah persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan.

a. Struktur Laporan Tahunan yang Akuntabel

Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU PT dan dipertegas kembali dalam Permenkum 49/2025, laporan tahunan wajib memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan (neraca, laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan), laporan kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah yang timbul selama tahun buku, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, serta informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Komisaris. Transparansi mengenai remunerasi pengurus menjadi indikator penting dalam penerapan GCG, guna menghindari praktik penggelapan dana secara halus melalui tunjangan yang tidak wajar.

b. Doktrin Acquit et de Charge dan Batasan Hukumnya

Dalam praktik korporasi di Indonesia, pengesahan laporan tahunan biasanya dibarengi dengan pemberian acquit et de charge kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Secara harafiah, doktrin ini berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya. Namun, terdapat kesalahpahaman umum bahwa acquit et de charge memberikan kekebalan hukum absolut. Secara yuridis, pembebasan ini hanya berlaku terhadap tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah diungkapkan secara jelas dalam laporan tahunan.

 

Implikasi hukum dari pemberian acquit et de charge adalah tertutupnya hak pemegang saham untuk menggugat Direksi secara perdata atas tindakan yang telah dilaporkan dan disahkan. Namun, jika terdapat perbuatan melawan hukum yang disembunyikan, penipuan, atau tindak pidana, maka acquit et de charge menjadi gugur demi hukum. Oleh karena itu, kualitas redaksional dalam akta berita acara RUPS menjadi sangat vital untuk menentukan ruang lingkup pembebasan tersebut.

 

5. Transformasi Administrasi Hukum : Era Baru Permenkum 49 Tahun 2025.

 

Diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 menandai pergeseran besar dalam tata kelola administrasi perusahaan di Indonesia. Regulasi ini menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dan membawa mandat transparansi yang jauh lebih kuat. Inti dari peraturan ini adalah kewajiban bagi setiap perseroan untuk melaporkan hasil RUPS Tahunan dan laporan tahunannya secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

a. Kewajiban Notarisasi dan Pelaporan Elektronik

Sebelum berlakunya Permenkum 49/2025, banyak perusahaan tertutup yang hanya mendokumentasikan RUPS mereka dalam risalah di bawah tangan. Kini, Pasal 16 Permenkum 49/2025 mewajibkan persetujuan laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris. Hal ini memberikan status autentik pada dokumen tersebut dan mempermudah pengawasan oleh negara. Direksi melalui notaris memiliki kewajiban untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan tersebut kepada Menteri Hukum paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak akta ditandatangani.

 

Pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sarana kontrol bagi negara untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia mematuhi kewajiban tahunannya, termasuk kepatuhan terhadap data pemilik manfaat (beneficial ownership). Integrasi data antara notaris, kementerian, dan sistem perpajakan diharapkan dapat mengurangi praktik pencucian uang dan penghindaran pajak melalui cangkang perusahaan.

b. Risiko Sanksi Pemblokiran SABH

Ketegasan pemerintah dalam regulasi terbaru ini tercermin pada sanksi administratif yang bersifat otomatis dan sistemik. Apabila sebuah perseroan gagal melaksanakan RUPS Tahunan tepat waktu atau tidak melaporkan hasilnya melalui notaris ke SABH, Menteri berwenang untuk memberikan teguran tertulis. Jika teguran tersebut tetap diabaikan dalam waktu 30 hari, maka akan dilakukan pemblokiran akses pada sistem SABH.

 

Dampak dari pemblokiran akses SABH bersifat sangat melumpuhkan (crippling effects). Perusahaan yang terblokir tidak akan mampu melakukan perubahan anggaran dasar, pergantian direksi, peningkatan modal, hingga transaksi-transaksi hukum yang memerlukan validitas data dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini secara tidak langsung dapat menghentikan arus kas perusahaan karena pihak perbankan biasanya melakukan verifikasi berkala terhadap status badan hukum nasabah korporasinya melalui portal AHU Online.

 

6. Peranan Notaris dalam Konstruksi Yuridis Akta RUPS.

 

Notaris memegang peran sentral sebagai pejabat umum yang memberikan otentisitas pada setiap perbuatan hukum korporasi. Dalam konteks RUPS Tahunan, terdapat dua instrumen utama yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan keputusan pemegang saham: Akta Berita Acara Rapat (BAR) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR).

a. Perbedaan Fundamental BAR dan PKR

Pilihan antara BAR dan PKR memiliki implikasi hukum pada derajat kekuatan pembuktian dan tanggung jawab notaris terhadap isi akta tersebut.

 

Aspek Perbandingan

Akta Berita Acara Rapat (BAR)

Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR)

Jenis Akta

Akta Relaas / Pejabat

Akta Partij / Para Pihak

Kehadiran Notaris

Notaris hadir langsung menyaksikan rapat

Notaris tidak hadir, hanya menerima pernyataan

Sumber Dokumen

Peristiwa yang disaksikan/didengar langsung

Notulen rapat di bawah tangan

Kekuatan Pembuktian

Sempurna (menjamin kebenaran materiil)

Formal (menjamin kebenaran pernyataan penghadap)

Tanggung Jawab

Notaris menjamin kronologi dan proses rapat

Notaris hanya menjamin keabsahan formal dokumen

 

Dalam praktik yang lebih aman bagi Direksi (prudent practice), penggunaan BAR sangat disarankan karena notaris dapat memberikan kesaksian autentik mengenai terpenuhinya kuorum dan jalannya perdebatan dalam rapat, yang sangat berguna jika di kemudian hari terjadi sengketa antara pemegang saham mayoritas dan minoritas.

b. Tantangan e-RUPS dan Cyber Notary

Kemunculan e-RUPS memberikan tantangan tersendiri bagi profesi notaris. Pasal 77 UU PT membolehkan rapat elektronik, namun UU Jabatan Notaris (UUJN) masih mensyaratkan pembacaan akta dan penandatanganan fisik di hadapan notaris. Hal ini menciptakan konflik norma (conflict of norms) antara fleksibilitas korporasi dan rigiditas kenotariatan. Meskipun demikian, praktik terkini mengakomodasi e-RUPS dengan cara notaris ikut serta dalam media telekomunikasi dan kemudian menuangkannya dalam BAR dengan mencantumkan keterangan mengenai kehadiran elektronik para pemegang saham. Penggunaan tanda tangan elektronik dalam risalah rapat juga mulai diakui sepanjang memenuhi ketentuan UU ITE.

 

7. Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas.

 

Meskipun RUPS dikuasai oleh prinsip one share one vote yang cenderung memihak mayoritas, UU PT menyediakan instrumen perlindungan bagi pemegang saham minoritas untuk mencegah tindakan sewenang-wenang (oppression). Salah satu hak yang sangat krusial adalah hak atas informasi, di mana setiap pemegang saham berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai kinerja perusahaan sebelum memberikan suara dalam RUPS.

 

Selain itu, terdapat hak untuk mengajukan gugatan derivatif (derivative action) terhadap Direksi atau Dewan Komisaris yang menyebabkan kerugian bagi perseroan karena kelalaian atau itikad buruk. Dalam konteks RUPS Tahunan, pemegang saham minoritas dapat menggunakan forum tersebut untuk menolak pengesahan laporan tahunan atau menolak pemberian acquit et de charge jika mereka menilai pengurusan perusahaan tidak dilakukan secara wajar. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan Pancasila yang menghendaki musyawarah mufakat dan perlindungan bagi pihak yang lemah dalam struktur permodalan.

 

8. Draft Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

 

 

Berikut adalah konstruksi draf akta notariil yang komprehensif, mencakup elemen-elemen wajib berdasarkan UU PT dan Permenkum 49/2025.


a. RUPS Tahunan:


BERITA ACARA 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT ….

Nomor: [Nomor Akta]



Pada hari ini, pukul … Waktu Indonesia … (WI…),  hari … , tanggal … bulan … , tahun … ;

Atas undangan …[Direksi Perseroan]…  (undangan terlampir dan dijahitkan pada minuta akta ini), saya, …[Nama Notaris]… , Sarjana Hukum, [Gelar], Notaris di … , hadir di …[tempat RUPS]… , untuk membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT …. , berkedudukan di …. , yang akta pendirian dan anggaran dasarnya termaktub dalam :

- akta nomor … , tanggal … , yang dibuat dihadapan … Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di … , dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor … , tanggal … , yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesi nomor … , tanggal … , Tambahan nomor … ; dan telah diubah dengan

- akta nomor … , tanggal … , yang dibuat dihadapan … Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di … , dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor … , tanggal … , dan telah dicatat pelaporannya sebagaimana ternyata dari Surat nomor … , tanggal … , 

(selanjutnya disebut “Perseroan”),

dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

I. KOMPARISI DAN IDENTITAS PENGHADAP

A. Direksi Perseroan :


1.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama, yang mewakili Direksi dari - dan oleh karena itu - untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas : PT … (Perseroan).

2.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur perseroan terbatas : PT … (Perseroan).



B. Komisaris Perseroan : 


1.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama perseroan terbatas : PT … (Perseroan).

2.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris perseroan terbatas : PT … (Perseroan).


C. Pemegang Saham Perseroan : 


1.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemegang saham dari …[Jumlah]… saham dalam Perseroan.


2.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemegang saham dari …[Jumlah]… saham dalam Perseroan.


D. Undangan Perseroan :


1.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku undangan Perseroan.

2.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku undangan Perseroan.


II. PREMIS DAN DASAR PENYELENGGARAAN


Sesuai ketentuan pasal … ayat … Anggaran Dasar Perseroan, penghadap … selaku Direktur Utama, mengambil alih dan menempatkan diri sebagai pimpinan/ketua rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini,  dan selanjutnya Rapat kemudian dibuka oleh Pimpinan/Ketua Rapat, Tuan/Nyonya [Nama], pada pukul … Waktu Indonesia … (WI …) dengan menyatakan terlebih dahulu kepada peserta rapat hal-hal sebagai berikut :

  • Bahwa Perseroan bermaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut "Rapat") untuk memenuhi ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dan pasal …. anggaran dasar Perseroan.
  • Bahwa pemanggilan Rapat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan melalui yang ditujukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan (surat panggilan kepada para pemegang saham Perseroan dan/atau pengumuman koran terlampir)
  • Bahwa dalam Rapat ini telah hadir atau diwakili pemegang saham yang mewakili sejumlah [Jumlah] saham atau sebesar [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan hingga hari ini, demikian sesuai Daftar hadir RUPS yang terlampir dan dijahitkan pada minuta akta ini.
  • Bahwa berdasarkan kehadiran tersebut, kuorum yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi, sehingga Rapat ini adalah sah dan berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai agenda-agenda yang akan dibicarakan.

III. AGENDA DAN JALANNYA RAPAT

Kemudian Pimpinan Rapat, Tuan/Nyonya [Nama], membacakan Mata/Agenda Acara Rapat sesuai dengan yang tertera dalam Surat Undangan Rapat yang sudah dikirim kepada para pemegang saham dan sesuai dengan pengumuman koran, sebagai berikut :


Mata/Agenda Acara Pertama : 

Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember.

  • Pimpinan Rapat menjelaskan mengenai perkembangan usaha Perseroan, capaian kinerja operasional, dan laporan keuangan yang mencakup Neraca dan Laporan Laba-Rugi Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik [Nama KAP].
  • Pimpinan Rapat juga menyampaikan laporan tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang bersangkutan.
  • Setelah dilakukan pembahasan dan tanya jawab, Pimpinan Rapat meminta persetujuan dari para pemegang saham yang hadir.


Mata/Agenda Acara Kedua : 

Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember.

  • Pimpinan Rapat mengusulkan agar Laba Bersih Perseroan sebesar Rp[Jumlah] dialokasikan untuk :
  1. Sebesar Rp[Jumlah] dibagikan sebagai Dividen kepada para pemegang saham secara proporsional.
  2. Sebesar Rp[Jumlah] sebagai Cadangan Wajib sesuai ketentuan Pasal 70 UU PT.
  3. Sisanya sebesar Rp[Jumlah] dicatat sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.


Mata/Agenda Acara Ketiga : 

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku.

  • Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memilih dan menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di OJK guna melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan.


Mata/Agenda Acara Keempat : 

Penetapan Besarnya Gaji, Tunjangan, dan Honorarium bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

  • Menetapkan total paket remunerasi bagi seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang baru lampau dan proyeksi untuk tahun berjalan.


Selanjutnya Pimpinan/Ketua Rapat menanyakan kepada para pemegang saham, apakah mata/agenda acara Rapat tersebut dapat disetujui ?

Setelah dilakukan pembicaraan seperlunya, kemudian Rapat dengan suara bulat/100% (setelah dilakukan pemungutan suara, yang hasil nya sebesar … % atau sebesar … dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat yang mempunyai hak suara yang sah) menerima dan menyetujui mata/agenda acara Rapat tersebut.


IV. KEPUTUSAN RAPAT

Kemudian Pimpinan/Ketua Rapat meminta kepada Rapat untuk mengambil keputusan Rapat Ini sesuai mata/agenda acara Rapat yang telah disetujui.


Setelah dilakukan pembicaraan seperlunya, kemudian dilakukan pemungutan suara (atau musyawarah mufakat), maka Rapat memutuskan dengan suara bulat (dengan disetujui oleh …% saham yang hadir dalam Rapat yang mempunyai hak suara sah atau sebesar …. (lebih dari ½) yang telah memenuhi syarat sahnya keputusan RUPS yang diatur dalam pasal … ayat … anggaran dasar Perseroan) hal-hal sesuai mata/agenda acara Rapat sebagai berikut :


  1. MENYETUJUI Laporan Tahunan Perseroan dan MENGESAHKAN Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun …. sebagaimana disajikan.
  • Dengan disahkannya Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut, Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang bersangkutan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.


  1. MENYETUJUI penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku …. sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh Pimpinan Rapat sebagaimana disebutkan di atas.


  1. MEMBERIKAN WEWENANG kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku dengan kriteria independensi yang ketat.


  1. MENYETUJUI besarnya gaji, tunjangan, dan honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun berjalan dengan kenaikan maksimal sebesar [Persentase]% dari tahun sebelumnya.


  1. MEMBERIKAN KUASA kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta notaris tersendiri dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang, termasuk melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan Permenkum 49 Tahun 2025.


Pimpinan Rapat menyatakan bahwa karena tidak ada hal lain yang perlu dibicarakan, maka Rapat ditutup pada pukul … Waktu Indonesia … (WI …).


DEMIKIANLAH AKTA INI


Dibuat sebagai Minuta Akta, dibacakan dan ditandatangani di [Kota], pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :

  1. Tuan/Nyonya.
  2. Tuan/Nyonya. Keduanya sebagai saksi-saksi.




b. RUPS Tahunan & Perubahan AD PT serta Menjaminkan Aset PT :


BERITA ACARA 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT ….

Nomor: [Nomor Akta]



Pada hari ini, pukul … Waktu Indonesia … (WI…),  hari … , tanggal … bulan … , tahun … ;

Atas undangan …[Direksi Perseroan]…  (undangan terlampir dan dijahitkan pada minuta akta ini), saya, …[Nama Notaris]… , Sarjana Hukum, [Gelar], Notaris di … , hadir di …[tempat RUPS]… , untuk membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT …. , berkedudukan di …. , yang akta pendirian dan anggaran dasarnya termaktub dalam :

- akta nomor … , tanggal … , yang dibuat dihadapan … Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di … , dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor … , tanggal … , yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesi nomor … , tanggal … , Tambahan nomor … ; dan telah diubah dengan

- akta nomor … , tanggal … , yang dibuat dihadapan … Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di … , dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor … , tanggal … , dan telah dicatat pelaporannya sebagaimana ternyata dari Surat nomor … , tanggal … , 

(selanjutnya disebut “Perseroan”),

dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

I. KOMPARISI DAN IDENTITAS PENGHADAP

A. Direksi Perseroan :


1.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama, yang mewakili Direksi dari - dan oleh karena itu - untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas : PT … (Perseroan).

2.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur perseroan terbatas : PT … (Perseroan).



B. Komisaris Perseroan : 


1.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama perseroan terbatas : PT … (Perseroan).

2.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris perseroan terbatas : PT … (Perseroan).


C. Pemegang Saham Perseroan : 


1.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemegang saham dari …[Jumlah]… saham dalam Perseroan.


2.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemegang saham dari …[Jumlah]… saham dalam Perseroan.


D. Undangan Perseroan :


1.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku undangan Perseroan.

2.Tuan/Nyonya [Nama], lahir di, pada tanggal, Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor [NIK].

  • Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku undangan Perseroan.


II. PREMIS DAN DASAR PENYELENGGARAAN


Sesuai ketentuan pasal … ayat … Anggaran Dasar Perseroan, penghadap … selaku Direktur Utama, mengambil alih dan menempatkan diri sebagai pimpinan/ketua rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini,  dan selanjutnya Rapat kemudian dibuka oleh Pimpinan/Ketua Rapat, Tuan/Nyonya [Nama], pada pukul … Waktu Indonesia … (WI …) dengan menyatakan terlebih dahulu kepada peserta rapat hal-hal sebagai berikut :

  • Bahwa Perseroan bermaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut "Rapat") untuk memenuhi ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dan pasal …. anggaran dasar Perseroan.
  • Bahwa pemanggilan Rapat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan melalui yang ditujukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan (surat panggilan kepada para pemegang saham Perseroan dan/atau pengumuman koran terlampir)
  • Bahwa dalam Rapat ini telah hadir atau diwakili pemegang saham yang mewakili sejumlah [Jumlah] saham atau sebesar [Persentase]% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan hingga hari ini, demikian sesuai Daftar hadir RUPS yang terlampir dan dijahitkan pada minuta akta ini.


Catatan :

Untuk sahnya RUPS Tahunan korum nya > ½ atau > 50%, sedangkan untuk sahnya RUPS Perubahan AD korumnya > ⅔ , dan untuk sahnya RUPS Menjaminkan Aset PT korumnya >¾ .

Sehingga kalo RUPS dihadiri > ¾ maka semua mata/agenda RUPS bisa dilangsungkan dan mata/agenda acara RUPS bisa diputuskan, sedangkan kalau hanya dihadiri >⅔ saja, maka RUPS Menjaminkan aset PT tidak dapat diselenggarakan & tidak bisa mengambil keputusan Menjaminkan Aset PT karena korum >¾ nya tidak terpenuhi, demikian juga bila yang hadir hanya >½ saja, maka hanya RUPS Tahunan saja yang bisa diselenggarakan sedangjan RUPS Perubahan AD PT & RUPS Menjaminkan Aset PT tidak bisa diselenggarakan, kedua mata/agenda acara tsb dapat diadakan RUPS Kedua yang tentu nya berupa RUPS Luar Biasa bukan RUPS Tahunan lagi.


  • Bahwa berdasarkan kehadiran tersebut, kuorum yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi, sehingga Rapat ini adalah sah dan berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai agenda-agenda yang akan dibicarakan.

III. AGENDA DAN JALANNYA RAPAT

Kemudian Pimpinan Rapat, Tuan/Nyonya [Nama], membacakan Mata/Agenda Acara Rapat sesuai dengan yang tertera dalam Surat Undangan Rapat yang sudah dikirim kepada para pemegang saham dan sesuai dengan pengumuman koran, sebagai berikut :


Mata/Agenda Acara Pertama : 

Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember.

  • Pimpinan Rapat menjelaskan mengenai perkembangan usaha Perseroan, capaian kinerja operasional, dan laporan keuangan yang mencakup Neraca dan Laporan Laba-Rugi Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik [Nama KAP].
  • Pimpinan Rapat juga menyampaikan laporan tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang bersangkutan.
  • Setelah dilakukan pembahasan dan tanya jawab, Pimpinan Rapat meminta persetujuan dari para pemegang saham yang hadir.


Mata/Agenda Acara Kedua : 

Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember.

  • Pimpinan Rapat mengusulkan agar Laba Bersih Perseroan sebesar Rp[Jumlah] dialokasikan untuk :

  • Sebesar Rp[Jumlah] dibagikan sebagai Dividen kepada para pemegang saham secara proporsional.
  • Sebesar Rp[Jumlah] sebagai Cadangan Wajib sesuai ketentuan Pasal 70 UU PT.
  • Sisanya sebesar Rp[Jumlah] dicatat sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.


Mata/Agenda Acara Ketiga : 

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku.

  • Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memilih dan menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di OJK guna melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan.


Mata/Agenda Acara Keempat : 

Penetapan Besarnya Gaji, Tunjangan, dan Honorarium bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

  • Menetapkan total paket remunerasi bagi seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang baru lampau dan proyeksi untuk tahun berjalan.


Selanjutnya Pimpinan/Ketua Rapat menanyakan kepada para pemegang saham, apakah mata/agenda acara Rapat tersebut dapat disetujui ?


