SANKSI PASAL 41 UUJN TIDAK MENGUBAH STATUS AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA OTENTIK

SANKSI PASAL 41 UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS : Degradasi Kekuatan Pembuktian Karena Sanksi Pasal 41 UUJN Tidak Mengubah Status Akta Notaris Sebagai Akta Otentik

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

I. Pendahuluan.

 

1.1. Latar Belakang dan Kontradiksi Normatif

Akta Notaris merupakan instrumen krusial dalam hukum keperdataan di Indonesia, diakui sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs). Status keotentikan ini diperoleh karena akta tersebut dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, yakni Notaris, sesuai dengan bentuk dan prosedur yang ditetapkan undang-undang.

 

Namun, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) memperkenalkan serangkaian sanksi eksternal yang berdampak pada akta itu sendiri. Salah satu sanksi yang paling signifikan, termuat dalam Pasal 41 UUJN dan pasal-pasal terkait (seperti Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51), adalah bahwa Notaris yang melanggar ketentuan prosedural tertentu mengakibatkan akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

 

Kontradiksi normatif muncul dari penafsiran frasa ini. Apakah "kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan" berarti akta tersebut secara hukum telah berubah status menjadi akta di bawah tangan, ataukah frasa tersebut hanya berfungsi sebagai sanksi terhadap nilai pembuktian akta di hadapan pengadilan, sementara status otentiknya tetap melekat hingga dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ?. Tesis dalam penulisan ini adalah bahwa sanksi Pasal 41 UUJN tidak menyebabkan kedudukan akta Notaris sebagai akta otentik berubah menjadi akta di bawah tangan, melainkan hanya menurunkan beban dan nilai pembuktiannya, menjadikannya rentan dibuktikan sebaliknya oleh para pihak di pengadilan.

1.2. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah utama, yaitu :

 

1. Apa perbedaan mendasar antara akta otentik dan akta di bawah tangan, khususnya terkait dengan kekuatan pembuktian, dalam konteks Hukum Acara Perdata Indonesia ?

 

2. Bagaimana implikasi yuridis sanksi degradasi kekuatan pembuktian Akta Notaris menurut Pasal 41 UUJN terhadap status keotentikan akta, dan bagaimana doktrin hukum mempertahankan status otentik tersebut ?

 

1.3. Metodologi

Penulisan ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif doktrinal, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer (KUHPerdata, HIR/RBg, UUJN) dan bahan hukum sekunder (literatur, jurnal hukum, dan doktrin para ahli) dianalisis untuk merumuskan sintesa doktrin mengenai keabsahan dan status akta otentik pasca sanksi degradasi.

 

II. Klasifikasi dan Kekuatan Pembuktian Akta dalam Hukum Acara.

 

2.1. Akta Otentik : Status dan Kekuatan Pembuktian Sempurna

Akta Otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat dan dalam bentuk yang ditentukan undang-undang. Notaris adalah salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan mutlak untuk membuat akta otentik.

 

Akta Notaris sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig bewijs). Kekuatan pembuktian ini terbagi menjadi tiga tingkatan :

1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijskracht) : Akta memiliki kemampuan untuk membuktikan keaslian dan keabsahannya sendiri (sifat otentik), karena dibuat sesuai prosedur formal UUJN.
2. Kekuatan Pembuktian Formal (Formele Bewijskracht) :Akta membuktikan secara formal kebenaran tanggal, waktu, tempat, kehadiran, dan pernyataan yang dicatat oleh Notaris, termasuk fakta yang dilihat, disaksikan, dan didengar oleh Notaris.
3. Kekuatan Pembuktian Materiil (Materiele Bewijskracht) :Akta membuktikan kebenaran isi dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan. Dengan kekuatan sempurna ini, apa yang dinyatakan dalam akta otentik harus diterima sebagai benar, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di persidangan.

2.2. Akta di Bawah Tangan : Status dan Kekuatan Pembuktian yang Rentan

Akta di bawah tangan adalah surat yang dibuat sendiri oleh para pihak tanpa melalui perantara atau di hadapan pejabat umum. Akta ini dibuat tanpa bentuk formal yang diwajibkan undang-undang dan hanya ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.

 

Dalam Hukum Acara Perdata (HIR/RBg), akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya sebagai permulaan bukti tertulis. Akta ini memerlukan pembuktian tambahan, misalnya melalui pengakuan atau legalisasi Notaris. Apabila salah satu pihak menyangkal tanda tangan atau isi akta di bawah tangan tersebut, maka beban pembuktian beralih kepada pihak yang mengajukannyauntuk membuktikan kebenaran dan keasliannya. Inilah perbedaan mendasar kekuatan pembuktian di mana akta otentik dianggap benar hingga dibuktikan sebaliknya, sementara akta di bawah tangan harus dibuktikan kebenarannya oleh pihak yang mengajukan.

 

III. Analisis Sanksi Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Pasal 41 UUJN.

 

3.1. Lingkup Pelanggaran Prosedural dan Sanksi Perdata

Pasal 41 dan ketentuan terkait lainnya dalam UUJN menetapkan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan formal atau prosedural dalam pembuatan akta, seperti :

● Tidak membacakan akta kepada para pihak (Pasal 16 ayat (1) huruf i).
● Tidak mencantumkan keterangan yang diperlukan dalam akta (Pasal 41).
● Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 38 dan pasal 39 UUJN.

Pelanggaran-pelanggaran ini sering dikategorikan sebagai kelalaian Notaris dalam menjalankan kewajiban prosedural. Akibat hukum dari pelanggaran ini, yang disebut sebagai degradasi atau penurunan kekuatan pembuktian, diatur secara eksplisit: akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

 

Implikasi utama dari sanksi degradasi ini adalah hilangnya :

1. Kekuatan Pembuktian Formal : Akta tidak lagi secara sempurna membuktikan kebenaran formal, seperti tanggal, jam, atau kehadiran pihak/saksi. Hal ini memungkinkan para pihak untuk menyangkal fakta-fakta prosedural yang dicatat oleh Notaris.
2. Kekuatan Pembuktian Materiil yang Sempurna : Isi akta tidak lagi dianggap benar secara prima facie (pada pandangan pertama). Beban pembuktian beralih kepada pihak yang mengajukan akta untuk membuktikan kebenaran isi akta tersebut, sama seperti yang berlaku pada akta di bawah tangan.

 

Selain degradasi, Notaris yang melakukan kelalaian ini juga dapat dituntut untuk mengganti biaya, ganti rugi, dan bunga oleh pihak yang menderita kerugian, menunjukkan bahwa sanksi Pasal 41 adalah mekanisme pertanggungjawaban perdata dan administratif terhadap Notaris.

3.2. Degradasi Kekuatan Pembuktian vs. Batal Demi Hukum

Penting untuk membedakan antara sanksi degradasi kekuatan pembuktian dan sanksi batal demi hukum (null and void), karena keduanya memiliki implikasi yang berbeda terhadap status akta :

 

Kriteria Pembeda

Degradasi Kekuatan Pembuktian (Pasal 41 UUJN)

Batal Demi Hukum (KUHPerdata/UUJN)

Penyebab Utama

Pelanggaran syarat formal/prosedural (e.g., tidak dibacakan) [

Pelanggaran syarat materiil/substansi (e.g., causa illicita, ketidakwenangan Notaris, melanggar undang-undang yang bersifat memaksa) [,

Status Akta

Akta tetap otentik secara status[, namun kehilangan kesempurnaan pembuktian.

Akta dianggap tidak pernah ada sejak awal, dan kehilangan status otentik sepenuhnya.

Pihak yang Terkena

Notaris (ganti rugi/sanksi) dan para pihak (kekuatan bukti melemah).

Para pihak (perjanjian tidak sah) dan Notaris (jika cacat kewenangan).

 

Sanksi Pasal 41 UUJN, dengan tegas, hanya menyebutkan penurunan pada kekuatan pembuktian [, tidak menyebutkan pembatalan akta secara keseluruhan. Hal ini menguatkan argumentasi bahwa sanksi ini ditujukan untuk membatasi utilitas pembuktian akta, bukan untuk meruntuhkan fondasi hukum akta tersebut sebagai dokumen otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

 

IV. Doktrin dan Yurisprudensi : Pertahanan Status Keotentikan.

 

4.1. Asas Praduga Sah (Vermoeden van Rechtmatigheid)

Meskipun akta Notaris terdegradasi kekuatan pembuktiannya, akta tersebut tetap harus dinilai menggunakan Asas Praduga Sah (Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumptio Iustae Causa). Doktrin ini menegaskan bahwa akta Notaris, sebagai produk pejabat umum, harus tetap dianggap sah dan mengikat para pihak sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan akta tersebut tidak sah atau batal.

 

Dengan kata lain, frasa "hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan" yang tercantum dalam UUJN adalah sanksi potensial yang harus dibuktikan di pengadilan. Degradasi tersebut tidak berlaku secara otomatis saat pelanggaran terjadi. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menegaskan sanksi tersebut, akta Notaris tetap memegang status keotentikannya. Jika terjadi degradasi, itu berarti akta tersebut telah kehilangan kekuatan pembuktian formalnya, tetapi identitas hukumnya sebagai akta otentik yang dibuat oleh Notaris tidak dihapus. Akta tersebut, dalam konteks doktrin, hanyalah Akta Otentik yang cacat formal sehingga kekuatan pembuktiannya menjadi lemah.

4.2. Peran Hakim dalam Menentukan Degradasi

Dalam sistem hukum Indonesia, yang menganut closed and restricted evidentiary system, kewenangan untuk menyatakan akta otentik terdegradasi atau batal sepenuhnya berada di tangan hakim melalui proses pengadilan perdata. Hakim akan menilai apakah pelanggaran Notaris (seperti kelalaian dalam prosedur pembacaan akta) telah terjadi dan apakah pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak.

 

Jika hakim memutuskan bahwa pelanggaran Pasal 41 UUJN benar-benar terjadi, konsekuensinya adalah :

1. Akta tidak dibatalkan (kecuali ditemukan cacat materiil yang menyebabkan batal demi hukum).
2. Kekuatan Pembuktian Akta diturunkan. Akta tersebut kemudian berfungsi sebagai alat bukti yang harus diuji lebih lanjut, dan pihak lawan dapat dengan lebih mudah membuktikan hal sebaliknya, yang merupakan esensi dari kekuatan pembuktian akta di bawah tangan.

 

Penafsiran ini penting untuk menjaga wibawa jabatan Notaris dan kepastian hukum. Jika degradasi berarti akta tersebut seketika dan mutlak menjadi akta di bawah tangan, hal ini akan merusak seluruh sistem akta otentik dan menyebabkan kekacauan hukum di bidang keperdataan. Penurunan status hanya pada kekuatan pembuktian, yang wajib ditegaskan melalui putusan hakim, memastikan bahwa fungsi dasar Notaris sebagai pejabat umum tetap terlindungi.

 

V. Penutup.

 

5.1. Kesimpulan

Sanksi dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa akta Notaris "hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan," harus ditafsirkan secara sempit dan teknis. Frasa tersebut merupakan sanksi perdata yang ditujukan untuk menurunkan nilai dan beban pembuktian akta di hadapan pengadilan, dan bukan untuk mengubah status fundamental akta dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan.

 

Status keotentikan akta Notaris yang melekat sejak dibuat tidak hilang secara otomatis akibat pelanggaran prosedural Notaris, melainkan tetap terlindungi oleh Asas Praduga Sah(Vermoeden van Rechtmatigheid). Akta tersebut, meskipun terdegradasi, tetaplah Akta Otentik yang cacat formal, yang berarti kehilangan kekuatan pembuktiannya yang sempurna, namun hanya dapat dibatalkan atau dinilai kekuatannya oleh hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5.2. Saran/Rekomendasi

1. Harmonisasi Konsekuensi Hukum : Disarankan agar legislasi (melalui amandemen UUJN atau penafsiran resmi) memperjelas perbedaan terminologi antara degradasi kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Penegasan ini diperlukan untuk menghilangkan keraguan bahwa akta otentik yang melanggar prosedur formal tetap otentik secara status (nature), namun lemah secara kekuatan pembuktian (utility).

 

2. Penekanan Doktrin Praduga Sah : Institusi pendidikan hukum dan aparat penegak hukum (khususnya hakim) harus konsisten menerapkan doktrin Vermoeden van Rechtmatigheid [ dalam menilai akta Notaris. Penilaian harus berfokus pada substansi (Pasal 1320 KUHPerdata) dan, jika hanya pelanggaran formal, mengacu pada sanksi perdata Notaris (ganti rugi) dan penurunan kekuatan pembuktiannya, tanpa secara prematur menghilangkan status keotentikan akta tersebut.

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

Perbedaan Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-UHPV

 

Kekuatan Pembuktian Akta Notaris yang Mengandung Kesalahan dalam Penulisan Komparisi, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/download/541/714/3831

 

UU-2-Tahun-2014.pdf, https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS