REFORMASI PENGAWASAN HAKIM
DENGAN MEMBERIKAN KEWENANGAN PENGAWASAN AKTIF
KEPADA KOMISI YUDISIAL
Dr. KRA. Michael Josef Widijatmoko, SH, Sp.N
I. PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Kewenangan konstitusional Komisi Yudisial yang
ditetapkan dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) selain berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung, juga mempunyai kewenangan lain dalam
rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku
hakim. Penjabaran lebih lanjut kewenangan Komisi Yudisial tersebut diatur dalam
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial (UU 18/2011) yang menetapkan 4
kewenangan “catur prabhuta” Komisi
Yudisial yaitu 1) mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan; 2)
menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim; 3)
menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah
Agung; dan 4) menjaga dan menegakan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman
perilaku hakim.
Sedangkan tugas pengawasan perilaku hakim oleh
Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) junto Pasal 20 UU 8/2011 yang menetapkan 8
tugas pengawasan “asta karya” yaitu
1) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; 2) menerima
laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman
perilaku hakim; 3) melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan
dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim secara tertutup;
4) memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau
pedoman perilaku hakim; 5) mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap
orang perseorangan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; 6)
mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim; 7) menganalisa
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim; dan 8) meminta bantuan kepada aparat
penegak hukum untuk melakukan penyadapan
dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau
pedoman perilaku hakim.
Di dalam melakukan pengawasan dan tugas Komisi
Yudisial tersebut di atas dilakukan dengan menerima laporan dari masyarakat
dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman
perilaku hakim, yang dilakukan dengan meminta data dan/atau keterangan dari
badan peradilan atau hakim, yang mana wajib memberikan kepada Komisi Yudisial
dalam waktu 14 hari sejak tanggal permintaan diterima, apabila hal tersebut
belum dapat memberikannya, maka Komisi Yudisial meminta hal tersebut melalui
pimpinan Mahkamah Agung, yang kemudian memerintahkan badan peradilan dan/atau
hakim tersebut untuk memberikan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak
tanggal permintaan, akan tetapi apabila permintaan tersebut tidak dapat
dipenuhi tanpa alasan yang sah dari badan peradilan dan/atau hakim yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan pengawasan Komisi Yudisial tersebut bersifat pasif yaitu menunggu
adanya laporan dan/atau informasi dari masyarakat, akan tetapi belum memberikan
kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan yang bersifat
aktif dalam pengawasan prefentif maupun pengawasan represif, baik yang dilakukan
melalui pengawasan fisik maupun melalui pengawasan elektronik tanpa menunggu
adanya laporan dan/atau informasi dari masyarakat. Hal ini seharusnya sudah
menjadi kebutuhan pokok dalam penerapan pengawasan Komisi Yudisial terhadap
hakim di era digitalisasi saat ini.
B. Identifikasi Masalah.
Dari apa yang diuraikan di atas, maka dalam
penulisan makalah ini yang menjadi permasalahan adalah :
1. Bagaimana
pelaksanaan pengawasan terhadap hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial pada
saat ini ?
2. Bagaimana
bentuk reformasi pengawasan terhadap hakim yang seharusnya dilakukan ?
II. PEMBAHASAN.
A. Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial.
Dalam kekuasaan kehakiman,
seorang hakim selalu dituntut untuk menjaga dan menegakan keluhuran dan
martabat dalam rangka menegakan hukum. Oleh karena itu, hakim harus diawasi dan
demikian juga badan peradilan juga harus diawasi. Pengawasan internal dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Mahkamah
Agung memegang kekuasaan tertinggi dibidang pengawasan atas peradilan dan
tingkah laku hakim dalam menjalankan tugas disemua tingkat pengadilan,
kewenangan pengawasan tersebut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang biasa disebut sebagai pengawasan aspek
teknis yudisial, yang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan memberikan
peringatan dan teguran yang dianggap perlu, meminta keterangan tentang teknis
peradilan yang dilakukan oleh hakim, memberikan petunjuk dan lain-lain.
Sedangkan pengawasan oleh Komisi Yudisial adalah bersifat eksternal untuk
menunjang pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman untuk mencegah terjadinya
pengawasan tirani yudikatif yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, dan bisa melibatkan
seluruh unsur masyarakat untuk menutup kelemahan pengawasan internal, yang
menurut Achmad Santosa :
Lemahnya
pengawasan internal disebabkan beberapa faktor yaitu : kualitas dan integritas
pengawasan yang tidak memadai, menyampaikan pengaduan, memantau proses serta
hasilnya tidak ada akses, adanya semangat membela sesama korp (spirit de corp)
yang menyebabkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap
upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi
dari pihak yang mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu dan tidak
terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk
menindaklanjuti hasil pengawasan.[1]
Keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas
eksternal yang bersifat mandiri, yang kedudukannya sederajat dengan lembaga
tinggi negara lainnya yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945, dan diatur lebih
lanjut dalam UU 22/2004 yang sebagian diubah dengan UU 18/2011, dan diperkuat
oleh UU 48/2009 dan UU 14/1985 yang sebagian diubah dengan UU 5/2004 dan UU
3/2009.
Fungsi Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal
memegang peranan yang sangat penting dan bertujuan agar para hakim dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya benar-benar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kebenaran dan rasa keadilan masyarakat serta
menjunjung tinggi kode etik profesi hakim. Apabila hakim melaksanakan tugasnya
baik dan benar maka kepastian hukum, keadilan dan kehormatan serta perilaku
hakim dapat terwujud.[2]
Di dalam menjalankan pengawasan terhadap hakim,
Komisi Yudisial juga harus berpedoman pada prinsip integritas hakim yang oleh
Mahkamah Agung dikembangkan menjadi 17 butir perilaku hakim, yang bertujuan
agar hakim mempunyai prinsip yang kuat, berani menolak interpensi dan segala godaan
yang datang dan selalu
melaksanakan tugas dengan baik, sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan
Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial
Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009/02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, butir-butir prinsip integritas hakim tersebut
sebagai berikut :
1.
Berperilaku Adil.
Adil
bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya,
yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan
hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah
memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness)
terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau
profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang
adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. Berperilaku
Jujur.
Kejujuran
bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang
salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan
membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian,
akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik
dalam persidangan maupun diluar persidangan.
3. Berperilaku
Arif Dan Bijaksana.
Arif dan bijaksana bermakna mampu
bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik
norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan
dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu
memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana
mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa
yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4. Bersikap
Mandiri.
Mandiri
bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan
siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya
perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas
kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Berintegritas
Tinggi.
Integritas
bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak
tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan
tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam
melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang
berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan
tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu
berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan
terbaik.
6. Bertanggungjawab.
Bertanggungjawab
bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang
menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung
segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
7. Menjunjung
Tinggi Harga Diri.
Harga
diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang
harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung
tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang
kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan
dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
8. Berdisiplin
Tinggi.
Disiplin
bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan
luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam
melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan
dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan
kepadanya.
9. Berperilaku
Rendah Hati.
Rendah
hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari
kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan
mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar,
menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta
mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban
tugas.
10. Bersikap
Profesional.
Profesional
bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan
pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan
mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu
pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga
tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Pengawasan terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku hakim, baik yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagai pengawasan
eksternal dan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai pengawasan internal,
merupakan hal yang sulit, seperti mencari jarum ditumpukan pasir, akan tetapi
kesulitan tersebut dapat diatasi dengan adanya peran serta masyarakat luas yang
turut mengawasi hakim dan melaporkan temuan masyarakat tersebut baik kepada
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Di dalam melakukan pengawasan terhadap
hakim, Komisi Yudisial tidak hanya menerima laporan dari masyarakat, dengan UU
18/2011 Pasal 20 ayat (1) huruf a pengawasan juga dilakukan dengan melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, sekalipun demikian hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial “hanya” berupa rekomendasi
kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga
melanggar, dan kalaupun kemudian Mahkamah Agung tidak memberikan respon
terhadap rekomendasi tersebut, Komisi Yudisial tidak mempunyai upaya hukum
untuk itu, akan tetapi apabila mendapat respon Mahkamah Agung atau Majelis
Kehormatan Hakim dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut, hal ini menjadikan
Komisi Yudisial seperti “mandul” tidak mempunyai kewenangan yang bisa secara
langsung memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku hakim.
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a
UU 18/2011, telah diterbitkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024
tentang Pemantauan Perilaku Hakim, akan tetapi di dalam pengaturannya masih
bersifat prosedural administrasi dan birokrasi yang cukup merepotkan bagi
pelapor, sekalipun dalam
Pasal 2 ayat (3) pemantauan perilaku hakim tersebut dapat dilakukan berdasarkan
: a. permohonan; atau b. inisiatif. Peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
pelapor dan pengawasan oleh Komisi Yudisial tersebut dengan telah melakukan
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
tentunya telah memberikan warna perubahan baru di dalam pengawasan oleh Komisi
Yudisial yang tidak lagi bersifat pasif yang bekerja dalam pengawasan menunggu
adanya laporan masyarakat. Perubahan ini tentunya dapat diperluas pengaturan
terhadap kewenangan pengawasan oleh Komisi Yudisial menjadi “pengawasan aktif”
yang memberikan ruang gerak pengawasan kepada Komisi Yudisial tidak hanya
bersifat administratif, tetapi seharusnya juga memberikan kewenangan selain
melakukan pemantauan, juga melakukan penyelidikan aktif, bahkan bila diperlukan
memberikan kewenangan penyidikan aktif kepada Komisi Yudisial untuk bertindak
dalam pengawasan aktif terhadap adanya temuan langsung oleh Komisi Yudisial dan
juga berdasarkan laporan masyarakat terhadap dugaan adanya pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku hakim.
B. Reformasi Pengawasan Aktif Terhadap Hakim
Oleh Komisi Yudisial.
Sekalipun kewenangan pengawasan Komisi Yudisial
berdasarkan UU 18/2011 telah memberikan kewenangan pengawasan aktif dengan
melakukan pemantauan sebagaimana diuraikan di atas, tentunya pengawasan aktif
tersebut perlu peningkatan dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial
untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara langsung untuk
menemukan sendiri adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
hakim tanpa perlu menunggu laporan masyarakat, karena tujuan dari pengawasan
yang merupakan serangkaian konsep dan pendekatan yang digunakan untuk
memastikan bahwa kode etik dan pedoman perilaku hakim telah berjalan dengan
baik dan dilaksanakan oleh setiap individu yang menjalankan jabatan hakim agar
terciptanya kewibawaan hakim dan marwah lembaga keadilan untuk terwujudnya
keadilan hukum dan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang mencari keadilan hukum dalam berperkara di pengadilan.
Komisi Yudisial sebagai lembaga eksternal terhadap
kode etik dan pedoman perilaku hakim, di dalam melakukan pengawasan tentunya
harus melakukan pengawasan preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang
dilakukan oleh hakim, selain melakukan pengawasan represif setelah timbulnya
pelanggaran dengan melakukan identifikasi masalah dan tindakan korektif serta
pemberian rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi
terhadap pelanggaran tersebut. Di samping itu dalam setiap tindakan dan
perilaku hakim, baik dalam menjalankan jabatan hakim dan dalam kehidupan kesehariannya,
pengawasan Komisi Yudisial bisa dilakukan dengan melakukan feedforward control
yang memastikan bahwa tindakan dan perilaku hakim sudah sesuai, dan juga dapat
melakukan concurrent control, dimana pengawasan dilakukan selama hakim
melakukan jabatannya dan selama kehidupan pergaulan hakim, dan juga melakukan
feedback control terhadap hakim dalam memutuskan perkara serta dalam
berinteraksi pada kehidupan dan pergaulan hakim.
Dengan menyebarnya posisi hakim di seluruh
Indonesia, tentunya pengawasan Komisi Yudisial juga memerlukan pengawasan
bertingkat yaitu pengawasan di tingkat kabupaten/kota letak pengadilan,
pengawasan di tingkat provinsi dan pengawasan di tingkat pusat, sehingga sudah
sepatutnya Komisi Yudisial juga mempunyai kepanjangan tangan untuk melakukan
pengawasan dengan mempunyai kantor cabang pengawasan, baik di tingkat
kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, untuk mempermudah dan mempertajam
kewenangan pengawasan eksternal yang diberikan kepada Komisi Yudisial. Di
samping itu untuk tercapainya pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial,
pengawasan tidak langsung dengan menerima laporan dari masyarakat dan
mempelajari setiap putusan hakim, diperlukan juga pengawasan langsung oleh
Komisi Yudisial untuk melakukan penyelidikan, penyadapan, intelejen, penyidikan
terhadap setiap dugaan yang diperoleh sendiri Komisi Yudisial terhadap dugaan
adanya pelanggaran oleh hakim.
Di dalam implementasi hasil pengawasan oleh Komisi
Yudisial, pemberian rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pemberian
sanksi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim, sangat bergantung pada
kemauan dan keikhlasan Mahkamah Agung untuk mau melepaskan ego solidaritas corp
hakim terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim. Untuk itu tentunya
kepada Komisi Yudisial perlu diberi kewenangan khusus untuk memberikan sanksi
secara langsung terhadap “tertangkap tangannya” hakim yang secara nyata telah
melakukan pelanggaran dari hasil temuan langsung dalam pengawasan Komisi
Yudisial, baik dengan pemberian sanksi tegoran lisan maupun tertulis, atau
sanksi pemberhentian sementara (skorsing), atau sanksi pemberhentian
(pemecatan), termasuk juga menyampaikan hal tersebut langsung kepada Presiden
Republik Indonesia untuk melakukan pencabutan terhadap Surat Keputusan Presiden
Republik Indonesia tentang Pengangkatan Hakim terhadap hakim yang telah diberi
sanksi pemberhentian (pemecatan) tersebut tanpa perlu melalui proses
pemeriksaan dan pemberian sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Dalam suatu pengawasan selain membutuhkan laporan
masyarakat dan pemantauan, tentunya juga memerlukan kegiatan pengumpulan,
pengolahan, analisa dan penyajian hasil penyelidikan dan informasi yang dapat
memberikan pemahaman dan pendalaman yang terperinci dan terdata dengan baik
tentang suatu situasi yang sedang diselidik untuk kemudian dapat dilakukan
tindakan sesuai hukum yang berlaku, yang mana kegiatan seperti itu biasa
dikenal sebagai kegiatan intelejen. Dengan kegiatan intelejen tersebut, apabila
dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial, dengan adanya bidang intelejen, baik di
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, yang merupakan bagian internal dalam
Komisi Yudisial, yang dilengkapi dengan peralatan elektronik dan dengan
teknologi yang cukup, maka pengawasan Komisi Yudisial dapat mendeteksi dini
terhadap sinyal-sinyal akan terjadinya suatu pelanggaran yang akan dilakukan
oleh hakim sebagai pengawasan preventif, dan kemudian dengan data yang
diperoleh melalui penyelidikan dengan kegiatan intelejen tersebut segala
pelanggaran yang akan dan/atau telah dilakukan oleh hakim diharapkan dapat
segera diketahui dan dapat diambil tindakan hukum yang tepat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan merupakan sebuah tindakan dan kegiatan
yang menjadi titik lemah dalam suatu penerapan hukum dan penegakan hukum. Oleh
karena itu, sudah semestinya Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal
terhadap hakim harus diberi ruang gerak yang lebih luas dan lebih fleksibel
untuk dapat melaksanakan wewenang dan fungsinya sebagai pengawas. Tentunya
Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal juga harus diberi perangkat
penunjang pengawasan agar dapat mendukung kerja nyata pengawasan yang
komprehensif, selain pengawasan dalam rangka pembinaan hakim, pengawasan dalam
rangka pencegahan pelanggaran oleh hakim, maupun pengawasan dalam memberantas
tindakan pelanggaran oleh hakim. Perubahan, perbaikan dan penambahan wewenang
dan tugas pengawasan terhadap hakim yang diberikan kepada Komisi Yudisial
tentunya seiring sejalan harus selalu diperbaiki dan ditambah sesuai dengan
perkembangan bentuk, jenis, dan trik pelanggaran yang dilakukan oleh hakim yang
dari masa ke masa tentunya selalu berkembang dan berubah, tetapi Komisi
Yudisial bersama Mahkamah Agung sebagai lembaga pengawas hakim tentunya selalu
bebenah diri untuk mendapatkan hasil pengawasan yang terbaik.
III. KESIMPULAN.
Dari apa yang diuraikan di atas, dapat diambil
kesimpulan mengenai kewenangan pengawasan eksternal yang diberikan kepada
Komisi Yudisial dapat diambil kesimpulan yang menjawab identifikasi masalah
sebagai berikut :
1. UUD
1945, Pasal 24B dan UU 22/2004 yang diubah dengan UU 18/2011, dengan ketentuan
Pasal 13 memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk melakukan
pengawasan eksternal terhadap hakim di dalam menerapkan kode etik dan pedoman
perilaku hakim yang meliputi : a. mengusulkan pengangkatan hakim agung, hakim
ad hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat
persetujuan; b. menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim; c. menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim
bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan d. menjaga dan menegakan kode etik
dan/atau pedoman perilaku hakim. Di dalam menjalankan kewenangan tersebut,
Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 20 UU 18/2011 mempunyai tugas: a. melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; b. menerima laporan dari
masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim;
c. melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan
pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim secara tertutup; d.
