Pengaturan, Tata Cara, Prosedur, dan Persyaratan Pelaksanaan Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah melalui Persekutuan Perdata (Maatschap) dalam Bingkai UUJN dan PJPPAT

Pengaturan, Tata Cara, Prosedur, dan Persyaratan Pelaksanaan Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah melalui Persekutuan Perdata (Maatschap) dalam Bingkai UUJN dan PJPPAT

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Transformasi Paradigma Jabatan Publik : Dari Praktik Individual Menuju Sinergi Profesional.

 

Dinamika hukum nasional di Indonesia telah membawa perubahan signifikan terhadap cara pejabat umum menjalankan wewenangnya. Secara tradisional, jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dipandang sebagai profesi yang sangat individualistis, di mana kemandirian menjadi pilar utama yang tak tergoyahkan. Namun, seiring dengan meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis, tuntutan akan efisiensi biaya operasional, dan kebutuhan akan spesialisasi keahlian, konsep kantor bersama atau persekutuan perdata (maatschap) muncul sebagai solusi yuridis yang diakomodasi oleh negara. Transformasi ini bukan sekadar perubahan tata kelola administratif, melainkan sebuah respon terhadap globalisasi layanan hukum yang memerlukan infrastruktur lebih kuat tanpa mengabaikan integritas dan tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.

 

Dalam struktur hukum Indonesia, landasan utama bagi Notaris untuk bersekutu ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P). Sementara itu, bagi PPAT, aturan mengenai kantor bersama diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PJPPAT). Kolaborasi ini memungkinkan para pejabat untuk berbagi fasilitas fisik, staf, dan biaya tetap, namun tetap berdiri sebagai entitas hukum yang mandiri dalam memproduksi akta otentik.

 

Landasan Teoretis Persekutuan Perdata dalam Hukum Perdata Materil.

 

Untuk memahami mekanisme kantor bersama, analisis harus dimulai dari akar hukum perdatanya. Meskipun UUJN-P menggunakan istilah persekutuan perdata, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi teknis yang lengkap, sehingga rujukan hukum secara otomatis kembali ke Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek. Berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata, persekutuan perdata didefinisikan sebagai suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.

 

Dalam konteks jabatan Notaris dan PPAT, inbreng atau pemasukan ini dapat bervariasi antara modal finansial, aset fisik seperti gedung, hingga modal intelektual atau keahlian khusus di bidang tertentu, seperti pasar modal atau perbankan syariah. Unsur esensial dari persekutuan ini adalah adanya kesepakatan, kontribusi bersama, dan pembagian hasil, namun dalam ranah jabatan publik, pembagian hasil ini seringkali terbatas pada pembagian beban biaya operasional kantor bersama daripada pembagian keuntungan dari satu akta yang dibuat oleh rekan sekutu.

 

Kategori Unsur

Deskripsi dalam Persekutuan Perdata Umum

Implementasi dalam Jabatan Notaris/PPAT

Dasar Hukum

Pasal 1618 - 1652 KUHPerdata

Pasal 20 UUJN-P & Pasal 20 PP 24/2016

Sifat Entitas

Bukan badan hukum, namun diakui secara yuridis

Kantor bersama sebagai wadah administratif

Inbreng

Uang, barang, atau kerajinan (tenaga/keahlian)

Fasilitas kantor, staf, dan spesialisasi hukum

Tujuan

Mencari keuntungan materil

Efisiensi biaya dan peningkatan mutu layanan

Tanggung Jawab

Tanggung jawab bersama sesuai perjanjian

Tanggung jawab pribadi atas produk akta

 

Analisis Yuridis Pasal 20 UUJN-P : Pergeseran dari Perserikatan ke Persekutuan.

 

Evolusi regulasi kenotariatan di Indonesia mencatat perubahan penting dalam diksi hukum pada Pasal 20. Pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, istilah yang digunakan adalah "perserikatan perdata," namun amandemen tahun 2014 mengubahnya menjadi "persekutuan perdata". Perubahan ini bukan sekadar masalah semantik. Perserikatan perdata sering kali dimaknai hanya sebagai bentuk kerja sama tanpa orientasi profit yang jelas, sementara persekutuan perdata memiliki cakupan yang lebih luas dalam KUHPerdata yang memungkinkan pengaturan manajemen yang lebih profesional.

 

Pasal 20 ayat (1) UUJN-P menegaskan bahwa Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata dengan tetap memperhatikan prinsip kemandirian dan ketidakberpihakan. Implikasi dari pasal ini adalah bahwa meskipun kantor fisik menyatu, proses pengambilan keputusan hukum dan otentikasi akta tidak boleh dipengaruhi oleh rekan sekutu. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) pada undang-undang lama, yang mewajibkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, telah dihapus dalam undang-undang baru. Penghapusan ini menimbulkan perdebatan mengenai keberlakuan Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010. Namun, dalam praktik, prinsip-prinsip dalam peraturan menteri tersebut masih digunakan sebagai panduan standar karena belum ada regulasi pengganti yang lebih komprehensif terkait manajemen operasional persekutuan.

 

Mekanisme Kantor Bersama PPAT dalam PJPPAT dan Sinkronisasi Wilayah Kerja.

 

Bagi PPAT, pengaturan kantor bersama sangat terikat dengan kedudukan jabatannya sebagai Notaris. Pasal 20 PP Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan bahwa PPAT wajib hanya mempunyai satu kantor yang berlokasi di tempat kedudukannya. Secara khusus, bagi PPAT yang juga merangkap jabatan sebagai Notaris, kantor tersebut harus berada di lokasi yang sama dengan kantor Notarisnya. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya dualisme administrasi dan mempermudah pengawasan oleh instansi pembina, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Perluasan wilayah kerja PPAT menjadi satu wilayah provinsi melalui PP 24/2016 memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi terbentuknya kantor bersama. Sebelumnya, PPAT terbatas pada wilayah kabupaten/kota, yang membatasi kemungkinan bersekutu dengan rekan dari daerah lain. Dengan wilayah kerja provinsi, PPAT di Jakarta Pusat kini dapat secara sah membentuk kantor bersama dengan PPAT dari Jakarta Selatan atau Jakarta Timur dalam satu wadah persekutuan perdata, karena mereka berbagi wilayah kerja provinsi yang sama.

 

Tata Cara dan Prosedur Administrasi Pendirian Persekutuan.

 

Tahapan Pra-Pendirian dan Pembuatan Akta

Prosedur pendirian persekutuan perdata Notaris dimulai dengan kesepakatan antara minimal dua orang Notaris yang memiliki wilayah kerja yang sama. Berdasarkan standar Permenkumham 2010, para calon sekutu harus menyampaikan rancangan akta pendirian kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan konfirmasi tidak berkeberatan. Dokumen yang harus dilampirkan mencakup fotokopi SK pengangkatan, berita acara sumpah, dan surat keterangan kondite baik dari Majelis Pengawas Notaris.

 

Akta pendirian persekutuan harus dibuat dalam bentuk akta otentik menggunakan Bahasa Indonesia. Isi akta tersebut sekurang-kurangnya wajib mencantumkan :

1. Nama persekutuan, yang wajib diawali dengan frasa "Persekutuan Perdata Notaris".
2. Alamat dan tempat kedudukan kantor bersama.
3. Identitas lengkap para sekutu beserta nomor SK pengangkatan mereka.
4. Jangka waktu berlakunya persekutuan.
5. Detail mengenai inbreng atau pemasukan masing-masing sekutu.
6. Hak, kewajiban, dan pembagian tanggung jawab operasional serta terhadap pihak ketiga.

Prosedur Melalui Sistem AHU Online

Di era digital, pencatatan persekutuan perdata dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online milik Kemenkumham. Prosedur ini melibatkan langkah-langkah elektronik sebagai berikut :

 

● Pemesanan Nama : Pemohon (Notaris) melakukan pemesanan nama persekutuan melalui sistem untuk memastikan tidak ada duplikasi nama.

 

● Pengisian Data : Notaris mengisi format isian yang mencakup data identitas rekan sekutu, nomor akta pendirian, dan rincian administratif lainnya.

 

● Unggah Dokumen : Dokumen pendukung seperti salinan akta pendirian dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diunggah dalam format digital.

 

● Verifikasi : Petugas verifikator akan memeriksa kelengkapan data. Jika disetujui, SK atau surat keterangan pencatatan akan diterbitkan secara elektronik.

 

Tahap Prosedur

Otoritas/Sistem

Output/Dokumen

Pembuatan Akta

Notaris (Rekan Sekutu)

Akta Pendirian Maatschap

Registrasi Nama

AHU Online

Persetujuan Nama Persekutuan

Pengajuan Pencatatan

AHU Online

Format Isian Elektronik

Pembayaran PNBP

Bank Persepsi/Simponi

Bukti Bayar PNBP

Penerbitan Legalitas

Ditjen AHU

SK/Surat Keterangan Pencatatan

 

Persyaratan Personel dan Operasional Kantor Bersama.

 

Syarat Subjektif Rekan Sekutu

Menjalankan jabatan dalam bentuk persekutuan tidak membebaskan pejabat dari syarat-syarat dasar jabatan. Persyaratan subjektif yang harus dipenuhi antara lain :

 

● Legalitas Jabatan: Harus telah diangkat dan mengangkat sumpah jabatan secara sah.

 

● Domisili Hukum: Memiliki wilayah kerja yang sama dalam lingkup satu provinsi.

 

● Integritas: Tidak sedang berada dalam masa skorsing atau sanksi pemberhentian sementara.

 

● Ketersediaan: Tidak sedang menjalankan cuti jabatan, baik karena alasan pribadi maupun karena diangkat sebagai pejabat negara.

 

Standar Fisik dan Fasilitas Kantor

Kantor bersama harus memenuhi standar fisik tertentu untuk memastikan martabat jabatan tetap terjaga. Hal ini mencakup pemasangan papan nama dan pengaturan ruang kerja. Papan nama merupakan simbol legalitas dan sarana informasi publik yang aturannya sangat ketat. Berdasarkan Perka BPN No. 1 Tahun 1989 dan regulasi terkait lainnya, papan nama PPAT harus memiliki ukuran tertentu (seperti 150 \times 60 \text{ cm}) dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.

 

Dalam kantor bersama, papan nama para pejabat dapat dipasang berdampingan. Pemasangan ini harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat. Meskipun gedung kantor menyatu, penggunaan sekat ruangan disarankan untuk menjamin privasi klien saat konsultasi dan menjaga kerahasiaan proses pembuatan akta.

 

Analisis Tanggung Jawab Hukum dan Prinsip Kemandirian.

 

Paradoks Kolektivitas dan Tanggung Jawab Pribadi

Salah satu aspek paling krusial dalam kajian persekutuan perdata Notaris dan PPAT adalah batasan tanggung jawab hukum. Secara yuridis, persekutuan perdata ini hanya bersifat administratif dan operasional, bukan tanggung jawab profesional dalam pembuatan akta. Prinsip individual liability (tanggung jawab pribadi) tetap berlaku mutlak. Artinya, jika seorang Notaris dalam persekutuan melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian pada klien, rekan sekutunya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara renteng.

Tanggung jawab tersebut mencakup :

 

1. Tanggung Jawab Perdata : Ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat akta yang cacat hukum.

 

2. Tanggung Jawab Pidana : Jika terdapat unsur pemalsuan atau keterangan palsu dalam akta yang dibuat oleh pejabat tersebut.

 

3. Tanggung Jawab Administratif : Sanksi dari Majelis Pengawas atau Majelis Kehormatan.

 

Independensi dalam Pengambilan Keputusan

Prinsip kemandirian (independence) menuntut agar Notaris dan PPAT tidak memihak kepada salah satu pihak, termasuk tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan rekan sekutu di kantor bersama. Dalam praktik, godaan untuk saling berbagi klien atau saling memengaruhi keputusan demi keuntungan persekutuan dapat terjadi. Namun, secara hukum, setiap akta harus mencerminkan kehendak bebas para pihak yang menghadap langsung kepada pejabat yang bersangkutan, bukan atas instruksi manajemen persekutuan.

 

Manajemen Protokol dan Kerahasiaan Jabatan di Kantor Bersama.

 

Protokol sebagai Arsip Negara

Protokol Notaris dan PPAT adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang wajib disimpan dan dipelihara. Berdasarkan Pasal 62-64 UUJN-P, protokol mencakup minuta akta, buku daftar akta (repertorium), klapper, dan dokumen pendukung lainnya. Dalam kantor bersama, manajemen protokol menjadi tantangan tersendiri. Setiap pejabat wajib menyimpan protokolnya secara terpisah dan terorganisir.

 

Meskipun berada dalam satu gedung, dokumen-dokumen ini tidak boleh dicampur. Jika seorang pejabat berhenti atau pensiun, protokolnya harus diserahkan kepada pejabat lain yang ditunjuk sebagai pemegang protokol, yang prosesnya harus dituangkan dalam berita acara serah terima resmi. Kelalaian dalam menyimpan protokol dapat berujung pada sanksi berat, karena hilangnya minuta akta dapat menghilangkan kekuatan pembuktian sempurna dari sebuah perbuatan hukum.

Menjaga Rahasia Jabatan

Kewajiban merahasiakan isi akta adalah perintah undang-undang yang bersifat pribadi dan tidak dapat didelegasikan. Rekan sekutu dalam persekutuan perdata tidak secara otomatis memiliki hak untuk mengetahui isi akta dari rekan lainnya. Hal ini menuntut adanya pembatasan akses fisik terhadap lemari protokol dan pembatasan akses digital jika kantor tersebut menggunakan sistem manajemen dokumen elektronik.

 

Aspek Manajemen

Standar Operasional di Kantor Bersama

Dasar Hukum

Ruang Penyimpanan

Lemari/ruang berkas yang terpisah dan terkunci

Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN-P

Akses Data

Hanya oleh pejabat yang bersangkutan dan staf resmi

Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN-P

Buku Repertorium

Dibuat secara mandiri oleh masing-masing pejabat

Pasal 61 UUJN-P / Pasal 27 PJPPAT

Penomoran Akta

Urutan nomor mandiri, tidak digabung dengan sekutu

Pasal 21 PJPPAT

 

Kode Etik dan Pengawasan dalam Ekosistem Persekutuan.

 

Peran Organisasi Profesi (INI dan IPPAT)

Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan jabatan. Kode etik ini melarang pembentukan kelompok sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk menutup peluang bagi rekan lain atau melakukan monopoli layanan terhadap instansi tertentu. Kantor bersama tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melakukan promosi diri secara berlebihan atau persaingan tidak sehat melalui pemberian honorarium di bawah standar yang ditetapkan.

Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan di kantor bersama dilakukan secara berjenjang. Untuk Notaris, pengawasan dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) hingga tingkat pusat. Untuk PPAT, pengawasan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP).

Pemeriksaan berkala ke kantor pejabat bertujuan untuk memastikan :

● Kebenaran alamat kantor sesuai dengan SK pengangkatan.
● Kesesuaian fisik papan nama dan penggunaan stempel jabatan.
● Keteraturan dan keamanan penyimpanan protokol fisik.
● Kepatuhan terhadap tata cara pembuatan akta, termasuk kehadiran saksi-saksi instrumenter yang sah.

 

Tantangan Digitalisasi dan Cyber Notary dalam Kantor Bersama.

 

Masa depan kantor bersama tidak lepas dari perkembangan teknologi informasi. Konsep Cyber Notary dan pendaftaran tanah elektronik mulai menggeser cara kerja tradisional. Saat ini, PPAT diwajibkan melakukan pemindaian (scanning) dokumen dan mengunggahnya ke aplikasi Mitra BPN untuk proses pendaftaran peralihan hak atas tanah.

 

Dalam ekosistem kantor bersama, integrasi sistem teknologi informasi dapat memberikan efisiensi luar biasa namun juga risiko keamanan data yang tinggi. Penggunaan tanda tangan elektronik dan segel elektronik menjadi standar baru dalam menjamin keaslian dokumen digital. Persekutuan perdata harus mampu beradaptasi dengan menyediakan infrastruktur teknologi yang mumpuni, seperti sistem penyimpanan berbasis cloud yang direkomendasikan pemerintah, guna melindungi arsip elektronik dari kerusakan atau serangan siber.

 

Kesimpulan dan Implikasi Strategis.

 

Pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT melalui kantor bersama atau persekutuan perdata merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan profesionalisme di era modern. Meskipun regulasi seperti UUJN-P dan PJPPAT telah memberikan payung hukum, keberhasilan model ini sangat bergantung pada kepatuhan pejabat terhadap prinsip dasar jabatan.

 

Kesimpulan utama dari kajian ini menegaskan bahwa :

 

1. Sinergi Administratif, Bukan Profesional : Kantor bersama adalah wadah untuk efisiensi operasional dan berbagi sumber daya fisik, namun tidak meleburkan identitas dan tanggung jawab profesional masing-masing pejabat. Setiap produk hukum (akta) tetap menjadi tanggung jawab pribadi sang pejabat.

 

2. Sinkronisasi Kedudukan : PPAT yang juga menjabat sebagai Notaris wajib mensinkronkan lokasi kantornya. Perluasan wilayah kerja provinsi memudahkan kolaborasi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

 

3. Kemandirian dan Kerahasiaan sebagai Batas Atas : Kerja sama dalam persekutuan tidak boleh mengorbankan rahasia jabatan dan kemandirian dalam pengambilan keputusan hukum. Manajemen protokol harus tetap tersegregasi secara fisik dan digital.

 

4. Adaptasi Digital : Digitalisasi prosedur administrasi melalui AHU Online dan sistem elektronik ATR/BPN menuntut kantor bersama untuk memiliki standar infrastruktur teknologi informasi yang tinggi guna menjamin kepastian hukum dokumen elektronik.

 

Dengan demikian, persekutuan perdata Notaris dan PPAT harus dikelola dengan menyeimbangkan antara aspek komersialitas untuk keberlangsungan kantor dan aspek pengabdian jabatan sebagai pelayan masyarakat yang mengemban amanah negara. Kepatuhan terhadap tata cara, prosedur, dan persyaratan yang telah ditetapkan adalah mutlak untuk menjaga muruah dan martabat jabatan di mata hukum dan masyarakat.

 

REFERENSI BACAAN

 

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PRINSIP KEMANDIRIAN NOTARIS DALAM PERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS RESPONSIBILITIES OF A NOTARY IN - Repository, Universitas Hasanuddin, https://repository.unhas.ac.id/24448/2/B022181041_tesis_04-01-2023%201-2.pdf 

 

Maastchap Notaris, Irma Devita – Info Kenotariatan dan Pertanahan, https://irmadevita.com/2009/maastchap-notaris/ 

 

Tanggung Jawab Notaris dalam Menjalankan Persekutuan Perdata Notaris, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Majelis/article/download/328/548/2017 

 

KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/276596-kerjasama-antar-notaris-dalam-bentuk-per-a52f6c08.pdf 

 

Persekutuan perdata bagi notaris berdasar undang-undang jabatan notaris, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/41211/19921022.pdf?sequence=1 

 

PP Nomor 24 Tahun 2016.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/27324/PP%20Nomor%2024%20Tahun%202016.pdf 

 

Peraturan Jabatan PPAT, Politik - Scribd, https://id.scribd.com/document/694994952/Peraturan-Jabatan-PPAT 

 

Pengaturan mengenai maatschap pada undang-undang jabatan notaris - Journal Untar, https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/9808/6713 

 

PERSEKUTUAN PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS  - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/35695-ID-persekutuan-perdata-menurut-undang-undang-nomor-2-tahun-2014-tentang-perubahan-a.pdf 

 

Bolehkah Kantor Hukum Berbentuk Persekutuan Perdata ? - A3 Law Firm, https://a3lawfirm.com/bolehkah-kantor-hukum-berbentuk-persekutuan-perdata/ 

 

