ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENCATATAN PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM DALAM SABH : Persinggungan Kewajiban Direksi, Peran Notaris, dan Implikasi Regulasi 2025.

Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pencatatan Pemindahan Hak atas Saham dalam Sistem Administrasi Badan Hukum : Persinggungan Kewajiban Direksi, Peran Notaris, dan Implikasi Regulasi Tahun 2025

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

Transformasi hukum korporasi di Indonesia telah bergeser secara signifikan dari sistem manual yang birokratis menuju digitalisasi yang menuntut akurasi dan transparansi tinggi. Dalam konteks Perseroan Terbatas (PT), pemindahan hak atas saham bukan sekadar transaksi komersial antara penjual dan pembeli, melainkan sebuah proses hukum berantai yang melibatkan validitas akta, pencatatan internal oleh organ perseroan, hingga pelaporan publik kepada negara melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), keabsahan pemindahan hak atas saham terhadap pihak ketiga dan perseroan itu sendiri sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur pencatatan yang bersifat imperatif.

 

Ketentuan hukum di Indonesia mengklasifikasikan saham sebagai benda bergerak yang memberikan hak-hak subjektif kepada pemiliknya, seperti hak suara, hak dividen, dan hak atas sisa kekayaan likuidasi. Namun, berbeda dengan benda bergerak berwujud, peralihan hak milik atas saham atas nama memerlukan formalitas administratif yang ketat guna menjamin kepastian hukum bagi kreditor, investor, dan otoritas pengawas. Persoalan mengenai siapa pihak yang wajib dan bertanggung jawab untuk mengajukan pencatatan pemindahan hak menjadi sangat krusial, mengingat kelalaian dalam proses ini dapat mengakibatkan degradasi hak kepemilikan menjadi sekadar klaim kontraktual yang tidak diakui oleh perseroan.

 

Landasan Yuridis dan Mekanisme Pemindahan Hak atas Saham.

 

Eksistensi saham dalam sebuah perseroan merupakan representasi dari modal yang ditempatkan dan disetor, yang secara hukum melekat pada subjek hukum tertentu. Pasal 56 UUPT secara tegas mengatur bahwa pemindahan hak atas saham atas nama wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta ini dapat berupa akta otentik yang dibuat di hadapan notaris maupun akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak. Penggunaan akta notaris seringkali menjadi preferensi utama dalam transaksi korporasi berskala besar karena memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna dan merupakan syarat prasyarat dalam penginputan data ke sistem AHU Online.

 

Secara normatif, pemindahan hak atas saham dimulai dari adanya hubungan hukum yang melandasinya, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, atau peralihan karena hukum seperti kewarisan. Dalam transaksi jual beli, hubungan hukum tersebut bersifat obligatoir, di mana penjual berkewajiban menyerahkan hak milik atas saham dan pembeli berkewajiban membayar harga yang disepakati. Namun, penyerahan (levering) saham atas nama tidak terjadi hanya dengan penyerahan fisik surat saham, melainkan melalui penandatanganan akta pemindahan hak dan pencatatannya dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).

Tabel 1 : Perbandingan Dasar Hukum Pemindahan Hak atas Saham.

 

Aspek

UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT)

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Definisi Modal

Modal dasar minimal Rp50.000.000,- (kecuali ditentukan lain).

Modal dasar ditentukan oleh kesepakatan pendiri PT.

Instrumen Pemindahan

Akta pemindahan hak (Notariil/Bawah Tangan).

Tetap menggunakan akta, dengan penekanan pada pelaporan elektronik.

Perseroan Perorangan

Belum diatur (minimal 2 pendiri).

Mengakomodasi PT Perorangan untuk kriteria UMK.

Sistem Administrasi

Mulai transisi ke sistem elektronik.

Integrasi penuh dengan sistem AHU Online dan OSS.

 

Penting untuk dicatat bahwa Anggaran Dasar (AD) perseroan seringkali memuat klausul pembatasan mengenai pemindahan hak atas saham. Pembatasan ini dapat berupa keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain (pre-emptive rights), keharusan mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau izin dari instansi berwenang bagi sektor usaha tertentu. Ketentuan AD ini bersifat mengikat sebagai hukum internal perseroan; pelanggaran terhadap prosedur pembatasan dalam AD dapat menyebabkan pemindahan hak atas saham dinyatakan cacat hukum atau tidak dapat dicatatkan oleh Direksi.

 

Kewajiban Direksi dalam Penyelenggaraan Daftar Pemegang Saham.

 

Pihak pertama yang memegang tanggung jawab hukum secara administratif dalam proses balik nama saham adalah Direksi. Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) UUPT, Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus. Kewajiban ini merupakan bagian integral dari tugas pengurusan (fiduciary duty) Direksi untuk menjaga akurasi data kepemilikan perseroan.

 

Mekanisme pencatatan internal ini dimulai ketika salinan akta pemindahan hak disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Direksi tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pencatatan selama akta tersebut sah dan seluruh persyaratan dalam AD telah dipenuhi. Dalam prakteknya, Direksi seringkali lalai atau sengaja tidak melakukan pencatatan karena adanya konflik internal atau ketidaktahuan administratif. Kelalaian Direksi ini membawa konsekuensi serius : berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UUPT, hak-hak pemegang saham baru hanya berlaku setelah pencatatan dilakukan dalam DPS. Artinya, meskipun pembeli telah membayar lunas dan memegang akta jual beli, ia belum bisa menggunakan hak suaranya dalam RUPS sebelum namanya tercantum dalam buku perusahaan yang dikelola Direksi.

Tabel 2 : Matriks Tanggung Jawab Direksi atas Data Pemegang Saham.

 

Kewajiban Spesifik

Dasar Hukum

Konsekuensi Pelanggaran

Membuat dan Memelihara DPS

Pasal 50 ayat (1) UUPT

Tanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan/pihak ketiga.

Mencatat Pemindahan Hak

Pasal 56 ayat (3) UUPT

Hak pemegang saham baru tidak dapat dieksekusi.

Melaporkan Perubahan ke Menteri

Pasal 56 ayat (4) UUPT

Perubahan tidak mengikat pihak ketiga; penolakan layanan AHU selanjutnya.

Verifikasi Pemilik Manfaat (BO)

Permenkumham 2/2025

Pemblokiran akses sistem AHU Online perseroan.

 

Tanggung jawab Direksi juga mencakup pelaporan saham yang dimiliki oleh anggota Direksi itu sendiri atau keluarganya ke dalam Daftar Khusus. Jika Direksi gagal memenuhi kewajiban administratif ini dan menimbulkan kerugian bagi perseroan, mereka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi (piercing the corporate veil) berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT. Hal ini diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan No. 2845K/PDT/2017) yang menegaskan bahwa pengabaian kewajiban pemeliharaan DPS oleh organ perseroan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang memberikan hak bagi pemegang saham untuk menuntut perlindungan hukum.

 

Peran Strategis Notaris dalam Pelaporan AHU Online.

 

Setelah pencatatan dalam DPS dilakukan, langkah selanjutnya adalah pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 56 ayat (4) UUPT menetapkan batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak dalam DPS bagi Direksi untuk melaporkan perubahan tersebut agar dicatat dalam Daftar Perusahaan. Pelaporan ini krusial karena merupakan syarat agar perubahan tersebut memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga, seperti perbankan, instansi pemerintah, dan investor potensial.

 

Dalam sistem administrasi modern, pelaporan ini dilakukan secara eksklusif melalui sistem AHU Online atau Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, akses untuk melakukan perubahan data perseroan pada SABH hanya diberikan kepada Notaris. Hal ini menempatkan Notaris sebagai "gerbang hukum" yang menghubungkan tindakan privat korporasi dengan administrasi negara. Notaris bertanggung jawab untuk melakukan input data berdasarkan akta otentik yang mencatat perubahan tersebut, baik berupa akta pemindahan hak itu sendiri maupun akta berita acara RUPS/Pernyataan Keputusan Rapat (PKR).

 

Notaris memikul tanggung jawab profesional untuk memverifikasi keabsahan dokumen pendukung sebelum melakukan pengunggahan. Jika terjadi kesalahan data yang bersumber dari kelalaian kantor Notaris, Notaris wajib melakukan perbaikan dan menanggung biayanya sendiri. Lebih jauh lagi, jika Notaris dengan sengaja atau karena kelalaian berat memasukkan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, Notaris dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi, atau bahkan sanksi administratif berupa pemblokiran akun Notaris dalam sistem AHU Online.

Tabel 3 : Alur Teknis Pelaporan Perubahan Pemegang Saham di AHU Online.

 

Tahapan

Pihak Bertanggung Jawab

Dokumen/Output

Pembuatan Akta

Notaris & Para Pihak

Akta Jual Beli / Berita Acara RUPS.

Pemesanan Voucher

Notaris

Bukti Bayar PNBP.

Input Data & Verifikasi

Notaris

Data Pemegang Saham Baru, Modal Disetor.

Pemeriksaan Substantif

Kemenkumham (Sistem)

Validasi NIK, NPWP, dan KSWP.

Penerbitan SP/SK

Menteri Hukum & HAM

Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data.

 

Kecepatan penyelesaian permohonan di AHU Online secara teoritis sangat singkat, yaitu sekitar 7 menit setelah pengiriman data (submit) jika dokumen lengkap dan sistem tidak mengalami kendala. Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan hambatan teknis seperti ketidaksinkronan sistem pembayaran (YAP BNI) dengan database AHU, atau server eror yang mengharuskan Notaris melakukan upaya proaktif melalui pusat bantuan layanan pelanggan.

 

Analisis Regulasi Terbaru Tahun 2025: Pemeriksaan Substantif dan Pemilik Manfaat.

 

Tahun 2025 menandai era baru dalam pengawasan korporasi di Indonesia dengan diberlakukannya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi serta Permenkumham Nomor 21 Tahun 2025 mengenai pemblokiran akses. Regulasi ini secara fundamental mengubah sifat pelaporan AHU Online dari "pencatatan otomatis" menjadi "verifikasi substantif".

 

Kementerian Hukum kini mewajibkan adanya pemeriksaan mendalam terhadap siapa pemilik manfaat (Beneficial Owner - BO) sebenarnya di balik kepemilikan saham formal. Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai individu yang secara nyata memiliki dana, mengendalikan korporasi, atau menerima keuntungan ekonomi dari saham tersebut, meskipun namanya mungkin tidak tercantum dalam akta. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui penyalahgunaan badan hukum PT.

 

Dalam proses pelaporan pemindahan saham, sistem AHU Online akan menilai apakah data pemegang saham baru telah terdaftar dan diverifikasi sebagai BO yang sah. Jika terdapat indikasi penggunaan nominee (pinjam nama) yang dilarang oleh undang-undang, atau jika data BO tidak sinkron dengan dokumen pendukung, permohonan pelaporan saham dapat ditangguhkan atau ditolak.

 

Tabel 4 : Kriteria Pemeriksaan Substantif Menurut Regulasi 2025.

 

Obyek Pemeriksaan

Fokus Verifikasi

Dasar Hukum

Identitas Subjek

Kesesuaian NIK di Dukcapil dan validitas NPWP (KSWP).

Permenkumham 21/2021

Legalitas Akta

Keaktifan Notaris pembuat akta dan kesesuaian nomor/tanggal akta.

Permenkumham 21/2021

Kepatuhan BO

Pengisian kuesioner BO dan transparansi pemilik sebenarnya.

Permenkumham 2/2025

Konsistensi Data

Kecocokan jumlah saham dengan modal ditempatkan/disetor.

UUPT & PP 8/2021

Status Pemblokiran

Apakah perseroan sedang diblokir karena sengketa atau sanksi.

Permenkumham 21/2025

 

Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap regulasi baru ini adalah pemblokiran akses perseroan pada SABH. Berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2025, akses perseroan dapat ditutup baik secara keseluruhan maupun terbatas pada perubahan pemegang saham jika ditemukan data yang tidak akurat atau adanya sengketa yang belum terselesaikan. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan setelah korporasi memenuhi kewajiban pelaporan BO dan melewati proses verifikasi ulang oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

 

Implikasi Hukum Kelalaian Balik Nama Saham dan Perlindungan Pihak Ketiga.

 

Kelalaian dalam melakukan balik nama saham menciptakan risiko hukum yang bersifat domino bagi seluruh pihak terlibat. Bagi pembeli saham, ketiadaan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham dan AHU Online berarti hilangnya kepastian hukum atas investasinya. Hal ini seringkali memicu sengketa kepemilikan yang bermuara di pengadilan, di mana pihak penjual yang masih terdaftar secara formal mungkin mencoba melakukan penjualan kedua kepada pihak lain (double sale) atau menggunakan hak suaranya untuk kepentingan pribadi.

 

Secara eksternal, pihak ketiga seperti lembaga perbankan atau investor baru akan mengandalkan data yang tertera dalam Surat Keputusan/Surat Penerimaan dari Kemenkumham. Jika data di AHU Online tidak sesuai dengan kepemilikan nyata karena keterlambatan pelaporan, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UUPT, pengalihan tersebut "tidak berlaku terhadap pihak ketiga". Hal ini dapat menyebabkan pembatalan kontrak pinjaman, kegagalan transaksi investasi, atau kesulitan dalam proses merger dan akuisisi karena rantai kepemilikan (chain of title) yang terputus secara legal.

Tabel 5 : Konsekuensi Yuridis Berdasarkan Tahapan Kelalaian.

 

Tingkat Kelalaian

Akibat terhadap Pemegang Saham Baru

Akibat terhadap Perseroan

Tanpa Akta Pemindahan

Transaksi batal demi hukum; tidak ada dasar peralihan.

Status quo; kepemilikan tetap pada penjual.

Hanya Akta, Belum DPS

Tidak berhak atas dividen dan tidak memiliki hak suara di RUPS.

Perseroan dapat digugat atas pengabaian administrasi.

DPS Sudah, AHU Belum

Tidak diakui oleh instansi luar dan pihak ketiga (bank, otoritas).

Permohonan perubahan AD lainnya akan ditolak oleh Menteri.

Gagal Pelaporan BO

Risiko status kepemilikan dianggap "nominee" yang dilarang.

Pemblokiran akses sistem AHU; lumpuhnya administrasi korporasi.

 

Dalam kasus PT Perorangan, tanggung jawab ini menjadi lebih personal karena pendiri bertindak sebagai direktur sekaligus pemegang saham tunggal. Jika terjadi penambahan pemegang saham atau pewarisan yang menyebabkan pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, PT Perorangan wajib diubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal biasa. Kelalaian dalam melakukan migrasi status ini melalui akta notaris dan pelaporan AHU Online dapat berakibat pada pencabutan status badan hukum perseroan oleh Menteri.

 

Pertanggungjawaban Renteng dan Upaya Hukum.

 

Hukum perseroan di Indonesia mengenal prinsip pertanggungjawaban renteng dalam hal terjadinya kelalaian organ perseroan yang merugikan pihak lain. Jika Direksi terdiri dari beberapa anggota, tanggung jawab untuk memastikan pencatatan saham dilakukan secara tertib adalah tanggung jawab kolektif seluruh anggota Direksi. Pemegang saham yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap anggota Direksi secara pribadi jika dapat dibuktikan bahwa kelalaian tersebut dilakukan dengan itikad buruk atau kelalaian yang fatal.

 

Selain itu, Notaris juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) dan administratif (UU Jabatan Notaris) jika terbukti melakukan kesalahan dalam input data atau terlambat mengajukan pemberitahuan tanpa alasan yang sah. Namun, Notaris seringkali terhambat oleh data yang diberikan oleh penghadap (klien) yang tidak akurat. Oleh karena itu, prinsip "mengenali pengguna jasa" dan "mengenali pemilik manfaat" menjadi perisai hukum bagi Notaris untuk menolak melakukan pelaporan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau data yang meragukan.

 

Upaya hukum bagi pemegang saham yang haknya tidak kunjung dicatatkan meliputi :

 

1. Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri : Meminta hakim untuk menyatakan sah pemindahan hak atas saham dan memerintahkan perseroan (Direksi) untuk mencatatnya dalam DPS serta memerintahkan Notaris/Menteri untuk memperbarui Daftar Perusahaan.

 

2. Permohonan Pemeriksaan Perseroan : Berdasarkan Pasal 138 UUPT, pemegang saham dapat meminta pengadilan untuk memerintahkan pemeriksaan terhadap perseroan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam administrasi saham.

 

3. Pelaporan ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) : Jika hambatan terjadi karena perilaku tidak profesional atau pelanggaran kode etik oleh Notaris dalam proses pendaftaran di AHU Online.
4.  

Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis.

 

Berdasarkan analisis komprehensif terhadap regulasi dan praktek hukum perseroan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab pencatatan pemindahan hak atas saham merupakan tanggung jawab berlapis yang melibatkan sinergi antara tindakan privat dan pengawasan publik. Direksi memegang tanggung jawab utama secara internal untuk menjaga integritas Daftar Pemegang Saham, sementara Notaris memegang tanggung jawab teknis-yuridis dalam proses pelaporan ke sistem AHU Online.

 

Pemberlakuan standar verifikasi substantif dan transparansi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) pada tahun 2025 secara signifikan meningkatkan beban kepatuhan bagi korporasi. Kelalaian administratif tidak lagi hanya berakibat pada ketidakpastian hak individu, melainkan dapat melumpuhkan operasional perseroan secara keseluruhan melalui mekanisme pemblokiran sistem.

 

Rekomendasi bagi para pelaku usaha dan praktisi  hukum :

 

1. Ketertiban Dokumentasi : Pastikan setiap pemindahan hak atas saham segera dituangkan dalam akta otentik untuk meminimalkan risiko pembuktian.

 

2. Audit Administrasi Internal : Direksi harus secara periodik melakukan audit terhadap Daftar Pemegang Saham dan memastikan kesesuaiannya dengan data di database Kemenkumham.

 

3. Transparansi BO : Korporasi wajib segera melakukan pemutakhiran data Pemilik Manfaat sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 untuk menghindari pemblokiran akses SABH.

 

4. Pemilihan Notaris yang Kompeten : Mengingat peran strategis Notaris dalam sistem AHU Online, para pihak harus memastikan Notaris yang ditunjuk memiliki pemahaman mendalam tentang sistem SABH dan prosedur verifikasi terbaru.

 

Dengan mengikuti prosedur pencatatan yang tertib, perseroan tidak hanya menjamin hak-hak konstitusional para pemegang sahamnya, tetapi juga membangun fondasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang esensial bagi keberlangsungan bisnis di era digital.

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

1. keabsahan pengalihan saham perseroan terbatas tanpa perjanjian jual beli tesis - Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/38740/1/Magister%20Kenotariatan_21302200189_fullpdf.pdf 

 

2. PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM : Akibat Hukum Atas Pelaksanaan Divestasi Saham Tanpa Persetujuan RUPS Perseroan Terbatas - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1685/1/bab%20III.pdf 

 

3. Hukum Perusahaan Analisis Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pendaftaran Akta Dan Pengesahan Badan Hukum pada Penggunaan Layanan Ditjen Ahu Online - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/398836997_Hukum_Perusahaan_Analisis_Peran_dan_Tanggung_Jawab_Notaris_Dalam_Pendaftaran_Akta_Dan_Pengesahan_Badan_Hukum_pada_Penggunaan_Layanan_Ditjen_Ahu_Online 

 

4. Akibat Hukum Bila Pengalihan Saham Tidak Dicatatkan, https://www.ilslawfirm.co.id/akibat-pengalihan-saham-tidak-dicatatkan/ 

 

5. Bagaimana Cara Mengurus Pengalihan Saham PT? - Blog Golaw ID, https://golaw.id/blog/bagaimana-cara-mengurus-pengalihan-saham-pt/ 

 

6. Pertanggung Jawaban Direksi Terhadap Pemindahan Hak Atas Saham Aset Tanpa Melalui Rups, https://ifrelresearch.org/index.php/Deposisi-widyakarya/article/download/733/788/2570 

 

7. Perlindungan Hukum Bagi Para Pemegang Saham Yang Belum ..., https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1240&context=notary 

 

8. uupt - Direktori Putusan - Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=uupt 

 

9. Tata Cara dan Syarat Pengalihan Saham PT - Easybiz, https://www.easybiz.id/tata-cara-dan-syarat-pengalihan-saham-pt 

 

10. Kepastian Hukum Terkait Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Dalam Suatu Perseroan Terbatas Tertutup Dengan Akta Jual Beli Saham, https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/download/1607/1135/4518 

 

11. Update : Syarat dan Prosedur Terbaru Pengalihan Saham Dalam PT, https://izinkilat.id/update-syarat-dan-prosedur-terbaru-pengalihan-saham-dalam-pt 

 

12. menteri hukum dan hak asasi manusia - republik indonesia, https://wplibrary.co.id/sites/default/files/Permenkumham%2021%20Tahun%202021.pdf 

 

13. syarat pendirian pt - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-JKT2 

 

14. Keabsahan Pengalihan saham - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/246/210/902 

 

15. Prosedur Jika Terjadi Perubahan Pemegang Saham PT Sesuai Ketentuan yang Berlaku, https://smartlegal.id/investasi-dan-saham/2025/11/14/prosedur-jika-terjadi-perubahan-pemegang-saham-pt-sesuai-ketentuan-yang-berlaku-sl/ 

 

16. Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/viewFile/3537/2940 

 

17. tanggung jawab notaris terhadap akta jual beli saham tanpa bukti pelunasan dan bukti setor - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1288&context=notary 

 

18. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL SAHAM YANG NAMANYA TIDAK DIHAPUS DARI DAFTAR PERSEROAN - Repository - UNAIR, https://repository.unair.ac.id/96609/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf 

 

19. JUAL BELI SAHAM PERSEROAN TERBATAS - Repository | Universitas Hasanuddin, https://repository.unhas.ac.id/25398/1/--septianiek-5236-1-12-sept-i.pdf 

 

20. Ditemukan 58 data - Direktori Putusan - Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=portepel 

 

21. Ditemukan 1460 data - Direktori Putusan - Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=uupt&page=7 

 

22. Pertanggungjawaban pemegang saham - Putusan Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Pertanggungjawaban%20pemegang%20saham%22 

 

23. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-EMPN 

 

24. faq perseroan terbatas - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - AHU Online, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-perseroan-terbatas 

 

25. Permenkumham No. 21 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/174160/permenkumham-no-21-tahun-2021 

 

26. Pertanggungjawaban Notaris Dalam Mengungkapkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pada Pendirian Perusahaan, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/309/442/1674 

 

27. E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/476/352/2280 

 

28. Pertanggungjawaban Notaris dan Akibat Hukum Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/14892/pdf/36049 

 

29. TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENGALIHAN KEKAYAAN PERUSAHAAN TANPA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1375&context=notary 

 

30. Kabilah: Journal of Social Community, https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/download/306/303/884 

 

31. AHU Perseroan Terbatas - Kanwil Kemenkum DIY, https://jogja.kemenkum.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/ahu-perseroan-terbatas 

 

32. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/23362/read 

 

33. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG VERIFIKASI DAN PENGAWASAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI, https://peraturan.bpk.go.id/Download/375763/Permenkum%20Nomor%202%20Tahun%202025.pdf 

 

34. Peraturan Menteri Hukum Nomor: 2 Tahun 2025 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-hukum-2-tahun-2025 

 

35. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS, https://peraturan.bpk.go.id/Download/388072/Permenkum%20Nomor%2021%20Tahun%202025.pdf 

 

36. Permenkumham 2/2025: Kewajiban Baru Bagi Korporasi Dalam Pelaporan Pemilik Manfaat, https://sw-indonesia.com/berita/permenkumham-2-2025-kewajiban-baru-bagi-korporasi-dalam-pelaporan-pemilik-manfaat/ 

 

37. Perubahan PT. Perorangan - Tentang HVBI, https://hvbi.co.id/perubahan-pt-perorangan/ 

 

38. Perseroan Perorangan - Laman Resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, https://jakarta.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/perseroan-perorangan 

 

39. Tanggung jawab notaris terhadap keterlambatan pengajuan pemberitahuan anggaran dasar perseroan terbatas - ETD UGM, https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/46585 

 

40. sengketa pengalihan saham perseroan terbatas yang disepakati berdasarkan investment agreement - Jurnal IUS, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/555/pdf_75/1495

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS