PERBAIKAN AKTA NOTARIS YANG SUDAH TANDANGAN DAN SUDAH DITERBITKAN SALLINAN AKTA

Analisa Yuridis Terhadap Perbaikan Minuta Akta Notaris yang Sudah Ditandatangani dan Diterbitkan Salinan Akta Dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Otentisitas Akta

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

 

 

I. PENDAHULUAN.

1.1. Latar Belakang dan Kedudukan Akta Notaris.

    Akta Notaris adalah dokumen otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig en bindend) di hadapan hukum, yang berfungsi memberikan jaminan kepastian hukum (Rechtzekerheid) terhadap perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dituangkan di dalamnya. Kekuatan pembuktian sempurna ini lahir dari formalitas yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

 

    Salah satu aspek fundamental dalam menjaga otentisitas akta adalah Minuta Akta, yaitu salinan asli akta yang mencantumkan tanda tangan para Penghadap, saksi, dan Notaris, yang wajib disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Secara filosofis, akta otentik menjunjung tinggi prinsip Imutabilitas (tidak dapat diubah) setelah ditandatangani, yang diamanatkan oleh Pasal 48 ayat (1) UUJN yang melarang perubahan isi akta (diganti, ditambah, dicoret, disisipkan, dihapus, dan/atau ditulis tindih).

 

    Namun, dalam praktik kenotariatan, kelalaian manusiawi, seperti kesalahan tulis atau ketik (non-substantive clerical error), sering terjadi meskipun Minuta Akta telah ditandatangani dan bahkan Salinan Akta telah diterbitkan kepada para pihak. Situasi ini menciptakan ketegangan yuridis, di satu sisi, otentisitas dan imutabilitas Minuta harus dijaga; di sisi lain, kepastian hukum menuntut agar data yang tercantum dalam akta harus benar dan sesuai dengan kehendak para pihak.

 

   Pasal 51 UUJN hadir sebagai solusi pengecualian yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk melakukan pembetulan. Analisis mendalam terhadap mekanisme pembetulan ini sangat krusial untuk menentukan sejauh mana otentisitas akta yang telah diperbaiki dapat dipertahankan, terutama setelah Salinan Akta diedarkan, serta bagaimana Notaris dapat memitigasi risiko hukum yang muncul dari tanggung jawab perdata dan etika profesi.

1.2. Identifikasi Masalah.

    Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan utama yang akan dianalisis dalam kajian ini adalah :

1. Bagaimana UUJN membedakan mekanisme perubahan Akta Notaris (antara Renvoi dan Pembetulan) dan bagaimana ketentuan Pasal 51 UUJN menjadi pengecualian terhadap prinsip Imutabilitas Akta ?
2. Apa saja kriteria kesalahan tulis/ketik yang dapat dibetulkan melalui mekanisme Pasal 51 UUJN, terutama setelah Salinan Akta diterbitkan ?
3. Bagaimana prosedur Akta Berita Acara Pembetulan dapat menjamin kepastian hukum dan otentisitas Akta Notaris, serta apa konsekuensi yuridis jika prosedur tersebut dilanggar ?

1.3. Metodologi.

    Kajian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normatif), yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum positif, terutama Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UUJN. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) untuk menelaah secara tekstual Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 UUJN, dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)untuk menganalisis konsep otentisitas, imutabilitas, dan pertanggungjawaban profesional Notaris. Analisis bersifat preskriptif, yang merumuskan standar teknis yang harus dipenuhi oleh Notaris.

II. LANDASAN FILOSOFIS DAN HUKUM PERUBAHAN AKTA.

2.1. Prinsip Imutabilitas dan Kekuatan Protokol Notaris.

    Minuta Akta, yang merupakan Akta asli, berfungsi sebagai corpus delicti dan menjadi bagian dari Protokol Notaris yang wajib dijaga kerahasiaan dan keutuhannya. Secara prinsipil, begitu Minuta Akta ditandatangani, isinya menjadi tetap dan tidak dapat diubah (immutable), yang menjamin kekuatan pembuktian lahiriah akta tersebut.

 

    Pasal 48 Ayat (1) UUJN secara eksplisit mengatur larangan perubahan isi akta setelah ditandatangani. Prinsip ini bertujuan melindungi para pihak dan Notaris sendiri dari potensi sengketa di masa depan yang timbul dari perubahan sepihak yang menghilangkan otentisitas akta.

2.2. Pemisahan Mekanisme Perubahan: Renvoi vs. Pembetulan.

    UUJN membedakan dua mekanisme koreksi dalam pembuatan akta, berdasarkan waktu penemuan kesalahan:

A. Renvoi (Sebelum Penandatanganan).

    Renvoi adalah pembetulan, penambahan, atau pencoretan yang dilakukan sebelum Akta ditandatangani oleh para Penghadap, saksi, dan Notaris.

● Prosedur : Perubahan sah jika dicoret, ditambah, atau disisipkan, dan perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh Penghadap, saksi, dan Notaris.
● Kekuatan Hukum : Jika prosedur renvoi (Pasal 48 UUJN) tidak dipenuhi (misalnya, tanpa paraf para pihak), Akta terdegradasi menjadi Akta di Bawah Tangan.

B. Pembetulan (Setelah Penandatanganan dan Penerbitan Salinan).

    Pembetulan adalah mekanisme yang diizinkan oleh Pasal 51 UUJN, yang khusus diperuntukkan bagi kesalahan tulis atau ketik pada Minuta Akta yang sudah ditandatangani. Kewenangan ini tetap berlaku meskipun Notaris telah mengeluarkan salinan akta kepada para pihak. Pembetulan ini merupakan pengecualian normatif yang terpaksa diakomodir oleh pembuat undang-undang demi menjaga kepastian hukum materiil akta.

III. ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PEMBETULAN PASAL 51 UUJN.

3.1. Kriteria Kesalahan yang Diizinkan.

    Pasal 51 UUJN memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membetulkan "kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik" pada Minuta Akta. Kriteria yang harus dipenuhi agar kesalahan dapat dibetulkan adalah :

1. Non-Substantif : Kesalahan tersebut harus bersifat non-substantif atau non-fatal, yang berarti kesalahan tersebut tidak boleh memengaruhi atau mengubah substansi, kondisi, keabsahan perbuatan hukum, atau kehendak para pihak. Contohnya adalah kesalahan pengetikan nama, nomor identitas (NIK), atau kesalahan ejaan.
2. Dukungan Dokumen Otentik : Pembetulan harus didasarkan pada kartu identitas Penghadap atau dokumen otentik lain yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa Notaris tidak bertindak sepihak atau mengubah akta tanpa dasar bukti.

 

    Meskipun kesalahan seperti "Yang berpiutang" yang seharusnya "Yang berhutang" merupakan kesalahan ketik, pembetulannya harus dilakukan dengan kehati-hatian maksimal karena berpotensi mengubah substansi perjanjian. Pembetulan ini hanya sah jika memang kesalahan ketik tersebut terbukti bertentangan dengan kehendak para pihak yang seharusnya tercantum dalam dokumen pendukung.

3.2. Prosedur Akta Berita Acara Pembetulan sebagai Instrumen Hukum.

    Pembetulan kesalahan tulis/ketik pada Minuta Akta yang sudah ditandatangani tidak dilakukan dengan cara mencoret atau mengubah Minuta Akta secara fisik. Prosedur yang benar, yang diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) UUJN, adalah :

1. Pembuatan Akta Berita Acara (BA) Pembetulan : Notaris wajib membuat akta tersendiri yang disebut Akta Berita Acara Pembetulan. Akta ini adalah akta relaas yang mencatat dan mengesahkan secara otentik tindakan pembetulan yang dilakukan.
2. Kehadiran Pihak : Pembetulan harus dilakukan di hadapan Penghadap, saksi, dan Notaris. Kehadiran para pihak merupakan syarat mutlak untuk membuktikan bahwa mereka menyetujui pembetulan tersebut, sehingga akta BA Pembetulan ini tetap memiliki kekuatan otentik. Apabila salah satu pihak tidak dapat atau tidak mau hadir, Notaris tetap dapat membuat Akta Berita Acara Pembetulan berdasarkan bukti otentik lain yang sah.
3. Pencatatan pada Minuta Asli : Notaris wajib memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli (akta yang dibetulkan) dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta Berita Acara Pembetulan. Catatan ini wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan Notaris.
4. Penyampaian Salinan : Salinan Akta Berita Acara Pembetulan wajib disampaikan kepada para pihak.

 

    Melalui mekanisme ini, Notaris mempertahankan otentisitas Minuta Akta yang asli (karena tidak diubah secara fisik), sementara Akta Berita Acara Pembetulan berfungsi sebagai instrumen hukum otentik baru yang secara sah mengikatkan koreksi tersebut pada Minuta yang telah ada.

IV. IMPLIKASI HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS.

4.1. Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta.

    Kepatuhan terhadap Pasal 51 UUJN adalah kunci untuk mempertahankan kekuatan pembuktian sempurna Akta Notaris. Pelanggaran terhadap prosedur pembetulan yang diatur dalam Pasal 51 UUJN memiliki konsekuensi yuridis yang serius :

● Degradasi Akta : Jika Notaris membetulkan kesalahan tanpa mengikuti prosedur yang disyaratkan (misalnya, tanpa Akta Berita Acara, atau tanpa dihadiri pihak/saksi), maka Akta Notaris tersebut terdegradasi kekuatannya dan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai Akta di Bawah Tangan. Degradasi ini menghancurkan jaminan kepastian hukum yang melekat pada akta otentik.

4.2. Tanggung Jawab Perdata Notaris.

    Kelalaian atau kecerobohan Notaris dalam pengetikan yang menimbulkan kerugian bagi para pihak, diikuti dengan kelalaian dalam prosedur pembetulan, dapat memicu pertanggungjawaban perdata.

● Tuntutan Ganti Rugi : Pihak yang menderita kerugian akibat degradasi akta atau kesalahan yang tidak dibetulkan sesuai prosedur, dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. Tuntutan ini berbasis pada konstruksi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 51 Ayat (3) UUJN.
● Sanksi Administratif dan Etika : Selain tanggung jawab perdata, Notaris juga menghadapi sanksi administratif dan etika dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Dewan Kehormatan (DK) Ikatan Notaris Indonesia (INI) karena melanggar kewajiban jabatan.

 

V. Contoh Akta Berita Acara Pembetulan Salah Tulis atau Salah Ketik.

 

5.1. Awal Akta Notaris.

AKTA BERITA ACARA PEMBETULAN AKTA NOTARIS

NOMOR: 01

-Pada hari ini, Selasa, tanggal Dua Puluh Enam bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (26-11-2025), pukul/jam 10.00 WIB (Sepuluh Waktu Indonesia Barat);

-Menghadap dihadapan saya, Doktor Kanjeng Raden Aryo Michael Josef Widijatmoko, Sarjana Hukum, Spesialis 1 Notariat, Notaris di Jakarta, berkantor di Jakarta Timur, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah saya, Notaris, kenal dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:

5.2. Komparasi Akta Notaris.

1. Tuan ANDREAS WIDIANTO, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-04-1980 (sepuluh April seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Penghadap 1], pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: [NIK Penghadap 1].

2. Nyonya BEATRIX CHANDRA, Sarjana Hukum., lahir di Surabaya, pada tanggal 15-09-1985 (lima belas September seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di [Alamat Lengkap Penghadap 2], pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: [NIK Penghadap 2].

-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama, yang mewakili Direksi, dari - dan oleh karena itu - untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas : PT. [Nama PT], berkedudukan [kota/kabupaten], yang anggaran dasar dimuat dalam akta nomor [nomor akta], tanggal [tanggal, bulan, tahun akta], yang dibuat dihadapan [nama notaris pembuat akta], Notaris di {daerah kerja notaris}, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor [nomor SK Menkum RI], tanggal [tanggal SK MenkumRI]. 

5.3. Premissee Akta Notaris.

Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

A. Bahwa pada tanggal 18-11-2025 (delapan belas November dua ribu dua puluh lima), telah dibuat dan ditandatangani dihadapan saya, Notaris, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Nomor 125, yang mana para penghadap tersebut di atas menjadi pihak dalam akta tersebut;

B. Bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut diatas, setelah diteliti lebih lanjut, terdapat kesalahan tulis/ketik yang bersifat non-substantif pada Minuta Akta, yaitu :

1.  Pada bagian Komparisi, Penghadap I (TUAN ANDREAS WIDIANTO), tertulis : “lahir di Jakarta, pada tanggal 10-04-1988 (sepuluh April seribu sembilan ratus delapan puluh delapan)”, yang seharusnya berbunyi: “lahir di Jakarta, pada tanggal 10-04-1980 (sepuluh April seribu sembilan ratus delapan puluh)”.

2.  Pada Pasal 4 (Klausul Pembayaran), tertulis : "Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20-12-2025", yang seharusnya berbunyi: "Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30-12-2025".

C. Bahwa kesalahan tulis/ketik tersebut tidak memengaruhi substansi, kondisi, maupun keabsahan perbuatan hukum yang tertuang dalam Akta, dan dibetulkan sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penghadap dan kesepakatan Para Pihak.

D. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis/ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani, yang dituangkan dalam Akta Berita Acara ini.,

5.4. Isi Akta Notaris.

-Berhubung dengan apa yang diuraikan tersebut di atas, maka dengan ini saya, Notaris, atas persetujuan para penghadap tersebut di atas yang hadir, membetulkan kesalahan tulis/ketik dalam Minuta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 125, tertanggal 18-11-2025, dengan perincian sebagai berikut:

1. Bahwa kesalahan ketik pada bagian Komparisi Penghadap I (TUAN ANDREAS WIDIANTO) yang tertulis tanggal lahir “10-04-1988” untuk selanjutnya harus dibaca “10-04-1980”.

2. Bahwa kesalahan ketik pada Pasal 4 (Klausul Pembayaran) yang tertulis tanggal pelunasan “20-12-2025” untuk selanjutnya harus dibaca “30-12-2025”.

-Para penghadap dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui seluruh pembetulan sebagaimana diuraikan dalam Akta Berita Acara ini.

[Penutup dan Formalitas]

-Saya, Notaris wajib memberikan catatan tentang hal ini pada Minuta Akta asli (Akta Nomor 125 tertanggal 18-11-2025) dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta Berita Acara Pembetulan ini. Catatan tersebut akan saya tandatangani dan saya bubuhi Cap Jabatan Notaris.,

-Salinan Akta Berita Acara Pembetulan ini akan saya sampaikan kepada Para Penghadap untuk dipergunakan sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Akta Nomor 125 tertanggal 18-11-2025. 

5.5. Saksi Pengenal.

-Para Penghadap telah saya, Notaris, kenal berdasarkan identitasnya yang mereka tunjukkan kepada saya.

5.6. Akhir Akta Notaris.

DEMIKIANLAH AKTA INI

-Akta ini telah dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris kepada para penghadap tersebut diatas dan para saksi tersebut dibawah ini, pada jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut pada awal akta;

-Setelah dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris , maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap tersebut di atas, para saksi tersebut dibawah ini, dan saya, Notaris, dan penandatanganan akta ini dilakukan di [tempat akta ditandatangani];

-Pada saat akta ini dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris dan kemudian ditandatangani, dihadiri oleh para saksi, yaitu :

1. Tuan [nama saksi 1], lahir di [tempat lahir saksi 1], pada tanggal [tanggal lahir saksi1], Warga Negara Indonesia, pegawai Notaris, bertempat tinggal di [tempat tinggal saksi 1 sesuai KTP], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan [nomor KTP];
2. Tuan [nama saksi 2], lahir di [tempat lahir saksi 2], pada tanggal [tanggal lahir saksi2], Warga Negara Indonesia, pegawai Notaris, bertempat tinggal di [tempat tinggal saksi 2 sesuai KTP], pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan [nomor KTP]; 

-Selain ditandatangani pada minuta akta ini, akan dijahitkan pula teraan sidik jari tangan kanan dan tangan kiri para penghadap tersebut di atas untuk memenuhi ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada lembar khusus yang disediakan untuk itu.

[tanda tangan para penghadap, para saksi dan Notaris]

Catatan :

Kemudian Notaris menerbitkan Salinan Akta Notaris dan diserahkan kepada para pihak dalam akta tersebut sebagai satu kesatuan dengan akta yang diperbaiki tersebut.

Pada Salinan Akta Notaris setelah bagian Akhir Akta Notaris dituliskan frasa sebagai berikut :

Diberikan sebagai "SALINAN" yang sama bunyinya.

Catatan Penting :

1. Kepatuhan Pasal 51 : Akta ini harus secara eksplisit mencantumkan rujukan pada Pasal 51 UUJN karena ini adalah dasar kewenangan Notaris untuk melakukan pembetulan setelah akta ditandatangani.

2. Kehadiran Pihak : Kehadiran Para Penghadap (atau perwakilan sah mereka) adalah wajib dalam Akta Berita Acara Pembetulan ini untuk menjamin otentisitas dan persetujuan mereka terhadap koreksi.

3. Wajib Catatan pada Minuta : Notaris harus segera membuat catatan referensi pada Minuta Akta Nomor 125 yang asli, merujuk pada Nomor dan Tanggal Akta Berita Acara ini.

Vl. PENUTUP.

6.1. Kesimpulan.

    Mekanisme perbaikan Minuta Akta Notaris yang telah ditandatangani dan diterbitkan salinannya merupakan pengecualian yang diizinkan oleh Pasal 51 UUJN terhadap prinsip Imutabilitas Akta. Pembetulan ini harus dibatasi hanya pada kesalahan tulis dan/atau ketik yang bersifat non-substantif dan tidak mengubah kehendak para pihak. Otentisitas dan kepastian hukum Akta dijamin melalui prosedur formal Akta Berita Acara Pembetulan yang harus dilakukan di hadapan para pihak, Notaris, dan saksi, dan mencatat rujukan pembetulan pada Minuta Akta asli. Kegagalan Notaris dalam menjalankan prosedur Pasal 51 UUJN secara sempurna akan menyebabkan degradasi Akta menjadi Akta di Bawah Tangan (Pasal 48 dan 51 UUJN), yang berujung pada hilangnya kekuatan pembuktian sempurna dan timbulnya tanggung jawab perdata Notaris.

6.2. Saran/Rekomendasi.

1. Standardisasi Kriteria Kesalahan : Diperlukan pedoman yang lebih rinci dari Kementerian Hukum dan HAM atau Dewan Kehormatan Notaris mengenai definisi dan kriteria kesalahan tulis/ketik yang boleh dibetulkan, untuk mencegah Notaris menyalahgunakan Pasal 51 UUJN untuk mengubah substansi akta.
2. Kepatuhan Absolut Prosedur : Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian tertinggi (highest degree of prudence) dan memastikan kehadiran para pihak, saksi, dan pembuatan Akta Berita Acara Pembetulan untuk setiap koreksi yang dilakukan, demi menjamin akta tetap memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan memitigasi risiko gugatan perdata.
3. Digitalisasi Protokol : Dalam jangka panjang, diperlukan sistem digitalisasi Protokol Notaris yang dapat mencatat secara elektronik riwayat perubahan (termasuk Akta Berita Acara Pembetulan) untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan verifikasi otentisitas Akta bagi publik dan pengadilan.

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

 

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

 

    Teknik Pembuatan Akta Notaris Dan PPAT, Pemahaman Empiris Dan Yuridis, MJ.Widijatmoko, Sunarto, Wahyu Nugroho, Agus Saptono, Bintang Mandiri, Jakarta, 2015, ISBN 978-979-16386-2-3 

 

 

arsip Perpustakaan MjWinstitute Jakarta - 01102025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS