FORMULASI KONSEP HUKUM PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK/AKTA NOTARIS DALAM PERKARA PIDANA
FORMULASI KONSEP HUKUM PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK DALAM PERKARA PIDANA : Mempertahankan Kekuatan Pembuktian Sempurna Akta Notaris dan PPAT Pasca UU KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Abstrak
Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan krusial dalam menciptakan kepastian hukum (rechtszekerheid) di Indonesia, khususnya dalam ranah keperdataan, di mana ia memiliki kekuatan pembuktian sempurna, mengikat, dan menentukan (Pasal 1870 KUHPerdata). Namun, dalam perkara pidana, akta otentik terdegradasi menjadi sekadar bukti surat (Pasal 187 KUHAP), yang kekuatannya harus diuji bersama alat bukti lain di bawah sistem negatief wettelijk stelsel.
Penulisan ini bertujuan menganalisis implikasi kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Tahun 2025 terhadap status pembuktian akta otentik, serta merumuskan konsep hukum de lege ferenda untuk mempertahankan kekuatan pembuktian sempurna akta tersebut dalam konteks pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (pendekatan perundang-undangan dan konseptual), ditemukan bahwa pembaruan pidana (KUHP 2023) masih mengklasifikasikan pemalsuan akta otentik sebagai tindak pidana serius (Pasal 392 KUHP 2023), yang seharusnya berimplikasi pada pengakuan kualitas akta di pengadilan pidana.
Sementara itu, RUU KUHAP 2025 memperkenalkan sistem pembuktian terbuka namun tetap menempatkan akta sebagai bukti surat. Konsep hukum yang diusulkan adalah reformulasi KUHAP untuk mengakui akta otentik sebagai prima facie perfect evidence dalam perkara pidana, dengan membebankan pembuktian terbalik kepada pihak yang menyangkal keotentikannya, khususnya terkait fakta yang disaksikan Notaris/PPAT, guna menjamin integritas profesi dan kepastian hukum transaksi.
Kata Kunci: Akta Otentik; Bukti Sempurna; KUHP 2023; KUHAP 2025; Rechtszekerheid.
I. Pendahuluan.
1.1 Latar Belakang
Negara hukum Indonesia menempatkan akta otentik, termasuk Akta Notaris dan Akta PPAT, sebagai puncak hierarki alat bukti tertulis, terutama di bidang hukum perdata. Sesuai Pasal 1870 KUHPerdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat, dan menentukan. Kekuatan ini melekat pada akta selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, yang menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi para pihak.
Namun, ketika suatu akta otentik diperkarakan di ranah pidana, khususnya terkait tindak pidana pemalsuan (misalnya dalam kasus penipuan atau pemalsuan surat), kedudukannya mengalami degradasi. Dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), akta otentik hanya diklasifikasikan sebagai alat bukti surat. Sistem pembuktian pidana Indonesia yang menganut asas negatief wettelijk stelsel mensyaratkan minimal dua alat bukti sah ditambah keyakinan hakim, sehingga akta tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan tidak mengikat hakim secara mutlak, melainkan hanya berfungsi sebagai bukti pendukung untuk mencari kebenaran materiil.
Pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan pengesahan RUU KUHAP oleh DPR pada November 2025. KUHP 2023 mengubah rumusan tindak pidana pemalsuan surat yang secara langsung menyangkut akta otentik. Sementara itu, KUHAP 2025 menjanjikan sistem pembuktian terbuka (open list system), yang berpotensi mengubah kedudukan akta otentik dalam persidangan pidana.
Polemik ini mendesak untuk dikaji. Jika akta otentik yang merupakan pondasi kepastian hukum di sektor perdata mudah dinegasikan di pengadilan pidana hanya sebagai bukti surat biasa, maka integritas profesi Notaris/PPAT dan jaminan kepastian hukum transaksi di masyarakat terancam.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1.3 Metodologi
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif (normative legal research).
II. Kedudukan Akta Notaris/PPAT dalam Sistem Hukum Pidana Kontemporer.
2.1 Transformasi Tindak Pidana Pemalsuan (UU KUHP 2023)
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengubah secara fundamental Bab tentang pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan akta otentik yang sebelumnya diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP lama kini direformulasi dalam Pasal 392 KUHP Baru.
Pasal 392 KUHP Baru secara eksplisit menyebutkan bahwa pemalsuan yang ancaman pidananya paling lama 8 tahun adalah jika dilakukan terhadap : a) Akta autentik, b) Surat keterangan mengenai hak atas tanah, atau c) Surat berharga lainnya. Keterkaitan antara Akta Autentik dan Surat keterangan mengenai hak atas tanah (yang dibuat oleh PPAT) yang ditempatkan dalam pasal dengan ancaman pidana yang lebih berat menunjukkan adanya pengakuan formal dan perlindungan hukum material yang tinggi terhadap dokumen-dokumen ini di mata hukum pidana.
Implikasi Yuridis : Pengakuan yang spesifik dan ancaman pidana yang tinggi terhadap pemalsuan akta otentik seharusnya menyiratkan bahwa, dalam pemeriksaan perkara pidana, akta tersebut harus diakui sebagai benar dan apa adanya (formal truth) hingga kepalsuannya dibuktikan secara meyakinkan.
2.2 Implikasi Sistem Pembuktian Terbuka (RUU KUHAP 2025)
RUU KUHAP 2025 yang disahkan DPR pada November 2025 membawa pergeseran signifikan menuju sistem pembuktian terbuka (open evidence system). Sistem ini memperluas jenis alat bukti yang sah (termasuk Bukti Elektronik).
Meskipun terjadi perluasan alat bukti, Akta Notaris dan Akta PPAT secara umum tetap dikategorikan sebagai alat bukti surat. Konsekuensi utamanya adalah :
Dalam perkara pidana, akta notaris dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum jika ditemukan cacat formil atau materiil, seperti prosedur yang tidak benar, adanya paksaan/penipuan, atau perjanjian nominee yang melanggar hukum. Apabila Notaris terbukti lalai atau terlibat, akta tersebut dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.
III. Konsep Hukum untuk Mempertahankan Kekuatan Pembuktian Sempurna.
Untuk mengisi kekosongan hukum dan menjaga konsistensi nilai kepastian hukum akta otentik, diperlukan konsep hukum de lege ferenda yang mengakui superioritas akta dalam ranah pidana, tanpa melanggar asas negatief wettelijk stelsel.
3.1 Prinsip Filsafat Hukum: Penguatan Kebenaran Formal
Kekuatan pembuktian sempurna akta otentik di perdata terbagi menjadi tiga: lahiriah, formal, dan materiil. Dalam konteks pidana, yang harus dipertahankan adalah kebenaran formal dan lahiriah, yaitu :
Kebenaran formal ini harus dipertahankan sebagai presumsi keotentikan (presumption of authenticity). Mengacu pada sistem hukum Jerman (Civil Law), akta publik tunduk pada anggapan keaslian (Vermutung der Echtheit).
3.2 Konsep Prima Facie Perfect Evidence dalam KUHAP
Reformasi hukum pembuktian dalam RUU KUHAP 2025 perlu mengadopsi konsep yang menempatkan akta otentik sebagai Prima Facie Perfect Evidence dalam perkara pidana, dengan batasan sebagai berikut :
Usulan De Lege Ferenda : Perlu disisipkan ketentuan dalam KUHAP 2025 yang menegaskan bahwa Akta Otentik merupakan bukti surat yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna mengenai fakta yang disaksikan oleh Pejabat Umum di dalamnya, kecuali dibuktikan sebaliknya secara sah menurut hukum.
3.3 Penegasan Batas Yurisdiksi dan Tanggung Jawab
Konsep ini harus diperkuat dengan penegasan yurisdiksi dan tanggung jawab :
IV. Penutup.
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
Harmonisasi antara UU Jabatan Notaris (UUJN), UU KUHP 2023, dan KUHAP 2025 harus segera dilakukan. Untuk mencapai rechtszekerheid yang hakiki, disarankan :
REFERENSI BACAAN
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA YANG DIBUAT DIHADAPAN ATAU OLEH NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN YANG DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG - Repository - UNAIR, https://repository.unair.ac.id/103951/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
kedudukan akta otentik sebagai alat bukti dalam persidangan perdata di tinjau dari pasal - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/40531/36293/87555
AKTA OTENTIK (AUTHENTIEKE AKTE) SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA DALAM PERKARA PERDATA, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20200135-S22635-Gary%20Junarold.pdf
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM MENURUT HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/147736-ID-kekuatan-pembuktian-akta-yang-dibuat-ole.pdf
Lex Privatum Vol. VII/No. 6/Jul-Sep/2019 50 TINJAUAN YURIDIS AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA1 Oleh - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/27379/26935
Analisis Yuridis Atas Akta Notaris Yang Cacat Hukum Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum, https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/download/46980/22195/153846
perbandingan kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata dan perkara pidana, https://www.researchgate.net/publication/333137323_PERBANDINGAN_KEKUATAN_PEMBUKTIAN_AKTA_OTENTIK_DALAM_PERKARA_PERDATA_DAN_PERKARA_PIDANA
Kedudukan Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Rancangan KUHAP, https://www.researchgate.net/publication/393949646_Kedudukan_Akta_PPAT_Sebagai_Alat_Bukti_Otentik_Dalam_Rancangan_KUHAP
REAKTUALISASI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS TERKAIT DIGITALISASI MINUTA AKTA OLEH NOTARIS - Ejournal Undip, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/29166/16816
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DALAM PERKARA PIDANA - ETD UGM, https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/94461
Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia, https://dandapala.com/opini/detail/sistem-pembuktian-terbuka-dalam-kuhap-baru-era-baru-peradilan-pidana-indonesia
Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana | Recital Review - Jurnal Online Universitas Jambi, https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/7455
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Pasal 391, 392 dan 393 KUHP) – Buku Pintar Adhyaksa (BuPinsa), https://bukupintar.rumahadhyaksa.com/2025/08/02/17862/pemalsuan-surat-tindak-pidana-pemalsuan-surat-pasal-391-392-dan-393-kuhp/
Implikasi Kritis untuk Notaris dan PPAT dalam UU Kuhap 2025 - DOMAIN HUKUM, https://domainhukum.com/2025/11/20/implikasi-kritis-untuk-notaris-dan-ppat-dalam-uu-kuhap-2025/
Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris - Neliti, https://www.neliti.com/publications/213042/perlindungan-hukum-terhadap-notaris-dalam-proses-peradilan-pidana-menurut-undang
Kekuatan pembuktian akta notaris dibandingkan dengan keterangan lisan dalam persidangan - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-Q7DX
De bewijskracht van de notariƫle akte - Tilburg University Research Portal, https://pure.uvt.nl/ws/portalfiles/portal/109692179/Tjong_Tjin_Tai_-_Bewijskracht_notariele_akte_PDF.pdf
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK DALAM PROSES PERADILAN PERDATA PADA PENGADILAN NEGRI DI YOGYAKARTA, https://juridica.ugr.ac.id:80/index.php/juridica/article/download/220/168/866
Karakterisasi Putusan Hakim - Komisi Yudisial, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=pmyq
Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelaksanaan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Autentik (Analisis Putusan Pengadilan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1070&context=notary
pertanggungjawaban pidana notaris dalam proses pembuatan akta dengan menggunakan kesaksian palsu - Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/286/225/1061
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020) - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1021&context=notary
Komentar
Posting Komentar