Materi UKEN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOTARIS INDONESIA 2025
Materi UKEN
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN NOTARIS INDONESIA 2025:
Transformasi Konstitusional dan Dinamika Yuridis Organisasi Notaris Indonesia Analisis Komprehensif Dalam Perspektif Persiapan Untuk Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN C.Md C.FP
Notaris PPAT Jakarta Timur
Universitas Djuanda Bogor
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
UPN “Veteran” Jakarta
Penyelenggaraan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 25 November 2025 di Jakarta merupakan tonggak sejarah yang mengakhiri periode ketidakpastian hukum dan dualisme kepemimpinan yang sempat melanda organisasi profesi ini sejak tahun 2023. Dengan mengusung tema "Profesionalisme Notaris dalam Pelayanan Publik: Mewujudkan Good Notary Governance", keputusan-keputusan yang dihasilkan, khususnya mengenai Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) 2025, bukan sekadar instrumen administratif, melainkan sebuah manifestasi dari upaya pemulihan stabilitas dan integritas organisasi.
I. Penjelasan Pasal Per Pasal Anggaran Rumah Tangga INI 2025.
Bagi para calon notaris yang akan menghadapi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), pemahaman mendalam terhadap struktur, filosofi, dan detail pasal demi pasal dalam ART 2025 adalah mutlak, karena materi ini mencerminkan standar etika dan profesionalisme yang diharapkan oleh negara dan masyarakat. Demikian pula bagi Anggota INI pemahaman terhadap ART INI 2025 ini menjadi sangat penting agar bisa berorganisasi denfan baik dan benar serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai Anggota INI.
1. Bab I : Status dan Landasan Keberadaan Perkumpulan.
Pasal 1 ART 2025 menegaskan identitas Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi bagi segenap notaris di seluruh Indonesia. Penegasan status ini memiliki akar yuridis yang kuat dalam Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yang mewajibkan para notaris untuk berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
Secara filosofis, konsep wadah tunggal (single bar) diadopsi untuk menjamin standarisasi pengawasan, pembinaan, dan penegakan kode etik, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terjaga secara konsisten di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Penerbitan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 16 Januari 2025 yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan kepengurusan organisasi di bawah Dr. H. Irfan Ardiansyah memberikan legitimasi politik dan hukum yang absolut terhadap ART 2025 ini. Dalam konteks persiapan ujian, peserta harus memahami bahwa status I.N.I. sebagai wadah tunggal bukan sekadar klaim internal, melainkan perintah undang-undang yang didukung oleh pengakuan resmi pemerintah.
2. Bab II : Reorganisasi Keanggotaan dan Standardisasi Pendaftaran.
Sistem keanggotaan merupakan fondasi dari sebuah organisasi profesi. Bab II ART 2025 mengatur secara detail mengenai klasifikasi, syarat administrasi, serta hak dan kewajiban anggota dengan penekanan pada digitalisasi sistem.
a. Bagian Kesatu : Klasifikasi Keanggotaan
Pasal 2 membagi keanggotaan menjadi tiga kategori: Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa (ALB), dan Anggota Kehormatan. Anggota Biasa terdiri dari Notaris Aktif yang sedang menjalankan jabatannya dan Werda Notaris, yaitu mereka yang telah berhenti dengan hormat karena mencapai batas umur yang ditentukan undang-undang atau atas permintaan sendiri. Anggota Luar Biasa adalah para lulusan pendidikan kenotariatan (M.Kn.) yang telah terdaftar secara resmi, sementara Anggota Kehormatan adalah individu yang dianggap memiliki jasa luar biasa bagi perkumpulan dan dunia kenotariatan.
Kategori Anggota | Definisi Yuridis | Hak Suara dalam Kongres |
Anggota Biasa (Aktif) | Notaris yang menjalankan jabatan dan terdaftar. | Mempunyai hak suara penuh. |
Anggota Biasa (Werda) | Notaris yang telah berhenti dengan hormat. | Tidak mempunyai hak suara. |
Anggota Luar Biasa | Lulusan pendidikan kenotariatan yang terdaftar. | Tidak mempunyai hak suara. |
Anggota Kehormatan | Sosok berjasa besar yang diangkat Kongres. | Tidak mempunyai hak suara. |
Analisis terhadap Pasal 2 ini menunjukkan adanya pemisahan tegas antara hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan organisasi dan hak untuk menentukan kebijakan organisasi (hak suara). Dalam UKEN, sering kali muncul pertanyaan mengenai siapa yang memiliki hak pilih dan dipilih, di mana jawaban tersebut hanya tertuju pada Anggota Biasa dari unsur Notaris Aktif.
b. Bagian Kedua : Mekanisme Pendaftaran dan Syarat Administratif
Pasal 3 dan Pasal 4 memperkenalkan revolusi administrasi melalui kewajiban pendaftaran secara daring via laman resmi Pengurus Pusat I.N.I.. Calon anggota (ALB) wajib memenuhi syarat berupa ijazah kenotariatan, lulus ujian pendaftaran ALB dengan materi konstitusi organisasi (AD/ART/Perkum), melunasi uang pangkal, serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tunduk pada kode etik.
Bagi ALB yang bertujuan menjadi notaris, Pasal ini berhubungan erat dengan ketentuan magang. Masa magang di kantor notaris kini dihitung secara akumulatif minimal 24 bulan setelah terdaftar sebagai ALB. Transformasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon notaris telah melalui proses sosialisasi profesi yang memadai dan terpantau secara digital oleh organisasi pusat.
c. Bagian Ketiga dan Keempat : Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota yang diatur dalam Pasal 6 mencakup perlindungan organisasi, bantuan layanan dokumen hukum, serta hak untuk mengeluarkan pendapat.
Kewajiban anggota dalam Pasal 7 menekankan pada penjagaan harkat dan martabat jabatan.
Salah satu poin krusial bagi peserta ujian adalah kewajiban notaris aktif untuk memasang papan nama jabatan sesuai standar ukuran (100x40 cm, 150x60 cm, atau 200x80 cm) dengan desain latar putih dan huruf hitam.
Pelanggaran terhadap kewajiban membayar iuran bulanan berakibat pada hilangnya hak-hak anggota, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan atau rekomendasi organisasi dalam proses perpindahan tempat kedudukan atau perpanjangan masa jabatan.
Hal ini mencerminkan prinsip akuntabilitas di mana perlindungan profesi berbanding lurus dengan partisipasi aktif dan kepatuhan terhadap iuran organisasi.
d. Bagian Kelima dan Keenam : Berakhirnya Keanggotaan dan Tata Cara Pemberhentian
Pasal 8 hingga Pasal 10 mengatur mengenai terminasi status anggota, baik karena alasan alami seperti meninggal dunia, maupun karena tindakan disipliner.
Anggota dapat diberhentikan sementara, dengan hormat, atau tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, atau dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tata cara pemberhentian dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan secara berjenjang, yang prosedurnya diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pusat. Penegasan mengenai dilarangnya anggota untuk aktif dalam organisasi tandingan atau sejenis dalam Pasal 8 huruf f merupakan respon langsung terhadap dinamika dualisme masa lalu, guna menjaga kesatuan wadah tunggal notaris.
3. Bab III : Susunan dan Alat Perlengkapan Perkumpulan.
Bab III merupakan bagian paling ekstensif dalam ART 2025, yang mengatur mengenai mesin penggerak organisasi dari tingkat daerah hingga pusat.
a. Bagian Kesatu : Rapat Anggota dan Hierarki Kekuasaan
Pasal 11 menetapkan Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan yang diselenggarakan setiap 4 tahun sekali. Kongres memiliki kewenangan absolut untuk menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat, menetapkan garis besar program kerja, serta mengubah Anggaran Dasar dan Kode Etik.
Jenis Rapat Anggota | Tingkatan | Penyelenggara | Frekuensi |
Kongres | Pusat | Pengurus Pusat | 4 Tahun Sekali. |
Konferensi Wilayah | Provinsi | Pengurus Wilayah | 4 Tahun Sekali (Pasca-Kongres). |
Konferensi Daerah | Kab/Kota | Pengurus Daerah | 4 Tahun Sekali (Pasca-Konferwil). |
Penyelenggaraan Kongres dalam ART 2025 mengedepankan asas bebas, jujur, beretika, rahasia, dan bertanggung jawab. Salah satu syarat bagi peserta Kongres untuk menggunakan hak suaranya adalah tingkat kehadiran minimal 1/2 + 1 dari seluruh rangkaian kegiatan Kongres. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan strategis organisasi diambil oleh anggota yang mengikuti proses pembahasan secara utuh, bukan sekadar datang untuk melakukan pemilihan.
b. Mekanisme Pemilihan dan Tim Ad-Hoc (Pasal 13 - 15)
Untuk menjamin integritas pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat, ART 2025 memperkenalkan struktur pengawasan yang ketat melalui tiga tim utama :
Pencalonan Ketua Umum (Pasal 16) kini mewajibkan calon untuk tidak sedang dalam keadaan cuti atau menjabat sebagai pejabat negara, serta dilarang melakukan politik uang. Jika terpilih, Ketua Umum yang merangkap jabatan pimpinan organisasi profesi lain wajib melepaskan jabatan tersebut sebelum pelantikan guna menghindari benturan kepentingan.
c. Dinamika Presidium dan Status Demisioner (Pasal 18 - 19)
Kongres dipimpin oleh Presidium yang terdiri dari wakil-wakil Pengurus Wilayah. Presidium memiliki wewenang untuk menyatakan pengurus lama demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima. Namun, Pasal 19 ayat 2 memberikan proteksi terhadap kekosongan kepemimpinan dengan menetapkan status "Pelaksana Tugas" bagi pengurus yang masa jabatannya berakhir namun belum sempat menyelenggarakan Kongres karena kondisi luar biasa (force majeure).
d. Tata Cara Pemilihan dan Teknologi E-Voting (Pasal 20)
Pasal 20 menjadi dasar hukum bagi modernisasi demokrasi di tubuh I.N.I. Pemilihan dapat dilakukan melalui sistem elektronik terbatas dengan syarat adanya persetujuan dari para calon mengenai penyedia jasa teknologi informasi yang digunakan. Penggunaan e-voting harus tetap menjaga asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Tim Pengawas diwajibkan melakukan audit terhadap log aktivitas sistem untuk menjamin bahwa tidak ada manipulasi data suara yang masuk.
e. Keputusan di Luar Kongres dan Referendum (Pasal 22)
Dalam kondisi darurat, Pengurus Pusat dengan persetujuan Dewan Kehormatan Pusat dapat mengambil keputusan di luar Kongres melalui mekanisme jajak pendapat atau referendum elektronik. Keputusan ini dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah Anggota Biasa yang mengikuti jajak pendapat tersebut. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi organisasi untuk tetap responsif terhadap dinamika eksternal yang mendesak tanpa harus menunggu siklus 4 tahunan.
4. Bab IV : Mahkamah Perkumpulan - Inovasi Yudisial Internal
Pasal 60 memperkenalkan Mahkamah Perkumpulan sebagai pilar yudisial internal yang bertugas menyelesaikan sengketa hasil pemilihan atau konflik pelaksanaan forum organisasi (Kongres/Konferwil/Konferda). Pembentukan Mahkamah Perkumpulan merupakan langkah strategis untuk memulihkan martabat organisasi dan menghindari penyelesaian sengketa melalui peradilan umum yang sering kali memakan waktu lama dan merusak citra profesi.
Mahkamah Perkumpulan terdiri dari 9 orang anggota yang merupakan notaris senior (minimal 15 tahun menjabat) dengan integritas moral tinggi. Keputusan Mahkamah bersifat final dan mengikat (final and binding) serta harus diputuskan dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja.
Prosedur Mahkamah Perkumpulan | Ketentuan Teknis |
pengajuan permohonan | max 14 hari setelah forum yang disengketakan |
minimal alat bukti | 2 alat bukti |
sifat persidangan | tertutup |
korum persidangan | 1/2 jumlah anggota |
kekuatan hukum | berlaku tetap sejak dibacakan dalam sidang terbuka |
Analisis hukum menunjukkan bahwa keberadaan Mahkamah Perkumpulan memperkuat otonomi organisasi profesi. Dengan adanya lembaga ini, anggota yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan diwajibkan menyelesaikan sengketanya secara internal terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum lain. Hal ini selaras dengan prinsip "Due Process" dalam organisasi modern.
5. Bab V : Kekayaan dan Pengelolaan Dana Abadi
Pasal 61 mengatur mengenai sumber pendapatan organisasi dan tata kelola keuangan yang akuntabel. Selain iuran rutin, sumber dana yang berasal dari uang pangkal ALB dan notaris baru ditetapkan sebagai Dana Abadi.
a. Penggunaan Dana Abadi (Perkum 29/2025)
Dana Abadi disimpan dan hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan dari forum setingkat Kongres. Berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nomor 29/PERKUM/INI/2025, penggunaan dana abadi dibatasi maksimal sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk setiap kegiatan strategis seperti penyelenggaraan Kongres atau pembelian aset tetap sekretariat. Laporan keuangan terkait penggunaan dana ini wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk menjamin transparansi di hadapan anggota.
b. Standardisasi Iuran (Perkum 28/2025)
Melalui Perkum 28/2025, I.N.I. melakukan standardisasi iuran wajib bulanan sebesar Rp 100.000,00 secara nasional. Pengurus Daerah tetap memiliki otonomi untuk menetapkan iuran tambahan sesuai kebutuhan daerah masing-masing melalui Rapat Anggota, namun iuran dasar wajib harus didistribusikan ke setiap jenjang kepengurusan sesuai persentase yang ditetapkan (PP 20%, Pengwil 20%, Pengda 51%, dan Dewan Kehormatan masing-masing 3%). Dominasi alokasi ke Pengda (51%) bertujuan agar pembinaan anggota di tingkat paling dasar dapat berjalan secara optimal.
6. Bab VI dan VII : Lambang dan Ketentuan Perubahan ART
Identitas visual organisasi diatur dalam Pasal 62, yang terdiri dari lambang historis: Perkamen (putih), Cincin Cap (kuning emas), Pena bulu angsa (putih), Botol tinta (merah), dan pita bertuliskan "Notarius". Unsur-unsur ini melambangkan kemurnian, kewenangan, dan dedikasi seorang notaris sebagai pejabat umum.
Mekanisme perubahan ART (Pasal 63) mensyaratkan kuorum 2/3 kehadiran dalam RP3YD dan persetujuan 2/3 suara sah. Hal ini menunjukkan bahwa ART 2025 dirancang sebagai dokumen yang stabil namun tetap adaptif terhadap perubahan zaman melalui prosedur yang demokratis dan representatif.
Il. Kajian Analisis Hukum : Implikasi bagi Profesionalisme dan Kode Etik.
Secara komprehensif, ART 2025 merupakan instrumen transformasi menuju Good Notary Governance. Terdapat tiga pilar utama yang dapat disimpulkan dari perubahan konstitusional ini:
1. Penguatan Integritas dan Pengawasan Etika
Dewan Kehormatan (DK) diberikan peran sentral sebagai badan otonom yang melakukan pembinaan dan penegakan kode etik. DK berwenang melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri maupun laporan anggota. Dalam UKEN, pemahaman mengenai hierarki sanksi etik - mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara (skorsing), hingga pemberhentian tidak dengan hormat - sangatlah krusial.
2. Respons terhadap Era Digital (Etika Siber)
Meskipun detail etika digital diatur lebih lanjut dalam Kode Etik, ART 2025 memberikan payung hukum bagi organisasi untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku notaris di ruang siber. Larangan mengenai promosi diri dan pengunggahan konten yang merendahkan martabat jabatan di media sosial kini menjadi fokus utama pengawasan Dewan Kehormatan. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa notaris adalah pejabat umum yang mendapatkan delegasi wewenang negara, sehingga perilakunya di ruang publik harus tetap mencerminkan marwah jabatan tersebut.
3. Perlindungan dan Advokasi Anggota
ART 2025 menegaskan hak anggota untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan organisasi selama menjalankan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat 5). Hal ini memberikan rasa aman bagi notaris dalam menjalankan tugasnya yang penuh risiko hukum, sekaligus menuntut komitmen anggota untuk tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Ill. Panduan Strategis bagi Peserta Ujian Kode Etik Notaris (UKEN).
Berdasarkan analisis di atas, materi ART 2025 yang diprediksi akan menjadi fokus utama dalam ujian adalah :
Dengan menguasai substansi ART 2025, calon notaris tidak hanya mempersiapkan diri untuk aspek kognitif ujian, tetapi juga membangun kesadaran berorganisasi yang sehat guna mewujudkan kejayaan profesi notaris Indonesia di masa depan. Transformasi konstitusional ini diharapkan mampu mencetak generasi notaris yang tidak hanya mahir secara teknis hukum, tetapi juga teguh secara moral dan berintegritas tinggi sebagai garda terdepan kepastian hukum masyarakat.
mjw - Lz : jkt 022026
MjWintitute Jakarta
jl Otto Iskandardinata 149A Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur 13330, T.0218193736 Hp 08161129247, email : mjwinstitute2015@gmail.com & notarymjwidijatmoko@gmail.com
Komentar
Posting Komentar