DEGRADASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS AKIBAT KONFLIK NORMA KUHAP 2025 VERSUS UUJN : Pemanggilan/Pemeriksaan Notaris dan Penyitaan Akta Notaris Tanpa Ijin MKN Pasca KUHAP 2025
Degradasi Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Transparansi Akibat Konflik Norma KUHAP 2020 versus UUJN : Analisis Yuridis Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris serta Penyitaan Terhadap Akta Notaris Pasca Berlakunya UU KUHAP 2025 Dapat Dilakukan Tanpa Ijin/Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
I. Pendahuluan.
A. Latar Belakang dan Konteks Legislatif
Profesi Notaris memegang peranan krusial dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam ranah hukum perdata, sebagai pejabat umum yang diamanatkan untuk menegakkan fides publica (kepercayaan publik) melalui pembuatan akta otentik. Akta otentik yang dihasilkan oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, mencakup kekuatan formal (keabsahan prosedur) dan materiil (kebenaran isi), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lebih jauh, Protokol Notaris, yang mencakup Minuta Akta (asli akta), diklasifikasikan sebagai arsip negara, yang menuntut standar penyimpanan dan perlindungan yang tinggi. Notaris, sebagai delegasi negara, bertugas menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum atas suatu peristiwa hukum tertentu.
Dalam rangka menjaga independensi dan integritas jabatan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) secara eksplisit menetapkan mekanisme perlindungan melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Pasal 66 UUJN memberikan kewenangan kepada MKN untuk memberikan persetujuan atau menolak permintaan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang hendak memanggil atau memeriksa Notaris terkait akta yang dibuatnya. Keberadaan MKN berfungsi sebagai filter profesional untuk memastikan due process dan melindungi Notaris dari intervensi yang tidak proporsional yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas jabatan.
B. Identifikasi Masalah Hukum : Konflik Norma Vertikal KUHAP 2025 Versus UUJN
Konteks legislatif Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, yang diharapkan membawa reformasi sistem penegakan hukum. Rancangan KUHAP 2025 membawa perubahan drastis terhadap kewenangan penyidik dan memperkenalkan pengawasan yudisial melalui mekanisme Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
Namun, substansi kunci dalam KUHAP 2025 diindikasikan memindahkan otoritas pemberian izin pemanggilan Notaris dan penyitaan dokumen rahasia (Protokol Notaris) dari MKN ke otoritas yudikatif, yakni Ketua Pengadilan Negeri (KPN) atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
Perubahan ini secara langsung bertabrakan dengan mekanisme perlindungan yang sudah mapan dalam UUJN. Disharmoni hukum vertikal dan horizontal ini menciptakan ketidakjelasan prosedur dan legitimasi alat bukti, yang secara serius mengancam tiga pilar hukum : Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Transparansi. Analisis kritis diperlukan untuk memahami implikasi dari perubahan paradigma kewenangan ini terhadap integritas profesi Notaris dan kekuatan hukum akta otentik.
C. Tujuan dan Metodologi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sifat konflik norma yang muncul antara UU KUHAP 2025 dan UUJN terkait pemanggilan Notaris dan penyitaan akta. Secara spesifik, penelitian ini mengkaji implikasi degradasi yang terjadi pada perlindungan hukum, kepastian hukum, dan transparansi jabatan Notaris, serta menawarkan solusi harmonisasi struktural yang prospektif.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif (Normative Legal Research). Pendekatan yang diterapkan meliputi: pendekatan perundang-undangan (statute approach), untuk menganalisis dan membandingkan secara detail norma Pasal 66 UUJN dan norma-norma terkait dalam KUHAP 2025; pendekatan konseptual (conceptual approach), untuk mendalami konsep-konsep hukum seperti fides publicadan hak ingkar Notaris ; dan pendekatan perbandingan hukum (comparative law), dengan membandingkan mekanisme pengawasan profesi notaris di Indonesia dengan negara-negara yang menganut sistem Latijnse Notariat.
II. Kerangka Teoritis : Landasan Filosofis Perlindungan Jabatan Notaris.
A. Konsep Fides Publica dan Kekuatan Pembuktian Akta Otentik
Jabatan Notaris didirikan di atas landasan filosofis fides publica, yang menempatkan kepercayaan negara dan masyarakat pada akta yang dibuat oleh pejabat umum. Akta otentik adalah instrumen yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Kekuatan pembuktian sempurna akta otentik adalah konsekuensi langsung dari status Notaris sebagai pejabat umum.
Perlindungan Notaris melalui mekanisme MKN pada dasarnya melindungi substansi akta itu sendiri.
Ketika prosedur penyitaan Protokol Notaris - yang merupakan asli akta (Minuta Akta) - dilemahkan atau dipermudah oleh rezim KUHAP 2025, hal ini bukan hanya mengancam individu Notaris, tetapi juga secara fundamental merusak inti dari fides publica. Integritas akta sebagai bukti sempurna sangat bergantung pada kerahasiaan dan keamanan Protokol. Jika prosedur penyitaan menjadi terlalu mudah, atau dapat dilakukan tanpa filter profesional yang memadai, integritas bukti pidana dan perdata yang terkandung dalam akta tersebut berpotensi runtuh. Oleh karena itu, pelemahan mekanisme perlindungan adalah ancaman terhadap stabilitas sistem pembuktian hukum.
B. Asas Hukum dalam Resolusi Konflik Norma: Lex Specialis vs. Lex Posterior
Konflik antara UUJN dan KUHAP 2025 menimbulkan perdebatan klasik mengenai resolusi konflik norma, khususnya antara asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum) dan lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama). UUJN, khususnya Pasal 66, merupakan norma lex specialis yang secara khusus mengatur perlindungan jabatan Notaris, yang notabene adalah bagian dari hukum perdata dan profesional, dalam konteks hukum acara pidana.
Namun, KUHAP 2025 adalah undang-undang yang lebih baru (lex posterior) dan mengatur secara umum mengenai prosedur acara pidana, termasuk penyitaan surat rahasia pejabat. Pasal 79 RUU KUHAP 2025, yang mengatur penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat yang wajib merahasiakannya, menyebutkan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan atas izin khusus KPN/HPP, "kecuali undang-undang menentukan lain". Frasa pengecualian ini menciptakan ambiguitas publik.
Apakah "kecuali undang-undang menentukan lain" secara eksplisit merujuk dan melindungi Pasal 66 UUJN, ataukah KUHAP 2025 sebagai hukum acara pidana yang baru dan lex posterior dianggap mengesampingkan prosedur MKN ? Ketidakjelasan ini memunculkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mendorong aparat penegak hukum untuk menguji batas-batas norma ini di pengadilan, atau memilih jalur prosedur yang paling fleksibel (yaitu, KUHAP 2025).
C. Fungsi dan Perlindungan Jabatan melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN)
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dibentuk untuk bertindak sebagai filter profesional dan administratif. Fungsi utamanya adalah menilai apakah pemanggilan atau pemeriksaan Notaris oleh penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris itu sendiri, atau sekadar merupakan upaya untuk mendapatkan informasi atau akta terkait klien. Perlindungan ini penting agar pemanggilan Notaris tidak mengganggu pelaksanaan tugas jabatannya.
Mekanisme MKN telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa perkara. Meskipun MK dalam Putusan No. 49/PUU/X/2012 membatalkan frasa "dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah," MK dalam Putusan No. 16/PUU-XVIII/2020 tetap memperkuat kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk memastikan due process dan equality before the law bagi Notaris. MKN menjamin bahwa intervensi pidana terhadap jabatan Notaris dilakukan secara represif dan berhati-hati, memprioritaskan perlindungan fungsional jabatan.
III. Analisis Kontradiksi Norma Prosedural (KUHAP 2025 versus UUJN).
A. Mekanisme Proteksi Eksisting UUJN (Pasal 66)
Pasal 66 ayat (1) UUJN secara tegas mengatur bahwa untuk memanggil Notaris dalam proses peradilan pidana, atau untuk mengambil fotokopi Minuta Akta atau Protokol Notaris, diperlukan persetujuan tertulis dari MKN. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap permintaan akses terhadap informasi rahasia yang dipegang Notaris melalui akta otentik harus melalui pemeriksaan substantif oleh badan profesional.
Fungsi MKN dalam hal ini adalah melakukan pemeriksaan awal mengenai relevansi permintaan penyidik. MKN menilai apakah permintaan tersebut benar-benar menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya, atau hanya upaya penyidik untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh klien Notaris. Perlindungan ini diperlukan mengingat sumpah jabatan Notaris yang mewajibkannya merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya.
B. Rekonstruksi Kewenangan dalam UU KUHAP 2025
Rezim KUHAP 2025, yang bertujuan mengurangi dominasi kewenangan penyidik dan menekankan reformasi due process of law , justru membawa perubahan yang kontradiktif bagi profesi Notaris. KUHAP 2025 memperkuat wewenang penyidik, bahkan membolehkan penyitaan dan penggeledahan dalam situasi mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, meskipun persetujuan yudisial wajib menyusul kemudian.
Dalam konteks dokumen rahasia, Pasal 79 RUU KUHAP 2025 mengatur bahwa penyitaan surat atau tulisan rahasia dari pejabat yang memiliki kewajiban merahasiakannya hanya dapat dilakukan atas izin khusus Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) setempat. Pergantian kontrol profesional (MKN) dengan kontrol yudisial (KPN/HPP) menandakan pergeseran fokus. MKN berfokus pada perlindungan profesi dan memastikan pemanggilan tidak mengganggu integritas jabatan. Sebaliknya, KPN/HPP, sebagai otoritas yudikatif, cenderung berfokus pada penilaian kebutuhan penyelidikan dan legalitas formal alat bukti untuk kasus pidana. Pergeseran ini secara inheren mereduksi substansi perlindungan yang diterima Notaris.
C. Konflik Prosedur Ganda dan Potensi Forum Shopping Penyidik
Konflik norma ini menciptakan kondisi prosedur ganda yang sangat rentan terhadap praktik forum shopping oleh Penyidik. Jika izin KPN/HPP dianggap lebih mudah atau lebih cepat diperoleh dibandingkan persetujuan MKN—yang membutuhkan penilaian profesional—Penyidik memiliki insentif kuat untuk sepenuhnya mengabaikan Pasal 66 UUJN dan langsung menggunakan jalur KUHAP 2025. Pengabaian ini secara efektif menonaktifkan mekanisme perlindungan yang diamanatkan UUJN.
Kehadiran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam RUU KUHAP 2025 dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol yudisial untuk menjamin hak asasi manusia dan legalitas prosedur. Namun, jika HPP hanya berfokus pada legalitas formal penyitaan (misalnya, apakah surat perintahnya lengkap), dan bukan pada substansi kerahasiaan jabatan dan integritas profesional Notaris, maka perlindungan substantif Notaris tetap terdegradasi. Dengan demikian, KUHAP 2025 menciptakan ketidakpastian hukum karena menyediakan dua jalur prosedur yang kontradiktif untuk mendapatkan dokumen rahasia Notaris.
Perbandingan antara kedua mekanisme ini dapat dirangkum sebagai berikut:
Table 1 : Perbandingan Norma Pemeriksaan/Penyitaan Notaris: UUJN Eksisting vs. RUU KUHAP 2025.
Aspek Krusial | UUJN (Pasal 66) | RUU/UU KUHAP 2025 (Asumsi Pasal 79) | Implikasi Konflik Norma |
Otoritas Pemberi Izin | Majelis Kehormatan Notaris (MKN) | Ketua Pengadilan Negeri (KPN) / Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) | Disharmoni Vertikal/Horizontal |
Jenis Kontrol | Profesional (Etik/Administratif) | Yudikatif (Litigatif) | Degradasi Otonomi Profesional |
Objek Kewenangan | Pemanggilan/Pemeriksaan Notaris dan Minuta Akta | Penyitaan Surat/Tulisan Rahasia Pejabat | Potensi Forum Shopping Penyidik |
Fokus Perlindungan | Integritas Jabatan dan Kerahasiaan Klien | Kebutuhan Penyidikan dan Legalitas Prosedural | Penurunan Perlindungan Substantif |
IV. Degradasi Tiga Pilar Hukum Akibat Disharmoni Norma.
Pergeseran mekanisme perizinan pemanggilan dan penyitaan Notaris dari MKN ke otoritas yudisial murni (KPN/HPP) menghasilkan konsekuensi serius pada tiga pilar hukum utama: perlindungan, kepastian, dan transparansi.
A. Degradasi Perlindungan Hukum Terhadap Notaris
Degradasi perlindungan hukum terjadi karena penghilangan fungsi peer-review yang melekat pada MKN. MKN adalah perwujudan perlindungan fungsional dari komunitas Notaris, yang mampu menilai secara profesional apakah suatu pemanggilan berpotensi mengganggu independensi Notaris dalam menjalankan tugasnya. Penghapusan kewajiban izin MKN membuat Notaris rentan terhadap tekanan dan intimidasi selama proses penyidikan.
Perubahan prosedur ini secara langsung meningkatkan risiko pidana profesional bagi Notaris. Notaris dapat dipanggil sebagai saksi atau bahkan tersangka hanya berdasarkan akta yang dibuatnya, meskipun Notaris telah bertindak sesuai UUJN dan hanya mencatat apa yang disampaikan para pihak. Ketika perlindungan MKN ditiadakan, batas antara kewajiban memberi kesaksian dan kewajiban menjaga kerahasiaan profesional yang diikat oleh sumpah jabatan menjadi semakin kabur. Erosi Hak Ingkar Notaris ini dapat menciptakan iklim kerja yang tidak tenang dan penuh kekhawatiran, yang pada akhirnya menghambat tercapainya kepastian hukum.
B. Erosi Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Konflik norma yang ditimbulkan oleh KUHAP 2025 menciptakan ketidakpastian hukum yang mendasar. Disharmoni vertikal norma ini menghasilkan ketidakjelasan mengenai prosedur yang sah untuk memperoleh Minuta Akta. Jika Penyidik menggunakan izin KPN/HPP untuk menyita akta (melanggar UUJN), keabsahan prosedur tersebut sebagai dasar legitimasi alat bukti di pengadilan dapat dipersoalkan kembali. Apabila Notaris menolak memberikan keterangan, dan penyitaan dokumennya dilakukan melalui prosedur KUHAP yang lebih umum, kekuatan pembuktian sempurna akta di pengadilan juga terancam.
Isu ini diperparah oleh pengaturan Alat Bukti Elektronik (ABE) dalam KUHAP 2025. Protokol Notaris saat ini mencakup dokumen digital. Jika akta Notaris yang disita adalah bentuk digital, prosedur penyitaan digital harus tunduk pada norma ABE dalam KUHAP. Hal ini menciptakan dualisme norma: penyitaan harus memenuhi syarat formil dan materiil ABE, sambil berbenturan dengan prinsip kerahasiaan yang diatur UUJN. Konflik berlapis ini memperparah risiko penyangkalan akta di pengadilan dan menimbulkan ketidakpastian yang parah bagi pemegang akta otentik.
C. Penurunan Transparansi dan Akuntabilitas Jabatan
Protokol Notaris adalah arsip vital negara, dan akses terhadap arsip ini harus diatur dengan mekanisme yang menjamin akuntabilitas tertinggi. MKN, sebagai Majelis Kehormatan, melibatkan perwakilan profesional dalam sidangnya , yang menjamin transparansi internal profesi dan memastikan bahwa kepentingan klien serta integritas arsip dipertimbangkan.
Peralihan kewenangan izin penyitaan sepenuhnya ke KPN/HPP, tanpa melibatkan MKN, menghilangkan mekanisme dual oversight atau pengawasan ganda. KPN/HPP akan menilai legalitas prosedural semata, yang berbeda dari penilaian profesional oleh MKN. Dalam sistem Latijnse Notariat di banyak negara civil law (misalnya Belanda), pengawasan bersifat ganda dan terpadu, melibatkan badan profesional (seperti KNB atau Dewan Disipliner) dan badan yudisial/keuangan (seperti BFT). Model ini menyeimbangkan independensi profesi dengan akuntabilitas publik. Dengan menghapus peran MKN dalam perizinan penyidikan, Indonesia justru bergerak menjauh dari model pengawasan yang seimbang dan terpadu ini, yang berpotensi mengurangi akuntabilitas dalam menjaga arsip negara dan integritas profesi.
Berikut adalah ringkasan dampak kualitatif dari konflik norma:
Table 2 : Dampak Konflik Norma Terhadap Tiga Pilar Hukum Notariat.
Prinsip Hukum | Fokus Degradasi | Alasan Degradasi (Konteks KUHAP 2025) | Derajat Risiko |
Perlindungan Hukum | Independensi dan Hak Ingkar Jabatan | Penghilangan peer-review MKN dan pemaparan Notaris langsung ke tekanan litigasi. | Tinggi |
Kepastian Hukum | Keabsahan Prosedur dan Legitimasi Alat Bukti | Dualisme prosedur izin yang memicu forum shopping dan ambiguitas legitimasi hasil penyitaan. | Kritis |
Transparansi | Akuntabilitas Penyidikan dan Integritas Arsip Negara | Risiko penyitaan cepat tanpa pengawasan profesional/MKN. Kontrol yudikatif kurang melibatkan perspektif profesional. | Tinggi |
V. Upaya Mitigasi dan Harmonisasi Struktural.
Konflik norma ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi melumpuhkan fungsi Notaris sebagai penjamin kepastian hukum. Diperlukan intervensi legislatif dan yudikatif yang terstruktur dan harmonis.
A. Penguatan Lex Specialis UUJN dan Reformulasi Norma
Langkah pertama adalah penguatan kedudukan UUJN sebagai lex specialis dalam konteks pemanggilan dan pemeriksaan Notaris. Jika KUHAP 2025 tetap menghendaki izin yudisial (KPN/HPP), maka perlu ada reformulasi norma, baik dalam Pasal 66 UUJN atau dalam Pasal 79 RUU KUHAP 2025, yang secara eksplisit memasukkan klausul pengecualian yang tegas merujuk pada prosedur izin MKN. Harmonisasi ini harus dilakukan secara vertikal dan horizontal untuk mencegah multitafsir dan ketidakpastian di tingkat praktik.
Reformulasi KUHAP 2025 (Pasal 79) dapat dilakukan dengan menegaskan bahwa "Izin khusus Hakim Pemeriksa Pendahuluan setempat tidak berlaku bagi penyitaan surat atau tulisan yang merupakan bagian dari Protokol Notaris, yang tata caranya diatur secara spesifik dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris." Atau, sebaliknya, reformulasi Pasal 66 UUJN yang mengakomodir penetapan yudisial setelah persetujuan profesional.
B. Peran Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Mengingat proses legislatif yang panjang, Mahkamah Agung (MA) memiliki peran vital sebagai gatekeeper dan instrument of unification untuk menyatukan praktik hukum acara. MA harus segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang secara eksplisit mengatur tata cara dan hubungan hukum antara KUHAP 2025 dan UUJN dalam hal pemanggilan dan penyitaan Notaris.
PERMA ini wajib menetapkan prosedur yang mengikat otoritas yudikatif dan penyidik. PERMA idealnya memandatkan mekanisme referral (rujukan) atau konsultasi wajib. Artinya, KPN/HPP, sebelum menerbitkan penetapan penyitaan atau pemeriksaan, harus meminta dan mempertimbangkan penilaian profesional dari MKN terkait relevansi kasus dengan integritas jabatan Notaris. PERMA dapat menjadi solusi cepat untuk mengatasi konflik norma dan ketidakpastian yang timbul dari penguatan norma pengecualian dalam KUHAP 2025.
C. Model Izin Bersama (Dual-Approval) yang Progresif
Untuk mencapai keseimbangan antara independensi profesional dan kebutuhan penegakan hukum, penelitian ini merekomendasikan adopsi Model Izin Bersama (Dual-Approval) yang progresif, meniru praktik baik dalam sistem Latijnse Notariat. Model ini tidak sepenuhnya menghilangkan peran MKN maupun KPN/HPP, melainkan memfungsikan keduanya sesuai keahlian masing-masing.
Skema Kerja yang Ideal :
Model ini menyeimbangkan perlindungan profesional (MKN sebagai filter substansi) dengan penghormatan terhadap wewenang yudikatif (KPN/HPP sebagai penegak prosedur hukum acara).
Table 3 : Perbandingan Model Pengawasan Izin Pemeriksaan Notaris (Indonesia vs. Model Latijnse Notariat).
Yurisdiksi | Otoritas Izin/Pengawasan | Jenis Kontrol | Filosofi |
Indonesia (UUJN) | Majelis Kehormatan Notaris (MKN) | Profesional/Administratif | Perlindungan Jabatan |
Indonesia (KUHAP 2025) | Ketua PN / HPP | Yudikatif/Litigatif | Kebutuhan Penegakan Hukum |
Belanda | KNB, Dewan Disipliner, BFT (Oversight Ganda) | Profesional dan Keuangan/Yudikatif | Akuntabilitas Terpadu |
Ideal | MKN (Penilaian Relevansi) + KPN/HPP (Penetapan Yuridis) | Gabungan | Harmonisasi Struktural |
VI. Penutup.
A.Kesimpulan
Konflik norma yang ditimbulkan oleh UU KUHAP 2025 terhadap UUJN terkait prosedur pemanggilan dan penyitaan Notaris dan Protokol Notaris telah menciptakan disharmoni hukum vertikal yang signifikan. Pergantian kontrol dari profesional (MKN) ke yudisial (KPN/HPP) mengindikasikan pergeseran fokus dari perlindungan substansi jabatan Notaris menjadi pengawasan legalitas prosedur litigasi semata.
Perubahan ini menghasilkan degradasi nyata terhadap Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Transparansi. Penghilangan MKN meningkatkan risiko pidana profesional bagi Notaris dan mengikis hak ingkar jabatan. Secara bersamaan, dualisme norma ini menciptakan ketidakpastian hukum, memicu praktik forum shopping oleh Penyidik, dan berpotensi merusak integritas Akta Otentik sebagai alat bukti sempurna dan Protokol Notaris sebagai arsip negara. Status arsip negara pada Protokol Notaris menuntut prosedur penyitaan yang lebih spesifik daripada dokumen rahasia umum.
B. Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan analisis yuridis normatif dan perbandingan hukum, direkomendasikan dua jalur tindakan:
REFERENSI BACAAN
Implikasi Hukum bagi Notaris yang Menghindari Panggilan Penyidik Legal Implications for Notaries Avoiding Investigator Summonses - Semantic Scholar, https://pdfs.semanticscholar.org/50f5/1eca6c1006f4c6e9723d3a37894dca025b67.pdf
Implikasi Kritis untuk Notaris dan PPAT dalam UU Kuhap 2025 - DOMAIN HUKUM, https://domainhukum.com/2025/11/20/implikasi-kritis-untuk-notaris-dan-ppat-dalam-uu-kuhap-2025/
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP MALPRAKTEK DALAM PEMBUATAN AKTA1 Oleh - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/42913/37816
Kepastian Hukum Atas Kekuatan Pembuktian Akta Notaris yang Disangkal dalam Proses Peradilan, https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/6854/5032/26338
Protokol notaris sebagai arsip vital negara dalam perspektif perundang-undangan di indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/365644282_PROTOKOL_NOTARIS_SEBAGAI_ARSIP_VITAL_NEGARA_DALAM_PERSPEKTIF_PERUNDANG-UNDANGAN_DI_INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBUATNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA, https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/12072/6100
Analisis Yuridis Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Pengawasan Notaris - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/26439/14570
Perlindungan hukum terhadap notaris penerima protokol dalam - Ejournal Undip, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/23760/15337
9. RUU KUHAP 2025 : antara harapan reformasi dan tantangan penegakan hukum, https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20250709-081928-9096.pdf
Eksistensi Praperadilan Pasca Dihapuskannya Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/eksistensi-praperadilan-pasca-dihapuskannya-hakim-pemeriksa-02S
Rancangan-KUHAP.pdf, https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Rancangan-KUHAP.pdf
Konflik Norma Pemanggilan Notaris antara UU Notaris dan KUHAP - DOMAIN HUKUM, https://domainhukum.com/2025/12/06/norma-pemanggilan-notaris-antara-uu-notaris-dan-kuhap/
KONFLIK NORMA KEWAJIBAN NOTARIS MERAHASIAKAN AKTA DENGAN KEWAJIBAN MELAPORKAN TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN Yalid Birman - Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/12175/7781
Reformulasi Undang-Undang Jabatan Notaris Dalam Memaksimalkan Peran Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/395437057_Reformulasi_Undang-Undang_Jabatan_Notaris_Dalam_Memaksimalkan_Peran_Pencegahan_Tindak_Pidana_Pencucian_Uang
Sistem Pengawasan Profesi Notaris di Indonesia dan Belanda : Studi Komparatif atas Mekanisme Akuntabilitas dan Etika Jabatan, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Desentralisasi/article/download/838/888/4136
Perbandingan antara undang-undang jabatan notaris dan perubahannya dengan statut du notariat de la france = The comparison of undang undang jabatan notaris and the amendment with statut du notariat de la france, https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20446244
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PADA PROSES PENYELIDIKAN SUATU PERKARA TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN NOTARIS - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/596/260
PERLINDUNGAN HUKUM PEMANGGILAN DAN PENGAMBILAN MINUTA AKTA NOTARIS PASKA BERLAKUNYA UU NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS, http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=429770&val=8353&title=Perlindungan%20Hukum%20Pemanggilan%20dan%20Pengambilan%20Minuta%20Akta%20Notaris%20Paska%20Berlakunya%20UU%20No%202%20Tahun%202014%20Tentang%20Perubahan%20Atas%20UU%20No%2030%20Tahun%202004%20Tentang%20Jabatan%20Notaris%20UUJN-P
Analisis yuridis terhadap putusan mahkamah konstitusi - Jurnal UISU, https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/wahana/article/download/5574/4095
Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris - Neliti, https://www.neliti.com/publications/242036/analisis-yuridis-tentang-hak-ingkar-notaris-dalam-hal-pemeriksaan-menurut-undang
Implementasi Exclusionary Rules dalam RUU KUHAP - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/implementasi-exclusionary-rules-dalam-ruu-kuhap-07A 22. Perlindungan Jabatan Notaris Tidak Perlu Di Atur Dalam RUU KUHP! - Notary News, https://notarynews.id/2461-2/
Kemenkum Jabar Laksanakan Sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Untuk 12 Notaris Termohon, https://jabar.kemenkum.go.id/berita-utama/kemenkum-jabar-laksanakan-sidang-majelis-kehormatan-notaris-wilayah-untuk-12-notaris-termohon
Perma nomor 1 tahun 2025 - JDIH Mahkamah Agung RI, https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2025/detail
Perma nomor 2 tahun 2025 - JDIH Mahkamah Agung RI, https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-2-tahun-2025/detail
Komentar
Posting Komentar