KONFLIK NORMA ANTARA ASAS INDEPENDENSI ORGANISASI JABATAN NOTARIS DAN KONTROL AUXILIARY STATE’S ORGAN
KONFLIK NORMA ANTARA ASAS INDEPENDENSI ORGANISASI JABATAN NOTARIS DAN KONTROL AUXILIARY STATE’S ORGAN : KAJIAN KRITIS PASAL 82 UUJN DAN PERATURAN MENTERI HUKUM NOMOR 24 TAHUN 2025.
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Notaris PPAT Jakarta Timur
I. Pendahuluan.
A. Latar Belakang dan Konteks Jabatan Notaris.
Jabatan Notaris di Indonesia memegang peranan krusial dalam sistem hukum nasional, berfungsi sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sebuah legitimasi yang bersumber dari kepercayaan publik dan atribusi kekuasaan negara. Integritas dan kejujuran Notaris merupakan prasyarat fungsional dan normatif bagi keberlanjutan jabatan tersebut, sebab ketidakpatuhan terhadap syarat formal atau etika dapat menggerus kekuatan pembuktian akta autentik.
Sifat unik dari jabatan Notaris menciptakan dualisme struktural: di satu sisi, Notaris adalah profesional bebas yang bekerja dalam rezim swasta dan berorientasi pasar; di sisi lain, Notaris menjalankan fungsi kenegaraan (kuasi-judisial/administratif) dalam menjamin otentisitas transaksi hukum. Dualisme ini menuntut adanya kemandirian profesional, baik secara individu maupun organisasi, untuk memastikan bahwa tindakan Notaris bebas dari intervensi kekuasaan manapun, sehingga integritas jabatan tetap terjaga.
Konflik struktural muncul ketika negara, melalui otoritas eksekutif, berupaya memperkuat pengawasan atas jabatan Notaris demi akuntabilitas publik. Namun, apabila kontrol negara ini melampaui batas kewajaran, ia justru berpotensi melemahkan asas independensi yang merupakan fondasi utama integritas profesi. Tarik-menarik antara jaminan kebebasan profesi dan kebutuhan negara untuk mengontrol merupakan isu sentral dalam hukum profesi di Indonesia.
B. Permasalahan Hukum Sentral : Kontradiksi Pasal 82 UUJN.
Kerangka hukum yang mengatur Organisasi Notaris adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Undang-Undang ini memuat kontradiksi normatif yang menjadi fokus utama dalam analisis ini, khususnya yang termaktub dalam Pasal 82 UUJN.
Pasal 82 Ayat (3) UUJN secara tegas menyatakan bahwa Organisasi Notaris (Ikatan Notaris Indonesia INI) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri(bebas dan mandiri). Jaminan kemandirian ini berfungsi sebagai benteng konstitusional bagi otonomi profesional, memastikan bahwa INI dapat menjalankan fungsi penegakan kode etik dan pengembangan kualitas profesi tanpa intervensi pihak eksternal.
Akan tetapi, jaminan kemandirian tersebut segera ditarik kembali oleh ketentuan yang ada pada ayat (5) di pasal yang sama. Pasal 82 Ayat (5) UUJN memberikan mandat kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk mengatur ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris melalui Peraturan Menteri. Kontradiksi ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai norma hipokrit, di mana kemandirian yang dijamin dalam satu ayat, segera diizinkan untuk dikontrol secara eksekutif pada ayat berikutnya.
C. Instrumentasi Kontrol : Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2025.
Kontradiksi yang melekat pada UUJN kemudian dieksekusi dan diperkuat secara intensif melalui Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Penetapan, Pembinaan, Dan Pengawasan Organisasi Notaris (Perkum 24/2025). Perkum ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Perkum 24/2025 bukan hanya peraturan teknis, melainkan instrumen regulasi yang secara substantif mendefinisikan batas-batas otonomi INI, bahkan melampaui batasan wajar pengawasan administratif. Peraturan ini, yang terbit berdasarkan mandat Pasal 82 Ayat (5) UUJN, memperkenalkan serangkaian mekanisme kontrol yang sangat invasif, mulai dari kewajiban pelaporan finansial yang ketat, persetujuan menteri untuk kerja sama, hingga yang paling kritis - otoritas eksekutif untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan, menunjuk pengurus, dan membekukan kepengurusan organisasi. Ketentuan inilah yang memicu perdebatan mengenai sejauh mana INI masih dapat dikategorikan sebagai organisasi yang "bebas dan mandiri."
D. Signifikansi Penelitian dan Kontribusi Ilmiah.
Penulisan ini memiliki signifikansi ilmiah yang tinggi karena menganalisis secara kritis implementasi otoritas eksekutif terhadap organisasi profesi yang menjalankan fungsi publik. Perkum 24/2025 merupakan contoh terbaru dari regulatory creep, yaitu perambahan regulasi yang meluas ke ranah otonomi internal organisasi.
Penulisan ini bertujuan untuk menguji legalitas dan konstitusionalitas kewenangan kontrol eksekutif, khususnya dalam konteks INI yang berkedudukan sebagai Auxiliary State's Organ atau Kuasi Negara. Kontribusi utama dari penulisan ini adalah penyediaan kerangka analitis yang membedah konflik antara dogma independensi profesi (self-governance) dengan doktrin pengawasan negara (state supervision) dalam struktur hukum tata negara Indonesia.
II. Landasan Teoritis : Posisi Lembaga Negara Penunjang (Auxiliary State’s Organ) dalam Struktur Ketatanegaraan
A. Konsep dan Karakteristik Auxiliary State’s Organ (Kuasi Negara)
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, terdapat berbagai lembaga negara yang diklasifikasikan berdasarkan sumber normatif dan fungsinya. Jimly Asshiddiqie mengklasifikasikan lembaga-lembaga ini berdasarkan hierarki bentuk sumber normatif dan kriteria fungsinya. Sri Soemantri juga menegaskan bahwa di luar lembaga yang diatur dalam UUD 1945, terdapat lembaga-lembaga negara lain yang diatur dalam undang-undang.
Lembaga Negara Penunjang (Auxiliary State’s Organ), atau dikenal juga sebagai Kuasi Negara, adalah lembaga yang dibentuk melalui undang-undang (bukan langsung oleh konstitusi) dan memiliki fungsi spesifik untuk mendukung jalannya tugas utama negara, namun tidak termasuk dalam trias politika inti (legislatif, eksekutif, yudikatif).
Organisasi profesi seperti INI, yang keberadaannya diamanatkan oleh UUJN dan secara fungsional menjalankan tugas publik yang terkait dengan penjaminan kepastian hukum dan penegakan kode etik (yang merupakan bagian dari fungsi checks and balances dalam sistem hukum), memenuhi kriteria sebagai Lembaga Penunjang. Status kuasi-negara ini secara inheren membenarkan adanya pengawasan oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (5) UUJN. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan akuntabilitas Notaris kepada publik, mengingat jabatan tersebut memiliki kekuatan yang setara dengan pejabat umum negara.
B. Dualisme Kedudukan Notaris dan Organisasi Notaris (INI).
Notaris, sebagai individu, menjalankan kewenangan yang bersifat kuasi-negara karena akta yang mereka buat memiliki kekuatan eksekutorial dan daya pembuktian otentik. Namun, profesi ini tetap mempertahankan karakter bebasnya (tidak menerima gaji dari APBN/APBD dan bertanggung jawab secara pribadi).
Organisasi Notaris (INI) mencerminkan dualisme ini. Secara historis dan formal, INI adalah perkumpulan yang berbadan hukum (organisasi perdata). Namun, Pasal 82 UUJN memberinya monopoli profesional (single bar) dan mendelegasikan fungsi pengaturan internal dan penegakan etika. Dengan demikian, INI tidak dapat lagi dipandang sebagai organisasi private law murni. INI adalah organisasi public lawsejauh ia menjalankan fungsi publik yang terkait dengan penjaminan kualitas pejabat umum.
Permasalahan muncul ketika rezim kontrol yang diterapkan oleh pemerintah mengabaikan karakter private law dan independensi profesional yang melekat pada INI. Pengakuan INI sebagai Auxiliary State's Organ seharusnya menempatkannya pada posisi yang mandiri, di mana pengawasan negara dibatasi hanya pada aspek kepatuhan terhadap undang-undang, sementara tata kelola internal dan penegakan etika diserahkan kepada self-governance profesi.
C. Batas Kewenangan Pengaturan Negara terhadap Organisasi Profesi Kuasi-Negara.
Prinsip dasar dalam hukum profesi adalah bahwa otonomi atau independensi organisasi profesi adalah vital. Organisasi yang mengemban fungsi penegakan etik, seperti organisasi kurator, harus mandiri dari kekuasaan manapun (eksekutif, legislatif, yudikatif) agar keputusan etik murni didasarkan pada profesionalisme, bukan kepentingan politik atau birokrasi.
Dalam konteks Auxiliary State’s Organ, pengawasan negara harus difokuskan pada penjaminan integritas fungsional lembaga tersebut, tanpa mengganggu mekanisme internal yang menjamin independensi.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap Pasal 82 UUJN (Putusan Nomor 63/PUU-XII/2014), sehingga mengafirmasi adanya kewenangan pengaturan oleh Menteri, putusan tersebut tidak serta merta membenarkan substansi peraturan pelaksana yang terlalu invasif.
Kewenangan negara untuk mengatur (open legal policy) harus tetap menghormati hak konstitusional berserikat, berkumpul, dan menjalankan profesi secara mandiri, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Jika negara mengambil alih fungsi tata kelola inti organisasi, independensi profesional terancam, yang pada gilirannya dapat melemahkan kekuatan pembuktian akta otentik yang merupakan output dari jabatan Notaris. Pengawasan eksekutif yang berlebihan pada INI dapat dilihat sebagai bentuk inkonsistensi negara dalam menegakkan asas kemandirian Notaris.
III. Transformasi Status Hukum Ikatan Notaris Indonesia (INI) : Dari Entitas Perdata ke Subordinasi Publik.
A. Warisan Hukum Kolonial : INI sebagai Perkumpulan Berbadan Hukum Swasta.
Sejarah Ikatan Notaris Indonesia (INI) berakar kuat pada masa kolonial Belanda. INI bermula dari organisasi yang bertujuan sebagai forum pertemuan dan persaudaraan bagi anggotanya, dan merupakan satu-satunya organisasi bagi Notaris Indonesia.
Secara hukum, organisasi cikal bakal INI, De-Nederlandsch Indische Notarieele Vereeniging - Batavia, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) melalui Gouvernements Besluit(Keputusan Pemerintah) tanggal 5 September 1908, No. 9. Pengakuan ini berada dalam kerangka hukum perdata yang mengatur perkumpulan di Hindia Belanda, yang secara umum didasarkan pada Staatsblad 1870-64 tentang perkumpulan dan badan hukum. Pada era ini, INI sepenuhnya merupakan entitas hukum perdata yang otonom, didasarkan pada kehendak anggota untuk berserikat dan diakui oleh pemerintah kolonial. Kedaulatan organisasi terletak pada mekanisme internal anggota, bukan pada mandat fungsional dari negara.
Pasca kemerdekaan, Notaris Indonesia tetap berupaya mempertahankan eksistensi organisasi. Notaris ELIZA PONDAAG, mewakili anggota, mengajukan permintaan kepada Menteri Kehakiman RI pada 17 November 1958 untuk mengubah Anggaran Dasar (statuten) organisasi, yang kemudian disahkan pada Desember 1958. Transisi ini menunjukkan upaya INI untuk mempertahankan statusnya sebagai organisasi yang mandiri, diatur oleh Anggaran Dasarnya sendiri, meskipun di bawah pengawasan Menteri Kehakiman.
B. Konsolidasi Status di Era UUJN : Penegasan Wadah Tunggal dan Potensi Dualisme.
Perubahan fundamental status INI terjadi dengan pengesahan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Pada tahun 2005 dan 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran penting dalam mengukuhkan posisi INI. Keputusan MK No: 009-014/PUU-III/2005 dan Putusan No: 63/PUU-II/2014 yang menolak uji materi terhadap Pasal 82 UUJN, secara tegas mengukuhkan posisi IKATAN NOTARIS INDONESIA sebagai satu-satunya wadah organisasi bagi Notaris.
Pengukuhan ini membawa konsekuensi ganda. Pertama, INI mendapatkan monopoli profesional yang dilindungi oleh undang-undang, suatu status yang krusial untuk melaksanakan fungsi penegakan kode etik secara seragam. Kedua, status ini mengubah INI dari organisasi private law murni menjadi organisasi yang memiliki fungsi publik dan tunduk pada kontrol legislasi negara (UUJN). Meskipun UUJN Pasal 82 Ayat (3) menjamin kebebasan, adanya Ayat (5) yang mewajibkan pengaturan oleh Menteri menunjukkan bahwa INI telah bergeser ke ranah Kuasi Negara, yang keberadaannya secara fungsional diatur oleh undang-undang.
C. Finalisasi Subordinasi Publik oleh Perkum 24/2025.
Pergeseran dari entitas perdata otonom menjadi Auxiliary State Organ yang tersubordinasi semakin difinalisasi oleh Perkum 24/2025. Pasal 2 Perkum 24/2025 menetapkan bahwa Notaris wajib berhimpun dalam satu wadah, dan Menteri menetapkanINI sebagai satu-satunya Organisasi Notaris yang diakui.
Penggunaan frasa "Menteri menetapkan" dan "diakui" merupakan indikasi jelas bahwa kedaulatan INI telah bergeser dari kehendak anggota yang membentuk perkumpulan (rechtspersoon) menjadi keputusan administratif eksekutif. Keberadaan INI sebagai wadah tunggal kini tidak hanya dilegitimasi oleh undang-undang, tetapi juga ditetapkan secara eksplisit oleh Menteri. Hal ini menunjukkan bahwa INI telah ditarik sepenuhnya ke dalam orbit kendali publik, di mana keberlangsungan dan legitimasi formalnya bergantung pada pengakuan birokrasi, bukan lagi pada asas kebebasan berserikat dan otonomi internalnya. Ini adalah pergeseran kedaulatan yang fundamental dari asas perkumpulan (private association) menuju model kontrol Auxiliary State Organ yang total.
IV. Analisis Konflik Normatif Inti : Perkum 24/2025 vs. Asas Bebas dan Mandiri.
Konflik norma yang paling mendasar adalah antara janji independensi di tingkat Undang-Undang (Pasal 82 Ayat 3 UUJN) dan mekanisme kontrol yang sangat detail di tingkat Peraturan Menteri (Perkum 24/2025). Perkum 24/2025 mengambil mandat pengawasan yang diberikan oleh Pasal 82 Ayat (5) UUJN dan memaksimalkannya hingga batas yang mengancam asas self-governance INI.
A. Analisis Pasal 82 Ayat (3) UUJN : Jaminan Independensi yang Mati Suri.
Pasal 82 Ayat (3) UUJN menegaskan INI sebagai wadah profesi yang bebas dan mandiri. Asas 'bebas dan mandiri' ini harus diinterpretasikan sebagai otonomi dalam tiga domain krusial :
Independensi organisasi merupakan prasyarat mutlak bagi independensi individu Notaris, yang pada akhirnya menopang legitimasi hukum dari akta otentik yang mereka buat. Jika independensi INI dikikis, maka integritas seluruh profesi Notaris menjadi rentan terhadap tekanan eksekutif.
B. Instrumen Kontrol Administratif dalam Perkum 24/2025.
Perkum 24/2025 menetapkan serangkaian kewajiban (Pasal 3) dan mekanisme pengawasan (Bab V dan VI) yang secara langsung menggerogoti ketiga pilar otonomi di atas.
1. Kontrol atas Hubungan Eksternal dan Manajemen Keuangan
Perkum 24/2025 mewajibkan INI untuk menyusun laporan kinerja tahunan dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh auditor independen. Meskipun kewajiban pelaporan finansial dapat dibenarkan dalam rangka akuntabilitas publik, ketentuan mengenai kerjasama eksternal menunjukkan intervensi yang melampaui batas.
Pasal 4 Perkum 24/2025 mengatur bahwa Organisasi Notaris dapat bekerjasama dengan pihak lain (untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan) hanya dengan persetujuan Menteri sebelumnya. Kewajiban mendapatkan persetujuan untuk kerjasama eksternal (misalnya dengan organisasi notaris internasional, seperti UINL yang merupakan anggota INI sejak 1997 ) adalah bentuk kontrol birokrasi yang mereduksi INI menjadi sub-unit birokrasi. Ini membatasi kemampuan INI untuk bertindak cepat dan independen di kancah global dan menumpulkan otonomi fungsional organisasi profesi.
2. Intrusi Langsung dalam Tata Kelola Internal (Kewenangan Menunjuk Pengurus).
Mekanisme kontrol yang paling invasif dan paling mengancam independensi INI terdapat pada pengaturan penyelesaian sengketa kepengurusan (Pasal 7, 8, dan 9).
Pasal 7 Perkum 24/2025 mewajibkan sengketa kepengurusan diselesaikan melalui mekanisme internal AD/ART. Namun, jika penyelesaian tersebut gagal, Menteri dapat memfasilitasi mediasi (Pasal 8). Puncak dari intrusi ini adalah Pasal 9, yang mengatur bahwa jika mediasi gagal atau kesepakatan mediasi tidak dilaksanakan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menunjuk Pengurus Organisasi.
Kewenangan menunjuk pengurus organisasi profesi adalah bentuk intervensi yang paling merusak asas self-governance. Kekuatan ini melanggar hak otonomi INI untuk memilih pemimpinnya sendiri, yang seharusnya menjadi hak prerogatif anggota melalui mekanisme musyawarah/kongres. Pemberian kewenangan menunjuk pengurus kepada eksekutif adalah pergeseran dari supervision (pengawasan) menjadi subjugation(penaklukan) atau pengambilalihan fungsional. Hal ini secara fundamental menihilkan makna "bebas dan mandiri" yang dijamin oleh Pasal 82 Ayat (3) UUJN dan berpotensi melanggar hak konstitusional berserikat (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945).
3. Sanksi Pembekuan yang Berdampak pada Layanan Anggota.
Perkum 24/2025 juga mengatur sanksi administratif berjenjang yang paling berat adalah Pembekuan Kepengurusan (Pasal 10), yang diterapkan jika INI tidak memenuhi kewajiban administratif yang diatur dalam Pasal 3.
Dampak dari sanksi pembekuan ini sangat signifikan: Pembekuan kepengurusan yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemberian layanan kenotariatan kepada Notaris dan/atau calon Notaris (Pasal 11 ayat 2).
Ini adalah mekanisme kontrol yang sangat efektif dan represif. Dengan memutus layanan esensial yang disediakan oleh organisasi (seperti rekomendasi mutasi, verifikasi untuk pengambilan sumpah jabatan, atau layanan administrasi lainnya yang dibutuhkan Notaris untuk menjalankan profesi), Kemenkumham menggunakan anggota INI sebagai alat tekan (chokehold) untuk memastikan kepatuhan total organisasi.
Sanksi ini menggeser fokus dari sanksi etik (yang bersifat internal) menjadi sanksi fungsional yang dikontrol oleh eksekutif, semakin menguatkan subordinasi INI di bawah rezim Kuasi Negara yang dikendalikan oleh birokrasi.
C. Komparasi Kritis Norma : Jaminan Independensi vs. Kontrol Eksekutif.
Tabel berikut menunjukkan kontradiksi langsung antara jaminan undang-undang dan implementasi dalam Peraturan Menteri:
Perbandingan Norma: Jaminan Independensi Pasal 82 Ayat (3) UUJN vs. Kontrol Eksekutif Permenkumham 24/2025
Aspek Pengaturan | Pasal 82 Ayat (3) UUJN (Prinsip Independensi) | Permenkumham No. 24 Tahun 2025 (Mekanisme Kontrol) | Konflik/Implikasi Terhadap Otonomi INI |
Status Organisasi | Wadah profesi yang bebas dan mandiri. | Penetapan INI sebagai satu-satunya organisasi yang diakui oleh Menteri (Pasal 2). | Legitimasi organisasi kini ditentukan oleh pengakuan administratif eksekutif, bukan otonomi berserikat. |
Tata Kelola Internal | Hak otonomi memilih pengurus melalui mekanisme AD/ART. | Menteri dapat menunjuk Pengurus Organisasi dalam keadaan tertentu (Pasal 9). | Pelanggaran fundamental terhadap self-governance dan hak berserikat. |
Pengawasan Fungsional | Pengawasan mandiri untuk peningkatan kualitas profesi. | Pengawasan mencakup manajemen dan laporan keuangan, dilakukan setidaknya sekali setahun atau sesuai kebutuhan (Pasal 6). | Duplikasi dan subordinasi mekanisme pengawasan internal INI, berpotensi tumpang tindih dengan Majelis Kehormatan Notaris. |
Hubungan Internasional | Otonomi penuh dalam kerjasama profesional. | Kerjasama dengan pihak lain memerlukan persetujuan Menteri sebelumnya (Pasal 4). | Pembatasan otonomi yang mengubah INI menjadi sub-unit birokrasi dalam hubungan eksternal. |
Sanksi | Disiplin etika internal. | Pembekuan Kepengurusan yang berdampak pada layanan kenotariatan anggota (Pasal 10). | Ancaman fungsional yang memaksa kepatuhan total profesi terhadap eksekutif, menciptakan tekanan pada anggota. |
V. Implikasi Kedudukan Kuasi-Negara dalam Konteks Otonomi Organisasi Profesi.
A. Pelanggaran Prinsip Self-Governance dan Hak Konstitusional.
Implementasi Permenkum 24/2025, khususnya Pasal 9, menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan eksekutif. Meskipun Pasal 82 Ayat (5) UUJN memberikan mandat untuk mengatur, mandat ini harus ditafsirkan secara terbatas, tidak boleh menihilkan jaminan kebebasan yang diatur dalam Ayat (3). Kewenangan menunjuk pengurus oleh Menteri adalah bentuk ultra vires (melampaui wewenang) terhadap semangat undang-undang yang menjamin asas bebas dan mandiri. Sebuah organisasi profesi tidak dapat disebut mandiri jika kepemimpinan tertingginya dapat diintervensi, bahkan diambil alih, oleh cabang kekuasaan negara.
Tindakan menunjuk pengurus ini secara substansial melanggar hak konstitusional Notaris untuk berserikat dan berkumpul secara mandiri, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks Kuasi Negara, otonomi internal adalah sarana untuk menjaga kenetralan fungsional lembaga. Ketika lembaga yang mengawasi Notaris (INI) di bawah kontrol penuh eksekutif, hal itu menimbulkan risiko bias eksekutif terhadap pejabat umum yang seharusnya netral dan independen dari kepentingan kekuasaan manapun. Hal ini pada akhirnya merusak integritas sistem hukum dan kredibilitas fungsional Notaris sebagai penunjang yudikatif.
B. Perspektif Hukum Administrasi Negara: Konflik Delegasi Kewenangan dan Diskresi
Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Permenkum 24/2025 menunjukkan adanya regulatory creep atau perambahan regulasi yang tidak proporsional. Pasal 82 Ayat (5) UUJN mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur penetapan, pembinaan, dan pengawasan. Kewenangan ini seharusnya bersifat prosedural dan administratif. Namun, substansi Perkum 24/2025 mengatur hingga ke ranah tata kelola inti organisasi, yang seharusnya menjadi diskresi atau kewenangan INI yang dilindungi oleh AD/ART mereka.
Penggunaan kewenangan delegasi secara berlebihan (khususnya untuk mengambil alih kepemimpinan) dapat dianggap inkonstitusional meskipun Pasal 82 Ayat (5) UUJN telah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (Putusan MK 63/PUU-XII/2014). Putusan MK mengafirmasi adanya kewenangan pengaturan, tetapi tidak memberikan lisensi kepada eksekutif untuk meniadakan independensi yang dijamin oleh undang-undang itu sendiri. Dengan demikian, implementasi Perkum 24/2025 telah melanggar roh checks and balances yang seharusnya dijaga antara pengawasan negara dan kemandirian profesi. Kontrol berlebihan ini secara efektif mengubah INI dari organisasi independen yang diakui menjadi unit fungsional yang disubordinasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
C. Rekonsiliasi Model Pengawasan Negara yang Ideal (Model Co-Regulatory).
Untuk merekonsiliasi konflik norma dan mengembalikan asas bebas dan mandiri INI, diperlukan pergeseran model pengawasan dari kontrol total (subjugation) ke model pengaturan bersama (co-regulatory).
Dalam model yang ideal, negara (Kementerian Hukum dan HAM) harus memfokuskan fungsi Pembinaan (Pasal 5) pada peningkatan kapasitas dan sosialisasi regulasi publik. Sementara itu, fungsi Pengawasan (Pasal 6) harus dibatasi pada audit kinerja administratif dan keuangan INI terkait dana publik (jika ada) dan kepatuhan administratif umum.
Sebaliknya, tata kelola internal organisasi, proses pemilihan pengurus, dan, yang paling penting, penegakan Kode Etik harus dikembalikan sepenuhnya kepada Organisasi Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris. Hal ini sejalan dengan asas bebas dan mandiri yang merupakan esensi dari Pasal 82 Ayat (3) UUJN. Penguatan independensi profesional adalah kunci untuk memastikan integritas jabatan Notaris dan menjamin kepastian hukum yang berkeadaban.
VI. PENUTUP.
A. Kesimpulan.
B. Saran/Rekomendasi.
Berdasarkan analisis konflik normatif dan implikasi hukum tata negara, diajukan rekomendasi sebagai berikut :
REFERENSI BACAAN
Apa itu Notaris - Kemenkumham NTB, https://ntb.kemenkum.go.id/component/content/article/apa-itu-notaris-2?catid=92&Itemid=101
Reformasi Kode Etik Jabatan Notaris Di Era Digital (Membangun Kepastian Hukum dan Moralitas Jabatan Notaris) - WASPADA, https://www.waspada.id/opini/reformasi-kode-etik-jabatan-notaris-di-era-digital-membangun-kepastian-hukum-dan-moralitas-jabatan-notaris/
Undang-Undang Nompr 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/uu2-2014bt.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris. https://peraturan.bpk.go.id/Download/388080/Permenkum%20Nomor%2024%20Tahun%202025.pdf
Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State’s Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/4636-ID-kajian-teoritis-terhadap-auxiliary-states-organ-dalam-struktur-ketatanegaraan-in.pdf
The Potential of Protection System of Curator and Administrator Profession in Indonesia (Comparative Analysis of Curator and Not, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1084&context=telj
Ikhtiar Putusan Perkara Nomor 63/PUU-XII/2014 Tentang Wadah Organisasi Notaris - Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_1603_1355_63-PUU-XII-2014-ok.pdf
Sejarah INI - Ikatan Notaris Indonesia, https://ini.id/sejarah-ini
Staatsblad 1870 Nomor 64, https://www.icnl.org/wp-content/uploads/Indonesia_Staatsblad1870.pdf
Kode Etik Notaris Dan Undang – Undang Jabatan Notaris Dalam Pasar Modal - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1163&context=notary
Komentar
Posting Komentar