Pengaturan, Tata Cara, Prosedur, dan Persyaratan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Perikanan dan Tambak Darat di Indonesia

Analisis Yuridis Komprehensif : Pengaturan, Tata Cara, Prosedur, dan Persyaratan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Perikanan dan Tambak Darat di Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

Pembangunan sektor perikanan budidaya, khususnya tambak darat, telah menjadi pilar strategis dalam kebijakan ekonomi biru Indonesia. Secara yuridis, pengelolaan ruang dan tanah untuk kawasan ini mengalami transformasi fundamental sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perubahan ini mengintegrasikan berbagai kepentingan sektoral - mulai dari pertanahan, kelautan, hingga kehutanan - ke dalam satu ekosistem perizinan terpadu. Fokus utama dari analisis ini adalah membedah mekanisme perolehan hak atas tanah, integrasi tata ruang darat dan laut, serta prosedur teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan.

 

Landasan Filosofis dan Yuridis Penguasaan Tanah Sektor Perikanan.

 

Pengaturan tanah untuk perikanan di Indonesia berakar pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan mandat kepada Negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Mandat ini diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dalam konteks tambak darat, fungsi sosial ini mengandung makna bahwa penggunaan lahan tidak hanya ditujukan untuk akumulasi profit, tetapi juga harus selaras dengan kelestarian ekosistem pesisir dan kesejahteraan masyarakat lokal.

 

Konsepsi "Hak Menguasai Negara" (HMN) memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur peruntukan lahan, hubungan hukum antara subjek hukum dengan tanah, serta perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah tersebut. Dengan lahirnya rezim Cipta Kerja, wewenang ini diperkuat melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL), yang memungkinkan pemerintah atau badan hukum publik untuk mengontrol kawasan secara makro sebelum memberikan hak pakai atau hak usaha kepada pihak ketiga. Hal ini menjadi sangat relevan bagi pembangunan kawasan perikanan terpadu yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dalam skala luasan yang masif.

 

Tipologi Hak Atas Tanah untuk Kegiatan Perikanan Budidaya.

 

Dalam sistem hukum agraria Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang dapat digunakan untuk pembangunan tambak darat dan sarana penunjang perikanan. Pemilihan jenis hak ini bergantung pada subjek hukum, durasi investasi, dan rencana penggunaan lahan.

Hak Guna Usaha (HGU) sebagai Instrumen Utama

Hak Guna Usaha merupakan instrumen hukum yang paling umum digunakan dalam pembangunan tambak skala industri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah di atas HPL, dalam jangka waktu tertentu, untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

 

HGU memberikan kepastian jangka panjang dengan siklus waktu yang signifikan: pemberian awal hingga 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun, sehingga total durasi penguasaan dapat mencapai 95 tahun. Bagi investor perikanan, durasi ini sangat penting untuk menjamin pengembalian modal (return on investment) pada infrastruktur tambak intensif yang memerlukan biaya kapital besar. HGU hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.

Hak Pengelolaan (HPL) sebagai Payung Investasi

Pasca-UU Cipta Kerja, peran Hak Pengelolaan (HPL) diperkuat. HPL bukan merupakan hak atas tanah dalam pengertian kepemilikan privat, melainkan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pemerintah dapat menetapkan kawasan tertentu sebagai kawasan HPL perikanan, di mana di atasnya dapat diterbitkan HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi mitra swasta melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah. Mekanisme ini memberikan perlindungan bagi aset negara sekaligus fleksibilitas bagi pengembangan kawasan perikanan yang dikerjasamakan dengan investor.

Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai

HGB dan Hak Pakai biasanya digunakan untuk fasilitas pendukung di luar petak tambak, seperti pabrik pakan, gudang pendingin (cold storage), atau kantor administrasi. HGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.

 

Parameter

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Pakai (HP)

Subjek Hukum

WNI & Badan Hukum Indonesia

WNI & Badan Hukum Indonesia

WNI, Badan Hukum, Instansi Pemerintah, Orang Asing

Kegiatan Utama

Pertanian, Perikanan, Peternakan

Mendirikan & Mempunyai Bangunan

Menggunakan & Memungut Hasil

Durasi Awal

Maksimal 35 Tahun

Maksimal 30 Tahun

Maksimal 30 Tahun

Dasar Lahan

Tanah Negara, HPL

Tanah Negara, HPL, Hak Milik

Tanah Negara, HPL, Hak Milik

 

Integrasi Penataan Ruang Darat dan Laut.

 

Keabsahan penguasaan tanah untuk tambak sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, terjadi integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di darat dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di laut.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Setiap rencana pembangunan kawasan perikanan wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). KKPR merupakan dokumen yang menjadi dasar bagi perizinan berusaha dan perolehan hak atas tanah. Bagi tambak darat yang seringkali berlokasi di garis pantai, PKKPR mencakup dua dimensi :

 

1. KKPR Darat : Dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan lokasi tambak sesuai dengan peruntukan lahan dalam RTRW kabupaten/kota.

 

2. KKPR Laut : Dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika operasional tambak memerlukan pemasangan pipa air masuk (inlet) atau pembuangan (outlet) di wilayah laut.

 

Integrasi ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa kawasan budidaya tidak mengganggu alur pelayaran, kawasan konservasi, atau hak masyarakat adat di pesisir. Dalam konsep "Satu Rencana" (One Plan), dokumen tata ruang diintegrasikan ke dalam satu geoportal nasional untuk memudahkan verifikasi bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Prosedur Perolehan Tanah untuk Kawasan Perikanan.

 

Mekanisme perolehan tanah untuk perikanan dibedakan berdasarkan tujuan pembangunannya, yaitu apakah dilakukan oleh instansi pemerintah untuk kepentingan umum atau oleh sektor swasta untuk tujuan komersial.

Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah untuk proyek-proyek yang dikategorikan sebagai kepentingan umum. Meskipun tambak komersial umumnya bukan kepentingan umum, pembangunan infrastruktur dasar perikanan seperti pelabuhan perikanan, waduk untuk irigasi tambak, atau kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai pemerintah dapat menggunakan mekanisme ini.

 

Proses pengadaan tanah melalui empat tahapan utama :

 

1. Perencanaan : Instansi yang memerlukan tanah menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang berisi maksud, tujuan, dan gambaran umum status tanah.

 

2. Persiapan : Gubernur atau Bupati/Walikota membentuk Tim Persiapan untuk melakukan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik. Tahap ini diakhiri dengan penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok).

 

3. Pelaksanaan : Kantor Wilayah BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi data fisik serta yuridis. Penilai independen kemudian menetapkan nilai ganti kerugian yang adil.

 

4. Penyerahan Hasil : Setelah ganti kerugian dibayarkan dan pelepasan hak dilakukan, tanah diserahkan kepada instansi pemohon untuk didaftarkan haknya.

Perolehan Tanah Melalui Pelepasan Hak (Sektor Swasta)

Bagi perusahaan swasta yang membangun kawasan tambak mandiri, perolehan tanah dilakukan melalui mekanisme "Pelepasan Hak" secara sukarela. Perusahaan melakukan negosiasi langsung dengan pemegang hak (masyarakat atau badan hukum lain) untuk mencapai kesepakatan ganti kerugian.

Pelepasan hak ini mengakibatkan hubungan hukum antara pemilik lama dengan tanah tersebut hapus, dan status tanah kembali menjadi Tanah Negara. Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan pemberian hak baru (HGU atau HGB) kepada Menteri ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat. Penting ditekankan bahwa pelepasan hak ini harus didasarkan pada kesukarelaan dan musyawarah mufakat tanpa paksaan.

 

Integrasi Kawasan Hutan untuk Tambak Darat.

 

Banyak kawasan potensial perikanan berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, pembangunan di luar kegiatan kehutanan di dalam kawasan hutan memerlukan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan.

Mekanisme Pelepasan Kawasan HPK

Pelepasan kawasan hutan dilakukan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan mengubah status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Prosedur ini melibatkan beberapa langkah krusial :

 

1. Permohonan via OSS : Pelaku usaha mengajukan permohonan pelepasan yang disertai dengan proposal teknis dan dokumen lingkungan.

 

2. Penelaahan Teknis dan Tim Terpadu : Menteri LHK menugaskan tim untuk menelaah fungsi ekologis hutan dan kecukupan luas hutan di wilayah tersebut.

 

3. Persetujuan Prinsip dan Tata Batas : Jika disetujui, pemohon mendapatkan persetujuan prinsip untuk melakukan penataan batas di lapangan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

 

4. Kewajiban Keuangan : Pemohon wajib membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas tegakan pohon yang akan ditebang untuk pembukaan tambak.

 

5. Penerbitan SK Pelepasan : Setelah tata batas selesai dan kewajiban dipenuhi, Menteri menerbitkan Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang menjadi dasar bagi pendaftaran HGU di Kementerian ATR/BPN.

 

Jenis Kawasan Hutan

Status untuk Tambak

Mekanisme

Hutan Produksi Konversi (HPK)

Bisa Digunakan

Pelepasan Kawasan Hutan

Hutan Produksi Tetap (HP)

Terbatas

Pelepasan (dengan syarat ketat) atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Hutan Lindung

Dilarang

Tidak dapat dilepaskan untuk tambak komersial

Hutan Konservasi

Dilarang

Tidak dapat dilepaskan untuk tambak komersial

 

Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).

 

Rezim perizinan berusaha di sektor perikanan kini beralih dari pendekatan berbasis izin (license-based) ke pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat potensi bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan.

Klasifikasi KBLI dan Risiko

Usaha tambak udang (KBLI 03254: Pembesaran Crustacea Air Payau) umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan risiko Menengah Tinggi hingga Tinggi, tergantung pada skala modal dan luas lahan.

 

● Risiko Menengah Tinggi : Memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh instansi teknis sebelum beroperasi secara komersial.

 

● Risiko Tinggi : Memerlukan NIB dan Izin yang harus disetujui setelah melalui penilaian dokumen lingkungan yang mendalam (AMDAL).

Dokumen Persetujuan Lingkungan

Luas lahan tambak menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha :

 

1. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) : Untuk tambak dengan luas lahan kurang dari 10 hektar (skala Mikro dan Kecil).

 

2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) : Untuk tambak dengan luas antara 10 hektar hingga 500 hektar.

 

3. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) :Untuk tambak dengan luas kumulatif di atas 500 hektar.

 

Dokumen lingkungan ini sangat krusial karena menjadi instrumen hukum untuk mengendalikan dampak pencemaran air dari sisa pakan dan metabolisme udang yang mengandung nitrogen dan fosfor tinggi.

 

Persyaratan Teknis dan Standar Pembangunan Tambak Berkelanjutan.

 

Hukum pertanahan dan perikanan Indonesia mensyaratkan bahwa setiap penguasaan lahan untuk tambak harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2022 memberikan pedoman komprehensif bagi pembangunan kawasan budidaya udang vaname yang ramah lingkungan.

Desain Tata Letak dan Infrastruktur

Pembangunan tambak harus mengikuti Detail Engineering Design (DED) yang mencakup komponen wajib berikut :

 

● Petak Tandon : Kapasitas minimal 30% dari total volume air pemeliharaan. Tandon berfungsi untuk mengendapkan sedimen dan menetralkan patogen sebelum air masuk ke petak pembesaran.

 

● Saluran Terpisah : Saluran air masuk (inlet) dan air buang (outlet) wajib dipisahkan secara fisik untuk mencegah kontaminasi silang antar tambak (biosekuriti).

 

● Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) : Air sisa budidaya tidak boleh langsung dibuang ke alam. Limbah cair harus diolah di IPAL melalui proses sedimentasi, filtrasi, dan biofilter hingga memenuhi ambang baku mutu lingkungan.

Konstruksi dan Biosekuriti

Petak tambak intensif umumnya menggunakan pelapis (lining) berupa plastik HDPE atau beton untuk mencegah erosi pematang dan intrusi air tambak ke air tanah penduduk sekitar. Dasar tambak harus memiliki kemiringan minimal 0,2% ke arah pembuangan tengah (central drain) untuk memudahkan pembersihan lumpur organik. Selain itu, kawasan wajib dilengkapi dengan perangkat biosekuriti seperti jaring pelindung burung (bird scaring device) dan pagar penghalau kepiting (crab scaring device) guna meminimalkan penyebaran virus pembawa penyakit.

Zonasi dan Sempadan Pantai

Berdasarkan peraturan penataan ruang, pembangunan tambak baru dilarang merusak ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami pesisir. Kawasan tambak harus berada di belakang sempadan pantai yang lebarnya ditentukan oleh pemerintah daerah (biasanya 100 meter dari titik pasang tertinggi). Pelaku usaha diwajibkan mempertahankan atau menanam kembali vegetasi mangrove di area penyangga (buffer zone) dengan rasio minimal 20% dari total luas lahan.

 

Problematika Hukum dan Resolusi Konflik Pertanahan.

 

Dalam praktiknya, pembangunan kawasan perikanan seringkali dihadapkan pada masalah tumpang tindih kewenangan dan sengketa penguasaan lahan.

Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat dan Izin

Konflik klasik yang sering muncul adalah adanya sertifikat HGU yang bertumpang tindih dengan hak milik masyarakat atau izin sektor lain seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini disebabkan oleh belum sempurnanya integrasi peta kadaster nasional. Penyelesaian konflik ini diprioritaskan melalui jalur non-litigasi seperti mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan atau Pemerintah Daerah.

 

Tahapan mediasi meliputi :

1. Inventarisasi dan Verifikasi : Pendataan hak-hak di atas lahan dan pengecekan keabsahan dokumen di BPN.
2. Negosiasi Ganti Rugi : Jika salah satu pihak harus melepaskan haknya, dilakukan kesepakatan nilai kompensasi berdasarkan penilaian independen.
3. Tindak Lanjut Legalitas : Melakukan revisi atau pembatalan hak yang dianggap cacat hukum secara administratif.

Tanah Terlantar

Pemegang hak atas tanah (HGU atau HGB) untuk perikanan wajib memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan pemberian hak paling lambat 2 tahun setelah hak diberikan. Jika lahan tersebut dibiarkan kosong atau tidak diusahakan, Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai "Tanah Terlantar". Tanah yang telah ditetapkan sebagai terlantar dapat dicabut haknya dan dikembalikan menjadi Tanah Negara untuk kemudian didistribusikan kembali bagi kepentingan pembangunan atau reforma agraria.

Kewajiban Sosial dan Kemitraan (Plasma)

Hukum pertanahan Indonesia tidak hanya mengatur aspek penguasaan fisik, tetapi juga aspek distribusi manfaat. Perusahaan perikanan pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan tambak masyarakat sekitar minimal 20% dari luas areal yang dikuasainya. Kewajiban ini merupakan syarat bagi perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah.

 

Kemitraan ini dapat dilakukan melalui beberapa pola :

● Pola Inti-Plasma : Perusahaan menyediakan teknologi, pakan, dan pasar bagi tambak masyarakat.
● Bagi Hasil : Kerja sama pengelolaan lahan milik masyarakat oleh perusahaan dengan pembagian keuntungan yang adil.
● Bentuk Kemitraan Lain : Sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan kelompok masyarakat setempat.

 

Kegagalan dalam memenuhi kewajiban memfasilitasi tambak masyarakat dapat menjadi dasar bagi penolakan permohonan hak atas tanah atau dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

 

Penutup dan Kesimpulan.

 

Pembangunan kawasan perikanan dan tambak darat di Indonesia diatur oleh kerangka hukum yang kompleks namun semakin terintegrasi pasca-UU Cipta Kerja. Kepastian hukum bagi pelaku usaha dijamin melalui pemberian hak atas tanah (terutama HGU) yang durasinya mencapai puluhan tahun, asalkan selaras dengan rencana tata ruang darat dan laut yang telah terintegrasi (KKPR).

 

Prosedur perolehan tanah menuntut transparansi dan keterlibatan masyarakat, baik melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum maupun pelepasan hak sukarela. Di sisi lain, persyaratan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan standar yang ketat bagi infrastruktur tambak (seperti IPAL dan tandon) untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak merusak fungsi ekologis pesisir.

 

Tantangan utama di masa depan terletak pada penyelesaian tumpang tindih database spasial antar kementerian melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Selain itu, pengawasan pasca-perizinan melalui sistem OSS-RBA harus diperkuat untuk memastikan komitmen lingkungan dan kewajiban kemitraan 20% benar-benar dilaksanakan di lapangan. Dengan kepatuhan terhadap seluruh pengaturan, tata cara, dan persyaratan ini, kawasan perikanan Indonesia dapat tumbuh sebagai industri yang tangguh secara ekonomi, sah secara hukum, dan berkelanjutan secara lingkungan.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

PP No. 18 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161848/pp-no-18-tahun-2021 

 

Buku Panduan Penyederhanaan Perizinan Berusaha Tambak Udang, https://maritim.go.id/uploads/magazine/20221027093108-2022-10-27magazine093104.pdf 

 

integrasi tata ruang darat dan laut, https://maritim.go.id/uploads/magazine/20230512101011-2023-05-12magazine101008.pdf 

 

hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum - Repository UIN Sunan Ampel Surabaya, http://repository.uinsa.ac.id/982/1/Muwahid_Hukum%20Pengadaan%20Tanah%20Bagi%20Pembangunan%20untuk%20Kepentingan%20Umum.pdf 

 

UU No. 2 Thn 2012, https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/UU%20No.%202%20Thn%202012.pdf 

 

Pengertian Hak-Hak Atas Tanah Dalam UUPA Hak atas tanah merupakan hak penguasaan atas tanah  - Universitas Medan Area, https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/678/5/121803010_file%205.pdf 

 

KONSEP “KEPENTINGAN UMUM” DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA - BPK Jateng, https://jateng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/02/TH-pengadaan-tanah.pdf 

 

Konsistensi Pengaturan Mengenai Hak Guna Usaha Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/522293-none-7b2e21e5.pdf 

 

Peraturan Pemerintah Nomor: 18 TAHUN 2021 - Ortax - Data Center, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339 

 

TINJAUAN TEORITIS MENGENAI HAK ATAS TANAH DAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, https://digilib.uinsgd.ac.id/12748/5/5_bab2.pdf 

 

KEPASTIAN HUKUM HAK GUNA USAHA DI ATAS HAK PENGELOLAAN, Nisriina Milla Sharfinda, Antikowati, Bhim Prakoso  https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/download/5060/2816/ 

 

Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan - Hukum Properti, https://hukumproperti.com/pemberian-hak-guna-bangunan-di-atas-hak-pengelolaan/ 

 

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG LAUT, https://peraturan.bpk.go.id/Download/183953/PERMEN-KP%20%20%20%20%20%20%2028%20%20%20%20%20%20%20%20%20Tahun%202021%20ttg%20Penyelenggaraan%20Penataan%20Ruang%20Laut.pdf 

 

INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? - TanahKita, https://tanahkita.id/docs/pp/Ocean%20Grabbing%20-%20Tata%20Ruang%20B5.pdf 

 

Apa saja Perizinan Usaha Tambak Udang? - Minapoli, https://www.minapoli.com/info/apa-saja-perizinan-usaha-tambak-udang 

 

hukum pengadaan dan pendaftaran tanah - University of Gresik Repository, http://elibs.unigres.ac.id/1085/1/Hukum%20pengadaan%20dan%20pendaftaran%20tanah.pdf 

 

Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi kepentingan umum - BPK Perwakilan Provinsi SUMATERA SELATAN, https://sumsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/04/1.-Tulisan-Hukum-Tahapan-Pengadaan-Tanah_edit.pdf 

 

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018 - DJPK Kemenkeu, https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/61-PERMEN-KP-2017-tentang-Juknis-DAK-2018.pdf 

 

PP No. 19 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161849/pp-no-19-tahun-2021 

 

ANALISIS PELEPASAN HAK MILIK ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KAWASAN PUSAT PEMERINTAHAN PROPINSI BANTEN  - Perpustakaan Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old18/130997-T%2027424-Pelepasan%20hak-Analisis.pdf 

 

MASALAH PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PLTU DI BATANG - BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/download/193/172/394 

 

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (PERMEN LHK) NOMOR P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 adalah peraturan tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/permen-lhk/p96-2018-pelepasan-khp.pdf 

 

PP Nomor 23 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154528/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202021.pdf 

 

Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, https://peraturan.bpk.go.id/Download/288166/Permen%20LHK%20Nomor%207%20Tahun%202021.pdf 

 

Pelepasan KH OSS  - Scribd, https://id.scribd.com/document/581182082/Pelepasan-KH-OSS-1 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN - BPHN, https://bphn.go.id/data/documents/10pp010.pdf 

 

keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor kep. 28/men/2004, https://dlhkp.kebumenkab.go.id/index.php/web/view_file/115 

 

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 15 TAHUN 2022 - KKP, https://kkp.go.id/download-pdf/Materi%20-%20keputusan-menteri-kelautan-dan-perikanan-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2022-tentang-pedoman-umum-pengembangan-budidaya-udang-vaname-litopenaeus-vannamei-berbasis-kawasan66c2be96a23ee.pdf 

 

PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN DENGAN HAK MILIK STUDI KASUS - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1580/802/6753 

 

Minimalisir Tumpang Tindih Lahan Kawasan, Kementerian ATR/BPN Inisiasi Rakor Lanjutan Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning, https://www.atrbpn.go.id/berita/minimalisir-tumpang-tindih-lahan-kawasan-kementerian-atrbpn-inisiasi-rakor-lanjutan-proyek-integrated-land-administration-and-spatial-planning 

 

TUMPANG TINDIH IUP DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) MASYARAKAT : MASALAH HUKUM DAN SOLUSINYA - juwara law, https://juwaralaw.com/tumpang-tindih-iup-dengan-sertifikat-hak-milik-shm-masyarakat-masalah-hukum-dan-solusinya/ 

 

Rapat tindak lanjut penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah dalam kawasan hutan dalam rangka percepatan penyelesaian legalisasi RTRW Provinsi Riau - Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, https://kab-siak.atrbpn.go.id/berita%20kantor%20pertanahan/rapat-tindak-lanjut-penyelesaian-tumpang-tindih-hak-atas-tanah-dalam-kawasan-hutan-dalam-rangka-percepatan-penyelesaian-legalisasi-rtrw-provinsi-riau 

 

Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Sertipikat Hak Milik Atas Tanah - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/4802 

 

peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 17 tahun 2018, https://jdih.kehutanan.go.id/new2/uploads/files/P.17-2018.pdf 

 

TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA - LandRegulations - WordPress.com, https://landregulations.wordpress.com/2020/09/02/tata-cara-penetapan-hak-guna-usaha/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS