Pengaturan, Tata Cara, Prosedur, dan Persyaratan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Perikanan dan Tambak Darat di Indonesia
Analisis Yuridis Komprehensif : Pengaturan, Tata Cara, Prosedur, dan Persyaratan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Perikanan dan Tambak Darat di Indonesia
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Pembangunan sektor perikanan budidaya, khususnya tambak darat, telah menjadi pilar strategis dalam kebijakan ekonomi biru Indonesia. Secara yuridis, pengelolaan ruang dan tanah untuk kawasan ini mengalami transformasi fundamental sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perubahan ini mengintegrasikan berbagai kepentingan sektoral - mulai dari pertanahan, kelautan, hingga kehutanan - ke dalam satu ekosistem perizinan terpadu. Fokus utama dari analisis ini adalah membedah mekanisme perolehan hak atas tanah, integrasi tata ruang darat dan laut, serta prosedur teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Landasan Filosofis dan Yuridis Penguasaan Tanah Sektor Perikanan.
Pengaturan tanah untuk perikanan di Indonesia berakar pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan mandat kepada Negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Mandat ini diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dalam konteks tambak darat, fungsi sosial ini mengandung makna bahwa penggunaan lahan tidak hanya ditujukan untuk akumulasi profit, tetapi juga harus selaras dengan kelestarian ekosistem pesisir dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Konsepsi "Hak Menguasai Negara" (HMN) memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur peruntukan lahan, hubungan hukum antara subjek hukum dengan tanah, serta perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah tersebut. Dengan lahirnya rezim Cipta Kerja, wewenang ini diperkuat melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL), yang memungkinkan pemerintah atau badan hukum publik untuk mengontrol kawasan secara makro sebelum memberikan hak pakai atau hak usaha kepada pihak ketiga. Hal ini menjadi sangat relevan bagi pembangunan kawasan perikanan terpadu yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dalam skala luasan yang masif.
Tipologi Hak Atas Tanah untuk Kegiatan Perikanan Budidaya.
Dalam sistem hukum agraria Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang dapat digunakan untuk pembangunan tambak darat dan sarana penunjang perikanan. Pemilihan jenis hak ini bergantung pada subjek hukum, durasi investasi, dan rencana penggunaan lahan.
Hak Guna Usaha (HGU) sebagai Instrumen Utama
Hak Guna Usaha merupakan instrumen hukum yang paling umum digunakan dalam pembangunan tambak skala industri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah di atas HPL, dalam jangka waktu tertentu, untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU memberikan kepastian jangka panjang dengan siklus waktu yang signifikan: pemberian awal hingga 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun, sehingga total durasi penguasaan dapat mencapai 95 tahun. Bagi investor perikanan, durasi ini sangat penting untuk menjamin pengembalian modal (return on investment) pada infrastruktur tambak intensif yang memerlukan biaya kapital besar. HGU hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
Hak Pengelolaan (HPL) sebagai Payung Investasi
Pasca-UU Cipta Kerja, peran Hak Pengelolaan (HPL) diperkuat. HPL bukan merupakan hak atas tanah dalam pengertian kepemilikan privat, melainkan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pemerintah dapat menetapkan kawasan tertentu sebagai kawasan HPL perikanan, di mana di atasnya dapat diterbitkan HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi mitra swasta melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah. Mekanisme ini memberikan perlindungan bagi aset negara sekaligus fleksibilitas bagi pengembangan kawasan perikanan yang dikerjasamakan dengan investor.
Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai
HGB dan Hak Pakai biasanya digunakan untuk fasilitas pendukung di luar petak tambak, seperti pabrik pakan, gudang pendingin (cold storage), atau kantor administrasi. HGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.
Parameter | Hak Guna Usaha (HGU) | Hak Guna Bangunan (HGB) | Hak Pakai (HP) |
Subjek Hukum | WNI & Badan Hukum Indonesia | WNI & Badan Hukum Indonesia | WNI, Badan Hukum, Instansi Pemerintah, Orang Asing |
Kegiatan Utama | Pertanian, Perikanan, Peternakan | Mendirikan & Mempunyai Bangunan | Menggunakan & Memungut Hasil |
Durasi Awal | Maksimal 35 Tahun | Maksimal 30 Tahun | Maksimal 30 Tahun |
Dasar Lahan | Tanah Negara, HPL | Tanah Negara, HPL, Hak Milik | Tanah Negara, HPL, Hak Milik |
Integrasi Penataan Ruang Darat dan Laut.
Keabsahan penguasaan tanah untuk tambak sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, terjadi integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di darat dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di laut.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Setiap rencana pembangunan kawasan perikanan wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). KKPR merupakan dokumen yang menjadi dasar bagi perizinan berusaha dan perolehan hak atas tanah. Bagi tambak darat yang seringkali berlokasi di garis pantai, PKKPR mencakup dua dimensi :
Integrasi ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa kawasan budidaya tidak mengganggu alur pelayaran, kawasan konservasi, atau hak masyarakat adat di pesisir. Dalam konsep "Satu Rencana" (One Plan), dokumen tata ruang diintegrasikan ke dalam satu geoportal nasional untuk memudahkan verifikasi bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Prosedur Perolehan Tanah untuk Kawasan Perikanan.
Mekanisme perolehan tanah untuk perikanan dibedakan berdasarkan tujuan pembangunannya, yaitu apakah dilakukan oleh instansi pemerintah untuk kepentingan umum atau oleh sektor swasta untuk tujuan komersial.
Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah untuk proyek-proyek yang dikategorikan sebagai kepentingan umum. Meskipun tambak komersial umumnya bukan kepentingan umum, pembangunan infrastruktur dasar perikanan seperti pelabuhan perikanan, waduk untuk irigasi tambak, atau kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai pemerintah dapat menggunakan mekanisme ini.
Proses pengadaan tanah melalui empat tahapan utama :
Perolehan Tanah Melalui Pelepasan Hak (Sektor Swasta)
Bagi perusahaan swasta yang membangun kawasan tambak mandiri, perolehan tanah dilakukan melalui mekanisme "Pelepasan Hak" secara sukarela. Perusahaan melakukan negosiasi langsung dengan pemegang hak (masyarakat atau badan hukum lain) untuk mencapai kesepakatan ganti kerugian.
Pelepasan hak ini mengakibatkan hubungan hukum antara pemilik lama dengan tanah tersebut hapus, dan status tanah kembali menjadi Tanah Negara. Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan pemberian hak baru (HGU atau HGB) kepada Menteri ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat. Penting ditekankan bahwa pelepasan hak ini harus didasarkan pada kesukarelaan dan musyawarah mufakat tanpa paksaan.
Integrasi Kawasan Hutan untuk Tambak Darat.
Banyak kawasan potensial perikanan berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, pembangunan di luar kegiatan kehutanan di dalam kawasan hutan memerlukan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan.
Mekanisme Pelepasan Kawasan HPK
Pelepasan kawasan hutan dilakukan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan mengubah status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Prosedur ini melibatkan beberapa langkah krusial :
Jenis Kawasan Hutan | Status untuk Tambak | Mekanisme |
Hutan Produksi Konversi (HPK) | Bisa Digunakan | Pelepasan Kawasan Hutan |
Hutan Produksi Tetap (HP) | Terbatas | Pelepasan (dengan syarat ketat) atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan |
Hutan Lindung | Dilarang | Tidak dapat dilepaskan untuk tambak komersial |
Hutan Konservasi | Dilarang | Tidak dapat dilepaskan untuk tambak komersial |
Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Rezim perizinan berusaha di sektor perikanan kini beralih dari pendekatan berbasis izin (license-based) ke pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat potensi bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan.
Klasifikasi KBLI dan Risiko
Usaha tambak udang (KBLI 03254: Pembesaran Crustacea Air Payau) umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan risiko Menengah Tinggi hingga Tinggi, tergantung pada skala modal dan luas lahan.
Dokumen Persetujuan Lingkungan
Luas lahan tambak menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha :
Dokumen lingkungan ini sangat krusial karena menjadi instrumen hukum untuk mengendalikan dampak pencemaran air dari sisa pakan dan metabolisme udang yang mengandung nitrogen dan fosfor tinggi.
Persyaratan Teknis dan Standar Pembangunan Tambak Berkelanjutan.
Hukum pertanahan dan perikanan Indonesia mensyaratkan bahwa setiap penguasaan lahan untuk tambak harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2022 memberikan pedoman komprehensif bagi pembangunan kawasan budidaya udang vaname yang ramah lingkungan.
Desain Tata Letak dan Infrastruktur
Pembangunan tambak harus mengikuti Detail Engineering Design (DED) yang mencakup komponen wajib berikut :
Konstruksi dan Biosekuriti
Petak tambak intensif umumnya menggunakan pelapis (lining) berupa plastik HDPE atau beton untuk mencegah erosi pematang dan intrusi air tambak ke air tanah penduduk sekitar. Dasar tambak harus memiliki kemiringan minimal 0,2% ke arah pembuangan tengah (central drain) untuk memudahkan pembersihan lumpur organik. Selain itu, kawasan wajib dilengkapi dengan perangkat biosekuriti seperti jaring pelindung burung (bird scaring device) dan pagar penghalau kepiting (crab scaring device) guna meminimalkan penyebaran virus pembawa penyakit.
Zonasi dan Sempadan Pantai
Berdasarkan peraturan penataan ruang, pembangunan tambak baru dilarang merusak ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami pesisir. Kawasan tambak harus berada di belakang sempadan pantai yang lebarnya ditentukan oleh pemerintah daerah (biasanya 100 meter dari titik pasang tertinggi). Pelaku usaha diwajibkan mempertahankan atau menanam kembali vegetasi mangrove di area penyangga (buffer zone) dengan rasio minimal 20% dari total luas lahan.
Problematika Hukum dan Resolusi Konflik Pertanahan.
Dalam praktiknya, pembangunan kawasan perikanan seringkali dihadapkan pada masalah tumpang tindih kewenangan dan sengketa penguasaan lahan.
Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat dan Izin
Konflik klasik yang sering muncul adalah adanya sertifikat HGU yang bertumpang tindih dengan hak milik masyarakat atau izin sektor lain seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini disebabkan oleh belum sempurnanya integrasi peta kadaster nasional. Penyelesaian konflik ini diprioritaskan melalui jalur non-litigasi seperti mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan atau Pemerintah Daerah.
Tahapan mediasi meliputi :
Tanah Terlantar
Pemegang hak atas tanah (HGU atau HGB) untuk perikanan wajib memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan pemberian hak paling lambat 2 tahun setelah hak diberikan. Jika lahan tersebut dibiarkan kosong atau tidak diusahakan, Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai "Tanah Terlantar". Tanah yang telah ditetapkan sebagai terlantar dapat dicabut haknya dan dikembalikan menjadi Tanah Negara untuk kemudian didistribusikan kembali bagi kepentingan pembangunan atau reforma agraria.
Kewajiban Sosial dan Kemitraan (Plasma)
Hukum pertanahan Indonesia tidak hanya mengatur aspek penguasaan fisik, tetapi juga aspek distribusi manfaat. Perusahaan perikanan pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan tambak masyarakat sekitar minimal 20% dari luas areal yang dikuasainya. Kewajiban ini merupakan syarat bagi perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah.
Kemitraan ini dapat dilakukan melalui beberapa pola :
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban memfasilitasi tambak masyarakat dapat menjadi dasar bagi penolakan permohonan hak atas tanah atau dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
Pembangunan kawasan perikanan dan tambak darat di Indonesia diatur oleh kerangka hukum yang kompleks namun semakin terintegrasi pasca-UU Cipta Kerja. Kepastian hukum bagi pelaku usaha dijamin melalui pemberian hak atas tanah (terutama HGU) yang durasinya mencapai puluhan tahun, asalkan selaras dengan rencana tata ruang darat dan laut yang telah terintegrasi (KKPR).
Prosedur perolehan tanah menuntut transparansi dan keterlibatan masyarakat, baik melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum maupun pelepasan hak sukarela. Di sisi lain, persyaratan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan standar yang ketat bagi infrastruktur tambak (seperti IPAL dan tandon) untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak merusak fungsi ekologis pesisir.
Tantangan utama di masa depan terletak pada penyelesaian tumpang tindih database spasial antar kementerian melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Selain itu, pengawasan pasca-perizinan melalui sistem OSS-RBA harus diperkuat untuk memastikan komitmen lingkungan dan kewajiban kemitraan 20% benar-benar dilaksanakan di lapangan. Dengan kepatuhan terhadap seluruh pengaturan, tata cara, dan persyaratan ini, kawasan perikanan Indonesia dapat tumbuh sebagai industri yang tangguh secara ekonomi, sah secara hukum, dan berkelanjutan secara lingkungan.
REFERENSI BACAAN
PP No. 18 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161848/pp-no-18-tahun-2021
Buku Panduan Penyederhanaan Perizinan Berusaha Tambak Udang, https://maritim.go.id/uploads/magazine/20221027093108-2022-10-27magazine093104.pdf
integrasi tata ruang darat dan laut, https://maritim.go.id/uploads/magazine/20230512101011-2023-05-12magazine101008.pdf
hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum - Repository UIN Sunan Ampel Surabaya, http://repository.uinsa.ac.id/982/1/Muwahid_Hukum%20Pengadaan%20Tanah%20Bagi%20Pembangunan%20untuk%20Kepentingan%20Umum.pdf
UU No. 2 Thn 2012, https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/UU%20No.%202%20Thn%202012.pdf
Pengertian Hak-Hak Atas Tanah Dalam UUPA Hak atas tanah merupakan hak penguasaan atas tanah - Universitas Medan Area, https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/678/5/121803010_file%205.pdf
KONSEP “KEPENTINGAN UMUM” DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA - BPK Jateng, https://jateng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/02/TH-pengadaan-tanah.pdf
Konsistensi Pengaturan Mengenai Hak Guna Usaha Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/522293-none-7b2e21e5.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor: 18 TAHUN 2021 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339
TINJAUAN TEORITIS MENGENAI HAK ATAS TANAH DAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, https://digilib.uinsgd.ac.id/12748/5/5_bab2.pdf
KEPASTIAN HUKUM HAK GUNA USAHA DI ATAS HAK PENGELOLAAN, Nisriina Milla Sharfinda, Antikowati, Bhim Prakoso https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/download/5060/2816/
Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan - Hukum Properti, https://hukumproperti.com/pemberian-hak-guna-bangunan-di-atas-hak-pengelolaan/
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG LAUT, https://peraturan.bpk.go.id/Download/183953/PERMEN-KP%20%20%20%20%20%20%2028%20%20%20%20%20%20%20%20%20Tahun%202021%20ttg%20Penyelenggaraan%20Penataan%20Ruang%20Laut.pdf
INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? - TanahKita, https://tanahkita.id/docs/pp/Ocean%20Grabbing%20-%20Tata%20Ruang%20B5.pdf
Apa saja Perizinan Usaha Tambak Udang? - Minapoli, https://www.minapoli.com/info/apa-saja-perizinan-usaha-tambak-udang
hukum pengadaan dan pendaftaran tanah - University of Gresik Repository, http://elibs.unigres.ac.id/1085/1/Hukum%20pengadaan%20dan%20pendaftaran%20tanah.pdf
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi kepentingan umum - BPK Perwakilan Provinsi SUMATERA SELATAN, https://sumsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/04/1.-Tulisan-Hukum-Tahapan-Pengadaan-Tanah_edit.pdf
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018 - DJPK Kemenkeu, https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/61-PERMEN-KP-2017-tentang-Juknis-DAK-2018.pdf
PP No. 19 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161849/pp-no-19-tahun-2021
ANALISIS PELEPASAN HAK MILIK ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KAWASAN PUSAT PEMERINTAHAN PROPINSI BANTEN - Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old18/130997-T%2027424-Pelepasan%20hak-Analisis.pdf
MASALAH PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PLTU DI BATANG - BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/download/193/172/394
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (PERMEN LHK) NOMOR P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 adalah peraturan tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/permen-lhk/p96-2018-pelepasan-khp.pdf
PP Nomor 23 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154528/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202021.pdf
Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, https://peraturan.bpk.go.id/Download/288166/Permen%20LHK%20Nomor%207%20Tahun%202021.pdf
Pelepasan KH OSS - Scribd, https://id.scribd.com/document/581182082/Pelepasan-KH-OSS-1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/10pp010.pdf
keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor kep. 28/men/2004, https://dlhkp.kebumenkab.go.id/index.php/web/view_file/115
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 15 TAHUN 2022 - KKP, https://kkp.go.id/download-pdf/Materi%20-%20keputusan-menteri-kelautan-dan-perikanan-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2022-tentang-pedoman-umum-pengembangan-budidaya-udang-vaname-litopenaeus-vannamei-berbasis-kawasan66c2be96a23ee.pdf
PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN DENGAN HAK MILIK STUDI KASUS - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1580/802/6753
Minimalisir Tumpang Tindih Lahan Kawasan, Kementerian ATR/BPN Inisiasi Rakor Lanjutan Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning, https://www.atrbpn.go.id/berita/minimalisir-tumpang-tindih-lahan-kawasan-kementerian-atrbpn-inisiasi-rakor-lanjutan-proyek-integrated-land-administration-and-spatial-planning
TUMPANG TINDIH IUP DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) MASYARAKAT : MASALAH HUKUM DAN SOLUSINYA - juwara law, https://juwaralaw.com/tumpang-tindih-iup-dengan-sertifikat-hak-milik-shm-masyarakat-masalah-hukum-dan-solusinya/
Rapat tindak lanjut penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah dalam kawasan hutan dalam rangka percepatan penyelesaian legalisasi RTRW Provinsi Riau - Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, https://kab-siak.atrbpn.go.id/berita%20kantor%20pertanahan/rapat-tindak-lanjut-penyelesaian-tumpang-tindih-hak-atas-tanah-dalam-kawasan-hutan-dalam-rangka-percepatan-penyelesaian-legalisasi-rtrw-provinsi-riau
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Sertipikat Hak Milik Atas Tanah - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/4802
peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 17 tahun 2018, https://jdih.kehutanan.go.id/new2/uploads/files/P.17-2018.pdf
TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA - LandRegulations - WordPress.com, https://landregulations.wordpress.com/2020/09/02/tata-cara-penetapan-hak-guna-usaha/
Komentar
Posting Komentar