MEWUJUDKAN PENDIDIKAN PRA JABATAN NOTARIS BERBASIS KKNI SEBAI PEMBENAHAN SYSTEM PENGANGKATAN NOTARIS
MEWUJUDKAN PENDIDIKAN PRA JABATAN NOTARIS BERBASIS KKNI BERDASARKAN UUJN SEBAGAI PEMBENAHAN SISTEM PENGANGKATAN NOTARIS DI INDONESIA
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Abstrak
Profesi Notaris di Indonesia, yang memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata, menuntut akuntabilitas dan profesionalisme yang tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Saat ini, jalur formal menuju jabatan notaris mensyaratkan kelulusan dari program studi Strata 2 Magister Kenotariatan (M.Kn.), yang disetarakan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 8.
Namun, penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan; sistem yang ada, terutama pelaksanaan magang, masih belum terstandardisasi, berkontribusi pada keraguan terhadap kualitas lulusan dan tingginya risiko hukum yang dihadapi notaris.
Artikel ini mengusulkan reformasi sistem pengangkatan notaris melalui pembentukan Pendidikan Pra Jabatan Notaris (PPJN) yang wajib dan terstruktur berbasis KKNI Level 8, yang berfungsi sebagai saringan profesional yang ketat. PPJN-KKNI ini diusulkan untuk diselenggarakan secara kolaboratif oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tujuannya adalah memastikan bahwa calon notaris tidak hanya menguasai ilmu hukum (akademik M.Kn.) tetapi juga mencapai kompetensi praktis dan integritas etis yang teruji, sekaligus membenahi sistem pengangkatan dengan jalur profesional yang lebih terencana, modern, dan berdaya saing global.
Kata Kunci : notaris, magister kenotariatan, perguruan tinggi, intelektual, profesional.
I. Pendahuluan.
A. Konteks Yuridis dan Profesionalisme Notaris
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian penuh. Peran sentral notaris dalam menjamin kepastian hukum perdata ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). UUJN menetapkan persyaratan pengangkatan notaris, termasuk kepemilikan ijazah Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan (M.Kn.) , serta kewajiban magang.
Tuntutan terhadap notaris bukan sekadar pada aspek keahlian teknis hukum, melainkan pada integritas, kejujuran, dan akuntabilitas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum menegaskan bahwa perpanjangan usia jabatan harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, integritas, dan profesionalitas para notaris. Tanpa mekanisme penyaringan yang ketat, kepercayaan publik terhadap jabatan berbasis officium fidei publica (kepercayaan publik) dapat tergerus.
B. Masalah Kualitas dan Kesenjangan Sistem Pendidikan
Dalam perkembangannya, pendidikan kenotariatan di Indonesia dihadapkan pada tantangan kualitas. Kritik akademik mengindikasikan bahwa sistem yang ada saat ini, yaitu Magister Kenotariatan (M.Kn.), belum sepenuhnya berhasil menyaring calon notaris yang berkualitas, diindikasikan dengan banyaknya notaris yang terseret kasus hukum.
Kesenjangan utama terletak pada dua aspek:
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan merumuskan konsep Pendidikan Pra Jabatan Notaris (PPJN) berbasis KKNI sebagai langkah reformasi (pembenahan) sistem pengangkatan notaris di Indonesia, yang diselenggarakan melalui kolaborasi antara organisasi profesi (INI) dan regulator (Kemenkumham). Model PPJN ini dirancang untuk menciptakan saringan profesionalyang memastikan notaris yang diangkat memiliki kompetensi praktis, integritas etis, dan akuntabilitas sesuai amanat UUJN.
II. Kerangka Konseptual : KKNI dan Profesionalisme Notaris.
A. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa terkait sistem pendidikan nasional. KKNI berfungsi sebagai acuan untuk pengembangan program dan kurikulum pendidikan serta penyelenggaraan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi.
Program Magister Kenotariatan (M.Kn.) secara formal ditempatkan pada KKNI Level 8. Capaian pembelajaran Level 8 KKNI menuntut lulusan untuk :
Meskipun persyaratan KKNI ini sudah ada, penerapannya dalam kurikulum M.Kn. belum sepenuhnya menghasilkan notaris yang teruji secara profesional, terutama terkait integritas.
B. Organisasi Profesi dan Regulasi Pengawasan (INI & Kemenkumham)
Ikatan Notaris Indonesia (INI) diakui sebagai satu-satunya organisasi profesi notaris (wadah tunggal) yang bertanggung jawab atas pembinaan dan peningkatan kinerja notaris, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan kenotariatan.
Sementara itu, pengawasan atas notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN). Kolaborasi antara INI dan Kemenkumham sangat penting. INI bertanggung jawab atas penegakan kode etik dan pengawasan internal melalui Dewan Kehormatan. Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), mengelola proses pengangkatan notaris, termasuk verifikasi faktual program M.Kn. , dan menyediakan platform untuk pendaftaran Ujian Pengangkatan Notaris.
III. Analisis Kesenjangan dalam Sistem Pengangkatan.
A. Defisit Standar Kompetensi Praktis
Sistem pengangkatan notaris saat ini terkesan mengandalkan jenjang akademik (M.Kn.) diikuti magang yang bersifat administratif. UUJN mensyaratkan calon notaris lulusan M.Kn. dan telah magang selama 12 bulan berturut-turut di kantor notaris. Namun, terdapat kritik mengenai kurangnya standardisasi dalam pelaksanaan magang calon notaris.
Perbedaan latar belakang pendidikan dan pengalaman magang yang tidak seragam menghasilkan lulusan yang belum tentu siap menghadapi kompleksitas masalah praktis, termasuk risiko pidana dalam pelayanan publik. Dibutuhkan adanya pengaturan yang jelas mengenai program magang dan penempatan calon Notaris , yang harus diselaraskan dengan capaian pembelajaran KKNI Level 8 yang berfokus pada keahlian kerja yang spesifik.
B. Urgensi Ujian Jabatan (Saringan Profesional)
Meskipun terdapat kewajiban Magister Kenotariatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sempat mempertimbangkan untuk mengadakan Ujian Pengangkatan Notaris sebagai saringan akhir. Ujian ini bertujuan mengukur pengetahuan calon Notaris secara terukur, meliputi berbagai peraturan yang mengatur dalam akta-akta yang dibuat notaris, seperti hukum perikatan, hukum perorangan dan keluarga, perkumpulan, serta badan hukum.
Adanya ujian ini sangat relevan mengingat di negara-negara dengan sistem hukum Civil Law lainnya, notaris adalah praktisi hukum yang sangat terlatih (highly trained, licensed practitioners). Misalnya, di Meksiko, calon notaris harus belajar di bawah bimbingan notaris berpengalaman selama empat tahun sebelum lulus ujian. Sementara di Jerman, Bundesnotarkammer(Kamar Notaris Federal) bertanggung jawab atas pelatihan komprehensif dan persiapan ujian profesional yang mencakup seluruh bidang hukum yang relevan. Praktik komparatif ini memperkuat argumen bahwa ijazah akademik (M.Kn.) harus diikuti oleh sertifikasi profesional melalui jalur PPJN dan ujian yang ketat.
IV. Model Reformasi : Pendidikan Pra Jabatan Notaris Berbasis KKNI (PPJN-KKNI).
Model PPJN-KKNI diusulkan sebagai reformasi sistematis yang memisahkan secara jelas jalur akademik dan jalur profesional, sebagaimana dianjurkan dalam reformasi pendidikan hukum secara umum.
A. Struktur PPJN-KKNI
PPJN-KKNI diusulkan menjadi jenjang pendidikan khusus yang wajib ditempuh setelah lulus M.Kn. (KKNI Level 8). Tujuan PPJN adalah memadatkan dan menstandarkan kompetensi profesional yang sesungguhnya.
Komponen | Penjelasan/Tujuan | Penanggung Jawab Utama | Basis KKNI |
Magister Kenotariatan (M.Kn.) | Pendidikan akademik-teoretis. Menguasai teori hukum secara mendalam. | Perguruan Tinggi (FH/Pascasarjana) | Level 8 (Pengetahuan & Riset) |
PPJN (Pendidikan Pra Jabatan) | Saringan Profesionalwajib. Penekanan pada Etika, Praktik, dan Code of Conduct. | Ikatan Notaris Indonesia (INI) & Kemenkumham | Level 8 (Kemampuan Kerja & Tanggung Jawab) |
Magang Terstruktur (Bagian PPJN) | Magang yang memiliki kurikulum baku, durasi yang jelas, dan alih ilmu yang terjamin. | INI (Pengurus Wilayah/Pusat) | Praktik & Tanggung Jawab |
Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) | Ujian akhir (seperti professional examination di negara civil law) untuk menguji kesiapan praktik. | Kemenkumham (Ditjen AHU) & INI | Penilaian Akhir Kompetensi |
B. Penyelarasan Kurikulum dengan KKNI Level 8
Kurikulum PPJN harus secara eksplisit menerjemahkan capaian pembelajaran KKNI Level 8 ke dalam modul praktis. KKNI menuntut notaris memiliki kemampuan kerja di bidang keperdataan dan mampu menangkap kehendak penghadap ke dalam akta otentik. Oleh karena itu, kurikulum PPJN-KKNI harus menitikberatkan pada :
C. Kolaborasi Kunci Kemenkumham dan INI
Pelaksanaan PPJN harus menjadi kolaborasi kelembagaan yang terpadu , di mana setiap pihak menjalankan peran pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangannya :
V. PENUTUP.
A. Kesimpulan
Penyelenggaraan Pendidikan Pra Jabatan Notaris (PPJN) yang terpisah, wajib, dan berbasis KKNI Level 8 merupakan langkah reformasi yang fundamental dan mendesak untuk membenahi sistem pengangkatan notaris di Indonesia. Jalur M.Kn. yang bersifat akademik belum cukup menjadi saringan profesionalyang memadai, terutama dalam menjamin integritas dan kesiapan praktik yang terstandar.
Dengan mengintegrasikan PPJN dan Magang Terstruktur ke dalam jalur profesional yang berpuncak pada Ujian Pengangkatan Notaris, kolaborasi antara INI dan Kemenkumham dapat menghasilkan notaris yang benar-benar memiliki Kompetensi Khusus sebagai profesional hukum dan mampu menunjukkan kinerja yang akuntabel dan profesional, sesuai tuntutan UUJN dan harapan masyarakat.
B. Rekomendasi Kebijakan
Referensi Bacaan
1. UU-2-Tahun-2014.pdf - Kemhan, https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf
2. PROGRAM KURIKULUM MAGISTER KENOTARIATAN MENGACU PADA KKNI LEVEL 8 - Universitas YARSI, https://www.yarsi.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/2018-Kurikulum-Program-Magister-kenotariatan-id-adinda-trisnawati.pdf
3. Profil Program Studi Kenotariatan - SPMB UNS, https://spmb.uns.ac.id/portofolio-riwayat/view?kode_prodi=74102&tahun=2013
4. Perlindungan hak calon notaris yang magang di kantor notaris untuk dapat dipersiapkan menjadi notaris yang profesional = The Right protection of apprentice notary in being prepared as a professional notary - lib@ui, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20403743&lokasi=lokal
5. Perlindungan Hukum Bagi Calon Notaris Yang Magang Di Kantor Notaris Yang Tidak Direkomendasikan Oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia | Jurnal Officium Notarium - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/20969
6. Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1, No. 9, Oktober 2022, https://bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/download/3712/2780
7. Proliferation of Policies on Notarial Supervisory Institutions Based on Justice, https://www.researchgate.net/publication/398196930_Proliferation_of_Policies_on_Notarial_Supervisory_Institutions_Based_on_Justice
8. Sistem Pengawasan Profesi Notaris di Indonesia dan Belanda: Studi Komparatif atas Mekanisme Akuntabilitas dan Etika Jabatan, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Desentralisasi/article/download/838/888/4136
9. UU No. 2 Tahun 2014 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38565/uu-no-2-tahun-2014
10. Profesi Notaris Tak Cuma Jadi PPAT, Lho! - Pashouses, https://pashouses.id/pages/panduan/umum/profesi-notaris-tak-cuma-jadi-ppat/
11. Implementasi Kode Etik Notaris di Wilayah Tangerang Selatan, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/974/253/2867
12. Reformasi Kode Etik Jabatan Notaris Di Era Digital (Membangun Kepastian Hukum dan Moralitas Jabatan Notaris) - Waspada.id, https://www.waspada.id/opini/reformasi-kode-etik-jabatan-notaris-di-era-digital-membangun-kepastian-hukum-dan-moralitas-jabatan-notaris/
13. Masyarakat Harapkan Profesionalitas Notaris di Tengah Regulasi Baru Usia Jabatan, https://jogja.kemenkum.go.id/berita-utama/masyarakat-harapkan-profesionalitas-notaris-di-tengah-regulasi-baru-usia-jabatan
14. Masalah Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, http://scholar.unand.ac.id/96747/2/BAB%20I.pdf
15. REFORMASI PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA, https://www.researchgate.net/publication/318651074_REFORMASI_PENDIDIKAN_HUKUM_DI_INDONESIA
16. Tentang KKNI - Kelembagaan SKKNI, https://skkni.kemnaker.go.id/tentang-kkni/penyetaraan-jenjang
17. SKKNI 2015-343.pdf - JDIH Kemnaker, https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/SKKNI%202015-343.pdf
18. Analisis terhadap kedudukan organisasi profesi notaris selain Ikatan Notaris Indonesia terkait penyelenggaraan pendidikan kenotariatan - lib@ui, https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20348728.pdf
19. Analisis Efektivitas Kewajiban Peningkatan Ilmu Pengetahuan yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme (Studi pada Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumatera Utara) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/389071763_Analisis_Efektivitas_Kewajiban_Peningkatan_Ilmu_Pengetahuan_yang_dibuat_oleh_Ikatan_Notaris_Indonesia_dalam_Rangka_Meningkatkan_Profesionalisme_Studi_pada_Ikatan_Notaris_Indonesia_Wilayah_Sumatera_Uta
20. JABATAN NOTARIS SEBAGAI PROFESI HUKUM - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/6167/5693
21. PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006, https://www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html
22. Edgar Syahliputra Kombo KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAN PENGAWASAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49113/43077
23. Dirjen AHU Lakukan Verifikasi Faktual Program Magister Kenotariatan di Universitas Janabadra - Kanwil Kemenkum DIY, https://jogja.kemenkum.go.id/berita-utama/dirjen-ahu-lakukan-verifikasi-faktual-program-magister-kenotariatan-di-universitas-janabadra
24. ujian pengangkatan notaris - Panduan AHU, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=ujian_pengangkatan_notaris
25. Dirjen AHU Tegaskan Peran Penting Notaris dan Risiko Pidana dalam Pelayanan Publik, https://bali.kemenkum.go.id/berita-utama/dirjen-ahu-tegaskan-peran-penting-notaris-dan-risiko-pidana-dalam-pelayanan-publik
26. Legal Study Regarding the Responsibilities of Notaries in Providing Social Services in Accordance with the Implementation of their Position - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/374340356_Legal_Study_Regarding_the_Responsibilities_of_Notaries_in_Providing_Social_Services_in_Accordance_with_the_Implementation_of_their_Position
27. Dampak Tidak Adanya Ujian Pengangkatan Notaris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM 2018, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1023&context=notary
28. Civil-law notary - Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Civil-law_notary 29. Notaris di Beberapa Negara - Irma Devita, https://irmadevita.com/2025/notaris-di-beberapa-negara/
30. Training - Bundesnotarkammer, https://www.bnotk.de/en/tasks-and-activities/training
31. ETIKA PROFESIONAL PARA NOTARIS INDONESIA - Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., https://ini.id/uploads/images/image_750x_5bec9d4fea6fa.pdf
32. Menjaga Integritas Akta: Urgensi Etika dan Asas dalam Menjalani Profesi Notaris terutama Kehati- hatian Halaman 1 - Kompasiana.com, https://www.kompasiana.com/viorensia9181/68176458ed64153a32293173/menjaga-integritas-akta-urgensi-etika-dan-asas-dalam-menjalani-profesi-notaris-terutama-kehati-hatian
33. PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PINDAH WILAYAH,, https://peraturan.bpk.go.id/Download/388078/Permenkum%20Nomor%2022%20Tahun%202025.pdf
34. Detail Seminar - Semnas Unida - Universitas Djuanda, https://semnas.unida.ac.id/semnas/meningkatkan-profesionalitas-notaris-sebagai-penegak-hukum-di-luar-pengadilan-di-era-disrupsi
35. Pendidikan Profesional Berkelanjutan Bagi Notaris Yang Berkegiatan di Pasar Modal, https://ini.id/post/pendidikan-profesional-berkelanjutan-bagi-notaris-yang-berkegiatan-di-pasar-moda
36. S2 Magister Kenotariatan: Program Unggulan - FH Unair, https://fh.unair.ac.id/magister-kenotariatan/
Komentar
Posting Komentar