Mewujudkan Pendidikan Pra Jabatan
Notaris Dalam Jalur Pendidikan Profesi Sebagai
Saringan Profesional Berbasis KKNI
untuk Notaris Berkualitas & Profesional
Yang Diselenggarakan Ikatan Notaris
Indonesia Bersama
Kementerian Hukum Republik Indonesia
(Dr. KRA. MJ. Widijatmoko, SH, Sp.N)
Dosen Fakultas Hukum & Sekolah Pasca Sarjana Universitas
Djuanda Bogor
Notaris & PPAT Jakarta Timur
1.
Standardisasi
Kompetensi.
KKNI menyediakan standar yang jelas
tentang apa yang harus diketahui (pengetahuan), bisa dilakukan (keterampilan),
dan bagaimana seharusnya bersikap (sikap kerja) oleh seorang notaris pada
jenjang kualifikasi tertentu. Ini akan memastikan bahwa setiap calon notaris
yang lulus Pendidikan Jabatan Notaris memiliki kompetensi yang seragam dan
terukur secara nasional.
2.
Relevansi
dengan Kebutuhan Profesi.
Dengan merujuk pada standar KKNI,
kurikulum PJN dapat diselaraskan secara dinamis dengan kebutuhan riil profesi
notaris, termasuk perkembangan hukum terbaru, teknologi informasi, dan isu-isu
etika.
3.
Pengakuan
Internasional.
Kualifikasi yang berbasis KKNI akan
memudahkan pengakuan kompetensi notaris Indonesia di kancah internasional,
membuka peluang kolaborasi dan peningkatan standar global.
4.
Jalur
Karier yang Jelas.
Pendidikan Jabatan Notaris berbasis
KKNI dapat menyediakan jalur pendidikan dan pengembangan karier yang lebih
terstruktur bagi notaris, mulai dari tingkat awal hingga spesialisasi tertentu.
1. Peran Ikatan
Notaris Indonesia (INI):
INI, sebagai organisasi profesi yang
menaungi notaris, memiliki peran sentral dalam merancang dan melaksanakan Pendidikan
Jabatan Notaris.
a.
Penyusunan
Kurikulum Berbasis Kompetensi.
INI bekerja sama dengan akademisi
dan praktisi hukum notariat, harus menyusun kurikulum Pendidikan Jabatan
Notaris yang tidak hanya teoritis tetapi juga sangat praktis, mencakup studi
kasus, simulasi pembuatan akta, manajemen kantor notaris, dan etika profesi.
Kurikulum ini harus secara eksplisit mengacu pada deskriptor kualifikasi dalam
KKNI.
b.
Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan.
INI bertanggung jawab untuk
menyelenggarakan Pendidikan Jabatan Notaris secara berkala, dengan melibatkan
pengajar yang berkualitas (notaris senior, hakim, akademisi, dan ahli hukum
terkait) yang memiliki pemahaman mendalam tentang praktik notariat dan etika
profesi.
c.
Ujian
Profesi yang Ketat.
Ujian akhir Pendidikan Jabatan
Notaris harus berfungsi sebagai gerbang seleksi yang ketat. Ujian ini tidak
hanya menguji pengetahuan hukum notariat, tetapi juga kemampuan analisis,
pengambilan keputusan, dan pemahaman etika profesi. Sistem penilaian harus
objektif dan transparan.
d.
Pembinaan
Etika Profesi.
Pendidikan Jabatan Notaris juga
harus menjadi sarana penanaman nilai-nilai etika dan moral profesi notaris
sejak dini. Ini adalah bagian integral dari pembentukan karakter profesional
yang berintegritas.
2. Peran
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kementerian Hukum Republik Indonesia,
sebagai regulator dan pengawas jabatan notaris, memiliki peran yang tak kalah
penting, antara lain :
a.
Legitimasi
dan Pengawasan.
Kementerian Hukum Republik Indonesia
harus memberikan legitimasi hukum pada Pendidikan Jabatan Notaris sebagai
prasyarat wajib untuk menjadi notaris. Ini bisa diwujudkan melalui peraturan
menteri atau keputusan yang menegaskan peran Pendidikan Jabatan Notaris sebagai
pendidikan profesi wajib dan hasil kelulusannya sebagai salah satu syarat
pengangkatan notaris.
b.
Penetapan
Standar dan Evaluasi.
Kementerian Hukum Republik Indonesia
harus menetapkan standar minimum untuk kurikulum Pendidikan Jabatan Notaris dan
secara berkala melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan PJN oleh INI. Ini
untuk memastikan bahwa Pendidikan Jabatan Notaris memenuhi standar kualitas
yang ditetapkan dan selaras dengan kebijakan pemerintah.
c.
Validasi
Kelulusan.
Hasil kelulusan dari Pendidikan
Jabatan Notaris harus menjadi salah satu pertimbangan utama bagi Kementerian
Hukum Republik Indonesia dalam menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan
notaris. Artinya, tanpa lulus Pendidikan Jabatan Notaris, seseorang tidak dapat
diangkat menjadi notaris.
d.
Koordinasi
dan Fasilitasi.
Kementerian Hukum Republik Indonesia
perlu berkoordinasi erat dengan INI untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan
Pendidikan Jabatan Notaris, termasuk fasilitasi sarana dan prasarana jika
diperlukan.
1. Peningkatan Kualitas Notaris.
Hanya individu yang benar-benar
berkompeten, profesional, dan berintegritas yang akan lolos dan menjalankan
profesi notaris.
2. Peningkatan Kepercayaan Publik.
Masyarakat akan semakin percaya pada
notaris karena kualitas dan profesionalisme mereka telah teruji melalui
saringan yang ketat.
3. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat.
Notaris yang berkualitas akan
meminimalkan risiko kesalahan dalam pembuatan akta, sehingga memberikan perlindungan
hukum yang lebih baik bagi para pihak.
4. Penguatan Marwah Profesi.
Profesi notaris akan semakin
dihormati dan memiliki martabat yang tinggi di mata hukum dan masyarakat.
5. Pembaruan Berkelanjutan.
Dengan sistem saringan dan kurikulum
yang adaptif, profesi notaris akan terus relevan dan mampu menghadapi tantangan
zaman.
Komentar
Posting Komentar