Pemasangan Papan Pengumuman Status Tanah Sengketa dalam Perkara Utang Piutang dengan Agunan Hak Tanggungan Dan Akibat Hukumnya

 Analisis Yurudis Terhadap “Pemasangan Papan Pengumuman Status Tanah Sengketa dalam Perkara Utang Piutang dengan Agunan Hak Tanggungan” Dan Akibat Hukumnya

 

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

I. Kerangka Filosofis dan Yuridis Jaminan Kebendaan dalam Hukum Tanah Nasional.

 

Hubungan hukum dalam kegiatan perkreditan atau utang piutang di Indonesia senantiasa menempatkan tanah sebagai objek jaminan yang paling utama dan krusial. Secara filosofis, tanah memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam sistem hukum nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam konteks jaminan utang, keberadaan tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai subjek penguasaan yang tunduk pada asas-asas hukum agraria yang ketat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) merupakan tonggak unifikasi hukum jaminan tanah di Indonesia, menggantikan lembaga hypotheek dan credietverband yang berasal dari masa kolonial.

 

Hak Tanggungan didefinisikan sebagai hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditor lain. Kedudukan preferen ini berarti jika debitur cidera janji, kreditur pemegang Hak Tanggungan memiliki hak untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum guna pelunasan piutangnya. Namun, dalam praktiknya, sebelum proses eksekusi formal dilakukan, seringkali muncul tindakan fisik di lapangan berupa pemasangan papan pengumuman atau plang oleh pihak bank atau kreditur lainnya yang menyatakan bahwa tanah tersebut dalam pengawasan bank, sedang dalam sengketa, atau merupakan objek agunan yang bermasalah. Tindakan ini sering kali memicu konflik hukum baru antara aspek perlindungan hak kreditur dengan hak penguasaan fisik serta kehormatan debitur.

 

Pemasangan papan pengumuman tersebut secara yuridis berkaitan erat dengan asas publisitas yang dianut dalam UUHT. Asas publisitas mengharuskan setiap pembebanan Hak Tanggungan didaftarkan di Kantor Pertanahan agar pihak ketiga dapat mengetahui keberadaan beban jaminan pada tanah tersebut. Dengan adanya pendaftaran, buku tanah dan sertifikat tanah akan memuat catatan mengenai hak tanggungan, yang secara hukum dianggap telah memberikan informasi kepada publik. Persoalan muncul ketika "informasi publik" ini dimanifestasikan secara fisik melalui papan pengumuman di lokasi tanah tanpa adanya prosedur hukum yang jelas, yang sering kali dilakukan sebagai bentuk tekanan psikologis atau tindakan preventif sepihak oleh kreditur agar objek tidak dialihkan oleh debitur.

 

Il. Analisis Regulasi dan Dasar Hukum Pemasangan Papan Pengumuman.

 

Dasar hukum yang mengatur interaksi antara kreditur dan debitur dalam penjaminan tanah mencakup berbagai tingkatan regulasi, mulai dari kodifikasi hukum perdata hingga peraturan teknis otoritas sektor keuangan. Pemasangan papan pengumuman oleh pihak bank tidak diatur secara eksplisit dalam satu pasal tertentu sebagai kewajiban atau hak absolut, melainkan bersumber dari interpretasi terhadap janji-janji dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan kewenangan perlindungan aset.

 

Peraturan Dasar Hukum

Fokus Utama

Relevansi Terhadap Kasus Pemasangan Plang

UU No. 4 Tahun 1996 (UUHT)

Lembaga jaminan tanah dan prosedur eksekusi.

Mengatur asas publisitas dan janji-janji yang dapat dicantumkan dalam APHT.

UU No. 10 Tahun 1998 (Perbankan)

Rahasia bank dan perlindungan nasabah.

Menentukan batasan keterangan nasabah yang wajib dirahasiakan.

KUHPerdata (BW)

Perjanjian, jaminan umum, dan PMH.

Dasar tuntutan ganti rugi jika tindakan pemasangan merugikan hak orang lain.

POJK No. 22 Tahun 2023

Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Mengatur etika penagihan dan pengamanan agunan.

Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017

Tata cara blokir dan sita.

Prosedur formal untuk membekukan status tanah secara administratif.

KUHP

Tindak pidana umum.

Sanksi atas penyerobotan, perusakan, atau pencemaran nama baik.

 

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUHT, di dalam APHT dapat dicantumkan berbagai janji yang bertujuan untuk memperkuat posisi kreditur. Salah satu janji yang sering digunakan adalah janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan menyewakan atau mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Pihak bank seringkali menganggap pemasangan papan pengumuman sebagai bentuk pelaksanaan janji pengamanan aset tersebut guna mencegah pihak ketiga bertransaksi atas tanah yang sedang bermasalah. Namun, secara doktrinal, janji-janji tersebut bersifat kontraktual dan tidak memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan fisik yang melanggar hak penguasaan tanah debitur secara sepihak sebelum adanya putusan pengadilan atau proses lelang yang sah.

 

Dalam perspektif hukum perbankan, Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 menegaskan kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya. Keterangan mengenai nasabah peminjam (debitur) dan pinjamannya tidak termasuk dalam cakupan rahasia bank yang dilarang untuk diungkapkan secara mutlak. Oleh karena itu, tindakan bank mengungkapkan bahwa seorang debitur sedang dalam kondisi cidera janji melalui papan pengumuman tidak serta-merta dianggap melanggar UU Perbankan, sepanjang informasi tersebut akurat dan dilakukan untuk kepentingan perlindungan kreditur dalam konteks utang piutang yang sah.

 

Ill. Penjelasan Hukum Mengenai Status Tanah dalam Sengketa dan Agunan.

 

Status tanah yang dijadikan agunan tetap berada pada penguasaan pemilik hak (debitur) sampai dengan terjadinya perpindahan hak melalui mekanisme yang sah. Hak Tanggungan bersifat accessoir, yang berarti hak ini mengikuti keberadaan piutang yang dijaminkan. Selama proses utang piutang berlangsung, status tanah tersebut adalah "terbebani Hak Tanggungan", yang secara administratif tercatat di Kantor Pertanahan. Jika terjadi sengketa, baik karena debitur wanprestasi maupun karena adanya klaim pihak ketiga, status tanah tersebut menjadi "dalam sengketa" atau "dalam pengawasan".

 

Pihak bank atau kreditur seringkali memasang papan pengumuman dengan narasi seperti "Tanah Ini dalam Pengawasan Bank X" atau "Tanah Ini Merupakan Agunan yang Sedang dalam Proses Hukum". Tujuan utama dari tindakan ini adalah memberikan peringatan kepada masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan hukum apa pun atas tanah tersebut, mengingat adanya hak prioritas kreditur yang melekat. Namun, terdapat batasan yang sangat tegas dalam hukum mengenai "peringatan" dan "eksekusi". Pemasangan papan pengumuman tidak boleh dimaknai sebagai pengambilalihan hak milik atau penguasaan fisik tanah oleh bank secara sepihak.

 

Eksekusi terhadap agunan tanah harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 20 UUHT, yaitu melalui pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan. Tindakan fisik seperti pemasangan plang yang dilakukan sebelum proses-proses tersebut selesai sering kali dianggap melampaui kewenangan administratif. Terlebih lagi, jika tanah tersebut sedang menjadi objek gugatan di pengadilan, maka status sub-judice menuntut semua pihak untuk menghormati proses peradilan dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merusak status quo atau mempermalukan salah satu pihak di muka umum.

 

IV. Implikasi Perdata : Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Ganti Rugi.

 

Pihak debitur atau pemilik tanah yang merasa dirugikan oleh pemasangan papan pengumuman secara sepihak dapat menuntut secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam gugatan PMH meliputi adanya perbuatan yang melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian tersebut.

 

Pemasangan papan pengumuman dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah, misalnya saat debitur sebenarnya belum dinyatakan wanprestasi secara hukum atau jika informasi yang dicantumkan pada papan tersebut palsu. Kerugian yang dialami debitur dapat berupa kerugian materiil, seperti hilangnya kesempatan untuk menjual tanah dengan harga wajar kepada pihak lain karena adanya stigmatisasi sengketa, atau kerugian imateriil berupa rusaknya reputasi bisnis dan kehormatan pribadi di hadapan publik.

 

Unsur PMH Pasal 1365 KUHPerdata

Analisis dalam Konteks Pemasangan Plang

Perbuatan Melanggar Hukum

Tindakan memasang papan tanpa penetapan pengadilan atau di luar kesepakatan tertulis.

Adanya Kesalahan

Kesengajaan atau kelalaian kreditur dalam melakukan tindakan fisik yang tidak sesuai prosedur.

Adanya Kerugian

Penurunan nilai jual properti (materiil) dan pencemaran nama baik (imateriil).

Hubungan Kausalitas

Kerugian timbul secara langsung akibat adanya papan pengumuman di lokasi tanah.

 

Dalam berbagai yurisprudensi, Mahkamah Agung seringkali mengabulkan gugatan debitur jika pihak bank terbukti melakukan tindakan sepihak yang bersifat intimidatif. Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor 589/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL,tindakan pemasangan plang tanpa izin di atas tanah milik orang lain dinyatakan merugikan pemilik sah dan hakim dapat memerintahkan pencabutan plang tersebut disertai pembayaran ganti rugi imateriil. Pengadilan menekankan bahwa perlindungan hak kreditur tidak boleh mengabaikan hak asasi debitur atas privasi dan penguasaan tanah yang sah selama belum ada eksekusi rill dari pengadilan.

 

V. Dimensi Pidana dan Sanksi Hukum Pelanggaran.

 

Tindakan pemasangan papan pengumuman status tanah secara sembarangan tidak hanya berimplikasi perdata, tetapi juga dapat menyentuh ranah hukum pidana. Terdapat beberapa delik dalam KUHP yang dapat menjerat pelaku, baik itu petugas bank maupun pihak ketiga yang diperintahkan, jika tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum.

1. Penyerobotan Tanah dan Memasuki Pekarangan Tanpa Izin

Pasal 167 ayat (1) KUHP/WvK atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP 2023) mengatur mengenai larangan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidananya, pasal 167 ayat (1) adalah 9 bulan penjara, sedangkan pasal 257 ayat (2) UU 1/2023 (KUHP 2023) ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta). Pemasangan papan pengumuman yang mengharuskan petugas bank masuk ke area tanah debitur yang dipagar tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Meskipun bank memiliki hak tanggungan, hak tersebut tidak serta-merta memberikan lisensi untuk memasuki area pribadi debitur tanpa adanya pendampingan dari petugas pengadilan dalam rangka eksekusi atau sita jaminan yang sah.

2. Perusakan Barang atau Properti

Dalam proses pemasangan plang, seringkali terjadi perusakan fisik terhadap agunan, seperti memaku papan pada dinding rumah, merusak taman, atau menyemprotkan cat (vandalism) pada properti debitur. Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP/WvK atau Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP 2023) mengenai perusakan barang milik orang lain. Ancaman pidana untuk perusakan barang (pasal 406 ayat (1)) adalah penjara maksimal dua tahun delapan bulan, sedangkan pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP 2023) ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200.000.000). Jika tindakan perusakan dilakukan secara bersama-sama, maka Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan terhadap barang dapat diterapkan dengan ancaman pidana yang lebih berat.

3. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Konten atau teks yang tertulis pada papan pengumuman sangat menentukan ada tidaknya unsur pidana penghinaan. Pasal 310 ayat (2) KUHP/Wvk atau Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023 (KUHP 2023) mengatur tentang pencemaran tertulis, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal melalui tulisan yang ditempelkan di muka umum. Dengan ancaman pidana, pasal 310 ayat (2) KUHP/Wvk 1 tahun 4 bulan penjara, sedangkan pasal 433 ayat (2) UU 1/2023 (KUHP 2023) ancaman pidana nya penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000). Jika teks pada plang tersebut mengandung unsur tuduhan yang tidak benar atau sengaja ditujukan untuk mempermalukan debitur (seperti mencantumkan kata "Debitur Macet" atau "Penipu"), pelaku dapat dituntut secara pidana.

 

Jika tuduhan tersebut kemudian terbukti palsu, maka tindakan tersebut meningkat menjadi fitnah berdasarkan Pasal 311 KUHP/Wvk atau Pasal 434 UU 1/2023 (KUHP 2023) dengan ancaman pidana penjara dalam pasal 311 KUHP/WvK maksimal 4 (empat) tahun, sedangkan dalam pasal 434 UU 1/2023 (KUHP 2013) dipidana karena fitnah dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000). Namun, perlu dicatat bahwa pencemaran nama baik dalam KUHP/UU 1/2023 merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya akan berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

 

Delik Pidana

Pasal KUHP/

UU 1/2023

Sanksi Maksimal

Unsur Utama

Memasuki Pekarangan Tanpa Hak

Ps. 167 ayat (1) KUHP/WvK

Ps. 257 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP 2023)

9 Bulan Penjara

 

1 tahun Penjara + Denda paling banyak kategori ll (sekitar Rp.10 juta)

Masuk tanpa izin, melawan hukum.

Perusakan Barang

ps. 406 ayat (1) KUHP/WvK

ps. 521 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP 2023)

2 Tahun 8 Bulan

 

2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200.000.000)

 

 

Merusak secara sengaja milik orang lain.

Pencemaran Nama Baik Tertulis

ps 310 ayat (2) KUHP/WvK

Ps 433 ayat (2) UU 1/2023 (KUHP 2023)

1 Tahun 4 Bulan

 

1 Tahun 6 bulan

Menyerang martabat lewat tulisan publik.

Fitnah

ps 311 ayat (1) KUHP/WvK

Ps 434 UU 1/2023 (KUHP 2023)

4 Tahun Penjara

 

3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000)

Menuduh sesuatu yang tidak benar secara tertulis.

Menempatkan Lahan Tanpa Hak

Pasal 2 & 6 UU No. 51/PRP/1960

3 Bulan Kurungan

Menggunakan tanah tanpa izin yang berhak.

 

Vl. Peraturan OJK : Etika Penagihan dan Perlindungan Konsumen.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan memberikan batasan yang sangat ketat mengenai perilaku lembaga jasa keuangan dalam melakukan penagihan dan pengamanan agunan. Prinsip utama yang diusung adalah iktikad baik dan larangan melakukan tindakan yang bersifat mengancam atau mempermalukan konsumen.

 

Pasal 62 ayat (3) POJK 22/2023 secara spesifik melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penagihan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan tekanan fisik maupun mental bagi konsumen, termasuk tindakan yang dilakukan di ruang publik yang bertujuan untuk mempermalukan. Pemasangan papan pengumuman yang mencolok di depan rumah debitur dengan narasi negatif dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma etika penagihan ini.

 

Sanksi bagi PUJK yang melanggar ketentuan OJK sangat berat. Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2025, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga maksimal Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. OJK menekankan bahwa optimalisasi penagihan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak dasar konsumen sebagai subjek hukum.

 

Vll. Prosedur Formal Blokir dan Sita di BPN sebagai Alternatif Legal.

 

Daripada melakukan tindakan fisik berupa pemasangan plang yang berisiko PMH atau pidana, hukum menyediakan mekanisme administratif yang lebih aman dan berkekuatan hukum, yaitu melalui permohonan blokir ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita mengatur mekanisme ini secara detail.

 

Pencatatan blokir bertujuan untuk mempertahankan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah agar tidak terjadi perbuatan hukum (seperti jual beli atau pemindahan hak) selama proses sengketa berlangsung. Prosedur ini jauh lebih efektif secara hukum dibandingkan sekadar memasang papan pengumuman karena secara sistematis mengunci data pertanahan sehingga Kantor Pertanahan akan menolak segala bentuk pendaftaran peralihan hak.

-Mekanisme dan Jangka Waktu Pemblokiran

Jenis Pemohon

Syarat Utama

Jangka Waktu

Dasar Hukum

Perorangan/Badan Hukum (Bank)

Bukti hubungan hukum, permohonan, biaya PNBP.

30 Hari Kalender

Pasal 13 Permen ATR 13/2017.

Penegak Hukum

Surat perintah penyidikan/permintaan instansi.

Hingga penyidikan selesai

Pasal 16 Permen ATR 13/2017.

Perintah Pengadilan

Salinan penetapan atau putusan sita.

Hingga blokir/sita diangkat

Pasal 13 ayat (2) Permen ATR 13/2017.

 

Setelah jangka waktu 30 hari berakhir, catatan blokir atas permintaan perorangan atau bank akan hapus dengan sendirinya kecuali jika diikuti dengan dokumen pendukung berupa gugatan pengadilan yang sudah terdaftar atau perintah perpanjangan dari pengadilan. Dengan mengikuti jalur administratif ini, kreditur mendapatkan perlindungan hukum yang sah tanpa harus melakukan intimidasi fisik yang dapat berujung pada gugatan balik dari debitur.

 

Vlll. Tinjauan Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung dan Jurisprudensi.

 

Yurisprudensi di Indonesia menunjukkan kecenderungan hakim untuk memberikan perlindungan kepada pemilik hak atas tanah yang sah dari tindakan sepihak kreditur. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019, ditegaskan bahwa klausul kepemilikan jaminan secara langsung oleh kreditur (verval-beding) adalah dilarang, dan tindakan PPAT yang memfasilitasi balik nama atas dasar utang piutang tanpa lelang dinyatakan sebagai PMH. Hal ini memperkuat prinsip bahwa bank tidak berhak bertindak seolah-olah sebagai pemilik tanah (termasuk memasang plang kepemilikan) sebelum proses hukum eksekusi selesai.

 

Analisis terhadap Putusan Nomor 589/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL memberikan pelajaran berharga mengenai dampak pemasangan papan pengumuman yang tidak akurat. Dalam kasus tersebut, tergugat yang memasang plang klaim kepemilikan di atas tanah penggugat dihukum karena terbukti informasi pada plang tersebut menyesatkan dan merugikan nama baik penggugat. Hakim mempertimbangkan kerugian imateriil yang dialami penggugat akibat stigmatisasi publik yang timbul dari papan tersebut.

 

Selain itu, dalam perkara utang piutang yang berujung pada penyerobotan, Putusan MA Nomor 340/Pdt.G/2015/PN MDNmenjelaskan bahwa penguasaan tanah tanpa izin yang berhak merupakan perbuatan melawan hukum yang memberikan hak kepada pemilik asli untuk menuntut pengosongan lahan dan ganti rugi. Hal ini mengisyaratkan bahwa tindakan kreditur memasuki lahan debitur untuk memasang plang tanpa dasar hukum yang kuat dapat digolongkan sebagai penguasaan ilegal yang dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

 

IX. Penutup : Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis.

 

Pemasangan papan pengumuman status tanah dalam sengketa utang piutang oleh pihak bank merupakan tindakan yang memiliki risiko hukum tinggi jika tidak dilakukan sesuai prosedur yang tepat. Secara regulasi, tidak ada pasal yang secara eksplisit melarang pemasangan papan informasi selama isinya faktual dan tidak menyerang martabat pribadi, namun tindakan fisik memasuki lahan tanpa izin dan perusakan properti saat pemasangan tetap merupakan pelanggaran hukum.

 

Sanksi hukum yang dapat timbul meliputi :

 

1. Sanksi Perdata : Kewajiban membayar ganti rugi materiil dan imateriil berdasarkan gugatan PMH Pasal 1365 KUHPerdata, serta perintah pengadilan untuk mencabut papan tersebut.

 

2. Sanksi Pidana : Ancaman penjara atas delik penyerobotan (Pasal 167 KUHP/Pasal 257 UU 1/2023), perusakan barang (Pasal 406 KUHP/ Pasal 521 UU 1/2023), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP/Pasal 433 UU 1/2023), atau fitnah (Pasal 311 KUHP/Pasal 434 UU 1/2023).

 

3. Sanksi Administratif: Denda hingga Rp15 miliar dan pembatasan kegiatan usaha dari OJK sesuai POJK 22/2023 jika terbukti melanggar etika penagihan dan perlindungan konsumen.

 

Sebagai rekomendasi, pihak bank atau kreditur sebaiknya menghindari tindakan fisik sepihak di lapangan dan lebih mengutamakan mekanisme perlindungan administratif melalui pencatatan blokir di BPN berdasarkan Permen ATR/BPN 13/2017. Jika diperlukan pemasangan papan informasi, narasi yang digunakan harus bersifat netral dan faktual (seperti "Tanah Ini dalam Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan") tanpa menyebutkan hal-hal yang bersifat menghina pribadi debitur, serta memastikan telah memperoleh penetapan pengadilan atau dilakukan saat proses penyitaan resmi oleh juru sita. Bagi debitur, langkah hukum yang dapat ditempuh adalah memberikan somasi atas tindakan sepihak bank, melaporkan dugaan perusakan atau pencemaran nama baik ke kepolisian, serta mengajukan gugatan PMH guna melindungi hak-hak kepemilikan dan reputasi pribadi.

 

 

mjw - Lz : jkt 022026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN