KETIDAKSAHAN PENCATATAN PEMEGANG SAHAM DALAM DAFTAR PERUSAHAAN AHU ONLINE TANPA BUKTI MATERIIL AKTA PEMINDAHAN SAHAM DAN DAFTAR PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS.

KETIDAKSAHAN PENCATATAN PEMEGANG SAHAM DALAM DAFTAR PERUSAHAAN AHU ONLINE TANPA BUKTI MATERIIL AKTA DAN DPS : Analisis Kekuatan Hukum Administrasi (Declaratoir) dalam Perspektif UUPT No. 40 Tahun 2007

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

ABSTRAK

Digitalisasi administrasi badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau AHU Online telah mempercepat layanan pendaftaran perubahan data Perseroan Terbatas (PT), termasuk perubahan susunan pemegang saham. Namun, pencatatan pemegang saham pada Daftar Perusahaan AHU Online memiliki status hukum administratif (declaratoir) yang rentan terhadap cacat hukum substansial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), bukti kepemilikan saham yang sah dan primer terletak pada : 1) Akta Pemindahan/Peralihan Hak Atas Saham (sebagai dasar material transfer); dan 2) Daftar Pemegang Saham (DPS) internal Perseroan (sebagai bukti konstitutif internal). Pencatatan perubahan susunan pemegang saham di AHU Online tanpa didahului pencatatan balik nama dalam DPS dan tanpa didukung Akta Pemindahan yang sah secara hukum perdata merupakan pelanggaran terhadap urutan normatif Pasal 56 UUPT. Konsekuensinya, meskipun data AHU secara formal telah terpublikasi oleh Menteri Hukum dan HAM, data tersebut dianggap tidak sah secara materil, tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap Perseroan dan pihak ketiga, dan rentan untuk dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena adanya cacat substansi pada dokumen dasar (underlying deed).

Kata Kunci : saham, pemegang saham, akta pemindahan saham, daftar pemegang saham, daftar perusahaan, AHU Online

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kepastian hukum kepemilikan saham merupakan fondasi utama integritas Perseroan Terbatas (PT). UUPT No. 40 Tahun 2007 mewajibkan Direksi memelihara Daftar Pemegang Saham (DPS) sebagai dokumen yang mencerminkan secara akurat struktur kepemilikan. Setiap perpindahan hak atas saham wajib dituangkan dalam akta pemindahan hak dan wajib dicatat dalam DPS.

 

Seiring reformasi birokrasi, pendaftaran perubahan data PT dialihkan ke sistem elektronik AHU Online, di mana Notaris wajib mengajukan permohonan perubahan data pemegang saham (Peralihan Saham) kepada Menteri. Kemudahan dan kecepatan proses ini, meskipun sejalan dengan semangat efisiensi Permenkumham No. 21 Tahun 2021 , telah menciptakan dualisme yang problematik: data pemegang saham yang tercatat di AHU Online sering disalahartikan sebagai bukti kepemilikan yang absolut, padahal data tersebut hanya merupakan hasil notifikasi administratif yang rentan terhadap manipulasi atau kelalaian dalam proses pencatatan internal Perseroan.

B. Perumusan Masalah dan Tujuan

Fokus kajian ini adalah menganalisis konflik norma antara persyaratan materil UUPT dan fungsi administratif SABH, khususnya terkait ketidakabsahan data pemegang saham di AHU Online yang dipublikasikan tanpa adanya pemenuhan urutan prosedur materil (Akta Pemindahan dan DPS). Tujuan penelitian ini adalah membuktikan bahwa DPS dan Akta Pemindahan Saham memiliki kekuatan pembuktian yang superior dibandingkan dengan catatan administratif AHU Online.

 

II. KEKUATAN PEMBUKTIAN PRIMER : AKTA PEMINDAHAN HAK DAN DAFTAR PEMEGANG SAHAM (DPS).

 

A. Kewajiban Materiil: Akta Pemindahan Hak Atas Saham

Pemindahan hak atas saham dalam PT, sebagai perbuatan hukum perdata, tunduk pada persyaratan formal dan material UUPT. Pasal 56 Ayat (1) UUPT mengatur bahwa pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak. Akta ini, baik yang dibuat di hadapan Notaris (otentik) maupun di bawah tangan, merupakan bukti material yang sah dan menjadi dasar dilakukannya balik nama kepemilikan.

 

Kekuatan Akta Notaris sebagai bukti otentik adalah mengikat para pihak dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, kecuali dapat dibuktikan adanya prosedur pembuatan akta yang tidak benar atau terdapat unsur paksaan/penipuan. Akta inilah yang seharusnya menjadi lampiran dan pijakan utama bagi setiap perubahan data perseroan.

B. Kekuatan Konstitutif Internal: Daftar Pemegang Saham (DPS)

Pasal 50 dan 51 UUPT secara tegas menetapkan DPS sebagai dokumen fundamental Perseroan. DPS adalah alat satu-satunya yang menentukan siapa yang diakui sebagai pemegang saham oleh Perseroan dan yang berhak menjalankan hak-haknya, termasuk hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

UUPT mengatur adanya urutan wajib yang harus dipatuhi :

1. Peristiwa Hukum Material : Pemindahan hak yang didasari Akta Pemindahan Hak.
2. Pencatatan Konstitutif Internal : Direksi wajib mencatat pemindahan hak tersebut dalam DPS.
3. Pemberitahuan Deklaratif Eksternal : Direksi wajibmemberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri (AHU Online) untuk dicatat dalam Daftar Perusahaan.

 

Pasal 56 Ayat (2) UUPT memperjelas : Pengalihan hak atas saham baru berlaku terhadap Perseroan dan pihak ketigasetelah dicatat dalam DPS. Dengan demikian, pencatatan di DPS bersifat konstitutif secara internal, sementara pencatatan di AHU Online (Daftar Perusahaan) bersifat deklaratif eksternal.

 

III. SIFAT HUKUM ADMINISTRATIF PENCATATAN AHU ONLINE.

 

A. AHU Online sebagai Fungsi Publisitas

Pencatatan data perseroan di AHU Online adalah perwujudan dari asas publisitas (publicity principle), yang bertujuan agar pihak ketiga beritikad baik dapat mengakses informasi mengenai pengurus dan struktur modal Perseroan. Data yang disajikan AHU mencakup ringkasan data perseroan yang mengacu pada UUPT.

 

Dalam proses pelaporan perubahan data perseroan (termasuk peralihan saham) melalui SABH, Notaris bertindak sebagai pelapor. Sistem AHU Online sangat mengandalkan pada :

1. Pengisian Format Elektronik oleh Notaris.
2. Pernyataan Elektronik (Sumpah) dari Notaris yang menjamin bahwa dokumen perubahan anggaran dasar atau perubahan data telah lengkap dan telah sesuai dengan isi akta yang dibuat.
3. Unggahan Salinan Akta Perubahan.

B. Ketidakabsahan Pencatatan Tanpa Akta dan DPS

Inti dari masalah ini adalah bahwa Ditjen AHU, dalam sistem otomatisasinya, lebih menekankan pada kepatuhan formal administratif (kelengkapan dokumen unggahan dan pernyataan Notaris) daripada verifikasi substantif terhadap kebenaran material DPS dan Akta Pemindahan itu sendiri.

 

Ketidakabsahan Hukum (Pelanggaran Prosedur UUPT) :Publikasi data pemegang saham di AHU Online yang tidak didasari oleh Akta Pemindahan Saham yang sah dan/atau tidak didahului oleh pencatatan balik nama di DPS Perseroan, secara mutlak bertentangan dengan Pasal 56 Ayat (2) dan Ayat (3) UUPT.

 

Apabila Direksi Perseroan, melalui Notaris, melaporkan perubahan susunan pemegang saham ke AHU Online tanpa pernah mencatat perubahan tersebut di DPS (suatu kelalaian atau kesengajaan Direksi), maka :

1. Perubahan tidak berlaku terhadap Perseroan : Pemegang saham baru tidak memiliki hak suara dan hak lainnya.
2. Perubahan tidak berlaku terhadap pihak ketiga : Pihak ketiga yang bertransaksi dengan Perseroan berdasarkan data AHU dapat dirugikan, meskipun DPS yang sah membuktikan hal yang berbeda.

 

Dalam kasus sengketa, kekuatan hukum data AHU Online ini berada di lapisan sekunder. Yurisprudensi telah menunjukkan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (hasil dari pencatatan AHU) dapat dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dapat dibuktikan adanya cacat substansi pada dokumen dasar (underlying deed), seperti RUPS yang tidak sah atau Akta yang dibuat tanpa kuorum yang benar. Pembatalan SK ini menegaskan bahwa validitas data AHU bersifat declaratoir (mengumumkan) dan bukan constitutif(menciptakan hak).

 

IV. IMPLIKASI HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM.

 

A. Kepastian Hukum dan Pihak Ketiga Beritikad Baik

Dualitas pencatatan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Meskipun data AHU secara eksternal memberikan informasi kepada publik, data tersebut tidak kebal dari gugatan. Pihak ketiga (misalnya investor atau kreditur) yang mengandalkan data AHU, berisiko tinggi jika data tersebut kemudian digugat oleh pemegang saham yang sah secara materil (berdasarkan Akta dan DPS). Hal ini memaksa pihak yang berkepentingan untuk tidak hanya memeriksa data di AHU Online tetapi juga menuntut peninjauan langsung terhadap DPS internal perusahaan, suatu langkah yang seringkali sulit dilakukan tanpa litigasi.

B. Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Sebenarnya

Pemegang saham yang sah berdasarkan Akta Pemindahan Hak, namun dirugikan karena kelalaian Direksi (yang tidak mencatat DPS tetapi mempublikasikan data fiktif di AHU), dipaksa menempuh jalur litigasi ganda yang panjang. Mereka harus :

1. Mengajukan gugatan perdata untuk meminta pengadilan menguji keabsahan Akta Pemindahan Hak/RUPS dan mewajibkan Direksi mencatat nama mereka di DPS.
2. Mengajukan gugatan tata usaha negara (PTUN) untuk membatalkan SK Menkumham yang melegalisasi perubahan data pemegang saham yang cacat tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem AHU, yang seharusnya menjadi alat untuk kepastian hukum, justru menjadi vektor yang memperparah sengketa kepemilikan yang materil.

 

V. PENUTUP.

 

A. Kesimpulan

Pencatatan pemegang saham pada Daftar Perusahaan AHU Online Kementerian Hukum dan HAM RI, tanpa didukung bukti lampiran Akta Pemindahan Hak atas Saham dan pencatatan balik nama terlebih dahulu pada Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan, adalah tindakan administratif yang tidak memiliki kekuatan pembuktian substansial. Kekuatan hukum pencatatan ini bersifat declaratoir dan hanya membuktikan bahwa Direksi (melalui Notaris) telah memberitahukan suatu perubahan data kepada Menteri. Pencatatan ini tidak sah secara materil dan rentan untuk dibatalkan di muka pengadilan jika dapat dibuktikan bahwa Akta dan/atau RUPS yang mendasarinya melanggar ketentuan kuorum dan prosedur UUPT.

B. Rekomendasi Kebijakan

Untuk memperkuat integritas data AHU Online dan menjamin kepastian hukum kepemilikan saham, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) perlu melakukan reformasi prosedural :

 

1. Penguatan Verifikasi Substantif : Menerapkan verifikasi substantif yang lebih ketat, terutama untuk perubahan data pemegang saham (peralihan saham dan nama pemegang saham). Verifikasi ini tidak hanya memeriksa formalitas Akta Notaris, tetapi juga menuntut pengungahan dokumen pendukung yang membuktikan kuorum RUPS yang sah atau bukti transfer saham secara material, serta Surat Pernyataan Direksi yang terpisah mengenai pemeliharaan dan kecocokan DPS internal.

 

2. Kewajiban Pengarsipan DPS : Mewajibkan Perseroan untuk mengunggah salinan Daftar Pemegang Saham (DPS) terakhir yang telah disahkan oleh RUPS bersamaan dengan pengajuan perubahan data pemegang saham. Ini akan memberikan bukti bahwa Direksi telah memenuhi kewajiban mencatat internal sebelum melaporkan eksternal, sesuai mandat Pasal 56 UUPT.

 

3. Harmonisasi Yurisprudensi : Kemenkumham perlu membangun koordinasi yang lebih baik dengan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN untuk menyamakan persepsi bahwa data AHU adalah prima facie evidence yang dapat dikesampingkan oleh bukti material (Akta Otentik) dan DPS yang sah secara hukum perdata.

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

Mahkamah Agung Republik Indonesia - Direktori Putusan, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/411201fc41005ff899cdf6da6b49bb69/pdf/zaeecfcab077c8c0ba83313533333134 

 

UU No. 40 Tahun 2007 ttg Perseroan Terbatas.pdf, https://dpmptsp.medan.go.id/assets/landingpage/public/media/PERATURAN/PERDAGANGAN/UU%20No.%2040%20Tahun%202007%20ttg%20Perseroan%20Terbatas.pdf 

 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, https://meridianhukum.com/peraturan/permenkumham-no-21-tahun-2021 

 

DITJEN AHU ONLINE : Profil Perusahaan, https://ahu.go.id/profil-pt 5. Pertanggungjawaban Notaris Melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Suatu Perseroan Terbatas Kepada Kemenkumham - Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/1330/1472/6900 

 

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Nomor M. HH. 01. AH. 01. 01. Tahun 2011, https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Perdata/PERMEN%20No.%20M.HH-01.ah.01.01-2011.pdf 

 

VERIFIKASI SUBSTANTIF PERUBAHAN DATA PERSEROAN : ANTARA AKURASI DATA DAN EFISIENSI PROSES, https://litaparomitasiregar.id/verifikasi-substantif-perubahan-data-perseroan-antara-akurasi-data-dan-efisiensi-proses/ 

 

JIRK - Journal of Innovation Research and Knowledge Vol.4, No.11, April 2025, https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/download/10057/7933

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS