REFORMASI PENGAWASAN HAKIM

DENGAN MEMBERIKAN KEWENANGAN PENGAWASAN AKTIF

KEPADA KOMISI YUDISIAL

 

Dr. KRA. Michael Josef Widijatmoko, SH, Sp.N

 

I.       PENDAHULUAN.

A.      Latar Belakang.

Kewenangan konstitusional Komisi Yudisial yang ditetapkan dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) selain berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, juga mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Penjabaran lebih lanjut kewenangan Komisi Yudisial tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial (UU 18/2011) yang menetapkan 4 kewenangan “catur prabhuta” Komisi Yudisial yaitu 1) mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan; 2) menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim; 3) menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan 4) menjaga dan menegakan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

Sedangkan tugas pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) junto Pasal 20 UU 8/2011 yang menetapkan 8 tugas pengawasan “asta karya” yaitu 1) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; 2) menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; 3) melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim secara tertutup; 4) memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; 5) mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap orang perseorangan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; 6) mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim; 7) menganalisa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim; dan 8) meminta bantuan kepada aparat penegak hukum  untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

Di dalam melakukan pengawasan dan tugas Komisi Yudisial tersebut di atas dilakukan dengan menerima laporan dari masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim, yang dilakukan dengan meminta data dan/atau keterangan dari badan peradilan atau hakim, yang mana wajib memberikan kepada Komisi Yudisial dalam waktu 14 hari sejak tanggal permintaan diterima, apabila hal tersebut belum dapat memberikannya, maka Komisi Yudisial meminta hal tersebut melalui pimpinan Mahkamah Agung, yang kemudian memerintahkan badan peradilan dan/atau hakim tersebut untuk memberikan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan, akan tetapi apabila permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi tanpa alasan yang sah dari badan peradilan dan/atau hakim yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pengawasan Komisi Yudisial tersebut bersifat pasif yaitu menunggu adanya laporan dan/atau informasi dari masyarakat, akan tetapi belum memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan yang bersifat aktif dalam pengawasan prefentif maupun pengawasan represif, baik yang dilakukan melalui pengawasan fisik maupun melalui pengawasan elektronik tanpa menunggu adanya laporan dan/atau informasi dari masyarakat. Hal ini seharusnya sudah menjadi kebutuhan pokok dalam penerapan pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim di era digitalisasi saat ini.

B.      Identifikasi Masalah.

Dari apa yang diuraikan di atas, maka dalam penulisan makalah ini yang menjadi permasalahan adalah :

1.  Bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial pada saat ini ?

2.     Bagaimana bentuk reformasi pengawasan terhadap hakim yang seharusnya dilakukan ?

II.      PEMBAHASAN.

A.      Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial.  

Dalam kekuasaan kehakiman, seorang hakim selalu dituntut untuk menjaga dan menegakan keluhuran dan martabat dalam rangka menegakan hukum. Oleh karena itu, hakim harus diawasi dan demikian juga badan peradilan juga harus diawasi. Pengawasan internal dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Mahkamah Agung memegang kekuasaan tertinggi dibidang pengawasan atas peradilan dan tingkah laku hakim dalam menjalankan tugas disemua tingkat pengadilan, kewenangan pengawasan tersebut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang biasa disebut sebagai pengawasan aspek teknis yudisial, yang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan memberikan peringatan dan teguran yang dianggap perlu, meminta keterangan tentang teknis peradilan yang dilakukan oleh hakim, memberikan petunjuk dan lain-lain. Sedangkan pengawasan oleh Komisi Yudisial adalah bersifat eksternal untuk menunjang pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman untuk mencegah terjadinya pengawasan tirani yudikatif yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, dan bisa melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk menutup kelemahan pengawasan internal, yang menurut Achmad Santosa :

Lemahnya pengawasan internal disebabkan beberapa faktor yaitu : kualitas dan integritas pengawasan yang tidak memadai, menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya tidak ada akses, adanya semangat membela sesama korp (spirit de corp) yang menyebabkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu dan tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil pengawasan.[1]

 

Keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal yang bersifat mandiri, yang kedudukannya sederajat dengan lembaga tinggi negara lainnya yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam UU 22/2004 yang sebagian diubah dengan UU 18/2011, dan diperkuat oleh UU 48/2009 dan UU 14/1985 yang sebagian diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009.

Fungsi Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal memegang peranan yang sangat penting dan bertujuan agar para hakim dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebenaran dan rasa keadilan masyarakat serta menjunjung tinggi kode etik profesi hakim. Apabila hakim melaksanakan tugasnya baik dan benar maka kepastian hukum, keadilan dan kehormatan serta perilaku hakim dapat terwujud.[2]

Di dalam menjalankan pengawasan terhadap hakim, Komisi Yudisial juga harus berpedoman pada prinsip integritas hakim yang oleh Mahkamah Agung dikembangkan menjadi 17 butir perilaku hakim, yang bertujuan agar hakim mempunyai prinsip yang kuat, berani menolak interpensi dan segala godaan yang datang dan selalu melaksanakan tugas dengan baik, sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009/02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, butir-butir prinsip integritas hakim tersebut sebagai berikut :

1.       Berperilaku Adil.

Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

2.      Berperilaku Jujur.

Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

3.       Berperilaku Arif Dan Bijaksana.

       Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

4.       Bersikap Mandiri.

Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

5.       Berintegritas Tinggi.

Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

6.       Bertanggungjawab.

Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

7.       Menjunjung Tinggi Harga Diri.

Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.

8.       Berdisiplin Tinggi.

Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

9.       Berperilaku Rendah Hati.

Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

10.     Bersikap Profesional.

Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.


Pengawasan terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, baik yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagai pengawasan eksternal dan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai pengawasan internal, merupakan hal yang sulit, seperti mencari jarum ditumpukan pasir, akan tetapi kesulitan tersebut dapat diatasi dengan adanya peran serta masyarakat luas yang turut mengawasi hakim dan melaporkan temuan masyarakat tersebut baik kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Di dalam melakukan pengawasan terhadap hakim, Komisi Yudisial tidak hanya menerima laporan dari masyarakat, dengan UU 18/2011 Pasal 20 ayat (1) huruf a pengawasan juga dilakukan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, sekalipun demikian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial “hanya” berupa rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar, dan kalaupun kemudian Mahkamah Agung tidak memberikan respon terhadap rekomendasi tersebut, Komisi Yudisial tidak mempunyai upaya hukum untuk itu, akan tetapi apabila mendapat respon Mahkamah Agung atau Majelis Kehormatan Hakim dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut, hal ini menjadikan Komisi Yudisial seperti “mandul” tidak mempunyai kewenangan yang bisa secara langsung memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 18/2011, telah diterbitkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim, akan tetapi di dalam pengaturannya masih bersifat prosedural administrasi dan birokrasi yang cukup merepotkan bagi pelapor, sekalipun dalam Pasal 2 ayat (3) pemantauan perilaku hakim tersebut dapat dilakukan berdasarkan : a. permohonan; atau b. inisiatif. Peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pelapor dan pengawasan oleh Komisi Yudisial tersebut dengan telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tentunya telah memberikan warna perubahan baru di dalam pengawasan oleh Komisi Yudisial yang tidak lagi bersifat pasif yang bekerja dalam pengawasan menunggu adanya laporan masyarakat. Perubahan ini tentunya dapat diperluas pengaturan terhadap kewenangan pengawasan oleh Komisi Yudisial menjadi “pengawasan aktif” yang memberikan ruang gerak pengawasan kepada Komisi Yudisial tidak hanya bersifat administratif, tetapi seharusnya juga memberikan kewenangan selain melakukan pemantauan, juga melakukan penyelidikan aktif, bahkan bila diperlukan memberikan kewenangan penyidikan aktif kepada Komisi Yudisial untuk bertindak dalam pengawasan aktif terhadap adanya temuan langsung oleh Komisi Yudisial dan juga berdasarkan laporan masyarakat terhadap dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.


B.      Reformasi Pengawasan Aktif Terhadap Hakim Oleh Komisi Yudisial.

Sekalipun kewenangan pengawasan Komisi Yudisial berdasarkan UU 18/2011 telah memberikan kewenangan pengawasan aktif dengan melakukan pemantauan sebagaimana diuraikan di atas, tentunya pengawasan aktif tersebut perlu peningkatan dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara langsung untuk menemukan sendiri adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tanpa perlu menunggu laporan masyarakat, karena tujuan dari pengawasan yang merupakan serangkaian konsep dan pendekatan yang digunakan untuk memastikan bahwa kode etik dan pedoman perilaku hakim telah berjalan dengan baik dan dilaksanakan oleh setiap individu yang menjalankan jabatan hakim agar terciptanya kewibawaan hakim dan marwah lembaga keadilan untuk terwujudnya keadilan hukum dan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang mencari keadilan hukum dalam berperkara di pengadilan.

Komisi Yudisial sebagai lembaga eksternal terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, di dalam melakukan pengawasan tentunya harus melakukan pengawasan preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, selain melakukan pengawasan represif setelah timbulnya pelanggaran dengan melakukan identifikasi masalah dan tindakan korektif serta pemberian rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Di samping itu dalam setiap tindakan dan perilaku hakim, baik dalam menjalankan jabatan hakim dan dalam kehidupan kesehariannya, pengawasan Komisi Yudisial bisa dilakukan dengan melakukan feedforward control yang memastikan bahwa tindakan dan perilaku hakim sudah sesuai, dan juga dapat melakukan concurrent control, dimana pengawasan dilakukan selama hakim melakukan jabatannya dan selama kehidupan pergaulan hakim, dan juga melakukan feedback control terhadap hakim dalam memutuskan perkara serta dalam berinteraksi pada kehidupan dan pergaulan hakim.

Dengan menyebarnya posisi hakim di seluruh Indonesia, tentunya pengawasan Komisi Yudisial juga memerlukan pengawasan bertingkat yaitu pengawasan di tingkat kabupaten/kota letak pengadilan, pengawasan di tingkat provinsi dan pengawasan di tingkat pusat, sehingga sudah sepatutnya Komisi Yudisial juga mempunyai kepanjangan tangan untuk melakukan pengawasan dengan mempunyai kantor cabang pengawasan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, untuk mempermudah dan mempertajam kewenangan pengawasan eksternal yang diberikan kepada Komisi Yudisial. Di samping itu untuk tercapainya pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial, pengawasan tidak langsung dengan menerima laporan dari masyarakat dan mempelajari setiap putusan hakim, diperlukan juga pengawasan langsung oleh Komisi Yudisial untuk melakukan penyelidikan, penyadapan, intelejen, penyidikan terhadap setiap dugaan yang diperoleh sendiri Komisi Yudisial terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh hakim.

Di dalam implementasi hasil pengawasan oleh Komisi Yudisial, pemberian rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pemberian sanksi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim, sangat bergantung pada kemauan dan keikhlasan Mahkamah Agung untuk mau melepaskan ego solidaritas corp hakim terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim. Untuk itu tentunya kepada Komisi Yudisial perlu diberi kewenangan khusus untuk memberikan sanksi secara langsung terhadap “tertangkap tangannya” hakim yang secara nyata telah melakukan pelanggaran dari hasil temuan langsung dalam pengawasan Komisi Yudisial, baik dengan pemberian sanksi tegoran lisan maupun tertulis, atau sanksi pemberhentian sementara (skorsing), atau sanksi pemberhentian (pemecatan), termasuk juga menyampaikan hal tersebut langsung kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pencabutan terhadap Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan Hakim terhadap hakim yang telah diberi sanksi pemberhentian (pemecatan) tersebut tanpa perlu melalui proses pemeriksaan dan pemberian sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim.

Dalam suatu pengawasan selain membutuhkan laporan masyarakat dan pemantauan, tentunya juga memerlukan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian hasil penyelidikan dan informasi yang dapat memberikan pemahaman dan pendalaman yang terperinci dan terdata dengan baik tentang suatu situasi yang sedang diselidik untuk kemudian dapat dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, yang mana kegiatan seperti itu biasa dikenal sebagai kegiatan intelejen. Dengan kegiatan intelejen tersebut, apabila dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial, dengan adanya bidang intelejen, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, yang merupakan bagian internal dalam Komisi Yudisial, yang dilengkapi dengan peralatan elektronik dan dengan teknologi yang cukup, maka pengawasan Komisi Yudisial dapat mendeteksi dini terhadap sinyal-sinyal akan terjadinya suatu pelanggaran yang akan dilakukan oleh hakim sebagai pengawasan preventif, dan kemudian dengan data yang diperoleh melalui penyelidikan dengan kegiatan intelejen tersebut segala pelanggaran yang akan dan/atau telah dilakukan oleh hakim diharapkan dapat segera diketahui dan dapat diambil tindakan hukum yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan merupakan sebuah tindakan dan kegiatan yang menjadi titik lemah dalam suatu penerapan hukum dan penegakan hukum. Oleh karena itu, sudah semestinya Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap hakim harus diberi ruang gerak yang lebih luas dan lebih fleksibel untuk dapat melaksanakan wewenang dan fungsinya sebagai pengawas. Tentunya Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal juga harus diberi perangkat penunjang pengawasan agar dapat mendukung kerja nyata pengawasan yang komprehensif, selain pengawasan dalam rangka pembinaan hakim, pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran oleh hakim, maupun pengawasan dalam memberantas tindakan pelanggaran oleh hakim. Perubahan, perbaikan dan penambahan wewenang dan tugas pengawasan terhadap hakim yang diberikan kepada Komisi Yudisial tentunya seiring sejalan harus selalu diperbaiki dan ditambah sesuai dengan perkembangan bentuk, jenis, dan trik pelanggaran yang dilakukan oleh hakim yang dari masa ke masa tentunya selalu berkembang dan berubah, tetapi Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung sebagai lembaga pengawas hakim tentunya selalu bebenah diri untuk mendapatkan hasil pengawasan yang terbaik.


III.    KESIMPULAN.

Dari apa yang diuraikan di atas, dapat diambil kesimpulan mengenai kewenangan pengawasan eksternal yang diberikan kepada Komisi Yudisial dapat diambil kesimpulan yang menjawab identifikasi masalah sebagai berikut :

1.      UUD 1945, Pasal 24B dan UU 22/2004 yang diubah dengan UU 18/2011, dengan ketentuan Pasal 13 memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim di dalam menerapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang meliputi : a. mengusulkan pengangkatan hakim agung, hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan; b. menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; c. menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan d. menjaga dan menegakan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Di dalam menjalankan kewenangan tersebut, Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 20 UU 18/2011 mempunyai tugas: a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; b. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; c. melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim secara tertutup; d. memutuskan benar tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; e. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; f. mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim; g. meminta bantuan kepada aparat hukum untuk melakukan penyadapan dan/atau merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim; di samping tugas tersebut di atas Komisi Yudisial juga mempunyai tugas melakukan analisa terhadap putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebagai dasar untuk melakukan mutasi hakim. Di dalam melakukan pengawasan, hasil dari pengawasan Komisi Yudisial tersebut “hanya memberikan rekomendasi” kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap dugaan pelanggaran oleh hakim, yang mana hal tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Tetapi dengan berlakunya UU 18/2011 Komisi Yudisial telah diberi kewenangan “pengawasan aktif “ yaitu dengan : a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; dan b. dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sekalipun demikian terhadap pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial tetap hanya dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi oleh Mahkamah Agung atau oleh Majelis Kehormatan Hakim, sehingga masih dapat dikatakan pengawasan Komisi Yudisial belum sepenuhnya mempunyai taring dan taji yang tajam untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.

2.      Upaya memperbaiki kekurangan dan kelemahan pengawasan yang diberikan kepada Komisi Yudisial dalam UUD 1945 dan UU 22/2004 telah dilakukan dengan berlakunya UU 18/2011 yang kemudian diikuti dengan penerbitan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3/2024. Akan tetapi tentunya apa yang sudah dilakukan tersebut tetap harus ditingkatkan dengan melakukan reformasi pengawasan terhadap hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial untuk terwujudnya penegakan dan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana mestinya, yaitu dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk : a. dapat melakukan penyelidikan, penyadapan, pemantauan, pengawasan, dan penyidikan terhadap perilaku hakim, baik yang dilakukan tanpa bantuan aparat penegak hukum atau yang dilakukan dengan bantuan, baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran, memberikan tegoran secara langsung terhadap adanya dugaan pelanggaran oleh hakim, termasuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberian sanksi oleh Komisi Yudisial maupun oleh Mahkamah Agung atau Majelis Kehormatan Hakim, bahkan untuk memberikan rekomendasi penjantuhan sanksi oleh Presiden Republik Indonesia; b. dapat melakukan pengawasan eksternal secara langsung maupun secara tidak langsung, termasuk melakukan pengawasan terhadap hakim di kabupaten/kota, provinsi maupun pusat, termasuk melakukan pengawasan berdasarkan fungsinya berupa feedforward control, concurrent control dan feedback control untuk memastikan bahwa setiap orang yang menjalankan jabatan hakim telah benar-benar melaksanakan kode etik dan pedoman perilaku hakim; c. dapat melakukan pengawasan elektronik terhadap perilaku hakim dengan menggunakan fasilitas teknologi yang dapat mengakses semua perangkat teknologi dan elektronik yang terdapat di kantor pengadilan dan ditempat dimana seorang hakim diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, dengan membentuk bidang intelejen pada Komisi Yudisial sebagai bentuk perwujudan nyata pelaksanaan kewenangan “pengawasan aktif” yang dimiliki oleh Komisi Yudisial.


DAFTAR PUSTAKA

 Achmad Sentosa, Naskah Kajian Pemetaan Pembangunan Hukum di Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2006.

http://syahrumpc.2020.blokspot.com/2008/12/peran-lembaga-pengawas-eksternal.html, diunggah pada tanggal 20 Desember 2008

Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan-perubahannya.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009/02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.



[1] Achmad Sentosa, Naskah Kajian Pemetaan Pembangunan Hukum di Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2006.

[2]  http://syahrumpc.2020.blokspot.com/2008/12/peran-lembaga-pengawas-eksternal.html.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS