Restorasi Kepercayaan Publik (Public Trust) melalui Penguatan Kantor Bersama Notaris (KBN) dan Reformulasi Undang-Undang Jabatan Notaris
Restorasi Kepercayaan Publik (Public Trust) melalui Penguatan Kantor Bersama Notaris (KBN) dan Reformulasi Undang-Undang Jabatan Notaris
Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Pendahuluan : Krisis Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Notariat.
Jabatan Notaris di Indonesia merupakan nobile officium (profesi mulia) yang berlandaskan pada kepercayaan (trust). Notaris sebagai pejabat umum diberikan otoritas oleh negara untuk menciptakan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, maraknya perkara hukum yang melibatkan oknum Notaris - seperti keterlibatan dalam mafia tanah, pemalsuan akta, penyalahgunaan covernote, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) - telah menggerus public trust secara signifikan.
Krisis kepercayaan ini tidak hanya berdampak pada reputasi profesi, tetapi juga mengancam kepastian hukum dalam lalu lintas keperdataan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah radikal melalui transformasi pola kerja dari kantor mandiri (one-man-notary) menuju Kantor Bersama Notaris (KBN) serta revisi komprehensif terhadap UUJN untuk meningkatkan standar keahlian dan integritas.
Karakteristik dan Urgensi Kantor Bersama Notaris (KBN).
Secara normatif, konsep KBN sebenarnya telah dimungkinkan melalui Pasal 20 UUJN, yang memperbolehkan Notaris menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata (maatschap) dengan tetap menjaga kemandirian dan ketidakberpihakan.
Manfaat KBN dalam Mitigasi Perkara Hukum
Transformasi dari praktik mandiri ke KBN menawarkan mekanisme pengawasan kolegial yang tidak dimiliki oleh sistem single-office :
Aspek Penguatan | Mekanisme dalam KBN | Dampak terhadap Public Trust |
Peer Review (Kontrol Sejawat) | Adanya kewajiban saling koreksi dan diskusi antar rekan serikat sebelum akta ditandatangani. | Meminimalisir kesalahan prosedur dan human error yang sering memicu gugatan perdata. |
Spesialisasi Keahlian | Notaris dapat fokus pada bidang tertentu (misal: pasar modal, syariah, atau korporasi). | Meningkatkan kualitas akta dan akurasi nasihat hukum kepada penghadap. |
Efisiensi & Transparansi | Penggunaan sistem administrasi dan infrastruktur IT yang terintegrasi di satu kantor. | Memudahkan akses masyarakat dan mempercepat pelayanan publik. |
Pembagian Beban Risiko | Tanggung jawab manajerial kantor dikelola bersama, meski tanggung jawab akta tetap pribadi. | Menjamin keberlangsungan kantor dan keamanan protokol jika salah satu rekan berhalangan. |
Meskipun Pasal 20 UUJN telah ada, implementasi KBN di Indonesia masih sangat minim (kurang dari 1%) dibandingkan dengan negara penganut Civil Law lain seperti Belanda yang mayoritas Notarisnya telah berserikat. Keengganan ini sering disebabkan oleh kekhawatiran akan hilangnya independensi dan kerumitan pembagian honorarium.
Reformasi Sistem Pengangkatan Notaris Berbasis Kompetensi.
Kualitas output Notaris sangat bergantung pada input pada saat pengangkatan. Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018 yang menghapus Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) dari syarat pengangkatan, muncul kekhawatiran akan degradasi kualitas Notaris baru.
Integrasi KBN dalam Proses Pengangkatan
Wacana pengangkatan Notaris melalui sistem KBN dapat dijadikan "filter" kualitas. Calon Notaris tidak lagi langsung membuka kantor mandiri setelah diangkat, melainkan diwajibkan bergabung dalam KBN sebagai Junior Associateuntuk jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan agar :
Urgensi Revisi UUJN : Mencegah Malpraktik dan Menyesuaikan Era Digital.
Revisi UUJN harus diarahkan pada penguatan fungsi preventif untuk mencegah terjadinya perkara yang sering merugikan masyarakat.
Substansi Revisi yang Dibutuhkan
Upaya Preventif dalam Mengantisipasi Perkara Notaris.
Analisis hukum terhadap berbagai putusan pengadilan menunjukkan bahwa mayoritas perkara Notaris berakar pada pengabaian prinsip kehati-hatian (caution principle). Untuk membangun kembali kepercayaan publik, Notaris (terutama dalam sistem KBN) harus memperketat prosedur :
Kesimpulan.
Membangun kembali public trust terhadap profesi Notaris di Indonesia memerlukan sinkronisasi antara penguatan struktur organisasi (melalui Kantor Bersama Notaris) dan pembaruan substansi hukum (melalui revisi UUJN). Sistem KBN merupakan solusi strategis untuk menciptakan mekanisme kontrol internal yang lebih kuat, meningkatkan efisiensi, dan menjamin standar kualitas akta yang dihasilkan.
Secara simultan, revisi UUJN harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi digital (Cyber Notary) sembari tetap mempertegas tanggung jawab etis dan profesional Notaris. Dengan sistem pengangkatan yang lebih selektif dan pengawasan yang lebih progresif, jabatan Notaris akan kembali menjadi pilar utama kepastian hukum yang terpercaya di mata masyarakat Indonesia.
Rekomendasi Kebijakan.
Komentar
Posting Komentar