MEWUJUDKAN PENDIDIKAN PRA JABATAN NOTARIS BERBASIS KKNI SEBAI PEMBENAHAN SYSTEM PENGANGKATAN NOTARIS

 MEWUJUDKAN PENDIDIKAN PRA JABATAN NOTARIS BERBASIS KKNI BERDASARKAN UUJN SEBAGAI PEMBENAHAN SISTEM PENGANGKATAN NOTARIS DI INDONESIA

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

Abstrak

 

Profesi Notaris di Indonesia, yang memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata, menuntut akuntabilitas dan profesionalisme yang tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Saat ini, jalur formal menuju jabatan notaris mensyaratkan kelulusan dari program studi Strata 2 Magister Kenotariatan (M.Kn.), yang disetarakan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 8. 

Namun, penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan; sistem yang ada, terutama pelaksanaan magang, masih belum terstandardisasi, berkontribusi pada keraguan terhadap kualitas lulusan dan tingginya risiko hukum yang dihadapi notaris. 

Artikel ini mengusulkan reformasi sistem pengangkatan notaris melalui pembentukan Pendidikan Pra Jabatan Notaris (PPJN) yang wajib dan terstruktur berbasis KKNI Level 8, yang berfungsi sebagai saringan profesional yang ketat. PPJN-KKNI ini diusulkan untuk diselenggarakan secara kolaboratif oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Tujuannya adalah memastikan bahwa calon notaris tidak hanya menguasai ilmu hukum (akademik M.Kn.) tetapi juga mencapai kompetensi praktis dan integritas etis yang teruji, sekaligus membenahi sistem pengangkatan dengan jalur profesional yang lebih terencana, modern, dan berdaya saing global.

Kata Kunci : notaris, magister kenotariatan, perguruan tinggi, intelektual, profesional.

 

I. Pendahuluan.

 

A. Konteks Yuridis dan Profesionalisme Notaris

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian penuh. Peran sentral notaris dalam menjamin kepastian hukum perdata ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). UUJN menetapkan persyaratan pengangkatan notaris, termasuk kepemilikan ijazah Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan (M.Kn.) , serta kewajiban magang.

 

Tuntutan terhadap notaris bukan sekadar pada aspek keahlian teknis hukum, melainkan pada integritas, kejujuran, dan akuntabilitas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum menegaskan bahwa perpanjangan usia jabatan harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, integritas, dan profesionalitas para notaris. Tanpa mekanisme penyaringan yang ketat, kepercayaan publik terhadap jabatan berbasis officium fidei publica (kepercayaan publik) dapat tergerus.

B. Masalah Kualitas dan Kesenjangan Sistem Pendidikan

Dalam perkembangannya, pendidikan kenotariatan di Indonesia dihadapkan pada tantangan kualitas. Kritik akademik mengindikasikan bahwa sistem yang ada saat ini, yaitu Magister Kenotariatan (M.Kn.), belum sepenuhnya berhasil menyaring calon notaris yang berkualitas, diindikasikan dengan banyaknya notaris yang terseret kasus hukum.

 

Kesenjangan utama terletak pada dua aspek:

1. Magang Non-Standardisasi: Kewajiban magang mutlak bagi calon notaris dalam praktiknya seringkali beragam dan belum diatur dalam ketentuan yang khusus mengenai kurikulum atau prosedur baku. Magang juga rentan pergeseran orientasi menjadi sumber pendapatan alih-alih pelatihan profesional.
2. Saringan Profesional yang Lemah: Pendidikan hukum di Indonesia, menurut kritik, masih belum secara jelas membedakan antara pendidikan hukum akademik dan profesional. Lulusan M.Kn. yang setara dengan Level 8 KKNI seharusnya mampu mengembangkan pengetahuan dan memecahkan masalah praktis melalui riset. Namun, fokus kurikulum yang ada tidak sepenuhnya menjamin integritas dan profesionalisme yang dibutuhkan.

C. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan merumuskan konsep Pendidikan Pra Jabatan Notaris (PPJN) berbasis KKNI sebagai langkah reformasi (pembenahan) sistem pengangkatan notaris di Indonesia, yang diselenggarakan melalui kolaborasi antara organisasi profesi (INI) dan regulator (Kemenkumham). Model PPJN ini dirancang untuk menciptakan saringan profesionalyang memastikan notaris yang diangkat memiliki kompetensi praktis, integritas etis, dan akuntabilitas sesuai amanat UUJN.

 

II. Kerangka Konseptual : KKNI dan Profesionalisme Notaris.

 

A. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa terkait sistem pendidikan nasional. KKNI berfungsi sebagai acuan untuk pengembangan program dan kurikulum pendidikan serta penyelenggaraan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi.

 

Program Magister Kenotariatan (M.Kn.) secara formal ditempatkan pada KKNI Level 8. Capaian pembelajaran Level 8 KKNI menuntut lulusan untuk :

1. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, atau seni di bidang keilmuan atau praktik profesionalnya melalui riset inovatif.
2. Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, atau seni dalam bidang keilmuan melalui pendekatan inter/multidisiplin.
3. Menguasai teori hukum kenotariatan secara mendalam, Peraturan Jabatan Notaris (termasuk kewenangan, tanggung jawab, dan kode etik), serta etika profesi.
4. Mampu menuangkan kehendak para penghadap ke dalam bentuk akta otentik dan memberikan nasihat hukum keperdataan.

 

Meskipun persyaratan KKNI ini sudah ada, penerapannya dalam kurikulum M.Kn. belum sepenuhnya menghasilkan notaris yang teruji secara profesional, terutama terkait integritas.

B. Organisasi Profesi dan Regulasi Pengawasan (INI & Kemenkumham)

Ikatan Notaris Indonesia (INI) diakui sebagai satu-satunya organisasi profesi notaris (wadah tunggal) yang bertanggung jawab atas pembinaan dan peningkatan kinerja notaris, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan kenotariatan.

 

Sementara itu, pengawasan atas notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN). Kolaborasi antara INI dan Kemenkumham sangat penting. INI bertanggung jawab atas penegakan kode etik dan pengawasan internal melalui Dewan Kehormatan. Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), mengelola proses pengangkatan notaris, termasuk verifikasi faktual program M.Kn. , dan menyediakan platform untuk pendaftaran Ujian Pengangkatan Notaris.

 

III. Analisis Kesenjangan dalam Sistem Pengangkatan.

 

A. Defisit Standar Kompetensi Praktis

Sistem pengangkatan notaris saat ini terkesan mengandalkan jenjang akademik (M.Kn.) diikuti magang yang bersifat administratif. UUJN mensyaratkan calon notaris lulusan M.Kn. dan telah magang selama 12 bulan berturut-turut di kantor notaris. Namun, terdapat kritik mengenai kurangnya standardisasi dalam pelaksanaan magang calon notaris.

 

Perbedaan latar belakang pendidikan dan pengalaman magang yang tidak seragam menghasilkan lulusan yang belum tentu siap menghadapi kompleksitas masalah praktis, termasuk risiko pidana dalam pelayanan publik. Dibutuhkan adanya pengaturan yang jelas mengenai program magang dan penempatan calon Notaris , yang harus diselaraskan dengan capaian pembelajaran KKNI Level 8 yang berfokus pada keahlian kerja yang spesifik.

B. Urgensi Ujian Jabatan (Saringan Profesional)

Meskipun terdapat kewajiban Magister Kenotariatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sempat mempertimbangkan untuk mengadakan Ujian Pengangkatan Notaris sebagai saringan akhir. Ujian ini bertujuan mengukur pengetahuan calon Notaris secara terukur, meliputi berbagai peraturan yang mengatur dalam akta-akta yang dibuat notaris, seperti hukum perikatan, hukum perorangan dan keluarga, perkumpulan, serta badan hukum.

 

Adanya ujian ini sangat relevan mengingat di negara-negara dengan sistem hukum Civil Law lainnya, notaris adalah praktisi hukum yang sangat terlatih (highly trained, licensed practitioners). Misalnya, di Meksiko, calon notaris harus belajar di bawah bimbingan notaris berpengalaman selama empat tahun sebelum lulus ujian. Sementara di Jerman, Bundesnotarkammer(Kamar Notaris Federal) bertanggung jawab atas pelatihan komprehensif dan persiapan ujian profesional yang mencakup seluruh bidang hukum yang relevan. Praktik komparatif ini memperkuat argumen bahwa ijazah akademik (M.Kn.) harus diikuti oleh sertifikasi profesional melalui jalur PPJN dan ujian yang ketat.

 

IV. Model Reformasi : Pendidikan Pra Jabatan Notaris Berbasis KKNI (PPJN-KKNI).

 

Model PPJN-KKNI diusulkan sebagai reformasi sistematis yang memisahkan secara jelas jalur akademik dan jalur profesional, sebagaimana dianjurkan dalam reformasi pendidikan hukum secara umum.

A. Struktur PPJN-KKNI

PPJN-KKNI diusulkan menjadi jenjang pendidikan khusus yang wajib ditempuh setelah lulus M.Kn. (KKNI Level 8). Tujuan PPJN adalah memadatkan dan menstandarkan kompetensi profesional yang sesungguhnya.

 

Komponen

Penjelasan/Tujuan

Penanggung Jawab Utama

Basis KKNI

Magister Kenotariatan (M.Kn.)

Pendidikan akademik-teoretis. Menguasai teori hukum secara mendalam.

Perguruan Tinggi (FH/Pascasarjana)

Level 8 (Pengetahuan & Riset)

PPJN (Pendidikan Pra Jabatan)

Saringan Profesionalwajib. Penekanan pada Etika, Praktik, dan Code of Conduct.

Ikatan Notaris Indonesia (INI) & Kemenkumham

Level 8 (Kemampuan Kerja & Tanggung Jawab)

Magang Terstruktur (Bagian PPJN)

Magang yang memiliki kurikulum baku, durasi yang jelas, dan alih ilmu yang terjamin.

INI (Pengurus Wilayah/Pusat)

Praktik & Tanggung Jawab

Ujian Pengangkatan Notaris (UPN)

Ujian akhir (seperti professional examination di negara civil law) untuk menguji kesiapan praktik.

Kemenkumham (Ditjen AHU) & INI

Penilaian Akhir Kompetensi

 

B. Penyelarasan Kurikulum dengan KKNI Level 8

Kurikulum PPJN harus secara eksplisit menerjemahkan capaian pembelajaran KKNI Level 8 ke dalam modul praktis. KKNI menuntut notaris memiliki kemampuan kerja di bidang keperdataan dan mampu menangkap kehendak penghadap ke dalam akta otentik. Oleh karena itu, kurikulum PPJN-KKNI harus menitikberatkan pada :

1. Etika dan Integritas (Aksiologi Profesi) : Pelatihan intensif mengenai Kode Etik Notaris , penanganan konflik kepentingan, dan akuntabilitas profesional. Aspek ini penting untuk melawan insiden pelanggaran kode etik dan meningkatkan kepercayaan publik.
2. Keterampilan Teknis Lanjutan : Simulasi pembuatan akta otentik, penanganan Protokol Notaris , dan pemecahan masalah hukum kompleks (studi kasus) yang tidak tercover secara memadai di bangku kuliah.
3. Hukum Administrasi Jabatan : Penguasaan mekanisme pengangkatan, pindah wilayah jabatan , dan tanggung jawab notaris dalam konteks hukum tata negara dan pidana.

C. Kolaborasi Kunci Kemenkumham dan INI

Pelaksanaan PPJN harus menjadi kolaborasi kelembagaan yang terpadu , di mana setiap pihak menjalankan peran pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangannya :

1. INI (Ikatan Notaris Indonesia): Bertanggung jawab atas desain kurikulum profesional PPJN, pengawasan pelaksanaan magang terstruktur, dan pembinaan etika serta peningkatan ilmu pengetahuan berkelanjutan. INI sebagai organisasi tunggal memiliki kewenangan untuk memperketat integritas anggotanya.
2. Kementerian Hukum dan HAM: Bertanggung jawab atas regulasi PPJN (Permenkumham), akreditasi program (verifikasi faktual), dan penyelenggaraan Ujian Pengangkatan Notaris (UPN). Peran Kemenkumham adalah menjamin akuntabilitas dan profesionalitas notaris di mata publik.

 

V. PENUTUP.

 

A. Kesimpulan

Penyelenggaraan Pendidikan Pra Jabatan Notaris (PPJN) yang terpisah, wajib, dan berbasis KKNI Level 8 merupakan langkah reformasi yang fundamental dan mendesak untuk membenahi sistem pengangkatan notaris di Indonesia. Jalur M.Kn. yang bersifat akademik belum cukup menjadi saringan profesionalyang memadai, terutama dalam menjamin integritas dan kesiapan praktik yang terstandar.

 

Dengan mengintegrasikan PPJN dan Magang Terstruktur ke dalam jalur profesional yang berpuncak pada Ujian Pengangkatan Notaris, kolaborasi antara INI dan Kemenkumham dapat menghasilkan notaris yang benar-benar memiliki Kompetensi Khusus sebagai profesional hukum dan mampu menunjukkan kinerja yang akuntabel dan profesional, sesuai tuntutan UUJN dan harapan masyarakat.

B. Rekomendasi Kebijakan

1. Regulasi PPJN Wajib : Kemenkumham, melalui Peraturan Menteri, harus secara resmi membentuk Pendidikan Pra Jabatan Notaris (PPJN) sebagai prasyarat wajib sebelum pendaftaran Ujian Pengangkatan Notaris. PPJN ini harus menggantikan format magang yang tidak terstruktur.

 

2. Standardisasi Kurikulum INI-KKNI : Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Kemenkumham perlu menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus Notaris dan kurikulum baku PPJN, yang secara ketat menyelaraskan Capaian Pembelajaran KKNI Level 8 ke dalam modul praktik, etika, dan analisis kasus profesional.

 

3. Implementasi Ujian Profesional (UPN) : Kemenkumham perlu secara rutin menyelenggarakan Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) yang ketat dan transparan, sebagai saringan akhir bagi lulusan M.Kn. dan PPJN, untuk mengukur pengetahuan dan kelayakan profesional sebelum pengangkatan.

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. UU-2-Tahun-2014.pdf - Kemhan, https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf 

 

2. PROGRAM KURIKULUM MAGISTER KENOTARIATAN MENGACU PADA KKNI LEVEL 8 - Universitas YARSI, https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/2018-Kurikulum-Program-Magister-kenotariatan-id-adinda-trisnawati.pdf 

 

3. Profil Program Studi Kenotariatan - SPMB UNS, https://spmb.uns.ac.id/portofolio-riwayat/view?kode_prodi=74102&tahun=2013 

 

4. Perlindungan hak calon notaris yang magang di kantor notaris untuk dapat dipersiapkan menjadi notaris yang profesional = The Right protection of apprentice notary in being prepared as a professional notary - lib@ui, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20403743&lokasi=lokal 

 

5. Perlindungan Hukum Bagi Calon Notaris Yang Magang Di Kantor Notaris Yang Tidak Direkomendasikan Oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia | Jurnal Officium Notarium - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/20969 

 

6. Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1, No. 9, Oktober 2022, https://bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/download/3712/2780 

 

7. Proliferation of Policies on Notarial Supervisory Institutions Based on Justice, https://www.researchgate.net/publication/398196930_Proliferation_of_Policies_on_Notarial_Supervisory_Institutions_Based_on_Justice 

 

8. Sistem Pengawasan Profesi Notaris di Indonesia dan Belanda: Studi Komparatif atas Mekanisme Akuntabilitas dan Etika Jabatan, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Desentralisasi/article/download/838/888/4136 

 

9. UU No. 2 Tahun 2014 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38565/uu-no-2-tahun-2014 

 

10. Profesi Notaris Tak Cuma Jadi PPAT, Lho! - Pashouses, https://pashouses.id/pages/panduan/umum/profesi-notaris-tak-cuma-jadi-ppat/ 

 

11. Implementasi Kode Etik Notaris di Wilayah Tangerang Selatan, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/974/253/2867 

 

12. Reformasi Kode Etik Jabatan Notaris Di Era Digital (Membangun Kepastian Hukum dan Moralitas Jabatan Notaris) - Waspada.id, https://www.waspada.id/opini/reformasi-kode-etik-jabatan-notaris-di-era-digital-membangun-kepastian-hukum-dan-moralitas-jabatan-notaris/ 

 

13. Masyarakat Harapkan Profesionalitas Notaris di Tengah Regulasi Baru Usia Jabatan, https://jogja.kemenkum.go.id/berita-utama/masyarakat-harapkan-profesionalitas-notaris-di-tengah-regulasi-baru-usia-jabatan 

 

14. Masalah Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, http://scholar.unand.ac.id/96747/2/BAB%20I.pdf 

 

15. REFORMASI PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA, https://www.researchgate.net/publication/318651074_REFORMASI_PENDIDIKAN_HUKUM_DI_INDONESIA 

 

16. Tentang KKNI - Kelembagaan SKKNI, https://skkni.kemnaker.go.id/tentang-kkni/penyetaraan-jenjang 

 

17. SKKNI 2015-343.pdf - JDIH Kemnaker, https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/SKKNI%202015-343.pdf 

 

18. Analisis terhadap kedudukan organisasi profesi notaris selain Ikatan Notaris Indonesia terkait penyelenggaraan pendidikan kenotariatan - lib@ui, https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20348728.pdf 

 

19. Analisis Efektivitas Kewajiban Peningkatan Ilmu Pengetahuan yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme (Studi pada Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumatera Utara) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/389071763_Analisis_Efektivitas_Kewajiban_Peningkatan_Ilmu_Pengetahuan_yang_dibuat_oleh_Ikatan_Notaris_Indonesia_dalam_Rangka_Meningkatkan_Profesionalisme_Studi_pada_Ikatan_Notaris_Indonesia_Wilayah_Sumatera_Uta 

 

20. JABATAN NOTARIS SEBAGAI PROFESI HUKUM - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/6167/5693 

 

21. PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006, https://www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 

 

22. Edgar Syahliputra Kombo KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAN PENGAWASAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49113/43077 

 

23. Dirjen AHU Lakukan Verifikasi Faktual Program Magister Kenotariatan di Universitas Janabadra - Kanwil Kemenkum DIY, https://jogja.kemenkum.go.id/berita-utama/dirjen-ahu-lakukan-verifikasi-faktual-program-magister-kenotariatan-di-universitas-janabadra 

 

24. ujian pengangkatan notaris - Panduan AHU, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=ujian_pengangkatan_notaris 

 

25. Dirjen AHU Tegaskan Peran Penting Notaris dan Risiko Pidana dalam Pelayanan Publik, https://bali.kemenkum.go.id/berita-utama/dirjen-ahu-tegaskan-peran-penting-notaris-dan-risiko-pidana-dalam-pelayanan-publik 

 

26. Legal Study Regarding the Responsibilities of Notaries in Providing Social Services in Accordance with the Implementation of their Position - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/374340356_Legal_Study_Regarding_the_Responsibilities_of_Notaries_in_Providing_Social_Services_in_Accordance_with_the_Implementation_of_their_Position 

 

27. Dampak Tidak Adanya Ujian Pengangkatan Notaris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM 2018, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1023&context=notary 

 

28. Civil-law notary - Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Civil-law_notary 29. Notaris di Beberapa Negara - Irma Devita, https://irmadevita.com/2025/notaris-di-beberapa-negara/ 

 

30. Training - Bundesnotarkammer, https://www.bnotk.de/en/tasks-and-activities/training 

 

31. ETIKA PROFESIONAL PARA NOTARIS INDONESIA - Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., https://ini.id/uploads/images/image_750x_5bec9d4fea6fa.pdf 

 

32. Menjaga Integritas Akta: Urgensi Etika dan Asas dalam Menjalani Profesi Notaris terutama Kehati- hatian Halaman 1 - Kompasiana.com, https://www.kompasiana.com/viorensia9181/68176458ed64153a32293173/menjaga-integritas-akta-urgensi-etika-dan-asas-dalam-menjalani-profesi-notaris-terutama-kehati-hatian 

 

33. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PINDAH WILAYAH,, https://peraturan.bpk.go.id/Download/388078/Permenkum%20Nomor%2022%20Tahun%202025.pdf 

 

34. Detail Seminar - Semnas Unida - Universitas Djuanda, https://semnas.unida.ac.id/semnas/meningkatkan-profesionalitas-notaris-sebagai-penegak-hukum-di-luar-pengadilan-di-era-disrupsi 

 

35. Pendidikan Profesional Berkelanjutan Bagi Notaris Yang Berkegiatan di Pasar Modal, https://ini.id/post/pendidikan-profesional-berkelanjutan-bagi-notaris-yang-berkegiatan-di-pasar-moda 

 

36. S2 Magister Kenotariatan: Program Unggulan - FH Unair, https://fh.unair.ac.id/magister-kenotariatan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS