Implementasi Biaya Jasa Hukum Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permenkumham 18/2013) dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Pelayanan Publik

Implementasi Biaya Jasa Hukum Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permenkumham 18/2013) dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Pelayanan Publik

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Konstitusi Republik Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Sebagai manifestasi dari perlindungan tersebut, negara membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Dalam konteks hukum perdata, Notaris hadir sebagai pejabat umum yang memegang otoritas tunggal untuk menciptakan akta autentik tersebut guna memberikan kepastian tanggal, penyimpanan minuta, hingga pengeluaran grosse, salinan, dan kutipan akta. Namun, fungsi luhur ini kini berada di persimpangan jalan antara kemandirian profesi yang bersifat officium nobile dengan intervensi regulasi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) melalui penekanan biaya jasa hukum bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

Perdebatan akademis muncul secara intensif di jenjang Magister Kenotariatan (S2) mengenai kedudukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2018 yang menetapkan tarif tetap untuk jasa Notaris dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) bagi UMKM. Regulasi ini sering dianggap bersinggungan dengan hak atas honorarium yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (selanjutnya disebut UUJN). Lebih jauh lagi, penempatan Notaris sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik membawa implikasi signifikan terhadap standar biaya, kualitas layanan, dan tanggung jawab hukum yang dipikul oleh Notaris.

 

1. Evolusi Filosofis dan Yuridis Jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum.

 

Memahami kedudukan Notaris memerlukan tinjauan mendalam terhadap asal-usul istilah "Notaris" yang berakar dari nota literaria, yaitu tanda tulisan atau karakter yang digunakan untuk mencatat pembicaraan. Di Indonesia, eksistensi Notaris merupakan kepanjangan tangan negara dalam ranah privat yang bertugas merumuskan keinginan para pihak ke dalam bentuk akta autentik. Pasal 1 angka 1 UUJN memberikan definisi otoritatif bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

 

Status "Pejabat Umum" (openbaar ambtenaar) ini memberikan Notaris wewenang publik yang didelegasikan oleh negara, meskipun Notaris bukan merupakan pegawai negeri. Perbedaan fundamental ini krusial untuk dipahami oleh mahasiswa pascasarjana: Notaris tidak menerima gaji, tunjangan, atau pensiun dari negara, melainkan menjalankan jabatannya secara mandiri dengan biaya operasional yang ditanggung sendiri melalui honorarium dari masyarakat. Meskipun demikian, Notaris wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti komitmen terhadap integritas, kejujuran, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Notaris didasarkan pada kepercayaan (vertrouwen). Kepercayaan ini tidak hanya datang dari para pihak yang menghadap (comparanten), tetapi juga dari negara yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk memberikan kekuatan pembuktian sempurna pada dokumen yang dibuatnya. Oleh karena itu, setiap intervensi negara terhadap mekanisme kerja Notaris, termasuk dalam hal penetapan biaya, harus dilihat dalam kerangka menjaga keseimbangan antara fungsi sosial pelayanan publik dengan keluhuran martabat jabatan profesi.

 

2. Konstruksi Biaya Jasa Hukum dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018.

 

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan upaya pemerintah untuk merespons tuntutan global akan kecepatan dan efisiensi birokrasi bisnis. Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi IX yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo untuk menaikkan peringkat Ease of Doing Business(EoDB) Indonesia menuju peringkat 40 besar dunia.

 

Secara normatif, peraturan ini mewajibkan Notaris untuk menerapkan biaya jasa hukum yang telah ditentukan berdasarkan kriteria modal dasar perusahaan. Biaya Jasa Hukum dalam konteks ini didefinisikan secara integratif, mencakup biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pendirian PT bagi UMKM yang meliputi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya jasa Notaris, serta biaya pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).

