METAMOFOSA YURIDIS IKATAN NOTARIS INDONESIA PASCA PERKUM 24/2025
METAMORFOSA YURIDIS IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) : Analisis Status Organ Negara Penunjang dan Kontrol Eksekutif Pasca-Implementasi PERMENKUM Nomor 24 Tahun 2025
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Lisza Nurchayatie SH MKn
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
ABSTRAK
Ikatan Notaris Indonesia (INI), organisasi profesi tunggal bagi Notaris, telah melalui pergeseran fundamental dalam status hukumnya. Secara historis didasarkan pada hukum perkumpulan sipil kolonial (Staatsblad 1870-64), INI kini beroperasi di bawah rezim hukum publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Puncak dari pergeseran ini adalah berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris (Permenkum 24/2025).
Laporan ini bertujuan menganalisis secara yuridis-normatif sejauh mana implementasi Pasal 82 Ayat (5) juncto Ayat (1) dan Ayat (2) UUJN, yang dieksekusi melalui Permenkum 24/2025, telah mentransformasi INI dari perkumpulan swasta murni menjadi entitas kuasi-publik atau Auxiliary State’s Organ(Lembaga Negara Penunjang). Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual Hukum Tata Negara.
Ditemukan bahwa kontrol intensif yang dilakukan oleh Eksekutif—terutama melalui kewenangan penetapan tunggal, persyaratan akuntabilitas publik yang ketat (termasuk audit independen), dan sanksi pembekuan kepengurusan - menunjukkan bahwa INI telah kehilangan karakter organisasi swasta yang sepenuhnya mandiri. Secara fungsional dan struktural, INI memenuhi kriteria sebagai Lembaga Negara Penunjang yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menjamin integritas jabatan Notaris sebagai pejabat umum. Pergeseran ini memperkuat akuntabilitas INI di mata publik, tetapi secara bersamaan menimbulkan ketegangan konstitusional terkait prinsip independensi dan otonomi organisasi profesi.
Kata Kunci: Ikatan Notaris Indonesia, Organ Negara Penunjang, Permenkum 24/2025, Otonomi Organisasi Profesi, Hukum Tata Negara.
I. PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang dan Konteks Kenotariatan Indonesia.
Jabatan Notaris di Indonesia merupakan jabatan publik yang sangat krusial dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam ranah hukum perdata dan bisnis. Notaris bertindak sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang berfungsi sebagai alat bukti sempurna di hadapan hukum. Kewenangan ini melekat pada konsep Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Demi mewujudkan jaminan kepastian hukum melalui akta yang dibuat oleh Notaris, undang-undang secara tegas memberikan perlindungan hukum bagi Notaris, salah satunya melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Karena sifat fundamental jabatan Notaris terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat, pemeliharaan integritas, dedikasi, dan profesionalisme Notaris menjadi agenda publik yang penting. Untuk mencapai tujuan tersebut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN), mengamanatkan bahwa Notaris wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi Notaris. Kewajiban legislatif untuk berkumpul dalam satu wadah tunggal ini merupakan titik awal krusial yang membedakan organisasi Notaris dari perkumpulan swasta biasa.
B. Identifikasi Masalah.
Kelahiran kembali UUJN pada tahun 2014 memerlukan regulasi pelaksana yang detail, khususnya terkait mekanisme organisasi profesi. Pasal 82 Ayat (5) UUJN, juncto Ayat (1) dan Ayat (2) yang mengatur sanksi bagi Notaris yang melanggar ketentuan, memerlukan instrumen hukum yang mengatur Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris. Instrumen tersebut kini terwujud dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 (Permenkum 24/2025).
Permenkum 24/2025 secara eksplisit menetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya Organisasi Notaris yang diakui dan menempatkannya di bawah pengawasan ketat Eksekutif. Fenomena ini memicu pertanyaan yuridis mendasar mengenai pergeseran status hukum INI. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
II. TINJAUAN TEORITIS: ORGAN NEGARA DAN ORGANISASI PROFESI.
A. Notaris dalam Sistem Hukum Civil Law dan Dualitas Status
Notaris di Indonesia menganut sistem hukum civil law (Latin-type Notary) yang diwarisi dari praktik Belanda. Dalam sistem ini, Notaris adalah pemegang jabatan publik yang independen dan tidak memihak, yang menerima delegasi kewenangan dari Negara untuk membuat akta otentik.
Di banyak negara civil law, seperti Belanda, organisasi profesi notaris, seperti Koninklijke Notariële Broederschap (KNB), memiliki status sebagai organisasi profesi di bawah hukum publik (public law). Mereka diangkat seumur hidup oleh lembaga negara (misalnya, The Crown) dan menyediakan layanan hukum yang diatur. Meskipun Notaris menerima klien dan dibayar berdasarkan biaya jasa, fungsi dasarnya adalah fungsi negara yang terkait dengan kepastian hukum.
Konsekuensinya, organisasi profesi yang menaungi mereka tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang independen penuh. Dualitas status ini, antara profesi bebas dan jabatan publik, menempatkan organisasi INI dalam posisi yang rentan terhadap intervensi negara.
B. Klasifikasi Lembaga Negara dalam Hukum Tata Negara Indonesia.
Hukum Tata Negara Indonesia membagi struktur negara berdasarkan amandemen UUD 1945. Secara garis besar, terdapat Lembaga Negara Utama (Main State’s Organ), yang kewenangannya diatur langsung dalam UUD 1945, seperti MPR, DPR, BPK, MA, MK, dan Presiden.
Di luar lembaga-lembaga utama tersebut, berkembang konsep Lembaga Negara Penunjang (Auxiliary State’s Organ). Lembaga ini dicirikan sebagai entitas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan memiliki fungsi untuk melayani atau menunjang pelaksanaan fungsi negara utama, khususnya dalam aspek pelayanan publik atau penegakan hukum.
Logemann mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai hukum yang mengatur organisasi negara, di mana negara membentuk badan-badan sebagai alat (orgaan) untuk menjalankan fungsinya. Dalam konteks ini, Lembaga Negara Penunjang adalah alat negara yang dibentuk UU, meskipun mungkin berada di luar struktur hierarki kementerian/lembaga tradisional.
Jika INI bertransformasi menjadi Auxiliary State's Organ, ini berarti INI tidak lagi semata-mata menjalankan hak berserikat anggotanya, tetapi menjalankan fungsi kuasi-negara yang didelegasikan oleh UUJN dan diawasi oleh Eksekutif untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban.
C. Organisasi Profesi sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) vs. Delegasi Negara
Organisasi profesi secara ideal adalah Self-Regulatory Organization (SRO) yang menikmati otonomi penuh dalam mengatur etik, disiplin, dan standar profesional anggotanya. Otonomi ini dilindungi oleh kebebasan berserikat dan berkumpul yang merupakan hak asasi manusia. Namun, ketika suatu profesi, seperti Notaris, mengemban tugas yang bersinggungan langsung dengan kewenangan negara (seperti membuat alat bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna), batas antara otonomi dan akuntabilitas publik menjadi kabur.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa semakin besar fungsi publik yang dijamin oleh suatu organisasi profesi, semakin besar legitimasi intervensi negara dalam struktur dan akuntabilitasnya. UUJN dan Permenkum 24/2025 secara fundamental menilai bahwa fungsi Notaris sebagai pejabat umum jauh lebih dominan daripada peran mereka sebagai profesional swasta. Oleh karena itu, negara menganggap wajar untuk mengikat organisasi INI ke dalam skema akuntabilitas publik yang ketat, bahkan dengan mengorbankan sebagian otonomi organisasinya.
III. PERGESERAN PARADIGMA HUKUM INI : DARI STAATSBLAD KE UUJN.
A. Rezim Historis: INI sebagai Perkumpulan Swasta (Staatsblad 1870-64).
Secara historis, landasan hukum bagi perkumpulan-perkumpulan di wilayah Hindia Belanda, termasuk organisasi profesi di masa lalu, didasarkan pada Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. Di bawah rezim ini, INI dapat dianggap sebagai perkumpulan biasa (gewone vereniging), yang diakui keberadaannya tetapi mungkin tidak memiliki badan hukum penuh (rechtspersoonlijkheid) atau dibatasi secara ketat dalam menjalankan aktivitas legal entity.
Karakteristik utama perkumpulan di bawah Staatsblad 1870-64 adalah penekanannya pada hukum perdata, di mana organisasi hanya mengatur urusan internalnya secara independen dan transparan. Pengawasan negara (Eksekutif) terhadap perkumpulan ini bersifat minimal dan umum, terikat pada hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau hukum perdata, bukan pada hukum tata negara yang mengatur jabatan publik. Dalam konteks ini, INI beroperasi sebagai entitas swasta murni yang didirikan atas dasar kebebasan berserikat.
B. Mandat Legislatif UUJN 2/2014 Pasal 82.
Pergeseran paradigma hukum dimulai dengan pengesahan UUJN, yang secara eksplisit mengatur Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi Notaris. Kewajiban yang bersifat statutory ini menarik INI sepenuhnya dari domain hukum perkumpulan swasta murni.
Pasal 82 UUJN memberikan mandat yang kuat. Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) mengatur sanksi bagi Notaris yang melanggar ketentuan. Sementara itu, Pasal 82 Ayat (5) mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Amanat legislatif ini, yang mewajibkan keanggotaan dalam satu wadah tunggal, secara fungsional telah mengubah sifat INI.
Keanggotaan bagi seorang Notaris kini bukan lagi pilihan pribadi yang didasarkan pada hak berserikat semata, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan publiknya. Penekanan pada akuntabilitas dan kewajiban hukum yang terstruktur ini merupakan persiapan landasan bagi kontrol eksekutif yang lebih ketat, yang kemudian direalisasikan melalui Permenkum 24/2025.
C. Permenkum 24/2025 : Instrumentasi Kontrol Eksekutif.
Permenkum Nomor 24 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 12 Juni 2025, adalah implementasi operasional Pasal 82 UUJN. Peraturan ini secara eksplisit mengatur tiga aspek utama: Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris.
1. Penetapan Eksklusif dan Kewajiban Akuntabilitas.
Menteri Hukum menetapkan INI sebagai satu-satunya wadah Organisasi Notaris yang diakui. Penetapan eksklusif ini memiliki dampak hukum yang signifikan, yaitu penyelesaian polemik dualisme kepengurusan yang sebelumnya terjadi di internal organisasi. Dengan demikian, negara (melalui Eksekutif) menjamin kepastian hukum terkait legitimasi wadah profesi tunggal, namun dengan konsekuensi kewajiban akuntabilitas yang tinggi.
Kewajiban INI, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenkum 24/2025, mencerminkan tuntutan akuntabilitas publik yang intensif. INI diwajibkan untuk mengoperasikan tata kelola organisasi secara profesional, menyusun laporan kinerja tahunan (setidaknya sekali dalam satu tahun), dan yang paling penting, wajib mengajukan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen.
Kewajiban audit independen yang biayanya ditanggung oleh INI itu sendiri merupakan indikasi yang sangat kuat bahwa negara memperlakukan keuangan INI tidak lagi sebagai dana swasta murni anggota yang hanya dipertanggungjawabkan secara internal. Sebaliknya, hal ini dipandang sebagai sumber daya yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Kewajiban yang setara dengan lembaga negara atau badan usaha milik negara ini memperkuat argumen bahwa INI bertindak dalam kapasitas kuasi-publik.
2. Pengawasan Komprehensif dan Sanksi Pembekuan.
Pengawasan terhadap INI diatur secara komprehensif oleh Permenkum 24/2025, dilakukan oleh Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Lingkup pengawasan mencakup tiga dimensi krusial: layanan dan kinerja organisasi, laporan keuangan, dan bahkan manajemen (kepengurusan) organisasi. Pengawasan ini melampaui pengawasan administratif biasa terhadap perkumpulan.
Inti dari kontrol eksekutif ini terletak pada mekanisme sanksi administratif (Pasal 10-13). Jika INI melanggar kewajiban, sanksi diterapkan secara bertingkat: dari peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis terakhir, hingga sanksi terberat berupa Pembekuan Kepengurusan Organisasi Notaris. Pembekuan kepengurusan ini berdampak langsung pada pemberian layanan kenotariatan kepada Notaris dan/atau calon Notaris.
Kewenangan Menteri untuk membekukan kepengurusan adalah intervensi paling radikal terhadap otonomi organisasi profesi. Kewenangan ini secara fungsional setara dengan mekanisme penjatuhan sanksi yang sangat kuat, menunjukkan bahwa kedaulatan organisasi telah digantikan oleh kontrol negara. Hal ini mengimplikasikan bahwa keberlanjutan fungsi INI dianggap vital bagi kepentingan publik sehingga negara harus memiliki otoritas untuk memulihkan fungsi tersebut melalui intervensi langsung terhadap manajemen, jika tata kelola internal gagal.
Untuk memperjelas pergeseran rezim hukum ini, perbandingan disajikan dalam Tabel 1 dibawah ini.
Table 1 : Perbandingan Rezim Hukum INI: Pra-UUJN vs. Pasca-Permenkum 24/2025.
Aspek Hukum | Status Pra-UUJN (Staatsblad 1870-64) | Status Pasca-Permenkum 24/2025 | Dasar Hukum |
Landasan Pembentukan | Hukum Perkumpulan Swasta (Perdata) | Hukum Jabatan/Publik (Statutory) | Staatsblad 1870-64 |
Monopoli Organisasi | Non-eksklusif (Potensi banyak wadah) | Eksklusif (Wadah Tunggal: INI) | UUJN Pasal 82 & Permenkum 24/2025 |
Pihak Pengawas Utama | Internal (Dewan Kehormatan) | Eksternal (Menteri Hukum/Dirjen AHU) | Internal AD/ART vs. Permenkum 24/2025 (Bab IV) |
Sanksi Terberat Eksternal | Tidak diatur/umum | Pembekuan Kepengurusan | Tidak ada vs. Permenkum 24/2025 (Pasal 13) |
IV. ANALISIS METAMORFOSA ORGANISASI PROFESI MENJADI ORGAN NEGARA PENUNJANG.
Hipotesis mengenai metamorfosa INI menjadi Organ Negara bentukan UUJN dapat diuji menggunakan kerangka teori Auxiliary State’s Organ. Pengujian ini sangat penting untuk menentukan apakah INI, meskipun bukan lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif, telah bertransformasi menjadi bagian integral dari struktur ketatanegaraan Indonesia.
A. Pengujian Fungsional INI sebagai Auxiliary State Organ.
Untuk memenuhi kriteria sebagai Lembaga Negara Penunjang, suatu entitas harus memenuhi beberapa uji fungsional :
1. Uji Kewajiban Pembentukan UU.
INI tidak dibentuk dalam arti struktural sebagai lembaga negara baru layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keberadaannya, statusnya sebagai wadah tunggal, dan kewajibannya diamanatkan secara eksplisit oleh Undang-Undang (UUJN Pasal 82). Amanat ini memindahkan status INI dari entitas yang lahir dari kebebasan berserikat menjadi entitas yang lahir dari kewajiban hukum publik (statutory body).
2. Uji Fungsi Publik Kritis.
INI menjalankan fungsi pembinaan etika dan peningkatan profesionalitas. Fungsi ini merupakan prasyarat mutlak bagi Notaris untuk melaksanakan kewenangan negara, yaitu membuat akta otentik yang menjamin kepastian hukum. Kualitas dan integritas Notaris terkait langsung dengan alat bukti utama yang sah dalam sistem hukum. Dengan demikian, INI secara fungsional bertindak sebagai perpanjangan tangan negara (kuasi-negara) dalam menjaga integritas para pejabat umum yang didelegasikan kekuasaan negara.
3. Uji Hubungan Subordinasi dan Kontrol Intensif.
Hubungan subordinasi yang kuat tampak jelas melalui Permenkum 24/2025. Kewenangan Menteri Hukum yang meliputi penetapan, pembinaan, dan pengawasan INI, termasuk keuangan dan kepengurusan, menunjukkan kontrol yang jauh melampaui hubungan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan biasa.
Kewenangan untuk membekukan kepengurusan menegaskan bahwa INI berada dalam posisi subordinasi administratif langsung di bawah Kemenkumham. Kontrol ini memposisikan INI sebagai alat yang membantu Eksekutif (Kemenkumham) dalam pengawasan jabatan kenotariatan.
Berdasarkan pengujian ini, INI pasca-Permenkum 24/2025 secara fungsional dan struktural memenuhi kriteria sebagai Auxiliary State’s Organ (Lembaga Negara Penunjang).
B. Batasan dan Nuansa Status Kuasi-Negara.
Meskipun INI memenuhi kriteria sebagai Organ Negara Penunjang, perlu diakui bahwa ia tetap mempertahankan karakteristik organisasi profesi (misalnya, iuran anggota, penyelenggaraan kongres, dan Dewan Kehormatan/ Mahkamah Perkumpulan yang seharusnya bersifat self-regulated). Nuansa status kuasi-negara ini menciptakan ketegangan yang inheren.
Ketegangan Otonomi Internal : Otonomi organisasi profesi (SRO) mensyaratkan organisasi mampu mengatasi masalah internalnya, termasuk sengketa kepengurusan atau pelanggaran kode etik, secara mandiri. Di internal INI, keberadaan Mahkamah Perkumpulan dimaksudkan sebagai lembaga arbitrase internal dan mekanisme self-regulated untuk menjaga integritas dan menyelesaikan perselisihan. Mahkamah ini berfungsi sebagai mekanisme judicial governance internal.
Namun, pengawasan ketat dan kewenangan sanksi pembekuan oleh Menteri Hukum (Eksekutif) berpotensi menggerus independensi Mahkamah Perkumpulan dan Dewan Kehormatan Notaris (DKN). Jika kepengurusan INI yang membentuk dan mendukung mekanisme internal ini dapat dibekukan oleh Menteri, maka fungsi kuasi-yudisial internal tersebut berada di bawah ancaman sanksi administratif Eksekutif. Ini menunjukkan bahwa negara, melalui Permenkum 24/2025, memprioritaskan akuntabilitas publik melalui intervensi Eksekutif di atas otonomi penuh profesi. Pengawasan ini adalah harga yang harus dibayar INI atas status tunggal dan pengakuan resmi dari negara yang menjamin kepastian hukum dalam mengatasi masalah internal.
Table 2 : Kriteria dan Pengujian INI sebagai Auxiliary State Organ.
Kriteria Auxiliary State Organ | Indikator INI Pasca-Permenkum 24/2025 | Kesimpulan Uji |
1. Dibentuk/Mandat oleh Undang-Undang | Diwajibkan oleh UUJN 2/2014 Pasal 82. | Memenuhi |
2. Menjalankan Fungsi Publik Negara | Membina integritas pejabat umum (Notaris) yang menjalankan sebagian kekuasaan negara. | Memenuhi |
3. Kontrol/Pengawasan Intensif oleh Negara | Kewenangan Menteri untuk Penetapan, Audit Keuangan, dan Sanksi Pembekuan Kepengurusan. | Memenuhi |
4. Status Fungsional Melayani/Penunjang | Bertindak membantu Kemenkumham (Eksekutif) dalam pembinaan dan pengawasan jabatan notaris. | Memenuhi |
C. Analisis Komparatif : INI versus Organisasi Profesi Hukum Lain
Perbandingan dengan organisasi profesi hukum lain di Indonesia semakin memperkuat status unik INI. Organisasi Advokat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dijamin sebagai "satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri". Meskipun Advokat juga merupakan penegak hukum yang penting, Undang-Undang Advokat tidak memberikan kewenangan langsung kepada pemerintah (Eksekutif) untuk melakukan intervensi hingga tingkat pembekuan kepengurusan. Otonomi Advokat relatif lebih tinggi karena mereka menjalankan profesi bebas, sementara Notaris adalah pejabat umum.
Tingkat intervensi Permenkum 24/2025 terhadap INI yang sangat dalam dibenarkan oleh fungsi Notaris yang lebih fundamental bagi negara dalam hal pembuktian hukum. Akta otentik yang dibuat Notaris adalah jaminan kepastian hukum, sehingga integritas organisasinya harus dijaga ketat oleh mekanisme pengawasan negara. Ini adalah justifikasi yuridis mengapa INI ditempatkan lebih dekat pada struktur Organ Negara Penunjang dibandingkan organisasi Advokat.
V. IMPLIKASI YURIDIS DAN KETEGANGAN KONSTITUSIONAL.
A. Implikasi terhadap Integritas dan Officium Nobile Notaris.
Metamorfosa yuridis INI menjadi Organ Negara Penunjang membawa konsekuensi logis berupa tuntutan akuntabilitas yang lebih tinggi. Notaris dituntut untuk menjunjung tinggi officium nobile (jabatan mulia), profesionalitas, transparansi, dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
Kewajiban pelaporan kinerja tahunan dan audit keuangan independen yang diamanatkan Permenkum 24/2025 bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan dana organisasi. Kontrol ini juga relevan dalam menghadapi tantangan modernisasi, seperti kebutuhan akan standardisasi dalam implementasi cyber notary dan akta elektronik, yang menuntut integritas Notaris yang tinggi untuk menjamin validitas dan autentisitas dokumen di era digital.
Dengan menjadi Organ Negara Penunjang, INI secara efektif membantu negara mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang berintikan keadilan dan kebenaran.
B. Ketegangan Konstitusional : Hak Berserikat vs. Kewajiban Negara.
Meskipun metamorfosa INI memperkuat akuntabilitas publik, hal ini menimbulkan ketegangan konstitusional yang perlu dikaji secara kritis. Status Auxiliary State Organ yang dilekatkan pada INI secara implisit membatasi hak berserikat murni (kebebasan memilih wadah profesi) yang dijamin oleh UUD 1945. Pembatasan ini diwujudkan melalui kewajiban keanggotaan tunggal (monopoli wadah) dan subordinasi administratif langsung kepada Eksekutif.
Secara teoritis, pembatasan hak berserikat ini dianggap sah secara konstitusional jika dilakukan melalui undang-undang (UUJN) dan ditujukan untuk menjamin kepentingan publik, ketertiban umum, serta perlindungan hak warga negara. Dalam kasus INI, kepentingan publik yang dijamin adalah kepastian hukum akta otentik.
Namun, titik kritisnya terletak pada kewenangan pembekuan kepengurusan oleh Menteri Hukum. Kewenangan eksekutif ini, yang diatur hanya pada level Peraturan Menteri, berpotensi melanggar prinsip independensi profesi jika mekanisme penjatuhan sanksinya tidak menjamin due process of law yang memadai. Intervensi eksekutif langsung terhadap kepengurusan dapat berisiko politisasi organisasi profesi yang seharusnya netral dan independen.
C. Rekonstruksi Kewenangan dan Saran Kebijakan.
Untuk menjaga keseimbangan antara akuntabilitas publik dan independensi profesi, diperlukan rekonstruksi kewenangan yang lebih proporsional :
VI. KESIMPULAN.
Metamorfosa yuridis Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah sebuah fakta hukum yang tidak terhindarkan. Permenkum Nomor 24 Tahun 2025, yang berfungsi sebagai instrumen operasional pelaksanaan Pasal 82 UUJN, secara definitif mengakhiri era INI sebagai perkumpulan perdata murni berbasis Staatsblad 1870-64.
Berdasarkan analisis fungsional dan struktural, INI pasca-Permenkum 24/2025 memenuhi kriteria sebagai Auxiliary State’s Organ (Lembaga Negara Penunjang) karena :
1) keberadaannya diamanatkan oleh Undang-Undang;
2) secara esensial menjalankan fungsi kuasi-publik dengan menjaga integritas pejabat umum yang vital bagi sistem hukum negara; dan
3) tunduk pada pengawasan, pembinaan, serta sanksi administratif yang sangat intensif dan subordinatif dari Eksekutif (Kemenkumham).
Implikasi utama dari metamorfosa ini adalah penguatan akuntabilitas publik INI, yang harus menyeimbangkan antara tuntutan profesionalisme tertinggi dan ancaman intervensi administratif. Tantangan ke depan bagi INI dan Kemenkumham adalah menemukan titik ekuilibrium konstitusional, di mana mekanisme kontrol negara tidak mengebiri independensi yang diperlukan bagi Notaris untuk menjalankan jabatannya secara netral, sekaligus menjamin bahwa organisasi profesi berfungsi secara efektif sebagai penjaga marwah jabatan Notaris dan pelindung kepastian hukum masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris.
Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan.
Staatsblaad 1870 nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris
Pelanggaran Terhadap Kewajiban Dan Larangan Jabatan Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik (Studi Kasus Putus, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1148&context=
Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Menjalankan Kewenangan Membuat Akta Otentik - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang/article/download/942/1165/4920
Penerapan Asas Profesionalitas Pada Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/34370/17500
Ambiguitas Bentuk Akta Notaris (Analisis Undang-Undang tentang Jabatan Notaris Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/2610/2248
Exploring Contemporary Issues and Key Takeaways: A Comparative Analysis of Civil-Law Notary Laws in Indonesia and Louisiana - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/376129239_Exploring_Contemporary_Issues_and_Key_Takeaways_A_Comparative_Analysis_of_Civil-Law_Notary_Laws_in_Indonesia_and_Louisiana
Specific Study of the CEPEJ on the Legal Professions: Notaries – 2020 data - https: //rm. coe. int, https://rm.coe.int/specific-study-on-notaries-2020-data-cnue-en-final/1680ae1122
Homepage - The Royal Dutch Association of Civil-law Notaries (KNB), https://www.knb.nl/english
Civil-law notary - Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Civil-law_notary
Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 - Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, https://pusdik.mkri.id/index.php?page=web.Download2&id=621
Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State’s Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/4636-ID-kajian-teoritis-terhadap-auxiliary-states-organ-dalam-struktur-ketatanegaraan-in.pdf
Kedudukan Lembaga Negara Bantu Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia - Fakultas Hukum UII, https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/FH-UII-KEDUDUKAN-LEMBAGA-NEGARA-BANTU-DALAM-SISTEM.pdf
pengantar hukum tata negara - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/510/1/Pengantar-Hukum-Tata-Negara.pdf
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perkumpulan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TAHUN 2016, https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_perkumpulan.pdf
The Authority Analysis of Non Legal Entity Organization and Opportunities for Dispute Resolution Throught Litigation - Jurnal Hukum dan Peradilan, https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/jurnalhukumperadilan/article/download/1048/388
Nonprofit Law in Indonesia | Council on Foundations, https://cof.org/country-notes/nonprofit-law-indonesia
Polemik Dualisme Kepengurusan Pada Ikatan Notaris Indonesia, Ini Penjelasan Ditjen AHU Cahyo R Muzhar - Sumber : Jabaronline - BeritaSatu Network, https://www.beritasatu.com/network/jabaronline/144443/polemik-dualisme-kepengurusan-pada-ikatan-notaris-indonesia-ini-penjelasan-ditjen-ahu-cahyo-r-muzhar
Analisis Hukum Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Pembuatan Akta Otentik - Universitas Bosowa, https://repositori.unibos.ac.id/bitstreams/de343eb5-9de3-4796-9221-09350ea3d0a8/download
MKNW Bali Rapat Bahas Pengawasan Notaris Sesuai Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, https://bali.kemenkum.go.id/berita-utama/mknw-bali-rapat-bahas-pengawasan-notaris-sesuai-permenkumham-nomor-17-tahun-2021
Rekonstruksi Fundamental Anggaran Dasar Ini Demi Konsolidasi Integritas Jabatan Notaris, https://www.waspada.id/opini/rekonstruksi-fundamental-anggaran-dasar-ini-demi-konsolidasi-integritas-jabatan-notaris/
Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat Advocates Bar and the Urgency of the Government's Role in, https://repository.utssurabaya.ac.id/118/1/Organisasi%20Advokat%20dan%20Urgensi%20Peran%20Pemerintah%20dalam%20Profesi%20Advokat.pdf
Transformation of the Notary's Role in Electronic Deed Regulations Based on Digital Technology - Dinasti Research, https://dinastires.org/JLPH/article/download/1946/1534
Implementation of Electronic Signatures and E-Notarization within the Indonesian Notarial Legal Framework, https://international.appihi.or.id/index.php/IJSL/article/download/579/520
Buku Hukum Lembaga Negara, https://digilib.uinsgd.ac.id/38717/1/Buku%20Hukum%20Lembaga%20Negara.pdf
Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Kesalahan Ketik Dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Kasus Putus, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1097&context=notary
Kajian Hukum Terhadap Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58202/47684
arsip perpustakaan MjWinstitute Jakarta 27112025
Komentar
Posting Komentar