memutuskan benar tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman
perilaku hakim; e. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain yang
merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; f. mengupayakan
peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim; g. meminta bantuan kepada aparat
hukum untuk melakukan penyadapan dan/atau merekam pembicaraan dalam hal adanya
dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim; di samping tugas
tersebut di atas Komisi Yudisial juga mempunyai tugas melakukan analisa
terhadap putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebagai
dasar untuk melakukan mutasi hakim. Di dalam melakukan pengawasan, hasil dari
pengawasan Komisi Yudisial tersebut “hanya memberikan rekomendasi” kepada
Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap dugaan
pelanggaran oleh hakim, yang mana hal tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh
Majelis Kehormatan Hakim. Tetapi dengan berlakunya UU 18/2011 Komisi Yudisial
telah diberi kewenangan “pengawasan aktif “ yaitu dengan : a. melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; dan b. dapat meminta bantuan
aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam
hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sekalipun
demikian terhadap pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial
tetap hanya dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan dan
pemberian sanksi oleh Mahkamah Agung atau oleh Majelis Kehormatan Hakim,
sehingga masih dapat dikatakan pengawasan Komisi Yudisial belum sepenuhnya
mempunyai taring dan taji yang tajam untuk memberikan efek jera terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.
2.
Upaya memperbaiki kekurangan
dan kelemahan pengawasan yang diberikan kepada Komisi Yudisial dalam UUD 1945
dan UU 22/2004 telah dilakukan dengan berlakunya UU 18/2011 yang kemudian
diikuti dengan penerbitan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3/2024. Akan tetapi
tentunya apa yang sudah dilakukan tersebut tetap harus ditingkatkan dengan
melakukan reformasi pengawasan terhadap hakim yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial untuk terwujudnya penegakan dan pelaksanaan kode etik dan pedoman
perilaku hakim sebagaimana mestinya, yaitu dengan memberikan kewenangan kepada
Komisi Yudisial untuk : a. dapat melakukan penyelidikan, penyadapan,
pemantauan, pengawasan, dan penyidikan terhadap perilaku hakim, baik yang
dilakukan tanpa bantuan aparat penegak hukum atau yang dilakukan dengan bantuan,
baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran, memberikan tegoran secara langsung
terhadap adanya dugaan pelanggaran oleh hakim, termasuk melakukan pemanggilan,
pemeriksaan dan pemberian sanksi oleh Komisi Yudisial maupun oleh Mahkamah
Agung atau Majelis Kehormatan Hakim, bahkan untuk memberikan rekomendasi
penjantuhan sanksi oleh Presiden Republik Indonesia; b. dapat melakukan
pengawasan eksternal secara langsung maupun secara tidak langsung, termasuk
melakukan pengawasan terhadap hakim di kabupaten/kota, provinsi maupun pusat,
termasuk melakukan pengawasan berdasarkan fungsinya berupa feedforward control,
concurrent control dan feedback control untuk memastikan bahwa setiap orang
yang menjalankan jabatan hakim telah benar-benar melaksanakan kode etik dan
pedoman perilaku hakim; c. dapat melakukan pengawasan elektronik terhadap
perilaku hakim dengan menggunakan fasilitas teknologi yang dapat mengakses
semua perangkat teknologi dan elektronik yang terdapat di kantor pengadilan dan
ditempat dimana seorang hakim diduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku hakim, dengan membentuk bidang intelejen pada Komisi Yudisial
sebagai bentuk perwujudan nyata pelaksanaan kewenangan “pengawasan aktif” yang
dimiliki oleh Komisi Yudisial.
DAFTAR PUSTAKA
http://syahrumpc.2020.blokspot.com/2008/12/peran-lembaga-pengawas-eksternal.html, diunggah pada
tanggal 20 Desember 2008
Undang-Undang
Dasar 1945 dan perubahan-perubahannya.
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
Undang Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial.
Keputusan
Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial
Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009/02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
[1] Achmad Sentosa, Naskah Kajian
Pemetaan Pembangunan Hukum di Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, 2006.
[2] http://syahrumpc.2020.blokspot.com/2008/12/peran-lembaga-pengawas-eksternal.html.
Komentar
Posting Komentar