 

Struktur biaya yang ditetapkan dalam lampiran Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

 

Kategori Modal Dasar

Total Biaya Jasa Hukum

Jasa Notaris (per Akta)

PNBP (Nama & Pengesahan)

Pengumuman BNRI/TBNRI

Paling banyak Rp25.000.000,00

Rp1.030.000,00

Rp500.000,00

Rp300.000,00

Rp230.000,00

> Rp25.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00

Rp3.030.000,00

Rp2.000.000,00

Rp600.000,00

Rp430.000,00

> Rp500.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00

Rp5.030.000,00

Rp4.000.000,00

Rp600.000,00

Rp430.000,00

 

Data di atas menunjukkan adanya intervensi harga yang sangat spesifik. Bagi modal dasar di bawah Rp25 juta, jasa Notaris hanya dihargai Rp500.000,00. Angka ini dianggap sangat rendah jika dibandingkan dengan tanggung jawab hukum Notaris yang melekat selamanya terhadap akta tersebut, termasuk risiko dipanggil sebagai saksi atau bahkan menjadi tersangka dalam sengketa hukum di masa depan. Mahasiswa Magister Kenotariatan perlu mengkritisi apakah biaya ini cukup memadai untuk menutup biaya operasional kantor yang profesional, mulai dari gaji staf, biaya kearsipan, hingga pajak.

 

3. Sinkronisasi dan Konflik Norma : Antara Pasal 36 UUJN dan Permenkumham.

 

Dalam studi hukum kenotariatan, analisis terhadap konflik norma merupakan materi fundamental. Pasal 36 UUJN secara tegas memberikan hak kepada Notaris untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya. Besaran honorarium tersebut didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Nilai ekonomis dihitung berdasarkan nilai objek akta dengan batas maksimal sebagai berikut :

● Objek sampai dengan Rp100.000.000,00: Paling besar 2,5%.
● Objek Rp100.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00: Paling besar 1,5%.
● Objek di atas Rp1.000.000.000,00: Berdasarkan kesepakatan para pihak (paling besar 1%).

 

Ketidaksinkronan muncul ketika Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 menetapkan tarif tetap (fixed price) yang melampaui keleluasaan Notaris untuk bernegosiasi atau mempertimbangkan nilai ekonomis dan sosiologis secara mandiri. Secara hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada peraturan menteri. Asas lex superior derogat legi inferiori mengamanatkan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

 

Tabel berikut menyajikan perbandingan antara kerangka biaya menurut UUJN dan Permenkumham 8/2018 untuk modal dasar Rp1.000.000.000,00 :

 

Parameter

Kerangka 

UUJN (Pasal 36)

Kerangka 

Permenkumham 8/2018

Metode Penentuan

Persentase dari Nilai Objek

Angka Nominal Tetap

Dasar Pertimbangan

Nilai Ekonomis & Sosiologis

Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Batas Maksimal Honorarium

Rp15.000.000,00 (1,5% dari 1 Miliar)

Rp4.000.000,00

Sifat Ketentuan

Batas Maksimal

Wajib Diterapkan (Mandatory)

 

Perbedaan yang mencolok ini menimbulkan polemik mengenai kemandirian profesi. Meskipun Menteri Hukum dan HAM merupakan pejabat yang mengangkat dan memberhentikan Notaris, kewenangan Notaris dalam hal honorarium telah diberikan secara atribusi oleh undang-undang. Penentuan biaya tetap melalui peraturan menteri tanpa adanya delegasi yang jelas dari undang-undang induk dapat dipandang sebagai bentuk penggerogotan wewenang Notaris sebagai pejabat umum.

 

Kasus serupa pernah terjadi pada Ujian Pengangkatan Notaris, di mana melalui Putusan Mahakamah Agung Nomor 50/P/HUM/2018, MA membatalkan peraturan menteri yang menambah syarat pengangkatan di luar apa yang diatur dalam undang-undang. Hal ini menjadi preseden penting bahwa regulasi menteri yang bersifat teknis tidak boleh mengabaikan atau mengubah substansi hak dan kewajiban yang telah digariskan oleh undang-undang.

 

4. Notaris dalam Ekosistem Pelayanan Publik : Implementasi UU No. 25 Tahun 2009.

 

Penempatan Notaris sebagai penyelenggara pelayanan publik merupakan perwujudan dari fungsi negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara. Pasal 1 angka 1 UU Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk. Mengingat Notaris menjalankan tugas negara dalam memberikan kepastian hukum melalui akta autentik, maka Notaris secara otomatis masuk ke dalam ruang lingkup penyelenggara pelayanan publik administratif dan jasa.

 

Asas-asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 sangat relevan dengan praktik kenotariatan :

 

1. Kepastian Hukum : Akta Notaris merupakan instrumen utama kepastian hukum di bidang perdata.

 

2. Kesamaan Hak dan Tidak Diskriminatif : Notaris tidak diperbolehkan membeda-bedakan masyarakat satu dengan yang lainnya dalam memberikan pelayanan.

 

3. Keterjangkauan : Biaya pelayanan publik harus terjangkau oleh masyarakat.

 

Penerapan biaya rendah bagi UMKM melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 selaras dengan asas keterjangkauan dalam pelayanan publik. Namun, UU Pelayanan Publik juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara. Penyelenggara pelayanan publik berhak mendapatkan perlindungan hukum dan sarana pendukung yang memadai. Jika tarif yang ditetapkan terlalu rendah hingga mengancam keberlangsungan kantor Notaris, maka hal tersebut justru dapat menghambat kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

 

Prinsip Equality Before the Law juga menuntut Notaris untuk memberikan pelayanan yang sama baiknya antara klien yang mampu membayar penuh dengan pelaku UMKM yang menggunakan tarif bersubsidi. Dalam perspektif UU Pelayanan Publik, Notaris bertanggung jawab atas kegagalan penyelenggaraan pelayanan yang diakibatkan oleh kelalaian atau ketidakmampuan dalam memenuhi standar pelayanan. Oleh karena itu, penurunan biaya tidak boleh diikuti dengan penurunan kualitas penelitian syarat-syarat formil dan materiil dalam pembuatan akta.

 

5. Paradigma Baru : Dampak UU Cipta Kerja dan Kelahiran PT Perorangan.

 

Transformasi hukum terbesar bagi UMKM terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Regulasi ini memperkenalkan konsep Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).

Berbeda dengan konsepsi tradisional PT menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 yang merupakan persekutuan modal berdasarkan perjanjian (minimal 2 orang), PT Perorangan dapat didirikan oleh hanya 1 orang saja. Hal yang paling revolusioner bagi dunia kenotariatan adalah peniadaan syarat akta Notaris dalam proses pendiriannya. Pendiri cukup mengisi pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM.

 

Implikasi sosiologis dan yuridis dari perubahan ini sangat dalam :

 

1. Erosi Kewenangan Notaris : Notaris tidak lagi menjadi bagian wajib dalam pembentukan badan hukum bagi segmen UMK. Hal ini secara otomatis membuat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018 kehilangan relevansinya bagi pelaku usaha yang memilih jalur PT Perorangan.

 

2. Kepastian Hukum vs. Kecepatan : Tanpa adanya keterlibatan Notaris yang berfungsi sebagai penasihat terpercaya dan pemeriksa kebenaran dokumen, terdapat risiko hilangnya alat bukti terkuat dalam hubungan hukum di masyarakat.

 

3. Tanggung Jawab Terbatas: Meskipun didirikan tanpa akta autentik, PT Perorangan tetap menyandang status badan hukum dengan tanggung jawab terbatas (limited liability), yang berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan jika tidak diawasi dengan ketat.

 

Tabel Perbandingan Karakteristik Pendirian Perseroan Terbatas :

 

Fitur

PT Biasa 

(UU 40/2007)

PT UMKM 

(Permenkumham 8/2018)

PT Perorangan

(PP 8/2021)

Jumlah Pendiri

Minimal 2 Orang

Minimal 2 Orang

1 Orang (WNI)

Dasar Pendirian

Akta Notaris (Autentik)

Akta Notaris (Autentik)

Surat Pernyataan Elektronik

Biaya Notaris

Persentase UUJN

Tarif Tetap (Subsidized)

Tanpa Biaya Notaris

Status Badan Hukum

Sejak SK Kemenkumham

Sejak SK Kemenkumham

Sejak Sertifikat Elektronik

Tanggung Jawab

Terbatas pada Saham

Terbatas pada Saham

Terbatas pada Harta PT

 

Perkembangan ini menunjukkan bahwa negara lebih memprioritaskan "kemudahan" daripada "kepastian absolut" untuk mendorong inklusivitas ekonomi. Bagi Notaris, ini adalah tantangan untuk membuktikan bahwa jasa profesional mereka tetap memberikan nilai tambah melalui penyuluhan hukum yang tidak dapat diberikan oleh sistem otomatis.

 

6. Kewajiban Cuma-Cuma dan Tantangan Etika Profesi (Officium Nobile).

 

Pasal 37 UUJN mewajibkan Notaris untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Kewajiban ini sejalan dengan kode etik profesi yang menuntut Notaris menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan di atas kepentingan materiil semata. Notaris tidak boleh menolak klien yang membutuhkan bantuan hukum kenotariatan hanya karena alasan ekonomi.

 

Namun, mahasiswa Magister Kenotariatan perlu mencermati ketidaksamaan antara konsep "cuma-cuma" bagi orang miskin dengan "biaya rendah" bagi pelaku usaha (UMKM). Pelaku UMKM adalah subjek ekonomi produktif yang berorientasi pada keuntungan, sehingga menempatkan mereka dalam kategori "tidak mampu" secara hukum memerlukan interpretasi yang hati-hati. Jika Notaris dipaksa memberikan layanan dengan tarif yang sangat rendah secara massal, dikhawatirkan terjadi diskriminasi layanan secara terselubung atau pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian (duty of care).

 

Aspek etika juga menyoroti fenomena "perang tarif" yang dapat mengikis kepercayaan publik. Ketika biaya jasa ditetapkan terlalu rendah oleh regulasi, beberapa oknum Notaris mungkin tergoda untuk mengejar volume akta dengan mengabaikan kehadiran fisik penghadap atau penelitian dokumen yang mendalam. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Notaris untuk bertindak saksama dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.

 

7. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum dalam Implementasi Tarif.

 

Meskipun biaya jasa hukum ditekan oleh regulasi, tanggung jawab hukum Notaris tetap utuh dan tidak berkurang sedikitpun. Tanggung jawab ini meliputi :

 

1. Tanggung Jawab Perdata : Ganti rugi jika akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan karena kelalaian Notaris.

 

2. Tanggung Jawab Pidana : Jika terdapat unsur pemalsuan intelektual atau membantu tindak pidana tertentu melalui akta yang dibuatnya.

 

3. Tanggung Jawab Administrasi : Sanksi dari Majelis Pengawas jika melanggar ketentuan jabatan.

 

Di sisi lain, negara juga berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi Notaris yang telah menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai prosedur. Perlindungan ini mencakup hak ingkar untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Konflik norma antara kewajiban merahasiakan akta dengan kewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (UU TPPU) menunjukkan betapa rentannya posisi Notaris di tengah tarik-menarik kepentingan regulasi.

Dalam konteks Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018, Notaris memerlukan jaminan bahwa kepatuhan mereka terhadap tarif rendah tersebut tidak akan melemahkan posisi tawar mereka jika di kemudian hari timbul sengketa hukum terkait akta tersebut. Negara harus menyempurnakan sistem perlindungan hukum bagi Notaris agar mereka dapat menjalankan jabatannya secara independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

 

8. Materi Paparan Perkuliahan : Strukturisasi dan Pokok Bahasan Utama.

 

Sebagai materi perkuliahan S2 Magister Kenotariatan, analisis ini dapat digunakan ke dalam beberapa modul presentasi strategis guna memicu diskusi kritis :

a. Modul I : Dasar Filosofis dan Kedudukan Yuridis Notaris

● Tinjauan Pasal 1 angka 1 UUJN: Pejabat Umum vs. Pegawai Negeri.
● Konsep Delegasi Kewenangan Negara dalam hukum perdata.
● Notaris sebagai Pejabat Umum yang mandiri dan berintegritas.

b. Modul II : Bedah Regulasi Permenkumham No. 8 Tahun 2018

● Latar belakang kebijakan EoDB dan Paket Kebijakan Ekonomi IX.
● Kriteria UMKM menurut UU No. 20 Tahun 2008 dan perubahannya.
● Rincian komponen biaya: PNBP, Jasa Notaris, dan BNRI.

c. Modul III : Dialektika Honorarium dan UU Pelayanan Publik

● Analisis Pasal 36 UUJN: Nilai Ekonomis vs. Nilai Sosiologis.
● Penerapan UU No. 25 Tahun 2009 dalam praktik kenotariatan.
● Asas keterjangkauan vs. kelayakan biaya operasional profesional.

d. Modul IV : Analisis Konflik Norma dan Tata Urutan Peraturan

● Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
● Wewenang menteri dalam menetapkan biaya jasa pejabat umum.
● Tinjauan putusan MA terkait syarat pengangkatan dan kemandirian profesi.

e. Modul V : Disrupsi UU Cipta Kerja dan Masa Depan Notariat

● Konsepsi PT Perorangan dan peniadaan syarat akta autentik.
● Eksistensi Notaris di tengah otomatisasi sistem AHU Online.
● Tantangan menjaga kualitas bukti autentik di era simplifikasi regulasi.

 

9. Penutup. 

Analisis hukum terhadap implementasi biaya jasa hukum Notaris bagi PT UMKM menunjukkan adanya ketegangan antara visi ekonomi pemerintah dengan prinsip kemandirian jabatan Notaris. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2018, meskipun memiliki tujuan luhur untuk pemberdayaan UMKM dan peningkatan kemudahan berusaha, mengandung celah yuridis karena menetapkan tarif yang tidak sinkron dengan hak honorarium berbasis persentase dalam Pasal 36 UUJN.

 

Dari perspektif UU Pelayanan Publik, Notaris memang memiliki fungsi sosial untuk menyediakan layanan yang terjangkau, namun hal ini tidak boleh mengorbankan kualitas kepastian hukum. Kelahiran PT Perorangan melalui UU Cipta Kerja menambah kompleksitas disrupsi bagi profesi Notaris, di mana simplifikasi prosedur pendirian tanpa akta autentik berpotensi mengurangi peran pengawasan preventif dari Notaris.

 

Rekomendasi bagi para praktisi dan akademisi Magister Kenotariatan adalah untuk terus mengawal proses harmonisasi regulasi. Perlu adanya penyesuaian di tingkat undang-undang yang memberikan landasan delegasi yang kuat bagi pemerintah untuk mengatur tarif khusus tanpa mengabaikan kelayakan ekonomi kantor Notaris. 

Selain itu, peningkatan standar kompetensi Notaris menjadi kunci agar masyarakat tetap memilih jasa profesional Notaris bukan hanya karena kewajiban formal, melainkan karena nilai tambah berupa perlindungan hukum yang tak tergantikan oleh sistem elektronik manapun. Kesinambungan antara fungsi publik dan kemandirian profesi adalah syarat mutlak bagi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia.

 

mjw - Lz : solo 03032025

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta

Jl Otto Iskandardinata 149A Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur 13330 021-8193738

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS