FORMULASI KONSEP HUKUM PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK/AKTA NOTARIS DALAM PERKARA PIDANA

FORMULASI KONSEP HUKUM PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK DALAM PERKARA PIDANA : Mempertahankan Kekuatan Pembuktian Sempurna Akta Notaris dan PPAT Pasca UU KUHP 2023 dan KUHAP 2025

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

Abstrak

 

Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan krusial dalam menciptakan kepastian hukum (rechtszekerheid) di Indonesia, khususnya dalam ranah keperdataan, di mana ia memiliki kekuatan pembuktian sempurna, mengikat, dan menentukan (Pasal 1870 KUHPerdata). Namun, dalam perkara pidana, akta otentik terdegradasi menjadi sekadar bukti surat (Pasal 187 KUHAP), yang kekuatannya harus diuji bersama alat bukti lain di bawah sistem negatief wettelijk stelsel

 

Penulisan ini bertujuan menganalisis implikasi kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Tahun 2025 terhadap status pembuktian akta otentik, serta merumuskan konsep hukum de lege ferenda untuk mempertahankan kekuatan pembuktian sempurna akta tersebut dalam konteks pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (pendekatan perundang-undangan dan konseptual), ditemukan bahwa pembaruan pidana (KUHP 2023) masih mengklasifikasikan pemalsuan akta otentik sebagai tindak pidana serius (Pasal 392 KUHP 2023), yang seharusnya berimplikasi pada pengakuan kualitas akta di pengadilan pidana. 

 

Sementara itu, RUU KUHAP 2025 memperkenalkan sistem pembuktian terbuka namun tetap menempatkan akta sebagai bukti surat. Konsep hukum yang diusulkan adalah reformulasi KUHAP untuk mengakui akta otentik sebagai prima facie perfect evidence dalam perkara pidana, dengan membebankan pembuktian terbalik kepada pihak yang menyangkal keotentikannya, khususnya terkait fakta yang disaksikan Notaris/PPAT, guna menjamin integritas profesi dan kepastian hukum transaksi.

 

Kata Kunci: Akta Otentik; Bukti Sempurna; KUHP 2023; KUHAP 2025; Rechtszekerheid.

 

 

I. Pendahuluan.

 

1.1 Latar Belakang

Negara hukum Indonesia menempatkan akta otentik, termasuk Akta Notaris dan Akta PPAT, sebagai puncak hierarki alat bukti tertulis, terutama di bidang hukum perdata. Sesuai Pasal 1870 KUHPerdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat, dan menentukan. Kekuatan ini melekat pada akta selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, yang menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi para pihak.

 

Namun, ketika suatu akta otentik diperkarakan di ranah pidana, khususnya terkait tindak pidana pemalsuan (misalnya dalam kasus penipuan atau pemalsuan surat), kedudukannya mengalami degradasi. Dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), akta otentik hanya diklasifikasikan sebagai alat bukti surat. Sistem pembuktian pidana Indonesia yang menganut asas negatief wettelijk stelsel mensyaratkan minimal dua alat bukti sah ditambah keyakinan hakim, sehingga akta tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan tidak mengikat hakim secara mutlak, melainkan hanya berfungsi sebagai bukti pendukung untuk mencari kebenaran materiil.

 

Pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan pengesahan RUU KUHAP oleh DPR pada November 2025. KUHP 2023 mengubah rumusan tindak pidana pemalsuan surat yang secara langsung menyangkut akta otentik. Sementara itu, KUHAP 2025 menjanjikan sistem pembuktian terbuka (open list system), yang berpotensi mengubah kedudukan akta otentik dalam persidangan pidana.

 

Polemik ini mendesak untuk dikaji. Jika akta otentik yang merupakan pondasi kepastian hukum di sektor perdata mudah dinegasikan di pengadilan pidana hanya sebagai bukti surat biasa, maka integritas profesi Notaris/PPAT dan jaminan kepastian hukum transaksi di masyarakat terancam.

1.2 Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :

 

1. Bagaimana kedudukan Akta Notaris dan Akta PPAT sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana setelah berlakunya UU KUHP 2023 dan pengesahan RUU KUHAP 2025 ?

 

2. Apa konsep pemikiran hukum (de lege ferenda) yang diperlukan untuk mempertahankan kekuatan pembuktian yang sempurna pada akta otentik dalam konteks pembuktian perkara pidana ?

1.3 Metodologi

Penulisan  ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif (normative legal research).

 

1. Pendekatan Penulisan : Menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), dan RUU KUHAP 2025. Juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk mengkaji doktrin hukum, khususnya mengenai kekuatan pembuktian akta otentik dan asas negatief wettelijk stelsel.

 

2. Analisis Bahan Hukum : Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk menarik kesimpulan deduktif mengenai reformulasi konsep pembuktian yang ideal.

 

II. Kedudukan Akta Notaris/PPAT dalam Sistem Hukum Pidana Kontemporer.

 

2.1 Transformasi Tindak Pidana Pemalsuan (UU KUHP 2023)

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengubah secara fundamental Bab tentang pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan akta otentik yang sebelumnya diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP lama kini direformulasi dalam Pasal 392 KUHP Baru.

 

Pasal 392 KUHP Baru secara eksplisit menyebutkan bahwa pemalsuan yang ancaman pidananya paling lama 8 tahun adalah jika dilakukan terhadap : a) Akta autentik, b) Surat keterangan mengenai hak atas tanah, atau c) Surat berharga lainnya. Keterkaitan antara Akta Autentik dan Surat keterangan mengenai hak atas tanah (yang dibuat oleh PPAT) yang ditempatkan dalam pasal dengan ancaman pidana yang lebih berat menunjukkan adanya pengakuan formal dan perlindungan hukum material yang tinggi terhadap dokumen-dokumen ini di mata hukum pidana.

 

Implikasi Yuridis : Pengakuan yang spesifik dan ancaman pidana yang tinggi terhadap pemalsuan akta otentik seharusnya menyiratkan bahwa, dalam pemeriksaan perkara pidana, akta tersebut harus diakui sebagai benar dan apa adanya (formal truth) hingga kepalsuannya dibuktikan secara meyakinkan.

2.2 Implikasi Sistem Pembuktian Terbuka (RUU KUHAP 2025)

RUU KUHAP 2025 yang disahkan DPR pada November 2025 membawa pergeseran signifikan menuju sistem pembuktian terbuka (open evidence system). Sistem ini memperluas jenis alat bukti yang sah (termasuk Bukti Elektronik).

 

Meskipun terjadi perluasan alat bukti, Akta Notaris dan Akta PPAT secara umum tetap dikategorikan sebagai alat bukti surat. Konsekuensi utamanya adalah :

 

1. Non-Absolut : Kekuatan pembuktian akta otentik tidak menjadi mutlak (sempurna) di ranah pidana, melainkan harus diuji bersama alat bukti lain sesuai asas negatief wettelijk stelsel.

 

2. Perlindungan Profesi yang Rawan : KUHAP Baru dikabarkan membawa implikasi kritis dengan relaksasi persyaratan izin pengadilan untuk penyitaan atau penggeledahan dalam situasi mendesak, yang secara langsung dapat bertabrakan dengan mekanisme perlindungan Notaris (Majelis Kehormatan Notaris - MKN) sebagaimana diatur dalam UUJN. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengatur ulang Pasal 66 UUJN, kewenangan penyidik yang semakin kuat dalam KUHAP 2025 berpotensi melemahkan mekanisme check and balanceMKN.

 

Dalam perkara pidana, akta notaris dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum jika ditemukan cacat formil atau materiil, seperti prosedur yang tidak benar, adanya paksaan/penipuan, atau perjanjian nominee yang melanggar hukum. Apabila Notaris terbukti lalai atau terlibat, akta tersebut dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.

 

III. Konsep Hukum untuk Mempertahankan Kekuatan Pembuktian Sempurna.

 

Untuk mengisi kekosongan hukum dan menjaga konsistensi nilai kepastian hukum akta otentik, diperlukan konsep hukum de lege ferenda yang mengakui superioritas akta dalam ranah pidana, tanpa melanggar asas negatief wettelijk stelsel.

3.1 Prinsip Filsafat Hukum: Penguatan Kebenaran Formal

Kekuatan pembuktian sempurna akta otentik di perdata terbagi menjadi tiga: lahiriah, formal, dan materiil. Dalam konteks pidana, yang harus dipertahankan adalah kebenaran formal dan lahiriah, yaitu :

1. Kebenaran Lahiriah : Akta tersebut tampak sebagai akta otentik yang sah.
2. Kebenaran Formal : Fakta-fakta yang disaksikan atau dilakukan oleh Notaris/PPAT (seperti kehadiran para pihak, pembacaan akta, dan penandatanganan) adalah benar adanya.

Kebenaran formal ini harus dipertahankan sebagai presumsi keotentikan (presumption of authenticity). Mengacu pada sistem hukum Jerman (Civil Law), akta publik tunduk pada anggapan keaslian (Vermutung der Echtheit).

3.2 Konsep Prima Facie Perfect Evidence dalam KUHAP

Reformasi hukum pembuktian dalam RUU KUHAP 2025 perlu mengadopsi konsep yang menempatkan akta otentik sebagai Prima Facie Perfect Evidence dalam perkara pidana, dengan batasan sebagai berikut :

1. Nilai Mengikat Mengenai Fakta Pejabat : Akta otentik, terkait dengan apa yang dilakukan dan disaksikan oleh Notaris/PPAT (kebenaran formal), harus diakui sebagai alat bukti yang mengikat (memaksa hakim untuk menganggapnya benar).
2. Pengecualian Pembuktian Terbalik : Akta dapat dibuktikan sebaliknya, namun beban pembuktiannya harus dialihkan kepada pihak yang menyangkal keotentikannya. Artinya, pihak yang mendalilkan akta itu palsu atau cacatlah yang harus membuktikan kepalsuan tersebut secara meyakinkan, misalnya melalui pemeriksaan laboratorium kriminologi atau putusan pidana yang telah inkracht.
3.  

Usulan De Lege Ferenda : Perlu disisipkan ketentuan dalam KUHAP 2025 yang menegaskan bahwa Akta Otentik merupakan bukti surat yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna mengenai fakta yang disaksikan oleh Pejabat Umum di dalamnya, kecuali dibuktikan sebaliknya secara sah menurut hukum.

3.3 Penegasan Batas Yurisdiksi dan Tanggung Jawab

Konsep ini harus diperkuat dengan penegasan yurisdiksi dan tanggung jawab :

 

1. Prinsip Ultimum Remedium : Penyelesaian sengketa akta yang berawal dari sengketa materiil (isi perjanjian) harus didorong ke ranah perdata terlebih dahulu, dengan pidana sebagai ultimum remedium. Putusan pembatalan akta harus berada di ranah Perdata, dan bukan merupakan amar putusan pidana.

 

2. Perlindungan dan Akuntabilitas Notaris : Perlindungan terhadap Notaris dalam proses pemeriksaan harus diperkuat, memastikan pemanggilan harus melalui persetujuan MKN untuk menjaga kerahasiaan akta (protokol notaris). Sebaliknya, jika Notaris terbukti melanggar prosedur atau etika (Pasal 16 UUJN), akta dapat diturunkan statusnya menjadi akta di bawah tangan dan Notaris bertanggung jawab secara pidana, perdata, dan administrasi.

 

IV. Penutup.

 

4.1 Kesimpulan

1. Kedudukan Akta Notaris dan Akta PPAT sebagai alat bukti dalam perkara pidana tetap berada pada status bukti suratdalam Pasal 187 KUHAP lama dan diproyeksikan tetap demikian dalam RUU KUHAP 2025 (Pasal 222 RUU KUHAP). Meskipun UU KUHP 2023 mengakui akta autentik sebagai objek tindak pidana pemalsuan dengan ancaman berat (Pasal 392) , akta otentik tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna dalam sistem pidana karena terikat pada asas negatief wettelijk stelsel.

 

2. Konsep hukum de lege ferenda yang diperlukan untuk mempertahankan kekuatan pembuktian sempurna akta otentik dalam konteks pidana adalah dengan mengakui akta sebagai Prima Facie Perfect Evidence dalam Hukum Acara Pidana. Konsep ini mengakui kekuatan pembuktian yang mengikat hakim (sempurna) mengenai fakta yang disaksikan Pejabat Umum (kebenaran formal), sekaligus membebankan pembuktian terbalik kepada pihak yang menyangkal keotentikannya.

4.2 Saran

Harmonisasi antara UU Jabatan Notaris (UUJN), UU KUHP 2023, dan KUHAP 2025 harus segera dilakukan. Untuk mencapai rechtszekerheid yang hakiki,  disarankan :

 

1. Amandemen KUHAP/Peraturan Pelaksana : Menetapkan secara eksplisit bahwa akta otentik memiliki kekuatan pembuktian mengikat dalam persidangan pidana sejauh menyangkut fakta yang dilihat dan dilakukan Notaris/PPAT, dan hanya dapat dibatalkan atau degradasi kekuatannya jika kepalsuannya terbukti secara mutlak melalui proses pembuktian yang ketat.

 

2. Penguatan Profesionalisme : Memperketat pengawasan dan menegakkan sanksi administrasi/etik secara kumulatif terhadap Notaris/PPAT yang terbukti lalai atau melanggar prosedur, sehingga mencegah degradasi akta menjadi akta di bawah tangan dan memperkuat integritas profesi secara keseluruhan.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA YANG DIBUAT DIHADAPAN ATAU OLEH NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN YANG DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG - Repository - UNAIR, https://repository.unair.ac.id/103951/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf 

 

kedudukan akta otentik sebagai alat bukti dalam persidangan perdata di tinjau dari pasal - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/40531/36293/87555 

 

AKTA OTENTIK (AUTHENTIEKE AKTE) SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA DALAM PERKARA PERDATA, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20200135-S22635-Gary%20Junarold.pdf 

 

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM MENURUT HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/147736-ID-kekuatan-pembuktian-akta-yang-dibuat-ole.pdf 

 

Lex Privatum Vol. VII/No. 6/Jul-Sep/2019 50 TINJAUAN YURIDIS AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA1 Oleh - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/27379/26935 

 

Analisis Yuridis Atas Akta Notaris Yang Cacat Hukum Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum, https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/download/46980/22195/153846 

 

perbandingan kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata dan perkara pidana, https://www.researchgate.net/publication/333137323_PERBANDINGAN_KEKUATAN_PEMBUKTIAN_AKTA_OTENTIK_DALAM_PERKARA_PERDATA_DAN_PERKARA_PIDANA 

 

Kedudukan Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Rancangan KUHAP, https://www.researchgate.net/publication/393949646_Kedudukan_Akta_PPAT_Sebagai_Alat_Bukti_Otentik_Dalam_Rancangan_KUHAP 

 

REAKTUALISASI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS TERKAIT DIGITALISASI MINUTA AKTA OLEH NOTARIS - Ejournal Undip, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/29166/16816 

 

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DALAM PERKARA PIDANA - ETD UGM, https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/94461 

 

Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia, https://dandapala.com/opini/detail/sistem-pembuktian-terbuka-dalam-kuhap-baru-era-baru-peradilan-pidana-indonesia 

 

Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana | Recital Review - Jurnal Online Universitas Jambi, https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/7455 

 

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Pasal 391, 392 dan 393 KUHP) – Buku Pintar Adhyaksa (BuPinsa), https://bukupintar.rumahadhyaksa.com/2025/08/02/17862/pemalsuan-surat-tindak-pidana-pemalsuan-surat-pasal-391-392-dan-393-kuhp/ 

 

Implikasi Kritis untuk Notaris dan PPAT dalam UU Kuhap 2025 - DOMAIN HUKUM, https://domainhukum.com/2025/11/20/implikasi-kritis-untuk-notaris-dan-ppat-dalam-uu-kuhap-2025/ 

 

Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris - Neliti, https://www.neliti.com/publications/213042/perlindungan-hukum-terhadap-notaris-dalam-proses-peradilan-pidana-menurut-undang 

 

Kekuatan pembuktian akta notaris dibandingkan dengan keterangan lisan dalam persidangan - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-Q7DX 

 

De bewijskracht van de notariĆ«le akte - Tilburg University Research Portal, https://pure.uvt.nl/ws/portalfiles/portal/109692179/Tjong_Tjin_Tai_-_Bewijskracht_notariele_akte_PDF.pdf 

 

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK DALAM PROSES PERADILAN PERDATA PADA PENGADILAN NEGRI DI YOGYAKARTA, https://juridica.ugr.ac.id:80/index.php/juridica/article/download/220/168/866 

 

Karakterisasi Putusan Hakim - Komisi Yudisial, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=pmyq 

 

Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelaksanaan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Autentik (Analisis Putusan Pengadilan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1070&context=notary 

 

pertanggungjawaban pidana notaris dalam proses pembuatan akta dengan menggunakan kesaksian palsu - Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/286/225/1061 

 

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020) - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1021&context=notary

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS