REFORMASI PENGAWASAN HAKIM DENGAN MEMBERIKAN KEWENANGAN PENGAWASAN AKTIF KEPADA KOMISI YUDISIAL Dr. KRA. Michael Josef Widijatmoko, SH, Sp.N I. PENDAHULUAN . A. Latar Belakang. Kewenangan konstitusional Komisi Yudisial yang ditetapkan dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) selain berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, juga mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Penjabaran lebih lanjut kewenangan Komisi Yudisial tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial (UU 18/2011) yang menetapkan 4 kewenangan “ catur prabhuta ” Komisi Yudisial yaitu 1) mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan; 2) menjaga dan menegakan keh...
Postingan
Menampilkan postingan dari Agustus, 2025
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mewujudkan Pendidikan Pra Jabatan Notaris Dalam Jalur Pendidikan Profesi Sebagai Saringan Profesional Berbasis KKNI untuk Notaris Berkualitas & Profesional Yang Diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia Bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia (Dr. KRA. MJ. Widijatmoko, SH, Sp.N) Dosen Fakultas Hukum & Sekolah Pasca Sarjana Universitas Djuanda Bogor Notaris & PPAT Jakarta Timur Pendahuluan. Profesi notaris memegang peranan vital dalam sistem hukum Indonesia, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Integritas, kompetensi, dan profesionalisme notaris adalah kunci utama dalam menjalankan tugas luhur ini. Di era yang semakin kompleks dan dinamis ini, kebutuhan akan notaris yang tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga memiliki keterampilan praktis, etika yang tinggi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, menjadi sangat mendesak. Untuk menjawab tantangan...