Implementasi Biaya Jasa Hukum Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permenkumham 18/2013) dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Pelayanan Publik
Implementasi Biaya Jasa Hukum Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permenkumham 18/2013) dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Pelayanan Publik Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn Konstitusi Republik Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Sebagai manifestasi dari perlindungan tersebut, negara membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Dalam konteks hukum perdata, Notaris hadir sebagai pejabat umum yang memegang otoritas tunggal untuk menciptakan akta autentik tersebut guna memberikan kepastian tanggal, penyimpanan minuta, hingga pengeluaran grosse, salinan, dan kuti...