KENDALA PENJAMINAN HKI SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA

Kendala dalam Penjaminan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Kredit Perbankan di Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

I. PENDAHULUAN.

 

I.A. Latar Belakang dan Urgensi Ekonomi Kreatif

Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai aset berharga merupakan pilar fundamental dalam menggerakkan sektor ekonomi nasional, khususnya industri ekonomi kreatif. HKI, sebagai hasil karya, karsa, dan cipta yang diwujudkan dalam bentuk nyata, memberikan hak eksklusif dan keistimewaan yang diakui serta dilindungi oleh negara kepada penciptanya. Secara inheren, HKI memiliki nilai moral dan nilai ekonomis yang signifikan. Dalam konteks pembiayaan, nilai ekonomi tinggi ini menjadikan HKI aset tidak berwujud yang strategis.

 

Secara regulatif, Indonesia telah memberikan landasan hukum bagi pemanfaatan HKI dalam skema pembiayaan. Hadirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksananya, membawa angin segar dengan secara eksplisit memfasilitasi skema pembiayaan berbasis HKI untuk pelaku ekonomi kreatif. PP Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa HKI merupakan aset yang bernilai ekonomi dan dapat dijadikan salah satu objek jaminan utang di perbankan, membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan modal kerja.

 

Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan substansial di tingkat praktik perbankan. Setiap sistem penjaminan idealnya harus mampu memenuhi tujuan filosofis hukum, yaitu mewujudkan KeadilanPerlindungan HukumKepastian Hukum, dan Transparansi. Keadilan menuntut akses pembiayaan yang setara bagi pelaku usaha yang asetnya didominasi oleh aset tidak berwujud (intangible assets). Kepastian Hukum mensyaratkan prosedur penjaminan, penilaian, dan eksekusi yang jelas. Perlindungan Hukum harus memastikan hak Debitur terlindungi dari eksekusi yang sewenang-wenang dan hak Kreditur terlindungi dari risiko wanprestasi. Sementara Transparansi mensyaratkan mekanisme penilaian dan pendaftaran yang terbuka dan terintegrasi. Penulisan ini bertujuan menganalisis kendala-kendala yang menghambat terwujudnya asas-asas hukum tersebut dalam praktik penjaminan HKI sebagai agunan kredit perbankan di Indonesia.

I.B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang urgensi ekonomi kreatif dan tantangan implementasinya, perumusan masalah dalam kajian ini adalah sebagai berikut :

 

1. Apa saja kendala regulasi dan implementasi yang dihadapi perbankan di Indonesia dalam menerima HKI sebagai Jaminan Fidusia ?

 

2. Bagaimana kendala valuasi HKI dan mekanisme eksekusi Jaminan Fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 memengaruhi Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Kreditur ?

 

3. Bagaimana harmonisasi regulasi dapat diupayakan untuk mewujudkan Keadilan, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Transparansi dalam pembiayaan modal kerja berbasis HKI ?

I.C. Metodologi

Penulisan  ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, serta berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Bahan hukum sekunder terdiri dari publikasi jurnal ilmiah, tesis, dan laporan kebijakan yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk mengidentifikasi dan menguraikan konflik norma, kekosongan regulasi, dan implikasi hukum-ekonomi dari kendala-kendala yang ditemukan.

 

II. KERANGKA HUKUM HKI SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA.

 

II.A. Kedudukan HKI dalam Hukum Benda Indonesia

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dikategorikan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud (intangible movable object) yang dapat dinilai dengan uang (vermogen). Berdasarkan sifatnya sebagai aset yang bernilai ekonomis, HKI secara fundamental dapat dikategorikan sebagai objek jaminan kredit perbankan melalui mekanisme Jaminan Fidusia.

 

Landasan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang ini secara umum memungkinkan benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, untuk dibebani Jaminan Fidusia. Fidusia sendiri melibatkan proses pengalihan hak kepemilikan atas benda jaminan dari Debitur (Pemberi Fidusia) kepada Kreditur (Penerima Fidusia), namun penguasaan fisik aset tetap berada pada Debitur. Mekanisme ini memberikan kedudukan yang diutamakan (privilege) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

II.B. Syarat HKI sebagai Objek Jaminan yang Sah (Persyaratan Formal)

Untuk mencapai Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum bagi kedua belah pihak, HKI yang dijadikan objek jaminan wajib memenuhi beberapa persyaratan formal yang ketat :

1. Kewajiban Pendaftaran HKI dan Fidusia

Prasyarat utama adalah HKI tersebut harus telah tercatat atau didaftarkan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran ini penting untuk memverifikasi keaslian sertifikat, status kepemilikan, dan masa perlindungan HKI. Kewajiban pendaftaran HKI ini menjadi landasan Kepastian Hukum mengenai eksistensi dan kepemilikan aset yang dijaminkan.

 

Setelah HKI terdaftar, pembebanan Jaminan Fidusia itu sendiri wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia (Ditjen AHU). Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan dalam Buku Daftar Fidusia, yang menjamin Kepastian Hukum secara yuridis dan memberikan kekuatan eksekutorial. Layanan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan Jaminan Fidusia saat ini telah dioperasikan secara daring.

2. Kebutuhan Akta Otentik dan Valuasi

Perjanjian Jaminan Fidusia harus dibuat melalui akta otentik oleh Notaris dalam Bahasa Indonesia. Penggunaan akta otentik ini adalah syarat esensial untuk Perlindungan Hukum bagi Debitur dan Kreditur, memastikan bahwa hak dan kewajiban disepakati secara jelas.

 

Selain itu, calon penerima kredit diwajibkan menyerahkan bukti hasil valuasi dari perusahaan yang kompeten di bidang HKI. Valuasi ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis HKI yang akan dijadikan agunan, meskipun aspek ini merupakan salah satu kendala implementasi terbesar, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut.

II.C. Tinjauan Filosofis Tujuan Hukum Terhadap HKI Jaminan

Pemanfaatan HKI sebagai jaminan kredit perbankan harus dilihat dalam kerangka tujuan hukum. Keadilan terwujud ketika kebijakan ini menyediakan peluang modal kerja yang setara, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif yang tidak memiliki aset fisik konvensional. Kepastian Hukum dan Transparansi sangat bergantung pada kejelasan prosedur penilaian, pendaftaran, dan eksekusi. Perlindungan Hukum harus mencakup keseimbangan, melindungi Kreditur dari risiko wanprestasi yang tinggi sambil mencegah Kreditur melakukan eksekusi sewenang-wenang terhadap aset Debitur.

 

III. ANALISIS KENDALA REGULATORI DAN RISIKO PRUDENSIAL PERBANKAN.

 

Kendala utama dalam penerimaan HKI sebagai agunan kredit perbankan terletak pada konflik norma antara regulasi sektoral perbankan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mandat Undang-Undang Ekonomi Kreatif. Konflik ini secara langsung menciptakan risiko hukum dan risiko prudensial yang tinggi bagi bank, sehingga menghambat Kepastian Hukum bagi Kreditur.

III.A. Konflik Norma dan Kekosongan Regulasi Sektor Keuangan

1. Garis Bawah (Kewajiban CAR dan LCR)

Bank di Indonesia beroperasi di bawah rezim manajemen risiko yang ketat, di mana mereka wajib memenuhi standar Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) dan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) yang ditetapkan oleh OJK. 

Ketentuan CAR, sebagai salah satu pedoman kecukupan permodalan, mensyaratkan bank untuk memiliki modal yang cukup untuk menanggung risiko. Risiko kredit yang dianggap tinggi oleh OJK akan meningkatkan Bobot Risiko Aset (Asset Risk-Weighted/ATMR). Peningkatan ATMR berarti bank harus menyediakan modal yang lebih besar, membuat kredit berisiko tinggi menjadi tidak menarik secara bisnis.

2. Ketidaksesuaian POJK Penilaian Kualitas Aset

Kendala paling krusial adalah tidak diakomodirnya HKI dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Pasal 45 POJK ini mengatur jenis-jenis agunan yang diakui atau dapat diperhitungkan (eligible collateral) dalam perhitungan kualitas aset dan risiko kredit bank. Berdasarkan temuan, POJK tersebut belum merevisi daftarnya untuk secara eksplisit memasukkan HKI sebagai agunan yang diperhitungkan.

 

Tabel 1: Analisis Inkonsistensi Regulasi Terhadap HKI sebagai Agunan Kredit.

 

Aspek Regulasi

UU 42/1999 (Jaminan Fidusia)

PP 24/2022 (Pelaksanaan UU Ekraf)

POJK 40/2019 (Penilaian Kualitas Aset)

Status Benda Jaminan

Benda bergerak tak berwujud dapat dibebani Fidusia.

HKI (terdaftar) diakui sebagai aset bernilai ekonomi dan dapat dijadikan objek jaminan.

Belum diakui secara eksplisit sebagai agunan yang diperhitungkan (eligible collateral).

Kriteria Pendaftaran

Wajib didaftarkan untuk lahirnya hak jaminan Fidusia yang sempurna.

HKI wajib tercatat/terdaftar di DJKI sebagai prasyarat pembiayaan.

N/A

Implikasi Risiko Bank

Memberikan privilegekepada Kreditur (preferen).

Memfasilitasi skema pembiayaan berbasis HKI.

Meningkatkan Bobot Risiko (ATMR) karena aset HKI diperlakukan sebagai agunan lemah/tidak diakui.

 

3. Implikasi Prudensial dan Kegagalan Harmonisasi Hukum

Implikasi dari ketidaksesuaian ini sangat besar. Jika HKI tidak diakui sebagai agunan yang eligible oleh OJK, bank harus memperlakukan kredit dengan jaminan HKI seolah-olah tanpa agunan yang cukup, sehingga meningkatkan bobot risiko (ATMR) yang harus ditanggung bank. Peningkatan risiko ini bertentangan dengan mandat UU Ekonomi Kreatif dan PP 24/2022.

 

Fakta ini menunjukkan adanya kegagalan Harmonisasi Hukum Vertikal, di mana regulasi tingkat Undang-Undang/Peraturan Pemerintah (yang memberikan izin bagi HKI sebagai jaminan) terhambat oleh regulasi tingkat pelaksana/prudensial OJK (yang memberikan larangan implisit karena alasan manajemen risiko). Akibatnya, niat legislatif untuk mewujudkan Keadilan bagi pelaku ekonomi kreatif terhambat oleh kekakuan regulasi prudensial perbankan. Ini menjelaskan keraguan bank untuk memposisikannya HKI sebagai sumber pembiayaan.

III.B. Hambatan Operasional Due Diligence dan Kapasitas Bank

Selain kendala regulatori, bank juga menghadapi hambatan operasional dalam menjalankan prinsip kehati-hatian (due diligence) :

 

1. Verifikasi Keabsahan HKI : Bank wajib melakukan pemeriksaan keabsahan HKI, termasuk status kepemilikan dan masa perlindungan, yang harus terdaftar di DJKI. Meskipun prosedur pendaftaran HKI telah ada , proses verifikasi ini memerlukan kapasitas khusus yang belum dimiliki semua bank.

 

2. Kapasitas Analis Kredit : Analis kredit perbankan tradisional dilatih untuk menilai aset fisik (tanah, bangunan, mesin), bukan aset tidak berwujud. Mereka seringkali kurang memiliki pemahaman mendalam tentang karakteristik HKI, cara menilai risikonya (misalnya risiko obsolescence teknologi atau tren pasar), dan potensi komersialisasinya.

 

3. Kebutuhan Integrasi Data : Proses verifikasi keabsahan HKI akan lebih cepat dan efisien jika terdapat integrasi data HKI yang terdigitalisasi antara database DJKI dan lembaga perbankan atau data UMKM. Integrasi ini sangat penting untuk mewujudkan Transparansi dan Kepastian Hukum yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan.

 

IV. PROBLEMATIKA VALUASI, LIKUIDITAS, DAN PERWUJUDAN KEADILAN EKONOMI.

 

Problematika penilaian aset tak berwujud (valuasi) merupakan hambatan paling fundamental yang membatasi kemampuan bank dalam mengukur risiko dan nilai ekonomis pinjaman, sehingga menghambat perwujudan Keadilan Ekonomi.

IV.A. Ketiadaan Standar dan Lembaga Penilai HKI (Valuasi)

1. Tantangan Metodologis Valuasi

Hak Kekayaan Intelektual adalah aset yang nilainya sangat fluktuatif dan sulit diprediksi, berbeda dengan aset fisik yang nilainya lebih stabil. Penilaian HKI bergantung pada proyeksi pendapatan di masa depan (misalnya, royalti atau pendapatan lisensi) dan potensi pasar. Ketiadaan prosedur baku dan standar penilaian yang diakui secara resmi oleh OJK atau Bank Indonesia menciptakan ketidakpastian dalam menentukan nilai finansial HKI.

 

Valuasi aset HKI adalah prasyarat formal, di mana calon penerima kredit harus menyerahkan bukti hasil valuasi dari perusahaan yang kompeten di bidang HKI. Namun, tanpa standar metodologi yang seragam dan diakui, bank cenderung meragukan nilai yang disajikan, melanggar Prinsip Kehati-hatian.

2. Ketiadaan Lembaga Resmi Penilai

Indonesia saat ini belum memiliki lembaga appraisal resmi atau regulasi yang secara spesifik mengatur dan mengakreditasi penilai aset tidak berwujud HKI. Ketiadaan infrastruktur penilaian ini memaksa bank untuk bersikap sangat konservatif dalam menilai agunan HKI, atau bahkan menolaknya sama sekali, karena bank melihat adanya risiko wanprestasi atau kredit macet yang tidak dapat dimitigasi melalui penilaian yang kredibel.

3. Valuasi dan Keadilan Ekonomi

Permasalahan valuasi ini memiliki implikasi serius terhadap prinsip Keadilan. Apabila nilai jaminan tidak dapat ditetapkan secara Transparan dan kredibel, bank akan memberikan pinjaman yang jauh di bawah nilai ekonomis HKI yang sebenarnya. Hal ini menghambat perwujudan Keadilan bagi pelaku ekonomi kreatif, yang seharusnya dapat memperoleh modal kerja yang proporsional dengan nilai aset intelektual mereka. Kegagalan dalam membangun infrastruktur valuasi yang Transparan dan terstandar adalah hambatan utama Keadilan Ekonomi.

IV.B. Analisis Komparatif Valuasi dan Mitigasi Risiko Global

Pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa Kepastian Hukum dan penurunan risiko dalam pembiayaan berbasis HKI dapat dicapai melalui infrastruktur pelengkap, terutama dalam aspek penilaian dan mitigasi risiko.

1. Model Tiongkok

Di Tiongkok, HKI seperti merek, paten, dan hak cipta diizinkan dijadikan jaminan melalui mekanisme pengalihan hak gadai. Besaran dan jangka waktu jaminan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, didukung oleh kerangka hukum gadai yang terstruktur dan didukung oleh lembaga penilaian resmi.

2. Model Singapura

Singapura tidak hanya mengakui HKI sebagai jaminan, tetapi juga menerapkan sistem asuransi HKI (IP Insurance System). Sistem ini dirancang khusus untuk memberikan Perlindungan kepada pihak terkait (terutama bank/kreditur) apabila terjadi risiko gagal bayar dalam transaksi berbasis HKI.

 

Pelajaran dari model internasional ini menunjukkan bahwa Kepastian Hukum hanya dapat dicapai melalui dukungan infrastruktur: (1) Standar Valuasi yang jelas dan diakui secara kelembagaan, dan (2) Mekanisme Mitigasi Risiko tambahan, seperti asuransi atau secondary market yang kuat.

IV.C. Problematika Likuidasi dan Pasar Sekunder (Secondary Market)

Nilai jaminan HKI akan relevan bagi bank hanya jika aset tersebut dapat dicairkan atau diuangkan dengan cepat (likuid) ketika Debitur wanprestasi. Likuidasi HKI memerlukan pasar sekunder yang aktif dan mekanisme penilaian yang cepat untuk lelang. Sayangnya, pasar sekunder untuk lisensi HKI di Indonesia masih lemah. Kelemahan ini menyulitkan bank dalam memprediksi kemampuan pengembalian pinjaman melalui eksekusi, sehingga memperkuat pandangan bank bahwa HKI adalah jaminan dengan risiko tinggi.

 

V. TANTANGAN EKSEKUSI DAN DAMPAKNYA PADA KEPASTIAN HUKUM.

 

Eksekusi jaminan merupakan bentuk Perlindungan Hukum utama bagi Kreditur apabila Debitur cidera janji. Namun, mekanisme eksekusi Jaminan Fidusia di Indonesia menghadapi tantangan signifikan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

V.A. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019

Undang-Undang Jaminan Fidusia sebelumnya (Pasal 15 ayat (2)) memberikan Sertifikat Jaminan Fidusia kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (titulus eksekutorial). Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tidak menghapus kekuatan eksekutorial ini, tetapi memberikan pembatasan yang bertujuan untuk meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Debitur.

 

Putusan MK tersebut mengharuskan penentuan cidera janji(wanprestasi) Debitur dilakukan secara objektif dan disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal dalam perjanjian. Jika tidak ada kesepakatan mengenai definisi cidera janji, atau jika Debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, Kreditur tidak dapat melakukan eksekusi unilateral, melainkan harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan.

Konflik Perlindungan dan Kepastian

Meskipun Putusan MK bertujuan meningkatkan Perlindungan Hukum dan Keadilan prosedural bagi Debitur, putusan ini secara tidak langsung mengurangi Kepastian Hukum bagi Kreditur, terutama dalam konteks aset HKI. Aset HKI, seperti paten yang usang atau merek yang kehilangan reputasi, dapat kehilangan nilainya dengan cepat. Keterlambatan proses eksekusi akibat keharusan melalui pengadilan akan meningkatkan risiko kerugian yang ditanggung Kreditur.

 

Bank, yang dihadapkan pada aset tak berwujud yang nilainya sulit dipertahankan dalam proses sengketa yang panjang, melihat proses eksekusi pasca-MK yang lebih kompleks ini sebagai risiko tambahan yang tidak mudah dikelola. Hal ini memperkuat keengganan mereka untuk menerima jaminan HKI, yang pada akhirnya membatasi akses modal kerja dan Keadilan bagi pelaku ekonomi kreatif.

V.B. Mekanisme Perlindungan Hukum Bagi Pihak (Debitur dan Kreditur)

Perlindungan Hukum harus diupayakan secara  seimbang :

 

1. Perlindungan Kreditur (Bank) : Bank terlindungi melalui penerapan prinsip kehati-hatian yang ketat, termasuk pembuatan perjanjian otentik oleh notaris. Selain itu, apabila hasil eksekusi jaminan (HKI) tidak mencukupi untuk melunasi utang, Pasal 1131 KUHPerdata dapat menjadi landasan perlindungan bagi Kreditur untuk mengejar pelunasan utang dari harta kekayaan Debitur lainnya.

 

2. Perlindungan Debitur (Pelaku Ekraf) : Perlindungan hukum bagi Debitur terwujud melalui pendaftaran jaminan fidusia (yang menjamin Transparansi), serta melalui mekanisme pengujian cidera janji yang disyaratkan oleh Putusan MK. Hal ini memastikan Debitur memiliki mekanisme hukum untuk menguji kebenaran wanprestasi, mencegah pengambilan paksa yang sewenang-wenang, dan menjamin Keadilan prosedural.
3.  

VI. SINKRONISASI REGULASI UNTUK PERWUJUDAN ASAS HUKUM.

 

Untuk mengatasi kendala yang ada dan mewujudkan Keadilan, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Transparansi, diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi yang melibatkan OJK, DJKI, dan instansi terkait.

VI.A. Rekomendasi untuk Kepastian Hukum dan Transparansi Regulatori

1. Revisi Mendesak POJK 40/2019

DPR RI telah mendorong Pemerintah bersama OJK untuk segera merevisi POJK Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. OJK harus merevisi Pasal 45 POJK Nomor 40/POJK.03/2019 (dan regulasi turunannya, termasuk yang terkait perhitungan CAR/ATMR) untuk secara eksplisit mengakomodasi HKI yang terdaftar sebagai agunan yang diakui (eligible collateral) dalam perhitungan kualitas aset bank. Pengakuan ini akan menurunkan bobot risiko HKI di mata bank, memberikan Kepastian Hukum bagi Kreditur, dan mendorong penyaluran kredit.

2. Penyusunan Pedoman Teknis Baku

Ketiadaan pedoman teknis yang jelas terkait pelaksanaan jaminan HKI dari Bank Indonesia (BI) maupun OJK telah mengakibatkan kurangnya Kepastian Hukum bagi lembaga keuangan. Diperlukan dikeluarkannya Pedoman Teknis Operasional (Standard Operating Procedures/SOP) yang baku mengenai pelaksanaan jaminan HKI, termasuk prosedur due diligence dan tata cara pengikatan fidusia HKI.

3. Digitalisasi dan Integrasi Data

Peningkatan sinergi dan integrasi digital antara database DJKI (verifikasi status HKI), Ditjen AHU (pendaftaran fidusia), OJK, dan lembaga keuangan terkait sangat penting untuk mempercepat proses verifikasi keabsahan HKI dan meningkatkan Transparansi.

VI.B. Rekomendasi untuk Keadilan dan Perlindungan melalui Valuasi

1. Pembentukan Badan Penilai HKI Resmi

Pemerintah, berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Keuangan, harus membentuk atau menunjuk Lembaga Penilai Aset HKI yang terakreditasi dan memiliki standar metodologi penilaian aset tak berwujud yang seragam dan diakui secara nasional. Lembaga ini harus independen dan Transparan, menghilangkan keraguan bank terhadap nilai agunan.

2. Penerapan Mekanisme Mitigasi Risiko Inovatif

Untuk mengatasi risiko eksekusi dan likuiditas yang tinggi, pemerintah didorong untuk mengkaji pengembangan skema asuransi khusus HKI, mencontoh model Singapura. Skema asuransi ini dapat memberikan Perlindungan tambahan kepada lembaga keuangan terhadap risiko gagal bayar, terutama mengingat kompleksitas eksekusi pasca-Putusan MK 18/2019.

VI.C. Keadilan dalam Akses Modal Kerja

Dengan adanya Kepastian Hukum dan Transparansi dalam proses penilaian dan eksekusi, pelaku ekonomi kreatif dapat memanfaatkan aset HKI mereka secara optimal. Mereka akan memperoleh pinjaman modal kerja yang nilainya proporsional dengan nilai pasar HKI mereka, sehingga tujuan utama UU Ekonomi Kreatif untuk mewujudkan Keadilan Ekonomi dapat tercapai.

 

VII. PENUTUP.

 

VII.A. Kesimpulan

Secara yuridis normatif, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar memenuhi syarat sebagai objek Jaminan Fidusia di Indonesia. Namun, implementasi pembiayaan modal kerja dengan jaminan HKI terhambat oleh kendala-kendala struktural dan regulatori yang serius :

 

1. Kendala Regulatori/Prudensial : Terjadi konflik norma vertikal antara PP 24/2022 (yang mengizinkan HKI sebagai jaminan) dan POJK 40/2019 (yang tidak mengakomodasi HKI sebagai agunan yang diperhitungkan), menyebabkan HKI diperlakukan sebagai agunan lemah. Hal ini mengurangi Kepastian Hukum bagi Kreditur (bank) karena meningkatkan bobot risiko kredit (ATMR).

 

2. Kendala Valuasi : Ketiadaan Lembaga Penilai HKI yang terakreditasi dan standar metodologi penilaian yang baku menciptakan nilai agunan yang tidak kredibel dan tidak Transparan. Ini menghambat perwujudan Keadilan bagi Debitur karena mereka tidak dapat memperoleh pinjaman yang sesuai dengan nilai aset mereka.

 

3. Kendala Eksekusi : Pembatasan hak eksekutorial unilateral pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 meningkatkan kompleksitas dan durasi eksekusi. Meskipun Putusan MK memperkuat Perlindungan Hukum Debitur, hal ini mengurangi Kepastian Hukum Kreditur karena nilai aset HKI rentan hilang selama proses hukum yang berkepanjangan.

VII.B. Saran/Rekomendasi

Berdasarkan analisis kendala yang ada, direkomendasikan tiga langkah kebijakan strategis untuk mewujudkan Keadilan, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Transparansi dalam pembiayaan berbasis HKI :

 

1. Harmonisasi Regulasi Sektor Keuangan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera merevisi POJK Nomor 40/POJK.03/2019 dan regulasi terkait ATMR untuk secara eksplisit mengakui HKI terdaftar sebagai agunan yang dipertimbangkan (eligible collateral), serta mengeluarkan pedoman teknis yang komprehensif bagi perbankan.

 

2. Pembentukan Infrastruktur Valuasi : Pemerintah, bekerja sama dengan OJK, harus segera membentuk atau menunjuk Lembaga Penilai HKI yang terakreditasi dan menetapkan standar valuasi nasional untuk aset tidak berwujud, guna menjamin kredibilitas dan Transparansi nilai agunan.

 

3. Inovasi Mitigasi Risiko : Pemerintah perlu mengkaji dan mengembangkan skema mitigasi risiko, seperti sistem asuransi HKI, untuk memberikan Perlindungan tambahan kepada perbankan terhadap risiko gagal bayar dan volatilitas nilai aset HKI, khususnya setelah kompleksitas eksekusi meningkat pasca-Putusan MK.

 

 

REFERENSI BACAAN

 

Valuasi Aset Hak Kekayaan Intelektual Dalam Jaminan Fidusia - E-Journal Hukum Universitas Krisnadwipayana, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/972/246 

 

HAK MEREK SEBAGAI AGUNAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA BANK PASCA PP NOMOR 24 TAHUN 2022 - E-Journal Udayana University, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/wicara/en/article/view/31/122 

 

Perubahan kondisi ekonomi kini telah beralih dari ekonomi industri  - Repositori UMRAH, http://repositori.umrah.ac.id/3397/2/NURUL%20FITRIANI_160574201019_ILMU%20HUKUM_BAB%201.pdf 

 

Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/5339/4058 

 

kajian-public-313.docx - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/kajian/kajian-public-313.docx 

 

HUKUM JAMINAN - DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA (Suatu Pengantar) - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, https://erepository.uwks.ac.id/5195/1/Buku%20Jaminan%20Fidusia_Dwi%20Tatak%20Subagiyo_ISBN.pdf 

 

Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek dan Kendala | Lex Renaissance - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/28155 

 

Pelindungan Hukum Bagi Debitur Dan Kreditor Serta Permasalahan Terkait Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank - ETD UGM, https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/234993 

 

PENGGUNAAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA - Universitas Negeri Semarang, https://journal.unnes.ac.id/nju/jpcl/article/download/12357/7428 

 

UU Nomor 42 Tahun 1999.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/33874/UU%20Nomor%2042%20Tahun%201999.pdf 

 

Fidusia - kepri.kemenkum.go.id, https://kepri.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/fidusia 

 

HKI sebagai Aset Pembiayaan: Kajian Hukum, Mekanisme, dan Tantangan Implementasinya di Indonesia, https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/3710/2781/21543 

 

Fidusia - Laman Resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, https://jakarta.kemenkum.go.id/adm-hukum-umum/fidusia 

 

KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA Sharen Sindra Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara email, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/361/101/614 

 

hak cipta sebagai objek jaminan fidusia - E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, September 2020, https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/download/82/79/170 

 

Risiko Bank dan Ketentuan Rasio Kecukupan Modal (CAR) 8, https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2000/11/02/111438-risiko-bank-dan-ketentuan-rasio-kecukupan-modal-car-8 

 

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-19-Tahun-2024-Perubahan-POJK-Nomor-42POJK032015-tentang-Kewajiban-Pemenuhan-Rasio-Kecukupan-Likuiditas-Bagi-Bank-Umum/POJK%2019%20Tahun%202024%20Perubahan%20Atas%20Peraturan%20Otoritas%20Jasa%20Keuangan%20Nomor%2042POJK032015%20tentang%20Kewajiban%20Pemenuhan%20Rasio%20Kecukupan%20Likuiditas%20(Liquidity%20Coverage%20Ratio)%20Bagi%20Bank%20Umum.pdf 

 

RANCANGAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR /SEOJK.03/2021 TENTANG, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/RSEOJK%20ATMR%20Risiko%20Kredit(1).pdf 

 

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 /POJK.03/2019 TENTANG PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM DEN, https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penilaian-Kualitas-Aset-Bank-Umum/pojk%2040-2019.pdf 

 

Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 Tahun 2019, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128448/peraturan-ojk-no-40pojk032019-tahun-2019 

 

Bagaimanakah pengaturan serta pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sebagai jaminan kredit perbankan? - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2023-e3dc 

 

Merek - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum R.I., https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur 

 

Paten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum R.I., https://dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur 

 

Valuasi Aset Hak Kekayaan Intelektual Dalam Jaminan Fidusia - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/387711621_Valuasi_Aset_Hak_Kekayaan_Intelektual_Dalam_Jaminan_Fidusia 

 

Jurnal Riset Ilmiah - E-Journal of LPP Manggala Institute, https://manggalajournal.org/index.php/SINERGI/article/download/348/425 

 

Putusan 18 PUU 2019 - Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6694.pdf 

 

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA: ANALISIS KONFLIK NORMA DALAM UU NOMOR 42 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18/PUU-XVII/2019, INVENTION : Journal of Intellectual Property Law - OJS Universitas Ngurah Rai, https://ojs.unr.ac.id/index.php/intelectual-property/article/view/1248 

 

Eksekutorial Jaminan Fidusia terhadap Debitur yang Cidera Janji (Wanprestasi) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/891 29. Lembaga Jaminan Fidusia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 - Nagari Law Review, https://nalrev.fhuk.unand.ac.id/index.php/nalrev/article/download/180/50/ 

 

DJKN : Putusan MK Terkait Jaminan Fidusia Tak Berdampak Pada Proses Lelang, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita_media/baca/12985/DJKN-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS