ANALISA KONFLIK NORMA DALAM PEMBERIAN KUASA PENGURUSAN PT KEPADA NOTARIS MELALUI SISTEM AHU ONLINE

ANALISIS KONFLIK NORMA DALAM PEMBERIAN KUASA PENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS KEPADA NOTARIS MELALUI SISTEM AHU ONLINE : Tinjauan Yuridis UU 40/2007, UUJN, dan PERMENKUM 49/2025

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Notaris PPAT Jakarta Timur

Universitas Djuanda Bogor

 

 

 

Transformasi Digital Administrasi Hukum Badan Hukum di Indonesia.

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental dalam tata kelola administrasi negara, khususnya dalam pelayanan hukum bagi korporasi. Transformasi dari sistem manual ke sistem elektronik yang dikenal sebagai Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau AHU Online merupakan manifestasi dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia. Perubahan ini secara resmi diakomodasi melalui berbagai regulasi teknis, yang puncaknya tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Namun, di balik efisiensi yang ditawarkan, terdapat pergeseran paradigma yuridis mengenai peran notaris yang semula diposisikan sebagai pejabat umum yang imparsial menjadi sekadar penerima kuasa teknis dari para pendiri perseroan.

 

Sebelum adanya sistem AHU Online, proses pendaftaran perseroan dilakukan secara manual melalui kunjungan fisik ke kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sistem lama ini seringkali dianggap lamban dan rentan terhadap praktik pungutan liar. Sebaliknya, sistem AHU Online yang diimplementasikan saat ini menerapkan prinsip pelayanan prima yang mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan transparansi. Notaris, sebagai satu-satunya pemegang kunci akses terhadap sistem ini, memikul tanggung jawab yang sangat besar untuk memastikan bahwa setiap data yang masuk ke dalam database kementerian adalah akurat dan sesuai dengan fakta hukum yang tertuang dalam akta autentik.

 

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menetapkan sebuah kerangka kerja yang unik bagi notaris. Pasal 9 ayat (3) UUPT menyatakan bahwa dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan pengesahan badan hukum, maka pendiri "hanya dapat memberi kuasa kepada notaris". Ketentuan ini menciptakan monopoli administratif bagi notaris sekaligus menetapkan status hukum notaris dalam proses tersebut sebagai "penerima kuasa" (proxy). Hal ini menimbulkan perdebatan mendalam dalam diskursus kenotariatan karena secara hakiki, notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) adalah pejabat umum yang menjalankan fungsi publik negara, bukan sekadar wakil dari kepentingan privat klien.

 

Tabel berikut menunjukkan evolusi dan perbandingan mekanisme pengesahan perseroan :

 

Fitur Perbandingan

Sistem Manual (Lama)

Sistem AHU Online (Permenkumham 45/2025)

Media Pengajuan

Berkas Fisik (Kertas)

Elektronik (Paperless)

Pelaksana Pengajuan

Pendiri atau Kuasa Umum

Khusus Notaris sebagai Kuasa

Durasi Pengesahan

Mingguan hingga Bulanan

Menit hingga Jam setelah submit

Penyimpanan Dokumen

Arsip Kementerian

Minuta disimpan Notaris

Verifikasi Data

Manual oleh Petugas Kemenkumham

Pernyataan Tanggung Jawab Notaris

 

Pergeseran ini membawa implikasi pada risiko hukum yang harus dihadapi oleh notaris. Dalam sistem elektronik, negara tidak lagi melakukan verifikasi materiil secara mendalam terhadap dokumen yang diunggah, melainkan menyerahkan sepenuhnya validitas data tersebut kepada notaris melalui "pernyataan pertanggungjawaban elektronik". Dengan demikian, notaris yang bertindak sebagai kuasa tidak hanya bertanggung jawab secara profesional sebagai pejabat, tetapi juga secara personal atas setiap kesalahan input yang terjadi dalam sistem.

 

Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Bingkai UUJN.

 

Notaris memegang peranan sentral dalam sistem hukum perdata di Indonesia sebagai otoritas yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menciptakan alat bukti autentik. Pasal 1 angka 1 UUJN mendefinisikan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya. Sifat "pejabat umum" ini memberikan dimensi publik pada setiap tindakan notaris, meskipun urusan yang ditangani bersifat keperdataan privat. Sebagai pejabat umum, notaris bertindak sebagai saksi lambang yang netral dan tidak memihak (impartial witness).

 

Kewenangan notaris tidak hanya terbatas pada pembuatan akta, tetapi juga mencakup kewenangan yang diberikan oleh undang-undang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN. Pengurusan pendaftaran perseroan melalui AHU Online seringkali dikategorikan sebagai "kewenangan lain" ini. Namun, terdapat ketidakteraturan logis ketika kewenangan yang bersifat publik tersebut dalam pelaksanaannya harus didasari oleh pemberian kuasa yang bersifat privat. Jika notaris adalah pejabat publik, maka tindakannya dalam melayani masyarakat untuk memperoleh legalitas badan hukum seharusnya merupakan kewajiban jabatan, bukan mandat yang bergantung pada surat kuasa.

 

Prinsip utama yang melandasi jabatan notaris menurut UUJN disajikan dalam tabel berikut :

 

Prinsip Jabatan

Dasar Hukum

Deskripsi Yuridis

Kemandirian

Pasal 16 ayat (1) a

Notaris tidak boleh berada di bawah pengaruh pihak manapun.

Ketidakberpihakan

Pasal 16 ayat (1) a

Menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Kerahasiaan

Pasal 4 ayat (2)

Kewajiban menjaga rahasia jabatan dan isi akta.

Kehati-hatian

Pasal 16 ayat (1) a

Bertindak seksama untuk mencegah sengketa di masa depan.

Legalitas

Pasal 15 ayat (1)

Hanya melakukan tindakan yang diperintahkan atau diizinkan UU.

 

Ketidakberpihakan notaris menjadi krusial ketika dikaitkan dengan status "kuasa". Seorang penerima kuasa (lasthebber) secara teoretis harus mengedepankan kepentingan pemberi kuasa. Hal ini secara fundamental bertentangan dengan prinsip imparsialitas notaris yang mewajibkan notaris menjaga kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga yang mungkin terdampak oleh berdirinya suatu perseroan. Konflik kepentingan ini semakin nyata dalam proses perubahan anggaran dasar perseroan yang tengah mengalami sengketa internal; notaris yang bertindak sebagai kuasa salah satu kubu dalam AHU Online dapat dianggap telah kehilangan netralitasnya sebagai pejabat umum.

Didalam pasal 52 dan pasal 53 UU 30/2004 ditetapkan larangan bagi notaris dalam menjalankan jabatannya, sebagai berikut :

Pasal 52

(1) Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, apabila orang tersebut pada ayat (1) kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum, sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh Notaris.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan.

Pasal 53

Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi : 

a. Notaris, istri atau suami Notaris;

b. saksi, istri atau suami saksi; atau

c. orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga.

 

Analisis UU 40/2007 : Notaris sebagai Satu-satunya Penerima Kuasa.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan kerangka operasional bagi pembentukan badan hukum di Indonesia. Pasal 7 ayat (1) mewajibkan PT didirikan dengan akta notaris. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa pemohon harus mengisi format isian dan mengajukan nama perseroan. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa pendiri "hanya dapat memberi kuasa kepada notaris" merupakan norma penutup yang mengunci akses publik terhadap proses pengesahan badan hukum.

 

Ketentuan ini menimbulkan ambiguitas mengenai apakah pengajuan pengesahan melalui AHU Online merupakan "tugas jabatan" atau "pekerjaan sampingan" notaris sebagai kuasa. Jika hal tersebut adalah tugas jabatan, maka notaris tidak memerlukan surat kuasa tambahan dari pendiri, karena kewenangan tersebut sudah melekat secara ex-officio. Namun, jika hal tersebut adalah pemberian kuasa keperdataan (lastgeving), maka notaris memiliki hak untuk menolak atau menerima kuasa tersebut sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Kenyataannya, sistem AHU Online tidak memungkinkan pendiri untuk maju sendiri, sehingga pemberian kuasa kepada notaris menjadi sebuah "keharusan sistemik" yang bersifat memaksa bagi kedua belah pihak.

 

Proses pendaftaran PT dalam kerangka UUPT dan sistem AHU Online melibatkan alur sebagai berikut:

1. Pra-Pendirian : Para pendiri melakukan kesepakatan mengenai modal, pengurus, dan maksud tujuan perusahaan yang dituangkan dalam Akta Pendirian oleh Notaris.
2. Pemberian Kuasa : Pendiri memberikan kuasa kepada Notaris untuk memproses pengesahan secara elektronik.
3. Akses Sistem : Notaris masuk ke akun AHU Online miliknya dan melakukan pembayaran PNBP melalui sistem voucher.
4. Input Data : Notaris mengisi Format Isian yang mencakup data perseroan, modal, serta pengurus dan pemegang saham.
5. Verifikasi BO : Notaris wajib mengisi data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) sesuai dengan identifikasi risiko.
6. Pengunggahan : Notaris mengunggah salinan digital akta dan pernyataan pertanggungjawaban.
7. Output : Sistem menerbitkan Surat Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum secara otomatis.

 

Implikasi dari alur ini adalah notaris menjadi "saringan" tunggal bagi negara untuk memvalidasi setiap korporasi yang lahir di Indonesia. Dengan posisi ini, notaris bertindak sebagai gatekeeper (penjaga gerbang) yang mencegah masuknya entitas korporasi ilegal atau yang bertujuan melakukan kejahatan seperti pencucian uang. Namun, status sebagai "kuasa" dalam sistem AHU Online seringkali mereduksi peran agung ini menjadi sekadar teknisi entri data.

 

Konflik Norma : Antara Pejabat Publik dan Penerima Kuasa Privat.

 

Konflik norma dalam pemberian kuasa pengurusan PT kepada notaris di AHU Online berakar pada perbedaan landasan filosofis antara UUJN dan regulasi di bawah kementerian. UUJN menempatkan notaris pada ranah hukum publik sebagai organ negara, sedangkan Permenkum 49/2025 dan UUPT menempatkan notaris pada ranah hukum privat sebagai wakil klien. Konflik norma dalam pemberian kuasa pengurusan kepada Notaris terlihat jelas pada ketentuan pasal 52 dan pasal 53 UU 30/2004 yang secara tegas melarang Notaris untuk membuat akta bagi si Notaris sendiri maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa dan tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi Notaris, dengan ancaman sanksinya sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (3) UU 40/2004  bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pasal 52 ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan.

Konflik ini dapat dianalisis melalui beberapa dimensi hukum :

Konflik Hierarki dan Ketidaksesuaian Jenis Peraturan

Secara hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang menempati posisi yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri. UUJN menjamin bahwa notaris memiliki kemandirian dan hak ingkar untuk merahasiakan data. Sebaliknya, Permenkum 49/2025 dan peraturan terkait Pemilik Manfaat (BO) mewajibkan notaris untuk membuka data dan melaporkan informasi tertentu kepada otoritas. Ketika Peraturan Menteri mewajibkan sesuatu yang secara implisit bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam UUJN, maka terjadi disharmoni norma yang serius.

 

Tabel Konflik Norma antara UUJN dan Regulasi AHU Online :

 

Dimensi

Ketentuan UUJN

Ketentuan AHU Online / Permenkumham

Konflik Yuridis

Status Subjek

Pejabat Umum (Negara)

Kuasa Pemohon (Privat)

Kontradiksi peran publik vs privat.

Kewajiban Data

Merahasiakan isi akta

Wajib input & lapor data (BO)

Pelanggaran hak ingkar notaris.

Tanggung Jawab

Profesional atas akta

Mutlak atas isian sistem

Beban tanggung jawab non-jabatan.

Kemandirian

Bebas dari intervensi

Terikat pada prosedur sistem

Notaris sebagai instrumen birokrasi.

Kehadiran Fisik

Wajib tatap muka

Proses digital/online

Legal gap autentisitas akta.

 

Transformasi Tanggung Jawab dari Jabatan ke Keperdataan

Ketika notaris bertindak sebagai "kuasa", tanggung jawab hukumnya bergeser dari tanggung jawab jabatan ke tanggung jawab berdasarkan perjanjian pemberian kuasa (lastgeving). Dalam perspektif Pasal 1365 KUHPerdata, jika notaris melakukan kesalahan input data yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan, ia dapat digugat atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) atau Wanprestasi. Namun, sebagai pejabat umum, notaris seharusnya dilindungi oleh imunitas dalam menjalankan tugas jabatannya sepanjang ia mematuhi prosedur UUJN. Status sebagai "kuasa" di AHU Online seolah-olah menelanjangi perlindungan jabatan tersebut dan membiarkan notaris terpapar pada gugatan sipil secara langsung.

 

Analisis terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 216/G/2020/PTUN-JKT menunjukkan risiko nyata dari peran notaris sebagai pemohon di AHU Online. Dalam kasus tersebut, notaris mengajukan perubahan anggaran dasar melalui sistem saat terjadi sengketa kepengurusan internal organisasi. Pengadilan membatalkan SK Menteri karena notaris dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi status sengketa para pihak sebelum melakukan input data. Hal ini menegaskan bahwa meskipun notaris berstatus sebagai "kuasa", ia tetap dibebani standar ketelitian pejabat umum yang sangat tinggi.

 

Teori Lastgeving dalam Praktik Notariat Digital.

 

Secara teoretis, hubungan antara pendiri PT dan notaris dalam proses AHU Online dapat dikaji menggunakan teori lastgeving(pemberian kuasa) yang diatur dalam Hukum Perdata. Pasal 1792 KUHPerdata mendefinisikan pemberian kuasa sebagai suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atas namanya.

 

Terdapat karakteristik khusus dalam pemberian kuasa kepada notaris untuk pengurusan PT :

1. Pemberian Kuasa Terbatas : Kuasa yang diberikan biasanya hanya untuk melakukan input data dan mendapatkan pengesahan, bukan kuasa umum untuk mengelola perusahaan.
2. Kewajiban Melaksanakan : Penerima kuasa wajib menyelesaikan urusan yang telah dimulainya, dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa tersebut.
3. Asas Kekuatan Mengikat : Pemberian kuasa melahirkan hubungan hukum yang mengikat antara pendiri (sebagai pihak utama) dan pihak ketiga (negara/menteri), sedangkan notaris bertindak sebagai pihak formil.

 

Namun, penerapan teori lastgeving murni pada jabatan notaris menemui kendala karena karakteristik jabatan yang unik. Dalam lastgeving biasa, penerima kuasa harus menuruti instruksi pemberi kuasa. Akan tetapi, notaris tidak boleh menuruti instruksi klien yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, kuasa yang diberikan kepada notaris dalam sistem AHU Online bukanlah kuasa keperdataan biasa, melainkan "kuasa publik" yang dibatasi oleh kode etik dan aturan jabatan. Kegagalan dalam membedakan kedua jenis kuasa ini seringkali menyebabkan notaris terjebak dalam masalah hukum ketika mereka terlalu "patuh" pada keinginan klien tanpa melakukan verifikasi mandiri.

 

Dinamika Permenkum 49/2025 dan Implikasinya bagi Notaris.

 

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memperkenalkan standar baru dalam administrasi perseroan terbatas. Regulasi ini menekankan pada penggunaan teknologi informasi secara masif dan integrasi data antar-lembaga. Notaris sebagai ujung tombak sistem ini dituntut untuk memiliki literasi digital yang mumpuni serta integritas yang tinggi.

Kewajiban Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Salah satu aspek paling menantang dalam Permenkum 49/2025 (dan peraturan terkait seperti Permenkum 2/2025) adalah kewajiban notaris dalam mengidentifikasi dan melaporkan Pemilik Manfaat (BO). Notaris tidak lagi hanya melihat siapa yang namanya tercantum dalam akta, tetapi harus menelusuri siapa orang perseorangan yang sesungguhnya mengendalikan atau memiliki perseroan tersebut.

 

Tahapan Verifikasi BO oleh Notaris

Dasar Hukum Permenkumham 2/2025

Identifikasi

Pengumpulan data identitas calon Pemilik Manfaat.

Verifikasi

Pencocokan data dengan dokumen pendukung asli.

Penilaian Risiko

Evaluasi terhadap potensi pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Pelaporan

Penginputan data ke dalam sistem AHU Online secara akurat.

Pemutakhiran

Kewajiban melaporkan setiap perubahan BO di masa depan.

 

Kewajiban ini menciptakan beban kerja tambahan yang sangat teknis. Jika notaris salah dalam melaporkan BO, ia dapat dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dan menghadapi risiko administratif hingga pidana. Sebaliknya, jika notaris terlalu ketat dalam memverifikasi, proses pendirian PT dapat terhambat, yang pada gilirannya dapat memicu konflik dengan klien sebagai pemberi kuasa.

Hambatan Teknis dan Kegagalan Sistem AHU Online

Meskipun sistem digital dirancang untuk memudahkan, dalam praktiknya sering ditemukan kendala teknis yang merugikan notaris dan klien. Beberapa kendala utama meliputi :

● Server Error : Gangguan pada server pusat Ditjen AHU yang mencegah proses input atau cetak SK.
● Ketidaksinkronan Pembayaran : Masalah pada aplikasi pembayaran (seperti YAP BNI) yang tidak terupdate secara otomatis di sistem AHU Online meskipun PNBP telah dibayar.
● Koneksi Internet : Kesenjangan infrastruktur digital di berbagai wilayah Indonesia yang menghambat akses notaris di daerah terpencil.
● Human Error : Kesalahan pengetikan oleh staf notaris yang tidak dapat dikoreksi secara mandiri setelah data disubmit.

 

Dalam hubungan lastgeving, notaris sebagai penerima kuasa seringkali disalahkan oleh klien atas hambatan-hambatan teknis ini. Klien tidak melihat bahwa kendala tersebut berasal dari infrastruktur pemerintah; mereka hanya melihat bahwa notaris yang mereka beri kuasa gagal menyelesaikan tugasnya. Hal ini menegaskan perlunya regulasi yang memberikan perlindungan bagi notaris terhadap kegagalan sistem yang berada di luar kendali mereka.

Tinjauan Komparatif : Notaris sebagai Gatekeeper di Eropa dan Dunia.

Untuk memperluas analisis, perlu diperhatikan bagaimana negara-negara lain menangani digitalisasi administrasi perusahaan dan peran notaris di dalamnya. Model di Eropa, khususnya negara dengan tradisi Civil Law (Notaris Latin), memberikan perspektif yang menarik mengenai keseimbangan antara efisiensi digital dan kepastian hukum.

Model Jerman : DiRUG dan Federal Notary App

Jerman melalui Act on Implementation of the Digitization Directive (DiRUG) mulai mengizinkan pendirian GmbH (PT di Jerman) secara online sejak Agustus 2022. Perbedaan mendasar dengan Indonesia adalah:

● Platform Khusus : Jerman menggunakan platform konferensi video resmi yang dikelola oleh Federal Notaries Chamber, bukan platform kementerian yang bersifat administratif semata.
● Verifikasi eID : Identitas para pihak diverifikasi melalui paspor elektronik yang dibaca melalui smartphone menggunakan aplikasi khusus.
● Peran Pejabat Tetap Dominan : Notaris Jerman tetap bertindak sebagai pejabat publik yang membacakan akta secara virtual, bukan sekadar kuasa yang menginput data.
● Sistem Hibrida : Diizinkannya percampuran antara pihak yang hadir secara fisik dan pihak yang hadir secara online dalam satu akta (hybrid notarization).

Model Belgia dan Luksemburg

Belgia dan Luksemburg juga telah mengadopsi sistem pendaftaran perusahaan secara elektronik dengan tetap mempertahankan peran notaris sebagai gatekeeper utama. Di Belgia, terdapat "Mandate Database" yang mencatat semua delegasi kekuasaan perwakilan secara terstruktur. Hal ini memudahkan verifikasi kapasitas hukum para pihak tanpa harus selalu melampirkan salinan fisik akta. Luksemburg memberikan hak bagi notaris untuk menolak proses online jika terdapat kecurigaan penipuan identitas, yang menegaskan bahwa notaris bukanlah alat sistem, melainkan subjek hukum yang berdaulat.

 

Tabel Komparasi Peran Notaris dalam Pendaftaran Perusahaan Elektronik :

 

Negara

Status Notaris dalam Sistem

Metode Verifikasi Identitas

Kekuatan Pembuktian Akta Digital

Indonesia

Kuasa Pemohon

Fisik (Wajib Tatap Muka)

Autentik setelah SK terbit

Jerman

Otoritas Verifikasi

eID & Video Conference

Autentik (Electronic Protocol)

Belgia

Eksekutor Remote

Digital Signature & Video

Autentik (Dematerialized)

Belanda

Trusted Third Party

Integrated Data Platforms

Autentik (Sistem Terpadu)

 

Perbandingan ini menunjukkan bahwa di negara maju, digitalisasi tidak mereduksi status notaris menjadi "kuasa", melainkan memperkuat status mereka sebagai "otoritas verifikasi digital". Di Indonesia, tantangan utama adalah UUJN yang masih sangat formalistik dan mewajibkan kehadiran fisik, sementara sistem administrasinya sudah bergerak ke arah digital penuh. Kesenjangan regulasi ini menyebabkan notaris berada di posisi yang ambigu dan berisiko.

 

Tanggung Jawab Perdata, Pidana, dan Administratif Notaris di AHU Online.

 

Kedudukan notaris sebagai kuasa dalam AHU Online membawa konsekuensi tanggung jawab yang bersifat multidimensional. Notaris tidak hanya bertanggung jawab kepada kliennya (secara keperdataan), tetapi juga kepada negara (secara administratif) dan masyarakat umum (secara pidana jika terjadi kejahatan korporasi).

Risiko Tanggung Jawab Perdata (Liability)

Sebagai penerima kuasa, notaris terikat pada kewajiban untuk melaksanakan mandat dengan sebaik-baiknya. Jika notaris lalai dalam mengajukan perubahan anggaran dasar hingga melewati batas waktu 30 hari (sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUPT), maka akta tersebut tidak dapat diproses oleh menteri. Dalam kondisi ini, perseroan dapat mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan perbuatan hukum tertentu atau ditolak saat mengajukan kredit di perbankan. Notaris kemudian dapat digugat atas dasar kelalaian yang menyebabkan kerugian (malpractice).

 

Tanggung jawab perdata ini seringkali sulit dihindari karena sistem AHU Online bersifat kaku. Sebagai contoh, jika sistem menolak karena adanya ketidaksesuaian data antara database lama dan akta baru, notaris harus melakukan "permohonan entry data" secara manual yang memakan waktu lama. Selama proses manual tersebut berjalan, notaris berada dalam risiko dianggap lalai oleh kliennya.

Tanggung Jawab Pidana dan Ancaman TPPU

Keterlibatan notaris dalam proses pengesahan korporasi menjadikannya subjek yang rentan terhadap penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. Dengan kewajiban melaporkan BO, notaris kini memikul tanggung jawab pidana jika terbukti melakukan konspirasi atau sengaja menyembunyikan identitas pemilik manfaat yang sebenarnya untuk tujuan pencucian uang.

Meskipun notaris memiliki imunitas dalam menjalankan jabatannya, imunitas tersebut tidak berlaku jika notaris melakukan tindak pidana. Konflik norma muncul kembali di sini: Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN mewajibkan notaris merahasiakan segala sesuatu mengenai akta, namun undang-undang anti-pencucian uang (UU TPPU) mewajibkan pelaporan. Jurisprudensi menunjukkan bahwa dalam hal terjadi konflik antara kewajiban merahasiakan dan kewajiban melaporkan untuk kepentingan penegakan hukum pidana, kewajiban melaporkan seringkali diutamakan, namun hal ini tetap mengancam harkat dan martabat jabatan notaris sebagai pemegang rahasia klien.

Sanksi Administratif dan Pemblokiran Akun

Direktorat Jenderal AHU memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada notaris yang melanggar ketentuan operasional sistem. Salah satu sanksi yang paling ditakuti adalah pemblokiran akun akses AHU Online. Pemblokiran ini dapat terjadi karena beberapa alasan :

● Keterlibatan dalam sengketa organisasi profesi (dualime kepengurusan).
● Tidak melakukan pemutakhiran data atau registrasi ulang sebagai notaris.
● Dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diperiksa oleh Majelis Pengawas.
● Tidak memenuhi kewajiban pelaporan periodik seperti laporan wasiat.

 

Tabel Matriks Risiko Hukum Notaris sebagai Kuasa di AHU Online :

 

Jenis Risiko

Sumber Masalah

Dampak bagi Notaris

Perdata

Kesalahan input data, lewat batas waktu 30 hari.

Gugatan ganti rugi (Wanprestasi/PMH).

Pidana

Pemalsuan keterangan BO, fasilitasi TPPU.

Penjara, denda, pencabutan izin jabatan.

Administratif

Pelanggaran Permenkumham, sengketa profesi.

Pemblokiran akun, teguran, pemberhentian.

Etik

Tidak profesional, mengabaikan kepentingan salah satu pihak.

Sanksi dari Majelis Pengawas Notaris.

 

Analisis Mendalam : Implikasi terhadap Kepastian Hukum Korporasi.

 

Keberadaan notaris sebagai kuasa tunggal dalam sistem AHU Online membawa implikasi yang melampaui sekadar urusan administratif. Terdapat wawasan kedua dan ketiga (second and third-order insights) yang dapat ditarik dari fenomena ini.

Erosi Prinsip Ketidakberpihakan Notaris

Tren yang terlihat saat ini menunjukkan bahwa notaris semakin didorong untuk menjadi "pembela" kepentingan klien agar pengesahan korporasi berhasil dilakukan di sistem. Hal ini secara perlahan mengikis posisi notaris sebagai pejabat publik yang seharusnya netral. Jika notaris hanya dipandang sebagai kuasa, maka publik akan kehilangan kepercayaan pada objektivitas akta notaris. Pada jangka panjang, hal ini dapat menurunkan kualitas pembuktian akta autentik di pengadilan, karena hakim mungkin akan melihat akta tersebut bukan lagi sebagai produk pejabat publik, melainkan sebagai produk wakil salah satu pihak yang berkepentingan.

Reduksi Otoritas Negara ke dalam Kode Notaris

Sistem AHU Online memindahkan beban verifikasi negara ke pundak notaris melalui pernyataan tanggung jawab. Ini adalah bentuk "outsourcing" kewajiban pemerintah kepada sektor swasta (notaris). Akibatnya, jika sistem pemerintah gagal atau data yang tersimpan di kementerian salah, notaris yang menanggung bebannya. Hal ini menciptakan causal relationship yang negatif: kegagalan infrastruktur digital pemerintah berbanding lurus dengan peningkatan risiko malpraktik bagi notaris. Tanpa adanya klausul perlindungan yang memadai dalam Permenkum 49/2025, notaris menjadi pihak yang paling rentan dalam ekosistem korporasi digital Indonesia.

Munculnya "Kekuasaan Algoritma" atas Hukum Formal

Dalam sistem AHU Online, seringkali terjadi situasi di mana sebuah perbuatan hukum yang sah menurut UUJN dan UUPT ditolak oleh sistem karena alasan teknis algoritma (misalnya, nama perseroan yang dianggap mirip atau format data yang tidak sesuai). Di sini, regulasi teknis dalam perangkat lunak (algoritma) seolah-olah memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada undang-undang. Notaris sebagai kuasa seringkali terjepit antara keinginan mematuhi hukum formal (yang mengizinkan suatu perbuatan) dan kenyataan sistem digital (yang menolaknya). Fenomena ini menunjukkan perlunya integrasi yang lebih harmonis antara perancang sistem IT dan pakar hukum untuk memastikan bahwa "kode adalah hukum" (code is law) tetap menghormati prinsip-prinsip kenotariatan.

 

Strategi Mitigasi dan Solusi terhadap Konflik Norma.

 

Mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengharmonisasikan peran notaris sebagai pejabat umum dan pelaksana sistem digital.

Harmonisasi Regulasi : UUJN dan UUPT

Solusi utama adalah melakukan revisi terhadap UUJN untuk secara eksplisit memasukkan kewenangan penyelenggaraan jasa kenotariatan secara elektronik (Cyber Notary) sebagai bagian dari tugas jabatan, bukan sekadar kuasa. Dengan menjadikannya tugas jabatan, maka :

1. Notaris tidak lagi memerlukan surat kuasa tambahan untuk setiap permohonan.
2. Tindakan notaris di AHU Online dilindungi sepenuhnya oleh imunitas jabatan.
3. Negara mengakui bahwa input data oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik.

Pengembangan Sistem AHU yang Responsif

Kementerian Hukum harus mengembangkan fitur-fitur yang mengakomodasi kendala lapangan bagi notaris, seperti :

● Fitur Pembatalan dan Koreksi Mandiri: Menghilangkan kekakuan sistem yang tidak mengizinkan koreksi data setelah submit.
● Integrasi Database secara Real-Time: Mengurangi kebutuhan untuk pengajuan manual dengan mengintegrasikan data dari instansi lain (Dukcapil, BPN, Ditjen Pajak) secara otomatis ke dalam akun notaris.
● Mekanisme Keadaan Darurat: Aturan yang jelas mengenai perpanjangan batas waktu jika terjadi gangguan sistem masal (seperti server down selama beberapa hari).

Peningkatan Kapasitas dan Literasi Digital Notaris

Notaris harus terus melakukan pemutakhiran pengetahuan mengenai teknologi siber dan keamanan data. Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi (PSrE) harus segera diimplementasikan secara luas untuk menggantikan praktik-praktik konvensional yang memperlambat proses pendaftaran. Organisasi profesi (Ikatan Notaris Indonesia) berperan penting dalam memberikan pelatihan berkelanjutan dan menjaga agar para anggotanya tidak hanya menjadi operator sistem, tetapi tetap menjadi intelektual hukum yang berintegritas.

 

Sintesis dan Rekomendasi Penutup.

 

Kajian analisis hukum ini menyimpulkan bahwa penempatan notaris sebagai "kuasa" dalam sistem AHU Online berdasarkan UU 40/2007 dan Permenkum 49/2025 merupakan solusi administratif yang melahirkan konflik norma mendasar dengan UUJN. Notaris saat ini berada dalam posisi dilematis: mereka memikul tanggung jawab seberat pejabat publik, namun diatur dengan mekanisme seolah-olah mereka adalah perwakilan privat yang tidak berdaulat atas sistem yang mereka operasikan.

 

Ketidakmampuan sistem untuk memberikan akses langsung kepada pendiri (sebagaimana tersirat dalam istilah "hanya dapat memberi kuasa kepada notaris") menunjukkan adanya ketergantungan negara yang sangat tinggi terhadap profesi notaris. Namun, ketergantungan ini tidak dibarengi dengan perlindungan hukum yang setara, terutama dalam menghadapi risiko kesalahan data, pelaporan pemilik manfaat, dan kegagalan infrastruktur digital.

 

Arah masa depan kenotariatan Indonesia harus menuju pada pengakuan penuh terhadap Cyber Notary. Perlu ada reposisi otoritas di mana tindakan notaris di ranah digital tidak lagi dipandang sebagai mandat kuasa keperdataan, melainkan sebagai manifestasi dari "kekuasaan umum" negara yang dijalankan secara elektronik. Dengan harmonisasi ini, efisiensi yang dicita-citakan oleh Permenkum 49/2025 dapat tercapai tanpa mengorbankan marwah jabatan notaris dan kepastian hukum yang dijamin oleh UUJN. Hanya dengan keseimbangan inilah, sistem korporasi Indonesia dapat tumbuh dengan kredibilitas yang kokoh di era ekonomi digital global.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. IMPLEMENTASI PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH NOTARIS MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2016 - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/164741-ID-none.pdf 

 

2. PERAN NOTARIS DALAM PENGESAHAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH) - Jurnal Online Universitas Jambi, https://online-journal.unja.ac.id/RR/article%20/download/9843/5717/24994 

 

3. UU nomor 40 tahun 20o7 tentang  perseroan terbatas - OJK, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf 

 

4. Kabilah: Journal of Social Community, https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/download/306/303/884 

 

5. Peran Notaris Dalam Proses Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Guna Mewujudkan Good Corporate Governance, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/42566/pdf 

 

6. Peran Notaris Terhadap Ketidakpastian Hukum - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1175&context=notary 

 

7. KONFLIK NORMA KEWAJIBAN NOTARIS MERAHASIAKAN AKTA DENGAN KEWAJIBAN MELAPORKAN TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN, Yalid Birman - Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/12175/7781 

 

8. kepastian hukum regulasi tugas dan wewenang jabatan notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/478/359/ 

 

9. Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris - Jurnal Online Universitas Jambi, https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/download/18861/13520/53133 

 

10. Pendirian Perseroan Terbatas - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendirian_perseroan 

 

11. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PERIZINAN ONLINE BERBASIS ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) TERHADAP PERSEROAN TERBATAS - Repository UNISSULA, http://repository.unissula.ac.id/27085/2/21301800077_fullpdf.pdf 

 

12. Notary's Responsibility in Certification of Electronic Signatures for Discrepancies in Verification of Personal Data of the Owner of the Electronic Signature: Comparative Study between Indonesia and the United States of America - SSOAR: Social Science Open Access Repository, https://www.ssoar.info/ssoar/handle/document/89629 

 

13. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jphp/article/download/1405/693 

 

14. Penerapan Asas Kehati-hatian Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, https://vs-dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/4399/pdf 

 

15. The Digitization of Notarial Tasks - A Comparative Overview and Outlook of 'Cyber Notary' In Indonesia and Germany - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1032&context=ijsls 

 

16. Legalitas Akta Publisitas Pada Pendaftaran Badan Hukum Melalui Cyber Notary - Kampus Akademik, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/download/260/261 

 

17. Authentica, https://authentica.fh.unsoed.ac.id/index.php/atc/article/download/198/65 

 

18. Mengenal Aturan Lastgeving atau Pemberian Kuasa dalam Hukum - IBLAM School Of Law, https://iblam.ac.id/2024/02/06/mengenal-aturan-lastgeving-atau-pemberian-kuasa-dalam-hukum/ 

 

19. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI KUASA (WARGA NEGARA ASING) TERHADAP PEMBATALAN SECARA SEPIHAK OLEH PENERIMA KUASA , http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2983947&val=26769&title=Perlindungan%20Hukum%20Terhadap%20Pemberi%20Kuasa%20Warga%20Negara%20Asing%20Terhadap%20Pembatalan%20Secara%20Sepihak%20Oleh%20Penerima%20Kuasa%20Studi%20Kasus%20Putusan%20Pengadilan%20Negeri%20Denpasar%20Nomor%20996PDT62017PNDPS 

 

20. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM VERIFIKASI STATUS TANAH SENGKETA PADA PROSES JUAL BELI TANAH - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2913/2312/8357 

 

21. ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN SURAT KUASA YANG MELEBIHI TUJUANNYA - e-Journal Visi LPPM UHN Medan, https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/opinion/article/download/414/640/4169 

 

22. Perseroan Terbatas (PT) - DITJEN AHU ONLINE, https://ahu.go.id/perseroan-terbatas 

 

23. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG VERIFIKASI DAN PENGAWASAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI DENGAN, https://peraturan.bpk.go.id/Download/375763/Permenkum%20Nomor%202%20Tahun%202025.pdf 

 

24. dirjen ahu fokuskan peran notaris sebagai ujung tombak dalam menjaga kredibilitas sistem korporasi - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/5558-dirjen-ahu-fokuskan-peran-notaris-sebagai-ujung-tombak-dalam-menjaga-kredibilitas-sistem-korporasi 

 

25. The Urgency of the Position of a Notary in Establishing a Startup in Indonesia - Acitya Journal (Social Sovereignty and Culture), https://www.acityajournal.com/index.php/jpls/article/download/339/663 

 

26. Konflik Norma Pemanggilan Notaris antara UU Notaris dan KUHAP - DOMAIN HUKUM, https://domainhukum.com/2025/12/06/norma-pemanggilan-notaris-antara-uu-notaris-dan-kuhap/ 

 

27. Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Menjalankan Kewenangan Membuat Akta Otentik - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang/article/download/942/1165/4920 

 

28. Pertanggungjawaban Notaris Melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Suatu Perseroan Terbatas Kepada Kemenkumham Melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (Ahu Online) - Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1330 

 

29. analisis yuridis terhadap akta notaris yang dicatat dalam sela-sela kosong di antara, https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/download/954/944/1152 

 

30. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA KUASA YANG AKTANYA DICABUT SEPIHAK OLEH PEMBERI KUASA - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/119700-ID-perlindungan-hukum-terhadap-penerima-kua.pdf 

 

31. Reforming the Legal Framework of Notary Supervision in Indonesia: Towards a Digital Governance Model - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/396632222_Reforming_the_Legal_Framework_of_Notary_Supervision_in_Indonesia_Towards_a_Digital_Governance_Model 

 

32. The American Journal of Political Science Law and Criminology (ISSN – 2693-0803) NOTARIES AND DIGITAL WORK, https://theamericanjournals.com/index.php/tajpslc/article/download/4668/4357/5131 

 

33. Pendampingan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Terlapor Dalam - Universitas Muhammadiyah Palu, https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/7869/5553/ 

 

34. Urgensi Penggunaan Remote Notary Oleh Notaris Pasca Pandemi Covid-19 - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/5171/2814 

 

35. Online-Notarizations under the German Limited Liability Companies Act – Has German Corporate Law finally arrived in the 21st Century?, https://www.cov.com/en/news-and-insights/insights/2022/08/online-notarizations-under-the-german-limited-liability-companies-act-has-german-corporate-law-finally-arrived-in-the-21st-century 

 

36. View of A system of trust: German civil law notaries and their role in providing trustworthy electronic documents and communication, https://journals.sas.ac.uk/deeslr/article/view/1776/1713 

 

37. The Company Law Digitalisation Act, DLA Piper, https://www.dlapiper.com/en/insights/publications/2021/08/the-company-law-digitalisation-act 

 

38. A new step towards digitalisation: online incorporation of companies soon available in Luxembourg - akd.eu, https://www.akd.eu/insights/a-new-step-towards-digitalisation-online-incorporation-of-companies-soon-available-in-Luxembourg 

 

39. DIGITALIZATION OF NOTARY SERVICES TOWARDS LEGAL CERTAINTY FOR THE PARTIES IN MAKING DEEDS, Veredas do Direito, https://revista.domhelder.edu.br/index.php/veredas/article/view/3573 

 

40. Legal Protection of Notaries in Document Validation through Technology- Based Systems - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/150f/e88dc473514da37b53a61e0ed0154ce76d06.pdf 

 

41. URGENSI PEMBUATAN AKTA NOTARIS SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID - Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/26603/1/21302000154_fullpdf.pdf 

 

42. Legal consequences of making of electronic notary deeds on the authenticity of the deed, https://wjarr.com/sites/default/files/WJARR-2023-1071.pdf 

 

43. Binsar Wijaya, ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN AKTA NOTARIS - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/164899-ID-analisis-yuridis-kedudukan-akta-perubaha.pdf 

 

44. ANGGARAN DASAR YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 157 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN TENTANG PRSEROAN TERBATAS - Kampus Akademik, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/download/408/391/1800 

 

45. faq notariat - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum dan HAM RI, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat 

 

46. faq perseroan terbatas - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - AHU Online, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-perseroan-terbatas 

 

47. ANALISIS YURIDIS MEDIASI KEMENTERIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DUALISME KEPEMIMPINAN DI IKATAN NOTARIS INDONESIA, https://ojs.ninetyjournal.com/index.php/IURIS/article/download/233/97 

 

48. pengumuman - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum dan HAM RI, https://portal.ahu.go.id/page/publication/pengumuman 

 

49. Notary Services in the Digital Age - RAIS Conferences, https://rais.education/wp-content/uploads/2024/12/0485.pdf 

 

50. Cek Nama Perseroan Terbatas - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perseroan_terbatas 

 

51. Transformation of the Notary's Role in Electronic Deed Regulations Based on Digital Technology - Dinasti Research, https://dinastires.org/JLPH/article/download/1946/1534 

 

52. Opportunities for the Digital Implementation of Legalization and Certification by Notaries Public - Original Article, https://journal.stihbiak.ac.id/index.php/kyadiren/article/download/274/286 

 

53. KEWENANGAN NOTARIS DALAM MENSERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM RANGKA CYBER NOTARY - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/356/204

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS