PENGANGKATAN NOTARIS DALAM MEKANISME KANTOR BERSAMA (KBN)

PENGANGKATAN NOTARIS DALAM MEKANISME KANTOR BERSAMA (KBN) : Analisis Yuridis Normatif Terhadap Peningkatan Akuntabilitas Profesional dan Mitigasi Risiko Malpraktek di Indonesia

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

 

 

ABSTRAK

    Tingginya insiden malpraktek dan pelanggaran kode etik telah mengancam integritas dan harkat martabat jabatan Notaris di Indonesia. Dalam penulisan ini menganalisis konstruksi yuridis Kantor Bersama Notaris (KBN), yang dilegitimasi sebagai Perserikatan Perdata Notaris, sebagai solusi struktural untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, menganalisis Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait Perserikatan Perdata, serta membandingkannya dengan model pengawasan di Belanda. 

 

    Hasilnya menunjukkan bahwa KBN berhasil berfungsi sebagai stabilisator ekonomi dan sumber daya (knowledge sharing), secara tidak langsung mengurangi pemicu malpraktek seperti persaingan tidak sehat dan kurangnya keahlian. Namun, efektivitas KBN sebagai mekanisme pencegahan malpraktek struktural terhambat oleh prinsip tanggung jawab akta yang bersifat individual mutlak. 

 

    Rekomendasi yang diajukan adalah perlunya reformasi kebijakan yang mewajibkan standar internal governance formal dalam KBN (formalitas peer review), serta adaptasi model pengawasan akuntabilitas ganda yang independen, meniru fungsi Bureau Financieel Toezicht (BFT) Belanda, untuk menjamin integritas finansial dan profesional Notaris secara kolektif.

 

Kata Kunci: Notaris, Kantor Bersama Notaris (KBN), Perserikatan Perdata, Malpraktek, Akuntabilitas Profesional, Kode Etik.

 

 

 

 

 

I. PENDAHULUAN.

1.1. Latar Belakang dan Konteks Profesionalisme Notaris.

    Jabatan Notaris di Indonesia menganut sistem Civil Law atau Latin Notary. Notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum yang diberi wewenang negara untuk membuat akta otentik. Akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, bahkan dapat memiliki kekuatan eksekutorial seperti Grosse Akta. Meskipun menjalankan fungsi publik, praktik Notaris di Indonesia dilakukan secara swasta, menciptakan dualitas fundamental yang menempatkan Notaris di bawah tekanan operasional dan komersial.

 

    Dalam konteks profesional, profesi Notaris menjadi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika. Peningkatan kasus malpraktek dan pelanggaran kode etik telah menjadi perhatian utama, mengancam harkat martabat jabatan. Malpraktek seringkali disebabkan bukan karena kesengajaan, tetapi akibat kelalaian, ketidaktelitian, atau kurangnya pengetahuan Notaris terhadap peraturan perundang-undangan. Tekanan ekonomi yang diperburuk oleh penetapan formasi jabatan Notaris yang mungkin tidak seimbang dengan permintaan pasar, turut memperketat persaingan. Persaingan yang terlalu ketat ini seringkali mendorong Notaris melanggar kode etik, misalnya dengan menetapkan honorarium di bawah standar yang ditetapkan.

 

    Inisiatif pembentukan Kantor Bersama Notaris (KBN) diangkat sebagai strategi struktural untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. KBN, yang secara yuridis diwujudkan dalam bentuk Perserikatan Perdata Notaris, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil secara ekonomi, efisien, dan kolaboratif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi, sekaligus mengurangi pemicu risiko malpraktek. KBN menjadi suatu mekanisme yang dapat menstabilkan landasan ekonomi Notaris, sehingga memungkinkan mereka untuk fokus pada dedikasi tinggi, penyuluhan hukum kepada masyarakat, dan pemenuhan asas profesionalitas.

1.2. Perumusan Masalah.

    Berdasarkan latar belakang di atas, penulisan ini merumuskan tiga permasalahan utama:

1. Bagaimana konstruksi yuridis dan batasan tanggung jawab KBN dalam kerangka Perserikatan Perdata Notaris menurut hukum positif di Indonesia ?
2. Bagaimana mekanisme KBN berfungsi sebagai solusi struktural untuk meningkatkan harkat martabat profesi Notaris dan menyeimbangkan kepatuhan kode etik ?
3. Apa reformasi kebijakan yang diperlukan, termasuk adaptasi model pengawasan komparatif, untuk mengoptimalkan KBN sebagai mekanisme mitigasi risiko malpraktek yang terstruktur ?

1.3. Tujuan Penelitian.

    Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis secara yuridis-normatif terhadap peraturan yang mengatur KBN dan menguji efektivitasnya sebagai instrumen pencegahan malpraktek, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis studi komparatif.

1.4. Metode Penelitian.

    Penulisan ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan norma hukum tertulis. Sumber hukum primer yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 junctoUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) , serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata Notaris. Pendekatan ini dilengkapi dengan analisis data sekunder dan tersier, termasuk kajian akademik dan putusan Majelis Pengawas.

 

    Selain itu, digunakan Pendekatan Komparatif Hukum (Comparative Law Method) dengan membandingkan sistem pengawasan dan praktik Notaris di Indonesia dengan sistem di Belanda, mengingat Indonesia menganut sistem Civil Law yang berakar pada hukum kontinental. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif analitis untuk mendapatkan pemahaman konseptual dan implikasi praktis dari regulasi yang berlaku.

II. KONSTRUKSI YURIDIS KANTOR BERSAMA NOTARIS (KBN) DALAM HUKUM INDONESIA.

2.1. Landasan Regulasi dan Karakteristik Perserikatan Perdata Notaris.

    Legitimasi KBN di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010. Secara formal, KBN harus didirikan dalam bentuk Perserikatan Perdata (Maatschap) sebagaimana diatur dalam Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pendirian ini harus dituangkan dalam akta notaris yang diketahui dan disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.

 

    Definisi Perserikatan Perdata Notaris membatasi ruang lingkup kerjasamanya. Perserikatan ini merupakan perjanjian kerja sama para Notaris dalam menjalankan jabatan masing-masing, namun penggabungan yang terjadi hanyalah untuk semua keperluan untuk mendirikan dan mengurus serta bergabung dalam satu kantor bersama. Karakteristik utama yang membedakan Perserikatan Perdata Notaris dari persekutuan komersial biasa adalah sifat kegiatan yang non-komersial, sesuai dengan tujuan yang dirumuskan dalam Permenkumham, yaitu: meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pengetahuan dan keahlian Teman Serikat, dan mencapai efisiensi biaya pengurusan kantor. Pembatasan ini esensial untuk menjaga status Notaris sebagai pejabat umum.

2.2. Prinsip Tanggung Jawab Individual dan Batasan KBN.

    Meskipun beroperasi dalam kerangka KBN, prinsip ambtsbeginsel (prinsip jabatan) yang melekat pada Notaris menuntut tanggung jawab pribadi dan individual. Secara yuridis, Notaris yang menjadi teman serikat dalam KBN tetap menjalankan jabatannya secara individu (masing-masing).

 

    Prinsip tanggung jawab individual ini memiliki implikasi hukum yang ketat. Tanggung jawab atas akta otentik yang dibuat - meliputi tanggung jawab perdata (perbuatan melawan hukum), pidana (terkait dolus atau culpa), dan sanksi kode etik - sepenuhnya menjadi tanggung jawab Notaris pembuat akta dan tidak dapat dibebankan kepada anggota sekutu yang lain. Prinsip ini adalah konsekuensi logis dari kekuatan pembuktian sempurna akta otentik; kekuatan hukum akta terkait erat dengan integritas dan tanggung jawab pribadi pejabat yang membuatnya.

 

    Karena KBN tidak memungkinkan berbagi liabilitas, perannya dalam mitigasi risiko malpraktek harus diprioritaskan pada pencegahan kausal. KBN tidak dapat mengurangi risiko hukum dengan mengalihkan kewajiban, melainkan harus mencegah timbulnya culpa (kelalaian) melalui peningkatan kualitas kerja kolektif. Kelalaian Notaris dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai jabatan Notaris dapat digugat sesuai UUJN maupun Kode Etik Jabatan Notaris, sedangkan kelalaian Notaris sebagai sekutu perserikatan dapat digugat berdasarkan KUHPerdata. Dengan demikian, batasan yuridis ini menuntut KBN untuk berfokus pada penguatan kontrol kualitas internal dan peer review sebagai strategi pencegahan utama.

III. KBN SEBAGAI STRUKTUR PENINGKATAN HARKAT MARTABAT PROFESI.

3.1. Keseimbangan Ekonomi dan Kepatuhan Kode Etik.

    Salah satu kontribusi KBN yang paling nyata terhadap peningkatan harkat martabat profesi adalah melalui stabilisasi kondisi ekonomi Notaris. Kondisi persaingan yang tidak sehat, seringkali dipicu oleh kepadatan jumlah Notaris dan tekanan finansial, memaksa Notaris melanggar etika, seperti memotong honorarium di bawah standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

    Melalui KBN, Notaris yang bersekutu dapat berbagi beban fix cost (biaya tetap) pengurusan kantor, sehingga terjadi penghematan biaya operasional. Efisiensi biaya ini secara langsung mengurangi tekanan finansial. Penurunan tekanan ekonomi berbanding lurus dengan berkurangnya insentif bagi Notaris untuk terlibat dalam praktik-praktik tidak etis, seperti mengabaikan prosedur baku demi mendapatkan klien atau memotong standar harga. Ketika Notaris memiliki landasan ekonomi yang stabil, mereka dapat lebih berfokus pada kewajiban profesional dan asas dedikasi yang tinggi, termasuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kepatuhan yang konsisten terhadap standar profesional dan Kode Etik ini merupakan fondasi untuk memulihkan dan memelihara kepercayaan publik, yang merupakan inti dari martabat jabatan.

 

    KBN juga meningkatkan kepercayaan publik dengan menawarkan pelayanan satu pintu (one-stop service) yang menyiratkan konsentrasi kompetensi. Peningkatan layanan ini, yang didukung oleh stabilitas finansial dan profesional, secara langsung menaikkan standing Notaris di mata masyarakat, menjamin harkat martabatnya sebagai pejabat umum yang terpercaya.

3.2. Institutionalisasi Peer Support dan Knowledge Sharing.

    Aspek penting lain dari KBN adalah peranannya sebagai lingkungan akademik informal yang menjamin peningkatan kualitas profesional. KBN didirikan dengan salah satu tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian Teman Serikat Notaris. Interaksi yang berkelanjutan antar Notaris dalam satu kantor memfasilitasi pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) dan peer support yang intensif.

Mekanisme ini berfungsi sebagai Continuing Legal Educationyang praktis dan efektif. Notaris yang memiliki kekurangan pengetahuan atau ketidaktelitian - faktor utama yang menyebabkan malpraktek - dapat dikompensasi melalui masukan dari Teman Serikat lain yang memiliki kompetensi berbeda-beda.

 

    Selain itu, keberadaan rekan Notaris yang sama-sama menjaga korps menciptakan mekanisme peer surveillanceinformal. Notaris akan termotivasi untuk bekerja dengan lebih teliti dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, mengingat bahwa setiap tindakan pengurusan perserikatan wajib dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Pengawasan sejawat ini secara tidak langsung membantu Notaris menghindari kelalaian yang mungkin timbul dari kurangnya ketelitian individu, yang merupakan pencegahan efektif terhadap culpa (kelalaian). KBN, dengan demikian, mentransformasi tekanan persaingan menjadi tekanan untuk mencapai kualitas, yang sangat diperlukan untuk menegakkan martabat profesional.

IV. KBN DAN MEKANISME MITIGASI RISIKO MALPRAKTEK DAN PERKARA HUKUM.

4.1. Analisis Faktor Kausal Malpraktek (Kelalaian dan Penyimpangan Prosedur).

    Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Notaris dalam arti luas merupakan bentuk pengingkaran tugas dan tanggung jawab profesi. Secara hukum, malpraktek sering dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang timbul dari kelalaian atau ketidaktelitian dalam melaksanakan jabatan, bukan selalu kesengajaan. Perbuatan yang merugikan orang lain dan melawan undang-undang berpotensi menyeret Notaris ke dalam ranah hukum perdata, pidana (berdasarkan teori kesalahan dolus atau culpa), dan sanksi etika oleh Dewan Kehormatan Notaris.

 

    Tanggung jawab ini ditegakkan melalui UUJN dan Kode Etik Notaris. Notaris yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris Dan Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia. Walaupun perlindungan hukum bagi Notaris telah diatur melalui Majelis Pengawas Notaris, inti masalahnya tetap terletak pada pencegahan agar malpraktek tidak terjadi. Karena tanggung jawab atas akta tidak dapat dibagi, KBN harus memposisikan diri sebagai benteng mutu profesional.

4.2. Potensi Pengawasan Internal dalam KBN.

    Meskipun regulasi Perserikatan Perdata Notaris tidak secara eksplisit mewajibkan adanya struktur pengawasan internal formal, terdapat potensi besar untuk mengimplementasikan internal control berbasis ketentuan yang ada.

 

    Pertama, Notaris wajib menyimpan dan memelihara Protokol Notaris yang merupakan arsip negara. Dalam KBN, meskipun protokol Notaris disimpan secara individual, mekanisme pengurusan kantor bersama dan kewajiban pelaporan yang berada dalam penyimpanan Notaris sebelum mengikatkan diri dalam perserikatan memungkinkan terciptanya pengawasan timbal balik. Teman Serikat dapat secara tidak langsung mengawasi kepatuhan prosedur penyimpanan dan pengurusan kantor.

 

    Kedua, kewajiban bagi Teman Serikat untuk melaksanakan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dapat diinterpretasikan sebagai kewajiban untuk menjaga standar kualitas kerja bersama. Hal ini mencakup pencegahan tindakan pengurusan yang dapat merugikan reputasi kolektif perserikatan, termasuk prosedur akta yang cacat.

 

    Kekurangan regulasi saat ini adalah tidak adanya kewajiban prosedural yang terdokumentasi dan seragam di dalam KBN. Untuk benar-benar memitigasi risiko culpa (kelalaian), perlu adanya mandat agar KBN menyusun Standard Operating Procedures (SOP) internal yang ketat, termasuk daftar periksa wajib dan mekanisme peer review formal terhadap akta-akta dengan risiko tinggi. Dengan menginstitusionalisasikan kontrol internal, KBN dapat memastikan bahwa peningkatan keahlian kolektif (tujuan pendirian ) diterjemahkan menjadi jaminan kualitas akta.

V. KAJIAN KOMPARATIF DAN REKOMENDASI REFORMASI KEBIJAKAN.

5.1. Analisis Kritis Sistem Pengawasan Notaris Indonesia (MPN dan INI).

    Sistem pengawasan profesi Notaris di Indonesia diatur melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang berjenjang (Daerah, Wilayah, Pusat) dan Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Analisis yuridis dan empiris menunjukkan bahwa sistem ini memiliki kelemahan struktural dan kultural. Sistem pengawasan Indonesia masih bersifat hierarkis dan birokratis. Terdapat tumpang tindih kewenangan antara MPN yang mengawasi aspek hukum jabatan dan INI yang mengawasi aspek etika, yang seringkali menimbulkan dualisme pembinaan.

 

    Yang paling krusial, objektivitas dalam pengawasan sering menurun. Pengawasan internal oleh INI kerap dinilai simbolis. Lebih lanjut, konflik kepentingan di antara anggota lembaga pengawas yang berasal dari Notaris aktif menurunkan objektivitas dalam proses pemeriksaan. Keterbatasan kewenangan MPN, minimnya transparansi, dan lemahnya mekanisme pengaduan menyebabkan hanya sebagian kecil laporan pelanggaran yang diproses tuntas. Kurangnya transparansi dalam penjatuhan sanksi mengurangi efek jera dan merusak kepercayaan publik, sehingga melemahkan martabat profesi secara keseluruhan.

5.2. Model Akuntabilitas Ganda di Belanda sebagai Benchmark.

    Belanda, sebagai yurisdiksi Civil Law yang menjadi rujukan historis, menawarkan model pengawasan yang lebih independen, terstruktur, dan transparan. Sistem Belanda mengadopsi kerangka pengawasan ganda (dual oversight).

Di Belanda, fungsi pembinaan profesional dilaksanakan oleh organisasi profesi, De Koninklijke NotariĆ«le Beroepsorganisatie(KNB), yang bertanggung jawab menetapkan kode etik dan standar profesi. Sementara itu, pengawasan keuangan dan administratif dilakukan oleh lembaga yang sepenuhnya independen, yaitu Bureau Financieel Toezicht (BFT).

 

    BFT memiliki kewenangan otonom untuk melakukan audit keuangan, etika profesional, dan kepatuhan terhadap standar hukum notariat, menjamin integritas finansial Notaris - aspek yang hampir tidak diawasi secara independen dan rutin di Indonesia. KNB dan BFT saling melengkapi, menciptakan checks and balances yang kuat; KNB fokus pada kualitas profesional, sementara BFT fokus pada integritas finansial.

 

    Selain itu, sistem Belanda menerapkan akuntabilitas yang transparan. Putusan Dewan Disipliner Notaris diumumkan dan dapat diakses publik. Publikasi keputusan ini merupakan instrumen penting untuk membangun budaya akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan terhadap profesi notaris. Model ini mencerminkan prinsip rule of law dan checks and balances yang jauh lebih adaptif dibandingkan sistem Indonesia yang cenderung birokratis.

5.3. Rekomendasi Reformasi Kebijakan KBN dan Pengawasan Nasional.

    Untuk mengoptimalkan KBN sebagai solusi holistik untuk peningkatan harkat martabat dan mitigasi malpraktek, diperlukan intervensi kebijakan yang memanfaatkan KBN sebagai pusat keunggulan profesional.

Rekomendasi 1 : Penguatan Regulasi Internal KBN (Formalisasi Peer Review).

    Permenkumham M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 harus direvisi untuk mewajibkan setiap KBN menyusun Internal Governance Manual yang formal. Manual ini wajib mencakup Standard Operating Procedures (SOP) untuk peer review akta, khususnya untuk transaksi bernilai tinggi atau kompleks. Formalisasi ini memastikan bahwa tujuan peningkatan keahlian diterjemahkan menjadi sistem pencegahan kelalaian yang terstruktur dan terdokumentasi, yang mampu mengatasi structural deficiency dalam mitigasi risiko malpraktek.

Rekomendasi 2 : Adaptasi Fungsi BFT ke Struktur MPN.

Pemerintah harus mereformasi struktur pengawasan nasional dengan mengadopsi prinsip akuntabilitas ganda ala Belanda. MPN harus diperkuat dengan unit audit yang independen, non-notaris aktif, yang berwenang melakukan audit kepatuhan finansial dan administratif secara rutin, dengan fokus audit pada unit KBN sebagai entitas yang menanggung biaya operasional bersama. Ini akan mengatasi konflik kepentingan dan memastikan adanya pengawasan independen terhadap integritas keuangan Notaris, elemen yang kini sangat lemah di Indonesia.

Rekomendasi 3 : Kewajiban Asuransi Profesional Kolektif.

KBN harus diwajibkan untuk memiliki polis asuransi profesional (Professional Indemnity Insurance) secara kolektif. Meskipun tanggung jawab hukum atas akta tetap bersifat individual , asuransi kolektif memberikan jaminan perlindungan finansial awal kepada pihak yang dirugikan akibat kelalaian Notaris, sehingga memulihkan kepercayaan publik secara cepat dan efektif. Ini melengkapi upaya pencegahan dengan menyediakan jaring pengaman finansial terhadap risiko yang tidak dapat dihindari sepenuhnya.

VI. KESIMPULAN.

    Kantor Bersama Notaris (KBN) yang diwujudkan dalam bentuk Perserikatan Perdata Notaris telah terbukti menjadi strategi struktural yang efektif dalam menciptakan efisiensi ekonomi dan memfasilitasi peningkatan keahlian Notaris melalui knowledge sharing. Mekanisme ini secara tidak langsung berhasil meningkatkan harkat martabat profesi dengan mengurangi tekanan finansial yang mendorong pelanggaran kode etik dan persaingan tidak sehat.

 

    Meskipun demikian, peran KBN sebagai mekanisme pencegahan malpraktek struktural menghadapi hambatan yuridis yang signifikan, yaitu prinsip tanggung jawab individu Notaris yang mutlak atas akta yang dibuatnya. Ketiadaan mandat regulasi untuk standarisasi dan kontrol kualitas prosedural internal KBN merupakan kelemahan kritis yang menghalangi KBN untuk sepenuhnya mengatasi akar masalah malpraktek (kelalaian).

 

    Untuk mengoptimalkan KBN sebagai solusi holistik, analisis menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi regulasi yang mewajibkan penerapan standar tata kelola internal yang tinggi dan terstruktur (seperti peer review wajib). Selain itu, Indonesia perlu mengadopsi sistem dual oversight yang independen, meniru fungsi Bureau Financieel Toezicht (BFT) Belanda , untuk menjamin akuntabilitas finansial dan profesional Notaris secara transparan dan berkelanjutan. Reformasi ini akan memastikan bahwa KBN berfungsi tidak hanya sebagai pusat efisiensi biaya, tetapi juga sebagai pusat keunggulan profesional dan integritas.

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN.

 

    Civil-law notary - Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Civil-law_notary

    Analisa Hukum Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Pembuatan Akta Otentik - Universitas Bosowa, https://repositori.unibos.ac.id/bitstreams/de343eb5-9de3-4796-9221-09350ea3d0a8/download

    Sistem Pengawasan Profesi Notaris di Indonesia dan Belanda: Studi Komparatif atas Mekanisme Akuntabilitas dan Etika Jabatan, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Desentralisasi/article/download/838/888/4136

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/9565/read

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf

    Sistem Pengawasan Profesi Notaris di Indonesia dan Belanda : Studi Komparatif atas Mekanisme Akuntabilitas dan Etika Jabatan - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/393077432_Sistem_Pengawasan_Profesi_Notaris_di_Indonesia_dan_Belanda_Studi_Komparatif_atas_Mekanisme_Akuntabilitas_dan_Etika_Jabatan

    Tanggung Jawab Notaris Dalam Malpraktek - ETD UGM, https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/54624

    Timbulnya Persaingan Tidak Sehat Antar Notaris Sebagai Dampak Dari Pelanggaran Kode Etik Notaris - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/28096/16028/103892

    Upaya Notaris Dalam Menjamin Kepastian Hukum - lib@ui, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old19/131003-T%2027429-Upaya%20notaris-Analisis.pdf

    Penerapan Asas Profesionalitas Pada Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/34370/17500/126339

    Konstruksi Perserikatan Perdata Notaris. - Repository - UNAIR - Universitas Airlangga, http://repository.unair.ac.id/36740/

    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.02.12, https://meridianhukum.com/peraturan/permenkumham-no-mhh01ah0212-tahun-2010

    Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/download/324/401/

    Perbandingan Jabatan Notaris Pengganti di Indonesia dan Belanda serta Pertentangan Pengaturan Terkait Notaris dan Notaris Pengganti dalam Pasar Modal = Comparison of Subtitute Notary Position in Indonesia and Netherlands and Arrangement Conflict in Notary and Subtitute Notary in Capital Market, https://lib.ui.ac.id/detail?id=9999920538588&lokasi=lokal

    Sistem Pengawasan Profesi Notaris di Indonesia dan Belanda: Studi Komparatif atas Mekanisme Akuntabilitas dan Etika Jabatan | Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Desentralisasi/article/view/838

    Model Pengawasan Regulasi terhadap Notaris di Belanda dan Indonesia: Regulasi, Perkembangan, dan Tantangan - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/396539222_Model_Pengawasan_Regulasi_terhadap_Notaris_di_Belanda_dan_Indonesia_Regulasi_Perkembangan_dan_Tantangan

    Tinjauan Yuridis Pembentukan Kantor Bersama Notaris - ETD UGM, https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/58452

20. Tanggung Jawab Notaris Dalam Hal Kantor Bersama Notaris - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7838/7402

   Peran Kode Etik Profesi Notaris dalam Menjaga Martabat Jabatannya sebagai Pejabat Umum | Yudhoyono | Notarius - Ejournal Undip, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/69433/0

    Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta - Jurnal FH UMI, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/download/77/61

    Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/7999/pdff/14801

    Prosedur Pembinaan dan Pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah - Amsir Law Journal, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/216/132

    Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/18077/pdf/49408

 

 

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta 20112025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS