DINAMIKA VERIFIKASI SUBSTANSIAL PADA AHU ONLINE : Erosi Kekuatan Pembuktian Sempurna Akta Notaris dan Implikasinya Terhadap Tatanan Hukum Keperdataan Di Indonesia.

Dinamika Verifikasi Substansial pada AHU Online : Erosi Kekuatan Pembuktian Sempurna Akta Notaris dan Implikasinya Terhadap Tatanan Hukum Keperdataan di Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

Pembangunan tatanan hukum keperdataan di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan eksistensial seiring dengan adopsi teknologi informasi yang masif dalam administrasi publik. Fokus utama dari perdebatan hukum kontemporer adalah transformasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui platform AHU Online, yang kini bergeser dari paradigma pelaporan mandiri (self-declaration) menuju sistem verifikasi substantif yang ketat. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan teknis pada sistem informasi milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melainkan sebuah rekayasa hukum yang menyentuh fondasi paling mendasar dari jabatan Notaris : kekuatan pembuktian sempurna dari akta autentik. 

Dalam tradisi hukum civil law, Notaris merupakan pejabat umum yang memegang mandat negara untuk menciptakan kepastian hukum melalui dokumen yang memiliki derajat pembuktian tertinggi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Namun, ketika negara melalui mekanisme digital AHU Online mulai melakukan pemeriksaan substantif yang melampaui verifikasi formil, muncul risiko sistemik di mana produk hukum Notaris kehilangan keistimewaannya, yang pada gilirannya dapat merusak stabilitas hukum keperdataan dan iklim investasi nasional.

 

Landasan Teoretis dan Yuridis Kekuatan Pembuktian Akta Autentik.

 

Kekuatan pembuktian akta Notaris berakar pada kebutuhan masyarakat akan alat bukti yang tidak terbantahkan dalam transaksi hukum. Akta autentik diposisikan sebagai "mahkota" dari alat bukti tertulis karena ia diciptakan oleh pejabat umum yang memiliki kewenangan delegatif dari negara. 

 

Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, suatu akta dinyatakan autentik apabila memenuhi unsur kumulatif: dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, dan dilakukan di tempat di mana akta itu dibuat. Ketentuan ini memberikan jaminan bahwa proses penciptaan dokumen tersebut telah melalui pengawasan hukum yang ketat oleh Notaris, termasuk verifikasi identitas, kecakapan hukum para penghadap, serta kehendak yang bebas dari cacat kehendak.

 

Secara doktriner, kekuatan pembuktian akta autentik mencakup tiga aspek yang saling berintegrasi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pertama adalah kekuatan pembuktian lahiriah (uitwendige bewijskracht), di mana akta tersebut harus dianggap sebagai akta autentik dan dipercaya oleh siapa pun selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang inkracht. Kedua adalah kekuatan pembuktian formal (formale bewijskracht), yang menjamin bahwa fakta dan peristiwa yang disebutkan dalam akta benar-benar telah terjadi di hadapan Notaris, termasuk kepastian tanggal, waktu, dan identitas para pihak. Ketiga adalah kekuatan pembuktian material (materiele bewijskracht), yang memastikan bahwa isi keterangan dalam akta tersebut adalah benar secara substansial bagi para pihak yang menandatanganinya. 

Integrasi ketiga aspek inilah yang memberikan sifat "sempurna" pada akta Notaris, sehingga hakim dalam persidangan perdata terikat untuk mengakui kebenarannya tanpa memerlukan tambahan alat bukti lain kecuali ada penyangkalan yang didukung bukti kuat.

Tabel 1 : Analisis Komparatif Kekuatan Pembuktian Berdasarkan Status Dokumen.

 

Aspek Pembuktian

Akta Autentik (Notariil)

Akta di Bawah Tangan

Dokumen Elektronik Biasa

Kekuatan Lahiriah

Melekat secara otomatis (Presumption of Authenticity)

Harus dibuktikan keaslian tanda tangannya

Bergantung pada integritas sistem

Kekuatan Formal

Memberikan kepastian tanggal dan kehadiran fisik

Tanggal tidak pasti kecuali dilegalisasi

Menggunakan stempel waktu digital

Kekuatan Material

Kebenaran isi dianggap sempurna bagi para pihak

Hanya menjadi permulaan bukti jika diakui

Nilai pembuktian diserahkan kepada hakim

Beban Pembuktian

Berada pada pihak yang menyangkal

Berada pada pihak yang mengajukan

Sangat bergantung pada validasi sistem

 

Pergeseran Paradigma : Dari Self-Declaration ke Verifikasi Substantif 2025.

 

Sejak awal implementasinya, AHU Online dirancang untuk mempermudah layanan korporasi dengan sistem yang cepat. Namun, efisiensi ini sering kali mengorbankan ketelitian, yang berakibat pada maraknya penyalahgunaan data badan hukum dan sengketa internal perusahaan. Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memperkenalkan kebijakan verifikasi substantif yang akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2025 melalui sistem SABH. Kebijakan ini mewajibkan setiap perubahan data penting perusahaan, seperti susunan direksi, komisaris, dan peralihan saham, untuk melalui pemeriksaan mendalam oleh verifikator pemerintah.

 

Mekanisme baru ini memperkenalkan lapisan birokrasi digital yang sangat rigid. Notaris tidak lagi sekadar melaporkan perubahan data, tetapi harus mengunggah seluruh dokumen pendukung, mulai dari notula RUPS, daftar pemegang saham, hingga identitas lengkap pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu fitur yang paling signifikan adalah kewajiban konfirmasi elektronik dari para pemegang saham melalui email dalam waktu tujuh hari kerja. Jika konfirmasi ini gagal dilakukan, maka sistem secara otomatis akan membatalkan permohonan tersebut, terlepas dari fakta bahwa akta autentik yang menjadi dasar permohonan tersebut telah ditandatangani secara sah di hadapan Notaris. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran kekuasaan verifikasi dari tangan pejabat umum (Notaris) ke tangan sistem algoritma dan pejabat administratif pemerintah.

Tabel 2 : Tahapan Verifikasi Substantif SABH 2025.

 

Tahapan

Pelaksana

Durasi/Ketentuan

Dampak Hukum

Input Data & Dokumen

Notaris

Sesuai Akta Perubahan

Tanggung jawab formal Notaris

Konfirmasi Email

Pemegang Saham

7 Hari Kerja

Pembatalan otomatis jika gagal

Pemeriksaan Substantif

Verifikator AHU

7 Hari Kerja

Penilaian kesesuaian input vs dokumen

Penerbitan SK/SP

Menteri Hukum & HAM

Setelah verifikasi selesai

Legalitas badan hukum diakui negara

 

Intervensi administratif ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang posisi akta Notaris. Jika sebuah akta yang secara hukum memiliki kekuatan pembuktian sempurna dapat "dibatalkan" efektivitasnya oleh sistem administratif karena kendala teknis (seperti kegagalan email), maka tatanan hukum keperdataan sedang bergeser ke arah di mana keabsahan perbuatan hukum tidak lagi ditentukan oleh kesepakatan para pihak di hadapan pejabat umum, melainkan oleh validasi sistem elektronik pemerintah.

 

Risiko Degradasi Akta Notaris Menjadi Akta di Bawah Tangan.

 

Dampak paling berbahaya dari ketidaksinkronan antara proses digital dan ketentuan UUJN adalah risiko degradasi kekuatan pembuktian akta. Degradasi terjadi ketika suatu akta yang awalnya dibuat sebagai akta autentik kehilangan sifat autentisitasnya karena tidak memenuhi syarat formil yang ketat, sehingga kekuatannya merosot menjadi setingkat akta di bawah tangan. Berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata, akta yang tidak memenuhi syarat autentisitas karena pejabatnya tidak berwenang atau tidak cakap, atau karena cacat dalam bentuknya, hanya memiliki kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak.

 

Dalam konteks AHU Online, degradasi ini sering dipicu oleh pengabaian prinsip kehadiran fisik (face-to-face). Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN secara tegas mewajibkan Notaris untuk membacakan akta di hadapan penghadap dan saksi, serta menandatanganinya pada saat itu juga. 

 

Ketika sistem AHU Online mendorong praktik cyber notary yang sepenuhnya digital tanpa pertemuan fisik, hal ini berbenturan langsung dengan norma UUJN yang masih menganut asas konvensional. Tanpa adanya payung hukum yang kuat dalam revisi UUJN, akta yang dibuat secara elektronik atau yang proses verifikasinya mengabaikan interaksi fisik sangat rentan untuk dibatalkan di pengadilan. Jika akta tersebut didegradasi, maka beban pembuktian beralih kepada para pihak, dan kepastian hukum yang dijanjikan oleh lembaga kenotariatan menjadi hancur.

 

Risiko ini bukan sekadar teori akademis. Dalam berbagai putusan pengadilan, seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2377K/PDT/2016, terlihat bagaimana akta Notaris dapat dinyatakan batal demi hukum jika terbukti adanya cacat dalam proses pembuatannya. Ketidakmampuan sistem AHU Online untuk menjamin integritas proses penandatanganan dan pembacaan akta sesuai standar UUJN membuka celah lebar bagi pihak-pihak yang tidak puas untuk menggugat keabsahan akta tersebut di kemudian hari.

Interoperabilitas Sistem dan Ancaman Terhadap Kepastian Investasi

Tatanan hukum keperdataan tidak hanya berkaitan dengan sengketa antarindividu, tetapi juga menjadi fondasi bagi keamanan investasi. Sistem AHU Online yang seharusnya menjadi katalisator kemudahan berusaha justru sering kali menjadi penghambat karena masalah integrasi dengan sistem lain seperti Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan sistem perpajakan (Coretax). Ketidaksinkronan data antara akta Notaris yang diinput di AHU Online dengan database Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah divalidasi melalui sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sering kali menyebabkan permohonan terhenti di tengah jalan.

 

Investor asing, khususnya, sangat sensitif terhadap ketidakpastian administratif. Kegagalan sistem AHU Online dalam memproses pengesahan badan hukum karena gangguan teknis atau verifikasi yang berlarut-larut berdampak pada hilangnya status legal standing perusahaan. Selama perusahaan belum mendapatkan pengesahan dari Menteri, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi dan renteng atas segala perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perusahaan. Hal ini menciptakan risiko finansial yang besar dan menurunkan kepercayaan investor terhadap stabilitas hukum di Indonesia. Selain itu, ketiadaan forum penyelesaian sengketa administratif khusus untuk menangani penolakan otomatis oleh sistem membuat investor terjebak dalam pusaran birokrasi yang memakan waktu dan biaya besar.

 

Tabel 3 : Dampak Ketidaksinkronan Sistem Terhadap Kepastian Hukum Investor.

 

Kendala Sistem

Dampak Hukum

Implikasi pada Investor

Gangguan AHU-OSS

Tertundanya penerbitan NIB dan izin usaha

Kehilangan hak atas fasilitas insentif pajak

Error Validasi NPWP

Permohonan perubahan data tertolak otomatis

Hambatan dalam transaksi keuangan dan perbankan

Gagal Verifikasi Substantif

Status badan hukum menjadi tidak pasti

Tanggung jawab renteng hingga aset pribadi pendiri

Blokir Akses Beneficial Owner

Korporasi tidak bisa melakukan aksi hukum

Lumpuhnya operasional perusahaan secara administratif

 

Melampaui Kewenangan Administratif : Analisis Terhadap Pelaporan Pemilik Manfaat.

 

Salah satu manifestasi dari verifikasi substantif yang melampaui kewenangan administratif tradisional adalah penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO). Berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025, korporasi diwajibkan untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan melaporkan siapa sebenarnya pengendali akhir dari entitas tersebut. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi atau informasi yang disampaikan dianggap tidak akurat, sistem AHU Online akan memblokir akses korporasi tersebut secara otomatis.

 

Kebijakan ini memposisikan Ditjen AHU sebagai otoritas pengawas yang sangat kuat, mirip dengan fungsi intelijen keuangan. Namun, dari perspektif hukum kenotariatan, hal ini menciptakan ambiguitas tanggung jawab. Notaris sering kali dipaksa untuk memverifikasi kebenaran informasi BO yang diberikan oleh klien, padahal kemampuan Notaris untuk melacak aset atau struktur kepemilikan yang kompleks sangat terbatas. Ketika terjadi ketidaksesuaian data yang menyebabkan pemblokiran sistem, Notaris sering kali menjadi pihak yang disalahkan atau bahkan diproses secara hukum, meskipun mereka hanya mencatat keterangan dari penghadap (partij acte). Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara beban tanggung jawab yang diberikan kepada Notaris dengan perlindungan hukum yang mereka terima dalam ekosistem digital.

 

Konflik Norma dan Disharmoni Antara UUJN dengan UU ITE.

 

Permasalahan mendasar yang menyebabkan erosi kekuatan pembuktian akta Notaris dalam sistem AHU Online adalah ketidaksinkronan regulasi antara UUJN dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 5 ayat (4) huruf a UU ITE secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik tidak berlaku untuk surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril. Pengecualian ini dibuat karena pembentuk undang-undang menyadari bahwa akta Notaris memiliki prosedur formalistik yang sangat ketat untuk menjamin autentisitasnya, yang belum sepenuhnya dapat digantikan oleh teknologi tanda tangan digital biasa.

 

Namun, dalam praktiknya, Ditjen AHU terus mendorong digitalisasi layanan yang mengabaikan pengecualian dalam UU ITE tersebut. Hal ini menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan konflik norma yang tajam. Di satu sisi, Notaris dituntut untuk adaptif terhadap teknologi informasi demi mendukung ekonomi global (cyber notary). Di sisi lain, mereka tetap terikat pada ancaman sanksi degradasi akta jika tidak mematuhi prosedur fisik dalam UUJN. 

 

Ketidakharmonisan ini menempatkan Notaris pada posisi yang sangat rentan: jika mereka mengikuti sistem digital sepenuhnya, akta mereka terancam degradasi; jika mereka tetap pada cara konvensional, mereka akan terhambat oleh sistem administrasi pemerintah yang sudah sepenuhnya online.

Harmonisasi regulasi melalui revisi UUJN menjadi suatu keharusan yang mendesak. Perubahan tersebut harus mencakup pengakuan terhadap pertemuan jarak jauh melalui media audio-visual sebagai pemenuhan syarat "berhadapan", serta standarisasi penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi bagi Notaris dan penghadap yang diakui secara nasional. Tanpa adanya rekonsiliasi norma ini, setiap produk hukum yang dihasilkan melalui sistem digital akan selalu dihantui oleh ketidakpastian hukum.

 

Tinjauan Jurisprudensi : Sengketa Tata Usaha Negara dan Perdata.

 

Ketidaksempurnaan sistem verifikasi pada AHU Online telah melahirkan berbagai sengketa hukum di pengadilan. Dalam sengketa tata usaha negara, banyak pihak yang menggugat Surat Keputusan Menteri yang diterbitkan melalui AHU Online karena dianggap didasarkan pada proses verifikasi yang cacat atau mengabaikan keberatan administratif. Perkara Nomor 89/G/2021/PTUN-JKT menjadi contoh nyata di mana pengadilan harus memeriksa apakah penerbitan SK pengesahan perubahan data perusahaan telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) di tengah ketergantungan pada sistem otomatis.

Di ranah perdata, sengketa sering muncul akibat adanya "dualitas data" antara apa yang tercantum dalam akta fisik dengan apa yang muncul dalam database SABH. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Gto, pengadilan membatalkan akta Notaris dan nomor administrasi AHU yang terkait karena terbukti adanya manipulasi dalam proses pengajuan perubahan pengurus yayasan. Hal ini membuktikan bahwa meskipun sebuah data telah melewati "verifikasi substantif" sistem pemerintah dan mendapatkan nomor AHU, hal tersebut tidak memberikan jaminan keabsahan mutlak jika proses penandatanganan akta di hadapan Notaris mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

 

Fenomena ini menunjukkan bahwa verifikasi substantif oleh pemerintah tidak boleh dianggap sebagai pengganti dari kekuatan pembuktian sempurna akta Notaris. Sebaliknya, intervensi administratif yang terlalu jauh justru dapat mengaburkan tanggung jawab perdata dan menciptakan kebingungan dalam pembuktian di pengadilan. Hakim sering kali harus melakukan penelusuran ulang terhadap fakta-fakta fisik karena data digital dalam AHU Online dianggap tidak cukup memberikan keyakinan hukum yang mendalam.

 

Rekonstruksi Jabatan Notaris dalam Ekosistem Hukum Digital.

 

Untuk menyelamatkan tatanan hukum keperdataan dari kerusakan sistemik, diperlukan rekonstruksi terhadap peran dan tanggung jawab Notaris dalam ekosistem digital. Notaris tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar "inputter data" bagi sistem pemerintah, tetapi harus tetap diakui sebagai verifikator material utama yang memiliki independensi profesional. Beberapa langkah strategis yang perlu diambil antara lain :

 

1. Penguatan Fungsi Notaris sebagai Pejabat Umum (Public Official) : Negara harus mempercayakan kembali kewenangan verifikasi substantif kepada Notaris. Sistem AHU Online seharusnya hanya melakukan verifikasi formal terhadap kelengkapan dokumen, sementara keabsahan substansi tetap menjadi tanggung jawab Notaris yang dilindungi oleh UUJN.

 

2. Harmonisasi UUJN, UU ITE, dan UU Administrasi Pemerintahan : Diperlukan penyelarasan norma yang mengakui legalitas dokumen kenotariatan dalam format elektronik dengan tetap menjaga standar autentisitas yang tinggi. Hal ini mencakup penggunaan teknologi blockchain atau enkripsi tingkat tinggi untuk menjamin integritas akta digital.

 

3. Penyempurnaan Infrastruktur Digital Nasional :Pemerintah harus menjamin stabilitas dan interoperabilitas sistem AHU Online dengan platform lain seperti OSS dan Coretax. Gangguan teknis tidak boleh berakibat pada hilangnya hak hukum warga negara atau investor.

 

4. Revisi Mekanisme Verifikasi Substantif SABH :Kewajiban konfirmasi email yang kaku dan berujung pada pembatalan otomatis harus ditinjau ulang. Sistem harus memberikan ruang bagi klarifikasi manual jika terjadi kendala teknis, serta menyediakan forum penyelesaian sengketa administratif yang cepat dan efektif.

 

5. Perlindungan Hukum bagi Notaris : Perlu adanya batasan tanggung jawab yang jelas bagi Notaris dalam menghadapi kesalahan sistem digital. Notaris tidak boleh dibebani tanggung jawab atas data yang di luar jangkauan verifikasinya, seperti keakuratan pelaporan pemilik manfaat yang bersifat dinamis.

 

Kesimpulan.

 

Transformasi menuju verifikasi substantif pada AHU Online, meskipun memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan validitas data korporasi, secara de facto telah menyebabkan erosi terhadap kekuatan pembuktian sempurna akta Notaris. Penempatan otoritas administratif sebagai penentu akhir validitas perbuatan hukum keperdataan melalui algoritma digital telah mengabaikan prinsip acta publica probat sese ipsa dan mengancam posisi akta autentik sebagai alat bukti terkuat. Intervensi yang terlalu jauh ini tidak hanya menciptakan kerumitan administratif, tetapi juga memicu risiko degradasi akta yang dapat meruntuhkan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

 

Tatanan hukum keperdataan di Indonesia saat ini berada pada risiko yang sangat besar jika dualisme antara proses digital pemerintah dan norma hukum kenotariatan konvensional tidak segera diatasi. Negara harus menyadari bahwa efisiensi digital tidak boleh dibayar dengan harga hilangnya kepastian hukum. Oleh karena itu, sinergi antara teknologi informasi dengan nilai-nilai luhur jabatan Notaris harus diwujudkan melalui harmonisasi regulasi yang komprehensif. Hanya dengan mengembalikan marwah Notaris sebagai verifikator utama dan menjamin keautentikan produk hukumnya dalam format digital, Indonesia dapat membangun ekosistem bisnis yang benar-benar aman, tertib, dan tepercaya di masa depan. Kerusakan tatanan hukum keperdataan hanya dapat dicegah jika hukum tetap diletakkan sebagai panglima di atas sistem algoritma dan birokrasi administratif.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

Ditjen AHU Sosialisasikan Verifikasi Substantif, Kemenkum Banten Dorong Keaslian Korporasi, https://banten.kemenkum.go.id/berita-utama/ditjen-ahu-sosialisasikan-verifikasi-substantif-kemenkum-banten-dorong-keaslian-korporasi 

 

PENGATURAN AKTA NOTARIS ELEKTRONIK  - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/103726/52315 

 

The Role of Notaries in The Limited Liability Company Registration Process Through Online Ahu Services in Tegal Regency - Unissula, https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jk/article/download/43623/pdf 

 

Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Keabsahan Akta Outentik Yang Dilakukan Secara Electronic Dalam Pembuktian Di Pengadilan, https://jseahr.jurnal.unej.ac.id/index.php/JIK/article/download/24088/11344 

 

Langkah Verifikasi Substantif Bagi Notaris dan Pemegang Saham PT (Panduan Lengkap SABH 2025) - Konsultan Perizinan Usaha, https://amzijmy.com/langkah-verifikasi-substantif-bagi-notaris-dan-pemegang-saham-pt-panduan-lengkap-sabh-2025/ 

 

Dampak Pemblokiran AHU Online : Konsekuensi Pelanggaran Pelaporan Pemilik Manfaat bagi Korporasi - ap-lawsolution, https://www.ap-lawsolution.com/actio/pemblokiran-akses-sistem-ahu-online-sampai-dengan-pencantuman-daftar-hitam-konsekuensi-bagi-korporasi-yang-melanggar-kewajiban-pelaporan-pemilik-manfaat 

 

Aturan Baru : Perubahan Data PT Kini Wajib Lewat Verifikasi Substantif di SABH - izinkilat, https://izinkilat.id/aturan-baru-perubahan-data-pt-kini-wajib-lewat-verifikasi-substantif-di-sabh 

 

Degradasi Kekuatan Pembuktian  - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1066&context=notary 

 

Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/362401-none-f8bb1f8a.pdf 

 

Akibat Hukum Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/30620/18840/150038 

 

LEGALITAS AKTA AUTENTIK BERBASIS TEKNOLOGI : Tantangan Dan Peluang Implementasi Cyber notary Di Indonesia - Journal UNRAM, https://jurnal.unram.ac.id/index.php/rekomendasihukum/article/download/6303/3311/20863 

 

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Otentik Melalui Sistem Elektronik - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aktivisme/article/download/650/939/3522 

 

Tinjauan Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris Berdasarkan Konsep Cyber Notary, https://journalcenter.org/index.php/inovasi/article/download/4025/3179/14733 

 

Analisis Penyebab dan Dampak Hukum Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris - Universitas Malikussaleh, https://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/download/21950/9401/59641 

 

Apakah Akta dari Notaris Digital Sah di Mata Hukum?, https://kontrakhukum.com/article/apakah-akta-dari-notaris-digital-sah-di-mata-hukum/ 

 

Juridical Implications On The Implementation Of The Position Of A Notary In Processing Business Licenses Online Through OSS RBA (Online, http://jurnal.unikal.ac.id/index.php/hk/article/download/5193/3648 

 

Gangguan Integrasi Sistem AHU Online dan Coretax yang Menghambat Legalitas Usaha dan Investasi Asing - TBN Solution, https://www.tbnsolution.id/gangguan-integrasi-sistem-ahu-online-dan-coretax-yang-menghambat-legalitas-usaha-dan-investasi-asing/ 

 

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum dan HAM RI - AHU Online, https://portal.ahu.go.id/page/faq 

 

AHU Perseroan Terbatas - Kanwil Kemenkum DIY, https://jogja.kemenkum.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/ahu-perseroan-terbatas 

 

Table Of Content - Indonesian Journal of Law and Economics Review, https://ijler.umsida.ac.id/index.php/ijler/article/download/1334/1571/17822 

 

Proliferation of Policies on Notarial Supervisory Institutions Based on Justice, https://www.researchgate.net/publication/398196930_Proliferation_of_Policies_on_Notarial_Supervisory_Institutions_Based_on_Justice 

 

Tanggung jawab notaris terhadap akta yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/324/401/ 

 

TANTANGAN YURIDIS DAN HARMONISASI REGULASI,  https://jurnalgrahakirana.ac.id/index.php/JLL/article/download/121/76 

 

Pengaturan Hukum Notaris Yang Membuat Akta Menggunakan Cyber Notary Di Luar Wilayah Jabatannya, http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/6542/4673/10532 

 

Mahkamah Agung Republik Indonesia - Direktori Putusan, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/fd92394a8474d453c27a9da6188fefe2/zip/zaec15fcf2429e54b2e0313531343238 

 

Putusan Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Gto, Pengadilan Negeri Gorontalo - JDIH Mahkamah Agung, https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/Putusan%20Pengadilan%20Negeri%20Gorontalo%20Nomor%2071/Pdt.G/2022/PN%20Gto/1701677502_PN_Gto_2022_Pdt.G_71_putusan_akhir.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS