HKI SEBAGAI JAMINAN HUTANG/KREDIT PERBANKAN DAN PENDAFTARANNYA : Peranan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjamin Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Keadilan dan Transparansi

KAJIAN ANALISIS HUKUM TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN HUTANG/KREDIT PERBANKAN DAN PENDAFTARANNYA DI INDONESIA : Peranan dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjamin Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Keadilan, dan Transparansi

 

 

KRA MJ Widijatmoko 

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nuchayatie

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

I. Pendahuluan: Paradigma Baru Kapitalisasi Aset Tak Berwujud.

 

A. Latar Belakang Hukum dan Ekonomi Kreatif

Pengakuan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek jaminan utang merupakan sebuah evolusi signifikan dalam sistem hukum jaminan Indonesia, seiring dengan pesatnya pertumbuhan sektor ekonomi kreatif. HKI, yang diklasifikasikan sebagai aset tak berwujud (intangible asset), kini diakui memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Negara telah memberikan perlindungan hukum secara luas terhadap karya intelektual manusia.

 

Latar belakang yuridis yang fundamental terletak pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang secara eksplisit membuka ruang bagi HKI untuk dijadikan agunan (jaminan utang). Kebijakan ini merupakan upaya progresif pemerintah untuk mengubah posisi HKI dari sekadar instrumen pelindungan hukum menjadi aset ekonomi yang dapat dikapitalisasi. Di bawah kerangka hukum jaminan di Indonesia, hak eksklusif yang timbul dari HKI, seperti Hak Cipta, Merek, dan Paten, ditegaskan dapat dijadikan agunan kredit, khususnya sebagai Jaminan Fidusia.

B. Problematika Hukum: Kesenjangan Normatif dan Faktual

Meskipun landasan normatif telah kokoh, termasuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, implementasi HKI sebagai Jaminan Fidusia dalam praktik perbankan masih menghadapi tantangan substansial. Analisis menunjukkan adanya kesenjangan yang kentara antara Das Sollen (apa yang seharusnya diatur oleh hukum) dan Das Sein (kenyataan empiris di lapangan). Kesenjangan ini terutama disebabkan oleh belum terpenuhinya unsur-unsur kepastian hukum seperti kejelasan pedoman teknis, keterbatasan lembaga penilai HKI yang tersertifikasi, dan minimnya kesiapan lembaga keuangan dalam menerima aset tidak berwujud sebagai agunan.

 

Kondisi ini menempatkan Notaris, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, pada posisi yang sangat strategis sekaligus rentan. Proses pengakuan HKI sebagai jaminan fidusia menuntut integrasi harmonis antara tiga cabang hukum: HKI, Hukum Jaminan (Fidusia), dan Hukum Kenotariatan. Kesulitan dalam menilai dan memverifikasi nilai ekonomi HKI secara fundamental menghambat kemampuan Notaris dan perbankan untuk mempercepat proses pembiayaan berbasis HKI. Oleh karena itu, kajian ini berfokus pada analisis peran krusial Notaris dalam menjembatani kesenjangan regulasi ini, terutama dalam upaya menjamin empat pilar hukum fundamental : Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Keadilan, dan Transparansi dalam setiap Akta Jaminan Fidusia HKI yang dibuat.

 

II. Landasan Normatif HKI sebagai Objek Jaminan Fidusia.

 

A. Karakteristik HKI sebagai Benda Jaminan

Secara yuridis, HKI, seperti Hak Cipta, Merek Terdaftar, dan Paten, diklasifikasikan sebagai benda bergerak tak berwujud (intangible movable object). Klasifikasi ini penting karena Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) mendefinisikan objek Jaminan Fidusia sebagai benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditur). Karena HKI memiliki nilai ekonomi , ia memenuhi syarat sebagai objek jaminan utang.

 

Namun, terdapat syarat mutlak agar HKI dapat dibebani Jaminan Fidusia. HKI haruslah sudah terdaftar atau tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sebagai contoh, Hak Cipta yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah hak cipta yang sudah didaftarkan di DJKI. Pencatatan ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan secara hukum , tetapi juga menjadi prasyarat legal untuk mengakses pembiayaan berbasis HKI.

B. Analisis Kritis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang secara substantif menguatkan payung hukum pemanfaatan HKI sebagai jaminan utang. PP 24/2022 ini menegaskan bahwa HKI dapat dijadikan jaminan dalam pembiayaan, asalkan HKI tersebut telah tercatat atau didaftarkan.

 

Peraturan ini menandai perubahan paradigma yang signifikan. Pencatatan hak cipta tidak lagi dilihat hanya sebagai formalitas hukum belaka untuk perlindungan karya, tetapi bertransformasi menjadi prasyarat akses pembiayaan dalam ekosistem ekonomi kreatif. Transformasi ini menunjukkan komitmen negara untuk mengkapitalisasi aset-aset kreatif. Konsekuensi logis dari pengakuan ini adalah kebutuhan akan sistem yang transparan dan dapat diakses.

 

Oleh karena itu, Pasal 11 PP 24/2022 secara eksplisit mewajibkan Kementerian Hukum (dalam hal ini DJKI) untuk menyediakan akses data atas HKI yang dijadikan objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau nonbank dan masyarakat. Kewajiban ini merupakan kunci utama untuk menjamin Transparansi dan Kepastian Hukum dalam transaksi jaminan HKI. Jika DJKI gagal menyediakan akses data yang real-time dan transparan kepada Notaris dan perbankan, hal ini akan melumpuhkan fungsi jaminan ini. Notaris dan bank harus dapat memverifikasi status kepemilikan dan keberadaan sengketa dengan cepat. Apabila akses data lambat atau tidak akurat, Notaris tidak dapat menjalankan due diligence secara efektif, dan Kepastian Hukum atas collateral menjadi lemah, yang pada akhirnya membuat bank enggan mengambil risiko.

 

Table 1 : Kerangka Regulasi Kunci HKI sebagai Objek Jaminan di Indonesia.

 

Peraturan

Fungsi Kunci

Implikasi terhadap Jaminan HKI

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Mendefinisikan Fidusia, termasuk benda bergerak tak berwujud sebagai objek jaminan.

Mengakomodasi HKI (Hak Cipta, Merek, Paten) sebagai benda bergerak tak berwujud yang dapat dijadikan agunan.

UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

Landasan dasar pemanfaatan HKI sebagai jaminan utang.

Membuka ruang hukum bagi kapitalisasi aset kreatif.

PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

Aturan pelaksana pembiayaan berbasis HKI.

Mensyaratkan HKI wajib didaftarkan/dicatatkan dan menyediakan akses data HKI kepada lembaga keuangan.

UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Kewenangan Notaris membuat akta otentik.

Akta Notaris wajib untuk membebankan Jaminan Fidusia, menjamin kekuatan pembuktian sempurna.

 

III. Tantangan Valuasi dan Manajemen Risiko HKI dalam Kredit Perbankan.

 

A. Kendala Valuasi Nilai Ekonomi HKI

Tantangan terbesar dalam implementasi HKI sebagai jaminan fidusia adalah kesulitan dalam menilai nilai ekonomisnya secara akurat. HKI merupakan aset tidak berwujud (intangible asset), dan nilainya sangat dipengaruhi oleh aspek seperti daya pasar, potensi pendapatan di masa depan, dan risiko sengketa, yang berbeda jauh dari benda bergerak berwujud.

 

Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan kelembagaan. Indonesia saat ini belum memiliki valuator atau penilai yang cukup, yang tersertifikasi dan kompeten khusus di bidang HKI. Penilai atau valuator ini sangat diperlukan dalam mekanisme penilaian kekayaan intelektual yang akan dijadikan jaminan pinjaman. Lebih lanjut, belum adanya peraturan teknis setingkat Peraturan Menteri atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur standar penilaian HKI sebagai jaminan kredit. Ketidakjelasan metodologi dan standar valuasi ini secara fundamental mengancam Perlindungan Hukum bagi kreditur. Jika nilai jaminan tidak dapat diukur secara pasti, bank tidak memiliki estimasi kerugian yang jelas, yang pada akhirnya membatasi kemampuan eksekusi di masa depan.

B. Penerapan Prinsip 5C dan Resistensi Perbankan

Lembaga perbankan dalam proses pemberian kredit selalu mengacu pada prinsip kehati-hatian, termasuk Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy). Ketika HKI digunakan sebagai Collateral, valuasi yang tidak jelas dan standar yang tidak seragam menghambat penilaian aspek jaminan secara akurat.

Akibat dari risiko yang tinggi ini, banyak bank belum berani menerima HKI sebagai jaminan kredit. Alasan utamanya adalah tingginya risiko (termasuk risiko likuiditas dan potensi sengketa) apabila dikemudian hari penerima kredit wanprestasi. Bank Pembangunan Korea (KDB), misalnya, telah mengeluarkan dana besar untuk pinjaman yang dijamin HKI, tetapi mekanisme ini memerlukan adanya penilai atau valuator.

 

Studi menunjukkan bahwa untuk mengatasi resistensi ini, diperlukan harmonisasi dan integrasi. Perlunya pengaturan teknis, pembentukan lembaga appraisal HKI, dan integrasi sistem administrasi untuk memastikan HKI benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen pembiayaan nasional. DPR RI sendiri telah mendorong Pemerintah dan OJK untuk segera mengeluarkan regulasi yang memperjelas ketentuan jaminan fidusia yang diperhitungkan oleh lembaga perbankan. Tanpa standar yang diakui dan kelembagaan yang matang, meskipun dasar hukumnya ada (Das Sollen), implementasi (Das Sein) tetap terhambat, yang pada akhirnya membatalkan potensi HKI sebagai aset strategis.

 

IV. Peranan dan Tanggung Jawab Sentral Notaris dalam Akad Jaminan Fidusia HKI.

 

Notaris, sebagai pejabat umum yang diberikan wewenang membuat akta otentik, memegang peran yang sangat vital dalam proses pembebanan HKI sebagai Jaminan Fidusia. Peran ini tidak hanya bersifat administratif tetapi juga substantif dalam menjamin kepastian hukum transaksi.

A. Kewenangan Notaris dan Kekuatan Akta Otentik

Kewenangan Notaris untuk membuat akta otentik didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta Notaris Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Kekuatan otentik ini adalah fondasi dari Kepastian Hukum yang diberikan kepada para pihak.

 

Peran Notaris dalam pembiayaan berbasis HKI mencakup tiga fase utama :

1. Pra-Realisasi : Verifikasi dan pembuatan akta perjanjian pokok pembiayaan.
2. Realisasi : Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
3. Pasca-Realisasi : Pendaftaran Jaminan Fidusia di Kementerian Hukum.

B. Due Diligence (Uji Tuntas Hukum) Notaris (Pra-Realisasi)

Dalam konteks jaminan HKI, peran Notaris dalam fase pra-realisasi, yaitu due diligence (uji tuntas hukum), menjadi sangat krusial dan menuntut tingkat kehati-hatian yang tinggi. Notaris dituntut untuk memastikan keabsahan hukum, kepastian hak, serta kekuatan akta yang digunakan. Ini berarti Notaris harus memverifikasi bahwa HKI yang dijaminkan telah terdaftar atau tercatat secara sah di DJKI, status kepemilikannya jelas, dan bebas dari sengketa atau pembebanan sebelumnya.

 

Prinsip dasar Notaris adalah kewajiban kehati-hatian. Meskipun terdapat pandangan konservatif yang menyatakan bahwa Notaris hanya mencatat atau menuangkan perbuatan hukum para pihak dan tidak diwajibkan menyelidiki kebenaran materiil akta, kompleksitas aset tidak berwujud (HKI) menuntut Notaris melakukan due diligence substantif. 

Dengan adanya kewajiban pemerintah menyediakan akses data HKI yang dijaminkan kepada lembaga keuangan dan masyarakat (Pasal 11 PP 24/2022) , kegagalan Notaris memanfaatkan akses data ini untuk memverifikasi status DJKI dapat dianggap sebagai kelalaian profesional, yang melanggar kewajiban kehati-hatian. Notaris bertindak sebagai legal filteruntuk memitigasi risiko sengketa kepemilikan dan memastikan HKI tidak sedang dalam status yang dapat menggagalkan eksekusi di masa depan.

C. Peran Notaris dalam Menjamin Empat Pilar Hukum

Peran Notaris dalam akad jaminan HKI secara langsung berimplikasi pada pemenuhan empat pilar hukum yang menjadi fokus kajian ini :

1. Kepastian Hukum (Legal Certainty)

Notaris memberikan Kepastian Hukum melalui pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Notaris berperan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, yaitu HKI wajib terdaftar sebelum dibebani jaminan. Akta Notaris, sebagai pencatat transaksi, berfungsi sebagai penjaga kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan pembebanan jaminan.

2. Perlindungan Hukum (Legal Protection)

Notaris melindungi hak-hak para pihak, baik Pemberi Fidusia (debitor) maupun Penerima Fidusia (kreditur). Bagi kreditur, Perlindungan Hukum diberikan dengan memastikan semua persyaratan formil dan materiil terpenuhi, dan yang terpenting, memastikan jaminan fidusia didaftarkan tepat waktu untuk memperoleh kekuatan eksekutorial.

3. Transparansi (Transparency)

Notaris berperan penting dalam menjamin Transparansi. Pertama, dengan menjalankan due diligence dan memverifikasi data HKI di DJKI, Notaris memanfaatkan informasi publik yang disediakan oleh pemerintah. Kedua, Notaris wajib mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran ini, yang menghasilkan sertifikat fidusia, menjamin asas publisitas terpenuhi, sehingga pembebanan HKI diketahui oleh pihak ketiga, mencegah klaim yang tidak sah di kemudian hari.

4. Keadilan (Justice)

Notaris harus bertindak netral dan non-partisan, serta menghindari konflik kepentingan. Notaris wajib memastikan akta yang dibuat mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban yang adil antara Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip Keadilan juga harus diterapkan melalui akses yang setara terhadap pelayanan notariat, termasuk dalam penggunaan teknologi seperti cyber notary.

 

Table 2 : Peran Notaris dalam Menjamin Prinsip Hukum Jaminan HKI.

 

Pilar Hukum

Peran Spesifik Notaris

Dampak jika Gagal

Kepastian Hukum

Membuat Akta Otentik; Memastikan pendaftaran HKI sebagai prasyarat; Melakukan verifikasi kepemilikan.

Akta terdegradasi menjadi di bawah tangan; Jaminan tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

Perlindungan Hukum

Memastikan semua persyaratan formil dan materiil dipenuhi; Menjaga hak prioritas Kreditur melalui pendaftaran Fidusia.

Kreditur kehilangan hak prioritas; Debitur rentan terhadap sengketa masa depan.

Transparansi

Menggunakan akses data DJKI untuk verifikasi status HKI; Mendaftarkan Jaminan Fidusia segera ke sistem AHU.

Pihak ketiga (calon pembeli HKI atau kreditur lain) tidak mengetahui pembebanan jaminan.

Keadilan

Bersikap netral dan non-partisan; Menyusun akta yang seimbang; Menghindari konflik kepentingan.

Notaris dapat dituduh berpihak; Akta menjadi rentan pembatalan administratif atau gugatan perdata.

 

V. Prosedur Akad Jaminan dan Pendaftaran (Realisasi dan Pasca-Realisasi).

 

A. Syarat Formil Akta Jaminan Fidusia HKI

Pembebanan Jaminan Fidusia atas HKI wajib dilakukan dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia. Akta Notaris ini merupakan tahap realisasi setelah bank dan debitur mencapai kesepakatan kredit dan penilaian HKI. Menurut UU Fidusia, akta pembebanan sekurang-kurangnya harus memuat :

1. Identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia.
2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
3. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia (spesifikasi HKI, termasuk jenis, nomor pendaftaran/pencatatan DJKI).
4. Nilai penjaminan.
5. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia (nilai taksiran HKI).

Pencantuman nomor pendaftaran/pencatatan HKI di DJKI sangat krusial karena merupakan dasar keabsahan HKI sebagai objek jaminan, sejalan dengan ketentuan dalam PP 24/2022.

B. Mekanisme Pendaftaran Jaminan Fidusia HKI secara Elektronik

Setelah Akta Jaminan Fidusia ditandatangani, Notaris atau Kuasa wajib mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia (saat ini dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Kemenkumham). Proses pendaftaran elektronik ini memerlukan input data Akta Notaris Jaminan Fidusia, termasuk nomor dan tanggal akta.

 

Pendaftaran ini merupakan tahap pasca-realisasi yang sangat penting untuk memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum bagi kreditur. Pelaksanaan due diligence oleh Notaris dalam proses pendaftaran secara online memberikan dampak positif dalam menjamin kecepatan dan keabsahan transaksi.

C. Konsekuensi Hukum Pendaftaran dan Hak Prioritas

Pendaftaran Jaminan Fidusia HKI menghasilkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kekuatan eksekutorial ini adalah pondasi utama dari Perlindungan Hukum yang diberikan kepada kreditur.

 

Pendaftaran juga menegaskan dua asas penting:

1. Asas Publisitas : Pembebanan jaminan diumumkan kepada publik, memenuhi elemen Transparansi, sehingga pembebanan HKI diketahui oleh pihak ketiga.
2. Hak Prioritas (Droit de Suite) : Pendaftaran memberikan hak prioritas kepada penerima fidusia yang pertama mendaftarkan. Hak ini penting karena menjamin bahwa kreditur fidusia berkedudukan diutamakan terhadap kreditur lainnya.

 

Terdapat potensi ambiguitas yang harus diatasi oleh Notaris terkait dualisme pendaftaran: pendaftaran HKI di DJKI (sebagai prasyarat kepemilikan) dan pendaftaran Jaminan Fidusia di AHU (sebagai penentu hak prioritas). Prioritas kreditur didasarkan pada tanggal pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karena itu, Notaris harus menjamin pendaftaran Fidusia dilakukan secara cepat dan akurat untuk memastikan hak prioritas kreditur diamankan, terutama saat terjadi pengalihan hak HKI selanjutnya.

 

VI. Implikasi Hukum Akta Cacat dan Pertanggungjawaban Notaris.

 

A. Akibat Hukum Akta Jaminan HKI yang Cacat

Apabila Akta Jaminan Fidusia atas HKI dibuat dengan melanggar ketentuan hukum (misalnya, objek jaminan ternyata tidak sah, tidak terdaftar, atau sedang dalam sengketa yang signifikan dan tidak diungkapkan), akta tersebut dikategorikan sebagai akta yang cacat hukum.

 

Akibat hukum utama dari akta yang cacat hukum adalah degradasi kekuatan pembuktian. Akta Notaris dapat mengalami penurunan status menjadi akta di bawah tangan apabila terdapat pelanggaran terhadap syarat formil atau materiil yang diatur dalam Pasal 1869 KUHPerdata. Degradasi ini berimplikasi serius: jaminan fidusia akan kehilangan kekuatan eksekutorialnya (executorial kracht), sehingga Penerima Fidusia (bank) kehilangan hak prioritas dan kemampuan untuk melakukan parate eksekusi. Hal ini secara langsung merugikan perlindungan hukum bagi kreditur.

B. Bentuk Pertanggungjawaban Notaris

Mengingat peran sentral Notaris dalam menjamin keabsahan dan kepastian akta, Notaris yang membuat akta cacat hukum dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tiga dimensi hukum:

1. Pertanggungjawaban Perdata

Notaris dapat digugat secara perdata jika terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian profesional dalam menjalankan jabatannya, yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak. Dalam konteks HKI jaminan, kelalaian dalam due diligence(misalnya, gagal memverifikasi keabsahan pendaftaran HKI di DJKI yang menyebabkan jaminan bermasalah) dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

2. Pertanggungjawaban Administratif

Notaris yang bertindak di luar kewenangan atau melanggar kewajiban kehati-hatian, termasuk larangan konflik kepentingan, dapat dikenai sanksi administratif oleh Majelis Pengawas. Sanksi ini dapat berupa teguran, pemberhentian sementara, atau sanksi lainnya. Kewajiban kehati-hatian Notaris dalam HKI jaminan diperluas dari sekadar pencatatan formal menjadi verifikasi substantif atas status HKI, mengingat ketersediaan data dari DJKI.

3. Pertanggungjawaban Pidana

Jika Notaris terbukti terlibat dalam tindak pidana, seperti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta yang disengaja atau pelanggaran etika yang berimplikasi pidana, Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

 

Kewajiban Notaris untuk menjamin Kepastian Hukum dalam akta otentik yang melibatkan aset tak berwujud yang kompleks menuntut peningkatan standar kehati-hatian profesional. Pelaksanaan due diligence oleh Notaris tidak lagi dapat dibatasi pada formalitas, tetapi harus mencakup verifikasi aktif terhadap status legal HKI yang dijaminkan.

 

VII. Tantangan Eksekusi dan Likuidasi Jaminan HKI.

 

A. Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia

Salah satu keunggulan Jaminan Fidusia adalah kekuatan eksekutorialnya. Apabila debitur (Pemberi Fidusia) cedera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap benda objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :

1. Penjualan benda objek jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum (Parate Eksekusi).
2. Penjualan di bawah tangan (jika disepakati dan memenuhi syarat UU).
3. Pelaksanaan melalui putusan pengadilan.

 

Sertifikat Jaminan Fidusia yang dibuat atas dasar Akta Notaris memberikan kekuatan hukum untuk melaksanakan parate eksekusi tanpa perlu melalui pengadilan, dan bersifat final serta mengikat para pihak.

B. Kendala Likuidasi HKI (Aset Tak Berwujud)

Meskipun sertifikat fidusia menjamin Kepastian Hukum dalam proses eksekusi, sifat aset HKI yang tak berwujud menimbulkan tantangan signifikan pada tahap likuidasi. Kendala utama adalah likuiditas dan nilai pasar dari aset yang disita.

Aset HKI, seperti hak cipta atas sebuah ciptaan spesifik, merek dagang, atau paten, sulit dipasarkan dalam mekanisme pelelangan umum tradisional. Berbeda dengan aset fisik (seperti mesin atau tanah) yang memiliki pasar yang jelas, pasar sekunder untuk HKI belum terstruktur dengan baik di Indonesia. 

Kurangnya mekanisme yang jelas mengenai metode penilaian risiko dan prosedur eksekusi yang efektif untuk HKI menghambat Perlindungan Hukum bagi kreditur. Dalam praktiknya, hak untuk parate eksekusi menjadi kurang bernilai jika aset tidak likuid, yang meningkatkan risiko kerugian bagi bank.

C. Kedudukan HKI dalam Kepailitan

Dalam hal debitur mengalami kepailitan, Jaminan Fidusia atas HKI memberikan kedudukan istimewa bagi bank sebagai kreditur separatis. Kreditur separatis berhak mengeksekusi objek jaminan (HKI) tanpa terpengaruh oleh harta pailit (boedel pailit), kecuali dalam periode stay tertentu.

Notaris juga memiliki peran dalam menjaga kepentingan kreditur dan debitur dalam situasi kepailitan, khususnya dalam proses pengalihan hak merek terdaftar melalui pelaksanaan homologasi. Namun, efektivitas eksekusi tetap kembali pada masalah valuasi dan likuiditas aset HKI yang dijaminkan. Untuk memastikan Keadilan dan Perlindungan Hukum, diperlukan prosedur yang lebih rinci mengenai penjualan dan penilaian HKI dalam kerangka kepailitan.

 

VIII. Penutup.

 

A. Kesimpulan

Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek Jaminan Fidusia di Indonesia merupakan langkah maju yang didukung oleh UU 24/2019 dan diperkuat oleh PP 24/2022. Meskipun kerangka hukum normatif (Das Sollen) sudah kuat, implementasi aktual (Das Sein) terhambat oleh faktor kelembagaan dan teknis, terutama dalam standardisasi valuasi, kurangnya valuator tersertifikasi, dan resistensi perbankan karena risiko likuiditas yang tinggi.

 

Peran Notaris sangat sentral dan ekspansif, bertindak sebagai penjamin Kepastian Hukum melalui pembuatan akta otentik, Perlindungan Hukum bagi kreditur melalui pendaftaran fidusia, dan Transparansi melalui due diligence dan pemanfaatan akses data DJKI. Tanggung jawab Notaris dalam hal ini menuntut standar kehati-hatian yang lebih tinggi untuk aset tak berwujud, melampaui sekadar pencatatan formal, guna menghindari sanksi dan degradasi akta.

B. Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis yuridis normatif dan identifikasi kesenjangan implementasi, diajukan beberapa rekomendasi kebijakan yang bersifat mendesak, setara dengan standar kajian jurnal Scopus, untuk mengoptimalkan peran HKI sebagai instrumen pembiayaan.

 

Area Rekomendasi

Rekomendasi Rinci

Justifikasi

Regulasi Kelembagaan (OJK & Kemenkeu)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur standar manajemen risiko, kriteria akuntabilitas bank, dan metodologi valuasi HKI yang diakui secara bankable, serta mempercepat sertifikasi penilai HKI.

Tanpa POJK yang jelas mengenai standar penilaian dan manajemen risiko, lembaga keuangan akan terus menilai HKI terlalu tinggi risikonya, melumpuhkan implementasi PP 24/2022 dan menghambat akses kredit bagi pelaku ekonomi kreatif.

Harmonisasi Data (Kemenkumham/DJKI)

Kementerian Hukum dan HAM (melalui DJKI) wajib memperkuat dan memastikan integrasi sistem elektronik DJKI dengan sistem Jaminan Fidusia AHU, serta menjamin akses data HKI yang real-time, akurat, dan transparan bagi Notaris dan Lembaga Keuangan, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 PP 24/2022.

Akses data yang transparan dan terintegrasi adalah prasyarat Transparansi dan Kepastian Hukum, yang memungkinkan Notaris menjalankan due diligence secara efektif, mengurangi risiko cacat hukum pada akta jaminan.

Profesi Notaris

Organisasi Notaris (Ikatan Notaris Indonesia) harus menyusun Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) dan panduan Legal Due Diligence yang rinci dan spesifik untuk HKI sebagai objek Jaminan Fidusia. Pedoman ini harus mencakup kewajiban verifikasi status pendaftaran dan kepemilikan HKI melalui sistem DJKI.

Menanggapi ekspansi tanggung jawab profesional Notaris. Standardisasi ini bertujuan untuk memastikan kewajiban kehati-hatian terpenuhi, memitigasi risiko pertanggungjawaban perdata/administrasi Notaris akibat kegagalan menjamin keabsahan materiil HKI.

Eksekusi Jaminan

Pemerintah (melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN) harus mengkaji model likuidasi alternatif untuk HKI yang gagal dieksekusi melalui pelelangan umum, misalnya melalui skema IP Brokerage atau penjualan di bawah tangan yang lebih terstruktur dan diatur secara khusus.

Mekanisme ini diperlukan untuk menjamin Perlindungan Hukum bagi kreditur dengan meningkatkan likuiditas aset tak berwujud. Dengan demikian, hak parate eksekusi yang dijamin Notaris dan sertifikat fidusia memiliki nilai ekonomi yang riil dan dapat direalisasikan.

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

DJKI Dorong Peran Notaris dalam Pembiayaan Berbasis KI, https://dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/djki-dorong-peran-notaris-dalam-pembiayaan-berbasis-ki?kategori=ki-komunal 

 

Tinjauan Umum Hak Kekayaan Intelektual, https://eprints.umm.ac.id/3312/35/BAB%20II.pdf 

 

Prospek HKI Sebagai Agunan Perbankan Indonesia - Ejournal Universitas Tabanan, https://ejournal.universitastabanan.ac.id/index.php/jurnalsutasoma/article/download/221/211/925 

 

Analisis Yuridis Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Fidusia - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/57033/47043 

 

Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/5339/4058 

 

Urgensi Pencatatan Hak Cipta Dalam Akses Pembiayaan : Strategi Memperkuat Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/10139/4514 

 

Fungsi Akta Notaris Dalam Lisensi HKI : Perspektif Fidusia - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss3/7/ 

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Jaminan Fidusia, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/5793/3680 

 

Peraturan HAKI Sebagai Jaminan Fidusia oleh Pemerintahan Prabowo Gibran Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum - Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/3711/2779/21531 

 

Bagaimanakah Pengaturan Serta Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual Yang Digunakan Sebagai Jaminan Kredit Perbankan? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2023-e3dc 

 

Eksekusi Jaminan - Pengadilan Negeri Medan, https://pn-medankota.go.id/2015-06-06-01-33-28/eksekusi-jaminan.html 

 

Mengapa Merek HKI Perlu Dilindungi - Jasa Merek HKI, https://merekhki.com/mengapa-merek-hki-perlu-dilindungi/ 

 

Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan, https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/atthasarruf/article/download/6301/4249 

 

Hak Cipta Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Bank Dikaitkan Dengan Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1208&context=dharmasisya 

 

Kajian-Public-313.docx - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/kajian/kajian-public-313.docx 

 

Hak Merek Sebagai Agunan Dalam Pemberian Kredit Pada Bank Pasca PP Nomor 24 Tahun 2022 - E-Journal Udayana University, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/wicara/en/article/download/31/122 17. Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI - DJKI, https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/peran-penting-notaris-dalam-pelindungan-ki?kategori=agenda-ki 

 

Kepastian Hukum Terhadap Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Notaris Terkait Pengalihan Hak Merek - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/395279388_Kepastian_Hukum_Terhadap_Peran_Notaris_Dalam_Pembuatan_Akta_Notaris_Terkait_Pengalihan_Hak_Merek 

 

Tanggung Jawab dan Kewenangan Notaris dalam Alih Hak atas Kekayaan Intelektual - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/394748544_Tanggung_Jawab_dan_Kewenangan_Notaris_dalam_Alih_Hak_atas_Kekayaan_Intelektual 

 

Pelaksanaan Due Diligence Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Oleh Notaris - Universitas Pancasakti Tegal, https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/download/88/69/889 

 

Pembatasan Kewenangan Notaris Dalam Transaksi Properti - Notaire, https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/download/67646/33335/416046 

 

UNES Journal of Swara Justisia Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/483/358/2310 

 

Jurnal Riset Ilmiah - E-Journal of LPP Manggala Institute, https://manggalajournal.org/index.php/SINERGI/article/download/348/425 

 

Peran Notaris Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pengalihan Hak Merek Terdaftar Alam Pelaksanaan Homologasi Akibat Debitor Pailit | Frisky Syahbana | Jurnal Notarius, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/26759 

 

Peran Notaris Dalam Memenuhi Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Kredit Perbankan, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/720/762 

 

Perlindungan Hukum Atas Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta - SEM-EDX ANALYSIS OF AN ANCIENT STONE STATUE, https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/download/984/852/1437 

 

Urgensi Kepastian Hukum Terhadap Keabsahan Akta Notaris Dengan Pengguns Cyber Notary - Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/27334/20699 

 

Pendaftaran Fidusia - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_fidusia 

 

Kedudukan Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia atas Hak Cipta - Jentera: Jurnal Hukum, https://jurnal.jentera.ac.id/index.php/jentera/article/download/29/19/204 

 

Akibat Hukum dan Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum - Direktori Jurnal Elektronik Universitas Esa Unggul, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/6054/3813 

 

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Diberikan Sanksi Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Yang Diatur Di Dalam Peraturan Perundang, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1099&context=notary 

 

Prosedur Eksekusi atas Tindakan Wanprestasi dalam Jaminan Kredit Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU - Prosiding APPIHI, https://prosiding.appihi.or.id/index.php/PROSEMNASHUK/article/download/41/41/286 

 

Tantangan Profesi Hukum Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Di Era Digital, https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/viewFile/1800/361

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS