Analisis Hukum Pengaturan, Tata Cara, Prosedur, dan Persyaratan Pemberian Hak Atas Ruang Atas Tanah dan Hak Atas Ruang Bawah Tanah di Indonesia

Analisis Hukum Pengaturan, Tata Cara, Prosedur, dan Persyaratan Pemberian Hak Atas Ruang Atas Tanah dan Hak Atas Ruang Bawah Tanah di Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

Transformasi Paradigma Hukum Pertanahan : Evolusi dari Dimensi Horizontal ke Multidimensi.

 

Hukum pertanahan di Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma yang fundamental, bergerak dari pemahaman tradisional yang bersifat dua dimensi (permukaan tanah) menuju pengakuan terhadap dimensi vertikal yang mencakup ruang di atas dan di bawah permukaan tanah. Perubahan ini dipicu oleh kebutuhan mendesak akan ruang di kawasan perkotaan yang padat serta urgensi pengembangan infrastruktur strategis nasional yang tidak lagi memadai jika hanya mengandalkan ketersediaan lahan di permukaan. 

 

Secara filosofis, landasan penguasaan tanah di Indonesia tetap berakar pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, negara memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek tanah, yang kini diperluas mencakup ruang atas dan ruang bawah tanah secara eksplisit.

 

Sebelum lahirnya reformasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), pengaturan mengenai ruang di atas dan di bawah tanah bersifat sangat terbatas dan implisit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 4 ayat (2) UUPA memberikan wewenang kepada pemegang hak atas tanah untuk mempergunakan tanah, tubuh bumi, dan air serta ruang angkasa di atasnya hanya untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah tersebut dalam batas-batas tertentu. 

 

Namun, ketentuan ini seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum ketika terdapat kebutuhan untuk membangun struktur yang secara fungsi dan kepemilikan terpisah dari permukaan tanah, seperti terowongan kereta bawah tanah atau jembatan penghubung gedung (skybridge) yang melintasi ruang publik.

 

Pengundangan UU Cipta Kerja yang kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) menandai era baru dalam hukum pertanahan nasional. Regulasi ini secara tegas mengakui Hak Atas Ruang Atas Tanah (HARAT) dan Hak Atas Ruang Bawah Tanah (HARBT) sebagai objek hak yang dapat diberikan secara mandiri dan terpisah dari penguasaan permukaan tanah. Hal ini memungkinkan adanya strata kepemilikan yang berlapis pada satu koordinat geografis yang sama, di mana pemegang hak di permukaan, di atas permukaan, dan di bawah permukaan dapat merupakan subjek hukum yang berbeda-beda.

 

Kerangka Regulasi dan Landasan Yuridis HARAT dan HARBT.

 

Pengaturan mengenai HARAT dan HARBT di Indonesia saat ini didasarkan pada hirarki peraturan yang komprehensif, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri yang bersifat teknis operasional. Instrumen hukum utama yang menjadi rujukan dalam analisis ini meliputi :

 

Instrumen Hukum

Judul dan Fokus Pengaturan

Relevansi Terhadap Ruang

UU No. 6 Tahun 2023

Undang-Undang Cipta Kerja

Memberikan landasan utama pemberian hak pada ruang atas dan bawah tanah (Pasal 146).

PP No. 18 Tahun 2021

Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Mengatur detail objek, subjek, jangka waktu, dan hapusnya hak pada ruang.

Permen ATR/BPN 

No. 18 Tahun 2021

Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Prosedur teknis permohonan, pemeriksaan, dan penetapan hak tanah dan ruang.

Permen ATR/BPN 

No. 5 Tahun 2025

Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah

Mengatur delegasi wewenang menteri kepada Kanwil dan Kantah berdasarkan luasan dan kategori daerah.

PMK No. 180/PMK.02/2021

Jenis dan Tarif PNBP atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan

Mengatur tarif untuk KKPR dan pertimbangan teknis dalam pemanfaatan ruang.

 

Kedudukan hukum HARAT dan HARBT ditegaskan sebagai hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan ruang yang digunakan untuk kegiatan tertentu, di mana penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan permukaan tanah. Pemisahan ini sangat penting untuk mendukung investasi infrastruktur perkotaan tanpa harus mengganggu hak-hak yang sudah ada di permukaan tanah secara permanen, atau sebaliknya, memberikan kepastian hukum bagi pemilik gedung tinggi yang memanfaatkan ruang udara.

 

Definisi, Batasan, dan Tipologi Ruang Atas serta Bawah Tanah.

 

Dalam perspektif hukum pertanahan yang baru, definisi tanah telah diperluas untuk mencakup ruang di atas dan di bawah permukaan tanah sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Pemahaman mengenai batasan ini sangat krusial untuk menentukan kapan sebuah pemanfaatan ruang memerlukan hak atas tanah yang baru dan kapan pemanfaatan tersebut masih termasuk dalam wewenang pemegang hak permukaan tanah.

Klasifikasi Ruang Bawah Tanah (HARBT)

Pemanfaatan ruang bawah tanah dibedakan menjadi dua kategori utama yang memiliki implikasi hukum berbeda :

 

1. Ruang Bawah Tanah Dangkal (Shallow Underground Space) : Ruang bawah tanah yang pemanfaatannya secara struktur dan/atau fungsi masih menjadi satu kesatuan dengan pemegang hak atas permukaan tanah. Batas kedalamannya ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan rencana tata ruang. Dalam hal ini, pembangunan basement untuk parkir gedung yang masih menyatu dengan struktur bangunan induk biasanya masuk dalam kategori ini, di mana haknya masih terakomodasi oleh hak atas tanah permukaan yang ada.

 

2. Ruang Bawah Tanah Dalam (Deep Underground Space) :Ruang bawah tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari pemegang hak atas permukaan tanah. Pada kategori inilah hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), atau Hak Pengelolaan (HPL) diberikan secara mandiri kepada subjek hukum yang mungkin berbeda dengan pemilik permukaan tanah, seperti pada proyek MRT Jakarta atau terowongan utilitas kota.

 

Klasifikasi Ruang Atas Tanah (HARAT)

Ruang Atas Tanah mencakup ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu dengan penguasaan yang terpisah dari permukaan. Manifestasi HARAT seringkali terlihat pada pembangunan apartemen atau kantor dengan sistem strata title, di mana unit-unit ruang udara dimiliki secara eksklusif sementara tanah di bawahnya dimiliki bersama atau dikuasai oleh negara/pemegang HPL. 

Selain itu, prasarana pendukung seperti jembatan penghubung antar gedung yang melintasi jalan umum juga menjadi objek HARAT yang signifikan dalam tata ruang perkotaan.

Batasan Kedalaman dan Ketinggian

Meskipun hukum Indonesia mulai mengakui hak ruang secara terpisah, batasan teknis mengenai kedalaman dan ketinggian tetap mengacu pada peraturan teknis konstruksi dan keselamatan. 

Sebagai contoh, jembatan atau bangunan di atas ruang manfaat jalan harus memiliki ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas. 

Di sisi lain, batas kedalaman basement juga diatur dalam regulasi daerah, seperti di DKI Jakarta yang mengatur Koefisien Tapak Basemen (KTB) dan jarak dinding luar basement minimal 3 meter dari batas lahan perencanaan.

 

Jenis Hak Atas Tanah yang Dapat Diberikan pada Ruang.

 

Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU Cipta Kerja dan PP 18/2021, ruang yang terbentuk di atas maupun di bawah tanah dapat diberikan beberapa jenis hak atas tanah, tergantung pada kebutuhan pemanfaatan dan subjek hukumnya. Hak-hak tersebut meliputi :

 

● Hak Pengelolaan (HPL) : Biasanya diberikan kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara (BUMN/BUMD) yang tugas pokoknya berkaitan dengan pengelolaan ruang publik atau kawasan strategis.

 

● Hak Guna Bangunan (HGB) : Hak yang memberikan kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas ruang yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.

 

● Hak Pakai (HP) : Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari ruang yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain, dengan jangka waktu yang bervariasi tergantung status tanah dan subjeknya.

 

Pemberian hak atas ruang ini wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti hak yang sah. Namun, perlu dicatat bahwa dalam hal terjadi kelangkaan sumber daya strategis seperti minyak, gas bumi, mineral, atau batubara, hak atas tanah pada ruang bawah tanah tidak dapat diberikan guna melindungi kepentingan negara atas kekayaan alam.

 

Subjek Hukum yang Berhak Memperoleh HARAT dan HARBT.

 

Ketentuan mengenai subjek hukum yang dapat memiliki hak atas ruang mengikuti prinsip umum hukum pertanahan Indonesia. Pengaturan ini dirancang untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang memberikan manfaat ekonomi namun tetap dalam kendali pengawasan negara.

 

Subjek Hukum

Hak Milik 

(Satuan Ruang)

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Pakai (HP)

Hak Pengelolaan (HPL)

Warga Negara Indonesia (WNI)

Ya

Ya

Ya

Tidak

Badan Hukum Indonesia

Tidak*

Ya

Ya

Ya (Jika ditunjuk)

Orang Asing (Berdomisili)

Ya (HMSRS)**

Tidak

Ya

Tidak

Badan Hukum Asing (Perwakilan)

Tidak

Tidak

Ya

Tidak

Instansi Pemerintah/

Pemda

Tidak

Tidak

Ya

Ya

 

*Badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah dapat memiliki hak milik. **Orang asing hanya dapat memiliki unit rumah susun di atas tanah Hak Pakai atau HGB tertentu dengan dokumen keimigrasian yang sah.

Bagi badan hukum swasta, baik nasional maupun yang terafiliasi asing, HGB dan Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan merupakan skema yang paling umum digunakan dalam pembangunan infrastruktur vertikal maupun ruang komersial bawah tanah.

 

Tata Cara dan Prosedur Pemberian Hak Atas Ruang.

 

Prosedur pemberian HARAT dan HARBT diatur secara mendalam dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan mulai dari persiapan administratif hingga pendaftaran hak secara elektronik.

1. Tahap Persiapan dan Perolehan Tanah

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib memastikan telah menguasai tanah atau ruang yang dimaksud secara sah. Perolehan tanah ini dibuktikan dengan Data Fisik (letak, batas, luas) dan Data Yuridis (status hukum, pemegang hak terdahulu). Jika tanah berasal dari aset pemerintah atau BUMN/BUMD, maka proses pelepasan atau penghapusan aset harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai peraturan perbendaharaan negara.

2. Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama yang harus dimiliki sebelum izin lingkungan dan gedung bangunan. KKPR berfungsi sebagai acuan utama yang memastikan bahwa rencana pembangunan di ruang atas atau bawah tanah tersebut selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.

3. Pengukuran dan Pemetaan 3D

Mengingat objeknya bersifat vertikal, metode pengukuran tradisional 2D tidak lagi memadai. Pengukuran bidang tanah dan ruang kini melibatkan komponen ketinggian atau kedalaman (koordinat z). Hasil pengukuran dituangkan dalam Peta Bidang Tanah dan Ruang yang mencakup gambaran dimensi ruang secara akurat. Pemerintah mulai mengimplementasikan konsep 3D Cadastre yang memungkinkan representasi objek legal dalam ruang tiga dimensi menggunakan format seperti CityGML.

4. Pemeriksaan Tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah

Proses verifikasi lapangan dilakukan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A untuk hak skala kecil/perorangan, atau Panitia B untuk hak skala besar/HGU). 

 

Tugas panitia meliputi :

● Mengadakan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.
● Melakukan penelitian mengenai status dan riwayat tanah untuk memastikan tidak ada sengketa.
● Melakukan peninjauan fisik di lokasi untuk melihat kesesuaian penggunaan ruang dengan rencana yang diajukan.
● Memberikan pertimbangan teknis dan yuridis dalam bentuk Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah yang ditandatangani oleh seluruh anggota panitia.

5. Penetapan Hak dan Penerbitan Sertifikat

Berdasarkan rekomendasi panitia, Menteri ATR/BPN atau pejabat yang didelegasikan akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak. Keputusan ini dapat dibuat secara elektronik. Langkah terakhir adalah pendaftaran hak tersebut pada Kantor Pertanahan guna penerbitan Sertifikat-el sebagai tanda bukti kepemilikan ruang yang sah dan memiliki kekuatan hukum menguatkan pembuktian.

 

Persyaratan Administratif dan Dokumen Pendukung.

 

Persyaratan permohonan HARAT dan HARBT mencakup aspek legalitas subjek, keabsahan objek, dan dokumen perizinan lainnya. Kelengkapan dokumen ini menjadi tanggung jawab yuridis administratif pemohon.

Dokumen Identitas Pemohon

● Perorangan : Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Untuk orang asing, diperlukan dokumen keimigrasian yang sah sesuai peraturan.
● Badan Hukum : Fotokopi akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta NPWP badan.

Dokumen Bukti Penguasaan dan Teknis

● Bukti Perolehan Tanah : Dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), surat pelepasan hak, hibah, atau surat keterangan waris jika berasal dari tanah adat.
● Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) : Surat keputusan atau dokumen dari portal OSS/instansi tata ruang yang menyatakan rencana penggunaan ruang tersebut diizinkan.
● Surat Pernyataan Penguasaan Fisik : Pernyataan bahwa tanah/ruang dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa, ditandatangani di atas meterai dengan saksi-saksi dari lingkungan setempat.
● Peta Bidang Tanah/Ruang : Hasil pengukuran resmi dari petugas Kantor Pertanahan atau surveyor berlisensi yang telah divalidasi.

Persyaratan Khusus untuk Ruang Bawah Tanah

Salah satu persyaratan paling krusial dalam permohonan HARBT adalah adanya persetujuan dari pemegang hak atas permukaan tanah. Jika pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut berpotensi mengganggu kepentingan umum atau fungsi tanah di permukaan, maka persetujuan tersebut wajib dibuat dalam bentuk Akta Otentik (dibuat di hadapan Notaris). Persetujuan ini menjadi syarat mutlak dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak atas ruang bawah tanah oleh Kantor Pertanahan.

 

Mekanisme Kompensasi dan Perlindungan Hak Pemegang Permukaan.

 

Kehadiran HARAT dan HARBT seringkali bersinggungan dengan hak-hak pihak lain yang sudah ada sebelumnya di permukaan tanah. PP 18/2021 mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi pemegang hak permukaan agar mereka tidak kehilangan nilai ekonomi dari propertinya secara tidak adil.

Kewajiban Memberikan Kompensasi

Pihak yang akan memanfaatkan ruang bawah atau atas tanah (penerima hak ruang) wajib memberikan kompensasi kepada pemegang hak permukaan tanah apabila penggunaan ruang tersebut mengakibatkan terganggunya atau berkurangnya fungsi penggunaan tanah di permukaan secara signifikan. Kompensasi ini bukan sekadar ganti rugi fisik, tetapi juga mencakup penurunan nilai manfaat ekonomi masa depan dari bidang tanah tersebut.

Penentuan Besaran dan Bentuk Kompensasi

Besaran kompensasi tidak ditetapkan secara kaku oleh pemerintah, melainkan didasarkan pada :

1. Kesepakatan Antara Para Pihak : Negosiasi sukarela antara calon pemegang hak ruang dengan pemegang hak permukaan.
2. Penilaian oleh Penilai Publik (Appraisal) : Penggunaan jasa profesional untuk menghitung nilai kerugian atau penurunan nilai tanah secara obyektif berdasarkan standar penilaian Indonesia.
3. Bentuk Ganti Rugi : Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, relokasi bangunan, penyediaan fasilitas pengganti, atau bentuk lain yang disepakati bersama.

Tanggung Jawab atas Kerusakan Struktur

Pemanfaatan ruang tidak boleh merusak struktur tanah permukaan atau membahayakan bangunan yang ada di atasnya. Jika terjadi kerusakan selama masa konstruksi atau operasional ruang vertikal, pemegang hak ruang bertanggung jawab penuh atas perbaikan atau pemberian ganti rugi tambahan bagi pemegang hak permukaan yang terdampak. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hukum yang transparan dan kuat guna mewujudkan kemakmuran masyarakat.

 

Pelimpahan Kewenangan dalam Penetapan Hak Tanah dan Ruang.

 

Guna meningkatkan efisiensi birokrasi, Menteri ATR/BPN melakukan pelimpahan sebagian kewenangan penetapan hak kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah). Pengaturan terbaru mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025.

 

Pejabat

Ruang Lingkup 

Kewenangan Utama

Keterangan Khusus

Menteri ATR/BPN

Penetapan hak yang tidak didelegasikan, biasanya untuk luasan yang sangat besar atau strategis nasional.

Tetap memegang otoritas kebijakan pendaftaran tanah secara nasional.

Kepala Kanwil

HGU badan hukum (> 50.000 m^2 hingga batas tertentu), HGB badan hukum (> 30.000 m^2 sampai 250.000 m^2), Hak Pakai tertentu.

Melakukan pengawasan terhadap pendaftaran tanah di wilayah provinsinya.

Kepala Kantah

Hak Milik perorangan, HGB perorangan, HGB/HP luasan kecil, dan pendaftaran pemeliharaan data rutin.

Bertanggung jawab atas operasional teknis pendaftaran tanah di tingkat Kabupaten/Kota.

 

Pelimpahan ini juga mencakup pengaturan kekhususan untuk wilayah strategis seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mempercepat proses investasi dan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

 

Analisis Fiskal : Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertanahan.

 

Pemberian hak atas ruang merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan bagi kementerian terkait. Penghitungan tarif didasarkan pada luas tanah/ruang dan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBK).

1. Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan (T_u)

Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015, rumus tarif pengukuran dibedakan menurut luasan tanah :

● Luas hingga 10 Ha;
● Luas > 10 Ha s.d. 1.000 Ha;

2. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia

Biaya pemeriksaan oleh Panitia A (T_{pa}) atau Panitia B (T_{pb}) dihitung sebagai berikut :

● Panitia A;
● Panitia B;

HSBK untuk kegiatan non-pertanian biasanya ditetapkan sebesar Rp20.000,00, sementara untuk pertanian sebesar Rp10.000,00. Seluruh biaya ini belum termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi petugas lapangan yang dibebankan kepada wajib bayar.

3. Tarif Kebutuhan Mendesak Pelayanan Pertimbangan Teknis

Khusus untuk penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PMK No. 180/PMK.02/2021 mengatur tarif sebagai berikut :

● Luas s.d. 10.000 m^2 : Dikenakan tarif dasar + Rp350.000,00.
● Luas > 10.000 m^2 : Dikenakan tarif berdasarkan rumus luasan + Rp5.000.000,00.

 

Pemerintah juga menyediakan insentif berupa tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi pihak tertentu seperti masyarakat tidak mampu, pendaftaran rumah ibadah, atau instansi pemerintah dalam rangka pembangunan kepentingan umum.

 

Aspek Perpajakan : BPHTB dan PBB-P2 pada Ruang Vertikal.

 

Pemanfaatan ruang vertikal tidak luput dari kewajiban perpajakan daerah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, termasuk unit ruang dalam gedung bertingkat atau pemanfaatan ruang bawah tanah secara komersial. Dasar pengenaannya adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

● Tarif BPHTB : Umumnya 5% dari NPOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
● NPOPTKP : Besarnya berbeda antar daerah, misalnya di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp250 Juta untuk perolehan pertama selain hibah/waris.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Berdasarkan UU HKPD (UU No. 1 Tahun 2022), dasar pengenaannya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Perhitungan NJOP di DKI Jakarta (Contoh Peraturan Baru 2024)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub No. 17 Tahun 2024 menetapkan persentase NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2 :

1. Objek Hunian : Ditetapkan sebesar 40% dari NJOP bersih (setelah dikurangi NJOPTKP).
2. Objek Selain Hunian : Ditetapkan sebesar 60% dari NJOP bersih.

 

NJOP itu sendiri ditentukan melalui perbandingan harga pasar wajar atau nilai perolehan baru. Penetapan NJOP untuk ruang bawah tanah biasanya mempertimbangkan faktor kedalaman dan nilai kegunaan ekonomisnya dibandingkan dengan nilai permukaan.

 

Studi Kasus Implementasi : MRT Jakarta dan Problematika Sertifikasi.

 

Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta merupakan proyek pionir yang menguji kesiapan regulasi HARBT di Indonesia. Pengembangan jalur bawah tanah MRT melintasi ribuan bidang tanah milik masyarakat maupun aset negara di bawah permukaan jalan utama Sudirman-Thamrin.

Tantangan Pendaftaran 3D

Proses pendaftaran hak ruang MRT menghadapi kendala teknis dalam hal visualisasi data fisik. Model pendaftaran tradisional 2D tidak mampu menggambarkan tumpang tindih antara ruang manfaat jalan di permukaan dengan stasiun bawah tanah secara akurat. Sebagai solusinya, tim teknis menggunakan data As-Built Drawings yang dikonversi menjadi model 3D menggunakan Total Station dan Distometer. Hasilnya dipublikasikan melalui platform Bhumi milik ATR/BPN, namun basis data atribut legalnya masih perlu sinkronisasi lebih lanjut dengan sistem pendaftaran tanah elektronik.

Kendala Hukum dan Prosedur

Dalam praktik, hambatan yang sering muncul adalah prosedur penyelesaian pelanggaran intensitas bangunan atau kelebihan lantai bangunan gedung tinggi di Jakarta yang prosesnya memakan waktu lama, sehingga menghambat proses pendaftaran hak di ATR/BPN. Selain itu, adanya ketidaksesuaian antara penguasaan fisik di bawah tanah dengan pola ruang wilayah yang terdaftar seringkali menjadi potret buruk yang perlu diantisipasi melalui audit tata ruang yang berkelanjutan.

 

Analisis Hukum Terhadap Skybridge dan Jembatan Penghubung.

 

Jembatan penghubung antar gedung (skybridge) merupakan salah satu bentuk HARAT yang semakin lazim di kota-kota metropolitan. Secara yuridis, jembatan ini dikategorikan sebagai jaringan jalan di atas permukaan tanah atau prasarana pendukung kegiatan masyarakat.

Legalitas Pemanfaatan Ruang Atas Jalan

Berdasarkan Permen PU No. 20 Tahun 2010, pembangunan jembatan penghubung yang melintasi ruang milik jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan (Kementerian PUPR atau Pemda setempat). Izin ini memiliki jangka waktu tertentu:

● Bangunan Utilitas/Bukan Gedung : Paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
● Bangunan Gedung di Ruang Milik Jalan : Paling lama 15 tahun dan dapat diperpanjang.

 

Meskipun izin mendirikan bangunan (sekarang PBG) sudah diterbitkan, status kepemilikan ruang udara tersebut tetap harus didukung dengan hak atas tanah (HGB atau Hak Pakai) jika bangunan tersebut memiliki nilai ekonomis atau bersifat komersial permanen. Analisis menunjukkan bahwa saat ini regulasi mengenai mekanisme komersialisasi ruang kosong di atas jalan raya (skybridge komersial) masih memerlukan penguatan melalui undang-undang pertanahan yang lebih spesifik untuk mencegah terjadinya vakum regulasi atau konflik kewenangan antar instansi.

 

Dinamika Pendaftaran Tanah Elektronik dan Digitalisasi Sertifikat.

 

Penerapan teknologi informasi dalam pendaftaran tanah merupakan amanat UU Cipta Kerja guna meningkatkan transparansi dan kecepatan layanan pertanahan. Pendaftaran tanah elektronik mencakup pengumpulan data fisik, pembuktian hak, hingga penerbitan Sertipikat-el.

Prosedur Pendaftaran Tanah Elektronik

1. Pengisian Formulir : Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Elektronik (Aplikasi Sentuh Tanahku atau portal mitra).
2. Validasi Data : Kantor Pertanahan melakukan validasi data fisik dan yuridis. Hasil pengukuran lapangan yang menggunakan GNSS atau drone dipetakan pada Peta Pendaftaran menggunakan sistem elektronik.
3. Tanda Tangan Elektronik : Seluruh dokumen mulai dari Surat Ukur Elektronik hingga Sertipikat-el disahkan menggunakan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sah di depan hukum.
4. Akun Pertanahan : Pemegang hak diberikan akun pertanahan untuk mengakses dan mencetak Sertipikat-el secara mandiri.

 

Digitalisasi ini sangat membantu dalam pengelolaan HARAT dan HARBT, karena data ruang dapat disimpan dalam bentuk blok data 3D yang lebih mudah diintegrasikan dengan rencana tata ruang digital, mengurangi risiko tumpang tindih hak di masa depan.

 

Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan Hukum HARAT/HARBT.

 

Meskipun kerangka hukum sudah mulai terbentuk, terdapat beberapa hambatan signifikan yang dihadapi dalam tataran implementasi :

 

1. Ketidakpastian Batas Wewenang Vertikal : Masih sering terjadi perdebatan mengenai batas kedalaman "dangkal" dan "dalam" yang belum seragam di seluruh daerah. Hal ini berpotensi memicu sengketa antara pemilik lahan dengan pengembang infrastruktur publik.

 

2. Kesenjangan Regulasi Komersial : Belum adanya pengaturan yang tegas mengenai komersialisasi ruang tanah (seperti ruko bawah tanah atau mal yang melintasi jalur publik) dapat menghambat minat investor karena kurangnya kepastian perlindungan hukum jangka panjang.

 

3. Kesiapan Infrastruktur Data 3D : Implementasi 3D Cadastre memerlukan investasi besar dalam hal perangkat lunak, perangkat keras, dan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Kantor Pertanahan untuk mampu mengelola data spasial multidimensi secara akurat.

 

4. Resistensi Pemilik Permukaan : Proses perolehan persetujuan melalui Akta Otentik dari pemegang hak permukaan seringkali terbentur pada tuntutan kompensasi yang tidak realistis, yang dapat menghambat proyek-proyek strategis nasional jika tidak dikelola melalui mekanisme mediasi yang efektif.

 

Masa Depan Pengelolaan Ruang Vertikal di Indonesia.

 

Ke depan, pengelolaan ruang atas dan bawah tanah di Indonesia akan semakin terintegrasi dengan konsep kota pintar (smart city). Penggunaan teknologi Hybrid Cadastre yang menggabungkan pendaftaran 2D untuk bidang tanah permukaan dan pendaftaran 3D untuk unit properti vertikal akan menjadi standar baru dalam administrasi pertanahan.

 

Reformasi hukum pertanahan melalui UU Cipta Kerja dan PP 18/2021 telah meletakkan pondasi yang kuat bagi optimalisasi nilai guna tanah. Namun, sinkronisasi antara regulasi pertanahan dengan regulasi sektoral lainnya (seperti undang-undang jalan, undang-undang perkeretaapian, dan peraturan daerah tentang bangunan gedung) tetap menjadi agenda krusial bagi pemerintah. Penguatan perlindungan hukum bagi semua pihak, baik pemilik permukaan maupun pemegang hak ruang, harus tetap menjadi prioritas guna mewujudkan keadilan sosial dan kepastian investasi di Indonesia.

 

Kesimpulan.

 

Berdasarkan analisis hukum yang telah diuraikan, pengaturan mengenai Hak Atas Ruang Atas Tanah (HARAT) dan Hak Atas Ruang Bawah Tanah (HARBT) di Indonesia merupakan bentuk inovasi hukum yang sangat diperlukan untuk menjawab tantangan kelangkaan lahan. Negara melalui UU Cipta Kerja dan PP 18/2021 telah memberikan kerangka yang memungkinkan pemberian hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak pengelolaan pada ruang vertikal secara mandiri dan terpisah dari permukaan.

 

Prosedur pemberian hak tersebut melalui tahapan yang ketat, mulai dari perolehan KKPR, pengukuran teknis 3D, pemeriksaan oleh panitia pertanahan, hingga pendaftaran hak secara elektronik. Persyaratan persetujuan melalui Akta Otentik dari pemegang hak permukaan menjadi instrumen perlindungan yang vital untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antar pemilik ruang. Meskipun demikian, tantangan teknis dalam implementasi 3D Cadastre serta kebutuhan akan regulasi khusus untuk komersialisasi ruang publik tetap menjadi isu strategis yang harus segera diselesaikan guna menjamin kepastian hukum yang menyeluruh di masa depan. Pengembangan kebijakan pertanahan multidimensi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih efisien dan terencana dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

Reformasi Hukum Pertanahan : Pengaturan Komersialisasi Ruang Atas Tanah & Ruang Bawah Tanah https://scholar.ui.ac.id/en/publications/reformasi-hukum-pertanahan-pengaturan-komersialisasi-ruang-tanah/ 

 

Aspek Yuridis Penggunaan Ruang Atas dan Bawah Tanah Ditinjau dari Perundang-Undangan di Indonesia, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/10544/7411/17639 

 

PENGATURAN PENATAGUNAAN TANAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG, Jurnal Dialektika Hukum - Ejournal FISIP Unjani, https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/view/1475 

 

Pengaturan penatagunaan tanah pasca undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan, https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/download/1475/458/ 

 

PP Nomor 18 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154522/PP%20Nomor%2018%20Tahun%202021.pdf 

 

Kajian Hukum Pengaturan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah - WARKAT, https://warkat.ub.ac.id/index.php/warkat/article/download/65/40/298 

 

Pengelolaan Ruang Bawah Tanah Dalam Reformasi Hukum Pertanahan Di Indonesia, https://www.researchgate.net/publication/372006593_Pengelolaan_Ruang_Bawah_Tanah_Dalam_Reformasi_Hukum_Pertanahan_Di_Indonesia 

 

Hak atas Tanah pada Ruang Bawah Tanah (RBT) menurut UU Ciptaker dan PP 18/2021, https://hukumproperti.com/hak-atas-tanah-pada-ruang-bawah-tanah-rbt-menurut-uu-ciptaker-dan-pp-18-2021/ 

 

Kajian Kebijakan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dan Ruang Atas Tanah - PubHTML5, https://pubhtml5.com/qezf/hzeh/Kajian_Kebijakan_Pemanfaatan_Ruang_Bawah_Tanah_dan_Ruang_Atas_Tanah/ 

 

Towards Digital Twin : Indonesia 3D Cadastre - The World Bank, https://thedocs.worldbank.org/en/doc/a9e65854f3be2be21232649d9581e041-0060072023/original/KWPF-10th-Anniversary-Session-3-1-Indonesia-3D-Cadastre-Presentation.pdf 

 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.pdf - IAI, https://cms.iai-jakarta.org/uploads/Peraturan%20dan%20Regulasi/Cagar%20Budaya/Peraturan%20Gubernur%20DKI%20Jakarta%20No.%2031%20Tahun%202022%20tentang%20Rencana%20Detail%20Tata%20Ruang%20Wilayah%20Perencanaan%20Provinsi%20Daerah%20Khusus%20Ibukota%20Jakarta.pdf 

 

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 20/PRT/M/2010 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN DENGAN RAHM, https://binamarga.pu.go.id/index.php/peraturan/dokumen/peraturan-menteri-pekerjaan-umum-dan-perumahan-rakyat-nomor-20prtm2010-tentang-pedoman-pemanfaatan-dan-penggunaan-bagian-bagian-jalan 

 

Buku 2 – Basemen & Parkir - Jakarta Property Institute, https://jpi.or.id/wp-content/uploads/2024/05/saf-buku-2-basemen-parkir.pdf 

 

Sertifikat Tanah: Jenis, Proses, dan Cara Mengurusnya di Indonesia - IdScore, https://www.idscore.id/articles/sertifikat-tanah-jenis-proses-dan-cara-mengurusnya-di-indonesia 

 

Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Atas Tanah di Indonesia - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15842/Kepemilikan-Tanah-Bagi-Warga-Negara-Asing-Atas- 

 

PENYIMPANGAN DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH - PERSPEKTIF, https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/120/112 

 

Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209828/permen-agrariakepala-bpn-no-18-tahun-2021 

 

Layanan pnbp penerbitan kkpr - Manajemen Pengawasan PNBP - Kementerian Keuangan, https://e-mawaspnbp.kemenkeu.go.id/artikel/29 

 

180~PMK.02~2021Per.pdf - JDIH Kemenkeu, https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/bfbe36c5-374e-4c27-830e-8f3471d47564/180~PMK.02~2021Per.pdf 

 

Final Matrik Kinerja Pendanaan Vs RPJMN Vs Tim UGM Draft Permen Renstra 2020-2024, https://id.scribd.com/document/503560531/Final-Matrik-Kinerja-Pendanaan-vs-RPJMN-vs-Tim-UGM-Draft-Permen-Renstra-2020-2024 

 

Lampiran Permen ATR BPN No 1 Tahun 2021 Upload - Scribd, https://id.scribd.com/document/492381759/2-Lampiran-Permen-ATR-BPN-No-1-Tahun-2021-Upload 

 

Sistem tinggi dalam realisasi kadaster 3d di indonesia, https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/download/170/150/348 

 

Web-Based 3D Cadastre's Data Visualization In Indonesia: Challenges And Opportunity - GDMC, https://gdmc.nl/3dcadastres/literature/3Dcad_2022_13.pdf 

 

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2007 - Tools for Transformation, https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Peraturan-BPN-no.7-tahun-2007-Panitia-Pemeriksaan-Tanah.pdf 

 

ANALISIS EFEKTIVITAS PERAN PANITIA PEMERIKSAAN TANAH B DALAM UPAYA MENCEGAH SENGKETA PERTANAHAN DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA  - WASAKA HUKUM, https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/download/55/52/110 

 

Format Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A  - Scribd, https://id.scribd.com/document/947089095/Format-Risalah-Panitia-Pemeriksaan-Tanah-A 

 

Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah, https://jdih.jakarta.go.id/monografiDirectory/jakarta_barat-Perlindungan%20Hukum%20Terhadap%20Pemegang%20Sertifikat%20Hak%20Atas%20Tanah_sampul-PIPuikq9rRuc.pdf 

 

Pembuatan sertifikat tanah - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-GRTG 

 

LandRegulations, https://landregulations.wordpress.com/ 

 

Implikasi Hukum Pengaturan Kompensasi Tanah Abrasi dalam Pengadaan Tanah yang Berkeadilan di Indonesia, https://anj.fhuk.unand.ac.id/index.php/anj/article/download/6/4/75 

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2021 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17601 

 

TARIF PELAYANAN PERTANAHAN KANTOR PERTANAHAN - LandRegulations, https://landregulations.wordpress.com/2017/03/14/tarif-pelayanan-pertanahan-kantor-

 

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, https://www.ndaru.net/wp-content/peraturan/permenatr/permenatr_2016_14.pdf 

 

bphtb - Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, https://dpp.jakarta.go.id/artikel/biar-gak-bingung-ini-penjelasan-gampang-tentang-bphtb 

 

BPHTB Pajak Apa ? : Pengertian, Dasar Hukum & Cara Menghitungnya - PB Taxand, https://www.pbtaxand.com/menu/detail/whats_new/810 

 

BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Hitung, Syarat Mengurus - Mekari Klikpajak, https://klikpajak.id/blog/bphtb-pengertian-objek-tarif-cara-menghitung-dan-syarat-mengurus/ 

 

Bagaimana Ketentuan PBB-P2 dalam UU HKPD ? - Ortax, https://ortax.org/ketentuan-pbb-p2-dalam-uu-hkpd 

 

Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 - Bapenda Jakarta, https://bapenda.jakarta.go.id/berita/tarif-dan-cara-perhitungan-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan-tahun-2024 

 

Persentase NJOP Yang Digunakan Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan - Bapenda Jakarta, https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/persentase-njop-yang-digunakan-untuk-perhitungan-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan 

 

Informasi Tentang NJOP PBB-P2 - Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, https://bapenda.jakarta.go.id/berita/informasi-tentang-njop-pbbp2 

 

Pajak Bumi Dan Bangunan Penetapan NJOP PBB-P2 Perumahan Di DKI Jakarta Dilihat Dari Asas Keadilan, Siti Maisun Maudina Tasyah, https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/11065/8656/ 

 

KONSISTENSI PENERAPAN POLA RUANG UNTUK PENETAPAN STATUS TANAH DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI K - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/468/1/Yocia%20Yosepman%20S.pdf 

 

PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN  - Tirta Asasta Depok, https://tirtaasastadepok.co.id/files/PERDA-KOTA-DEPOK-THN-2013-NO-13-TTG-BANGUNAN-DAN-IMB.pdf 

 

3D Cadastre Implementation in Indonesia, https://www.fig.net/resources/proceedings/fig_proceedings/fig2021/papers/ws_03.1/WS_03.1_ginting_10947_abs.pdf 

 

PENERAPAN 3D CADASTRE DALAM BENTUK PERMODELAN UNTUK MENYAJIKAN INFORMASI PENGGUNAAN PERMUKAAN BIDANG TANAH DENGAN PEMANFAATAN R - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/436/1/Andi%20Ryan%20E.K.%20Mappatombong.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS