KONFLIK NORMA : PMPJ vs UUJN DALAM DIKEMA KETERBUKAAN RAHASIA JABATAN NOTARIS

 Kajian Analisis Hukum MjWinstitute Jakarta : KONFLIK NORMA ATURAN PMPJ VERSUS UUJN DALAM DILEMA KETERBUKAAN RAHASIA JABATAN NOTARIS

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

I. PENDAHULUAN DAN KERANGKA TEORITIS.

 

A. Latar Belakang dan Kontekstualisasi Fungsi Notaris di Indonesia

Notaris di Republik Indonesia memegang peran fundamental sebagai pejabat umum yang diangkat oleh Negara, berwenang untuk membuat Akta Otentik. Akta otentik yang dihasilkan oleh Notaris, berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. 

 

Pelaksanaan jabatan Notaris didasarkan pada prinsip kepercayaan publik (public trust), menuntut integritas, independensi, dan kepatuhan yang ketat terhadap kewajiban kerahasiaan. Kewajiban fidusia ini adalah elemen krusial yang harus dipertahankan Notaris agar dapat berfungsi sebagai orang kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks perkembangan hukum modern, muncul tuntutan global untuk pencegahan kejahatan keuangan. Hal ini mendorong Notaris ditempatkan dalam posisi sebagai gatekeeper (penjaga gerbang) yang diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). 

Kewajiban PMPJ ini berakar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pelaksanaan teknis kewajiban ini kemudian didelegasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak yang Melaporkan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP 43/2015 secara spesifik memperluas lingkup subjek pelapor untuk mencakup profesi Notaris, mewajibkan mereka melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

B. Identifikasi Konflik Norma : Kerahasiaan Jabatan (UUJN) vs. Kewajiban Pelaporan (PMPJ/TPPU)

Kewajiban pelaporan TKM yang diemban Notaris melalui PP 43/2015 secara langsung menciptakan disharmoni yuridis dengan kewajiban kerahasiaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN secara tegas mewajibkan Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta, kecuali undang-undang menentukan lain. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan ini juga termuat dalam sumpah jabatan Notaris.

 

Sebaliknya, PP No. 43 Tahun 2015 mengharuskan Notaris untuk bertindak sebagai pihak pelapor yang secara aktif memberikan informasi terkait TKM kepada PPATK. Posisi ini menempatkan Notaris dalam dilema hukum yang serius. Analisis menunjukkan adanya dualitas fungsional yang saling konflik: di satu sisi, Notaris bertindak sebagai perpanjangan tangan negara untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan perdata; di sisi lain, kewajiban PMPJ menjadikannya perpanjangan tangan negara untuk fungsi penegakan hukum atau intelijen keuangan.

 

Notaris menghadapi jerat hukum yang unik (The Notary’s Trap): jika ia patuh pada PP 43/2015 dengan melaporkan TKM, ia berpotensi melanggar UUJN yang dapat berujung pada sanksi pidana (Pasal 322 KUHP), sanksi perdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH), dan sanksi etik. Sebaliknya, jika ia patuh pada UUJN dan menolak melapor, ia melanggar PP 43/2015 dan dapat dikenai sanksi administratif. Dalam praktiknya, Notaris cenderung melakukan pertimbangan risiko yang rasional. Mengingat ancaman hukum yang ditimbulkan oleh pelanggaran kerahasiaan di bawah UUJN - yang bersifat substantif dan multidimensional (pidana, perdata, etik) - jauh lebih berat dan bersifat personal daripada sanksi administratif dari PP 43/2015, Notaris secara faktual lebih cenderung mengutamakan kewajiban kerahasiaan UUJN. Situasi ini menunjukkan bahwa konflik norma tersebut tidak hanya bersifat teoretis, tetapi memicu penilaian risiko praktis yang harus dihadapi Notaris.

C. Perumusan Masalah, Signifikansi Penelitian, dan Metodologi

Permasalahan utama yang diangkat dalam kajian ini adalah bagaimana disharmoni normatif antara UUJN dan peraturan PMPJ harus diselesaikan berdasarkan asas-asas hukum, dan apa implikasi yuridisnya terhadap independensi Notaris, khususnya terkait kewajiban untuk membuka rahasia jabatan.

 

Signifikansi dari penelitian ini terletak pada upaya mitigasi ketidakpastian hukum yang timbul dari kontradiksi peraturan perundang-undangan. Dualitas fungsional yang konflik ini mengancam independensi profesi dan merusak fondasi kepercayaan publik terhadap akta otentik yang dikeluarkan oleh Notaris. Oleh karena itu, diperlukan kerangka penyelesaian konflik yang berbasis doktrin hukum untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia.

 

Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Doctrinal Legal Research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi bahan hukum primer (UUJN No. 2 Tahun 2014, UU TPPU No. 8 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2015) serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah dan putusan pengadilan (yurisprudensi).

 

II. LANDASAN NORMATIF KERAHASIAAN DAN MEKANISME PERLINDUNGAN.

 

A. Esensi Kerahasiaan dan Hak Ingkar (Verschoningsrecht)

Kewajiban menjaga kerahasiaan merupakan inti dari profesi Notaris dan tertuang dalam sumpah jabatan yang harus diucapkan Notaris: "...bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya”. Kewajiban etis dan legal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN, yang bertujuan melindungi kepentingan para pihak yang terkait dengan akta.

 

Kewajiban kerahasiaan ini melahirkan Hak Ingkar (Verschoningsrecht), yang merupakan hak istimewa Notaris untuk menolak memberikan kesaksian atau membuka rahasia terkait isi akta atau protokol Notaris. Hak ingkar ini merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris untuk memastikan bahwa data yang mereka miliki sebagai pejabat umum tidak disalahgunakan. Namun, penting untuk dipahami bahwa kerahasiaan Notaris tidak bersifat mutlak atau absolut. Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN secara eksplisit membatasi pengecualian ini hanya jika undang-undang menentukan lain. Pembatasan ini secara tegas menggarisbawahi bahwa hanya peraturan setingkat Undang-Undang yang memiliki otoritas untuk menggugurkan kewajiban kerahasiaan, sehingga peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) tidak memiliki kekuatan tersebut.

B. Peran Sentral Majelis Kehormatan Notaris (MKN)

Untuk memberikan perlindungan hukum prosedural kepada Notaris terkait kewajiban menjaga kerahasiaan, UUJN membentuk Majelis Kehormatan Notaris (MKN). MKN, baik di tingkat Wilayah (MKNW) maupun Pusat (MKNP), berfungsi sebagai "gerda depan" Notaris dan institusi yang berwenang memberikan pengawasan dan sanksi.

 

Peran MKN sangat sentral dalam prosedur pemanggilan dan pemeriksaan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Prosedur wajib yang harus dipatuhi APH adalah mengirimkan surat permohonan pemanggilan Notaris kepada MKN untuk dimintai persetujuan tertulis. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 66 UUJN, mekanisme ini diperkuat, menegaskan upaya yudikatif untuk mencegah pemeriksaan Notaris secara sewenang-wenang. Mekanisme pengawasan dan tata cara pemeriksaan Notaris diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri, termasuk Permenkumham No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004, Permenkumham No. 7 Tahun 2016 , serta peraturan terbaru seperti Permenkumham No. 15 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2021.

 

Kajian terhadap UUJN menunjukkan bahwa Notaris diberikan dua lapis perlindungan: perlindungan Substantif (kewajiban kerahasiaan hanya dapat digugurkan oleh Undang-Undang) dan perlindungan Prosedural (pemanggilan harus melalui MKN). Konflik dengan PMPJ timbul karena PP 43/2015 menyerang perlindungan substantif. Namun, Notaris juga harus waspada terhadap kegagalan dalam mempertahankan perlindungan prosedural. Apabila Notaris gagal memberitahu APH mengenai ketentuan perlunya persetujuan MKNW, ia dapat dikenai sanksi perdata, sebagaimana terlihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 1/PDT/2018/PT PLK.

 

Hal ini menekankan bahwa kegagalan menjaga integritas, baik melalui pelanggaran kerahasiaan maupun pelanggaran etika (misalnya, pembuatan akta antidatir yang juga diawasi ketat oleh Majelis Pengawas ), secara kolektif merusak kepercayaan publik. Kerugian terbesar bagi Notaris yang mengkompromikan kerahasiaan demi kepatuhan PMPJ bukanlah sekadar denda administratif, melainkan konsekuensi hilangnya kepercayaan publik, yang secara langsung mengancam keberlanjutan profesinya. Oleh karena itu, mekanisme MKN wajib dipertahankan sebagai benteng pertahanan Notaris.

 

III. ANALISIS DOKTRINAL PENYELESAIAN KONFLIK NORMA.

 

A. Konflik Vertikal : Penerapan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Konflik antara kewajiban kerahasiaan Notaris dalam UUJN dan kewajiban pelaporan dalam PP 43/2015 adalah konflik vertikal karena perbedaan kedudukan hierarkis dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. UUJN merupakan Undang-Undang, sementara PP 43/2015 adalah Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam konteks ini, UUJN memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Analisis yang mendalam menegaskan bahwa kewajiban Notaris berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN - yang merupakan norma setingkat Undang-Undang - secara eksplisit menyatakan bahwa pengecualian kerahasiaan hanya dapat dilakukan oleh Undang-Undang.

 

Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yang merupakan peraturan di bawah Undang-Undang, tidak memiliki otoritas hukum untuk secara sah menggugurkan kewajiban kerahasiaan Notaris yang diatur dalam UUJN. Norma UUJN secara doktrinal harus dianggap dominan dalam penyelesaian konflik vertikal ini. Kewenangan PP 43/2015 yang menunjuk Notaris sebagai pihak pelapor, meskipun berdasarkan pendelegasian UU TPPU, merupakan kegagalan struktural dalam legislasi, karena pendelegasian tersebut tidak mengubah kedudukan hierarkis PP agar setara atau superior terhadap UUJN.

B. Konflik Horizontal: Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Selain konflik vertikal, terdapat perdebatan mengenai penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum). Argumen yang muncul adalah apakah UUJN (sebagai Lex Specialis Profesi Kenotariatan) harus didahulukan, ataukah UU TPPU (sebagai Lex SpecialisRezim Pemberantasan Kejahatan Keuangan) yang harus dominan.

 

UU TPPU, khususnya Pasal 28, memberikan kekebalan terhadap ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi pihak pelapor. Namun, masalahnya kembali pada implementasi: kewajiban Notaris sebagai pihak pelapor justru diatur melalui PP 43/2015. Dengan demikian, meskipun terdapat ketentuan umum dalam UU TPPU yang mendukung keterbukaan, pendelegasiannya kepada peraturan di bawah UUJN menyebabkan kekuatan normanya menjadi lemah.

 

Mayoritas pandangan hukum dan hasil penelitian menguatkan bahwa kewajiban Notaris sebagai pihak pelapor yang diatur dalam PP 43/2015 tidak dapat mengalahkan kekuatan norma kewajiban kerahasiaan dalam UUJN. UUJN dianggap sebagai Lex Specialis yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban profesional Notaris. Konflik ini, jika dipandang dari dimensi horizontal, tetap harus mengutamakan UUJN untuk melindungi independensi jabatan.

C. Disharmoni Hukum dan Ketidakpastian Yuridis

Konflik norma yang terjadi antara UUJN dan PP 43/2015 menimbulkan disharmoni hukum (disharmoni hukum) atau ketidakselarasan norma dalam sistem perundang-undangan. Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi Notaris, tetapi juga memicu potensi kesewenang-wenangan oleh pihak berwenang yang dapat memanfaatkan celah regulasi ini.

Keadaan ini memaksa Notaris untuk memilih risiko hukum yang paling kecil. Adanya sanksi bagi Notaris yang tidak menjalankan kewajiban pelaporan dalam PP 43/2015 dinilai sangat tidak adil , karena Notaris yang memilih mematuhi PP 43/2015 justru akan terjerat sanksi yang lebih serius dan bersifat personal, yaitu sanksi pidana dan perdata (PMH) karena melanggar UUJN dan sumpah jabatan. Ancaman tersebut dinilai lebih serius dibandingkan sanksi administratif yang diatur dalam PP 43/2015.

 

Secara keseluruhan, konflik ini menuntut reformasi legislasi. Pendelegasian kewenangan dari UU TPPU kepada PP 43/2015 untuk menunjuk Notaris sebagai pelapor merupakan kegagalan dalam penataan struktural hukum. Konflik norma ini seharusnya diselesaikan pada level Undang-Undang, baik melalui amandemen UUJN atau UU TPPU, untuk secara sah mengesampingkan kerahasiaan. Jika tidak, Notaris harus secara tegas mempertahankan perlindungan yang diberikan oleh UUJN.

 

IV. MEKANISME PERLINDUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS.

 

A. Analisis Yurisprudensi : Pertanggungjawaban Akibat Pelanggaran Prosedural

Implikasi yuridis dari dilema kerahasiaan ini dapat dilihat jelas dalam studi kasus yurisprudensi. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 1/PDT/2018/PT PLK menjadi contoh penting mengenai pertanggungjawaban Notaris yang membuka rahasia jabatan tanpa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).

 

Dalam kasus a quo, Notaris RB memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian terkait isi akta pendirian perusahaan. Meskipun Notaris mungkin berargumen bertindak untuk memberikan penyuluhan hukum, Majelis Hakim menilai Notaris RB bersalah karena dua hal: pertama, tidak melaksanakan kewajiban menjaga rahasia jabatan (melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN); dan kedua, tidak memberitahu penyidik mengenai ketentuan wajib persetujuan MKNW sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Permenkumham No. 7 Tahun 2016.

Konsekuensi dari pelanggaran kewajiban ini adalah Notaris RB dihukum membayar ganti kerugian atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Pasal 1365 KUHPerdata). Unsur-unsur PMH terpenuhi karena perbuatan Notaris RB bertentangan dengan kewajiban hukumnya (melanggar UUJN), ada kesalahan (tidak memberitahukan prosedur MKNW), dan menimbulkan kerugian bagi klien (biaya untuk pemulihan hak melalui upaya hukum).

 

Yurisprudensi ini memberikan pelajaran penting: Perlindungan prosedural MKN adalah syarat mutlak keamanan Notaris. Kegagalan Notaris untuk memastikan APH mematuhi prosedur MKN, bahkan jika tujuannya adalah mematuhi PMPJ atau membantu penegakan hukum, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang merugikan klien dan berujung pada sanksi perdata.

B. Ancaman Sanksi Multidimensi (Triple Jeopardy)

Notaris yang terjerat dalam konflik norma ini berhadapan dengan ancaman sanksi yang multidimensi, atau triple jeopardy, mencakup sanksi perdata, pidana, dan administratif/etik.

 

1. Sanksi Perdata : Seperti yang ditunjukkan dalam Putusan PT PLK, risiko tuntutan ganti rugi perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan jerat hukum paling serius dan seringkali lebih berhasil bagi pihak yang dirugikan, dibandingkan tuntutan pidana biasa. Tuntutan PMH relatif lebih mudah dibuktikan karena hanya memerlukan bukti pelanggaran kewajiban hukum yang diatur UUJN dan adanya kerugian.

 

2. Sanksi Pidana : Notaris yang terbukti sengaja membuka rahasia yang wajib dijaga karena jabatannya dapat dijerat dengan sanksi pidana, yaitu melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHP. Sanksi ini berlaku jika Notaris membuka rahasia TKM secara sewenang-wenang.

 

3. Sanksi Administratif dan Etik : Berdasarkan Pasal 16 ayat (11) dan (12) UUJN, Notaris dapat dikenai sanksi administratif dan etik oleh Majelis Pengawas (MPD, MPW, MPP). Sanksi ini mencakup teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Yang menarik, sanksi administratif/etik dapat dikenakan baik jika Notaris melanggar kerahasiaan (melanggar UUJN) maupun jika Notaris gagal menerapkan PMPJ (melanggar kode etik/PP 43/2015), menyoroti pertentangan sanksi yang saling menjebak.

 

Tabel 2: Konsekuensi Hukum Notaris atas Pelanggaran Kerahasiaan.

 

Jenis Sanksi

Dasar Hukum

Deskripsi Pelanggaran

Cakupan Kerugian/Tindakan

Keterkaitan dengan PMPJ/MKN

Perdata (Ganti Rugi)

Pasal 1365 KUHPerdata (PMH)

Membuka rahasia jabatan tanpa persetujuan MKNW, menimbulkan kerugian materiil klien.

Tuntutan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan (misalnya, biaya hukum).

Risiko terbesar jika Notaris tunduk pada PP 43/2015 dan membuka rahasia tanpa melalui prosedur MKN.

Pidana (Penjara/Denda)

Pasal 322 ayat (1) KUHP (Rahasia Jabatan)

Sengaja membuka rahasia yang wajib dijaga karena jabatan.

Ancaman pidana penjara atau denda.

Berlaku jika Notaris membuka rahasia TKM secara sewenang-wenang.

Administratif/Etik

UUJN Pasal 16(11) & (12), Kode Etik

Pelanggaran sumpah jabatan, etika, dan prosedur UUJN/MKN.

Teguran, skorsing, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Berlaku baik jika Notaris melanggar kerahasiaan, maupun jika Notaris menolak menjalankan PMPJ (etik).

 

C. Putusan Mahkamah Konstitusi dan Hak Istimewa

Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan No. 49/PUU-X/2012, telah secara konsisten memperkuat hak istimewa Notaris terkait pemeriksaan oleh APH. Putusan ini mempertegas bahwa pemanggilan dan pemeriksaan Notaris harus melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris.

 

Penguatan perlindungan prosedural ini menegaskan bahwa ketika negara menggunakan peraturan di bawah UU (seperti PP 43/2015) untuk memaksa Notaris membuka rahasia, independensi profesi secara substansial melemah. Independensi Notaris bukan semata-mata hak individu, tetapi merupakan jaminan bagi masyarakat bahwa proses hukum mereka dilakukan secara imparsial dan kerahasiaan mereka terlindungi. Oleh karena itu, putusan-putsan MK dan penguatan peran MKN adalah fondasi yang harus digunakan Notaris untuk menolak tuntutan keterbukaan di luar kerangka UUJN.

 

V. PENUTUP.

 

A. Kesimpulan (Sintesis Hasil Analisis: Posisi Dominan UUJN dan Dilema PMPJ)

Kajian analisis hukum ini menyimpulkan bahwa terjadi disharmoni hukum yang eksplisit dan serius antara kewajiban kerahasiaan jabatan Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 (PP 43/2015).

 

1. Konflik Vertikal dan Dominasi UUJN : Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, norma kerahasiaan dalam UUJN (sebagai Undang-Undang) harus diakui sebagai norma yang dominan. PP 43/2015, yang berkedudukan lebih rendah, tidak memiliki kekuatan hukum untuk secara sah menggugurkan ketentuan kerahasiaan Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN. Kewajiban Notaris sebagai pihak pelapor dalam PP 43/2015 oleh karenanya tidak dapat mengalahkan kekuatan norma kewajiban kerahasiaan Notaris dalam UUJN.

 

2. Jerat Ganda (The Notary’s Trap) : Notaris berada dalam posisi terjepit antara risiko sanksi administratif dari kegagalan melaksanakan PMPJ, dan risiko sanksi berat (Perdata PMH, Pidana, dan Etik) jika melanggar kerahasiaan UUJN. Jerat hukum utama terletak pada risiko tuntutan Perdata (PMH) dari klien jika Notaris membuka rahasia TKM tanpa melalui prosedur yang dijamin UUJN, yaitu persetujuan Majelis Kehormatan Notaris.

 

3. Prioritas Prosedural : Dalam menghadapi permintaan keterbukaan, Notaris wajib memprioritaskan prosedur perlindungan, yaitu menuntut kepatuhan Aparat Penegak Hukum terhadap mekanisme MKN, dan secara tegas menggunakan hak ingkar apabila permintaan data TKM tidak disertai persetujuan yang sah.

 

Tabel 1 : Konflik Norma dan Kedudukan Hierarkis.

 

Norma yang Bertentangan

Dasar Hukum (Level Peraturan)

Inti Kewajiban/Larangan

Penyelesaian Doktrinal

Kerahasiaan Jabatan Notaris

UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Wajib merahasiakan isi akta dan keterangan, kecuali UU menentukan lain (Pasal 16(1)f).

Lex Superior(Dominan terhadap PP).

Kewajiban PMPJ/Pelaporan

PP No. 43 Tahun 2015 (Delegasi UU TPPU No. 8/2010)

Wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK.

Lex Inferior(Tergugurkan oleh UUJN dalam isu kerahasiaan).

 

B. Rekomendasi Kebijakan dan Legislasi untuk Harmonisasi Hukum

1. Uji Materi Peraturan Pemerintah (Judicial Review) :Untuk mengatasi konflik norma vertikal ini, sangat dianjurkan bagi Ikatan Notaris Indonesia (INI) atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan uji materi (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 di Mahkamah Agung. Pembatalan PP 43/2015, khususnya bagian yang menunjuk Notaris sebagai Pihak Pelapor, akan secara efektif menghilangkan disharmoni yang menjerat profesi.

 

2. Amandemen Legislasi yang Terkoordinasi : Pemerintah dan DPR perlu segera melakukan revisi terhadap UUJN dan/atau UU TPPU. Jika Notaris tetap harus berperan sebagai gatekeeper, maka klausul pengecualian kerahasiaan wajib dimasukkan secara eksplisit pada tingkat Undang-Undang. Hal ini akan memastikan kepatuhan terhadap asas Lex Superior dan menjamin bahwa kewajiban pelaporan tidak melemahkan independensi Notaris.

C. Rekomendasi Praktis bagi Notaris

1. Penguatan Hak Ingkar dan Prosedur MKN : Notaris harus secara aktif mempertahankan hak ingkar dan menolak membuka rahasia akta atau keterangan yang diperolehnya, kecuali atas dasar Undang-Undang atau setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris yang berwenang. Kepatuhan prosedural ini krusial untuk menghindari tuntutan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum.

 

2. Penerapan PMPJ Internal : Notaris wajib melaksanakan PMPJ secara internal, termasuk verifikasi identitas pengguna jasa dan pencatatan transaksi mencurigakan, guna memenuhi kewajiban administratif dan etika profesi. Namun, harus menahan diri dari tindakan pelaporan data TKM secara eksternal yang melanggar kerahasiaan jabatan, sampai adanya harmonisasi hukum yang jelas. Tindakan yang paling aman adalah menjalankan PMPJ dan melaporkannya secara internal kepada Majelis Pengawas, yang kemudian dapat menguji apakah data tersebut boleh dibuka kepada PPATK atau APH, sesuai prosedur yang berlaku.


MjWinstitute Jakarta - 0901204 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Adanya Pembuatan Akta Dengan Tanggal Mundur (Antidatir) Yang Dikategorikan Perbuatan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1079&context=notary 

 

Implikasi Hukum Terhadap Notaris Yang Memberikan Jasa Kenotariatan Di Luar Kewenangannya - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/16803/pdf/43470 

 

KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN AKTA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK INGKAR NOTARIS - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/156992-ID-kewajiban-notaris-dalam-menjaga-kerahasi.pdf 

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MENJALANKAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA - Ejurnal Undana, https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JP/article/download/4979/2891/ 

 

KEWAJIBAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS DALAM PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS SKRI - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/172624/11/RAMA_74201_02011382126420_0028077301_990000889_01_front_ref.pdf 

 

6. Kajian Tentang Teori Kepastian Hukum Hukum mempunyai tanggung jawab penting dalam menjamin kepastian, https://eprints.umm.ac.id/5348/3/BAB%20II.pdf 7. THE OBLIGATION OF NOTARY TO REPORT SUSPICIOUS FINANCIAL TRANSACTIONS BASED ON THE VALUE OF THE TRANSACTION - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/440583-the-obligation-of-notary-to-report-suspi-8cc7cd54.pdf 

 

Kewajiban Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan, https://repository.ub.ac.id/id/eprint/217679/ 

 

Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuka Transaksi Keuangan Mencurigakan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1170&context=notary 

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DAN PPAT SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/225/208/660 

 

KONFLIK NORMA KEWAJIBAN NOTARIS MERAHASIAKAN AKTA DENGAN KEWAJIBAN MELAPORKAN TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN Yalid Birman - Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/12175/7781 

 

Konflik Norma Pemanggilan Notaris antara UU Notaris dan KUHAP - DOMAIN HUKUM, https://domainhukum.com/2025/12/06/norma-pemanggilan-notaris-antara-uu-notaris-dan-kuhap/ 

 

Perlindungan Hukum Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan - Jurnal Online Universitas Jambi, https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/download/7452/version/6009/4628/17202 

 

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA M. 02 - PR. 08. 10 tahun 2004 - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/m.02-pr.08.10_tahun_2004.doc 15. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/124019/Permenkumham%20Nomor%207%20Tahun%202016.pdf 

 

Permenkumham No. 15 Tahun 2020 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/174092/permenkumham-no-15-tahun-2020 

 

Permenkumham No. 16 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/174155/permenkumham-no-16-tahun-2021 

 

dampak hukum pelanggaran kode etik notaris dalam pembuatan akta di luar wilayah jabatannya, https://ejournal3.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/1337/643/8355 

 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MELAPORKAN PIHAK-PIHAK DALAM AKTA YANG TERINDIKASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/924/487/3344 

 

2615-7586, E-ISSN: 2620-5556 Volume 8 (2), 2025 Kerahasiaan Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi - Direktori Jurnal Universitas Widya Gama Malang, https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/view/6547/3742 

 

Mahkamah Agung Republik Indonesia - Putusan Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/8ee052025aa878a93fbb823f392321ea/pdf/b4900d33e009ed78f3a1976a8c48dfc5

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS