Pengaturan, Tata Cara, Prosedur, dan Persyaratan Pemberian, Peralihan, serta Pengagunan Hak Atas Ruang Atas Tanah dan Hak Atas Ruang Bawah Tanah di Indonesia
Kajian Analisis Hukum : Pengaturan, Tata Cara, Prosedur, dan Persyaratan Pemberian, Peralihan, serta Pengagunan Hak Atas Ruang Atas Tanah dan Hak Atas Ruang Bawah Tanah di Indonesia
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Transformasi Paradigma Hukum Pertanahan: Evolusi dari Dimensi Horizontal ke Multidimensi.
Hukum pertanahan di Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma yang fundamental, bergerak dari pemahaman tradisional yang bersifat dua dimensi (permukaan tanah) menuju pengakuan terhadap dimensi vertikal yang mencakup ruang di atas dan di bawah permukaan tanah. Perubahan ini dipicu oleh kebutuhan mendesak akan ruang di kawasan perkotaan yang padat serta urgensi pengembangan infrastruktur strategis nasional yang tidak lagi memadai jika hanya mengandalkan ketersediaan lahan di permukaan.
Secara filosofis, landasan penguasaan tanah di Indonesia tetap berakar pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, negara memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek tanah, yang kini diperluas mencakup ruang atas dan ruang bawah tanah secara eksplisit.
Sebelum lahirnya reformasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), pengaturan mengenai ruang di atas dan di bawah tanah bersifat sangat terbatas dan implisit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 4 ayat (2) UUPA memberikan wewenang kepada pemegang hak atas tanah untuk mempergunakan tanah, tubuh bumi, dan air serta ruang angkasa di atasnya hanya untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah tersebut dalam batas-batas tertentu.
Namun, ketentuan ini seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum ketika terdapat kebutuhan untuk membangun struktur yang secara fungsi dan kepemilikan terpisah dari permukaan tanah, seperti terowongan kereta bawah tanah atau jembatan penghubung gedung (skybridge) yang melintasi ruang publik.
Pengundangan UU Cipta Kerja yang kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) menandai era baru dalam hukum pertanahan nasional. Regulasi ini secara tegas mengakui Hak Atas Ruang Atas Tanah (HARAT) dan Hak Atas Ruang Bawah Tanah (HARBT) sebagai objek hak yang dapat diberikan secara mandiri dan terpisah dari penguasaan permukaan tanah. Hal ini memungkinkan adanya strata kepemilikan yang berlapis pada satu koordinat geografis yang sama, di mana pemegang hak di permukaan, di atas permukaan, dan di bawah permukaan dapat merupakan subjek hukum yang berbeda-beda.
Kerangka Regulasi dan Landasan Yuridis HARAT dan HARBT.
Pengaturan mengenai HARAT dan HARBT di Indonesia saat ini didasarkan pada hirarki peraturan yang komprehensif, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri yang bersifat teknis operasional. Instrumen hukum utama yang menjadi rujukan dalam analisis ini meliputi :
Instrumen Hukum | Judul dan Fokus Pengaturan | Relevansi Terhadap Ruang |
UU No. 6 Tahun 2023 | Undang-Undang Cipta Kerja | Memberikan landasan utama pemberian hak pada ruang atas dan bawah tanah (Pasal 146). |
PP No. 18 Tahun 2021 | Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah | Mengatur detail objek, subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan, dan hapusnya hak pada ruang. |
Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 | Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah | Prosedur teknis permohonan, pemeriksaan, dan penetapan hak tanah dan ruang. |
Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2025 | Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaran Tanah | Memgatur Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah |
UU No. 4 Tahun 1996 | Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) | Landasan hukum utama pengagunan hak atas tanah dan ruang untuk jaminan utang. |
PMK No. 180/PMK.02/2021 | Jenis dan Tarif PNBP atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan | Mengatur tarif untuk KKPR dan pertimbangan teknis dalam pemanfaatan ruang. |
Kedudukan hukum HARAT dan HARBT ditegaskan sebagai hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan ruang yang digunakan untuk kegiatan tertentu, di mana penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan permukaan tanah. Pemisahan ini sangat penting untuk mendukung investasi infrastruktur perkotaan tanpa harus mengganggu hak-hak yang sudah ada di permukaan tanah secara permanen, atau sebaliknya, memberikan kepastian hukum bagi pemilik gedung tinggi yang memanfaatkan ruang udara.
Definisi, Batasan, dan Tipologi Ruang Atas serta Bawah Tanah.
Dalam perspektif hukum pertanahan yang baru, definisi tanah telah diperluas untuk mencakup ruang di atas dan di bawah permukaan tanah sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Pemahaman mengenai batasan ini sangat krusial untuk menentukan kapan sebuah pemanfaatan ruang memerlukan hak atas tanah yang baru dan kapan pemanfaatan tersebut masih termasuk dalam wewenang pemegang hak permukaan tanah.
Klasifikasi Ruang Bawah Tanah (HARBT)
Pemanfaatan ruang bawah tanah dibedakan menjadi dua kategori utama yang memiliki implikasi hukum berbeda :
Klasifikasi Ruang Atas Tanah (HARAT)
Ruang Atas Tanah mencakup ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu dengan penguasaan yang terpisah dari permukaan. Manifestasi HARAT seringkali terlihat pada pembangunan apartemen atau kantor dengan sistem strata title, di mana unit-unit ruang udara dimiliki secara eksklusif sementara tanah di bawahnya dimiliki bersama atau dikuasai oleh negara/pemegang HPL. Selain itu, prasarana pendukung seperti jembatan penghubung antar gedung yang melintasi jalan umum juga menjadi objek HARAT yang signifikan dalam tata ruang perkotaan.
Jenis Hak Atas Tanah yang Dapat Diberikan pada Ruang.
Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU Cipta Kerja dan PP 18/2021, ruang yang terbentuk di atas maupun di bawah tanah dapat diberikan beberapa jenis hak atas tanah, tergantung pada kebutuhan pemanfaatan dan subjek hukumnya. Hak-hak tersebut meliputi :
Pemberian hak atas ruang ini wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti hak yang sah. Namun, perlu dicatat bahwa dalam hal terjadi kelangkaan sumber daya strategis seperti minyak, gas bumi, mineral, atau batubara, hak atas tanah pada ruang bawah tanah tidak dapat diberikan guna melindungi kepentingan negara atas kekayaan alam.
Tata Cara dan Prosedur Pemberian Hak Atas Ruang.
Prosedur pemberian HARAT dan HARBT melibatkan serangkaian tahapan mulai dari persiapan administratif hingga pendaftaran hak secara elektronik.
Peralihan Hak Kepemilikan HARAT dan HARBT.
Mekanisme peralihan hak kepemilikan atas ruang atas dan bawah tanah mengikuti ketentuan yang berlaku bagi hak atas tanah di permukaan secara mutatis mutandis (dengan perubahan yang diperlukan).
Jenis-Jenis Peralihan Hak
Peralihan hak atas ruang dapat terjadi melalui berbagai peristiwa atau perbuatan hukum, antara lain:
Prosedur dan Persyaratan Peralihan
Peralihan hak atas ruang wajib dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak yang baru.
Pengagunan dan Pembebanan Hak Atas Ruang (Hak Tanggungan).
Sebagai aset yang memiliki nilai ekonomis, HARAT dan HARBT dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT).
Objek dan Syarat Pengagunan
Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan
Penerapan Perlindungan, Kepastian, dan Transparansi Hukum.
Penyelenggaraan HARAT dan HARBT mengedepankan tiga pilar utama dalam hukum pertanahan guna mewujudkan tata kelola yang baik.
1. Perlindungan Hukum (Legal Protection)
Negara memberikan perlindungan bagi seluruh pihak dalam ekosistem ruang vertikal :
2. Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Kepastian hukum diwujudkan melalui sistem pendaftaran tanah yang akurat (Rechtskadaster) :
3. Transparansi Hukum (Legal Transparency)
Pemerintah memperkuat transparansi melalui digitalisasi data pertanahan :
Analisis Fiskal : BPHTB dan PNBP.
Peralihan dan pengagunan hak melibatkan kewajiban fiskal daerah dan negara :
Kesimpulan.
Berdasarkan analisis hukum di atas, pengaturan mengenai peralihan dan pengagunan HARAT serta HARBT di Indonesia telah memiliki fondasi regulasi yang kuat melalui UU Cipta Kerja dan PP 18/2021. Mekanisme peralihan hak yang mensyaratkan akta PPAT dan pendaftaran di Kantor Pertanahan merupakan instrumen utama dalam menjamin kepastian hukum. Pembebanan Hak Tanggungan pada ruang vertikal memberikan perlindungan bagi sektor perbankan, sehingga mendorong investasi di bidang properti dan infrastruktur. Penerapan teknologi digital melalui portal BHUMI dan pendaftaran elektronik semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ruang nasional. Sinergi antara perlindungan hak pemegang permukaan dan kepastian hak pemegang ruang vertikal menjadi kunci suksesnya pembangunan multidimensi yang berkelanjutan di Indonesia.
REFERENSI BACAAN
Reformasi Hukum Pertanahan: Pengaturan Komersialisasi Ruang atas Tanah Dan Ruang Bawah Tanah, https://scholar.ui.ac.id/en/publications/reformasi-hukum-pertanahan-pengaturan-komersialisasi-ruang-tanah/
Aspek Yuridis Penggunaan Ruang Atas dan Bawah Tanah Ditinjau dari Perundang-Undangan di Indonesia, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/10544/7411/17639
PENGATURAN PENATAGUNAAN TANAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG, Jurnal Dialektika Hukum - Ejournal FISIP Unjani, https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/view/1475
PP Nomor 18 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154522/PP%20Nomor%2018%20Tahun%202021.pdf
Kajian Hukum Pengaturan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah - WARKAT, https://warkat.ub.ac.id/index.php/warkat/article/download/65/40/298
Pengelolaan Ruang Bawah Tanah Dalam Reformasi Hukum Pertanahan Di Indonesia, https://www.researchgate.net/publication/372006593_Pengelolaan_Ruang_Bawah_Tanah_Dalam_Reformasi_Hukum_Pertanahan_Di_Indonesia
Hak atas Tanah pada Ruang Bawah Tanah (RBT) menurut UU Ciptaker dan PP 18/2021, https://hukumproperti.com/hak-atas-tanah-pada-ruang-bawah-tanah-rbt-menurut-uu-ciptaker-dan-pp-18-2021/
Kajian Kebijakan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dan Ruang Atas Tanah - PubHTML5, https://pubhtml5.com/qezf/hzeh/Kajian_Kebijakan_Pemanfaatan_Ruang_Bawah_Tanah_dan_Ruang_Atas_Tanah/
Towards Digital Twin : Indonesia 3D Cadastre - The World Bank, https://thedocs.worldbank.org/en/doc/a9e65854f3be2be21232649d9581e041-0060072023/original/KWPF-10th-Anniversary-Session-3-1-Indonesia-3D-Cadastre-Presentation.pdf
Sertifikat Tanah: Jenis, Proses, dan Cara Mengurusnya di Indonesia - IdScore, https://www.idscore.id/articles/sertifikat-tanah-jenis-proses-dan-cara-mengurusnya-di-indonesia
Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209828/permen-agrariakepala-bpn-no-18-tahun-2021
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 7 Tahun 2007 - Tools for Transformation, https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Peraturan-BPN-no.7-tahun-2007-Panitia-Pemeriksaan-Tanah.pdf
Komentar
Posting Komentar