PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ISTRI POLIGAMI DI INDONESIA
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ISTRI POLIGAMI DI INDONESIA :
Analisis Kritis atas Perlindungan Hukum, Keadilan, Kepastian Hukum, dan Transparansi Hak Pasca Perceraian atau Kematian.
Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor - Jawa Barat
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur, DKI Jakarta
I. Pendahuluan.
A. Latar Belakang dan Konteks Hukum Keluarga Poligami di Indonesia.
Asas perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) adalah monogami. Namun, undang-undang tersebut memberikan pengecualian terhadap asas ini melalui institusi poligami, yang pengaturannya lebih lanjut diperjelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 55 sampai Pasal 59. Poligami, sebagai penyimpangan dari norma tunggal, menimbulkan implikasi hukum yang rumit, terutama terkait pengelolaan dan pembagian harta kekayaan yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung, atau yang dikenal sebagai Harta Bersama (HB).
HB didefinisikan sebagai harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Dalam konteks poligami yang melibatkan Istri Pertama, Istri Kedua, Istri Ketiga, dan Istri Keempat, kompleksitas pembagian HB meningkat secara eksponensial. Ketika perkawinan berakhir, baik karena Perceraian maupun Kematian (Pewarisan), terjadi konflik kepentingan yang signifikan di antara para pihak yang berhak - suami dan setiap istrinya - atas aset yang diakumulasikan.
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kedudukan HB bagi masing-masing istri poligami dalam Hukum Islam di Indonesia. Analisis ini akan difokuskan pada pemenuhan empat pilar fundamental hukum : Perlindungan Hukum, Keadilan, Kepastian Hukum, dan Transparansi hak istri saat terjadi perceraian atau pewarisan.
B. Identifikasi Kesenjangan Hukum dan Pilar Analisis.
Secara normatif, KHI Pasal 97 menetapkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua (50%) dari HB, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Norma 50:50 ini bertujuan memberikan Kepastian Hukum. Namun, praktik peradilan (yurisprudensi) menunjukkan pergeseran signifikan menuju pembagian proporsional berdasarkan kontribusi nyata suami dan istri, dalam rangka menegakkan Keadilan substantif.
Kesenjangan antara norma KHI yang statis dan tuntutan keadilan yudisial yang dinamis menjadi fokus utama dalam konteks poligami. Kebutuhan akan Kepastian Hukum, Keadilan, Perlindungan Hukum, dan Transparansi dalam kasus poligami saling bertentangan :
C. Metode Penelitian (Yuridis Normatif).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan. Pendekatan yang digunakan adalah telaah kritis terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan, serta tinjauan terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dan putusan-putusan Pengadilan Agama terkait pembagian HB dalam konteks poligami.
Sumber data primer (UU, KHI, Putusan) dan sekunder (jurnal ilmiah, literatur) digunakan untuk membangun argumen hukum yang komprehensif.
II. Kerangka Normatif dan Evolusi Konsep Harta Bersama.
A. Harta Bersama Menurut UU No. 1/1974 dan KHI : Batasan dan Pengecualian.
Harta Bersama (HB) atau Syirkah adalah aset yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung. Prinsip dasar HB adalah bahwa kepemilikan tidak dipersoalkan atas nama siapa aset tersebut terdaftar, asalkan diperoleh selama perkawinan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) telah memperluas dan memperjelas cakupan HB. Putusan MA No. 454/K/Sip/1971 tanggal 11 Maret 1971 menetapkan bahwa segala penghasilan pribadi suami isteri, baik dari keuntungan perdagangan maupun gaji, jatuh menjadi HB, kecuali jika ditentukan lain melalui perjanjian perkawinan. Lebih lanjut, Putusan MA No. 803/K/Sip/1970 menentukan bahwa penentuan objek HB didasarkan pada asal usul uang atau biaya pembelian barang yang bersangkutan, bahkan jika barang itu dibeli atau dibangun sesudah terjadi perceraian.
Namun, hukum mengakui adanya Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh sebelum perkawinan, atau harta yang diperoleh selama perkawinan melalui hibah, sedekah, atau warisan. Harta bawaan ini tetap menjadi milik pribadi masing-masing pasangan dan tidak termasuk dalam HB.
B. Harta Bersama dalam Kontradiksi Hukum Islam Fiqh dan Hukum Positif Indonesia.
Konsep HB dalam hukum positif Indonesia (UU Perkawinan dan KHI) merupakan hasil adopsi konsep hukum adat (gono-gini) yang kemudian disinkronkan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam Fiqh Islam tradisional, prinsip dasar yang berlaku adalah pemisahan harta (Dzimmatul Maliyah) secara mutlak. Kepemilikan harta secara otomatis (ijbari) berdasarkan akad nikah tidak diakui. Harta kekayaan menjadi milik pribadi orang yang mengusahakannya.
Oleh karena itu, HB dalam konteks hukum Indonesia dianggap sebagai bentuk kemitraan usaha (Syirkah Mu'amalat) yang terjadi secara otomatis karena tidak adanya perjanjian pemisahan harta. Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa perolehan harta pribadi suami atau istri menjadi HB karena adanya penggabungan penghasilan, yang terjadi secara hukum, kecuali ada perjanjian pra-nikah. Konflik antara prinsip separasi mutlak Fiqh dan prinsip syirkah (HB) dalam hukum positif menuntut interpretasi yudisial yang fleksibel.
C. Prinsip Separasi Aset dalam Perkawinan Poligami (Pasal 94 KHI)ì HB dari suami yang berpoligami harus ditentukan terlebih dahulu. Ketentuan ini merupakan norma hukum esensial yang secara implisit menetapkan prinsip pemisahan HB berdasarkan periode perkawinan masing-masing istri.
Konsekuensinya, HB yang menjadi hak Istri Pertama (I1) hanya dihitung dari masa perkawinan I1 (T1) hingga perkawinan kedua/perceraian/kematian. Demikian pula, HB Istri Kedua (I2) dihitung dari masa perkawinan I2 (T2) dan seterusnya, sampai Istri Keempat (I4). Mekanisme ini memastikan bahwa aset yang diperoleh dalam perkawinan Istri I tidak dapat diklaim atau dicampuradukkan oleh Istri II, III, atau IV. Kepemilikan HB Istri II, Istri III, dan Istri IV dihitung secara independen sejak tanggal berlangsungnya akad perkawinan masing-masing.
Ini berarti suami yang memiliki empat istri sejatinya memiliki empat periode akumulasi HB yang terpisah, yaitu HB1 (periode I1), HB2 (periode I2), HB3 (periode I3), dan HB4 (periode I4). Prinsip ini krusial untuk menjaga Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum bagi setiap istri.
III. Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum: Mekanisme Preventif Poligami.
A. Peran Kunci Pengadilan Agama dalam Perlindungan Aset Istri Pertama.
Untuk menjamin Perlindungan Hukum bagi istri, khususnya Istri Pertama, Pengadilan Agama (PA) memainkan peran preventif. Dalam proses permohonan izin poligami, seorang suami wajib mencantumkan aset dan menetapkan HB yang telah ada bersama Istri Pertama.
Penetapan HB Istri I pada saat izin poligami diberikan berfungsi sebagai mekanisme ring-fencing atau pengamanan aset. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penyelundupan hak Istri terdahulu oleh suami atau klaim yang tidak berhak dari calon istri baru. Keputusan PA yang menetapkan HB antara suami dan Istri I sebelum pernikahan kedua secara eksplisit mengikat calon Istri II dan selanjutnya. Pasal 65 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2019 juncto UU No. 1 Tahun 1974 dengan tegas menyatakan bahwa istri kedua tidak berhak atas HB yang diperoleh sebelum perkawinan kedua tersebut.
Langkah yudisial proaktif ini sangat penting. Tanpa penetapan ini, ketika terjadi perceraian di masa depan, Istri II dapat secara teoritis mengajukan klaim atas aset suami yang telah ada sebelumnya, menciptakan sengketa yang berkepanjangan. Dengan menjadikan penetapan HB sebagai syarat izin poligami, Pengadilan Agama secara efektif mengedepankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Istri I.
B. Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Waktu Perolehan Aset.
Transparansi dan akuntabilitas adalah prasyarat mutlak untuk pembagian HB yang adil dalam poligami. Masalah utama yang sering muncul di pengadilan adalah sulitnya membuktikan secara cermat kapan sebuah aset diperoleh dan dari mana sumber pembiayaannya, terutama jika keluarga tidak memiliki pembukuan yang rapi. Dalam kasus poligami, hal ini diperparah karena HB harus dipisahkan berdasarkan periode yang berbeda (T1, T2, T3, T4).
Selain aset, kedudukan utang dalam keluarga poligami juga harus jelas. Utang dapat diklasifikasikan sebagai utang pribadi atau utang keluarga. HB dari setiap perkawinan hanya dapat digunakan untuk kepentingan keluarga dari perkawinan yang bersangkutan. Istri Kedua tidak memiliki hak hukum untuk menuntut HB perkawinan Istri Pertama guna melunasi utang suaminya yang terkait dengan perkawinan II. Hal ini menuntut adanya Transparansi yang detail mengenai aliran dana dan tujuan utang, yang sering kali absen dalam kehidupan rumah tangga.
C. Tantangan Hukum Poligami Tidak Tercatat (Siri).
Mekanisme Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum preventif yang diterapkan Pengadilan Agama hanya berlaku jika suami mengajukan permohonan izin poligami resmi. Apabila perkawinan kedua, ketiga, atau keempat dilakukan secara siri (tidak tercatat), maka Kepastian Hukum bagi istri-istri berikutnya (I2, I3, I4) menjadi sangat rentan.
Dalam perkawinan siri, prosedur penetapan HB preventif di PA terlewati. Ketika terjadi perceraian atau kematian, istri-istri siriharus melalui proses yang panjang, yaitu pertama-tama mengajukan gugatan Itsbat Nikah (pengesahan perkawinan) untuk mendapatkan status hukum, dan baru kemudian mengajukan gugatan Pembagian HB. Proses ini tidak efisien, memakan waktu, dan secara serius mengurangi Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum bagi istri yang dirugikan.
IV. Keadilan Substantif dalam Pembagian HB Pasca Perceraian.
A. Kritik Formula Nominal (50:50) dalam Poligami.
Formula baku KHI Pasal 97, yang menetapkan pembagian HB 50:50 antara suami dan istri, dipandang adil hanya jika kontribusi para pihak dalam perkawinan adalah seimbang. Dalam konteks poligami, penerapan 50:50 menjadi semakin problematis karena :
Apabila suami terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban (seperti tidak menafkahi atau menyembunyikan penghasilan), atau justru istri yang memikul beban ganda, penerapan pembagian 50:50 akan menghasilkan ketidakadilan substantif.
B. Penerapan Prinsip Kontribusi Proporsional (Keadilan Yudisial).
Untuk mengatasi ketidakadilan nominal, yurisprudensi Mahkamah Agung telah beralih menerapkan prinsip kontribusi proporsional, di mana pembagian HB didasarkan pada penilaian besaran kontribusi masing-masing pihak.
Prinsip Keadilan ini meninjau beberapa faktor :
Dalam perkawinan poligami, hakim harus melakukan analisis kontribusi komparatif secara terpisah untuk setiap periode perkawinan (HB1, HB2, HB3, HB4). Keadilan yang dicari adalah keadilan dinamis, yang mengakui durasi dan intensitas kontribusi masing-masing istri.
C. Model Perhitungan Kontribusi Proporsional untuk Empat Istri.
Penerapan prinsip kontribusi proporsional, meskipun menjamin Keadilan, secara bersamaan menimbulkan tantangan serius terhadap Kepastian Hukum dan Transparansi. Setiap istri (I1, I2, I3, I4) harus membuktikan kontribusi mereka dalam periode HB masing-masing.
Sebagai ilustrasi, pertimbangkan kompleksitas pembagian HB dalam kasus poligami:
Table Perbandingan Pembagian Harta Bersama Proporsional dalam Konteks Poligami
Istri (In) | Periode Perkawinan | Kontribusi Suami (KSu) | Kontribusi Istri (KI) | Faktor Penyesuaian Keadilan | Implikasi Proporsi Akhir |
Istri I (I1) | T1 - Takhir | KSu(1) | KI(1) | Beban Ganda, Lama Perkawinan | 60% (I1) : 40% (Su) dari HB1 |
Istri II (I2) | T2 - Takhir | KSu(2) | KI(2) | Kelalaian Nafkah Suami | 50% (I2) : 50% (Su) dari HB2 |
Istri III (I3) | T3 - Takhir | KSu(3) | KI(3) | Kontribusi Minimal/Non-finansial | 30% (I3) : 70% (Su) dari HB3 |
Istri IV (I4) | T4 - Takhir | KSu(4) | KI(4) | Ketentuan Khusus (Perjanjian) | Ditetapkan Hakim |
Model di atas menunjukkan bahwa porsi suami yang tersisa setelah dibagi dengan setiap istri adalah akumulasi dari sisa KSu(1), KSu(2), KSu(3), dan KSu(4). Total porsi suami yang siap untuk dilikuidasi atau diwariskan (jika terjadi kematian) adalah \sum \text{KSu}(n) dari setiap periode. Fleksibilitas ini, meskipun adil secara substansi, membutuhkan Pedoman Teknis MA yang sangat spesifik untuk mengkuantifikasi kontribusi non-finansial dan memastikan Transparansi serta Kepastian Hukum.
V. Mekanisme Pemisahan Harta Bersama dalam Kasus Pewarisan.
A. Prinsip Faraid : Kedudukan HB sebagai Prasyarat.
Dalam Hukum Waris Islam (Faraid), proses pembagian harta warisan (tirkah) hanya dapat dilakukan setelah kewajiban pra-waris diselesaikan. Kewajiban pra-waris tersebut meliputi biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, dan yang paling krusial dalam konteks ini, penyelesaian tuntutan harta bersama (harta sepencarian).
HB harus dipisahkan terlebih dahulu dari total aset yang ditinggalkan oleh pewaris (suami). Hanya bagian dari HB yang menjadi hak suami, ditambah harta bawaannya, yang dapat dikategorikan sebagai tirkah atau harta waris yang siap dibagikan kepada ahli waris.
B. Prosedur Likuidasi HB bagi Janda Poligami.
Ketika suami meninggal dunia, keempat istrinya (I1, I2, I3, I4) berstatus janda dan berhak atas dua jenis klaim aset, yang harus diproses secara bertahap:
C. Implikasi Ganda: Hak Janda sebagai Mitra Syirkah dan Ahli Waris Faraid.
Prosedur pemisahan HB sebelum Faraid memberikan Perlindungan Hukum ganda kepada setiap janda.
Pertama, mereka diakui sebagai mitra syirkah (pemilik HB) berdasarkan hukum positif/adat, yang menjamin hak mereka atas kompensasi ekonomi berdasarkan upaya akumulasi aset selama perkawinan.
Kedua, mereka diakui sebagai ahli waris sah (Zawjat) di bawah Hukum Waris Islam. Bersama ahli waris lainnya (anak, orang tua), para janda berbagi hak waris atas tirkah yang tersisa, di mana porsi mereka adalah 1/8 (jika ada anak) atau 1/4 (jika tidak ada anak), yang dibagi rata di antara mereka.
Proses dua tahap ini menjamin Kepastian Hukum dalam transisi antara rezim harta bersama dan rezim harta warisan, memastikan bahwa hak ekonomi istri tidak tereduksi hanya berdasarkan status mereka sebagai ahli waris, melainkan juga berdasarkan kontribusi mereka sebagai mitra perkawinan.
VI. Analisis Kritis Kinerja Hukum: Implementasi Pilar.
A. Perlindungan Hukum: Kelemahan Sistematis.
Perlindungan Hukum bersifat kuat dan preventif bagi Istri Pertama melalui kewajiban penetapan HB pada saat permohonan izin poligami. Namun, Perlindungan Hukum bagi Istri Kedua, Ketiga, dan Keempat seringkali bersifat reaktif (melalui gugatan) dan sangat bergantung pada kualitas pembukuan aset dan Transparansi yang diberikan suami.
Kelemahan sistematis terletak pada kurangnya mekanisme pemantauan pasca-izin poligami, yang seharusnya memastikan bahwa suami terus berlaku adil, termasuk dalam hal pengelolaan aset dan nafkah. Jika suami gagal menyelenggarakan pembukuan aset yang terpisah dan akuntabel per rumah tangga , istri-istri berikutnya akan kesulitan membuktikan kontribusi mereka, sehingga perlindungan yang diberikan menjadi nominal semata.
B. Kepastian Hukum : Krisis Norma Akibat Yurisprudensi Fleksibel.
Yurisprudensi progresif Mahkamah Agung yang menggeser formula 50:50 KHI menjadi pembagian berdasarkan kontribusi proporsional telah mengorbankan tingkat Kepastian Hukum.
Meskipun prinsip kontribusi menjamin Keadilan substantif, putusan pengadilan menjadi kurang prediktif. Bagi para pihak, sulit untuk memprediksi hasil pembagian HB karena penilaian kontribusi non-finansial (seperti double burden) bersifat kualitatif dan sangat tergantung pada interpretasi individual hakim. Dilema ini menempatkan hakim pada pilihan antara menegakkan Kepastian Hukum (mengikuti Pasal 97 KHI secara rigid) atau mencapai Keadilan (menerapkan prinsip proporsional yang fleksibel).
C. Keadilan: Persyaratan Berlaku Adil dan Pembuktian Non-Finansial.
Syarat mampu berlaku adil (sanggup berlaku adil) adalah prasyarat utama pemberian izin poligami (Pasal 55 KHI). Keadilan ini harus direfleksikan dalam pembagian HB. Namun, kesulitan terbesar dalam mencapai Keadilan adalah pembuktian kontribusi non-finansial.
Misalnya, bagaimana mengukur nilai kontribusi Istri I yang mendedikasikan 25 tahun mengurus rumah tangga dan membesarkan anak, dibandingkan dengan Istri IV yang baru menikah 5 tahun? Tanpa standar kuantifikasi yang seragam, implementasi Keadilan menjadi tidak merata di berbagai Pengadilan Agama. Kegagalan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah (yang menjadi salah satu faktor penyesuaian kontribusi ) juga seringkali sulit dibuktikan secara material oleh para istri.
D. Transparansi: Urgensi Standar Akuntansi Keluarga.
Transparansi adalah pilar terlemah tetapi paling fundamental. Rendahnya Transparansi dalam pengelolaan keuangan rumah tangga poligami adalah akar masalah yang menghambat Kepastian Hukum dan Keadilan. Para akademisi hukum Islam telah menekankan bahwa ajaran agama menghendaki adanya pembukuan yang rapi dan akuntabel oleh suami-istri yang memiliki HB untuk mencegah percampuran harta.
Dalam konteks empat istri, Transparansi menuntut pemisahan akun aset yang diperoleh selama setiap periode perkawinan. Ketiadaan Transparansi ini membuka celah bagi suami untuk melakukan pengalihan aset secara terselubung, sehingga melemahkan seluruh upaya Perlindungan Hukum yudisial.
VII. Kesimpulan dan Rekomendasi.
A. Kesimpulan Utama (Sintesis Empat Pilar).
Pembagian Harta Bersama bagi Istri Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat dalam Hukum Islam di Indonesia diatur melalui mekanisme hukum yang berlapis dan kompleks. Secara yuridis, setiap istri memiliki hak atas HB dari periode perkawinannya masing-masing.
B. Rekomendasi Yudisial dan Legislatif (Aksi Reformasi Hukum).
Untuk memperkuat Kepastian Hukum, Keadilan, Perlindungan Hukum, dan Transparansi dalam pembagian HB poligami, disarankan beberapa tindakan reformasi:
REFERENSI BACAAN
1. KEDUDUKAN ISTRI KEDUA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM, https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/11019/4/B022171004_tesis_01-11-2021.pdf
2. HARTA BERSAMA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/harta-bersama-dalam-uu-nomor-1-tahun-1974-perkembangannya-dan-gugatan-pembagian-harta-bersama-dalam-perceraian
3. KEMUNGKINAN KONTRA LEGEM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (Drs.SUYADI Hs,MH. Hakim PA.Jakarta Selatan), https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/kemungkinan-kontra-legem-dalam-pembagian-harta-bersama
4. PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI BESARAN, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pembagian-harta-bersama-ditinjau-dari-besaran-kontribusi-suami-istri-dalam-perkawinan-oleh-m-beni-kurniawan-yudi-hermawan-19-11
5. Konsep Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kontribusi dalam Perkawinan, https://www.researchgate.net/publication/396557245_Konsep_Pembagian_Harta_Bersama_Berdasarkan_Kontribusi_dalam_Perkawinan
6. Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, Desi Fitriant,i Fakultas Syar - e-Jurnal UIN Raden Fatah, https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita/article/download/1302/1061/2806
7. KEPASTIAN HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/35644-ID-kepastian-hukum-harta-bersama-dalam-perkawinan-poligami-berdasarkan-kompilasi-hu.pdf
8. KONFLIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI - Universitas Brawijaya, https://repository.ub.ac.id/110896/1/051102710.pdf
9. KRITIK TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG KETENTUAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN - Scholar UIN IB, https://scholar.uinib.ac.id/784/1/17-Kritik%20terhadap%20kompilasi%20hukum%20islam%20tentang%20ketentuan%20harta%20bersama%20dalam%20perkawinan.pdf
10. JUSTICIA SAINS: - saburai.id, https://jurnal.saburai.id/index.php/hkm/article/download/3838/2476
11. Bagaimana kedudukan utang dan harta bersama dalam poligami - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-U97M
12. HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN MENURUT - HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF - Heppy Hyma Puspytasari - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/252/217/731
13. Istri yang Menjalankan Peran Ganda; Mengurus Rumah Tangga sekaligus Bekerja, Berhak Memperoleh Bagian Harta Bersama Melebihi Mantan Suaminya: Mengenal Putusan MA RI No. 78 K/Ag/2021 Tanggal 26 Maret 2021, Nor Hasanuddin, Lc., M.A. - PA Bontang, https://pa-bontang.go.id/publikasi/arsip-artikel/818-15-6-2022-istri-yang-menjalankan-peran-ganda-mengurus-rumah-tangga-sekaligus-bekerja-berhak-memperoleh-bagian-harta-bersama-melebihi-mantan-suaminya-mengenal-putusan-ma-ri-no-78-k-ag-2021-tanggal-26-maret-2021-oleh-nor-hasanuddin-lc-m-a
14. Pengenalan - E-FARAID - Majlis Agama Islam Selangor, https://efaraid.mais.gov.my/EFARAID/faraidCalc.do
Arsip perpustakaan MjWinstitute Jakarta
Komentar
Posting Komentar