DAMPAK INTERVENSI PEMERINTAH TERHADAP OTONOMI KEDUDUKAN I.N.I MELALUI PERKUM 24/2025

DAMPAK INTERVENSI EKSEKUTIF MELALUI PERMENKUM NOMOR 24 TAHUN 2025 TERHADAP OTONOMI, KEDUDUKAN HUKUM IKATAN NOTARIS INDONESIA, DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran” Jakarta

 

 

I. Pendahuluan.

 

A. Latar Belakang dan Konteks Regulatif.

    Jabatan Notaris di Indonesia memegang peranan esensial dalam menjaga ketertiban hukum perdata, khususnya dalam tradisi civil law. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, instrumen utama untuk menjamin kepastian hukum, keabsahan alat bukti, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Fungsi ini menempatkan Notaris sebagai penjaga public trust, di persimpangan antara hukum positif, norma etika, dan keadilan substantif.

 

    Landasan hukum profesi Notaris diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). UUJN secara spesifik memberikan mandat penting kepada organisasi profesi notaris, Ikatan Notaris Indonesia (INI), sebagai wadah tunggal untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. Kewenangan regulasi diri (self-regulation) ini merupakan manifestasi utama dari prinsip otonomi profesi yang diakui dalam sistem ketatanegaraan.

 

    Dalam beberapa tahun terakhir, INI dihadapkan pada krisis internal yang parah, yaitu dualisme kepengurusan yang telah berlangsung sejak sekitar tahun 2021. Konflik internal ini menimbulkan gejolak dan kebingungan di kalangan notaris, mengganggu koordinasi, dan yang paling krusial, berpotensi mengganggu pelayanan kenotariatan kepada masyarakat. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum), telah berupaya memediasi konflik ini, termasuk mengusulkan penggunaan sistem e-voting nasional untuk memfasilitasi kongres yang jujur dan adil. Namun, kegagalan mediasi dan berlanjutnya konflik internal, di mana kedua belah pihak mengadakan kongres tandingan, mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah intervensi regulasi.

 

    Tindakan eksekutif tersebut terwujud dalam penerbitan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 (Permenkum 24/2025). Peraturan ini berfokus pada "Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris". Secara eksplisit, Permenkum 24/2025 menetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui. Meskipun tujuan penetapan ini adalah konsolidasi dan penyelesaian dualisme, analisis yang lebih mendalam menunjukkan bahwa Permenkum ini menyisipkan serangkaian kewajiban administrasi dan mekanisme pengawasan yang secara fundamental berpotensi mengubah kedudukan hukum INI dari organisasi otonom yang diatur oleh UUJN menjadi entitas yang terkontrol secara ketat oleh birokrasi kementerian.

B. Identifikasi Masalah.

    Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berupaya menjawab tiga permasalahan utama yang saling terkait dan memiliki implikasi signifikan terhadap sistem hukum administrasi negara di Indonesia :

1. Sejauh mana Permenkum 24/2025 mengubah Status dan Kedudukan Hukum INI dari organisasi otonom berdasarkan UUJN menjadi entitas yang terkontrol secara administratif ?
2. Bagaimana analisis yuridis terhadap kewajiban dan sanksi Permenkum 24/2025, khususnya sanksi pembekuan kepengurusan, memengaruhi prinsip Otonomi Profesi dan Akibat Hukumnya terhadap pelayanan publik notariat ?
3. Apa implikasi dari peningkatan kontrol eksekutif ini dalam konteks Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, terutama mengenai batas-batas kewenangan (diskresi) Menteri Hukum dan HAM ?

C. Metodologi dan Kerangka Teoritis.

    Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, berfokus pada analisis konflik norma (norma conflict analysis) antara Undang-Undang (UUJN) sebagai lex superior dan Peraturan Menteri (Permenkum 24/2025) sebagai lex inferior. Pendekatan ini relevan untuk menguji legalitas dan konstitusionalitas Permenkum dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan.

 

    Kerangka teoritis yang digunakan meliputi :

1. Doktrin Otonomi Organisasi Profesi: Prinsip di mana negara mengakui hak organisasi profesi untuk mengatur urusan internal, etika, dan keanggotaannya, yang menjadi inti dari self-regulation.
2. Teori Kewenangan Pemerintah (Mandatory vs. Discretionary Power): Menganalisis apakah tindakan Menteri dalam Permenkum 24/2025 didasarkan pada kewenangan yang diamanatkan secara jelas oleh UU (mandatory power) ataukah merupakan penggunaan diskresi yang melampaui batas (ultra vires).
3. Asas Legalitas dalam Rechtsstaat: Prinsip bahwa setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum yang berlaku , dan Peraturan Menteri harus tunduk pada asas hierarki dan tidak boleh menambah kewajiban atau mengurangi hak yang dijamin oleh Undang-Undang.

 

II. Tinjauan Doktrinal : Otonomi Organisasi Profesi dalam Konstitusi Negara Hukum.

 

A. Kedudukan Notaris dan Organisasi Profesi (INI) dalam UUJN.

    Kedudukan INI dalam sistem hukum Indonesia memiliki akar sejarah dan legalitas yang kuat. INI diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) semenjak tahun 1908 berdasarkan Penetapan Pemerintah (Gouvernements Besluit). Pengakuan ini menegaskan bahwa INI adalah perkumpulan swasta yang sudah eksis lama, bukan sekadar entitas yang baru dibentuk atau diciptakan oleh Undang-Undang.

 

    UUJN memberikan mandat otonomi krusial kepada INI. Pasal 83 ayat (1) UUJN secara eksplisit menyatakan bahwa "Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris". Kewenangan ini, yaitu legislasi etika, merupakan manifestasi utama dari otonomi profesi dan hak self-regulation. Kode Etik yang ditetapkan oleh INI wajib dipatuhi oleh semua anggota yang menjalankan tugas jabatan Notaris. 

    Lebih lanjut, meskipun jabatan Notaris berada di bawah pengawasan fungsional Kemenkum, pengawasan struktural Notaris dilakukan melalui Majelis Pengawas Notaris, yang bersifat kolegial, melibatkan unsur pemerintah, organisasi notaris, dan akademisi, yang dirancang untuk mencegah pengawasan birokratis tunggal dan menjaga independensi.

B. Prinsip Batasan Intervensi Negara dalam Hukum Administrasi Negara (HAN).

    Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip negara hukum adalah setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Dalam konteks Hukum Administrasi Negara (HAN), prinsip utama yang membatasi tindakan eksekutif adalah Asas Legalitas.

 

    Asas Legalitas mensyaratkan bahwa kewenangan Menteri untuk mengatur harus berakar pada delegasi Undang-Undang. Peraturan Menteri (Normgebung) hanya boleh mengatur detail teknis atau pelaksanaan dari Undang-Undang di atasnya (Normvolisichung). Peraturan Menteri tidak diperbolehkan untuk menciptakan kewajiban baru atau sanksi yang bersifat substansial yang melanggar atau mengurangi hak otonomi yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Otonomi organisasi profesi didefinisikan sebagai kebebasan internal organisasi untuk mengatur tata kelola, keanggotaan, keuangan, dan hubungan eksternal mereka tanpa intervensi yang berlebihan dari negara.

 

    Penerbitan Permenkum 24/2025 merupakan langkah Pemerintah yang menggunakan instrumen administratif untuk menyelesaikan masalah politik internal organisasi profesi (dualisme kepengurusan INI yang terjadi sejak 2021). Karena konflik internal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum, Pemerintah merasa dibenarkan untuk melakukan intervensi. Logika di balik intervensi ini adalah bahwa jika INI, sebagai badan swasta dengan fungsi publik, gagal dalam tata kelola internal dan penegakan etika, negara harus mengambil alih fungsi Pembinaan dan Pengawasan secara mendalam.

 

    Dalam konteks ini, reformasi Anggaran Dasar (AD) INI yang direncanakan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) 2025 dapat dipandang sebagai respons antisipatif. Upaya internal INI untuk memperkuat Dewan Kehormatan, merevitalisasi Mahkamah Perkumpulan, dan meningkatkan transparansi adalah upaya untuk membuktikan bahwa mekanisme self-regulation masih efektif. Apabila INI berhasil menunjukkan tata kelola internal yang profesional dan akuntabel, argumen Kemenkumham mengenai perlunya pengawasan ketat melalui Permenkum akan melemah. Dengan demikian, UUJN memberikan otonomi dan kewenangan etik kepada INI. Permenkum ini, dengan menyisipkan detail Pembinaan dan Pengawasan yang mendalam , secara esensial berupaya mengubah INI menjadi perpanjangan tangan birokrasi kementerian—sebuah bentuk kooptasi fungsional.

 

III. Dampak PERMENKUM 24/2025 terhadap     Status dan Kedudukan Hukum INI.

 

A. Penetapan Wadah Tunggal: Legalitas dan Ambiguitas.

    Permenkum 24/2025 memiliki dampak yang kompleks dan paradoksal terhadap status INI. Di satu sisi, Permenkum ini memberikan keuntungan yuridis langsung dengan secara eksplisit menetapkan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah Organisasi Notaris. Tindakan penetapan ini secara efektif menyelesaikan konflik legitimasi dan dualisme kepengurusan yang telah mengganggu koordinasi notaris di daerah.

 

    Namun, di sisi lain, penetapan wadah tunggal melalui Peraturan Menteri menimbulkan kontroversi mengenai status INI. Meskipun UUJN sudah mengimplikasikan wadah tunggal (Pasal 82), penetapan eksplisit melalui Permenkum menguatkan interpretasi bahwa keberadaan INI kini tidak hanya bersandar pada amanat UUJN dan pengakuan historisnya sebagai rechtspersoon , tetapi juga bergantung pada legitimasi dan pengakuan administratif dari Kemenkumham. Hal ini dapat diartikan sebagai langkah awal menuju subordinasi administratif.      

B. Analisis Kritis Erosi Otonomi melalui Kewajiban Administratif.

    Inti dari intervensi eksekutif dalam Permenkum 24/2025 terletak pada serangkaian kewajiban administrasi yang dibebankan kepada INI. Pasal 3 Permenkum 24/2025 membebankan kewajiban yang melampaui batas-batas pengawasan umum.

Salah satu bentuk intervensi yang paling mendalam adalah kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen, di mana pembiayaan auditor dibebankan kepada organisasi notaris. INI adalah organisasi profesi yang didanai melalui iuran anggota, bukan bersumber dari APBN. Kewajiban ini memaksa INI untuk tunduk pada standar akuntabilitas finansial yang setingkat dengan badan publik, sekaligus membuka rahasia finansial internal organisasi kepada pengawasan administrasi negara.

 

    Selanjutnya, Permenkum juga membatasi hak INI untuk bertindak sebagai badan hukum mandiri dalam hubungan eksternal. Untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan, INI dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain (termasuk organisasi internasional seperti International Union of Latin Notaries – UINL, di mana INI menjadi anggota sejak 1997 ). Namun, Permenkum mewajibkan INI untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri (atau Direktur Jenderal) untuk setiap kerja sama tersebut. Kewajiban persetujuan ini merupakan erosi tertinggi terhadap otonomi organisasi karena membatasi kapasitas INI untuk berafiliasi atau bernegosiasi secara mandiri.

 

    Secara keseluruhan, kedudukan hukum INI bergeser. INI, yang seharusnya otonom dalam tata kelola internal sebagaimana dipahami dalam self-regulation UUJN, kini berada di bawah pengawasan ketat fungsi birokrasi Kemenkumham. Pergeseran ini menunjukkan bahwa Pemerintah, melalui Permenkum, memanfaatkan kewenangan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan pembinaan Notaris (UUJN) untuk memaksakan persyaratan tata kelola yang ketat.

Perubahan signifikan ini dapat diringkas dalam perbandingan normatif berikut :

 

Table Title Perbandingan Kewajiban Organisasi Notaris : UUJN versus PERMENKUM 24/2025.

 

Aspek Kewajiban

Amanat UUJN (Otonomi Inti)

Ketentuan Permenkum 24/2025 (Intervensi Eksekutif)

Analisis Dampak Regulasi

Penetapan Etika

Menetapkan & menegakkan Kode Etik

Menjalankan kewajiban sesuai UU dan AD/ART

Kepatuhan terhadap etika kini menjadi objek pengawasan administrasi Menteri.

Pengawasan Tata Kelola

Dilakukan oleh Majelis Pengawas (Multikomponen)

Laporan Kinerja Tahunan & Tata Kelola Profesional diawasi Dirjen

Duplikasi dan sentralisasi pengawasan, mengarah pada subordinasi birokratis.

Keuangan Organisasi

Otonom (Sumber: Iuran Anggota)

Laporan Keuangan Tahunan Diaudit Auditor Independen

Erosi Tinggi:Membuka transparansi finansial internal kepada pengawasan administrasi negara.

Hubungan Eksternal

Otonom (Contoh: UINL)

Wajib memperoleh Persetujuan Menteri untuk Kerja Sama

Erosi Tertinggi:Pembatasan kapasitas INI untuk bertindak sebagai badan hukum mandiri di forum internasional/nasional.

 

C. Kooptasi Fungsional sebagai Implikasi Jangka Menengah.

    Analisis mendalam menunjukkan adanya risiko kooptasi fungsional. Pemerintah, meskipun tidak secara formal mengambil alih INI, mampu mengendalikan INI secara fungsional. Dengan mengendalikan aspek tata kelola, keuangan, dan kerjasama eksternal, Permenkum ini memastikan bahwa kepemimpinan INI yang terpilih harus sejalan dan patuh pada kebijakan Kemenkumham untuk menghindari sanksi.

 

    Logikanya, Peraturan Menteri yang diturunkan dari Undang-Undang yang mengakui otonomi, justru memaksakan kewajiban yang melanggar batas otonomi tersebut. Ini terjadi karena Kemenkumham merasa berhak mengatur operasional INI secara detail, memanfaatkan kegagalan internal (dualisme) sebagai justifikasi. Dampaknya adalah mereduksi INI dari entitas Organisasi Profesi mandiri yang berhak mengatur diri (self-regulation) menjadi Badan Pelaksana Administrasi yang terikat dan diawasi ketat oleh birokrasi kementerian.

 

IV. Akibat Hukum dan Konflik Normatif dalam Sistem Ketatanegaraan

 

A. Analisis Akibat Hukum Sanksi Administratif: Risiko Paralisis Layanan Publik

    Permenkum 24/2025 mengatur sanksi administratif berjenjang bagi Organisasi Notaris yang melanggar kewajiban, mulai dari Surat Peringatan Tertulis Pertama, Surat Peringatan Tertulis Terakhir, hingga sanksi maksimal berupa Pembekuan Kepengurusan Organisasi Notaris.

 

    Sanksi pembekuan ini memiliki akibat hukum yang disproporsional. Sanksi ini diterapkan terhadap "pemberian layanan kenotariatan kepada Notaris dan/atau calon Notaris". Ini berarti sanksi tersebut bukan sekadar hukuman internal bagi pengurus yang berkonflik, melainkan menghentikan fungsi-fungsi vital organisasi profesi yang sangat berdampak pada kepentingan publik dan karier Notaris. Misalnya, penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) atau proses Majelis Kehormatan Notaris (MABER) dapat lumpuh. Kelumpuhan ini menimbulkan kerugian finansial dan waktu bagi calon notaris dan mengganggu koordinasi antar anggota, yang bertentangan dengan tujuan utama negara untuk menjamin kepastian hukum dan pelayanan publik.

 

    Lebih lanjut, Permenkum memberikan diskresi yang luas kepada Menteri (melalui Direktur Jenderal) untuk langsung menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan, tanpa mengikuti prosedur berjenjang berupa surat peringatan, "dalam hal tertentu". Ketentuan "hal tertentu" yang tidak didefinisikan secara jelas dalam peraturan tersebut menciptakan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power atau detournement de pouvoir) oleh eksekutif, yang berisiko melanggar Asas Kepastian Hukum dalam HAN.

 

Table Title Analisis Risiko dan Akibat Hukum Sanksi Administratif (Permenkum 24/2025).

 

Jenis Sanksi (Pasal 10-13)

Prosedur Administrasi

Akibat Hukum Terhadap FUNGSI INI

Risiko Ketatanegaraan

Surat Peringatan Tertulis Pertama

Kepatuhan Maks. 14 Hari

Tekanan administratif dan kewajiban pelaporan.

Minimal, alat kontrol kepatuhan awal.

Pembekuan Kepengurusan

Setelah SP Terakhir tidak dilaksanakan

Kelumpuhan total aktivitas organisasi (Pelayanan Notariat/Calon Notaris terhenti).

Sangat Tinggi:Gangguan langsung terhadap fungsi publik notaris dan melanggar prinsip proporsionalitas.

Pembekuan Langsung

Diskresi Menteri/Dirjen “dalam hal tertentu”

Kelumpuhan fungsi segera.

Ekstrem: Risiko penyalahgunaan wewenang karena kurangnya definisi batas diskresi, mengancam supremasi hukum.

 

B. Konflik Normatif dan Kedudukan Hukum Permenkum.

    Permenkum 24/2025 berpotensi menghadapi konflik normatif karena dianggap melanggar Asas Legalitas. Sebagai Peraturan Menteri, Permenkum adalah instrumen pelaksana dari UUJN. Ketentuan mengenai audit keuangan independen dan kewajiban persetujuan kerja sama secara substansial menambah beban kewajiban yang tidak diatur dalam UUJN. Ketentuan ini dinilai ultra vires (melampaui wewenang) dari delegasi UUJN, yang seharusnya memberikan otonomi yang lebih luas kepada organisasi profesi.

 

    Dalam sistem hukum Indonesia, Peraturan Menteri yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang dapat diuji materiil. Mengingat statusnya sebagai Peraturan Menteri, Permenkum 24/2025 dapat diajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Argumen utama dalam gugatan uji materi akan berpusat pada pelanggaran asas otonomi profesi dan hak berorganisasi yang dijamin oleh Konstitusi (UUD 1945), serta pelanggaran terhadap hierarki norma.

C. Implikasi Ketatanegaraan : Risiko Regulatory Capture

    Dalam konteks sistem ketatanegaraan, kewenangan eksekutif harus selalu dibatasi, terutama ketika mengatur entitas kuasi-publik seperti organisasi profesi. Permenkum ini menunjukkan adanya kecenderungan eksekutif untuk mengambil alih kendali (Pembinaan dan Pengawasan) secara mendalam, memanfaatkan dualisme sebagai pintu masuk.

 

    Sanksi pembekuan kepengurusan berfungsi sebagai senjata utama (ultimate weapon) yang memberikan daya tawar (leverage) politik-administratif yang luar biasa kepada Menteri. Karena pembekuan secara efektif menghentikan layanan kenotariatan yang vital, INI dipaksa untuk mematuhi Permenkum agar dapat berfungsi kembali, terlepas dari legalitas norma Permenkum itu sendiri di mata UUJN.

 

    Dampak jangka panjang dari regulasi ini adalah risiko regulatory capture. Jika kontrol yang berlebihan ini dibiarkan, Permenkum 24/2025 dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa Organisasi Notaris menunjuk kepengurusan yang disukai atau sangat patuh kepada birokrasi kementerian. Hal ini menciptakan preseden yang berbahaya dan dapat diterapkan pada organisasi profesi lainnya di masa depan, mengurangi independensi profesi secara umum dan mengancam prinsip checks and balances antara negara dan masyarakat sipil.

 

V. Respons Strategis INI dan Rekomendasi

 

A. Reformasi Anggaran Dasar INI 2025: Mencari Otonomi Baru.

    Sebagai respons terhadap dinamika regulatif dan tuntutan akuntabilitas, Ikatan Notaris Indonesia telah merencanakan Kongres Luar Biasa (KLB) pada November 2025 untuk mereformasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Reformasi AD/ART ini diarahkan pada tiga dimensi strategis: perlindungan anggota, modernisasi struktural, dan responsivitas terhadap dinamika profesi. 

 

    Fokus utamanya adalah penguatan integritas melalui penguatan Dewan Kehormatan dan revitalisasi Mahkamah Perkumpulan. Selain itu, reformasi ini berupaya mengakomodasi tuntutan transparansi yang tinggi, termasuk mekanisme audit internal, sehingga dapat menjaga independensi Notaris sekaligus menegaskan perlunya AD mengakomodasi mekanisme perlindungan hukum bagi anggota.

 

    Upaya rekonstruksi internal ini secara strategis bertujuan untuk memenuhi standar profesionalisme dan tata kelola yang tinggi, sehingga dapat melemahkan justifikasi eksternal (Permenkum) untuk intervensi birokratis yang ketat. Reformasi ini menegaskan kembali bahwa jabatan Notaris berakar pada integritas, kejujuran, dan public trust, dan bahwa self-regulationadalah landasan etik yang menjiwai profesi.

B. Rekomendasi Kebijakan dan Legislatif.

    Untuk mengatasi konflik normatif dan memulihkan keseimbangan antara pembinaan negara dan otonomi profesi, direkomendasikan beberapa langkah strategis :

 

1. Aksi Yudisial (Uji Materi ke Mahkamah Agung) :Mengingat Permenkum 24/2025 adalah peraturan di bawah Undang-Undang, INI disarankan untuk segera mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung. Gugatan harus berfokus pada pembatalan Pasal 3 (Kewajiban Audit dan Persetujuan Kerja Sama) dan Pasal 13 (Pembekuan Kepengurusan) yang dinilai melanggar hierarki peraturan perundang-undangan dan mengurangi otonomi profesi yang dijamin UUJN. 

2. Revisi Permenkum : Secara kebijakan, Kemenkumham harus merevisi Permenkum 24/2025 agar konsisten dengan prinsip otonomi profesi dalam UUJN. Pengawasan harus dibatasi pada aspek legalitas formil dan tidak boleh memasuki ranah tata kelola internal, keuangan, dan hubungan eksternal yang merupakan hak prerogatif organisasi profesi. 

3. Penguatan Majelis Pengawas Notaris (MPN): Pemerintah dan INI perlu bekerja sama untuk memperkuat fungsi dan efektivitas Majelis Pengawas Notaris. MPN harus berfungsi sebagai badan pengawasan yang independen dan kolegial sesuai amanat UUJN, sehingga kontrol birokratis langsung oleh Direktorat Jenderal Kemenkumham tidak lagi menjadi solusi untuk mengatasi kegagalan etika dan tata kelola internal.

 

VI. Kesimpulan.

 

    Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris merupakan instrumen hukum administrasi negara yang diterbitkan untuk menyelesaikan krisis dualisme kepengurusan INI. Peraturan ini memberikan dampak paradoksal terhadap Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Di satu sisi, Permenkum ini berhasil mengonsolidasikan StatusINI sebagai wadah tunggal organisasi notaris, memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan di tengah konflik internal. Di sisi lain, Permenkum secara substansial melemahkan Kedudukan Hukum INI sebagai organisasi profesi otonom. Melalui pembebanan kewajiban administratif yang detail, seperti laporan keuangan teraudit independen dan keharusan memperoleh persetujuan Menteri untuk kerja sama , Permenkum telah mengubah INI menjadi entitas yang sangat tergantung pada pengawasan birokratis Kemenkumham, melanggar prinsip self-regulation yang diamanatkan UUJN.

 

    Akibat Hukum terpenting adalah ancaman sanksi pembekuan kepengurusan , yang bersifat disproporsional dan berpotensi melumpuhkan fungsi publik notaris, termasuk layanan kepada notaris dan calon notaris. Ancaman sanksi yang disertai diskresi Menteri yang luas menciptakan risiko regulatory capture dan memberikan leverage politik-administratif yang berlebihan kepada kekuasaan eksekutif.

Secara keseluruhan, Permenkum 24/2025 merepresentasikan eskalasi intervensi eksekutif ke dalam ranah otonomi profesi. Meskipun dimaksudkan untuk menjamin ketertiban publik akibat kegagalan internal INI, implementasi Permenkum ini berpotensi melanggar Asas Legalitas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, uji materiil terhadap ketentuan yang dianggap ultra vires ke Mahkamah Agung adalah langkah strategis dan yuridis yang diperlukan untuk mengembalikan keseimbangan antara pembinaan negara dan hak otonomi profesi.

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

    Rekonstruksi Fundamental Anggaran Dasar Ini Demi Konsolidasi Integritas Jabatan Notaris, https://www.waspada.id/opini/rekonstruksi-fundamental-anggaran-dasar-ini-demi-konsolidasi-integritas-jabatan-notaris/

 

    Kedudukan Ikatan Notaris Indonesia sebagai Organisasi Profesi untuk Profesi Notaris di Indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/386318019_Kedudukan_Ikatan_Notaris_Indonesia_sebagai_Organisasi_Profesi_untuk_Profesi_Notaris_di_Indonesia

 

    Hubungan Antara UUJN dan Kode Etik Notaris Dalam Prektik Kenotariatan  - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/657/7/BAB%20II.pdf

 

    Terjadi Dualisme Ikatan Notaris Indonesia, Ditjen AHU Kemenkumham Angkat Bicara, https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/amp/pr-137896814/terjadi-dualisme-ikatan-notaris-indonesia-ditjen-ahu-kemenkumham-angkat-bicara?page=all

 

    Konflik Kepengurusan Organisasi INI (Ikatan Notaris Indonesia) Terhadap Notaris di Daerah, https://news.sah.co.id/konflik-kepengurusan-organisasi-ini-ikatan-notaris-indonesia-terhadap-notaris-di-daerah

 

    Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris - Regulasip, https://www.regulasip.id/regulasi/23365

 

    Hukum Administrasi Negara, Dr. Sahya Anggara, M.Si - JDIH KABUPATEN SITUBONDO, https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/6.%20Hukum%20Administrasi%20Negara%20by%20Dr.%20Sahya%20Anggara,%20M.Si.%20(z-lib.org).pdf

 

   Tentang INI - INI-IPPAT Banyuwangi, https://iniippatbanyuwangi.id/tentang-ini/

 

 

 

 

 

Arsip perpustakaan MjWinstitute Jakarta - 27112025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS