HUKUM WARIS ADAT TIONGHOA DI INDONESIA
HUKUM WARIS ADAT TIONGHOA DI INDONESIA :
Pluralisme Hukum Waris Adat Memberi Jaminan Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan, dan Transparansi dalam Pembagian Harta Warisan.
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Dosen Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
I. Pendahuluan.
A. Latar Belakang dan Konteks Pluralisme Hukum Waris di Indonesia.
Sistem hukum waris di Indonesia secara inheren bersifat pluralistik, yang mencerminkan keragaman masyarakatnya serta sejarah panjang interaksi antara hukum negara, agama, dan adat. Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku tiga sistem hukum waris utama yang saling beririsan: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam (diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI), dan Hukum Waris Perdata Barat (berasal dari Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata). Kompleksitas ini diperparah oleh fakta bahwa Hukum Waris Adat itu sendiri bervariasi luas, mengikuti sistem kekerabatan yang dianut oleh setiap komunitas, seperti patrilineal, matrilineal, atau bilateral.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan Tionghoa non-Muslim, sistem yang berlaku secara de jure adalah Hukum Waris KUH Perdata, sesuai dengan ketentuan golongan penduduk Eropa pada masa kolonial. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak komunitas Tionghoa, terutama yang masih memegang teguh tradisi, tetap terikat pada Hukum Adat Tionghoa yang berbasis patrilineal. Pluralisme ini memungkinkan subyek hukum untuk melakukan penundukan diri (choice of law), baik secara eksplisit ke BW atau implisit ke Adat, namun pilihan ini seringkali memicu polemik hukum dan konflik sosial.
B. Problematika Hukum Waris Bagi WNI Keturunan Tionghoa.
Permasalahan hukum waris bagi WNI Keturunan Tionghoa dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) isu utama, yaitu :
Pertama, konflik substantif antara norma hukum nasional dan adat. Hukum Adat Tionghoa, yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, secara tradisional memberikan porsi warisan yang diskriminatif, di mana anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar sementara anak perempuan hanya dipandang sebagai penerima pemberian. Prinsip ini secara frontal bertentangan dengan asas kesetaraan gender (pembagian 1:1) yang dijamin oleh KUH Perdata dan diakui secara konstitusional.
Kedua, isu prosedural yang mengancam Kepastian Hukum. Banyak perkawinan dalam komunitas Tionghoa, terutama di generasi sebelumnya, dilaksanakan secara adat tetapi tidak dicatatkan secara resmi. Ketiadaan akta perkawinan ini menghilangkan Perlindungan Hukum dari negara dan menimbulkan kesulitan besar dalam pembuktian hubungan hukum antara pewaris dan ahli waris ketika pewaris meninggal dunia. Hambatan ini menyulitkan proses administrasi vital, seperti penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) dan pengalihan hak atas aset, termasuk tanah.
C. Tujuan Dan Manfaat.
Penulisan ini bertujuan menganalisis secara mendalam sejauh mana interaksi dinamis antara sistem hukum ini dapat menjamin empat pilar fundamental hukum dalam pembagian harta warisan: Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan, dan Transparansi.
Penulisan ini memiliki manfaat yang signifikan dalam menganalisis pluralisme hukum dari perspektif efektivitas jaminan hukum. Secara khusus, analisis difokuskan pada peran yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) sebagai instrumen Keadilan Progresif yang mengintervensi praktik adat yang diskriminatif. Dengan membandingkan tuntutan Kepastian Hukum administrasi (pencatatan perkawinan dan agraria) dengan fleksibilitas Adat, penelitian ini menjelaskan bahwa Pluralisme hukum, ketika tidak didukung oleh administrasi yang kuat, justru merusak Kepastian Hukum.
Penulisan ini juga menawarkan perspektif komparatif tentang bagaimana tuntutan Transparansi formal (diperlukan untuk legalisasi aset) mendorong perubahan dalam praktik pewarisan tradisional Tionghoa.
II. Landasan Teoritis dan Kedudukan Hukum Waris Adat Tionghoa dalam Sistem Nasional.
A. Konsepsi Pluralisme Hukum dan Asas Penundukan Diri (Choice of Law).
Teori Pluralisme Hukum mengakui ko-eksistensi dan interaksi sistem hukum Adat, Agama, dan Negara. Bagi WNI Tionghoa, asas penundukan diri merupakan mekanisme kunci dalam menentukan hukum waris yang berlaku. Secara umum, pilihan hukum di Indonesia sangat pluralistis. Dalam konteks Tionghoa non-Muslim, penundukan diri ke BW sering diindikasikan melalui pendaftaran perkawinan yang sah, sementara penundukan pada Adat Tionghoa dilakukan secara implisit melalui musyawarah keluarga yang mengacu pada sistem patrilineal.
Perlu dicatat bahwa penundukan diri dapat berubah secara fundamental. Misalnya, jika seorang keturunan Tionghoa beralih agama ke Islam, ia secara otomatis melepaskan kebiasaan kewarisan Tionghoa dan tunduk pada aturan Hukum Waris Islam, yang menjamin Kepastian Hukum kodifikatif (KHI).
B. Karakteristik Hukum Waris Adat Tionghoa (Patrilineal).
Hukum Waris Adat Tionghoa yang bertahan di Indonesia berpegang pada sistem garis keturunan laki-laki (patrilineal), yang menentukan bahwa hanya anak laki-laki yang berhak mewarisi marga dan harta peninggalan orang tua. Pembedaan hak waris ini didasarkan pada peran sosial dan agama anak laki-laki sebagai penerus garis keturunan dan pengelola aset keluarga.
Dalam praktik, porsi warisan Adat Tionghoa menempatkan anak laki-laki sebagai pihak utama yang mewarisi harta, sedangkan anak perempuan seringkali hanya menerima warisan minor atau perhiasan. Dalam beberapa kasus, pengelolaan harta bahkan diserahkan kepada anak laki-laki tertua sebagai pelatihan berdagang. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip pembagian setara yang diatur dalam KUH Perdata.
C. Analisis Kritis terhadap Adat Tionghoa dan KUH Perdata
KUH Perdata (BW) menawarkan sistem yang egaliter dan non-diskriminatif. Pasal 832 BW menempatkan anak/keturunan dan suami/istri yang hidup terlama sebagai ahli waris golongan I. KUH Perdata secara tegas menetapkan bahwa anak laki-laki maupun perempuan yang lahir dari perkawinan yang sah akan mendapat harta warisan sama banyaknya (1:1), di samping bagian dari istri/suami yang tersisa (jika harta diperoleh dalam perkawinan).
Analisis terhadap penerapan hukum menunjukkan adanya dimensi ketergantungan yang unik : Hukum Adat Tionghoa tidak dapat berfungsi secara penuh dalam konteks ekonomi modern Indonesia tanpa mengalami intervensi hukum negara. Keputusan subyek hukum untuk tetap menggunakan Adat (misalnya dalam menentukan porsi patrilineal) pada akhirnya memerlukan formalisasi melalui sistem hukum negara, baik melalui pengesahan yudisial atau prosedur Notaris/Agraria, demi memastikan Kepastian Hukum dan legalitas formal. Ketika subyek hukum ingin mengalihkan hak atas tanah (misalnya dari SKT ke APH), mereka wajib menaati prosedur administrasi agraria yang ketat, yang pada gilirannya menuntut bukti Kepastian Hukum yang bersumber dari dokumen negara.
Oleh karena itu, Hukum Adat Tionghoa, dalam aspek pengalihan aset, menjadi sistem yang secara fundamental tergantung pada pengakuan formal dari sistem hukum nasional.
III. Kepastian Hukum (Legal Certainty) dan Perlindungan Prosedural.
A. Ancaman Kepastian Hukum Akibat Perkawinan yang Tidak Tercatat.
Kepastian Hukum adalah jaminan bahwa hak dan kewajiban seseorang diakui secara sah oleh negara. Jaminan ini sangat terancam dalam kasus perkawinan masyarakat Tionghoa yang hanya dilaksanakan secara adat dan tidak dicatatkan menurut Undang-Undang Perkawinan. Perkawinan seperti ini dianggap tidak sah menurut hukum nasional, yang mengakibatkan hilangnya Perlindungan Hukum dari negara.
Konsekuensi langsung dari ketiadaan akta perkawinan adalah kesulitan dalam pembuktian. Para ahli waris tidak dapat membuktikan hubungan hukum yang sah antara pewaris dan diri mereka. Hal ini secara signifikan merusak Kepastian Hukum atas harta warisan. Selain itu, ketiadaan akta perkawinan menjadi kendala besar dalam pemenuhan persyaratan administratif untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) oleh Notaris, dokumen penting yang menjadi landasan dasar bukti pewarisan.
B. Hambatan Administratif dan Agraria.
Masalah prosedural administratif di Indonesia secara efektif bertindak sebagai regulator substantif dalam ranah hukum waris Tionghoa. Kegagalan administrasi (non-pencatatan perkawinan) secara otomatis menutup akses para ahli waris untuk mendapatkan Kepastian Hukum BW. Tanpa SKW yang valid (yang membutuhkan akta perkawinan), pengalihan harta, terutama aset tanah, menjadi sangat sulit. Hukum agraria nasional menuntut Kepastian Hukum melalui pendaftaran tanah, dan dokumen pewarisan yang cacat secara administrasi akan menghalangi proses legalisasi tanah.
Dengan demikian, masalah Kepastian Hukum bagi WNI keturunan Tionghoa seringkali bukan terletak pada perselisihan norma (Adat vs. BW), melainkan pada kegagalan memenuhi persyaratan administratif negara. Ketiadaan pencatatan perkawinan mengakibatkan status perkawinan dan ahli waris menjadi tidak jelas , sehingga Perlindungan Hukum terhadap hak mewaris anak menjadi terancam, terutama jika penyelesaian waris harus dilakukan melalui jalur KUH Perdata.
C. Solusi Yudisial untuk Memperoleh Kepastian Hukum.
Untuk mengatasi ketiadaan akta perkawinan, solusi prosedural yang tersedia adalah pengajuan Penetapan Pengesahan Perkawinan ke Pengadilan Negeri. Pengesahan ini memungkinkan perkawinan dicatatkan dan diakui secara sah oleh hukum, membuka jalan untuk menggunakan Hukum Waris KUH Perdata.
Namun, solusi ini menimbulkan tantangan terkait status anak. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap sebagai anak luar kawin sebelum adanya penetapan pengesahan. Untuk mendapatkan hak mewaris dari ayahnya sesuai KUH Perdata, anak tersebut harus diurus statusnya melalui pengakuan atau pengesahan anak oleh kedua orang tuanya. Jika proses pengakuan ini belum selesai saat pewaris meninggal, anak tersebut dapat kehilangan hak mewaris di bawah KUH Perdata. Oleh karena itu, Perlindungan Hukum hak mewaris anak sangat bergantung pada Kepastian Hukum status anak yang bersumber dari ketaatan pada prosedur administrasi (pencatatan perkawinan).
IV. Jaminan Keadilan Substantif (Justice) dan Perlindungan Hukum Progresif.
A. Konflik Normatif: Patrilineal Adat versus Konstitusi.
Asas Keadilan substantif adalah parameter kritis untuk mengevaluasi Hukum Waris Adat Tionghoa. Adat Tionghoa yang membedakan porsi waris secara diskriminatif (anak laki-laki lebih banyak) secara langsung melanggar prinsip kesetaraan gender yang dijamin oleh Konstitusi dan Hukum Nasional.
Secara sosiokultural, meskipun praktik adat di beberapa daerah (seperti Tegal dan Samarinda) masih kental karena adanya persepsi tanggung jawab yang lebih besar bagi anak laki-laki atau demi menjaga kerukunan keluarga, hal ini menunjukkan adanya ancaman terhadap Keadilan. Anak perempuan Tionghoa seringkali cenderung mengalah dengan saudara laki-laki mereka, yang merupakan bentuk ketidakadilan terselubung meskipun secara hukum mereka berhak mendapatkan bagian yang sama.
B. Penegakan Keadilan melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung
Dalam menghadapi konflik antara tradisi Adat Tionghoa dan tuntutan Keadilan modern, Mahkamah Agung (MA) telah memposisikan dirinya sebagai pendorong hukum progresif dan penegak kesetaraan. Evolusi yurisprudensi MA menunjukkan gerakan tegas untuk mengoreksi praktik adat yang diskriminatif berdasarkan asas kemanusiaan dan keadilan umum.
Sejak Putusan MA Nomor 179 K/SIP/1961, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa asas persamaan hak antara wanita dan pria dalam kewarisan diakui sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia. Kaidah ini kemudian dikonfirmasi secara konsisten dalam putusan-putusan berikutnya, termasuk Putusan Nomor 147 K/Pdt/2017 yang secara spesifik menyentuh sengketa waris keluarga Tionghoa. Putusan ini dengan jelas menegaskan bahwa dasar pertimbangan hukumnya adalah penerapan prinsip kesetaraan gender yang mengalahkan tradisi adat patrilineal Tionghoa, serta asas keadilan yang menuntut pembagian yang proporsional.
Melalui yurisprudensi yang konsisten ini, Mahkamah Agung secara efektif bertindak sebagai pembangun unifikasi normatifparsial. Meskipun kerangka hukum waris tetap pluralistik, MA telah menetapkan bahwa dalam sengketa yang dibawa ke pengadilan, norma substantif mengenai kesetaraan hak haruslah monistik, mengikuti prinsip konstitusional. Dengan demikian, anak perempuan keturunan Tionghoa mendapatkan Perlindungan Hukum maksimal dari diskriminasi adat melalui penerapan asas keadilan universal oleh yudikatif.
Tabel 1. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Penegakan Keadilan Waris Progresif (Egalitarianisme).
Nomor Putusan MA | Tahun | Subjek Hukum Waris | Kaidah Hukum Ditetapkan | Relevansi Jaminan Hukum |
179 K/SIP/1961 | 1961 | Adat Karo (Patrilineal) | Persamaan hak antara wanita dan pria diakui sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia. | Keadilan, Perlindungan Hukum |
4766 K/Pdt/1998 | 1998 | Waris Sipil/Adat | Konfirmasi konsisten atas asas kesetaraan hak waris (Laki-laki = Perempuan). | Keadilan, Kepastian Hukum |
147 K/Pdt/2017 | 2017 | Keturunan Tionghoa | Prinsip kesetaraan gender mengalahkan tradisi adat patrilineal, pembagian harus adil. | Keadilan Substantif, Perlindungan Hukum |
V. Implementasi Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Pembagian Warisan.
A. Dualisme Proses Pembagian dan Isu Transparansi.
Proses pembagian warisan Adat Tionghoa, yang seringkali diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan, memiliki keunggulan dalam menjaga kerukunan keluarga. Namun, kelemahan mendasar dari jalur informal ini adalah potensi kurangnya Transparansi dan akuntabilitas, terutama jika tidak ada dokumentasi resmi atau jika terdapat perbedaan norma budaya yang memengaruhi pandangan terhadap keadilan.
Konflik dapat timbul jika musyawarah dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan semua ahli waris secara setara. Sebaliknya, proses formal melalui Pengadilan Negeri atau Notaris secara prosedural menuntut akuntabilitas tinggi, didukung oleh kewajiban dokumentasi dan pencatatan.
B. Peran Formalisasi dalam Menjamin Transparansi.
Kebutuhan untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas aset ekonomi, terutama properti dan tanah, menjadi faktor pendorong utama bagi komunitas Tionghoa untuk menerapkan Transparansi prosedural. Transparansi ini dijamin melalui formalisasi dokumen.
Fungsi Notaris dalam membuat Akta Waris atau SKW bagi ahli waris Tionghoa yang menggunakan BW adalah vital. Proses ini memerlukan dokumentasi yang akurat mengenai identitas pewaris, ahli waris, dan harta warisan, sehingga menjamin Transparansi dan meminimalkan sengketa di masa depan.
Akuntabilitas yang dipaksakan oleh formalisasi ini merupakan cara yang efektif untuk mengatasi inersia budaya. Jika warisan hanya dibagi berdasarkan musyawarah adat patrilineal tanpa formalisasi, aset-aset tersebut akan sulit didaftarkan atau dialihkan secara sah di bawah Undang-Undang Agraria. Dengan demikian, Transparansi prosedural adalah prasyarat untuk legalitas formal yang diakui oleh negara.
C. Transparansi dalam Konversi Hukum (Studi Komparatif Hukum Waris Islam).
Sebagai perbandingan, Hukum Waris Islam (KHI) menawarkan tingkat Transparansi dan Kepastian Hukum yang sangat tinggi bagi WNI Tionghoa yang beralih ke agama Islam. Hukum Islam bersifat kodifikatif, menetapkan porsi waris secara pasti (faraidh), yang secara substansial dapat mengurangi risiko konflik yang disebabkan oleh subjektivitas atau kurangnya informasi.
Hal ini kontras dengan Hukum Adat Tionghoa yang sangat bergantung pada kesepakatan internal keluarga yang mungkin kurang akuntabel. Dengan demikian, tuntutan masyarakat akan Transparansi dalam pembagian harta warisan memiliki korelasi kuat dengan kebutuhan akan legalitas dan pengakuan oleh hukum negara.
VI. Diskusi, Harmonisasi Hukum, dan Rekomendasi Kebijakan.
A. Dilema Harmonisasi: Tradisi versus Progresivitas.
Hukum Waris Adat Tionghoa berada dalam tantangan serius harmonisasi antara nilai-nilai tradisional dan tuntutan Keadilan global. Meskipun hukum adat memiliki hak untuk diakui dalam kerangka pluralisme, ia harus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan asas keadilan sosial yang dijamin oleh Konstitusi.
Harmonisasi harus berfokus pada upaya mediasi, memastikan bahwa musyawarah adat tetap menjadi jalur utama penyelesaian sengketa demi kerukunan keluarga, namun hasilnya harus tetap tunduk pada prinsip Keadilan substantif dan dapat dipertanggungjawabkan secara formal demi Kepastian Hukum. Pluralisme yang tidak harmonis cenderung menghasilkan biaya sosial yang tinggi (sengketa) dan masalah ekonomi (aset tidak dapat dialihkan), sehingga menuntut adanya kebijakan hukum yang inklusif.
B. Analisis Dampak Sosial-Budaya-Ekonomi.
Perlawanan kultural terhadap pembagian egaliter (1:1) merupakan dampak sosial-budaya dari sistem kekerabatan patrilineal. Namun, fenomena pergeseran budaya (misalnya adopsi sistem bilateral pada Tionghoa peranakan) menunjukkan bahwa kesetaraan gender dalam warisan adalah keniscayaan seiring dengan modernisasi. Kebutuhan ekonomi yang menuntut Kepastian Hukum atas aset, terutama tanah, secara tak terhindarkan memaksa komunitas untuk meninggalkan praktik adat yang non-transparan dan non-formal, yang kemudian mendorong mereka untuk mencari pengakuan di bawah hukum negara.
C. Rekomendasi Kebijakan untuk Sistem Hukum yang Inklusif.
Untuk memperkuat jaminan Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan, dan Transparansi dalam hukum waris Tionghoa, berikut adalah rekomendasi kebijakan yang didasarkan pada temuan analisis :
VII. Kesimpulan.
Pluralisme hukum waris di Indonesia menyediakan kerangka yang memungkinkan WNI Keturunan Tionghoa memilih sistem pewarisan. Namun, efektifitas jaminan hukum dari sistem ini bervariasi secara signifikan :
Perlindungan Hukum terbaik bagi hak waris anak perempuan Tionghoa berasal dari penegakan KUH Perdata dan yurisprudensi MA yang progresif, yang secara tegas menolak diskriminasi adat patrilineal.
Namun, Perlindungan Hukum prosedural sangat rentan terhadap kegagalan administrasi perkawinan.
Kepastian Hukum merupakan pilar yang paling rentan. Ketiadaan akta perkawinan menjadi penghalang Kepastian Hukum prosedural utama, yang mengakibatkan kesulitan pembuktian dan legalisasi aset. Akses terhadap Kepastian Hukum formal dalam waris Tionghoa sangat ditentukan oleh ketaatan pada prosedur pencatatan perkawinan dan pengesahan anak.
Keadilan substantif telah mengalami evolusi progresif. Melalui serangkaian yurisprudensi, Mahkamah Agung telah memastikan bahwa asas kesetaraan hak harus dipertahankan, bahkan dengan mengorbankan tradisi Adat Tionghoa yang bersifat diskriminatif. Yudikatif bertindak sebagai unifikator norma keadilan di tengah pluralisme.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pembagian warisan didorong oleh permintaan modern akan legalitas aset ekonomi. Kebutuhan untuk mendaftarkan dan mengalihkan hak properti di bawah hukum negara memaksa proses pembagian warisan untuk diformalisasikan, sehingga menciptakan jembatan antara praktik tradisional yang tertutup dan tuntutan Transparansi hukum modern.
REFERENSI BACAAN
1. PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/345781670_PLURALISME_HUKUM_WARIS_DI_INDONESIA
2. hak waris isteri kedua yang beragama islam dari pewaris keturunan tionghoa menurut - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1306&context=notary
3. Mengenal Sistem dan Prinsip Hukum Waris di Indonesia, serta Tantangan dalam Penerapannya, https://fh.unikama.ac.id/id/mengenal-sistem-dan-prinsip-hukum-waris-di-indonesia/
4. Sistem Pembagian Harta Waris di Indonesia berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Adat, http://journal.iaisambas.ac.id/index.php/al-sulthaniyah/article/download/4176/3178/
5. Porsi Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan Masyarakat Tionghoa., https://www.researchgate.net/publication/397345540_Porsi_Waris_Anak_Laki-Laki_dan_Perempuan_Masyarakat_Tionghoa_Kajian_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_147_KPdt2017
6. hak waris anak perempuan tionghua dalam presfektif hukum (studi di kabupaten sekadau) - Jurnal UNKA, https://jurnal.unka.ac.id/index.php/Perahu/article/download/489/521/1850
7. PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI AHLI WARIS KETURUNAN TIONGHOA Repository, https://repository.unair.ac.id/76095/
8. Kesetaraan Gender Dalam Pembagian Warisan Pada Keluarga Tionghoa Di Kota Tegal, https://www.researchgate.net/publication/366351837_Kesetaraan_Gender_Dalam_Pembagian_Warisan_Pada_Keluarga_Tionghoa_Di_Kota_Tegal
9. pewarisan pada etnis tionghoa dalam pluralitas hukum waris di - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/165076-ID-pewarisan-pada-etnis-tionghoa-dalam-plur.pdf
10. PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT TIONGHOA YANG TIDAK MEMILIKI AKTA PERKAWINAN DI KOTA PONTIANAK - Ejournal Undip, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/31099/17451
11. PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT TIONGHOA YANG TIDAK MEMILIKI AKTA PERKAWINAN DI KOTA PONTIANAK | Fransiska | Notarius - Ejournal Undip, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/31099/0
12. Pembagian warisan warga tionghoa - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2023-943e
13. Putusan Nomor 3/Yur/Pdt/2018 Tahun 2018 Bidang : Hukum Perdata Klasifikasi : Waris Subklasifikasi : Waris Adat Kata Kunci - Karakterisasi Putusan Hakim, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/file/08082024-105608-3_Yur_Pdt_2018%20(179%20K%20SIP%201961).pdf
14. pelaksanaan hukum waris bagi warga negara indonesia keturunan tionghoa beragama islam - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/35029-ID-pelaksanaan-hukum-waris-bagi-warga-negara-indonesia-keturunan-tionghoa-beragama.pdf
15. Legalis : Journal of Law Review, https://journal.idscipub.com/legalis/article/download/284/313/1325
16. The Impact of Pluralism of Inheritance Law in Registering Land Right Transfer, Based On Inheritance in Indonesia - IOSR Journal, http://www.iosrjournals.org/iosr-jhss/papers/Vol.%2022%20Issue8/Version-1/E2208011827.pdf
17. Realisasi pembagian warisan bagi perempuan Tionghoa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Kota Samarinda - ETD UGM, https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/33849
18. HAK MEWARIS ANAK PEREMPUAN KETURUNAN TIONGHOA DI KOTA PALEMBANG - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/131900/2/RAMA_74201_02091001055_20083003001_01_front_ref.pdf
19. Keadilan Pembagian Warisan: Perspektif Masyarakat Multikultural - Rumah Jurnal IAIN Padangsidimpuan, https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/elqanuniy/article/download/14474/pdf
20. HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA (Studi Komparatif antara Kompilasi Hukum Islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/ALWATZIKHOEBILLAH/article/download/2022/1521
21. analisis hukum waris adat dan dinamika perkembangannya dalam sistem hukum nasional indonesia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/394558589_ANALISIS_HUKUM_WARIS_ADAT_DAN_DINAMIKA_PERKEMBANGANNYA_DALAM_SISTEM_HUKUM_NASIONAL_INDONESIA
Arsip Perpustakaan MjWinstitute Jakarta 26112025
Komentar
Posting Komentar