Notaris Yang Terikat Perkawinan Dan Tergabung Dalam Kantor Bersama Notaris - Repository - UNAIR, https://repository.unair.ac.id/34012/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf 

 

Kepastian Hukum Mekanisme Kerja Persekutuan Perdata Notaris Berkaitan Dengan pembuatan Akta - Universitas Udayana, http://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/download/44168/26818/ 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/98pp037.pdf 

 

Penerapan Daerah Kerja PPAT Berdasarkan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah - undip e-journal system, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/59667/pdf 

 

ANALISIS YURIDIS TENTANG WILAYAH KERJA PPAT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO 36 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH - JURIDICA, https://juridica.ugr.ac.id/index.php/juridica/article/view/408 

 

Permenkumham nomor M. HH. 02. 12. Tahun 2010 - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/m.hh.01.ah.02.12_tahun_2010.pdf 

 

Notariat - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum dan HAM RI, https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat 18. start [AHU ONLINE], https://panduan.ahu.go.id/ 

 

Pendaftaran Notaris - AHU ONLINE, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_notaris 

 

Cara Mengurus SK Kemenkumham untuk PT - Badan Perizinan Nasional, https://badanperizinannasional.com/cara-mengurus-sk-kemenkumham-untuk-pt/ 

 

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2018 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/94364/Permen%20No.%202%20Tahun%202018_Pembinaan%20dan%20Pengawasan%20PPAT.pdf 

 

PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006,, https://standarpelayanan.bandung.go.id/loker/bec8006b29493086d94aab8742ec8226/2021/7155fe26fb88feba2ffcca35e9b85bd6.pdf 

 

Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 20 tahun 2019, https://portal.ahu.go.id/uploads/1714_PERMENKUMHAM%20NOMOR%2019%20TAHUN%202019.pdf 

 

Perubahan kode etik notaris - kongres luar biasa ikatan notaris indonesia, https://www.ini.id/uploads/images/image_750x_5bd7a3727eccd.pdf 

 

Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1989 TTG Papan Nama Kop Surat Dan Stempel Jabatan PPAT - Scribd, https://id.scribd.com/document/509036490/peraturan-kepala-bpn-nomor-1-tahun-1989-ttg-papan-nama-kop-surat-dan-stempel-jabatan-ppat 

 

Tanggung Jawab Notaris dalam Menjalankan Persekutuan Perdata Notaris | Majelis, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Majelis/article/view/328 

 

Permenkumham No. 17 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/174156/permenkumham-no-17-tahun-2021 

 

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2018, https://www.ndaru.net/wp-content/peraturan/permenatr/permenatr_2018_02.pdf 

 

Tanggung Jawab Notaris Menyimpan dan Memelihara Minuta Akta Sebagai Protokol Notaris Sesuai UU Jabatan Notaris - COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/download/2484/2095 

 

2620-5556 Volume 8 (2), 2025 Konsep Pengalihan Protokol, https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/view/6435/3734 

 

PERATURAN JABATAN NOTARIS - Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/id/peraturan/jabatan-notaris 

 

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2018  - LandRegulations, https://landregulations.wordpress.com/wp-content/uploads/2020/09/th.2018-permen-no.-20-tahun-2018_tata-cara-magang-pengangkatan-ppat.pdf 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH - Kota Bandung, Kota Bandung, https://standarpelayanan.bandung.go.id/loker/c1f50b9c99eca4595e7178afe158064a/2018/b04952db15ee9da9b0bc3aa3766b9254.pdf 

 

Analisis Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik - Notaire, https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/download/50802/27168 

 

Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah - IPPAT Kota Surakarta, https://ippatkotasurakarta.com/wp-content/uploads/2025/02/KODE-ETIK-PPAT_compressed.pdf 

 

Lex Administratum, Vol. V/No. 6/Ags/2017 - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/17688/17213 

 

TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN MEDIA REPOSITORI SEBAGAI ALTERNATIF PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS UNTUK JANGKA PANJANG, Risalatin Nur - Universitas Islam Malang, https://jim.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/viewFile/12304/9515 

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/1900/862/ 

 

 

 

 

Perpustakaan MjWinstitute Jakarta - 01122025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS