ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI KUASA PENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS TERHADAP LARANGAN PASAL 52 DAN PASAL 53 UUJN

PARADIGMA PERTENTANGAN NORMA DALAM DIGITALISASI LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM : Analisis Yuridis Kedudukan Notaris sebagai Kuasa Pengurusan Perseroan Terbatas Terhadap Larangan Pasal 52 dan Pasal 53 UUJN

 

 

Dr KRA MJ WIDIJATMOKO SH SpN

Notaris PPAT Jakarta Timur

Dosen Universitas Djuanda Bogor

 

 

Transformasi Digital dan Pergeseran Ontologis Jabatan Notaris di Indonesia.

 

Peta jalan birokrasi di Indonesia telah mengalami pergeseran fundamental seiring dengan diadopsinya sistem elektronik dalam berbagai lini layanan publik. Salah satu tonggak utama dalam transformasi ini adalah implementasi Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI. Secara historis, jabatan notaris di Indonesia, yang berakar pada tradisi civil law dan sistem notariat latin, menempatkan notaris sebagai pejabat umum yang independen, tidak memihak, dan memegang teguh rahasia jabatan. Namun, integrasi teknologi informasi dalam proses pengesahan badan hukum, khususnya Perseroan Terbatas (PT), telah memaksa notaris untuk keluar dari zona tradisionalnya sebagai pembuat akta (scriptor) dan beralih menjadi operator administratif yang menjalankan fungsi-fungsi prosedural.

 

Kajian ini menelaah secara mendalam bagaimana pengaturan pemberian kuasa kepada notaris untuk mengurus permohonan pengesahan pendirian, persetujuan perubahan anggaran dasar, hingga pelaporan data perseroan melalui AHU Online justru menciptakan jebakan yuridis yang berpotensi melanggar batasan-batasan jabatan. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan sebuah benturan norma antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang memberikan ruang bagi notaris untuk menjadi kuasa, dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang melarang keras keterlibatan notaris dalam kepentingan pribadi atau perantaraan kuasa dalam akta yang dibuatnya.

 

Dalam konteks hukum kontemporer, notaris kini berada dalam pusaran tanggung jawab yang semakin kompleks. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) semakin mempertegas beban administratif notaris. Notaris tidak lagi hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal akta yang dibuat di hadapannya, tetapi juga diwajibkan menjadi garda terdepan dalam verifikasi data elektronik, penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, dan pengelolaan pembayaran keuangan negara. Ketegangan antara fungsi nobile officium sebagai profesi mulia dengan tuntutan sebagai "operator sistem" inilah yang menjadi inti dari krisis integritas jabatan notaris saat ini.

 

Landasan Teoretis : Jabatan Notaris Sebagai Pejabat Umum dan Kepercayaan Publik.

 

Eksistensi notaris dalam tatanan hukum Indonesia diakui sebagai perpanjangan tangan negara dalam ranah hukum privat. Sebagai pejabat umum, notaris diberikan wewenang untuk menciptakan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht). Teori kewenangan menyebutkan bahwa setiap tindakan pejabat umum harus didasarkan pada atribusi atau delegasi wewenang yang sah dari undang-undang. Dalam hal ini, Pasal 15 UUJN memberikan wewenang atribusi kepada notaris untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dikehendaki oleh para pihak.

 

Namun, esensi dari kewenangan ini adalah kenetralan. Notaris wajib bertindak mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat. Integritas ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat yang memerlukan jasa hukum agar akta yang dihasilkan tidak cacat secara moral maupun yuridis. Tantangan muncul ketika peran ini bergeser menjadi "kuasa pengurusan". Dalam teori perwakilan (lastgeving) sesuai Pasal 1792 KUHPerdata, seorang penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa. Jika notaris bertindak sebagai kuasa pengurusan untuk mengesahkan akta yang ia buat sendiri, maka terjadi tumpang tindih peran yang sangat berisiko. Notaris yang seharusnya berdiri di atas semua pihak, kini justru "turun gunung" menjadi wakil dari salah satu pihak untuk berhadapan dengan pemerintah melalui sistem AHU Online.

 

Pergeseran peran ini membawa implikasi pada derajat kekuatan pembuktian produk hukum yang dihasilkan. Jika notaris dipandang telah melanggar prinsip kemandirian karena terjebak dalam fungsi kuasa pengurusan, maka marwah akta autentik tersebut dapat terdegradasi. Sejatinya, akta autentik bukan hanya soal kertas dan tanda tangan, melainkan soal kesaksian pejabat umum atas peristiwa hukum yang terjadi di hadapannya. Ketika kesaksian itu bercampur dengan kepentingan pengurusan administratif sebagai kuasa, maka objektivitas kesaksian tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

 

Dekonstruksi Pasal 52 UUJN : Larangan Kepentingan Pribadi dan Perantaraan Kuasa.

 

Pasal 52 UUJN merupakan norma larangan yang bersifat imperatif. Ketentuan ini melarang notaris membuat akta untuk dirinya sendiri, anggota keluarganya, atau pihak-pihak yang memiliki hubungan darah maupun semenda dalam garis lurus maupun ke samping. Lebih jauh lagi, larangan ini mencakup tindakan notaris menjadi pihak dalam akta yang dibuatnya, baik secara langsung maupun melalui "perantaraan kuasa". Tujuan dari larangan ini sangat jelas: untuk memastikan bahwa notaris tidak memiliki vested interest atau kepentingan tertanam dalam akta yang ia otentikasi.

Interpretasi "Perantaraan Kuasa" dalam Era Digital

Dalam ekosistem AHU Online, peran notaris sebagai "kuasa" dalam pengurusan PT menjadi sangat krusial untuk dibedah. Pasal 9 ayat (3) UUPT secara eksplisit menyebutkan bahwa permohonan pengesahan badan hukum dapat dikuasakan kepada notaris. Namun, interpretasi Pasal 52 UUJN seharusnya melarang notaris bertindak sebagai penerima kuasa jika kuasa tersebut berkaitan dengan pelaksanaan atau tindak lanjut dari akta yang ia buat sendiri, karena hal itu menempatkan notaris dalam posisi ganda: sebagai pejabat yang meresmikan kehendak para pihak sekaligus sebagai agen yang memperjuangkan kepentingan administratif para pihak tersebut.

 

Tindakan notaris yang masuk ke sistem AHU Online menggunakan akun pribadinya, membayar PNBP dengan identitasnya, dan memberikan pernyataan elektronik bahwa ia bertanggung jawab atas kebenaran data, secara substansial telah memposisikan notaris sebagai pihak yang "melayani" kepentingan pendiri perseroan di hadapan Menteri. Dalam banyak kasus, notaris bahkan menerima kuasa lisan atau tertulis untuk melakukan perbuatan hukum di luar pembuatan akta, seperti mengurus perizinan di sistem OSS atau melakukan pendaftaran di Ditjen Pajak. Hal ini secara doktrinal bertentangan dengan prinsip bahwa notaris tidak boleh menjadi pihak - baik secara langsung maupun tidak langsung - dalam urusan yang berkaitan dengan aktanya.

Risiko Degradasi Akta Akibat Pelanggaran Pasal 52

Konsekuensi hukum dari pelanggaran Pasal 52 UUJN tidak main-main. Akta yang dibuat dengan melanggar ketentuan ini kehilangan sifat autentiknya dan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan jika ditandatangani oleh para penghadap. Dalam konteks korporasi, hal ini dapat memicu kehancuran kepastian hukum bagi entitas bisnis tersebut. Bayangkan sebuah PT yang modal dasarnya miliaran rupiah ternyata didirikan dengan akta yang dianggap di bawah tangan karena notarisnya dianggap melanggar larangan kepentingan pribadi melalui perantaraan kuasa. Segala tindakan direksi yang didasarkan pada akta tersebut dapat digugat sebagai tindakan yang tidak sah atau ultra vires.

 

Kondisi Pelanggaran

Akibat Hukum Akta

Tanggung Jawab Perdata

Membuat akta untuk keluarga

Menjadi akta di bawah tangan

Ganti rugi kepada pihak ketiga

Menjadi pihak via kuasa

Cacat hukum secara formil

Pembatalan akta oleh pengadilan

Melanggar prosedur AHU

SK Menteri berpotensi dibatalkan

Tanggung jawab atas biaya dan bunga

 

Penurunan status akta ini merupakan sanksi perdata yang paling berat bagi seorang notaris karena ia tidak hanya kehilangan kehormatan profesinya, tetapi juga diwajibkan membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada para penghadap yang dirugikan. Oleh karena itu, pengaturan dalam UUPT dan sistem AHU Online yang seolah-olah "mewajibkan" notaris menjadi kuasa pengurusan sebenarnya adalah sebuah jebakan sistemik yang menempatkan notaris pada risiko pelanggaran Pasal 52 UUJN secara masif di seluruh Indonesia.

 

Pasal 53 UUJN dan Mekanisme Penegakan Sanksi Jabatan.

 

Pasal 53 UUJN memberikan landasan operasional bagi penjatuhan sanksi terhadap notaris yang melanggar kewajiban dan larangan jabatan, termasuk larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 52. Sanksi ini dirancang untuk melindungi kepentingan publik dari perbuatan sewenang-wenang atau kelalaian pejabat umum. Pengawasan terhadap kepatuhan ini dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal.

Hierarki Sanksi Administratif dan Dampak Sosial

Notaris yang terbukti merangkap jabatan sebagai kuasa pengurusan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berjenjang. Sanksi ini dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara dari jabatan. Dalam kasus yang ekstrem, seperti keterlibatan dalam sindikat pencucian uang melalui pelaporan Pemilik Manfaat yang palsu, notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Proses penjatuhan sanksi ini melibatkan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang bertugas menjaga martabat profesi. Namun, terdapat kritik bahwa mekanisme pengawasan saat ini masih sering kali bersifat reaktif dan kurang mampu menjangkau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ruang digital, seperti penyalahgunaan akun AHU Online atau pengabaian kewajiban verifikasi data elektronik.

Pertanggungjawaban Pidana dalam Konteks AHU Online

Meskipun UUJN fokus pada sanksi administratif dan perdata, notaris yang bertindak sebagai kuasa pengurusan di AHU Online tidak kebal dari hukum pidana. Penggunaan dokumen palsu atau pemberian keterangan palsu ke dalam sistem elektronik dapat dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Sebagai operator sistem, notaris bertanggung jawab atas setiap data yang diunggah. Jika notaris, demi mengejar target waktu "7 menit" yang ditawarkan sistem AHU, mengabaikan pemeriksaan dokumen asli dan hanya mengandalkan salinan digital yang ternyata palsu, maka ia dapat dianggap melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang berat (culpa lata) atau bahkan kesengajaan jika terbukti menerima keuntungan ilegal.

 

Tanggung jawab pidana ini semakin nyata dengan adanya kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang. Notaris yang bertindak sebagai kuasa pengurusan sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui struktur kepemilikan saham yang tidak wajar. Jika ia tetap memproses pengesahan PT tersebut tanpa melakukan penilaian risiko yang memadai sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025, maka ia secara hukum telah memfasilitasi terjadinya kejahatan keuangan.

 

Implementasi AHU Online : Prosedur Elektronik dan Risiko Maladministrasi.

 

Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online didesain untuk memberikan kemudahan luar biasa dalam pendaftaran badan hukum. Sebelum adanya sistem ini, proses manual membutuhkan waktu hingga 44 hari, melibatkan pengiriman dokumen fisik, dan rentan terhadap praktik pungutan liar. Kini, dengan AHU Online, seluruh proses mulai dari pemesanan nama hingga pencetakan Surat Keputusan (SK) Menteri dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Namun, kecepatan ini membawa risiko maladministrasi yang sangat tinggi bagi notaris.

Mekanisme Pengisian Format Isian Elektronik

Dalam melakukan pengesahan pendirian PT, notaris wajib melewati beberapa tahapan teknis di portal ahu.go.id :

1. Pemesanan Nama : Notaris mengecek ketersediaan nama dan membayar PNBP pemesanan nama sebesar Rp200.000.
2. Input Data Perseroan : Mengisi alamat, maksud dan tujuan, serta modal dasar, ditempatkan, dan disetor.
3. Data Pengurus dan Pemegang Saham : Menginput identitas direksi, komisaris, dan pemegang saham, termasuk data NIK yang harus tervalidasi dengan sistem Dukcapil.
4. Pelaporan Pemilik Manfaat (BO) : Mengisi identitas individu yang merupakan pemilik sejati dari perseroan.
5. Pernyataan Tanggung Jawab : Notaris memberikan tanda centang pada kolom pernyataan bahwa data yang diinput sesuai dengan akta dan ia bertanggung jawab penuh atas kebenarannya.

 

Masalah muncul ketika notaris bertindak sebagai "juru ketik" untuk data yang diberikan oleh klien tanpa melakukan verifikasi mendalam. Sistem AHU Online bersifat self-assessment, artinya kementerian memberikan kepercayaan penuh kepada notaris untuk menjamin validitas data. Jika terjadi kesalahan input—misalnya penulisan nama yang salah atau jumlah saham yang tidak sinkron dengan minuta akta—maka data di Daftar Perseroan akan menjadi tidak akurat. Kesalahan data ini dapat menyebabkan sengketa antar pemegang saham di kemudian hari, dan notaris sebagai operator sistem akan menjadi pihak pertama yang digugat.

Problematika Teknis : Server Error dan Ketidakvalidan NPWP

Implementasi AHU Online tidak lepas dari kendala teknis seperti kegagalan server atau ketidaksinkronan database dengan kementerian lain, seperti Ditjen Pajak terkait NPWP. Notaris sering kali dipaksa untuk mencari solusi cepat, yang terkadang berbatasan dengan pelanggaran prosedur, demi memenuhi ekspektasi klien yang ingin PT-nya segera aktif. Misalnya, dalam hal NPWP tidak valid karena pelaporan SPT yang belum selesai, notaris sering kali didorong untuk memberikan "bantuan" tambahan yang melampaui tugas jabatannya. Di sinilah letak jeratan bagi notaris: ketika fungsi pengurusan (kuasa) lebih mendominasi daripada fungsi otentikasi (jabatan), notaris kehilangan integritasnya sebagai pejabat umum.

 

Dinamika Tarif PNBP dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 membawa perubahan pada struktur biaya layanan administrasi hukum umum. Notaris dalam kapasitasnya sebagai "kuasa" pengurusan biasanya mengelola dana PNBP milik klien untuk disetorkan ke kas negara melalui sistem Simpadhu atau BNI. Pengelolaan uang negara ini menambah dimensi baru pada tanggung jawab notaris.

Struktur Tarif PNBP Terbaru

Berdasarkan PP 45/2024, tarif layanan AHU Online disusun berdasarkan jenis layanan dan skala modal perseroan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.

 

Jenis Layanan

Tarif PNBP (Rupiah)

Dasar Hukum

Pendirian PT (Modal Dasar s.d 25 Juta)

200.000

PP 45/2024,

Pendirian PT (Modal Dasar 25 Juta - 1 Miliar)

500.000

PP 45/2024,

Pendirian PT (Modal Dasar > 1 Miliar)

1.000.000

PP 45/2024,

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar

500.000

PP 45/2024,

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar

150.000 - 250.000

PP 45/2024,

Informasi Data Perseroan

300.000

PP 45/2024,

Pemesanan Nama PT

200.000

 

 

Keterlibatan notaris dalam alur pembayaran ini, mulai dari pembelian voucher hingga pengunggahan bukti bayar, memperkuat persepsi publik bahwa notaris adalah agen administratif pemerintah. Secara hukum, jika terjadi kegagalan transaksi atau penyalahgunaan dana PNBP, notaris dapat dikenakan sanksi administrasi negara selain tuntutan perdata dari klien. Di sinilah pemberian kuasa menjadi sangat berisiko: notaris menanggung beban keuangan dan administratif yang seharusnya menjadi domain pemohon (pendiri PT).

Biaya Jasa Hukum untuk UMKM

Selain PNBP, terdapat pengaturan khusus mengenai biaya jasa hukum notaris untuk pendirian PT bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan regulasi terkait, notaris wajib menerapkan biaya jasa yang terjangkau. Misalnya, untuk UMKM dengan modal dasar maksimal Rp25.000.000, total biaya yang dikenakan (termasuk jasa dan PNBP) dibatasi sebesar Rp1.030.000. Pengaturan ini, meskipun mulia dari sisi sosiologis, semakin mengaburkan batas antara kewajiban profesi dengan peran sosial yang dipaksakan oleh negara melalui regulasi. Notaris dituntut bekerja profesional dengan upah minimalis, sementara risiko hukum yang dihadapi tetap maksimal.

 

Kewajiban Mengenali Pemilik Manfaat : Ancaman Baru bagi Netralitas Notaris.

 

Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 merupakan respons Indonesia terhadap tuntutan global dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Regulasi ini mewajibkan setiap korporasi untuk menetapkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melaporkannya kepada Menteri. Notaris, dalam perannya sebagai pelaksana pengesahan di AHU Online, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk memastikan data ini terisi.

Definisi dan Kriteria Pemilik Manfaat

Pemilik Manfaat adalah individu yang merupakan pemilik sebenar-benarnya dari dana atau modal yang digunakan untuk mendirikan korporasi. Kriteria Pemilik Manfaat meliputi :

● Memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas.
● Memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas.
● Memiliki kewenangan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi dan komisaris.
● Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi atau menerima manfaat dari korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dilakukan melalui tahapan identifikasi dan verifikasi yang ketat. Notaris diwajibkan melakukan penilaian risiko terhadap profil klien. Jika notaris bertindak sebagai "kuasa" pengurusan dan hanya memasukkan data BO yang disodorkan oleh klien tanpa verifikasi, ia berpotensi melakukan pembiaran terhadap upaya penyembunyian aset hasil kejahatan.

Konflik Rahasia Jabatan vs. Kewajiban Pelaporan

Salah satu diskursus paling hangat di kalangan pakar hukum adalah pertentangan antara kewajiban merahasiakan isi akta (Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN) dengan kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan dan data Pemilik Manfaat. UUJN menekankan bahwa notaris wajib menjaga rahasia jabatan kecuali undang-undang menentukan lain. Namun, regulasi pencegahan pencucian uang menempatkan notaris sebagai pelapor (obligated reporting party).

Dalam kapasitasnya sebagai kuasa di AHU Online, notaris secara otomatis melepaskan sebagian rahasia jabatan tersebut karena harus mengunggah akta dan data-data internal perusahaan ke server kementerian yang bersifat terbuka untuk umum. Hal ini menciptakan dilema etis: di satu sisi notaris harus melindungi privasi klien, namun di sisi lain ia adalah instrumen pengawasan negara. Risiko "menjerat" diri sendiri muncul ketika notaris terlalu aktif berperan sebagai kuasa sehingga ia kehilangan perlindungan hukum yang melekat pada rahasia jabatannya.

 

Analisis Benturan Norma : UUPT versus UUJN.

 

Akar dari permasalahan pemberian kuasa kepada notaris terletak pada inkonsistensi antara UUPT dan UUJN. Secara hierarkis, keduanya adalah undang-undang, namun memiliki fokus pengaturan yang berbeda.

Lex Specialis Derogat Legi Generali

Dalam kacamata hukum, sering kali diperdebatkan mana yang menjadi lex specialis. UUPT adalah aturan khusus mengenai pendirian perseroan, sedangkan UUJN adalah aturan khusus mengenai jabatan pejabat pembuat akta. Ketika UUPT Pasal 9 ayat (3) membolehkan notaris menjadi kuasa, para praktisi sering kali menggunakannya sebagai tameng untuk membenarkan tindakan pengurusan administratif.

 

Namun, dari perspektif hukum jabatan, UUJN harus dipandang sebagai hukum yang mengatur perilaku subjek hukumnya (notaris). Larangan dalam Pasal 52 UUJN adalah aturan tentang bagaimana seorang notaris harus menjaga integritas jabatannya. Oleh karena itu, meskipun UUPT membolehkan notaris menjadi kuasa, notaris sebagai pemegang jabatan seharusnya menolak pemberian kuasa tersebut jika hal itu akan merusak kemandiriannya dalam membuat akta autentik. Kegagalan memahami batasan ini menyebabkan notaris terjebak dalam pusaran administrasi yang pada akhirnya justru merugikan posisinya di depan hukum.

Paradoks Pemberian Kuasa Lisan

Dalam praktik di lapangan, pemberian kuasa sering kali dilakukan secara lisan atau sekadar kesepakatan implisit dalam jasa kenotariatan. Namun, secara yuridis, kuasa lisan memiliki risiko tinggi karena sulit dibuktikan dan rentan disangkal oleh pemberi kuasa jika terjadi masalah. Putusan-putusan pengadilan sering kali membatalkan akta notaris jika terbukti bahwa notaris bertindak atas dasar kuasa yang tidak sah atau melampaui kewenangannya. Notaris yang terlalu bersemangat membantu klien melalui AHU Online sering kali melupakan formalitas pemberian kuasa ini, sehingga ia tidak memiliki perlindungan hukum saat terjadi sengketa antara para pendiri PT.

 

Implikasi Terhadap Keabsahan Badan Hukum dan Kepastian Bisnis.

 

Dampak dari "jebakan kuasa" ini meluas hingga ke aspek makro ekonomi. Jika sistem pengesahan badan hukum di Indonesia didasarkan pada prosedur yang cacat hukum (karena notaris melanggar UUJN), maka stabilitas dunia usaha akan terganggu.

Validitas Surat Keputusan Menteri

Setiap pengesahan badan hukum PT di AHU Online berujung pada terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. SK ini merupakan produk tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan data yang diinput oleh notaris. Jika terbukti bahwa input data dilakukan oleh notaris yang melanggar Pasal 52 UUJN (bertindak sebagai kuasa dalam aktanya sendiri), maka SK tersebut memiliki cacat yuridis dalam proses penerbitannya. Pihak yang berkepentingan dapat menggugat pembatalan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang secara otomatis akan membubarkan status badan hukum PT tersebut dan melumpuhkan seluruh aktivitas bisnisnya.

Tanggung Jawab Renteng Notaris dan Direksi

Dalam hal terjadi kerugian akibat kesalahan input data atau pelanggaran prosedur oleh notaris yang bertindak sebagai kuasa, muncul potensi tanggung jawab renteng. Notaris tidak dapat lagi berkelit dengan mengatakan ia hanya menjalankan fungsi jabatan, karena tindakannya di AHU Online adalah tindakan sebagai kuasa. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

 

Potensi Risiko Bisnis

Dampak bagi Investor

Beban Pertanggungjawaban

Akta Degradasi

Kehilangan perlindungan sebagai pemegang saham.

Notaris wajib membayar biaya dan ganti rugi.

Pembatalan SK Menteri

PT dianggap tidak pernah ada secara hukum.

Direksi dan Notaris dapat digugat bersamaan.

Kesalahan Data BO

Risiko pembekuan rekening oleh Bank.

Notaris diinvestigasi oleh PPATK/Kemenkumham.

 

Dinamika Pengawasan : Peran Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan.

 

Penegakan hukum terhadap notaris yang melanggar Pasal 52 dan 53 UUJN berada di pundak MPN dan MKN. Namun, efektivitas pengawasan ini sering kali terhambat oleh ketidakjelasan batasan antara pembinaan dan penindakan.

Kendala dalam Pengawasan Digital

Majelis Pengawas Daerah (MPD) biasanya melakukan pemeriksaan rutin terhadap protokol fisik notaris. Namun, aktivitas notaris di portal AHU Online jarang tersentuh pemeriksaan kecuali ada laporan pengaduan. Padahal, jejak digital di AHU Online merupakan bukti otentik apakah seorang notaris bertindak profesional atau justru menyalahgunakan kewenangannya sebagai "kuasa" yang manipulatif. Ke depan, diperlukan mekanisme pengawasan yang terintegrasi secara elektronik (E-Supervision) untuk memantau kepatuhan notaris terhadap aturan jabatan secara real-time.

Perlindungan Hukum Notaris vs. Hak Panggilan Penyidik

Notaris memiliki hak ingkar untuk merahasiakan keterangan klien, namun hak ini sering kali berbenturan dengan kepentingan penyidikan tindak pidana. MKN memiliki wewenang untuk memberikan atau menolak izin pemanggilan notaris oleh penyidik. Dalam konteks AHU Online, jika notaris diduga melakukan malpraktik sebagai kuasa pengurusan, MKN harus bertindak objektif dalam menilai apakah tindakan notaris tersebut masih dalam koridor jabatan atau sudah merupakan perbuatan melawan hukum murni yang tidak pantas dilindungi.

 

Rekonstruksi Masa Depan : Menuju Harmonisasasi Regulasi dan Praktik.

 

Kajian ini menunjukkan bahwa pengaturan pemberian kuasa kepada notaris dalam pengurusan PT di AHU Online merupakan sebuah paradoks hukum yang membahayakan martabat jabatan notaris. Perlu ada langkah konkret untuk memutus rantai "jeratan" ini.

Redesain Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Sistem AHU Online seharusnya tidak memaksakan notaris menjadi satu-satunya pintu masuk operasional. Perlu ada pemisahan tegas antara :

● Proses Otentikasi: Dilakukan oleh notaris dengan mengunggah akta yang telah disahkan.
● Proses Permohonan: Dilakukan oleh pendiri atau pengurus PT menggunakan akun korporasi mandiri, sehingga notaris tidak lagi bertindak sebagai "kuasa" yang memohon. Dengan model ini, notaris kembali ke marwahnya sebagai pejabat umum yang netral, sementara tanggung jawab atas data permohonan tetap berada pada pundak para pihak yang berkepentingan.

Penguatan Literasi Yuridis bagi Notaris

Organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) harus lebih aktif dalam mengedukasi anggotanya mengenai bahaya laten menjadi "kuasa pengurusan". Notaris harus berani menolak melakukan tindakan-tindakan administratif yang berisiko menyeretnya ke dalam konflik kepentingan, meskipun ada tekanan dari klien atau sistem birokrasi. Integritas profesi adalah aset yang jauh lebih berharga daripada kecepatan layanan atau imbalan jasa tambahan dari pengurusan dokumen.

 

Kesimpulan : Menjaga Marwah Notaris di Era Disrupsi.

 

Pengaturan pemberian kuasa kepada notaris untuk pengurusan administrasi PT melalui AHU Online secara nyata bertentangan dengan semangat Pasal 52 dan Pasal 53 UUJN. Tindakan ini menempatkan notaris dalam posisi yang rentan terhadap konflik kepentingan, degradasi kekuatan pembuktian akta, serta ancaman sanksi administratif dan pidana. Digitalisasi layanan hukum melalui AHU Online, PP 45/2024, dan Permenkumham 2/2025 memang membawa efisiensi, namun tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar jabatan pejabat umum yang telah dibangun selama ratusan tahun.

 

Notaris harus sadar bahwa setiap tanda centang dalam pernyataan pertanggungjawaban di AHU Online adalah sebuah ikatan hukum yang menjerat pribadinya sebagai kuasa. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara UUPT dan UUJN serta redesain sistem elektronik yang lebih menghargai independensi notaris. Hanya dengan menjaga jarak yang tepat dari kepentingan pengurusan administratif, seorang notaris dapat tetap tegak berdiri sebagai nobile officium yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebenaran formal yang dijaga notaris bukan hanya soal kertas, melainkan soal integritas bangsa dalam menjalankan roda hukum dan ekonomi di era digital.

Kalaupun Notaris mau tetap digunakan sebagai mitra AHU Online Kementerian Hukum dalam pengurusan perseroan terbatas, hendaknya peran Notaris dalam pengurusan perseroan terbatas diatur dalam UU PT sebagai pejabat umum yang berdasarkan ketentuan UUJN menjalankan tugas dan jabatan Notari yang diberi “kewenangan” dalam jabatannya karena pembuatan akta Notaris untuk melakukan kewajiban jabatan Notarisnya untuk pengurusan perseroan terbatas di AHU Online pasca pembuatan akta, tetapi tidak sebagai kuasa. Pengaturan pemberian kuasa kepada Notaris dalam Permenkum 45/2025 jelas-jelas menjebak Notaris untuk melanggar UUJN secara berjemah, yang pada akhirnya membuat persoalan dan perkara hukum baru.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

IMPLEMENTASI PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH NOTARIS MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2016 - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/164741-ID-none.pdf 

 

Kabilah: Journal of Social Community, https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/download/306/303/884 

 

Notary Official Secret and Obligation to Report Suspicious Transactions - International Journal of Criminal Justice Sciences, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/download/693/447/1027 

 

Notarial and Other Registration Systems - UF Law Scholarship Repository, https://scholarship.law.ufl.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1197&context=fjil 

 

AHU-Online as a Means of Notary Performance Assistance and Responsibility of Documents Produced - Atlantis Press, https://www.atlantis-press.com/article/125940540.pdf 

 

Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 2/Apr-Jun/2020 99 PELAKSANAAN SANKSI BAGI PEJABAT NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAH - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/28495/27847 

 

TINJAUAN KEPUSTAKAAN MENGENAI PENYALAHGUNAAN JABATAN NOTARIS DALAM KEBERPIHAKAN PEMBUATAN AKTA YANG MENYEBABKAN KERUGIAN, https://repository.unpas.ac.id/41824/4/BAB%20II.pdf 

 

PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG VERIFIKASI DAN PENGAWASAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI DENGAN, https://peraturan.bpk.go.id/Download/375763/Permenkum%20Nomor%202%20Tahun%202025.pdf 

 

Tarif PNBP Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 - Kanwil Kemenkum DIY, https://jogja.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/tarif-pnbp-peraturan-pemerintah-nomor-45-tahun-2024 

 

Problems of the Obligation to Keep Information Confidential in Making a Notarial Deed with the Principle of Recognizing Notary S - Atlantis Press, https://www.atlantis-press.com/article/125984114.pdf 

 

SUMMONING NOTARIES BY PROSECUTORS AFTER THE DECISION OF THE CONSTITUTIONAL COURT NUMBER 16/PUU-XVIII/2020 - PUBLIKASI OJS INDONESIA, https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/download/1417/861 

 

The Authority of the Notary Supervisory Council in Handling Alleged Violations of the Code of Ethics Based on Decision Number, https://ijsshr.in/v7i12/Doc/84.pdf 

 

Accountability of a Notary as a Land Deed Making Official for Misuse of Trust Related to Embezzlement of Certificates - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/v24n2-3/65 

 

Akibat Hukum Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/30620/18840/150038 

 

PERSPEKTIF, https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/853/1114 

 

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS AKTA AUTENTIK YANG DIBUATNYA DENGAN SURAT KUASA YANG CACAT HUKUM SERTA TIDAK DIBACAKANNYA  AKTA TERSEBUT - Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/6536/4397/15057 

 

Akibat Hukum Kuasa Lisan Pembuatan Akta Notaris - Jurnal Online Universitas Jambi, https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/download/11520/12568/45862 

 

Pelanggaran Terhadap Kewajiban Dan Larangan Jabatan Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1148&context=notary 

 

Juridical Review the Role of the Notary Honor Council in Providing Sanctions against Notary That Violates the Code of Ethics of - Jurnal UNISSULA, https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jk/article/viewFile/24048/pdf 

 

faq perseroan terbatas - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - AHU Online, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-perseroan-terbatas 

 

Pendirian Perseroan Terbatas - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendirian_perseroan 

 

analisis yuridis tentang kewajiban notaris dalam memberikan jasanya kepada masyarakat yang - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/155782-ID-none.pdf 

 

AHU-Online as a Means of Notary Performance Assistance and Responsibility of Documents Produced | Atlantis Press, https://www.atlantis-press.com/proceedings/icleh-20/125940540 

 

Perseroan Terbatas (PT) - DITJEN AHU ONLINE, https://ahu.go.id/perseroan-terbatas 

 

prosedur pengesahan - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-UCBQ 27. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - JDIH, https://jdih.sulbarprov.go.id/view/download.php?page=peraturan&id=8448

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS