JALUR PENDIDIKAN PROFESI PRA JABATAN NOTARIS (PPJN) DALAM KERANGKA KKNI SEBAGAI MANDAT MUTLAK REVISI UUJN.

Jalur Pendidikan Profesi Pra Jabatan Notaris (PPJN) dalam Kerangka KKNI sebagai Mandat Mutlak Revisi UUJN : Menjamin Kualifikasi Profesional Level 9

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

Abstrak

 

Profesi notaris memegang peran sentral dalam sistem hukum perdata Indonesia, khususnya dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, sistem kualifikasi pra-jabatan notaris saat ini - yang hanya mensyaratkan Sarjana Hukum (SH), Magister Kenotariatan (M.Kn.), dan magang minimal 12 bulan - terbukti tidak memadai untuk mencapai standar profesionalisme tingkat tertinggi. 

 

Analisis ini menunjukkan bahwa terdapat diskrepansi kualifikasi yang signifikan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), di mana lulusan M.Kn. hanya berada pada Level 8 (orientasi riset akademik), sementara tuntutan jabatan notaris secara fungsional berada pada Level 9 (ahli profesional, kepemimpinan, dan akuntabilitas).

 

Kesenjangan ini diperparah oleh kegagalan regulasi turunan, ditandai dengan pembatalan kewajiban Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 3 UUJN. Putusan tersebut secara implisit memberikan mandat legislatif bahwa jika Pemerintah ingin menetapkan standar kualitas profesional yang lebih tinggi, persyaratan tersebut harus diakomodasi secara eksplisit dalam level Undang-Undang, bukan Peraturan Menteri.

 

Oleh karena itu, studi yuridis-normatif ini mengajukan konstruksi hukum wajib berupa Jalur Pendidikan Profesi Pra Jabatan Notaris (PPJN) sebagai filter kompetensi antara M.Kn. dan pengangkatan jabatan. PPJN harus dilembagakan secara eksplisit dalam Revisi Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai prasyarat formal, yang diakhiri dengan Ujian Kompetensi Profesi Notaris (UKPN). Model ini dirancang untuk mengatasi inkonsistensi program magang yang ada dan memastikan bahwa calon notaris benar-benar mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Level 9 yang meliputi etika, manajemen risiko, dan keterampilan praktik yang teruji.

 

Kata Kunci: Pendidikan Profesi Notaris, Revisi UUJN, KKNI Level 9, Magister Kenotariatan, Ujian Kompetensi Profesi.

 

I. Pendahuluan.

 

A. Latar Belakang dan Urgensi Reformasi Jabatan Notaris

Notaris di Indonesia adalah pejabat publik yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik, yang merupakan instrumen krusial dalam sistem pembuktian perdata. Kekuatan pembuktian penuh yang dimiliki akta notaris menuntut akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme yang mutlak dari pejabat yang menyelenggarakannya. Peningkatan akuntabilitas ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi hukum yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Transparency International.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai permasalahan yang menimpa sejumlah notaris telah mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memikul tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas jabatan notaris yang ditunjuk. Meskipun UUJN telah mengatur mengenai tata cara yang harus dilakukan oleh notaris, UUJN sendiri memiliki kelemahan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan jabatan. Kelemahan struktural inilah yang menjadi pemicu utama perlunya reformulasi ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan notaris.

 

Salah satu upaya Kemenkumham untuk mengisi kekosongan hukum dan meningkatkan kualitas pasca pembatalan Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) pada tahun 2018, adalah dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, yang mewajibkan calon notaris mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN). Namun, kebijakan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 3/P/HUM/2022. Pembatalan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Permenkumham dinilai bertentangan dengan Pasal 3 UUJN, karena peraturan di tingkat Menteri tidak dapat menambah syarat yang tidak diatur dalam Undang-Undang.

Implikasi Yuridis Pembatalan PPKJN

Putusan MA yang membatalkan PPKJN bukan sekadar isu teknis hierarki peraturan. Secara subtanstif, putusan tersebut memberikan justifikasi yang kuat bahwa jika Pemerintah, sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam pengangkatan notaris, merasa perlu adanya peningkatan standar profesionalisme dan kualitas pra-jabatan, maka upaya tersebut harus diangkat menjadi imperatif legislatif. Dengan kata lain, upaya soft regulation atau pengaturan melalui peraturan di bawah Undang-Undang untuk menanggulangi isu kualitas telah terbukti gagal secara yuridis. 

Oleh karena itu, persyaratan Pendidikan Profesi Pra Jabatan Notaris (PPJN) harus diatur secara eksplisit dalam Revisi UUJN. Ini adalah satu-satunya jalur hukum yang sah untuk memasukkan persyaratan kualifikasi substantif dan memastikan kepastian hukum, sekaligus menegakkan asas hierarki peraturan perundang-undangan.

B. Identifikasi Masalah

Berangkat dari latar belakang di atas, penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga masalah utama :

 

1. Bagaimana Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mengidentifikasi kesenjangan antara Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Magister Kenotariatan (M.Kn.), yang setara Level 8, dengan tuntutan kompetensi Notaris sebagai Ahli Profesional Level 9 ?

 

2. Mengapa sistem magang eksisting, termasuk usulan perubahannya dalam RUUJN, gagal berfungsi sebagai filter jaminan kualitas profesionalisme Notaris karena inkonsistensi pelaksanaan dan kelemahan sanksi ?

 

3. Bagaimana konstruksi Jalur Pendidikan Profesi Pra Jabatan Notaris (PPJN) harus diintegrasikan secara yuridis-normatif dalam Revisi UUJN untuk memastikan standar profesional Level 9 yang teruji ?

C. Metodologi

Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan konseptual (conceptual approach). 

Data sekunder yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUJN, Peraturan Presiden tentang KKNI, usulan revisi UUJN yang beredar di DPR , Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/P/HUM/2022, serta literatur akademik dan hasil penelitian terkait kualifikasi profesi notaris. 

Analisis yang dilakukan bersifat preskriptif, yakni merumuskan konstruksi hukum yang ideal untuk diimplementasikan dalam revisi perundang-undangan.

 

II. Tinjauan Konseptual : KKNI sebagai Standar Mutu Profesional Hukum.

 

A. Konsep Dasar KKNI dan Pendidikan Tinggi

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia. KKNI berfungsi sebagai sistem nasional untuk menyetarakan capaian pembelajaran (CPL) lulusan pendidikan formal, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. Tujuannya adalah memastikan lulusan memiliki level kualifikasi yang tepat sesuai standar Perguruan Tinggi dan tuntutan dunia kerja.

 

KKNI mengelompokkan kualifikasi menjadi sembilan jenjang. Jenjang 7, 8, dan 9 dikelompokkan dalam kategori Jabatan Ahli. Bagi Notariat, standar mutu pendidikan dituntun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mencakup program Sarjana, Magister, Doktor, dan Profesi.

B. Diskriminasi Kualifikasi : Level 8 (Magister) vs. Level 9 (Profesional Ahli)

Inti permasalahan kualifikasi notaris terletak pada ketidakmampuan membedakan secara tegas antara Level 8 dan Level 9 dalam KKNI, dan mengasumsikan bahwa gelar akademik Magister Kenotariatan (M.Kn.) secara otomatis memenuhi standar praktik profesional Level 9.

1. Level 8 (Magister Kenotariatan)

Berdasarkan konsep KKNI, mutu lulusan Level 8 memiliki tiga capaian utama: pertama, mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuan atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. Kedua, mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuan melalui pendekatan inter- multidisiplin. Ketiga, mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan.

 

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Magister Kenotariatan saat ini, seperti yang tercantum dalam kurikulum beberapa perguruan tinggi, memang berorientasi pada aspek akademik yang mendalam. Lulusan M.Kn. diharapkan mampu menyusun konsep penyelesaian masalah hukum dengan mengembangkan ilmu hukum, melakukan penalaran hukum, dan merumuskan ide secara argumentatif, kreatif, dan inovatif. Namun, fokus utama Level 8 adalah riset dan pengembangan keilmuan, yang diakhiri dengan tesis.

2. Level 9 (Profesi Notaris Ideal)

Jabatan Notaris, sebagai ahli profesional yang memikul wewenang publik dan tanggung jawab hukum yang besar, secara fungsional harus memenuhi kualifikasi Level 9 KKNI. Jenjang kualifikasi Level 9 menuntut kemampuan yang jauh melampaui riset akademik. Capaian utama Level 9 adalah: mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji

Selain itu, lulusan Level 9 harus mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. Yang terpenting, Level 9 menuntut kemampuan untuk mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia.

3. Kesenjangan Epistemologis dan Kebutuhan PPJN

Kesenjangan struktural (epistemological gap) muncul karena M.Kn. mendidik lulusan sebagai peneliti hukum (Level 8) yang berfokus pada pengembangan teori, tetapi profesi notaris (Level 9) menuntut lulusan untuk menjadi pemimpin praktik, pengambil keputusan independen, dan manajer risiko. Kemampuan Level 9, seperti risk management dan akuntabilitas keuangan/administratif, tidak dapat teruji secara memadai hanya melalui penulisan tesis M.Kn. dan magang yang bersifat administratif.

 

Pendidikan Profesi Pra Jabatan Notaris (PPJN) berfungsi sebagai jembatan kualifikasi formal yang wajib untuk mengisi keretakan ini. PPJN adalah mekanisme untuk memverifikasi bahwa lulusan M.Kn. mampu mengkonversi pengetahuan Level 8 menjadi keterampilan praktis, etika yang teruji dalam praktik, dan kemampuan manajerial Level 9 yang diperlukan untuk menjalankan jabatan publik secara akuntabel.

 

Perbandingan antara capaian Level 8 dan tuntutan Level 9 dapat diringkas sebagai berikut :

 

Table 1: Mapping Kesenjangan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Notaris terhadap KKNI.

 

Aspek Kualifikasi

KKNI Level 8 (M.Kn. Akademik)

KKNI Level 9 (Profesi Notaris Ideal)

Kesenjangan (Perlunya PPJN)

Fokus Utama

Pengembangan pengetahuan dan riset

Praktik profesional, kepemimpinan, dan manajemen

Transisi dari teori ke aplikasi praktis teruji

Etika/Sikap

Menjaga kerahasiaan, profesional, bermoral

Penerapan etika profesional dalam situasi konflik dan manajemen kantor(akuntabilitas)

Pengujian etika dan manajemen praktis

Keterampilan Khusus

Merumuskan konsep penyelesaian masalah hukum

Membuat keputusan independen, mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat

Risk Management, akuntabilitas keuangan/administratif, kepemimpinan tim

 

III. Evaluasi Kritis terhadap Mekanisme Kualifikasi Pra Jabatan Notaris Eksisting

 

Mekanisme kualifikasi pra-jabatan notaris saat ini, yang hanya bertumpu pada M.Kn. dan program magang, menunjukkan kelemahan normatif dan inefektivitas praktik yang substansial.

A. Kelemahan Normatif UUJN dan Kegagalan Regulasi Turunan

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya Nomor 2 Tahun 2014, mengandung kelemahan dalam pengaturan persyaratan pengangkatan. Kelemahan ini membuka celah bagi munculnya konflik kepentingan dan ketidakseragaman standar profesional.

 

Ketika Kemenkumham berusaha memperbaiki standar kualitas melalui Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN), langkah ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pembatalan ini disebabkan oleh prinsip hierarki peraturan perundang-undangan; Permenkumham tidak berwenang menambah persyaratan yang tidak diatur dalam Undang-Undang. Konsekuensi hukum dari pembatalan ini adalah menciptakan ketidakpastian dalam mekanisme pendaftaran dan pengangkatan notaris, serta menghilangkan upaya formal untuk menjaga kualitas profesi.

 

Analisis ini memperkuat argumentasi bahwa setiap persyaratan profesional yang bersifat wajib dan substantif, seperti pendidikan profesi, tidak dapat diatur melalui peraturan di bawah UU. Upaya legislasi melalui Revisi UUJN menjadi satu-satunya jalur yang sah dan stabil untuk melembagakan persyaratan kualitas Level 9, sehingga menjamin kepastian hukum dan menghindari pembatalan di masa depan.

B. Inkonsistensi dan Inefektivitas Program Magang Calon Notaris

Magang Calon Notaris (CN) seharusnya menjadi fase transisi praktik. Menurut UUJN eksisting, magang harus dijalani selama 12 bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan. Namun, dalam praktik, pelaksanaan magang sering mengalami inkonsistensi, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

1. Masalah Struktur dan Durasi Magang

Usulan revisi terhadap UUJN, yang dibahas dalam masukan RUU Perubahan tentang Jabatan Notaris, mencerminkan adanya pengakuan legislatif terhadap kurangnya pengalaman pra-jabatan. Usulan tersebut memperpanjang durasi magang menjadi 24 bulan berturut-turut, dengan pembagian 12 bulan sebelum lulus M.Kn. dan 12 bulan setelah lulus M.Kn.

 

Meskipun niatnya adalah untuk menjamin kualitas praktik, konstruksi magang sebelum dan sesudah lulus M.Kn. dipertanyakan logikanya oleh berbagai pihak, termasuk FH Unsyiah Aceh. Mereka menyoroti bahwa mewajibkan magang setahun sebelum lulus dapat menghambat kelulusan mahasiswa. Upaya mengakomodasi pengalaman kerja yang dilakukan sebelum atau saat kuliah M.Kn. (seperti usulan Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin ) adalah langkah reaktif yang mencoba memvalidasi praktik yang tidak terstruktur, bukan solusi untuk pendidikan profesional yang terstandardisasi. Magang 24 bulan tanpa didahului pendidikan profesional formal yang terstruktur hanya akan memperpanjang periode kerja tidak terstruktur, yang cenderung bersifat administratif, dan gagal menjamin pencapaian kompetensi Level 9.

2. Kelemahan Pengawasan dan Sanksi

Kelemahan paling substansial dalam sistem magang saat ini adalah pada pengawasan dan penegakan sanksi. Walaupun UUJN mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban Notaris untuk menerima magang dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, inkonsistensi dalam peraturan Kemenkumham dan lemahnya penegakan sanksi oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) menyebabkan sanksi tersebut tidak memberikan efek jera. Selain itu, Majelis Pengawas perlu memiliki acuan yang sama dalam menilai dan menangani pelanggaran untuk mencegah disparitas antar wilayah.

 

Bagi Calon Notaris sendiri, akibat hukum bagi yang tidak melakukan kewajibannya (misalnya melanggar kerahasiaan) cenderung hanya berujung pada sanksi moral, dan tidak dijatuhkannya sanksi administrasi tegas seperti yang dijatuhkan kepada Notaris aktif. Magang yang tidak terstruktur dan sanksi yang lemah menyebabkan magang hanya menjadi formalitas rekomendasi , bukan proses pendidikan praktik yang menjamin calon notaris mampu memenuhi tuntutan keterampilan kewirausahaan, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan membuat keputusan independen.

 

IV. Konstruksi Model Pendidikan Profesi Pra Jabatan Notaris (PPJN) Berbasis KKNI.

 

Untuk mengatasi kesenjangan Level 8 ke Level 9 dan inefektivitas magang, diperlukan pelembagaan formal Jalur Pendidikan Profesi Pra Jabatan Notaris (PPJN) dalam UUJN. PPJN harus dirancang sebagai pendidikan profesional wajib yang memfokuskan pada penguasaan keterampilan praktik dan manajemen risiko yang tidak terakomodasi dalam kurikulum akademik M.Kn.

A. Konsep Dasar PPJN : Jembatan Wajib Menuju Level 9

PPJN merupakan pendidikan formal lanjutan pasca-M.Kn. yang bertujuan untuk memverifikasi CPL Level 9, yaitu kemampuan untuk mengelola praktik profesional, memimpin tim kerja, dan memecahkan masalah transdisipliner.

 

Konstruksi logis dan ideal dari urutan kualifikasi notaris harus diubah dari model linier menjadi model sekuensial yang bertingkat, dengan penambahan tahapan PPJN dan Ujian Kompetensi Profesi Notaris (UKPN):

1. Sarjana Hukum (SH)
2. Magister Kenotariatan (M.Kn.) (Level 8)
3. Pendidikan Profesi Pra Jabatan Notaris (PPJN) (Level 9, Pendidikan Formal)
4. Ujian Kompetensi Profesi Notaris (UKPN)
5. Magang Terstruktur (Residency)
6. Pengangkatan/Sumpah Jabatan Notaris.

 

Dengan urutan ini, PPJN menjamin transisi dari teori hukum mendalam (M.Kn.) ke aplikasi praktis yang teruji (UKPN dan Residency).

B. Kurikulum dan Fokus Pembelajaran PPJN

Kurikulum PPJN harus didesain untuk mengisi kekosongan kompetensi Level 9 yang meliputi aspek manajerial, etika, dan hukum positif lanjutan. Empat pilar fokus utama PPJN meliputi :

 

1. Hukum Praktis Lanjutan dan Risk Management : Materi ini harus melampaui doktrin dasar kenotariatan, berfokus pada penilaian risiko hukum dalam pembuatan akta yang kompleks (due diligence) dan integrasi hukum spesialis. Misalnya, notaris yang berkegiatan di pasar modal memerlukan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang spesifik , dan integrasi sertifikasi syariah semakin relevan di negara-negara Asia Tenggara. PPJN harus menyediakan basis lanjutan untuk bidang-bidang spesialis ini.

 

2. Etika dan Akuntabilitas Jabatan yang Mendalam : Selain kode etik dasar , PPJN harus menyajikan studi kasus mendalam mengenai pelanggaran etika dan mekanisme pengawasan disipliner yang dijalankan oleh Majelis Pengawas. Materi harus menekankan akuntabilitas publik dan transparansi, mencontoh sistem di Belanda di mana mekanisme sanksi dijalankan secara publik untuk membangun budaya akuntabilitas.

 

3. Manajemen Kantor Notaris dan Kewirausahaan : Lulusan Level 9 harus mampu memimpin suatu tim kerja. PPJN harus memberikan pelatihan pada administrasi kantor, kepatuhan pajak notaris, tata kelola keuangan, dan persiapan menghadapi disrupsi global, termasuk konsep e-Notaris dan e-Akta.

 

4. Keterampilan Teknis Profesional : Latihan praktik pembuatan akta otentik yang inovatif dan mengakomodasi kepentingan para pihak , serta studi kasus simulasi penanganan sengketa dan keberatan.

C. Peran Ko-Regulasi antara Negara dan Organisasi Profesi (INI)

Penyelenggaraan PPJN tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada negara (Kemenkumham) atau sepenuhnya kepada organisasi profesi (INI), melainkan melalui model ko-regulasiyang menjamin kualitas akademik sambil mempertahankan self-governance profesi.

 

Penyelenggaraan PPJN harus melibatkan sinergi antara Perguruan Tinggi yang memiliki Program M.Kn. terakreditasi Unggul/A (sebagaimana diusulkan dalam RUUJN ) dan Organisasi Notaris (Ikatan Notaris Indonesia/INI).

 

Ujian Kompetensi Profesi Notaris (UKPN)

 

PPJN harus diakhiri dengan Ujian Kompetensi Profesi Notaris (UKPN) yang komprehensif. UKPN berfungsi sebagai validasi akhir Level 9. Saat ini, INI telah menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). UKPN harus mengintegrasikan UKEN ke dalam lingkup yang lebih luas, menguji tidak hanya etika tetapi juga kompetensi praktik dan manajemen risiko.

 

UKPN harus menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat profesional (setara dengan sertifikat profesi lainnya) yang wajib dilampirkan saat pengajuan pengangkatan notaris. Mekanisme ini memastikan bahwa standar praktik diakui dan diverifikasi oleh profesi itu sendiri, sementara negara menjamin standar penyelenggaraan pendidikan.

D. Reformulasi Program Magang (Magang sebagai Residency)

Dengan adanya PPJN dan UKPN, peran magang harus diredefinisi dari sekadar "syarat waktu" menjadi "masa residency atau aplikasi pengetahuan yang terstruktur."

Usulan RUUJN untuk magang 24 bulan dapat dipertahankan, tetapi harus dilaksanakan setelah calon notaris lulus PPJN dan UKPN. Magang ini berfungsi sebagai periode praktik terawasi, di mana calon notaris menerapkan pengetahuan Level 9 yang baru diperoleh.

Terkait pelaksanaan magang, usulan untuk menghilangkan opsi "atas prakarsa sendiri" dari UUJN dan mewajibkan penetapan magang berdasarkan rekomendasi Organisasi Notaris sangat tepat. 

 

Hal ini menguatkan sistem kontrol internal profesi. INI, melalui Magang Bersama yang sudah dijalankan, memiliki infrastruktur yang dapat digunakan untuk mengawasi dan memberikan sertifikat magang terstruktur.

Kualitas pengawasan ini juga harus didukung dengan penegakan sanksi yang jelas. Jika magang ditetapkan sebagai bagian wajib dari alur sertifikasi profesi yang diatur UU, Notaris yang menolak calon notaris magang akan lebih mudah dimintai pertanggungjawaban hukum secara administratif, karena melanggar ketentuan UUJN, Kode Etik, dan Sumpah Jabatan.

 

V. Rekomendasi Legislatif dalam Revisi UUJN.

 

Pelembagaan PPJN sebagai prasyarat wajib memerlukan perubahan normatif yang tegas dalam UUJN, terutama Pasal 3 yang mengatur persyaratan pengangkatan notaris.

A. Perumusan Ulang Persyaratan Pengangkatan Notaris (Pasal 3 UUJN)

Untuk memastikan kualitas lulusan akademik dan profesional, Revisi UUJN harus secara eksplisit memasukkan :

 

1. Ijazah Akademik yang Tersetifikasi : Pasal 3 huruf e UUJN harus diperkuat agar M.Kn. yang diakui berasal dari Perguruan Tinggi yang memiliki Akreditasi A/Unggul, sesuai usulan internal DPR.

 

2. Pengakuan Pendidikan Profesional : Penambahan persyaratan wajib, setara dengan ijazah, yang berbunyi: "Telah lulus Ujian Kompetensi Profesi Notaris (UKPN) setelah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Pra Jabatan Notaris (PPJN) yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan Organisasi Notaris, dan dibuktikan dengan sertifikat profesi."

 

Klausul ini menjamin bahwa persyaratan Level 9 KKNI telah dipenuhi melalui mekanisme pendidikan formal yang tidak lagi rentan dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena alasan hierarki peraturan, seperti yang terjadi pada PPKJN.

B. Pengaturan Magang yang Terstruktur (Pasal 3 huruf f UUJN)

Magang harus diubah menjadi masa residency yang mengikat dan terstruktur, yang hanya dapat dilakukan setelah seluruh pendidikan formal (M.Kn. dan PPJN) selesai :

 

1. Jangka Waktu dan Urutan : Magang ditetapkan selama 24 bulan berturut-turut, dilakukan setelah lulus PPJN dan UKPN. Konsep magang 12 bulan sebelum lulus M.Kn. harus dihilangkan karena bertentangan dengan urutan logis kualifikasi dan dapat menghambat kelulusan akademik.

 

2. Pengawasan Profesional : Frasa "atas prakarsa sendiri" harus dihilangkan, dan penetapan magang harus didasarkan pada rekomendasi Organisasi Notaris (INI), yang bertanggung jawab atas pengawasan praktik harian dan jaminan kualitas mentor. Magang harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari Notaris yang menerima magang dan Sertifikat Magang Bersama dari INI.

 

3. Penegakan Sanksi : Memperkuat dan memperjelas sanksi administratif eksplisit dalam UUJN (misalnya Pasal 16A) bagi calon Notaris yang melanggar kewajiban, dan sanksi yang lebih tegas bagi Notaris yang menolak magang tanpa alasan yang sah. Sanksi ini harus melampaui sanksi moral agar efektif.

C. Tabel Perbandingan Model Kualifikasi Notaris

Perbandingan antara sistem kualifikasi yang berlaku, usulan RUUJN yang beredar, dan model yang direkomendasikan berbasis KKNI Level 9 menunjukkan perlunya perubahan paradigma dari sekadar pengumpulan waktu magang menjadi verifikasi kompetensi teruji.

 

Table 2 : Perbandingan Syarat Pengangkatan Notaris: UUJN Eksisting vs. Model Revisi PPJN-KKNI.

 

Komponen Persyaratan

UUJN No. 2/2014 (Eksisting)

Usulan RUUJN (Debat Internal)

Model PPJN-KKNI (Rekomendasi Makalah)

Ijazah Akademik (Level 8)

SH dan M.Kn.

SH dan M.Kn. (Akreditasi A/PTN)

SH dan M.Kn. (Akreditasi A/Unggul)

Pendidikan Formal Profesi

Tidak Ada (PPKJN dibatalkan)

Tidak Ada

Wajib Lulus Program PPJN (Level 9)

Magang (Praktik)

12 bulan setelah M.Kn.

24 bulan (sebelum dan sesudah M.Kn.)

24 bulan Magang Terstruktur setelahPPJN/UKPN

Ujian Akhir Kualifikasi

Tidak Ada UPN

UKEN oleh INI

Ujian Kompetensi Profesi Notaris (UKPN)

 

VI. Penutup

 

A. Kesimpulan

Analisis yuridis-normatif menunjukkan bahwa sistem kualifikasi pra-jabatan notaris di Indonesia mengalami disfungsi struktural. Kualifikasi akademik Magister Kenotariatan (M.Kn.) hanya memenuhi standar Level 8 KKNI yang berorientasi riset, sehingga terjadi kesenjangan signifikan dengan tuntutan jabatan notaris sebagai ahli profesional Level 9 (kepemimpinan, manajemen risiko, dan akuntabilitas praktik). Kesenjangan ini gagal ditutupi oleh program magang yang inkonsisten dan lemahnya penegakan sanksi.

 

Kegagalan regulasi turunan, khususnya pembatalan PPKJN oleh MA, memperkuat pemahaman bahwa persyaratan kualifikasi profesional yang esensial harus dilembagakan melalui Undang-Undang. 

Oleh karena itu, integrasi Jalur Pendidikan Profesi Pra Jabatan Notaris (PPJN) sebagai prasyarat wajib dalam Revisi UUJN adalah mandat mutlak untuk menjamin kualitas profesionalisme. PPJN berfungsi sebagai filter kompetensi Level 9 yang diverifikasi melalui Ujian Kompetensi Profesi Notaris (UKPN), diikuti dengan magang yang direformulasi menjadi masa residency terstruktur selama 24 bulan pasca-sertifikasi.

B. Saran dan Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan hal-hal berikut untuk Revisi UUJN :

 

1. Legislasi Wajib PPJN dan UKPN : DPR dan Pemerintah harus memasukkan klausul eksplisit dalam Pasal 3 UUJN mengenai kewajiban lulus PPJN dan UKPN sebagai syarat pengangkatan notaris, guna menindaklanjuti kegagalan regulasi turunan dan memperkuat kepastian hukum.

 

2. Penguatan Ko-Regulasi : Kemenkumham, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Notaris (INI) harus bersinergi dalam penyusunan kurikulum PPJN yang berbasis kompetensi Level 9, etika, dan manajemen kantor. UKPN harus mengintegrasikan dan memperkuat UKEN yang sudah diselenggarakan oleh PP INI.

 

3. Standardisasi Magang : Magang harus diubah menjadi masa residency 24 bulan setelah PPJN dan UKPN, dengan kewajiban menggunakan rekomendasi Organisasi Notaris, sehingga menghilangkan frasa "atas prakarsa sendiri". Peraturan turunan harus memperkuat sanksi administratif yang seragam secara nasional bagi notaris yang melanggar kewajiban menerima magang dan bagi calon notaris yang melanggar kode etik praktik.

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

    Sistem Pengawasan Profesi Notaris di Indonesia dan Belanda: Studi Komparatif atas Mekanisme Akuntabilitas dan Etika Jabatan, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Desentralisasi/article/download/838/888/4136 

 

    Pengertian, Ragam Tugas, dan Tips Menjadi Notaris - IBLAM School Of Law, https://iblam.ac.id/2023/11/03/pengertian-ragam-tugas-dan-tips-menjadi-notaris/ 

 

    Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1, No. 9, Oktober 2022, https://bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/download/3712/2780 

 

    Tentang KKNI - Jenjang & Deskripsi - SKKNI, https://skkni.kemnaker.go.id/tentang-kkni/jenjang-deskripsi 

 

    Konsekuensi Hukum Atas Pembatalan Syarat Pelatihan Terhadap Proses Pengangkatan Notaris | JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/1224 

 

    Magang Calon Notaris Berdasarkan UUJN - Scribd, https://id.scribd.com/document/371782203/Tesis-Magang-calon-Notaris-Berdasarkan-UUJN 

 

    Kepastian Hukum Terhadap Notaris yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara | Jurnal Syntax Transformation, https://jurnal.syntaxtransformation.co.id/index.php/jst/article/view/436/583 

 

    Masukan RUU Perubahan Tentang Jabatan Notaris - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/arsip/file/Lampiran/leg_1-20240104-123028-2991.pdf 

 

    Program Kurikulum Magister Kenotariatan Mengacu Pada KKNI Level 8 - Universitas YARSI, https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/2018-Kurikulum-Program-Magister-kenotariatan-id-adinda-trisnawati.pdf 

 

    Proposal Thesis Magister Kenotariatan - Scribd, https://id.scribd.com/document/604100357/PROPOSAL-THESIS-MAGISTER-KENOTARIATAN 

 

    Klasifikasi Dan Standar Sanksi Terhadap Notaris yang Meninggalkan Wilyah Jabatannya Atas Asas Kepastian Hukum Classification and - Universitas Muhammadiyah Palu, https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/7888/5564/ 

 

    Implikasi Yuridis Calon Notaris Magang Yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Brawijaya Law Student Journal, https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1057 

 

    Pendidikan Profesional Berkelanjutan Bagi Notaris Yang Berkegiatan di Pasar Modal, https://ini.id/post/pendidikan-profesional-berkelanjutan-bagi-notaris-yang-berkegiatan-di-pasar-moda 

 

    Integrasi Sertifikasi Syariah dalam Profesi Notaris - Universitas Airlangga Official Website, https://unair.ac.id/integrasi-sertifikasi-syariah-dalam-profesi-notaris/ 

 

    Sinergi UNIDA dan PP INI Gelar Seminar Nasional, Angkat Profesionalitas Notaris di Tengah Disrupsi Global - Universitas Djuanda, https://www.unida.ac.id/post/sinergi-unida-dan-pp-ini-gelar-seminar-nasional-angkat-profesionalitas-notaris-di-tengah-disrupsi-global 

 

    Peraturan Perkumpulan INI , https://ini.id/uploads/images/Perkum_23_Penyelenggaraan_UKEN_nett_pdf_750x_60a681fa20d74.pdf 

 

    Sanksi Hukum Bagi Notaris Yang Menolak Magang Calon Notaris Ditinjau Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/142581/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS