DIALETIKA FUNGSI SOSIAL VS KEPASTIAN HUKUM TANAH TERLANTAR PASCA PERUBAHAN PP 20 TH 2021
DIALEKTIKA FUNGSI SOSIAL VS. KEPASTIAN HUKUM : Tinjauan Yuridis Kritis Terhadap Penegakan Aturan Tanah Terlantar Pasca Perubahan PP No. 20 Tahun 2021
KRA Michael Josef Widijatmoko
Universitas Djuanda Bogor
Lisza Nurchayatie
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Muhammad Abdul Asis
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pendahuluan.
Tanah di Indonesia merupakan sumber daya strategis yang memuat dimensi sosial, ekonomi, budaya, dan hukum yang sangat kompleks dalam kehidupan bermasyarakat. Di tengah tantangan pembangunan nasional dan ketimpangan penguasaan lahan, isu tanah terlantar menjadi problem struktural yang memerlukan penanganan hukum dan administratif yang tegas. Tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah yang telah diberikan hak atau dikuasai oleh pemegang hak, namun sengaja dibiarkan dalam keadaan tidak digunakan, tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Kondisi tanah terlantar ini secara langsung menghambat produktivitas ekonomi, memangkas potensi pembangunan, dan berpotensi besar menimbulkan konflik kepemilikan serta permasalahan sosial yang berkelanjutan. Data yang dicatat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan skala masalah yang signifikan, dengan adanya catatan sekitar 99.000 hektar tanah terlantar yang sedang dalam proses penanganan oleh pemerintah. Bahkan, proyeksi sebelumnya sempat menyebut adanya cadangan tanah yang dapat diambil alih negara mencapai 7,13 juta hektar, menegaskan bahwa penertiban tanah terlantar merupakan kebijakan strategis yang berskala masif. Pengelolaan sumber daya agraria yang tidak optimal ini memaksa negara untuk mengambil tindakan penertiban yang tegas.
Penertiban tanah terlantar bukan sekadar penerapan sanksi administratif, melainkan sebuah instrumen krusial dalam pelaksanaan agenda nasional Reforma Agraria (RA). Tujuan utama RA adalah menata ulang struktur penguasaan tanah agar distribusi kepemilikan menjadi lebih adil dan tanah dapat berfungsi produktif sebagai sumber kesejahteraan baru bagi rakyat. Tanah yang haknya dicabut akibat ditetapkan sebagai tanah terlantar akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Tanah TCUN kemudian didayagunakan dan dialokasikan, mayoritasnya untuk kepentingan Reforma Agraria. Laporan menunjukkan bahwa redistribusi tanah eks-terlantar telah mencapai 195.734 bidang tanah yang diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Angka ini membuktikan bahwa penertiban tanah terlantar menjadi motor penggerak bagi pemerataan ekonomi.
Dorongan untuk melaksanakan penertiban ini tidak terlepas dari kepentingan politik ekonomi tingkat tinggi dan mandat langsung dari Presiden untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan. Tekanan politik ini menyebabkan birokrasi pertanahan dipacu untuk meningkatkan kuantitas penetapan tanah terlantar. Hal ini, di satu sisi, merupakan upaya untuk memastikan tanah benar-benar berfungsi produktif, namun di sisi lain, berpotensi meningkatkan tekanan pada aparatur pelaksana untuk mengutamakan target angka daripada ketelitian dalam kepatuhan prosedural, yang dapat mengancam kualitas dan kepastian hukum dari keputusan penetapan itu sendiri.
Identifikasi Masalah.
Meskipun penertiban tanah terlantar memiliki landasan filosofis dan urgensi ekonomi yang kuat (mengedepankan asas fungsi sosial), implementasinya sering kali memunculkan ketegangan fundamental dengan prinsip kepastian hukum. Tindakan pencabutan hak atas tanah merupakan tindakan administratif yang bersifat ekstrem dan invasif terhadap hak properti. Oleh karena itu, tindakan ini harus dijalankan dengan kehati-hatian tertinggi dan kepatuhan penuh terhadap prosedur hukum administrasi negara (due process of law).
Permasalahan sentral yang akan dianalisis dalam kajian ini adalah:
Bagaimana kerangka hukum di Indonesia (terutama PP No. 20 Tahun 2021 dan perubahannya) mengatur mekanisme penertiban tanah terlantar berdasarkan asas fungsi sosial ?
Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan inefektivitas implementasi di lapangan dan bagaimana kebijakan percepatan proses (90 hari) memengaruhi risiko pelanggaran prosedur ?
Bagaimana yurisprudensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merespons keputusan penetapan tanah terlantar oleh negara, dan sejauh mana pelanggaran prosedur administratif berkontribusi pada terciptanya ketidakpastian kepemilikan hak atas tanah ?
III. Landasan Teori Dan Asas Hukum Agraria Indonesia : Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah, Prinsip Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Properti, serta Konsep Tanah Terlantar Dalam Perspektif Islam (Fiqh).
Landasan filosofis utama yang membenarkan penertiban tanah terlantar adalah Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Asas ini berakar pada teori fungsi sosial hak milik yang dikemukakan oleh ahli hukum Perancis, Leon Duguit.
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki batasan; hak tersebut tidak dapat digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi pemegang hak. Penggunaan dan pemanfaatan tanah wajib memberikan kemanfaatan, baik sebagai aset sosial (social asset) maupun aset modal (capital asset), yang harus berlandaskan Pancasila.
Ketika pemegang hak mengabaikan tanahnya dan membiarkannya terlantar, hakikat fungsi sosial ini terlanggar. Pelanggaran terhadap kewajiban pemanfaatan/pemeliharaan ini secara yuridis memberikan legitimasi yang kuat bagi negara untuk mengintervensi dan mencabut hak tersebut demi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Meskipun asas fungsi sosial memberikan dasar bagi intervensi negara, tindakan pencabutan hak harus tetap berpedoman pada Prinsip Kepastian Hukum (Legal Certainty). Prinsip ini dilindungi oleh konstitusi, termasuk Pasal 28 H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pencabutan hak (penertiban) merupakan bentuk sanksi yang paling berat bagi pemegang hak dan oleh karena itu harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Setiap tindakan administrasi yang menyebabkan hilangnya hak kepemilikan wajib menjamin due process of law - yakni, proses hukum yang adil dan benar. Secara teoretis, sanksi administrasi yang diterapkan terhadap pemegang hak terlantar, termasuk penetapan harga ganti rugi (yang dihitung sebagai sanksi) dan pencabutan hak, harus melalui perhitungan dan prosedur yang jelas untuk mencegah tindakan sewenang-wenang. Dengan demikian, risiko ketidakpastian hukum muncul bukan dari keberadaan asas fungsi sosial itu sendiri, melainkan dari kegagalan administratif negara dalam menjalankan prosedur pencabutan hak secara prudent dan patuh hukum.
Kajian hukum agraria Indonesia juga dapat diperkaya melalui tinjauan komparatif dengan perspektif Hukum Islam, yang secara filosofis memiliki kesamaan dalam membatasi hak kepemilikan demi kemaslahatan umum. Dalam Hukum Islam, terdapat konsep Haq al-Intifa' (kepemilikan atas manfaat). Fiqh mengatur tentang pemilikan tanah untuk kemaslahatan bersama.
Salah satu pandangan dalam Hukum Islam menyebutkan bahwa jika pemilik tanah tidak mengolahnya dan tidak menghasilkan apapun selama tiga tahun berturut-turut, tanah tersebut dapat dianggap mubadzir (waste). Dalam keadaan ini, hak pemilik atas tanah dapat gugur. Pandangan ini memberikan landasan etis dan filosofis tambahan bahwa hak penguasaan bukanlah hak absolut yang tidak dapat dicabut, melainkan hak yang dibatasi oleh kewajiban moral dan sosial untuk memastikan produktivitas dan menghindari kerugian sosial.
IV. Kerangka Normatif Penertiban Tanah Terlantar : Evolusi Regulasi Tanah Terlantar, Kriteria Subjek Dan Obyek Penetapan Tanah Terlantar, Dan Mekanisme Administrasi Penertiban/Tahapan Due Process.
Kerangka regulasi mengenai tanah terlantar di Indonesia telah mengalami evolusi bertahap. Meskipun UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa hak atas tanah dapat hapus karena tanahnya ditelantarkan (Pasal 4), UUPA sendiri tidak mengatur secara rinci pengertian atau tata cara penertiban. Peraturan yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar mulai dikembangkan melalui serangkaian peraturan pelaksana, termasuk PP No. 36 Tahun 1998, PP No. 11 Tahun 2010, Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 2010, hingga yang paling mutakhir, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
PP No. 20 Tahun 2021 saat ini menjadi payung hukum utama yang menyusun prosedur detail dalam melakukan penertiban dan pendayagunaan kembali tanah terlantar. Regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah melalui mekanisme yang terstruktur dan memberikan sanksi bagi pemegang hak yang lalai. Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, bidang tanah tersebut ditegaskan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Di dalam regulasi tersebut dijelaskan, obyek penetapan tanah terlantar adalah tanah-tanah yang diberikan hak oleh negara, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai (HP), yang tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak. Khususnya, PP 20/2021 mengatur kriteria tanah yang terindikasi terlantar dalam Pasal 7.
Penting untuk dicatat bahwa penetapan tanah terlantar secara spesifik tidak berlaku bagi tanah yang berada di bawah rezim Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh rakyat. Menteri ATR/Kepala BPN telah memastikan bahwa tanah SHM rakyat bukan merupakan objek tanah terlantar. Fokus penertiban adalah pada hak-hak yang diberikan negara untuk tujuan komersial atau pembangunan (seperti HGU dan HGB) yang dibiarkan menganggur.
Meskipun kerangka hukum telah rinci, terdapat tantangan dalam menentukan kriteria pemanfaatan yang wajar. Ketentuan mengenai batas waktu dan kualitas "pemanfaatan yang wajar" (reasonable utilization) masih sering menjadi subjek kajian yuridis karena ambiguitas dalam penerapannya di lapangan, yang dapat memengaruhi penilaian apakah suatu tanah benar-benar layak ditetapkan sebagai terlantar.
Untuk menjamin kepastian hukum, proses penetapan tanah terlantar wajib mengikuti tahapan administratif yang ketat, yang berfungsi sebagai pelaksanaan due process (proses yang wajar) bagi pemegang hak. Tahapan ini diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana.
Secara umum, proses penertiban melibatkan empat tahapan utama yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) :
Inventarisasi dan Identifikasi: Proses ini dimulai dengan pengumpulan data (tekstual dan spasial) terhadap tanah-tanah yang terindikasi terlantar, berdasarkan hasil pemantauan lapangan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Identifikasi dan Penelitian: Setelah diinventarisasi, tanah dilanjutkan dengan identifikasi dan penelitian yang mendalam terhadap aspek administrasi dan fisik tanah terindikasi terlantar.
Peringatan (Teguran): Apabila hasil penelitian menyimpulkan adanya indikasi keterlantaran, pemegang hak wajib diberikan peringatan resmi. Proses ini mencakup pemberian kesempatan untuk menggunakan tanahnya sesuai ketentuan, yang biasanya diberikan melalui tiga kali peringatan. Kesempatan terakhir yang diberikan kepada pemegang hak adalah untuk mengalihkan tanahnya melalui pelelangan umum.
Penetapan Tanah Terlantar: Apabila pemegang hak tidak mematuhi peringatan ketiga, Kepala Kanwil BPN/Menteri dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Terlantar.
Sanksi utama dari penetapan ini adalah pencabutan hak. Pemegang hak yang kehilangan haknya dapat menghadapi sanksi ganti rugi (yang dihitung sebagai sanksi terhadap pemegang hak yang lalai) dan bahkan sanksi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan untuk menelantarkan.
Yurisprudensi menunjukkan bahwa tahap peringatan dan penelitian merupakan inti dari due process. Kegagalan administratif dalam melaksanakan tahapan ini secara cermat merupakan sumber utama sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tabel 1: Evolusi Peraturan dan Tujuan Pengaturan Tanah Terlantar.
V. Implementasi Kebijakan Dan Risiko Administrasi : Efektifitas Implementasi dan Kendala Struktural, Analisis Kebijakan Percepatan 90 hari/Analisis Trade Off, dan Harmonisasi Regulasi dan Kebutuhan Sinkronisasi.
Meskipun kerangka normatif sudah ada, efektivitas penertiban tanah terlantar di lapangan sering kali terhambat oleh kendala struktural dan inefisiensi kelembagaan. Penelitian yuridis empiris menunjukkan bahwa tindakan penertiban di berbagai daerah belum berjalan sebagaimana mestinya.
Beberapa permasalahan implementasi yang menonjol, seperti yang diamati pada kasus HGU di Kabupaten Muaro Jambi, meliputi:
Kepatuhan Pemegang Hak yang Rendah: Banyak pengusaha pemegang HGU yang habis masa berlakunya tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
Ketidaktegasan Regulasi Kewenangan: Terdapat ketentuan peraturan yang kurang tegas mengatur pihak mana yang secara spesifik berwenang melakukan pencabutan HGU yang menjadi objek tanah terlantar.
Pengawasan Kelembagaan yang Lemah: Aparat pemerintah dinilai kurang tanggap dan memiliki pengawasan yang lemah terhadap pemanfaatan tanah oleh pemegang hak.
Inefisiensi kelembagaan ini menunjukkan bahwa kegagalan dalam menetapkan tanah terlantar yang valid bukanlah disebabkan oleh ketiadaan norma hukum, melainkan oleh kegagalan institusional (institutional failure) dalam pelaksanaan pengawasan represif dan koordinasi. Kinerja administratif BPN yang lambat dan birokratis ini menjadikan proses pengurusan penetapan tanah terlantar menjadi "cukup rumit dan banyak persyaratannya serta memungkinkan menghabiskan banyak waktu". Kondisi inilah yang memicu munculnya kebijakan reformasi yang menuntut kecepatan.
Sebagai respons terhadap inefisiensi administrasi yang memakan waktu lama (sebelumnya mencapai 587 hari untuk proses penetapan), Kementerian ATR/BPN, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, berencana merevisi PP No. 20 Tahun 2021. Rencana revisi ini bertujuan memangkas waktu proses penetapan lahan menganggur menjadi tanah terlantar menjadi hanya 90 hari. Percepatan drastis ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan HGU dan HGB yang dibiarkan menganggur, sejalan dengan pelaksanaan Reforma Agraria.
Kebijakan percepatan ini menunjukkan adanya trade-off yang signifikan antara efisiensi administrasi dengan kepastian hukum prosedural (due process). Percepatan hingga 84% dari durasi normal akan mengurangi secara signifikan waktu yang tersedia bagi BPN untuk melaksanakan seluruh prosedur wajib, terutama tahap identifikasi, penelitian mendalam, dan pemberian tiga kali peringatan yang harus didokumentasikan dengan cermat.
Jika langkah-langkah due process ini dipadatkan secara tidak memadai dalam kerangka waktu 90 hari, kualitas verifikasi dan kecermatan administratif akan menurun. Hal ini sangat berpotensi menyebabkan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang pada akhirnya akan membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Terlantar semakin rentan untuk dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, percepatan ini menuntut integritas dan kecermatan data yang luar biasa dari BPN daerah, karena keputusan yang didorong oleh target politik harus tetap kokoh secara yuridis administratif.
Tabel 2: Perbandingan Prosedur Penetapan Tanah Terlantar (Regulasi Lama vs. Akselerasi 90 Hari)
Pemerintah menyadari bahwa perubahan kebijakan yang signifikan, seperti pemangkasan waktu proses, memerlukan harmonisasi regulasi yang matang. Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan PP No. 20 Tahun 2021 bersama kementerian/lembaga terkait.
Tujuan dari harmonisasi ini adalah meningkatkan efektivitas penertiban demi pemanfaatan tanah yang optimal serta mendorong terciptanya penguasaan lahan yang berkeadilan. Substansi yang diusulkan dalam RPP mencakup pendayagunaan tanah yang dilepaskan agar tidak kembali menjadi objek terlantar, serta penyelesaian tanah yang belum mendapatkan usulan penetapan dalam waktu satu tahun. Sinkronisasi lintas sektor sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan penertiban selaras dengan kepentingan nasional, termasuk penempatan TCUN untuk Program Strategis Nasional dan Bank Tanah.
VI. Ketidakpastian Hukum Dalam Tinjauan Yuridis (Yurisprudensi) : Analisis Putusan Pengadilan Perkara Pembatalan Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar, Implementasi Prinsip Kehati-hatian dan Tata Kelola Yang Baik/Good Governance.
Keputusan penetapan tanah terlantar yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri ATR/BPN merupakan keputusan yang bersifat administratif (Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN). Oleh karena itu, apabila pemegang hak merasa haknya dicabut secara tidak adil, mekanisme hukum yang tepat adalah mengajukan keberatan administratif dan menggugat SK penetapan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) telah secara konsisten memperkuat posisi ini. Putusan MA Nomor 90 PK/TUN/2016 dan Putusan Nomor 698 PK/PDT/2022 secara tegas menegaskan bahwa sengketa pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) akibat tanah terlantar berada dalam ranah hukum administrasi negara. Penegasan ini sangat penting karena membatasi upaya pemegang hak untuk mencari perlindungan di pengadilan perdata, sekaligus mengukuhkan kewenangan BPN untuk bertindak berdasarkan fungsi sosial tanah sesuai UUPA.
Meskipun MA mengakui kewenangan BPN untuk menetapkan tanah terlantar, pengadilan tetap bertindak sebagai penyeimbang yang melakukan judicial scrutiny terhadap kualitas administratif keputusan BPN. Studi kasus Putusan PTUN Nomor 150/G/2019/PTUN-JKT, yang menganalisis pembatalan keputusan penetapan tanah terlantar yang berasal dari HGB, memberikan gambaran jelas mengenai sumber ketidakpastian hukum.
Hasil analisis putusan tersebut menunjukkan bahwa pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh hakim disebabkan oleh pelanggaran prosedur administratif dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pelanggaran ini terjadi pada tahapan-tahapan krusial, seperti kegagalan BPN dalam melaksanakan identifikasi, evaluasi, dan pemberian peringatan yang benar kepada pemegang hak.
Artinya, pengadilan tidak membatalkan kebijakan penertiban itu sendiri (asas fungsi sosial), melainkan membatalkan proses administrasi yang cacat. Kegagalan BPN untuk mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam regulasi (seperti PP 20/2021) adalah penyebab utama ketidakpastian kepemilikan hak. Pengadilan melihat bahwa proses pencabutan hak harus dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa.
Pengalaman yurisprudensial mengajarkan pentingnya penerapan Prinsip Kehati-hatian (prudence) dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) oleh BPN. Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan diskresi dalam menetapkan tanah terlantar, Kepala BPN dituntut untuk bertindak sesuai dengan prinsip hukum administrasi, termasuk kepatuhan terhadap prosedur hukum dan pengumpulan data yang valid.
Dalam konteks kebijakan percepatan 90 hari, risiko pelanggaran AUPB menjadi sangat tinggi. Apabila proses administratif dipersingkat tanpa diimbangi dengan peningkatan kualitas kontrol internal, penetapan tanah terlantar akan rentan dibatalkan oleh PTUN. Pembatalan ini akan kontraproduktif, karena tidak hanya memperpanjang sengketa, tetapi juga mengikis kredibilitas negara dalam menjalankan Reforma Agraria. Oleh karena itu, untuk menjaga kepastian hukum di tengah penegakan yang cepat, BPN wajib memastikan bahwa setiap tahapan due process (inventarisasi, peringatan, dan penelitian) dilaksanakan dengan bukti yang kuat dan tak terbantahkan.
BAB VI: KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
6.1 Pemanfaatan Tanah Eks Terlantar: TCUN dan Dampak Reforma Agraria
VII. Kesimpulan.
Setelah berhasil ditetapkan melalui proses administratif yang sah, tanah terlantar akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk melalui redistribusi dalam kerangka Reforma Agraria. Pemanfaatan ini bertujuan mewujudkan transfer kesejahteraan dan memastikan tanah berfungsi produktif.
Namun, pendayagunaan kembali tanah eks-terlantar menghadapi tantangan baru: perlu adanya pengelolaan yang ketat dan merumuskan tahap-tahap yang jelas dalam melaksanakan distribusi atau redistribusi. Hal ini penting untuk mengurangi potensi berpindah tangannya aset tanah kembali dari masyarakat penerima manfaat ke pihak-pihak lain (misalnya melalui jual beli di bawah tangan), sehingga tujuan Reforma Agraria dapat berkelanjutan.
Penegakan hukum terhadap tanah terlantar merupakan manifestasi dari asas fungsi sosial hak atas tanah, sebuah prinsip fundamental yang bertujuan mewujudkan keadilan agraria dan produktivitas nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 telah menjadi kerangka hukum yang krusial, dan kebijakan percepatan proses menjadi 90 hari menunjukkan komitmen politik yang kuat untuk memaksimalkan Reforma Agraria.
Namun, dialektika antara penegakan hukum yang tegas dan tuntutan kepastian hukum menemukan titik krusialnya dalam praktik administrasi negara. Ketidakpastian kepemilikan hak atas tanah tidak disebabkan oleh ideologi fungsi sosial UUPA, melainkan oleh praktik administratif BPN yang cacat prosedur, yang gagal memenuhi standar due process dan AUPB, sebagaimana dibuktikan oleh yurisprudensi PTUN.
Solusi untuk konflik ini bukanlah melonggarkan penegakan hukum, melainkan dengan peningkatan kualitas good governance secara radikal. Negara harus mampu memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara cepat, tegas, adil, dan cermat, sehingga tujuan mulia Reforma Agraria dapat tercapai tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.
VIII. Rekomendasi/Saran.
Untuk menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan kepastian hukum, disarankan agar Kementerian ATR/BPN mengambil langkah-langkah administratif dan institusional sebagai berikut:
Penguatan Pengawasan Represif: Pemerintah harus memperkuat pengawasan represif di tingkat daerah, terutama pada kasus HGU dan HGB, untuk memastikan pemegang hak mematuhi kewajiban penggunaan tanah. Perlu ada mekanisme yang jelas mengenai pihak yang berwenang mencabut hak guna menghindari ketidaktegasan kewenangan.
Peningkatan Kualitas Audit Prosedural: Dalam kerangka kebijakan percepatan 90 hari, BPN harus mengimplementasikan sistem audit internal yang sangat ketat (super-strict internal auditing). Audit ini harus fokus pada pemenuhan seluruh unsur due process dan AUPB, memastikan bahwa tahapan identifikasi, penelitian, dan peringatan dilaksanakan secara cermat dan terdokumentasi, sebelum SK Penetapan diterbitkan. Ini adalah kunci untuk mengurangi risiko pembatalan di PTUN.
Dan untuk rekomendasi/saran kepada Legislatif dan untuk harmonisasi kebijakan, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut :
Kejelasan Kriteria Pemanfaatan Wajar : Revisi PP No. 20 Tahun 2021 harus memuat parameter yang lebih objektif, terukur, dan tidak ambigu mengenai batasan waktu dan kualitas pemanfaatan tanah yang dianggap "wajar" dan "tidak terlantar". Hal ini akan mengurangi ruang diskresi dan interpretasi subjektif di tingkat pelaksana.
Sinkronisasi Lintas Sektor : Harmonisasi RPP harus dilanjutkan dengan fokus pada sinkronisasi regulasi lintas sektor, memastikan bahwa kebijakan penertiban tanah terlantar terintegrasi secara mulus dengan peran Bank Tanah, Program Strategis Nasional, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di tingkat daerah.
REFERENSI BACAAN
1. International Journal of Educational Policies - UIN Malang, https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/12676/4461/
2. Kajian Hukum Mengenai Tanah Terlantar, https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/download/1842/1510
3. Apa Itu Tanah Terlantar - ATR/BPN, https://sumbar.atrbpn.go.id/informasi%20pertanahan/apa-itu-tanah-terlantar
4. Kementerian ATR/BPN Catat Ada 99 Ribu Hektare Tanah Terlantar - detikNews, https://news.detik.com/berita/d-7658095/kementerian-atr-bpn-catat-ada-99-ribu-hektare-tanah-terlantar
5. BPN Ambil Alih 7,13 Juta Hektar Tanah Terlantar - Website DJKN, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/2036/BPN-Ambil-Alih-713-Juta-Hektar-Tanah-Terlantar.html
6. Menteri ATR/Kepala BPN: Redistribusi Tanah Tembus 195.734 Bidang dalam Setahun, https://www.idxchannel.com/economics/menteri-atrkepala-bpn-redistribusi-tanah-tembus-195734-bidang-dalam-setahun
7. Penertiban Dan Pendatagunaan Tanah Terlantar - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/3153/710
8. Nusron Akan Pangkas Waktu Proses Penetapan Tanah Telantar Jadi 90 Hari - Kompas.com, https://www.kompas.com/properti/read/2025/09/25/162602021/nusron-akan-pangkas-waktu-proses-penetapan-tanah-telantar-jadi-90-hari
9. asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum - Jurnal Universitas Sebelas Maret, https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/8744/7830
10. PP No 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/98pp036.pdf
11. Penetapan Tanah Terlantar Yang Berasal Dari Hak Guna Bangunan PT. Mojokerto Industrial Park - YARSI Academic Journal, https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/2114/1006
12. PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161850/pp-no-20-tahun-2021
13. Pengaturan Hukum Terhadap Keberadaan Tanah Terlantar Di Indonesia - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/4890/4415
14. Volume 1 Nomor 1 Mei 2022 Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Menurut Peraturan Perundang, https://hlr.unja.ac.id/index.php/hlr/article/download/13/7/48
15. Kajian Yuridis Pemanfaatan Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar | LEX ADMINISTRATUM - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55509
16. Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Kasus Tanah Bekas HGU PT.ALFA GLORY) - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/1337/1/Jerry_Haposan.pdf
17. Analisis Yuridis Penyelesaian Tanah Terlantar oleh Pemegang Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Ma Nomor 90, http://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/8101/6684/18728
18. Nusron Ungkap Arahan Prabowo Revisi Aturan Ambil Alih Tanah Terlantar, https://forumkeadilan.com/2025/09/25/nusron-ungkap-arahan-prabowo-revisi-aturan-ambil-alih-tanah-terlantar/
19. Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara? Ketahui Aturan dan Cara Mencegahnya, https://remax.co.id/blog/article/tanah-terlantar-bisa-diambil-negara-ketahui-aturan-dan-cara-mencegahnya
20. Siap-siap! Proses Ambil Alih Tanah Terlantar Dipangkas dari Dua Tahun Jadi 90 Hari, https://kaltimpost.jawapos.com/nasional/2386625987/siap-siap-proses-ambil-alih-tanah-terlantar-dipangkas-dari-dua-tahun-jadi-90-hari
21. Analisis Pembatalan Keputusan tentang Penetapan Tanah Terlantar yang Berasal dari Hak Guna Bangunan | Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1635
22. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar bersama Kementerian/Lembaga terkait - Beranda - ATR/BPN, https://djpptr.atrbpn.go.id/berita/kementerian-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-melakukan-harmonisasi-rancangan-peraturan-pemerintah-tentang-perubahan-peraturan-pemerintah-nomor-20-tahun-2021-tentang-penertiban-kawasan-dan-tanah-telantar-bersama-kementerianlembaga-terkait
23. Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Bahas Revisi PP 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, https://djpptr.atrbpn.go.id/berita/ditjen-pptr-kementerian-atrbpn-bahas-revisi-pp-20-tahun-2021-tentang-penertiban-kawasan-dan-tanah-telantar
24. Penjelasan Lengkap Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Alih Negara - Beranda - ATR/BPN, https://kab-keptalaud.atrbpn.go.id/berita/penjelasan-lengkap-tanah-telantar-2-tahun-bakal-diambil-alih-negara
25. Analisis Pemvatalan Keputusan Tentang Penetapan Tanah Terlantar Yang Berasal Dari Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Nomor 150/G/2, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1635/859/7353
26. Kementerian ATR/BPN Capai Hasil Signifikan dalam Penertiban Tanah Terlantar Periode 2010-2024 - SeribuParitNews.com, https://seribuparitnews.com/read/cetakberita/34798
Komentar
Posting Komentar