REKONSTRUKSI NORMATIF UUJN MENUJU ERA DIGITAL ELEKTRONIK NOTARIS DI INDONESIA .
REKONSTRUKSI NORMATIF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS (UUJN) MENUJU ERA DIGITAL ELEKTRONIK NOTARIS DI INDONESIA : Analisis Kritis Terhadap Syarat Formal Akta Otentik, E-Protokol, Dan Integrasi Distributed Ledger Technology (DLT)
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Lisza Nurchayatie SH MKn
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
ABSTRAK
Dalam penulisan ini, dianalisis urgensi revisi komprehensif terhadap UUJN (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) untuk mengatasi disrupsi digital yang masif. Konvergensi antara Notariat Latin yang menekankan formalitas fisik dan tuntutan efisiensi era digital, yang diakomodasi oleh konsep Cyber Notary, menciptakan konflik normatif mendasar. Meskipun UUJN telah menyebutkan konsep Cyber Notary (Penjelasan Pasal 15 Ayat 3), ketentuan formal yang berlaku saat ini, terutama mengenai kehadiran fisik para pihak dan penyimpanan minuta akta, secara efektif menghambat implementasi penuh Akta Notaris Elektronik (ANE).
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual, dan komparatif. Hasil analisis preskriptif mengidentifikasi tiga pilar reformasi legislatif yang krusial. Pertama, norma yang harus Ditiadakanatau Diubah adalah interpretasi konvensional terhadap "kehadiran" (Pasal 16 Ayat 1 huruf m) dan kewajiban fisik sidik jari (Pasal 16 Ayat 1 huruf c). Kedua, UUJN harus Diperbaikimelalui formalisasi Akta Notaris Elektronik dan Protokol Notaris Elektronik (e-Protokol), mendefinisikannya sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian yang sama. Ketiga, UUJN perlu Ditambahkan dengan kerangka regulasi baru yang spesifik mengenai standar teknis Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTES), manajemen risiko keamanan data siber, dan integrasi teknologi Distributed Ledger Technology (DLT)/Blockchain untuk menjamin akuntabilitas Protokol Notaris.
Penulisan makalah ini bertujuan memberikan kerangka kerja yang solid untuk harmonisasi UUJN sebagai lex specialis, memastikan prinsip fiduciare dan otentisitas Notaris tetap terjaga melalui adopsi paradigma trust in protocol.
Kata Kunci : Akta Otentik, Cyber Notary, UUJN, Protokol Notaris Elektronik, DLT, Kehadiran Virtual.
I. PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang Digitalisasi dan Tantangan Profesi Notaris
Akselerasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam dua dekade terakhir telah mengubah cara masyarakat global melakukan transaksi hukum dan administratif. Kebutuhan akan kecepatan, efisiensi, dan akurasi dalam pengurusan dokumen mendorong sektor layanan hukum, termasuk profesi Notaris, menuju adopsi solusi elektronik.
Di Indonesia, pergeseran ini melahirkan konsep Cyber Notary, yang didefinisikan sebagai pemanfaatan kemajuan teknologi oleh Notaris untuk melaksanakan tugasnya, termasuk penandatanganan secara elektronik dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara teleconference.
Meskipun secara konseptual Cyber Notary telah diakui dalam Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) UUJN, ketiadaan pengaturan yang lebih lanjut dan detail mengenai implementasinya dalam pasal-pasal utama UUJN menciptakan kekosongan norma.
Hal ini menyebabkan Notaris berada dalam posisi dilematis antara memenuhi tuntutan efisiensi era digital dan mempertahankan kepastian hukum serta otentisitas akta, yang secara tradisional bergantung pada formalitas fisik.
1.2 Konflik Normatif dan Perumusan Masalah
Sistem Notariat di Indonesia menganut tradisi Notariat Latin (Civil Law), di mana Akta Otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 1868 KUH Perdata) berdasarkan formalitas yang ketat dan jaminan integritas Notaris sebagai pejabat umum. Dalam konteks digitalisasi, formalitas fisik yang diamanatkan oleh UUJN berbenturan dengan sifat Akta Elektronik.
Pertama, terdapat konflik fundamental antara UUJN dan UU ITE. Pasal 5 Ayat (4) UU ITE mengecualikan surat yang harus dibuat dalam bentuk tertulis atau akta notaril dari kategori Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sah, sehingga membatasi legalitas akta digital.
Kedua, konflik muncul pada persyaratan formalitas akta. Pasal 16 Ayat (1) huruf m UUJN mewajibkan pembacaan akta dan penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris dan dihadiri saksi. Interpretasi konvensional ini mewajibkan kehadiran fisik (biologis), yang secara langsung meniadakan kemungkinan Remote Notarization yang diterapkan di banyak negara maju. Jika syarat formal ini tidak dipenuhi, akta tersebut berisiko terdegradasi statusnya menjadi akta di bawah tangan.
Berdasarkan konflik normatif tersebut, penelitian ini merumuskan tiga permasalahan utama yang harus diatasi dalam revisi UUJN :
1.3 Kontribusi Akademik dan Metode Penelitian
Penulisan ini bertujuan untuk menghasilkan agenda legislatif yang terperinci dan berbasis teori hukum, memfasilitasi reformasi hukum kenotariatan yang responsif di Indonesia.
Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah hukum normatif (normative legal research), yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan (UUJN, KUH Perdata, UU ITE, UU Kearsipan, UU PDP).
Pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual, dan komparatif (Belanda, Uni Eropa, AS) digunakan untuk menelaah model notariat digital yang telah berhasil diimplementasikan di yurisdiksi lain.
II. LANDASAN TEORITIS DAN MODEL NOTARIAT DIGITAL.
2.1 Prinsip Otentisitas dan Paradigma Notariat Latin
Kekuatan Akta Notaris sebagai akta otentik bersandar pada dua pilar: terpenuhinya bentuk dan tata cara pembuatan akta (Pasal 38 UUJN) dan jaminan kepastian yang diberikan oleh Notaris sebagai pejabat umum. Prinsip ini dikenal sebagai prinsip fiduciare (kepercayaan pada orang/Notaris), yang menegaskan bahwa integritas akta dijamin oleh integritas Notaris itu sendiri.
Dalam era digital, tantangan terbesar adalah bagaimana mentransfer kekuatan pembuktian sempurna ini dari dokumen fisik ke Dokumen Elektronik. Konsep Cyber Notarymenawarkan solusi, namun Notaris harus memastikan bahwa Akta Elektronik yang dibuat tetap memenuhi ketentuan hukum keperdataan, khususnya syarat formil otentisitas.
2.2 Klasifikasi dan Kajian Komparatif Notariat Elektronik
Pemanfaatan TIK dalam praktik Notaris dapat diklasifikasikan menjadi dua model utama: E-Notary dan Remote Notary. Dalam model E-Notary, Notaris memanfaatkan teknologi, seperti tanda tangan digital, namun penandatanganan harus tetap dilakukan secara fisik di hadapan Notaris. Model ini masih mempertahankan elemen tradisional Notariat.
Sebaliknya, Remote Notary adalah konsep yang paling maju, di mana para penghadap tidak perlu hadir secara fisik, melainkan melalui peralatan audio dan visual seperti webcam, dan prosesnya diselesaikan dengan tanda tangan elektronik.
Tinjauan komparatif menunjukkan bahwa banyak negara, terutama yang berada di yurisdiksi Common Law (seperti beberapa negara bagian AS) dan Civil Law tertentu (seperti Estonia dan Jepang), telah mengadopsi atau menguji Remote Notary. Di Uni Eropa, adopsi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTES) telah diatur melalui peraturan eIDAS (Article 26), yang menetapkan bahwa TTES memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan tulisan tangan.
Standar internasional ini menegaskan bahwa digitalisasi dapat dicapai tanpa mengurangi nilai hukum dokumen.
2.3 Perluasan Yurisdiksi dan Definisi Kehadiran Otentik
Pergeseran menuju Cyber Notary menghadirkan dilema yurisdiksi. Secara tradisional, Akta harus dibuat di dalam wilayah jabatan Notaris (Pasal 17 dan Pasal 18 UUJN). Jika akta dibuat di luar yurisdiksi ini, statusnya dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Ketika Remote Notaryditerapkan, batas geografis wilayah jabatan menjadi kabur, karena para pihak dapat hadir secara virtual dari lokasi mana pun.
Untuk mengatasi permasalahan kaburnya yurisdiksi ini, revisi UUJN harus memperluas definisi wilayah jabatan Notaris untuk mencakup ruang siber, atau menetapkan bahwa pusat yurisdiksi adalah keberadaan Notaris saat akta dibacakan dan ditandatangani. Pendapat yang berkembang dalam literatur hukum menyatakan bahwa "kehadiran fisik" tidak selalu berarti kehadiran biologis, karena konferensi video (virtual presence) dapat dipandang sebagai bentuk kehadiran yang otentik, asalkan identitas diverifikasi secara ketat. UUJN harus mengadopsi klausa yang mendefinisikan "Kehadiran Otentik Secara Digital" (Virtual Presence) sebagai kehadiran yang sah, terlepas dari lokasi fisik penghadap, dengan syarat verifikasi identitas (melalui Registration Authority atau sertifikat digital) mutlak dipenuhi.
III. AGENDA ELIMINASI DAN AMANDEMEN UUJN (Ditiadakan dan Diperbaiki).
Rekonstruksi normatif UUJN harus dimulai dengan mengidentifikasi pasal-pasal yang menghambat efisiensi digital, yang memerlukan tindakan eliminasi (penghapusan) atau amandemen (perbaikan).
3.1 Eliminasi dan Penggantian Syarat Formalitas Fisik
A. Syarat Kehadiran Fisik (Pasal 16 Ayat 1 huruf m)
Pasal 16 Ayat (1) huruf m UUJN yang mewajibkan Notaris membacakan Akta di hadapan penghadap dan dihadiri saksi, yang selama ini diinterpretasikan secara konvensional sebagai kehadiran biologis, merupakan sandungan utama implementasi Cyber Notary. Jika formalitas ini tidak dipenuhi, akta dapat diturunkan kedudukannya menjadi akta di bawah tangan.
Aksi Preskriptif: Interpretasi konvensional terhadap kata "menghadap" harus DITIADAKAN dan digantikan dengan konsep Kehadiran Otentik Secara Digital. Revisi ini harus memberikan landasan hukum yang eksplisit bagi pelaksanaan Remote Notary melalui verifikasi identitas daring tingkat tinggi dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTES). Dengan adanya TTE yang terjamin keamanan sistem dan otentisitas identitasnya, unsur simultanitas penandatanganan dan pembacaan akta dapat dipertahankan secara virtual.
B. Kewajiban Sidik Jari dan Dokumen Kertas (Pasal 16 Ayat 1 huruf c)
Kewajiban Notaris untuk melekatkan surat, dokumen, dan sidik jari penghadap pada minuta akta (Pasal 16 Ayat (1) huruf c) harus DITIADAKAN atau DIGANTIKAN secara total dalam konteks Akta Notaris Elektronik. Sidik jari fisik harus digantikan oleh teknologi biometrik digital yang terintegrasi dengan sistem identifikasi digital negara atau lembaga terpercaya (seperti PrivyID yang diusulkan sebagai alternatif pendukung ). Penghapusan syarat fisik ini penting untuk mencapai tujuan paperless governance.
3.2 Amandemen Kewenangan dan Formalisasi Akta Notaris Elektronik
A. Formalisasi Cyber Notary dalam Batang Tubuh UUJN
Saat ini, Cyber Notary hanya diatur dalam Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) UUJN, yang secara hukum bersifat melengkapi, bukan norma yang mengikat secara eksplisit. Ketiadaan pengaturan lebih lanjut ini menyebabkan praktik Cyber Notary (kecuali dalam kasus tertentu seperti Berita Acara RUPS Elektronik yang diizinkan POJK) menjadi kontroversial.
Aksi Preskriptif: Pasal 15 UUJN harus DIPERBAIKI dengan menambahkan ayat baru yang secara eksplisit memberikan kewenangan penuh kepada Notaris untuk membuat Akta Notaris Elektronik (ANE) dan menyelenggarakan layanan Cyber Notarysecara menyeluruh. Revisi ini harus mendefinisikan ANE sebagai akta otentik yang setara dengan akta fisik, selama memenuhi syarat formal yang telah disesuaikan dengan teknologi.
B. Sinkronisasi Tanda Tangan Elektronik
UUJN harus segera disinkronkan dengan kerangka hukum transaksi elektronik dengan mengatur secara spesifik standar teknis Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang digunakan Notaris dan para pihak. TTE yang digunakan harus memiliki jaminan keamanan sistem dan otentisitas identitas, mengacu pada standar Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTES).
Harmonisasi juga diperlukan terkait instrumen fiskal digital. Penggunaan e-meterai yang disahkan melalui UU No. 10 Tahun 2020 tidak berfungsi sebagai instrumen autentikasi hukum, melainkan hanya memvalidasi dokumen melalui timestamp dan kode verifikasi. UUJN harus MEMPERJELAS bahwa e-meterai adalah urusan fiskal yang terpisah dari formalitas autentikasi Akta Notaris yang diatur dalam UUJN.
3.3 Peninjauan Ulang Kewenangan Akta Pertanahan
Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta pertanahan. Namun, pasal ini diklaim tidak pernah bisa dilaksanakan sejak disahkan karena adanya penolakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menganggap akta pertanahan seharusnya hanya dibuat oleh PPAT.
Aksi Preskriptif : Untuk menghilangkan ambiguitas dan konflik kewenangan yang tidak produktif ini, pasal 15 Ayat (2) huruf f direkomendasikan untuk DITIADAKAN atau DIHARMONISASI secara tegas melalui perjanjian kerja sama antarlembaga yang mengikat secara hukum, memastikan efisiensi layanan bagi masyarakat.
Agenda legislatif kunci untuk eliminasi dan amandemen dapat diringkas sebagai berikut :
Agenda Legislatif Kunci : Ditiadakan dan Diperbaiki.
Isu Kritis | Ketentuan UUJN Saat Ini (Contoh Pasal) | Aksi Rekonstruksi (Revisi UUJN) | Justifikasi Hukum dan Teknis |
Kehadiran Para Pihak | Pasal 16 Ayat (1) huruf m (Menghadap secara fisik) | DITIADAKAN/DIUBAH: Legalisasi Konsep Kehadiran Otentik Virtual (Virtual Presence). | Memungkinkan Remote Notary yang efisien. Kehadiran diverifikasi melalui TTE Tersertifikasi dan media audiovisual real-time, mempertahankan unsur simultanitas. |
Kewajiban Sidik Jari | Pasal 16 Ayat (1) huruf c (Melekatkan Sidik Jari) | DITIADAKAN/DIGANTIKAN: Penggantian dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan verifikasi biometrik digital. | Mencapai efisiensi paperless dan menggunakan metode otentikasi yang lebih modern dan aman. |
Bentuk Minuta Akta | Minuta Akta sebagai dokumen fisik (implisit) | DIPERBAIKI:Definisi ulang Minuta Akta menjadi Protokol Notaris Elektronik (e-Protokol). | Efisiensi penyimpanan dan alih media arsip. Status orisinalitas beralih ke format elektronik tersertifikasi. |
Legalitas Cyber Notary | Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) (Non-normatif) | DITAMBAHKAN/DIPERKUAT:Formalisasi Cyber Notary sebagai kewenangan eksplisit dalam batang tubuh UU. | Memberikan Kepastian Hukum dan legalitas yang mengikat bagi pelayanan Notaris berbasis elektronik. |
IV. REKONSTRUKSI HUKUM PROTOKOL NOTARIS ELEKTRONIK (E-PROTOKOL).
Minuta Akta yang disimpan oleh Notaris adalah Arsip Negara. Di era digital, penyimpanan protokol ini secara konvensional memerlukan kehati-hatian tinggi untuk mencegah kerusakan, kehilangan, atau tercecer. Transisi menuju Protokol Notaris Elektronik (e-Protokol) adalah suatu keniscayaan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi.
4.1 Legalitas dan Harmonisasi E-Protokol
Penyimpanan e-Protokol harus mengacu dan diharmonisasikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Kearsipan (UU No. 43 Tahun 2009), dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik memberikan interpretasi bahwa protokol notaris seyogyanya dapat disimpan secara elektronik, termasuk melalui metode cloud computing system.
Aksi Preskriptif : UUJN harus DITAMBAHKAN dengan ketentuan yang mengatur secara rinci standar teknis dan hukum penyimpanan e-Protokol. Autentikasi dalam e-Protokol harus menjamin bahwa arsip elektronik yang disimpan memiliki nilai autentik yang melekat, setara dengan dokumen orisinil, melalui penandaan digital yang kuat.
4.2 Integrasi Distributed Ledger Technology (DLT)
Untuk mengatasi risiko kegagalan teknis, manipulasi, dan kehilangan integritas data yang melekat pada sistem penyimpanan digital konvensional (seperti cloud storage), UUJN harus DITAMBAHKAN dengan klausul yang mewajibkan atau setidaknya mendorong integrasi teknologi Distributed Ledger Technology (DLT), seperti Blockchain, dalam pengelolaan e-Protokol.
Penerapan DLT menjamin bahwa data akta elektronik tidak dapat diubah atau dihapus tanpa persetujuan menyeluruh, memastikan akuntabilitas dan keaslian dokumen hukum yang tercatat. Integrasi Blockchain mencerminkan pergeseran nilai hukum dari trust in person ke trust in protocol—kepercayaan pada jaminan matematis sistem—yang akan meningkatkan keamanan data dan mengurangi potensi pemalsuan akta. DLT juga memungkinkan peningkatan mobilitas dan kemudahan akses bagi klien tanpa batasan geografis atau jam operasional kantor fisik.
4.3 Isu Kerahasiaan Data dan Interoperabilitas
Protokol Notaris mengandung data yang sangat sensitif dan bersifat rahasia. Terdapat ketegangan normatif antara kewajiban Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta (Pasal 16 Ayat (1) UUJN-P) dan kewajiban Lembaga Kearsipan untuk menjamin kemudahan akses setiap arsip negara (Pasal 64 Ayat (1) UUK).
Selain itu, karena e-Protokol berisi data pribadi, implementasi sistem penyimpanan harus tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Notaris bertindak sebagai Pengendali Data, dan penyalahgunaan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda maksimal Rp4 miliar (Pasal 65 Ayat (2) UU PDP). UUJN harus DITAMBAHKAN dengan mekanisme hukum yang ketat mengenai akses dan penyampaian salinan elektronik yang menjamin kepatuhan terhadap UU PDP dan perlindungan kerahasiaan.
Untuk memaksimalkan efisiensi digital, UUJN harus MEMANDATKAN adanya sistem elektronik penyimpanan e-Protokol yang terpusat dan interoperable. Tanpa sistem terintegrasi (misalnya, yang dikelola oleh Majelis Pengawas Notaris atau lembaga negara yang ditunjuk), Akta Notaris Elektronik akan tetap terisolasi dan tidak efisien dalam pertukaran data dengan instansi terkait (seperti BPN atau Direktorat Jenderal AHU).
V. TANGGUNG JAWAB NOTARIS DAN KONTRAK CERDAS DI ERA SIBER.
5.1 Kewenangan Notaris dalam Smart Contracts
Perkembangan teknologi blockchain juga memunculkan Smart Contracts, yaitu perjanjian yang dieksekusi secara otomatis oleh kode komputer. Meskipun Smart Contract menawarkan akomodasi aspek pengamanan, kerangka hukumnya di Indonesia masih belum jelas.
Aksi Preskriptif : UUJN harus DITAMBAHKAN dengan kewenangan eksplisit bagi Notaris untuk mengautentikasi dan memformulasikan Smart Contract. Peran Notaris dalam konteks ini adalah memastikan bahwa perjanjian yang dikodekan memenuhi empat syarat sahnya kontrak (Pasal 1320 KUH Perdata: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal) sebelum kontrak tersebut diimplementasikan ke dalam blockchain. Dengan peran autentikasi Notaris, kepastian hukum terhadap transaksi yang didasarkan pada Smart Contract dapat terwujud, sehingga memfasilitasi transaksi digital yang lebih aman dan terstruktur.
5.2 Perluasan Tanggung Jawab Hukum Siber
Digitalisasi praktik kenotariatan memperluas jenis risiko yang dihadapi Notaris. Risiko tidak hanya terbatas pada kelalaian manual tetapi juga kegagalan digital (digital failure), seperti manipulasi tanda tangan elektronik atau penetrasi sistem siber. Kegagalan digital yang menghilangkan integritas data dapat secara langsung menghilangkan otentisitas akta.
Aksi Preskriptif : UUJN harus DITAMBAHKAN dengan ketentuan yang mengatur perluasan tanggung jawab hukum Notaris di era siber. Tanggung jawab hukum Notaris (berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata tentang tanggung jawab tidak langsung atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang berada di bawah pengawasannya) harus diperjelas untuk mencakup kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam menjaga sistem digital dan keamanan siber.
Sanksi perdata dan pidana yang tegas harus diatur untuk Notaris yang melanggar integritas digital, termasuk kelalaian dalam menjaga sistem yang menyebabkan akta terdegradasi menjadi akta di bawah tangan atau penyalahgunaan data pribadi. Untuk mitigasi risiko, UUJN juga harus MEMANDATKAN Notaris untuk melakukan audit keamanan sistem secara berkala dan mengikuti standar minimum keamanan siber (misalnya, sertifikasi keamanan TTE) sebagai bagian integral dari prinsip kehati-hatian profesional.
Selain itu, reformasi normatif ini memerlukan penyesuaian pada Kode Etik Notaris. UUJN yang baru harus menekankan pentingnya peningkatan kompetensi Notaris di bidang teknologi dan etika digital. Transformasi teknologi hanya dapat efektif jika didukung oleh sumber daya manusia yang siap, di mana Notaris wajib menjalani pelatihan dan sertifikasi kompetensi digital yang standar, serta mekanisme pengawasan yang mampu mengaudit protokol digital Notaris.
VI. PENUTUP.
6.1 Kesimpulan
Revisi Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) adalah keharusan yang mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi Akta Notaris di era digital elektronik. Konflik normatif yang ada, terutama antara formalitas akta yang mensyaratkan kehadiran fisik dan tuntutan efisiensi Cyber Notary, memerlukan rekonstruksi legislatif yang tegas, di mana UUJN harus berfungsi sebagai lex specialis yang terharmonisasi dengan UU ITE, UU Kearsipan, dan UU PDP.
Kekuatan pembuktian Akta Otentik tidak boleh terkompromikan oleh adopsi teknologi. Oleh karena itu, reformasi harus berfokus pada pergeseran paradigma dari mengandalkan "kehadiran biologis" menjadi "kehadiran otentik digital," didukung oleh Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan jaminan integritas data melalui teknologi Distributed Ledger Technology (DLT). Ketentuan yang usang dan menghambat efisiensi harus Ditiadakan, sedangkan definisi dan kewenangan harus Diubah/Diperbaiki, dan kerangka tanggung jawab siber serta teknologi frontier harus Ditambahkan untuk menjaga integritas profesi Notaris dalam sistem hukum yang semakin terdigitalisasi.
6.2 Rekomendasi Legislatif RUUJN
Dengan ini direkomendasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UUJN yang mencakup agenda spesifik berikut :
Agenda Legislatif Kunci : Ditiadakan, Diubah/Diperbaiki, Ditambahkan.
Kategori Aksi | Pasal UUJN Terdampak | Substansi Perubahan yang Direkomendasikan | Implikasi Hukum |
DITIADAKAN | Pasal 16 Ayat (1) huruf c (Sidik Jari) dan m (Kehadiran Fisik) | Menghapus syarat kehadiran biologis/fisik dan menggantinya dengan konsep Kehadiran Otentik Virtual. | Membuka jalan bagi Remote Notarizationdengan jaminan verifikasi identitas biometrik dan TTE, menghilangkan risiko penurunan status akta. |
DIPERBAIKI/DIUBAH | Pasal 15 Ayat (3) (Penjelasan Cyber Notary) dan Pasal 38 (Bentuk Akta) | Formalisasi Cyber Notary dalam batang tubuh undang-undang. Mendefinisikan Akta Notaris Elektronik (ANE) sebagai akta otentik yang sah secara sempurna. | Mewujudkan kepastian hukum yang mengikat bagi akta digital dan mengharmonisasi UUJN dengan UU ITE. |
DIPERBAIKI/DIHARMONISASI | Pasal 15 Ayat (2) huruf f (Kewenangan Akta Pertanahan) | Menghilangkan pasal atau menetapkan mekanisme harmonisasi yang jelas dengan BPN, mengakhiri konflik kewenangan Notaris vs. PPAT. | Memfokuskan kewenangan Notaris pada area yang terimplementasi secara efektif. |
DITAMBAHKAN | Pasal Baru (Mengenai e-Protokol, DLT, dan Integritas) | Mewajibkan penggunaan Protokol Notaris Elektronik (e-Protokol) dengan sistem penyimpanan DLT/Blockchain yang terpusat dan terintegrasi. | Menjamin akuntabilitas data, integritas arsip negara, dan kepatuhan terhadap UU Kearsipan. |
DITAMBAHKAN | Pasal Baru (Tanggung Jawab Siber dan PDP) | Kerangka tanggung jawab hukum Notaris (perdata dan pidana) atas kelalaian dalam menjaga sistem keamanan digital dan data pribadi. | Mendorong kehati-hatian profesional siber (cyber prudence) dan melindungi Akta Otentik dari risiko cyber fraud dan pelanggaran UU PDP. |
REFERENSI BACAAN
Disharmoni UUJN, UU ITE, dan UU Bea Meterai, https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/5598/5686/31384
Urgensi Penggunaan Remote Notary Oleh Notaris Pasca Pandemi Covid-19 - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/5171/2814
Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1061&context=notary
The Validity of Signing an Authentic Deed by a Notary Virtually in the Covid-19 Pandemic - Formosa Publisher, https://journal.formosapublisher.org/index.php/marcopolo/article/download/8820/8881
Autentikasi Akta Partij Dalam Digital Signature Oleh Notaris - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1054&context=notary
Potensi Tanda Tangan Digital (Digital Signature) Jika Dimuat dalam Akta Notaris Demi Mewujudkan Kepastian Hukum, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/2154/987/9003
Konsep Menghadap Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Perkembangan Cyber Notary - Awang Long Law Review, https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/823/499/
Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Dan Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber Notary - Officium Notarium, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/27857/15633/97659
Jurnal Teknologi Blockchain Dalam Praktik Notaris | PDF - Scribd, https://id.scribd.com/document/944782727/Jurnal-Teknologi-Blockchain-Dalam-Praktik-Notaris
View of Aspek Legalitas Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik - e-journal umm, https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jurnalcivichukum/article/view/13909/pdf
penggunaan Cyber Notary Pada Akta Autentik Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/48220/21921057.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Keabsahan Akta Otentik Yang Dibuat Dengan Cara Elektronik (Cyber Notary), https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/822/pdf_517
Penyusunan Akta Perjanjian Elektronik dalam Hukum Keperdataan: Peran - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/39048/18834/150029
Politik Hukum Cyber Notary dalam Era Digitalisasi 5.0 di Indonesia - Ejournal Undip, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/74376/pdf
Urgensi Pengaturan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Elektronik Untuk Pendirian Perseroan Di Indonesia, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/58031/22921075.pdf?sequence=1&isAllowed=y
kepastian hukum regulasi tugas dan wewenang jabatan notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/478/359/
E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605 Volume 3, Issue 1, September 2020 - Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/482/357/2309
Perlindungan Minuta Akta sebagai Arsip Negara dalam Proses Peradilan - MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perlindungan-minuta-akta-sebagai-arsip-negara-0v3
Penerapan Penyimpanan Protokol Notaris dengan Metode Cloud Computing System, https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/482?articlesBySimilarityPage=13
Penyimpanan protokol notaris sebagai arsip negara secara elektronik = Depository of protocol notary as state electronic records / Rahma Fitri - Perpustakaan UI, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20433536&lokasi=lokal
pengaruh penerapan teknologi blockchain terhadap efisiensi layanan notaris dalam praktek di - Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/40890/1/Magister%20Kenotariatan_21302300078_fullpdf.pdf
implementasi teknologi blockchain dalam penyimpanan minuta akta sebagai protokol notaris untuk keamanan dan mewujudkan kepastian hukum - Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/40892/1/Magister%20Kenotariatan_21302300082_fullpdf.pdf
Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Keamanan Digitalisasi Akta - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/362047-none-b22ca96a.pdf
Tanggung Jawab Notaris Menyimpan dan Memelihara Minuta Akta Sebagai Protokol Notaris Sesuai UU Jabatan Notaris - COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/download/2484/2095
Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1576&context=jhp
Unes Journal of Swara Justisia Penerapan Smart Contract Pada Teknologi Blockchain Dalam Kaitannya Dengan Praktik Notaris, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/714/478/3740
Penerapan Smart Contract Pada Teknologi Blockchain Dalam Kaitannya Dengan Praktik Notaris | Unes Journal of Swara Justisia, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/714
Legal Review of the Use of Smart Contracts in Cyber Notary Services with Blockchain Security Based on the Perspective of UUJN and UU ITE - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/387520750_Legal_Review_of_the_Use_of_Smart_Contracts_in_Cyber_Notary_Services_with_Blockchain_Security_Based_on_the_Perspective_of_UUJN_and_UU_ITE
Arsip Perpustakaan MjWinstitute Jakarta - 09092025
Komentar
Posting Komentar