Setelah dilakukan pembicaraan seperlunya, kemudian Rapat dengan suara bulat/100% (setelah dilakukan pemungutan suara, yang hasil nya sebesar lebih dari 50 % atau sebesar lebih dari ½ dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat yang mempunyai hak suara yang sah) menerima dan menyetujui mata/agenda acara Rapat tersebut.


Selanjutnya untuk Mata/Agenda Acars Kelima :

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 1 ayat (2).


Pimpinan/Ketua Rapat menanyakan kepada para pemegang saham, apakah mata/agenda acara Rapat tersebut dapat disetujui ?


Setelah dilakukan pembicaraan seperlunya, kemudian Rapat dengan suara bulat/100% (setelah dilakukan pemungutan suara, yang hasil nya sebesar lebih dari 66,667% atau sebesar lebih dari ⅔ dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat yang mempunyai hak suara yang sah) menerima dan menyetujui mata/agenda acara Rapat tersebut.


Terakhir untuk Mata/Agenda Acara Keenam :

Menjaminkan Sebagian Besar Aset/Kekayaan Perseroan


Pimpinan/Ketua Rapat menanyakan kepada para pemegang saham, apakah mata/agenda acara Rapat tersebut dapat disetujui ?


Setelah dilakukan pembicaraan seperlunya, kemudian Rapat dengan suara bulat/100% (setelah dilakukan pemungutan suara, yang hasil nya sebesar lebih dari 75 % atau sebesar lebih dari ¾  dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat yang mempunyai hak suara yang sah) menerima dan menyetujui mata/agenda acara Rapat tersebut.


IV. KEPUTUSAN RAPAT

Kemudian Pimpinan/Ketua Rapat meminta kepada Rapat untuk mengambil keputusan Rapat Ini sesuai mata/agenda acara Rapat yang telah disetujui.


Setelah dilakukan pembicaraan seperlunya, kemudian dilakukan pemungutan suara (atau musyawarah mufakat), maka Rapat memutuskan dengan suara bulat (dengan disetujui oleh >50% saham yang hadir dalam Rapat yang mempunyai hak suara sah atau sebesar >½ yang telah memenuhi syarat sahnya keputusan RUPS yang diatur dalam pasal … ayat … anggaran dasar Perseroan) hal-hal sesuai mata/agenda acara Rapat sebagai berikut :


1. MENYETUJUI Laporan Tahunan Perseroan dan MENGESAHKAN Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun …. sebagaimana disajikan.

  • Dengan disahkannya Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut, Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang bersangkutan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.


2. MENYETUJUI penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku …. sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh Pimpinan Rapat sebagaimana disebutkan di atas.


3. MEMBERIKAN WEWENANG kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku dengan kriteria independensi yang ketat.


4. MENYETUJUI besarnya gaji, tunjangan, dan honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun berjalan dengan kenaikan maksimal sebesar [Persentase]% dari tahun sebelumnya.


Setelah dilakukan pembicaraan seperlunya, kemudian dilakukan pemungutan suara (atau musyawarah mufakat), maka Rapat memutuskan dengan suara bulat (dengan disetujui oleh >66,667% saham yang hadir dalam Rapat yang mempunyai hak suara sah atau sebesar > ⅔ yang telah memenuhi syarat sahnya keputusan RUPS yang diatur dalam pasal … ayat … anggaran dasar Perseroan) hal-hal sesuai mata/agenda acara Rapat sebagai berikut :


5. MENYETUJUI perubahan anggaran dasar Perseroan pasal 1 ayat (2) sehingga sekarang menjadi berbunyi sebagai berikut : ….


Dan selanjutnya, setelah dilakukan pembicaraan seperlunya, kemudian dilakukan pemungutan suara (atau musyawarah mufakat), maka Rapat memutuskan dengan suara bulat (dengan disetujui oleh > 75% saham yang hadir dalam Rapat yang mempunyai hak suara sah atau sebesar > ¾ yang telah memenuhi syarat sahnya keputusan RUPS yang diatur dalam pasal … ayat … anggaran dasar Perseroan) hal-hal sesuai mata/agenda acara Rapat sebagai berikut :


6. MENYETUJUI untuk menjaminkan sebagian besar aset/kekayaan Perseroan berupa : 

a. …. , dengan jaminan Hipotik;

b. …. , dengan jaminan Hak Tanggungan; 

c. …. , dengan jaminan Fidusia; 

d. …. , dengan jaminan Gadai; dan 

e. …. , dengan jaminan Cessie;

yang seluruhnya ditaksasi dengan nilai/harga sebesar Rp…… kepada PT. Bank …. melalui kantor cabangnya di ….. untuk menjamin hutang Perseroan kepada PT. Bank …. sebesar Rp……


Dan terakhir, Rapat dengan suara bulat juga memutuskan hal ssbagai berikut :


7. MEMBERIKAN KUASA kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta notaris tersendiri dan memohon persetujuan dan melaporkannya serta memohon pencatatannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau instansi yang berwenang, termasuk melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan Permenkum 49 Tahun 2025.


Pimpinan Rapat menyatakan bahwa karena tidak ada hal lain yang perlu dibicarakan, maka Rapat ditutup pada pukul … Waktu Indonesia … (WI …).


DEMIKIANLAH AKTA INI


Dibuat sebagai Minuta Akta, dibacakan dan ditandatangani di [Kota], pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :

1. Tuan/Nyonya.

2. Tuan/Nyonya

Keduanya sebagai saksi-saksi.

 

Catatan :

1. Sesuai ketentuan UU PT, RUPS harus diadakan ditempat kedudukan PT atau ditempat kegiatan usaha PT, dan RUPS dapat terselenggara dan mengambil keputusan yang sah bila memenuhi korum yang atur dalam anggaran dasar PT dan tidak bertentangan dengan UU PT.

2. materi isi dalam Surat Undangan dan pengumuman koran harus sesuai ketentuan UU PT.

3. Para Pemegang Saham dan Pimpinan RUPS apabila menandatangani akta BA-RUPS, maka wajib membubuhkan sidik jarinya dan hal tersebut harus dinyatakan dan ditulis pada Akhir Akta Notaris.

4. Karena RUPS dibuat dengan akta Notaris, maka yang wajib membubuhkan tandatangan pada akta Notaris adalah para saksi dan Notaris, akan tetapi hal pimpinan RUPS dan pemegang saham tidak membubuhkan tandatangannya pada akta Notaris harus dinyatakan dan ditulis pada Akhir Akta.Akan tetapi bila BA RUPS dibuat dibawah tangan, maka pimpinan RUPS dan seorang pemegang saham yang ditunjuk oleh RUPS wajib membubuhkan tandatangannya pada BA RUPS dibawah tangan.

5. sesuai ketentuan Permenkum 49/2025, hasil keputusan RUPS Tahunan yang sudah dibuat dengan akta Notaris atau yang sudah diaktanotariskan tersebut kemudian dilaporkan ke Menteri Hukum RI melalui AHU ONLINE.

 

9. Penutup : Implikasi bagi Dunia Usaha.

 

Integrasi antara regulasi lama (UU PT) dengan regulasi baru (Permenkum 49/2025) menciptakan ekosistem hukum yang mewajibkan ketertiban administratif yang jauh lebih disiplin. Penyelenggaraan RUPS Tahunan kini bukan lagi sekadar momen pembagian dividen, melainkan garis pertahanan hukum bagi Direksi dan Komisaris terhadap potensi gugatan di masa depan. Dengan adanya kewajiban notarisasi dan pelaporan ke SABH dalam waktu 30 hari, transparansi korporasi di Indonesia telah bergeser menuju standar global yang lebih akuntabel.

 

Secara ilmiah, peranan risalah RUPS dalam bentuk akta autentik memberikan kepastian hukum yang tak terbantahkan, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan investor dan kredibilitas pasar modal di Indonesia. Bagi pelaku usaha, khususnya pada sektor UMKM dan perusahaan keluarga, adaptasi terhadap regulasi baru ini memerlukan alokasi anggaran dan perhatian manajerial yang lebih besar pada aspek legal kepatuhan. 

Namun, dalam jangka panjang, kedisiplinan ini akan memperkuat fundamental ekonomi nasional dengan menciptakan entitas bisnis yang lebih profesional, transparan, dan tahan terhadap guncangan hukum maupun sengketa internal. Kegagalan dalam memahami nuansa yuridis dan kewajiban administratif ini akan berujung pada risiko sistemik berupa pemblokiran akses SABH, yang secara efektif dapat mematikan kemampuan korporasi untuk bertindak secara hukum di wilayah Republik Indonesia.

 

 

mjw jkt 012025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN