Pemasangan Papan Pengumuman Status Tanah Sengketa dalam Perkara Utang Piutang dengan Agunan Hak Tanggungan Dan Akibat Hukumnya
Analisis Yurudis Terhadap “Pemasangan Papan Pengumuman Status Tanah Sengketa dalam Perkara Utang Piutang dengan Agunan Hak Tanggungan” Dan Akibat Hukumnya Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN Universitas Djuanda Bogor Notaris PPAT Jakarta Timur Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn Notaris PPAT Kabupaten Bogor I. Kerangka Filosofis dan Yuridis Jaminan Kebendaan dalam Hukum Tanah Nasional. Hubungan hukum dalam kegiatan perkreditan atau utang piutang di Indonesia senantiasa menempatkan tanah sebagai objek jaminan yang paling utama dan krusial. Secara filosofis, tanah memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam sistem hukum nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam konteks jaminan utang, keberadaan tanah tidak hanya dipandang sebaga...