ANALISIS YURIDIS KEPATUHAN KORPORASI : Kewajiban RUPS Tahunan, Formalisasi Akta Notaris, Pelaporan Elektronik SABH, dan Rejim Perpajakan Dividen Berdasarkan Regulasi Indonesia

ANALISIS YURIDIS KEPATUHAN KORPORASI : Kewajiban RUPS Tahunan, Formalisasi Akta Notaris, Pelaporan Elektronik SABH, dan Rejim Perpajakan Dividen Berdasarkan Regulasi Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

PENDAHULUAN

Evolusi hukum perseroan terbatas di Indonesia telah mencapai titik krusial dengan integrasi sistem administrasi digital yang menuntut transparansi absolut dari setiap entitas bisnis. Inti dari tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) terletak pada kepatuhan terhadap siklus tahunan perseroan, yang dimulai dari penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan hingga pelaporan data secara elektronik kepada otoritas berwenang. 

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, memberikan kerangka dasar yang kini diperketat dengan serangkaian Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tahun 2025 yang mewajibkan digitalisasi laporan tahunan secara substantif.

 

Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai kewajiban hukum perseroan dalam menyelenggarakan RUPS Tahunan, peran krusial notaris sebagai pejabat umum dalam mengautentikasi keputusan rapat, prosedur teknis pelaporan melalui portal AHU Online, serta implikasi perpajakan atas laba dan dividen yang dihasilkan. Fokus utama analisis ini juga mencakup rejim sanksi yang bersifat multi-dimensi, mulai dari tanggung jawab pribadi pengurus hingga pemblokiran akses sistem administrasi yang dapat melumpuhkan operasional perusahaan.

 

Landasan Konstitutif dan Urgensi RUPS Tahunan.

 

RUPS Tahunan merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dan memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang dan anggaran dasar. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU PT, perseroan wajib mengadakan RUPS tahunan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Secara praktis, jika tahun buku perseroan berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir penyelenggaraan RUPS adalah 30 Juni tahun berikutnya.

 

Penyelenggaraan rapat ini bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan sarana akuntabilitas utama bagi Direksi untuk melaporkan kinerja pengurusan dan bagi Dewan Komisaris untuk melaporkan hasil pengawasan selama satu tahun buku. Dalam rapat ini, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang mencakup laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi), laporan kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha.

 

Persetujuan RUPS atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan memberikan efek hukum berupa pembebasan tanggung jawab dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan. Keterlambatan dalam menyelenggarakan RUPS Tahunan tidak hanya melanggar ketentuan normatif, tetapi juga menunda status pembebasan tanggung jawab tersebut, sehingga menempatkan pengurus pada posisi risiko hukum yang berkelanjutan jika terjadi audit investigatif atau sengketa internal di kemudian hari.

 

Parameter Kepatuhan

Ketentuan Yuridis

(UU 40/2007)

Konsekuensi Operasional

Batas Waktu Pelaksanaan

Maksimal 6 bulan pasca penutupan tahun buku.

Menentukan legalitas pembagian dividen dan bonus pengurus.

Materi Wajib Rapat

Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan, Laporan CSR, Pengawasan Komisaris.

Dasar pemberian acquit et de charge kepada Direksi/Komisaris.

Quorum Kehadiran

Lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara (kecuali AD menentukan lain).

Kegagalan quorum mengharuskan pemanggilan RUPS kedua dengan syarat berbeda.

Lokasi Penyelenggaraan

Tempat kedudukan Perseroan atau tempat usaha utama di Indonesia.

Penyelenggaraan di luar wilayah hukum tersebut dapat memicu kebatalan keputusan.

 

Peran Notaris dan Formalisasi Keputusan RUPS dalam Akta Autentik.

 

Dalam ekosistem hukum perusahaan di Indonesia, notaris berfungsi sebagai penjaga gerbang legalitas yang memastikan bahwa setiap keputusan korporasi memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Terdapat dua mekanisme utama penggunaan akta notaris dalam RUPS Tahunan yang memiliki implikasi yuridis berbeda terhadap kekuatan pembuktiannya di pengadilan.

Akta Berita Acara RUPS (Relaas)

Mekanisme pertama adalah kehadiran notaris secara langsung dalam rapat untuk menyaksikan dan mencatat jalannya acara. Hasil dari kehadiran ini adalah Akta Berita Acara RUPS (Akta Relaas), yang dikategorikan sebagai akta yang dibuat olehpejabat umum (notaris). Notaris memberikan jaminan autentisitas mengenai waktu, tempat, identitas peserta yang hadir, serta seluruh dinamika perdebatan dan pengambilan keputusan. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil yang sempurna, yang berarti isinya harus dianggap benar secara mutlak sampai ada pihak yang mampu membuktikan ketidakbenarannya melalui pembuktian terbalik di pengadilan.

Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Partij)

Mekanisme kedua, yang lebih umum digunakan oleh perseroan tertutup, adalah pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR). Dalam skema ini, RUPS diselenggarakan secara internal tanpa kehadiran notaris, dan hasilnya dituangkan dalam risalah rapat di bawah tangan. Kemudian, Direksi atau pihak yang diberi kuasa menghadap notaris untuk menyatakan kembali keputusan tersebut dalam bentuk akta autentik. Akta ini disebut Akta Partij, di mana notaris hanya bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan yang disampaikan oleh penghadap, namun tidak menjamin kebenaran peristiwa rapat itu sendiri.

 

Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan perkembangan terbaru dalam Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS kini wajib dimuat dalam akta notaris agar dapat dilaporkan dan diterima oleh sistem kementerian. Kegagalan memformalkan risalah rapat bawah tangan menjadi akta notaris dalam jangka waktu 30 hari sejak rapat dapat mengakibatkan keputusan tersebut kehilangan legalitas administratifnya di hadapan pemerintah.

 

Jenis Akta

Karakteristik Utama

Kekuatan Pembuktian

Berita Acara RUPS (Relaas)

Notaris hadir langsung; mencatat peristiwa secara objektif.

Sempurna terhadap kejadian, waktu, dan pernyataan peserta.

Pernyataan Keputusan Rapat (PKR)

Notaris menerima laporan; mencatat pernyataan penghadap secara subjektif.

Sempurna hanya terhadap fakta bahwa penghadap memberikan pernyataan tersebut.

 

Integrasi Digital : Pelaporan Melalui AHU Online dan SABH.

 

Transformasi birokrasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau AHU Online bertujuan untuk menciptakan database korporasi yang akurat dan terkini. Berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2025, pelaporan RUPS Tahunan bukan lagi sekadar penyampaian data perubahan pengurus, melainkan kewajiban tahunan yang mencakup unggahan laporan keuangan dan laporan pengawasan.

 

Prosedur pelaporan dimulai dengan pembelian voucher Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh notaris melalui sistem SIMPADHU. Notaris, sebagai pemegang akses utama, kemudian mengisi format isian elektronik yang mencakup data keuangan esensial dan mengunggah salinan akta notaris atas RUPS tersebut. Salah satu syarat krusial dalam proses ini adalah validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), di mana sistem AHU secara otomatis akan menolak permohonan jika NPWP perseroan atau pengurusnya dinyatakan tidak valid atau tidak patuh pajak.

 

Era baru Cyber Notary juga memungkinkan penyelenggaraan RUPS secara elektronik melalui media telekonferensi atau video konferensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU PT. Keputusan yang diambil melalui mekanisme ini tetap dianggap sah dan mengikat sepanjang seluruh peserta dapat saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung. Namun, tantangan muncul dalam proses penandatanganan berita acara rapat, di mana penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi menjadi prasyarat untuk menjaga integritas dokumen autentik tersebut di hadapan notaris.

Transparansi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Kepatuhan terhadap RUPS Tahunan kini tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner (BO). Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap korporasi wajib melakukan pengkinian informasi BO secara berkala setiap satu tahun sekali. Kriteria BO mencakup individu yang memiliki saham lebih dari 25\%, memiliki hak suara lebih dari 25\%, atau memiliki kemampuan untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris. Kegagalan dalam melaporkan BO atau menyampaikan data yang tidak akurat akan mengakibatkan pemblokiran akses perseroan pada sistem SABH, yang secara otomatis menghambat pelaporan hasil RUPS Tahunan.

 

Tahapan Pelaporan

Pihak yang Bertanggung Jawab

Durasi / Batas Waktu

Pembuatan Akta Notaris

Notaris dan Penghadap (Direksi)

Segera setelah RUPS selesai.

Pembayaran PNBP

Notaris (via SIMPADHU)

Sebelum input data ke SABH.

Input Data SABH

Notaris

Maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani.

Pengkinian Data BO

Direksi / Notaris

Berkala setiap 1 tahun sekali.

 

Analisis Rejim Perpajakan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Keputusan RUPS Tahunan mengenai pembagian laba memiliki konsekuensi perpajakan yang signifikan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Transformasi kebijakan ini ditujukan untuk mendorong akumulasi modal dan reinvestasi di dalam negeri dengan memberikan insentif pajak pada dividen.

Dividen Badan Usaha Dalam Negeri

Dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri kini bukan lagi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Pembebasan ini berlaku secara otomatis tanpa syarat persentase kepemilikan saham minimum dan tanpa memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Hal ini sangat menguntungkan bagi grup perusahaan atau struktur induk-anak perusahaan karena menghilangkan beban pajak berlapis atas laba yang sama.

Dividen Orang Pribadi Dalam Negeri

Bagi WP Orang Pribadi (OP) Dalam Negeri, dividen tetap dikenakan PPh Final sebesar 10\%. Namun, UU Cipta Kerja memberikan pengecualian dari objek pajak tersebut apabila dividen yang diterima diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya. Investasi tersebut harus dipertahankan minimal selama 3 (tiga) tahun pajak sejak tahun dividen diterima.

 

Instrumen investasi yang diperbolehkan sangat bervariasi, mulai dari surat berharga negara, saham perusahaan lain yang berkedudukan di Indonesia, hingga investasi sektor riil. WP OP yang memanfaatkan fasilitas ini wajib menyampaikan Laporan Realisasi Investasi secara berkala melalui sistem Coretax atau portal DJP Online. Jika dividen hanya diinvestasikan sebagian, maka sisa dividen yang tidak diinvestasikan tetap terutang PPh Final 10\% yang wajib disetor sendiri oleh WP bersangkutan.

Kewajiban Pelaporan dan Penyetoran Pajak

Perseroan yang membagikan dividen wajib menerbitkan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Untuk dividen yang dikecualikan dari objek pajak (penerima badan dalam negeri atau OP yang berjanji investasi), perseroan tidak melakukan pemotongan PPh. Sebaliknya, jika dividen tetap dikenakan pajak, penyetoran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak pengumuman dividen.

 

Subjek 

Penerima Dividen

Tarif Pajak 

(Jika Tidak Investasi)

Status Objek Pajak (Pasca UU Cipta Kerja)

Syarat Bebas Pajak

WP Badan Dalam Negeri

0\%

Bukan Objek Pajak.

Otomatis tanpa syarat tambahan.

WP Orang Pribadi (OP)

10\% (Final)

Objek Pajak / Bukan Objek Pajak.

Diinvestasikan di Indonesia selama 3 tahun.

WP Luar Negeri

20\% (Pasal 26)

Objek Pajak.

Tunduk pada tarif P3B (Tax Treaty) jika ada.

 

Rejim Sanksi : Dari Pemblokiran Sistem Hingga Tanggung Jawab Pribadi.

 

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban menyelenggarakan RUPS Tahunan dan pelaporannya dapat memicu efek domino sanksi yang melumpuhkan eksistensi perseroan. Sanksi ini terbagi dalam tiga domain utama: administratif, perdata, dan perpajakan.

Sanksi Administratif Kementerian Hukum

Sanksi yang paling ditakuti oleh pelaku usaha adalah pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2025 dan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, kementerian berwenang menutup akses perseroan jika ditemukan kelalaian dalam melaporkan laporan tahunan, ketidaksesuaian data pengurus, atau kegagalan dalam pemutakhiran data Pemilik Manfaat (BO). Pemblokiran ini mengakibatkan perseroan tidak dapat melakukan tindakan korporasi formal apa pun, termasuk pergantian Direksi atau pengalihan saham, yang pada gilirannya dapat menghentikan operasional bisnis karena ketidakmampuan menunjukkan legalitas yang valid kepada bank atau mitra bisnis.

 

Tahapan sanksi administratif meliputi :

1. Teguran tertulis secara elektronik melalui notifikasi sistem.
2. Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) yang dipublikasikan secara daring.
3. Pemblokiran akses layanan AHU Online secara menyeluruh.
4. Pencabutan status badan hukum bagi perseroan perorangan yang secara persisten tidak patuh.

Sanksi Perdata bagi Pengurus

Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (3) UU PT, setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Tidak diselenggarakannya RUPS Tahunan dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fiduciary duty. Jika perseroan mengalami kerugian ekonomi - misalnya akibat sanksi pajak atau hilangnya kontrak bisnis karena data AHU terblokir - pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap pengurus untuk mengganti kerugian tersebut menggunakan harta pribadi mereka.

Sanksi Perpajakan

Dalam ranah perpajakan, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1.000.000 per tahun pajak. Sementara itu, keterlambatan pembayaran pajak yang terutang (termasuk PPh atas dividen) dikenakan sanksi bunga per bulan sesuai tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah faktor peningkat (uplift factor). Khusus untuk dividen yang gagal diinvestasikan oleh WP OP, kegagalan penyetoran PPh Final 10\% beserta sanksi bunganya dapat memicu pemeriksaan pajak yang mendalam.

 

Kategori Pelanggaran

Jenis Sanksi Utama

Dasar Hukum

Terlambat Lapor RUPS ke AHU

Pemblokiran akses SABH.

Permenkum 49/2025.

Tidak Lapor Pemilik Manfaat (BO)

Daftar Hitam & Blokir Akses.

Permenkum 2/2025.

Gagal Sampaikan SPT Badan

Denda Rp1.000.000.

UU KUP & UU HPP.

Kelalaian Direksi/Komisaris

Tanggung jawab renteng hingga harta pribadi.

UU PT Pasal 97 & 114.

 

Mekanisme Pembukaan Pemblokiran dan Pemulihan Legalitas.

 

Apabila perseroan telah berada dalam status terblokir di sistem AHU, pemulihan legalitas harus dilakukan melalui prosedur yang ketat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2025. Permohonan pembukaan blokir diajukan secara elektronik kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal AHU. Salah satu prasyarat utama untuk pembukaan blokir bagi perseroan dengan sengketa atau kelalaian pelaporan adalah kewajiban untuk mengunggah Laporan Keuangan hasil audit tahunan yang telah tersertifikasi serta Laporan Pajak Tahunan (SPT) perseroan.

 

Perseroan juga harus memastikan bahwa kewajiban pelaporan BO telah diselesaikan dengan data yang akurat. Otoritas memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif atau pemanggilan klarifikasi kepada para pihak sebelum menyetujui pembukaan blokir tersebut. Prosedur ini menunjukkan bahwa negara kini memposisikan RUPS Tahunan dan audit laporan keuangan sebagai instrumen pengawasan yang aktif, bukan sekadar pelengkap administratif.

 

Implikasi Strategis bagi Pelaku Usaha dan Praktisi Hukum.

 

Integrasi digital dalam sistem AHU Online dan perubahan radikal dalam rejim perpajakan dividen menuntut pergeseran paradigma bagi pengurus perseroan. Kepatuhan hukum tidak lagi dapat dipandang sebagai beban biaya (cost center), melainkan sebagai strategi manajemen risiko yang krusial bagi kelangsungan usaha (business continuity). 

 

Beberapa wawasan mendalam yang perlu diperhatikan meliputi :

 

1. Pentingnya Audit Kesiapan Digital : Perseroan harus memastikan bahwa data internal mereka, mulai dari daftar pemegang saham hingga data Pemilik Manfaat, selalu sinkron dengan data di SABH dan sistem perpajakan. Ketidaksinkronan data adalah pemicu utama pemblokiran otomatis oleh sistem.

 

2. Mitigasi Tanggung Jawab Pengurus : Direksi dan Komisaris perlu memastikan bahwa setiap penundaan RUPS didokumentasikan dengan alasan yang sah dan disampaikan kepada pemegang saham untuk mencegah tuduhan kelalaian pengurusan (breach of fiduciary duty).

 

3. Optimalisasi Manfaat Pajak : Strategi reinvestasi laba harus direncanakan sejak awal kuartal pertama tahun buku berikutnya untuk memastikan pemenuhan kriteria bebas pajak dividen bagi pemegang saham orang pribadi.

 

Sistem SABH ke depan akan semakin bersifat interconnecteddengan sistem perizinan berusaha di OSS, sistem keuangan perbankan, dan sistem pengawasan perpajakan. RUPS Tahunan, yang merupakan manifestasi kedaulatan pemegang saham, kini telah terhubung secara permanen dengan infrastruktur pengawasan digital negara. Perseroan yang tertib dalam menyelenggarakan rapat, konsisten dalam melakukan formalisasi akta notaris, dan proaktif dalam pelaporan elektronik akan memiliki keunggulan kompetitif berupa stabilitas legalitas dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi.

 

Kajian hukum ini menegaskan bahwa penyelenggaraan RUPS Tahunan bagi Perseroan Terbatas di Indonesia telah bertransformasi dari sekadar kewajiban organisasional menjadi pilar utama kepatuhan digital dan fiskal. Berdasarkan UU PT dan regulasi pelaksana terbaru tahun 2025, kegagalan dalam menyelenggarakan RUPS dan melaporkannya ke AHU Online dalam jangka waktu yang ditentukan membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk sanksi pemblokiran akses sistem yang bersifat melumpuhkan.

 

Peran Notaris sebagai pejabat umum dalam mengautentikasi keputusan RUPS menjadi semakin krusial karena sistem kementerian mewajibkan format akta autentik sebagai dasar pelaporan. Secara paralel, rejim perpajakan pasca UU Cipta Kerja memberikan insentif besar bagi dividen yang diinvestasikan kembali, namun dengan syarat pelaporan administratif yang sangat ketat. Ketidakteraturan dalam salah satu mata rantai ini - baik di tingkat RUPS, Kenotariatan, SABH, maupun Perpajakan - dapat memicu tanggung jawab pribadi bagi pengurus perseroan.

 

Oleh karena itu, direkomendasikan bagi setiap perseroan untuk :

 

● Menyelenggarakan RUPS Tahunan selambat-lambatnya 6 bulan setelah penutupan tahun buku dengan memprioritaskan pembuatan Akta Berita Acara Relaas oleh Notaris.

 

● Memastikan laporan tahunan yang telah disahkan segera didaftarkan ke sistem AHU Online dalam waktu 30 hari melalui notaris yang terdaftar.

 

● Melakukan pemutakhiran data Pemilik Manfaat (BO) setiap tahun untuk menghindari pemblokiran sistem secara mendadak.

 

● Mendokumentasikan dan melaporkan realisasi investasi dividen bagi pemegang saham orang pribadi untuk mengamankan fasilitas pembebasan pajak.

 

Kepatuhan yang terintegrasi ini merupakan perwujudan dari tata kelola perusahaan yang sehat yang akan melindungi perseroan dari sengketa internal, tuntutan perdata, sanksi administrasi negara, dan ketidakefisiensi beban pajak.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN 

1. Melaksanakan RUPS Tahunan Lewat dari Jadwal, Sahkah?, https://litaparomitasiregar.id/melaksanakan-rups-tahunan-lewat-dari-jadwal-sahkah/ 

 

2. Akibat Hukum Bagi Perusahaan Dalam Hal Tidak Melaksanakan RUPS, https://mastercorporateku.id/2025/04/22/akibat-hukum-bagi-perusahaan-dalam-hal-tidak-melaksanakan-rapat-umum-pemegang-saham-rups/ 

 

3. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang  perseroan terbatas - OJK, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf 

 

4. LEGAL UPDATE : RUPS & LAPORAN TAHUNAN WAJIB DALAM UUPT, https://litaparomitasiregar.id/legal-update-rups-laporan-tahunan-wajib-dalam-akta-notaris-dan-disampaikan-kepada-menteri-era-baru-corporate-governance-di-indonesia/ 

 

5. Peraturan Menteri Hukum Nomor: 49 Tahun 2025 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-hukum-49-tahun-2025 

 

6. Dampak Pemblokiran AHU Online : Konsekuensi Pelanggaran Pelaporan Pemilik Manfaat bagi Korporasi - ap-lawsolution, https://www.ap-lawsolution.com/actio/pemblokiran-akses-sistem-ahu-online-sampai-dengan-pencantuman-daftar-hitam-konsekuensi-bagi-korporasi-yang-melanggar-kewajiban-pelaporan-pemilik-manfaat 

 

7. Apa sanksi hukum jika sebuah PT tidak menyelenggarakan RUPS tahunan sesuai ketentuan Undang-Undang? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-XLDW 

 

8. Aspek Hukum Perseroan Yang Tidak Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Kasus PT. Pitala Gunawan Raya) - STIS Nurul Qarnain, https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/ALADALAH/article/download/260/272 

 

9. Kepastian Hukum Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) yang dibuat oleh Notaris Melalui Mekanisme Konfrens, https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/download/4177/2370/17977 

 

10. Permenkum RI No. 49 Tahun 2025: Aturan Terbaru Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT di Indonesia - CPT Corporate, https://cptcorporate.com/permenkum-ri-no-49-tahun-2025/ 

 

11. Konsekuensi Hukum Jika RUPS Tahunan Tidak Dilaksanakan Tepat Waktu - BP Lawyers, https://bplawyers.co.id/2025/08/19/konsekuensi-hukum-jika-rups-tahunan-tidak-dilaksanakan-tepat-waktu/ 

 

12. KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BERITA ACARA RUPS DALAM SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT DENG, https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/article/download/3127/1085/ 

 

13. kekuatan akta pernyataan keputusan rapat (pkr) - Universitas Diponegoro, https://eprints.undip.ac.id/15376/1/Bambang_Rianggono.pdf 

 

14. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Pernyataan - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/473815-none-68edc4fa.pdf 

 

15. keabsahan akta notaris terkait risalah rapat umum pemegang saham perseroan terbatas yang di - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1449/776/6487 

 

16. AKTA BERITA ACARA RAPAT YANG TIDAK SESUAI TATA CARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (Studi - Jurnal Media Akademik (JMA), https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/119/120/372 

 

17. implikasi hukum terhadap ketidaksesuaian antara akta notariil dengan akta risalah rapat - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1324&context=notary 

 

18. Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Kota Semarang - Omah Jurnal Sunan Giri, https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/download/3198/1852/18819 

 

19. Resmi Berlaku Desember 2025: PT Kini Wajib Laporan Tahunan Lewat Akta Notaris, Telat Bisa Kena Blokir AHU | Jurnalpost, https://jurnalpost.com/resmi-berlaku-desember-2025-pt-kini-wajib-laporan-tahunan-lewat-akta-notaris-telat-bisa-kena-blokir-ahu/89296/ 

 

20. AHU:  Perseroan Terbatas - Kanwil Kemenkum DIY, https://jogja.kemenkum.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/ahu-perseroan-terbatas 

 

21. Perseroan Terbatas (PT) - DITJEN AHU ONLINE, https://ahu.go.id/perseroan-terbatas 

 

22. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum - AHU Online, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/panduan/2014-04-21/Ditjenahu-BukuPanduanPerseroan21april14.pdf 

 

23. Update : Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT - izinkilat, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt 

 

24. Kekuatan Hukum Berita Acara RUPS Perseroan Terbatas Yang Dilakukan Secara Daring, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/en/article/view/6/70 

 

25. Cara Buka Blokir AHU - Infiniti Office, https://infiniti.id/blog/legal/cara-buka-blokir-ahu 

 

26. Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor! - SmartLegal.id, https://smartlegal.id/trending-topic/2025/10/20/aturan-beneficial-ownership-direvisi-semua-korporasi-kini-harus-lapor-sl-gt/ 

 

27. Sanksi Jika PT Tidak Melaporkan Kewajiban Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) - Konsultan Hukum Indonesia, BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta, https://bplawyers.co.id/2023/12/11/sanksi-jika-pt-tidak-melaporkan-kewajiban-beneficial-owner-pemilik-manfaat/ 

 

28. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK ... - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/388072/Permenkum%20Nomor%2021%20Tahun%202025.pdf 

 

29. Dividen - Panduan Pajak Transaksi - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/dividen 

 

30. Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan – Pajak Penghasilan (2) - Konsultan Pajak Surabaya, https://konsultanpajaksurabaya.com/aturan-pelaksanaan-undang-undang-cipta-kerja-klaster-perpajakan-pajak-penghasilan-2 

 

31. Pajak atas Dividen di Indonesia Setelah UU Cipta Kerja, https://smconsult.co.id/id/pajak-atas-dividen-di-indonesia-setelah-uu-cipta-kerja/ 

 

32. Pajak Dividen : Tarif, Perhitungan, Ketentuan untuk Badan Usaha - Mekari Klikpajak, https://klikpajak.id/blog/pajak-dividen-badan-usaha/ 

 

33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 18/PMK.03/2021 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-keuangan-18pmk-032021 

 

34. Pengecualian Pengenaan PPh atas Dividen Sesuai PMK 81/2024 - Artikel Pajakku, https://artikel.pajakku.com/pengecualian-pengenaan-pph-atas-dividen-sesuai-pmk-812024 

 

35. REALISASI INVESTASI pada Aplikasi Coretax, https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/Cara_Lapor_Realisasi_Investasi_pada_Aplikasi_Coretax.pdf 

 

36. Mau Dividen Bebas Pajak? Segera Lakukan Ini! | Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/id/artikel/mau-dividen-bebas-pajak-segera-lakukan-ini 

 

37. Dividen Bebas Pajak, WP Perlu Lapor Realisasi Investasi Via DJP Online - DDTC News, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809798/dividen-bebas-pajak-wp-perlu-lapor-realisasi-investasi-via-djp-online 

 

38. Permenkum No. 21 Tahun 2025 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/326263/permenkum-no-21-tahun-2025 

 

39. Korporasi Dalam Kondisi Diblokir di Sistem AHU : Ini Cara Membuka dan Persyaratannya, https://smartlegal.id/galeri-hukum/lainnya/2024/12/12/korporasi-dalam-kondisi-diblokir-di-sistem-ahu-sl/ 

 

40. Dampak Aturan Beneficial Owner Baru bagi Struktur Kepemilikan Perusahaan Anda - Konsultan Hukum Indonesia, BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta, https://bplawyers.co.id/2025/11/04/dampak-aturan-beneficial-owner-baru-bagi-struktur-kepemilikan-perusahaan-anda/ 

 

41. Perseroan Perorangan - Laman Resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, https://jakarta.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/panduan-ahu-online?view=article&id=645:perseroan-perorangan&catid=57 

 

42. Sisa 3 Hari, Tak Lapor SPT Badan Bisa Denda Rp1 Juta dan Pidana - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/article/denda-spt-badan/ 

 

43. Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak, https://klikpajak.id/blog/sanksi-dan-denda-telat-lapor-pajak-pribadi-ketahui-dan-hindari/ 

 

44. Denda dan Sanksi Jika Tidak dan Terlambat Lapor SPT - HiPajak, https://www.hipajak.id/artikel-denda-dan-sanksi-jika-tidak-dan-terlambat-lapor-spt 

 

45. Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru - Mekari Klikpajak, https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/ 

 

46. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-hukum-2-tahun-2025 

 

47. Aturan Baru: Perubahan Data PT Kini Wajib Lewat Verifikasi Substantif di SABH - izinkilat, https://izinkilat.id/aturan-baru-perubahan-data-pt-kini-wajib-lewat-verifikasi-substantif-di-sabh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS