FORMULASI KEABSAHAN PERJANJIAN NOMENEE SAHAM DI INDONESIA
REFORMULASI KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS : Tinjauan Normatif Komparatif Pasca Regulasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
I. Pendahuluan.
1.1. Latar Belakang dan Kontradiksi Normatif
Isu perjanjian pinjam nama (nominee agreement) dalam kepemilikan saham Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia merupakan salah satu area konflik hukum korporasi dan investasi yang paling akut. Secara historis, praktik ini dipandang sebagai upaya penghindaran hukum (circumvention) terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, khususnya yang berkaitan dengan batasan kepemilikan asing, Daftar Prioritas Investasi (DPI/DNI), dan kepemilikan aset krusial seperti tanah. Pandangan ini memuncak pada pelarangan yang eksplisit dan tegas dalam regulasi investasi nasional, yang menetapkan sanksi hukum yang berat bagi pelanggarnya.
Namun, dinamika hukum korporasi internasional mengalami pergeseran signifikan seiring dengan tekanan global terhadap transparansi finansial. Di Indonesia, kontradiksi normatif muncul dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Regulasi ini mewajibkan setiap korporasi untuk mengungkapkan Pemilik Manfaat Sebenarnya (Beneficial Owner/BO), yaitu individu yang memiliki atau mengendalikan perusahaan, yang tidak selalu sama dengan pemegang saham yang terdaftar secara legal (nominee).
Keberadaan regulasi BO, yang didorong oleh standar internasional Anti-Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (AML/CFT), secara fundamental menantang dasar pelarangan mutlak Nominee Agreement. Apabila kebijakan pelarangan Nominee Agreement tradisional didasarkan pada tujuan Anti-Penghindaran (terhadap pembatasan investasi) dan Perlindungan Aset Nasional (UU Agraria), maka regulasi BO hadir sebagai kebijakan Anti-Kriminalitas Finansial. Hal ini menunjukkan adanya pemisahan fungsional.
Apabila suatu Nominee Agreement dilakukan secara transparan dan BO-nya diungkapkan sepenuhnya, maka perjanjian tersebut mungkin tidak lagi melanggar tujuan dasar pelarangan, yaitu memerangi ketidaktransparanan (opacity) dan penghindaran hukum yang bersifat evasif. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam untuk merumuskan kerangka hukum yang mengakomodasi Nominee Agreement yang transparan, sah, dan bersifat administratif (corporate trust), terpisah dari praktik yang dilarang.
1.2. Identifikasi Masalah dan Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang kontradiksi normatif tersebut, penulisan ini berfokus pada tiga rumusan masalah utama :
Tujuan utama dari penulisan ini adalah menganalisis konflik antara pelarangan eksplisit dalam Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) dan pengakuan substansi dalam Perpres BO untuk merumuskan kerangka hukum yang mengakomodasi Nominee Agreement yang transparan dan sah dalam konteks hukum korporasi Indonesia.
1.3. Metodologi dan Kerangka Teori
Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif doktrinal, yang berfokus pada doktrin yang merupakan sintesa dari aturan, asas, norma, dan panduan penafsiran hukum. Pendekatan yang digunakan mencakup : (a) Pendekatan Perundang-undangan, menelaah secara cermat UU PT, UU PM, KUHPerdata, dan Perpres 13/2018; (b) Pendekatan Konseptual, menggunakan teori entitas korporasi, piercing the corporate veil(penyingkapan tabir korporasi), corporate trust, dan fiduciary duty; dan (c) Pendekatan Perbandingan Hukum, membandingkan pengaturan di Indonesia dengan yurisdiksi lain seperti Swiss dan Singapura untuk mendapatkan model regulasi yang lebih efektif.
II. Landasan Normatif Pelarangan Mutlak Nominee Agreement dalam Hukum Indonesia.
2.1. Doktrin Null and Void: Pelanggaran Asas Perjanjian dan Ketertiban Umum
Secara umum, keabsahan Nominee Agreement dalam hukum kontrak Indonesia diuji berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Salah satu syarat sah perjanjian adalah adanya causa geoorloof, atau sebab yang halal. Dalam konteks Nominee Agreement, terutama yang digunakan untuk menghindari larangan kepemilikan atau batasan investasi yang diatur dalam undang-undang yang bersifat memaksa (seperti UU PM atau UU Agraria), tujuan dari perjanjian tersebut (causa) dianggap melanggar ketertiban umum dan hukum yang berlaku.
Konsekuensinya, perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum (null and void) atau tidak pernah ada dari awal.
Apabila suatu Nominee Agreement terkait erat dengan Akta Pendirian PT atau dilakukan sebagai upaya pengelabuan sejak awal, maka akibat hukumnya bersifat mutlak. Segala tindakan yang dilakukan oleh PT tersebut, termasuk penerbitan saham, pembentukan organ perseroan, dan pengambilan keputusan bisnis, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum karena pendirian PT tersebut dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.
Dalam kasus ini, legal owner dari saham tersebut tidak dapat menjalankan haknya selaku pemegang saham karena saham tersebut secara substantif tetap milik beneficial owner. Jika legal owner ingin memiliki saham tersebut secara sah, harus dilakukan transaksi jual beli saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara legal owner dengan beneficial owner.
2.2. Larangan Spesifik dalam Rezim Investasi dan Perseroan Terbatas
Pelarangan Nominee Agreement diperkuat secara spesifik dalam rezim investasi Indonesia. Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) secara eksplisit melarang perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas hanya untuk dan atas nama orang lain. Pelarangan ini bertujuan utama untuk menjaga integritas batasan investasi yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama terkait sektor usaha yang tertutup atau dibatasi bagi penanaman modal asing (DNI/DPI).
Apabila praktik Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan pada sektor usaha yang dibatasi dengan menggunakan nominee structure, maka perjanjian dan/atau pernyataan yang mendasari praktik tersebut otomatis batal demi hukum. Pelanggaran ketentuan kepemilikan asing dalam DNI/DPI terhadap kegiatan operasi perusahaan dapat berujung pada pembubaran perusahaan atau pencabutan izin usaha. Pelarangan ini mencerminkan komitmen hukum Indonesia untuk mencegah pengelabuan terhadap batasan regulasi materiil.
2.3. Praktik Penghindaran dan Risiko Hukum Tidak Langsung
Pelarangan mutlak tersebut mendorong investor asing untuk menggunakan praktik perjanjian yang lebih terselubung atau tidak langsung (indirect nominee agreement) yang sulit diidentifikasi. Praktik umum yang digunakan untuk mengamankan kepentingan beneficial owner (seringkali WNA) di Indonesia meliputi penggunaan perjanjian pinjaman (loan agreement), gadai saham sebagai agunan (pledge of shares), atau perjanjian kompensasi. Meskipun secara formal perjanjian-perjanjian sekunder ini terlihat sah, pengadilan berwenang untuk menyingkap substansi di balik bentuk formal tersebut melalui doktrin piercing the corporate veil.
Risiko hukum terbesar dari praktik ini adalah ketidakpastian. Apabila perjanjian sekunder ini dibatalkan oleh pengadilan, kepentingan beneficial owner menjadi tidak terlindungi. Selain pembatalan, terdapat risiko di mana nominee itu sendiri dapat mengklaim haknya secara penuh, menjual aset (seperti tanah atau bisnis), atau mengambil alih kendali perusahaan, meskipun terdapat perjanjian kompensasi.
Pengalaman di daerah dengan tingkat investasi asing tinggi, seperti Bali, menunjukkan banyak kasus di mana pengadilan membatalkan perjanjian yang terkait dengan praktik nominee. Dalam kasus penguasaan tanah Hak Milik Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui nominee agreement, yurisprudensi telah menetapkan bahwa perjanjian tersebut melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 1320 KUHPerdata, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hukum yang bersifat memaksa ini mengakibatkan pembatalan seluruh perjanjian. Tindakan ini dipandang sebagai pelanggaran ketertiban umum, meskipun pelanggaran dilakukan secara materiil dan bukan formil.
III. Paradigma Transparansi Korporasi dan Dampak Regulasi Beneficial Ownership.
3.1. Konsep dan Parameter Identifikasi Beneficial Owner (BO)
Konsep Beneficial Owner (BO) merujuk pada individu yang memiliki atau mengendalikan suatu organisasi pada tingkat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO). Konsep ini penting karena struktur korporasi seringkali kompleks, bahkan dapat sengaja dikaburkan untuk tujuan pencucian uang atau kejahatan finansial lainnya.
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 memperkenalkan kewajiban bagi korporasi di Indonesia untuk menentukan dan melaporkan pemilik manfaatnya. Regulasi ini mengidentifikasi tiga parameter utama yang dapat mengindikasikan Pemilik Manfaat Sebenarnya :
Kewajiban pelaporan UBO ini merupakan upaya aktif pemerintah untuk mengatasi pengaburan kepemilikan yang selama ini menjadi alasan utama Nominee Agreement dianggap ilegal. Regulasi ini, yang merupakan bagian dari kerangka hukum Anti-Pencucian Uang (AML/CFT), menuntut agar hukum melihat melalui entitas korporasi (piercing the corporate veil) untuk menentukan siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi dan memiliki kendali sebenarnya.
3.2. Kedudukan Hukum Perpres BO terhadap Pelarangan Mutlak
Kehadiran Perpres BO menciptakan titik balik dalam penafsiran hukum terhadap Nominee Agreement. Secara substansi, Nominee Agreement adalah mekanisme kontrak di mana nominee shareholders bertindak untuk dan atas nama beneficiary (entitas asing atau BO). Status quo melarang praktik ini secara mutlak.
Namun, jika Nominee Agreement dilarang karena berpotensi digunakan untuk penghindaran regulasi dan karena sifatnya yang tidak transparan (opacity), maka kewajiban pelaporan BO secara eksplisit menghilangkan unsur ketidaktransparanan tersebut.
Keberadaan Perpres BO mendorong akademisi dan praktisi untuk merumuskan kembali (reformulation) status hukum nominee shareholders. Argumen yang berkembang adalah bahwa seharusnya nominee shareholders (yang dilakukan berdasarkan nominee agreement) tidak lagi dilarang mutlak sebagaimana status quo, melainkan dibatasi dan diatur perihal mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukannya, terutama jika BO diungkapkan dan tidak ada pelanggaran terhadap batasan regulasi materiil. Dengan kata lain, fokus hukum bergeser dari pelarangan bentuk (pinjam nama) menjadi pemeriksaan fungsi (penghindaran atau administratif).
3.3. Batasan Penerapan BO dalam Kasus Nominee Evasif
Meskipun Perpres BO sangat penting dalam mendorong transparansi, hal ini tidak serta merta membatalkan larangan spesifik dalam UU PM atau UU Agraria. Regulasi BO dan regulasi investasi memiliki tujuan yang berbeda: BO regulation fokus pada transparansi untuk AML/CFT, sementara UU PM fokus pada pembatasan untuk menjaga kedaulatan ekonomi.
Apabila Nominee Agreement dilakukan untuk mengelabui batasan yang sangat jelas misalnya batasan kepemilikan pada Daftar Prioritas Investasi (DPI) yang mewajibkan modal asing maksimal 49%, atau larangan kepemilikan Hak Milik atas tanah oleh WNA, maka tujuan perjanjian tersebut tetap merupakan sebab yang tidak halal (causa illicita). Dalam skenario ini, regulasi BO berfungsi sebagai alat investigasi yang kuat untuk membuktikan adanya penghindaran hukum (circumvention), dan bukan sebagai dasar untuk legalisasi. Oleh karena itu, Nominee Agreement yang bersifat evasif tetap harus dinyatakan batal demi hukum, terlepas dari kewajiban pelaporan BO.
IV. Mengidentifikasi Batasan Keabsahan : Argumen Non-Prohibited Nominee Structures.
4.1. Kriteria Pembeda: Tujuan Evasif vs. Tujuan Administratif/Trust
Titik kunci dalam mencari ruang keabsahan bagi Nominee Agreement adalah membedakan antara perjanjian yang didorong oleh niat jahat (mens rea) untuk penghindaran hukum dan perjanjian yang didorong oleh kebutuhan administratif atau fiduciary duty (tugas perwalian). Nominee Agreement yang dilarang keras adalah yang bersifat fraudulent (penipuan hukum) atau bertujuan mendapatkan hak yang secara mutlak dilarang oleh undang-undang.
Terdapat kebutuhan yang sah dalam praktik korporasi global untuk menggunakan struktur perwakilan :
Apabila praktik Nominee Agreement didasarkan pada tujuan administratif atau trust yang transparan, status hukumnya bergeser dari upaya penipuan (illicit cause) menjadi mekanisme fiduciary duty yang sah. Hukum harus mengakui perjanjian fiduciary yang transparan sebagai sah, asalkan Pemilik Manfaat Sebenarnya adalah pihak yang secara hukum diizinkan untuk memegang hak tersebut.
4.2. Mekanisme Formalisasi Nominee Agreement Transparan
Untuk memastikan Nominee Agreement dapat dikategorikan sebagai non-prohibited dan memenuhi standar hukum yang tinggi, beberapa mekanisme formalisasi harus dipenuhi :
Pertama, perjanjian tersebut harus secara eksplisit mengakui peran nominee sebagai pemegang saham legal dan beneficial owner sebagai pemilik manfaat. Ini berbeda dengan praktik kontrak terselubung (misalnya perjanjian pinjaman) yang sering digunakan untuk menutupi niat sebenarnya.
Kedua, harus ada kepatuhan penuh terhadap Perpres 13/2018, di mana Pemilik Manfaat Sebenarnya didaftarkan dan diungkapkan kepada otoritas terkait. Pelaporan ini menghilangkan unsur ketidaktransparanan (opacity) yang secara historis menjadi alasan utama pembatalan.
Ketiga, Notaris, sebagai pejabat umum, harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan akta terkait. Notaris dituntut untuk memastikan akta yang dibuat memiliki kualitas yang baik dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang bersifat memaksa, termasuk batasan investasi bagi WNA. Pelaksanaan prinsip ini relevan karena akta notaris harus mencerminkan keinginan yang halal dari para pihak.
Dengan memenuhi persyaratan transparansi dan formalisasi ini, perjanjian tersebut tidak lagi didasarkan pada sebab yang tidak halal karena tidak bertujuan menghindari undang-undang, melainkan hanya mengatur hubungan perwalian yang diakui dalam hukum privat.
V. Analisis Komparatif dan Usulan Reformasi Legislatif.
Untuk mempromosikan model Nominee Agreement yang sah dan transparan, penting untuk mempelajari kerangka hukum dari yurisdiksi lain yang telah lama mengakomodasi konsep trust dan fiduciary dalam hukum korporasi.
5.1. Model Regulasi Transparansi di Swiss
Swiss menyediakan kerangka regulasi yang memungkinkan Nominee Agreement dengan syarat kepatuhan yang ketat. Hukum Swiss mengklasifikasikan nominee menjadi direktur, manajer, dan pemegang saham nominee. Inti dari pengaturan mereka adalah kewajiban mutlak untuk transparansi dan pelaporan penuh kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Model Swiss menunjukkan bahwa pengakuan hukum terhadap Nominee Agreement dapat dipertahankan asalkan prinsip kepatuhan dan keterbukaan ditegakkan secara absolut. Bila prosedur transparansi dan pelaporan tidak dipenuhi, perjanjian nominee akan batal demi hukum, dan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian dan tindakan hukum perusahaan. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum kepada investor sekaligus melindungi integritas data korporasi, fokus pada pengungkapan daripada pelarangan total.
5.2. Model Pengakuan Fiduciary di Singapura
Singapura menerapkan pendekatan yang lebih liberal namun terstruktur. Negara tersebut secara eksplisit melindungi Nominee Shareholders dan Nominee Directors, selama mereka memenuhi persyaratan pelaporan dan transparansi yang ketat. Singapura memfasilitasi peran fiduciary yang sah, seperti layanan custodian services yang sangat penting dalam operasional pasar modal dan investasi global.
Pendekatan Singapura, yang secara fundamental mengakui pemisahan antara kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat, mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif. Berbeda dengan Indonesia yang menolak dan melarang total Nominee Agreement, Singapura mengakui dan mengatur kondisi yang sah bagi praktik ini. Perbedaan pendekatan ini tercermin dalam konsekuensi hukum yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Indonesia dapat mengambil pelajaran bahwa pelarangan total seringkali hanya mendorong praktik nominee menjadi lebih tersembunyi, bukan menghilangkannya.
5.3. Usulan Reformasi Hukum di Indonesia
Berdasarkan kontradiksi normatif domestik dan model komparatif internasional, diperlukan reformasi legislatif untuk memecah kebuntuan hukum yang ada.
Saat ini, Peraturan Presiden tentang BO telah membuka jalan bagi pengakuan substansi kepemilikan, namun UU PM dan KUHPerdata masih membatasi bentuknya.
Untuk mengintegrasikan filosofi transparansi BO ke dalam hukum korporasi, diperlukan amandemen pada Pasal 33 UU PM atau penambahan klausul spesifik dalam UUPT. Amandemen ini harus secara eksplisit :
Pendekatan ini akan mengubah regulasi dari bersifat melarang total menjadi bersifat membatasi dan mewajibkan. Dengan demikian, praktik Nominee Agreement yang tidak bertujuan evasif, namun hanya untuk efisiensi corporate trust atau administrasi, dapat berjalan sah dan legal, asalkan BO-nya legal dan terdaftar.
Berikut adalah perbandingan kerangka kerja yang diusulkan untuk membedakan struktur Nominee yang sah dan yang dilarang :
Table 1: Proposed Framework: Differentiasi Nominee Structures (Prohibited vs. Permissible).
Kriteria Pembeda | Perjanjian Nominee yang DILARANG (Prohibited Circumvention) | Perjanjian Nominee yang BERPOTENSI DIIZINKAN/DIBATASI (Permissible Trust/Administrative) |
Tujuan Substansial | Penghindaran batasan kepemilikan asing (DNI/DPI) atau hak atas tanah WNI | Strukturisasi kepemilikan internal, corporate trust non-evasif, atau fasilitasi efisiensi manajemen (custodian arrangements) |
Kepatuhan Beneficial Owner (BO) | Tidak ada pengungkapan BO yang sah, atau pengungkapan menyesatkan | Pemilik Manfaat Sebenarnya (BO) didaftarkan dan diungkapkan penuh sesuai Perpres 13/2018 |
Basis Kontrak | Kontrak terselubung (pinjaman, gadai) yang tujuannya memalsukan status hukum | Kontrak yang secara eksplisit mengakui status nominee dan beneficial owner, tunduk pada akuntabilitas pajak dan regulasi. |
Asas Hukum yang Dilanggar | Ketertiban Umum, Pasal 33 UU PM, Sebab yang tidak Halal (Pasal 1320 KUHPerdata) | Tidak melanggar ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan wajib, meskipun memerlukan legalisasi formal di masa depan. |
VI. PENUTUP.
6.1. Kesimpulan.
Perjanjian nominee dalam kepemilikan saham Perseroan Terbatas di Indonesia saat ini berada dalam status hukum yang tidak koheren, menghadapi konflik antara pelarangan formal yang mutlak (Pasal 33 UU PM) dan pengakuan substantif melalui mekanisme transparansi BO (Perpres 13/2018). Status quo melarang total Nominee Agreement dengan dasar bahwa tujuannya adalah pelanggaran ketertiban umum dan penghindaran peraturan yang memaksa, terutama terkait pembatasan kepemilikan asing dan hak atas tanah.
Namun, pengenalan kewajiban Pemilik Manfaat Sebenarnya (BO) telah mengubah paradigma. Nominee Agreement yang transparan, yang digunakan semata-mata untuk tujuan corporate trust atau administratif, di mana BO-nya diungkapkan sepenuhnya dan tidak melanggar batasan regulasi materiil, secara substansial tidak lagi melanggar tujuan dasar pelarangan (yaitu, memerangi ketidaktransparanan). Walaupun demikian, tanpa amandemen legislatif, praktik nominee yang transparan ini masih rentan terhadap pembatalan yudisial berdasarkan teks literal UU PM dan KUHPerdata. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum untuk secara resmi membedakan antara Nominee Agreement yang dilarang (evasif) dan yang berpotensi diizinkan (administratif/trust).
6.2. Saran/Rekomendasi
REFERENSI BACAAN
Comparative Analysis on The Validity of Nomenee Agreement on The Ownership of Shares between Indonesia and Singapore - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/387548677_COMPARATIVE_ANALYSIS_ON_THE_VALIDITY_OF_NOMINEE_AGREEMENT_ON_THE_OWNERSHIP_OF_SHARES_BETWEEN_INDONESIA_AND_SINGAPORE
Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Penanaman Modal Asing terhada, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1658/776/
Tinjauan Hukum Terhadap Nomenee Adreement, http://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/131
Kedudukan Beneficial Owner Dalam Perseroan Terbatas Dalam Hukum Positif Di Indonesia, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/5380/3501
Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1170&context=lexpatri
perbandingan hukum mengenai pengaturan perjanjian pinjam nama (nominee agreement) saham antara - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/63093/50001/159230
Akibat Hukum Akta Penegasan Notaris Yang Memuat Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Benda Bergerak, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1519&context=notary
Perjanjian Saham Pinjam Nama Dan Akibat Hukumnya Di Indonesia, https://bernardkaligislaw.com/perjanjian-saham-pinjam-nama-dan-akibat-hukumnya-di-indonesia/
Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/3851/3007
Should You Use a Nominee for Your Company in Indonesia? - ILA Global Consulting, https://ilaglobalconsulting.com/nominee-for-your-company-in-indonesia/
Reformasi Hukum - E-Journal Jakarta Islamic University, https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/download/1024/388/4953
Understanding ultimate beneficial ownership - Moody's, https://www.moodys.com/web/en/us/kyc/solutions/ultimate-beneficial-owners.html
Perjanjian Hukum Bagi Para Pihak Dan Notaris Dalam Praktik Perjanjian Pinjam Nama (Nomenee) Di Indonesia - Brawijaya Knowledge Garden, https://repository.ub.ac.id/178364/1/Jovita%20Sonia%20Prianto%20%282%29.pdf
Building Effective Beneficial Ownership Frameworks, https://www.dian.gov.co/impuestos/RUB/Documents/Building-Effective-beneficial-ownership-frameworks.pdf
Komentar
Posting Komentar