Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Pemasangan Papan Pengumuman Status Tanah Sengketa dalam Perkara Utang Piutang dengan Agunan Hak Tanggungan Dan Akibat Hukumnya

  Analisis Yurudis Terhadap “Pemasangan Papan Pengumuman Status Tanah Sengketa dalam Perkara Utang Piutang dengan Agunan Hak Tanggungan” Dan Akibat Hukumnya     Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN Universitas Djuanda Bogor Notaris PPAT Jakarta Timur   Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn Notaris PPAT Kabupaten Bogor       I.  Kerangka Filosofis dan Yuridis Jaminan Kebendaan dalam Hukum Tanah Nasional.   Hubungan hukum dalam kegiatan perkreditan atau utang piutang di Indonesia senantiasa menempatkan tanah sebagai objek jaminan yang paling utama dan krusial. Secara filosofis, tanah memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam sistem hukum nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam konteks jaminan utang, keberadaan tanah tidak hanya dipandang sebaga...

Pengembangan Konsep “Akta PPAT Elektronik” Dalam Kerangka UU ITE Dan Regulasi Jabatan PPAT Serta Regulasi Pertanahan Indonesia :

  TRANSFORMASI YURIDIS DAN REKONSTRUKSI DOKTRIN AKTA OTENTIK :   Pengembangan Konsep “Akta PPAT Elektronik” Dalam Kerangka UU ITE Dan Regulasi Jabatan PPAT Serta Regulasi Pertanahan Indonesia     Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn       Pergeseran paradigma dari sistem manual menuju digital dalam administrasi pertanahan di Indonesia bukan sekadar perubahan medium teknis, melainkan sebuah revolusi hukum yang menyentuh akar dari teori otentisitas dokumen. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai pejabat umum yang memegang peran sentral dalam memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, kini berada di persimpangan jalan antara tradisi hukum sipil ( civil law ) yang kaku dan tuntutan efisiensi era digital. Laporan penelitian ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif konsep pembangunan akta PPAT elektronik, menganalisis kedudukannya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mengkaj...