PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 69/2015 BERDASARKAN UUJN : Syarat Sahnya Perjanjian Kawin Mengikat Pihak Ketiga

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

 

 

I. Pendahuluan.

 

A. Latar Belakang dan Konteks Yuridis Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

Rezim Hukum Perkawinan Pra-2015

Sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015, hukum perkawinan di Indonesia, khususnya melalui Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), secara ketat membatasi perjanjian perkawinan (PK) hanya dapat dibuat sebelum atau paling lambat pada saat perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement). Konsekuensi logis dari kegagalan pasangan suami istri dalam membuat PK adalah berlakunya rezim harta bersama secara otomatis (Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata). 

Tetapi pasal 29 UU 1/1974 menetapkan PK harus dibuat secara tertulis, tidak mengharuskan PK harus dibuat dengan Akta Otentik (Akta Notaris) seperti yang diatur sebelumnya dalam KUHPerdata. Berarti sejak berlakunya UU 1/1974, pembuatan PK bisa dilakukan dengan Akta Notaris atau dengan Akta Dibawahtangan. Hal ini terbukti Kantor Catatan Sipil atau KUA - dalam praktek - juga melakukan pengesahan/pendaftaran terhadap PK yang dibuat dengan Akta Dibawahtangan. Dalam praktek, pembuatan PK kebanyakan dibuat dengan Akta Notaris karena sudah terbiasa dilakukan sejak masih berlakunya KUHPerdata.

Sedangkan terhadap PK agar sah mengikat pihak ketiga, sejak berlakunya UU 1/1974, wajib disahkan oleh PPP (KUA/Kantor Catatan Sipil), sekalipun dalam pasal 29 UU 1/1974 PK itu wajib “disahkan” oleh PPP (Kantor Catatan Sipil/KUA). Akan tetapi frasa kata “disahkan” tersebut dalam prakteknya dilakukan oleh PPP (Kantor Catatan Sipil/KUA) dengan melakukan pencatatan memberi “catatan pinggir” pada buku registrasi Akta Perkawinan dan pada salinan Akta Perkawinan. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan apakah sudah sesuai dengan ketentuan pasal 29 UU 1/1974.

Dalam rezim harta bersama, seluruh harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama dan secara hukum berfungsi sebagai jaminan umum bagi utang-utang yang dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak. Struktur hukum ini didasarkan pada prinsip perlindungan kepentingan publik melalui penetapan standar ketertiban umum dalam ikatan perkawinan.

Transformasi Doktrin Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang diumumkan pada tahun 2016 menandai terobosan hukum yang fundamental. Putusan ini mengabulkan uji materi Pasal 29 UU Perkawinan, yang memperluas penafsiran waktu pembuatan PK sehingga PK tidak lagi hanya sebatas dibuat sebelum perkawinan, tetapi juga dapat dibuat selama masa perkawinan berlangsung (post-nuptial agreement). 

Putusan ini secara eksplisit membuka peluang bagi pasangan suami istri untuk mengatur ulang harta perkawinan mereka meskipun pernikahan telah berjalan lama. Perlu dicatat bahwa ketentuan ini berlaku secara umum bagi semua perkawinan, bukan hanya bagi perkawinan campuran. PK pasca-kawin ini pada dasarnya selalu terkait dengan persoalan pengaturan harta dalam perkawinan, misalnya pemisahan harta.

Putusan MK tersebut juga nemberikan perluasan pengertian pemenuhan asas publisitas pada pengesahan PK tidak hanya dilakukan pada pejabat/kantor tata usaha negara saja, tetapi pemenuhan asas publisitas juga bisa dilakukan dengan memohon “pengesahan PK kepada Notaris”. Terobosan hukum yang dilakukan oleh Putusan MK ini tentunya mengubah pemahaman hukum bahwa pemenuhan asas publisitas tidak mutlak dilakujan di kantor/pejabat tata usaha negara, tetapi Notaris dan administrasi jabatan Notaris juga merupakan salah satu tempat untuk pemenuhan asas publisitas.

Isu Sentral : Konflik Prioritas Hukum

Perluasan waktu pembuatan PK ini secara mendasar menciptakan sebuah ketegangan dialektis dalam sistem hukum perdata, yaitu antara asas kebebasan berkontrak bagi suami-istri dan asas perlindungan hak pihak ketiga, terutama kreditor. Mahkamah Konstitusi dengan keputusannya menempatkan pengakuan atas otonomi individu dan hak self-governance dalam kontrak sebagai prioritas, yang memungkinkan pasangan suami-istri memodifikasi rezim harta perkawinan mereka kapan saja. Namun, kebebasan materiil yang diberikan ini dihadapkan pada risiko kerugian pihak ketiga apabila PK dibuat setelah utang muncul dan harta bersama telah dijadikan jaminan.

 

Oleh karena itu, fokus utama dalam penulisan ini adalah menganalisis peran Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dalam memfasilitasi pembuatan dan pengesahan PK pasca-MK 69/2015, serta bagaimana Notaris wajib menjamin terpenuhinya Asas Publisitas agar PK yang dibuat sah dan mengikat pihak ketiga, sebuah formalitas yang ditegakkan dengan ketat oleh yudikatif.

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan konteks yuridis yang telah diuraikan, penulisan ini merumuskan masalah sebagai berikut :

 

1. Bagaimana implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap substansi dan waktu pembuatan perjanjian kawin, khususnya terkait risiko kerugian harta bersama dan pihak ketiga ?

 

2. Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab Notaris berdasarkan UUJN dalam pengesahan Akta Perjanjian Kawin pasca Putusan MK 69/2015, mengingat adanya risiko kriminalisasi akibat itikad buruk klien ?

 

3. Apa syarat sahnya Perjanjian Kawin (Akta Notaris) agar mengikat pihak ketiga (kreditor), dan bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan Asas Publisitas dalam konteks hukum kepailitan ?

C. Metodologi dan Kerangka Teoritis

Penulisan ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif (Normative Legal Research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).

 

Kerangka teoritis yang digunakan meliputi :

 

1. Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) :Menjadi landasan filosofis bagi Putusan MK 69/2015 yang memperluas otonomi para pihak dalam mengatur kekayaan mereka.

 

2. Asas Publisitas : Syarat formal mutlak yang mensyaratkan pendaftaran akta (pencatatan) agar perjanjian perkawinan dapat dipertahankan (opposable) terhadap pihak ketiga.

 

3. Actio Pauliana : Doktrin hukum kepailitan yang memungkinkan Kurator atau kreditor untuk menuntut pembatalan perbuatan hukum Debitur (termasuk PK) yang tidak diwajibkan dan merugikan kreditor, khususnya jika terdapat itikad buruk.

 

II. Perluasan Makna Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015

 

A. Implikasi Perubahan Waktu Pembuatan Perjanjian Kawin

Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 secara fundamental mengubah pemahaman Pasal 29 UU Perkawinan. Sebelumnya, pasal ini dipahami sebagai batasan waktu, namun kini, PK dapat dibuat kapan saja selama ikatan perkawinan berlangsung.

 

Perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan (post-nuptial agreement) berfungsi untuk mengatur sebab akibat harta perkawinan yang telah terjadi, terutama jika terdapat ketidakseimbangan atau ketidakjelasan mengenai harta yang dimiliki oleh suami atau istri. Isi dari PK ini umumnya mengatur pemisahan harta, tanggung jawab keuangan, hak dan kewajiban atas pengelolaan bisnis, utang, aset, dan kewajiban-kewajiban lainnya.

 

Meskipun prinsip kebebasan berkontrak berlaku, isi PK harus tunduk pada batasan hukum. Berdasarkan Pasal 29 UU Perkawinan, PK tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama, atau kesusilaan. Selain itu, PK juga tidak boleh mengurangi hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouderlijke macht), seperti hak untuk mengurus harta kekayaan anak-anak atau mengambil keputusan mengenai pendidikan. Pasal 29 jo. Putusan MK 69/2015 juga menentukan bahwa PK berlaku terhadap pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut, dan PK tidak boleh diubah atau dicabut jika perubahan atau pencabutan tersebut merugikan pihak ketiga.

B. Konsekuensi Yuridis Terhadap Status Harta Bersama

Implikasi paling signifikan dari PK pasca-kawin adalah pengaturan harta yang telah terakumulasi selama masa perkawinan.

1. Pemisahan Harta Retroaktif

Pembuatan perjanjian pemisahan harta di tengah perkawinan secara hukum bersifat retrospektif dalam mendefinisikan kembali status aset yang telah diperoleh. Suami dan istri harus secara eksplisit mendefinisikan status harta yang telah terakumulasi sejak tanggal perkawinan hingga tanggal pembuatan PK. Jika PK yang dibuat adalah pemisahan harta, harta yang diperoleh sebelumnya harus secara jelas diatur alokasinya. Apabila tidak ada pengaturan mengenai harta yang diperoleh sebelum PK dibuat, secara umum harta tersebut tetap berada dalam rezim harta bersama, sedangkan harta yang diperoleh setelah PK berlaku akan mengikuti rezim pemisahan harta.

2. Risiko Kerugian Kreditor dan Liabilitas

Perubahan rezim harta di tengah perkawinan berpotensi besar menimbulkan masalah hukum bagi pihak ketiga. Sebelum PK dibuat, harta bersama berfungsi sebagai jaminan umum atas utang yang dibuat oleh pasangan. Jika PK pemisahan harta dilakukan setelah utang yang dijamin oleh harta bersama telah terbentuk, PK tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor.

Perlu dipahami bahwa pengaturan harta pasca-kawin tidak hanya bersifat prospektif, tetapi secara inheren bersifat retrospektif dalam mendefinisikan kembali status hukum aset yang selama ini dianggap sebagai jaminan bersama. 

 

Hal ini menimbulkan kebutuhan kritikal bagi Notaris untuk melakukan due diligence dan memasukkan Klausul Pernyataan Jaminan Utang (Debt Warranty Clause) dalam akta. Notaris tidak dapat menjamin bahwa klien akan sepenuhnya jujur mengenai utang yang ada dan jaminan yang melekat pada harta bersama. Jika Notaris hanya fokus pada formalitas pencatatan kehendak tanpa menanyakan utang yang ada, Notaris secara tidak langsung telah memfasilitasi upaya Debitur untuk memindahkan jaminan umum kreditor. 

 

Oleh karena itu, Notaris harus mencatat upaya kepatuhan (due diligence) yang dilakukannya untuk memitigasi risiko Actio Pauliana di kemudian hari. Jika pasangan suami istri membuat perjanjian pisah harta setelah perkawinan, namun sebelumnya telah menggunakan harta bersama sebagai jaminan utang, perjanjian tersebut hampir pasti akan merugikan kreditor. Inilah yang menjadikan persyaratan formal pencatatan dan Actio Pauliana sebagai benteng pertahanan terakhir bagi ketertiban umum ekonomi.

 

III. Kedudukan dan Kewenangan Notaris dalam Pengesahan Perjanjian Kawin Berdasarkan UUJN.

 

A. Landasan Kewenangan Notaris dalam UUJN

1. Pembuatan Akta Otentik

Notaris adalah pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akta yang dibuat oleh Notaris, termasuk Akta Perjanjian Kawin, merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Kewenangan Notaris dalam membuat PK ditegaskan dalam berbagai literatur hukum dan diakui bersama dengan kewenangan Pegawai Pencatat Perkawinan (PPP) atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

2. Bentuk Akta PK

Meskipun Pasal 29 UU Perkawinan menyebutkan PK dibuat dengan "perjanjian tertulis dan disahkan" oleh Notaris atau PPP, dalam praktiknya, PK yang dibuat di hadapan Notaris dilakukan dalam bentuk Akta Notariil (Akta Otentik). Akan tetapi berdasarkan oasal 29 tersebut, pembuatan PK juga dapat dilakukan denfan Akta Dibawahtangan, karena dakam pasal 29 tersebut ada diatur keharusan pembuatannya denfan Akta Notaris seperti yang sebelumnya diatur dakam KUHPerdata. Berbeda dengan legalisasi akta di bawah tangan, Akta Notariil adalah akta yang pembuatannya tunduk pada aturan UUJN dari tahap menghadap hingga penandatanganan. Pengesahan PK oleh Notaris dilakukan dengan menuangkan isi perjanjian antara suami dan istri ke dalam akta otentik yang ditandatangani oleh Notaris, atau mengakta-notariskan PK yang dibuat dengan Akta Dibawahtangan, atau dengan melakukan legalisasi atau waarmerking atas PK yang dibuat dengan Akta Dibawahtangan.

3. Kewajiban Pengesahan PK

Pembuatan PK berdasarkan pasal 29 ayat (1) sejak berlakunya UU 1/1974 tidak lagi diharuskan dg Akta Notaris seperti yang dahulu diatur dalam KUHPerdata, tetapi dengan UU 1/1974 & Putusan MK 69/2915 pembuatan PK tetap harus dibuat secara tertulis, akan tetapi boleh dibuat dengan Akta Dibawahtangan, atau dibuat dengan Akta Notaris. Pembuatan PK dengan Akta Dibawahtangan atau dengan  Akta Otentik oleh Notaris adalah tahap formal yang penting, namun belum final. Setelah akta tersebut selesai dibuat, berdasarkan Putusan MK 69/2015 para pihak wajib mengajukan pengesahannya ke  PPP (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA)) setempat, atau pengesahan oleh Notaris. Proses di PPP (KUA/Kantor Catatan Sipil) ini dilakukan dengan pencatatan pada catatan pinggirpada register akta dan kutipan akta perkawinan, sedangkan pengesahan oleh Notaris dikakukan sesuai dengan kewenangan Notaris yang diatur dalam UUJN. Pengesahan inilah yang memenuhi Asas Publisitas, sehingga PK tersebut sah dan mengikat pihak ketiga.

B. Batasan dan Tanggung Jawab Profesi Notaris

1. Refleksi Kehendak dan Tanggung Jawab

Tugas Notaris secara umum adalah mencurahkan dan merefleksikan kehendak para pihak ke dalam akta, bukan kehendak Notaris sendiri. Tanggung jawab Notaris atas segala akta yang dibuatnya bersifat seumur hidup, sesuai Pasal 65 UUJN, bahkan setelah Notaris berhenti dari jabatannya.

2. Standar Ganda Akuntabilitas dan Risiko Implementasi

Dalam konteks PK pasca-kawin, Notaris tunduk pada standar akuntabilitas ganda. Pertama, standar formalitas ketat UUJN (pembuatan Akta Otentik yang sempurna). Kedua, kewajiban materiil berdasarkan hukum perdata dan etika profesi, yaitu kewajiban untuk mencegah kerugian pihak ketiga.

 

Notaris menghadapi tantangan signifikan dalam implementasi PK pasca-kawin, terutama karena risiko ketidakjujuran klien mengenai keberadaan utang yang dijamin oleh harta bersama. Penelitian menunjukkan adanya keacuhan terhadap perjanjian perkawinan di kalangan pasangan. Meskipun Akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna, kekuatan ini tidak menjamin kekebalan materiil akta dari tindakan Debitur yang curang yang dapat dibatalkan melalui Actio Pauliana.

 

Kegagalan Notaris untuk memberikan nasihat yang komprehensif mengenai risiko litigasi dan pentingnya Asas Publisitas, meskipun Akta Notaris secara formal sah, dapat berujung pada gugatan perdata atau tuntutan Actio Pauliana. Oleh karena itu, Notaris harus melampaui tugas formalnya hanya sebagai penyusun akta, untuk memastikan kepatuhan klien terhadap persyaratan materiil yang menjamin keabsahan akta terhadap pihak ketiga.

 

IV. Syarat Absolut Mengikat Pihak Ketiga : Implementasi Asas Publisitas.

 

A. Prinsip Keterikatan Perjanjian Kawin Terhadap Pihak Ketiga

Keterikatan (opposability) PK terhadap pihak ketiga berarti PK tersebut dapat dipertahankan dan digunakan sebagai dasar hukum untuk melawan klaim pihak ketiga (seperti kreditor). Pihak ketiga utama yang berkepentingan adalah kreditor, yang hak-haknya dapat terdampak signifikan jika rezim harta berubah di tengah masa perkawinan.

 

Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015 mengatur bahwa isi PK berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut. Namun, agar PK ini dapat berlaku secara efektif terhadap pihak ketiga, ia harus memenuhi syarat formalitas, yaitu Asas Publisitas.

B. Kewajiban Pengesahan

Pengesahan PK merupakan syarat absolut yang menentukan keberlakuan PK terhadap pihak ketiga. Jika PK tidak disahkan, ia hanya mengikat para pihak yang membuatnya (suami dan istri).

 

Prosedur pengesahan berdasarkan Putusan MK 69/2015 harus dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan (PPP) di KUA (untuk pasangan Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (untuk pasangan Non-Muslim), atau pengesahan oleh Notaris. Pengesahan ini dilakukan okeh PPPP (KUA/kantor Catatan Sipil) dilakukan dengan pencatatan PK pada register perkawinan dan kutipan akta perkawinan, melalui pembuatan catatan pinggir. Sedangkan pengesahan PK oleh Notaris tentunya harus dilakukan sesuai kewenangan Notarus yang diatur dalam pasal 15 UUJN, yaitu dengan cara : 1) PK dibuat dalam akta Notaris; 2) PK yang dibuat dibawah tangan diakta-notariskan; 3) legalisasi; atau 4) waarmerking.

 

Kegagalan dalam melakukan pencatatan mengakibatkan PK kehilangan daya paksa eksternal dan tidak dapat dijadikan alasan pemisahan harta terhadap klaim pihak ketiga.

C. Hambatan Sistemik Asas Publisitas di Indonesia

Meskipun pengesahan PK adalah syarat mutlak, implementasi Asas Publisitas di Indonesia menghadapi hambatan sistemik. Mekanisme pengesahan PK yang dilakukan PPP (KUA/Kantor Catatan Sipil) dengan cara pencatatan yaitu dengan "catatan pinggir" bersifat terfragmentasi dan lokal. KUA dan Kantor Catatan Sipil beroperasi secara regional, yang menyulitkan pihak ketiga, misalnya lembaga keuangan berskala nasional, untuk melakukan due diligence secara cepat dan efisien lintas wilayah dalam rangka memverifikasi status perjanjian harta pasangan calon debitur.

 

Asas Publisitas dalam PK, yang secara historis diatur dalam ranah hukum keluarga (administrasi publik KUA/Dukcapil), kini memiliki peran krusial dalam ranah hukum komersial (kreditur dan kepailitan). Ketidakmampuan sistem administrasi publik saat ini untuk menyediakan akses data real-time dan terpusat menjadi risiko struktural yang ditanggung oleh kreditor. Hal ini memaksa yudikatif (Mahkamah Agung) untuk mengadopsi penafsiran yang sangat ketat mengenai waktu pendaftaranuntuk melindungi aset komersial, seperti yang akan dibahas di Bagian V.

 

Notaris, sebagai penghubung antara ranah privat (kontrak) dan ranah publik (pengesahan), memiliki tanggung jawab etis untuk menjamin kepatuhan pengesahan PK sesegera mungkin setelah PK  ditandatangani, dan dengan Putusan MK 69/2015, secara teknis pengesahan PK juga berada di dalam kewenangan Notaris, baik melalui pembuatan Akta Notaris itu sendiri, atau mengakta-notariskan PK yang dibuat dibawahtangan, atau dengan cara melakukan legalisasi atau waarmerking terhadap PK yang dibuat dibawah tangan.

 

Tabel berikut merangkum persyaratan sah dan keterikatan PK terhadap pihak ketiga pasca Putusan MK 69/2015.

Table 1 : Persyaratan Sah dan Keterikatan Perjanjian Kawin terhadap Pihak Ketiga Pasca MK 69/2015.

 

Aspek Legalitas

Syarat Sah Materiil (Para Pihak)

Syarat Sah Formal (Akta Otentik)

Syarat Keterikatan (Pihak Ketiga)

Dasar Hukum

Asas Konsensualisme & KUHPerdata (Pasal 1320)

UUJN (UU No. 2/2014) & UU Perkawinan Pasal 29

Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015

Kriteria

Kesepakatan, tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris/disahkan oleh Pegawai Pencatat.

Wajib dicatatkan pada register perkawinan KUA/Dukcapil (Asas Publisitas).

Akibat Hukum Jika Tidak Dipenuhi

Batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Kekuatan pembuktian akta menjadi di bawah tangan (tidak sempurna).

Tidak mengikat/berlaku bagi pihak ketiga, terutama kreditor.

 

V. Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dan Implikasi Yuridis Notaris dalam Konteks Kepailitan

 

A. Ancaman Kerugian Pihak Ketiga dan Actio Pauliana

1. Risiko Pindah Harta

Pembuatan PK pemisahan harta pasca kawin memiliki risiko tinggi merugikan kreditor apabila Debitur memiliki utang yang dijamin oleh harta bersama sebelum PK dibuat. Harta yang selama ini menjadi jaminan umum kreditor, tiba-tiba dipisahkan, mengurangi kemampuan Debitur untuk membayar kewajibannya. Ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi wanprestasi atau eksekusi oleh kreditor menjadi masalah hukum utama.

2. Penerapan Actio Pauliana

Untuk melindungi hak-hak kreditor, hukum kepailitan menyediakan mekanisme Actio Pauliana (Pasal 1341 KUHPerdata jo. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Actio Pauliana adalah upaya hukum yang memungkinkan Kurator atau kreditor menuntut pembatalan perbuatan hukum Debitur yang tidak diwajibkan (misalnya, hibah atau, dalam konteks ini, pembuatan PK yang merugikan) jika tindakan tersebut merugikan kreditor, dan jika terbukti adanya niat Debitur yang tidak baik atau Debitur mengetahui bahwa perbuatannya akan merugikan kreditor. PK yang dibuat Notaris, meskipun otentik, dapat menjadi objek pembatalan Actio Pauliana jika memenuhi unsur-unsur tersebut.

B. Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung (Fokus Kepailitan)

Sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) telah menjadi penegasan mengenai syarat mutlak Asas Publisitas dalam konteks hukum komersial, terutama kepailitan. Analisis terhadap Putusan Kasasi MA, seperti Nomor 894 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, Nomor 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, dan Nomor 562 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, menunjukkan sikap yudikatif yang sangat ketat.

 

Prinsip yurisprudensi yang muncul adalah bahwa PK yang didaftarkan setelah Debitur dinyatakan pailit hanya mengikat para pihak (suami-istri) dan tidak mengikat pihak ketiga, khususnya kreditor. Keterlambatan pendaftaran atau tidak adanya pendaftaran sebelum pengumuman pailit mengakibatkan aset pasangan Debitur (harta yang seharusnya dipisahkan) dianggap sebagai harta bersama dan masuk ke dalam boedel pailit.

 

Dalam pandangan Mahkamah Agung, pendaftaran (publisitas) adalah persyaratan legalitas absolut bagi PK untuk berlaku melawan kreditor. Yurisprudensi ini secara konsisten menolak klaim pemisahan harta yang terlambat didaftarkan, menegaskan bahwa formalitas pencatatan tepat waktu berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pihak ketiga.

 

Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun Akta Notaris adalah Akta Otentik, dalam konteks Kepailitan, formalitas Notaris (pembuatan Akta) disubordinasikan oleh persyaratan publisitas yudisial/administratif (pencatatan). Kekuatan Akta Otentik sebagai bukti tidak menjamin keberlakuan isinya (pemisahan harta) terhadap Kreditor jika syarat publisitas tidak dipenuhi tepat waktu. Bagi Notaris yang bergerak di bidang komersial, penting untuk memahami bahwa fungsi komersial PK (jaminan bagi pihak ketiga) jauh lebih penting daripada fungsi perdata(kekuatan pembuktian antara suami-istri). Pertahanan terbaik Notaris adalah pembuktian bahwa telah memberikan nasihat hukum yang ketat tentang urgensi pendaftaran segera.

 

Tabel berikut mengilustrasikan implikasi hukum dari waktu pencatatan PK dalam konteks kepailitan.

Table 2 : Implikasi Hukum Keterlambatan Pencatatan Perjanjian Kawin dalam Konteks Kepailitan.

 

Kondisi Pencatatan PK

Status Harta Bersama/Pisah

Implikasi terhadap Kreditor Pihak Ketiga

Posisi Mahkamah Agung (Jurisprudensi)

Dicatatkan sebelum adanya utang/jaminan

Harta terpisah sejak tanggal yang ditentukan dalam PK.

PK mengikat kreditor.

PK mengikat kreditor.

Dicatatkan setelah Debitur Pailit diumumkan

Dianggap sebagai harta bersama.

PK tidak mengikat kreditor; aset pasangan masuk Boedel Pailit.

Menekankan Asas Publisitas; menolak gugatan pemisahan harta.

Dicatatkan sebelum Pailit, namun dengan niat buruk (Actio Pauliana)

Awalnya terpisah, namun berpotensi dibatalkan.

PK dapat dibatalkan jika Kurator membuktikan niat Debitur merugikan Kreditor.

Menerapkan Actio Pauliana (UU Kepailitan) untuk menarik aset kembali.

Tidak dicatatkan sama sekali

Berlaku rezim Harta Bersama (Pasal 119 KUHPerdata).

Seluruh harta perkawinan menjadi jaminan umum utang.

PK tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

 

C. Perlindungan Hukum Represif bagi Notaris melalui MKN

Dampak perluasan waktu pembuatan PK adalah kekhawatiran Notaris akan risiko kriminalisasi jika pihak ketiga merasa dirugikan dan menuduh Notaris bersekongkol. Notaris seringkali dikriminalisasi bukan karena kesalahan profesionalnya, melainkan karena itikad buruk dari klien. Bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang membuat PK yang berpotensi merugikan pihak ketiga diberikan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) berdasarkan Pasal 66 UUJN.

 

Perlindungan ini bersifat represif, fokus pada prosedur pemanggilan dan penyitaan Protokol Notaris. Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib memiliki persetujuan dari MKN yang berwenang untuk :

1. Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris.
2. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan terkait Akta atau Protokol Notaris yang disimpan.

MKN akan terlebih dahulu memeriksa permohonan tersebut sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Keberadaan MKN bertujuan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh penyidik yang ingin memanggil Notaris dalam proses peradilan.

 

VI. Penutup.

 

A. Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah membawa perkembangan signifikan dalam hukum perkawinan Indonesia dengan memperluas waktu pembuatan Perjanjian Kawin (post-nuptial agreement). Perluasan ini merupakan pengakuan terhadap asas kebebasan berkontrak. Namun, perluasan ini menimbulkan ketegangan hukum, khususnya terkait perlindungan pihak ketiga (kreditor), karena perubahan rezim harta dari harta bersama menjadi pisah harta dapat mengurangi jaminan umum utang Debitur.

 

Notaris memiliki kedudukan penting dan kewenangan penuh berdasarkan UUJN untuk menuangkan kehendak para pihak ke dalam Akta Otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Meskipun demikian, kekuatan Akta Notaris ini dalam praktik komersial, terutama terhadap pihak ketiga, bersifat subordinat terhadap persyaratan administratif : Pengesahan PK dengan dilakukan pencatatan pada register perkawinan KUA/Catatan Sipil. Sedangan pengesahan PK oleh Notaris sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK 69/2015 masih menjadi perdebatan, akan tetapi dapat dilakukan Notaris sesuai ketentuan pasal 15 UUJN. Pengesahan PK ini adalah syarat absolut (Asas Publisitas) agar PK sah dan mengikat pihak ketiga.

 

Yurisprudensi Mahkamah Agung, khususnya dalam kasus kepailitan, menegaskan bahwa PK yang didaftarkan setelah Debitur dinyatakan pailit dianggap tidak mengikat kreditor, sehingga aset yang seharusnya dipisahkan tetap masuk dalam boedel pailit. Hal ini menunjukkan bahwa Notaris menghadapi risiko akuntabilitas ganda, di mana kegagalan klien memenuhi syarat publisitas yang tepat waktu dapat membatalkan keberlakuan akta yang telah dibuatnya secara formal. Meskipun Notaris dilindungi secara represif oleh MKN dari kriminalisasi, Notaris wajib meningkatkan due diligence untuk memitigasi risiko gugatan perdata Actio Pauliana yang menargetkan Akta PK yang dibuat dengan itikad buruk Debitur.

B. Rekomendasi Kebijakan dan Praktik Kenotariatan

1. Sentralisasi dan Digitalisasi Pengesahan PK : Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), harus segera menciptakan “sistem pengesahan PK” yang terpusat dan terintegrasi secara digital. Integrasi data ini harus mencakup akses terbatas bagi lembaga-lembaga komersial (misalnya, perbankan melalui Sistem Informasi Kredit Perbankan/SIKP) untuk memverifikasi status harta calon Debitur sebelum memberikan kredit. Sentralisasi ini akan menghilangkan fragmentasi informasi dan memungkinkan Asas Publisitas berfungsi efektif dalam praktik komersial, mengurangi risiko struktural bagi kreditor.

 

2. Peningkatan Due Diligence Notaris : Praktik kenotariatan perlu memasukkan prosedur wajib wawancara yang lebih ketat. Notaris harus menyertakan Klausul Pernyataan Jaminan Utang secara eksplisit dalam Akta Notaris, di mana para pihak menyatakan secara jujur mengenai keberadaan utang yang dijamin oleh harta bersama sebelum PK dibuat. Notaris juga wajib menjelaskan secara rinci konsekuensi hukum dari Actio Pauliana dan mendokumentasikan bahwa klien telah diberikan nasihat hukum yang ketat mengenai urgensi pencatatan Akta Notaris segera setelah penandatanganan.

 

3. Penguatan Perlindungan Preventif : Selain perlindungan represif yang disediakan oleh MKN (Pasal 66 UUJN), organisasi Notaris (Ikatan Notaris Indonesia) harus mengembangkan standar operasional prosedur (SOP) yang memfokuskan pada perlindungan preventif. SOP ini harus mengatur dokumentasi nasihat hukum yang ketat, khususnya terkait risiko kerugian pihak ketiga, sehingga Notaris memiliki bukti yang kuat untuk membela diri jika timbul gugatan perdata yang menuduh kelalaian atau itikad buruk dalam pembuatan Akta PK.

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

UU Nomor 1 Tahun 1974.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/36382/UU%20Nomor%201%20Tahun%201974.pdf 

 

Perjanjian pra nikah - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-R6NV 

 

Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Sete - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/7990/pdff/14793 

 

4. DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. No. 69/PUU/XII/2015 TERHADAP HUKUM PERKAWINAN DAN HAK KEBENDAAN DI INDONESIA - Business Law, https://business-law.binus.ac.id/2017/05/31/dampak-putusan-mahkamah-konstitusi-no-no-69puuxii2015-terhadap-hukum-perkawinan-dan-hak-kebendaan-di-indonesia/ 

 

5. View of Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas ..., https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/15233/pdf 

 

6. Tinjauan Yuridis tentang Perjanjian Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU - Asy-Syir'ah, https://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/download/51104/205/706 

 

7. Officium Notarium - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/18989/11662 

 

8. Keabsahan Perjanjian Perkawinan Yang Dicatatkan Debitor Setelah ..., https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1476&context=notary 

 

9. Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/480/355/2301 

 

10. Akta Autentik Perjanjian Kawin Berdasarkan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 : Proses dan Pertanggungjawaban Notaris di Kabupaten T - E-Journal Udayana University, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/article/view/16/57 

 

11. PEMISAHAN HARTA MELALUI PERJANJIAN KAWIN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PIHAK KETIGA1 Oleh - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7031/6542 

 

12. Asas Actio Pauliana Dalam Hukum Kepailitan - BPK RI Perwakilan Provinsi KALIMANTAN TENGAH, https://kalteng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Asas-Actio-Pauliana-dalam-perjanjian.pdf 

 

13. JURNAL ILMIAH PERJANJIAN KAWIN SEBAGAI BENTUK PERLIDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF Program S - FH Unram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2018/05/SONIA-CAROLLINE-B.-D1A-014-311.pdf 

 

14. Implikasi Yuridis Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUUXIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Bersama Bagi Pe, https://ijil.uinkhas.ac.id/index.php/IJIL/article/download/334/554 

 

15. PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI - Awang Long Law Review, https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/1282/772/ 

 

16. KEWENANGAN NOTARIS MENGESAHKAN PERJANJIAN KAWIN SEBAGAI AMANAT KONSTITUSI, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/1864/491 

 

17. Bagaimana status hukum suatu perkawinan yang tidak dicatat di Kantor Catatan Sipil, bagaimana proses pembuatan perjanjian pra-nikah dll. - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-8DJ5 

 

18. STATUS HARTA BERSAMA YANG DIDAPATKAN SETELAH PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT DAN DIMASUKKAN SEBAGAI BOEDEL PAILIT AKIBAT TINDAKAN ACTI, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1329&context=notary

Komentar