SURROGATE SEBAGAI PENGGANTI TANDATANGAN PADA AKTA NOTARIS BERDASARKAN UUJN

Tinjauan Yuridis dan Teknik Formal Surrogate Sebagai Pengganti Tanda Tangan Penghadap pada Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)

 

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

 

 

I. PENDAHULUAN.

1.1. Latar Belakang dan Konteks Yuridis Formal Akta Notaris.

    Akta Notaris merupakan instrumen hukum yang memiliki peran fundamental dalam menjamin kepastian hukum (Rechtzekerheid) dan ketertiban administrasi dalam lalu lintas keperdataan di Indonesia. Jaminan hukum ini bersifat sempurna dan mengikat, didasarkan pada kekuatan pembuktiannya, yang timbul dari kepatuhan Notaris terhadap segala persyaratan formal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Salah satu persyaratan formal yang paling krusial dan tidak dapat ditiadakan adalah kewajiban penandatanganan akta oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan Notaris sendiri, segera setelah akta dibacakan. Tanda tangan merupakan manifestasi fisik dari persetujuan dan pengakuan kehendak para pihak, sekaligus berfungsi sebagai syarat formal otentisitas akta (partij-akte). Namun, dalam praktik kenotariatan, seringkali ditemui kondisi di mana Penghadap berhalangan membubuhkan tanda tangan atau parafnya.

 

    Dalam konteks ini, Pasal 44 UUJN menyediakan mekanisme penggantian tanda tangan, yang secara doktrinal dikenal sebagai surrogate. Penggunaan surrogate adalah pengecualian (dispensasi) yang diizinkan oleh undang-undang, tetapi menjadi salah satu teknik pembuatan akta yang paling rentan secara yuridis. Kerentanan ini timbul karena adanya kekaburan normadalam Pasal 44 UUJN yang tidak merinci secara eksplisit substansi pengganti tanda tangan dan protokol verifikasi yang wajib dipenuhi. Kegagalan Notaris dalam menerapkan prosedur surrogate yang sempurna dapat menyebabkan Akta Notaris terdegradasi kekuatannya menjadi hanya Akta di Bawah Tangan (onderhands akte), sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 44 ayat (3) UUJN. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi mendesak untuk merumuskan standar teknis dan protokol kehati-hatian yang harus diterapkan Notaris guna memitigasi risiko hukum yang tinggi tersebut.

1.2. Identifikasi Masalah.

    Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, permasalahan utama yang akan dianalisis dalam kajian ini adalah:

1. Bagaimana interpretasi normatif Pasal 44 UUJN dalam mengakomodasi surrogate, dan apa implikasi "kekaburan norma" tersebut terhadap praktik Notaris ?
2. Apa saja protokol teknis dan dokumen pendukung yang wajib diterapkan oleh Notaris (melampaui teks UUJN) untuk memitigasi risiko hukum pada akta yang menggunakan surrogate berdasarkan klasifikasi halangan (buta huruf, cacat fisik, temporer) ?
3. Bagaimana prosedur drafting klausula akhir akta yang preskriptif harus  disusun untuk menjamin akta surrogatetetap memiliki kekuatan pembuktian  sempurna ?

1.3. Metodologi.

    Studi ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normatif), yang berfokus pada analisis norma-norma hukum positif, doktrin hukum, dan konflik atau kekaburan yang mungkin ada di dalamnya.

Pendekatan yang digunakan meliputi :

1. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) :Menganalisis secara mendalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan peraturan pelaksana yang relevan.
2. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) :Menelaah dan mengkritisi konsep-konsep hukum terkait akta otentik, kekuatan pembuktian, dan pertanggungjawaban profesional Notaris.

Sifat analisis yang diterapkan adalah preskriptif-analitis, yang bertujuan merumuskan apa yang seharusnya (das sollen) menurut prinsip-prinsip hukum, melalui perbandingan antara teks hukum (Pasal 44 UUJN) dengan standar kepatuhan profesional yang ideal.

II. LANDASAN FILOSOFIS TANDA TANGAN DAN KEKUATAN FORMAL AKTA OTENTIK.

2.1. Tanda Tangan sebagai Manifestasi Kehendak dan Syarat Otentisitas.

    Dalam hukum perdata, tanda tangan memiliki fungsi ganda yang vital. Secara substansial, tanda tangan adalah pernyataan kehendak bebas dan konfirmasi kapasitas hukum Penghadap untuk mengikatkan diri pada isi akta. Secara formal, tanda tangan adalah syarat mutlak bagi sebuah akta agar dapat dikualifikasikan sebagai akta otentik yang sempurna.

 

    Pasal 44 ayat (1) UUJN secara eksplisit mengatur kewajiban bahwa Akta harus segera ditandatangani oleh setiap Penghadap, saksi, dan Notaris setelah Akta dibacakan. Kepatuhan terhadap prosedur ini membangun apa yang disebut sebagai Kekuatan Pembuktian Formal (Uitwendige Bewijskracht) dari Akta Notaris. Kekuatan ini menjamin kebenaran lahiriah akta - bahwa akta tersebut benar-benar dibuat oleh Notaris yang berwenang, pada tanggal, hari, dan tempat yang tercantum, dan dihadiri oleh para pihak serta saksi-saksi. Inilah yang dijamin oleh Notaris sebagai pejabat umum.

2.2. Konsekuensi Hukum Pelanggaran Formalitas (Ancaman Degradasi).

    Kekuatan Akta Notaris berasal dari kemampuannya memenuhi syarat otentisitas yang diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan detail prosedur dalam UUJN. Jika salah satu syarat formal ini dilanggar, konsekuensinya adalah degradasi nilai pembuktian.

 

    Mekanisme degradasi diatur secara tegas dalam UUJN. Pasal 44 ayat (3) UUJN menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penandatanganan dan pencantuman alasan surrogate(sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)) mengakibatkan akta hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Degradasi ini fatal karena menghilangkan kesempurnaan pembuktian dan daya eksekutorial (khusus untuk Grosse Akta).

 

    Penting untuk dipahami bahwa Pasal 44 UUJN beroperasi sebagai regulator pengecualian. Tanda tangan adalah kewajiban. Ketika Penghadap tidak bisa menandatangani, Notaris harus mengaktifkan 'regulator' ini, yaitu dengan mencantumkan alasan ketidakmampuan tersebut secara tegas di akhir Akta. Apabila Notaris lalai mencantumkan alasan atau prosedurnya cacat, Notaris telah gagal melegitimasi pengecualian tersebut, yang secara otomatis memicu sanksi degradasi Akta (Pasal 44 ayat 3 UUJN). Risiko yang menyertai kelalaian ini bukan hanya degradasi, tetapi juga gugatan ganti rugi terhadap Notaris oleh pihak yang menderita kerugian. Dengan demikian, prosedur surrogate yang sempurna adalah tindakan preventif hukum terpenting Notaris untuk melindungi Akta dan dirinya sendiri dari tanggung jawab perdata.

III. ANALISIS KRITIS PASAL 44 UUJN DAN KLASIFIKASI HALANGAN.

3.1. Interpretasi Kritis Terhadap Kekaburan Norma Pasal 44 UUJN.

    Pasal 44 ayat (1) UUJN mengatur bahwa "Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya." Dan ayat (2) menetapkan bahwa  "Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta."

 

    Meskipun pasal ini mewajibkan pencantuman alasan secara tegas, ia tidak menjelaskan :

1. Bentuk pengganti tanda tangan (surrogate) apa yang secara teknis harus digunakan (misalnya, sidik jari, cap jempol, atau keterangan semata).
2. Bentuk verifikasi (dokumen pendukung) apa yang harus dimiliki Notaris untuk menguatkan alasan inabilitas tersebut.

 

    Kekaburan norma ini menciptakan celah besar yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang beritikad buruk untuk menyangkal keabsahan akta di kemudian hari, terutama karena akta tersebut secara fisik tidak memuat tanda tangan Penghadap. Untuk mengatasi kekosongan normatif ini, praktik kenotariatan dan doktrin hukum telah merumuskan protokol kehati-hatian tambahan yang harus diterapkan.

3.2. Klasifikasi dan Protokol Teknis untuk Jenis Halangan.

    Berdasarkan doktrin hukum dan praktik terbaik, inabilitas Penghadap untuk menandatangani dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama, yang masing-masing menuntut protokol surrogate yang berbeda.

A. Kondisi : Buta Huruf (Tidak Dapat Membaca dan Menulis).

    Kondisi ini merujuk pada Penghadap yang tidak memiliki kemampuan literasi (membaca dan menulis) tetapi masih mampu memahami isi Akta yang telah dibacakan oleh Notaris.

● Protokol Surrogate Wajib : Notaris akan meminta Penghadap membubuhkan sidik jari jempol tangan kanannya pada minuta akta. Jika jempol kanan berhalangan, dapat menggunakan jempol kiri, bahkan dapat juga meminta Penghadap untuk membubuhkan sidik jari (cap jari) yang terdapat pada kedua tangan Peng hadap.
● Fungsi Sidik Jari : Penggunaan sidik jari telah lama dikenal dalam tradisi hukum perdata Indonesia (misalnya, praktik Volkscredietbank dahulu) dan diakui sebagai verifikasi identitas biometrik yang berfungsi mencegah fraudulent identity. Sidik jari ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan/paraf formal.
● Kewajiban Verifikasi : Notaris harus melakukan verifikasi visual terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penghadap, khususnya pada kolom tanda tangan, untuk mengkonfirmasi ketidakmampuan ini.

B. Kondisi : Halangan Fisik Permanen (Cacat Tubuh).

    Kondisi ini terjadi ketika Penghadap kehilangan anggota tubuh, seperti tangan atau jari, yang secara permanen menghalangi penandatanganan.

● Protokol Surrogate : Keadaan fisik Penghadap dalam kasus ini sudah "jelas nampak" dan merupakan fakta yang dapat disaksikan oleh Notaris dan saksi.
● Kewajiban Dokumentasi : Notaris wajib mencatat deskripsi keadaan fisik ini secara rinci di akhir akta. Jika Penghadap masih memiliki jari lain, sidik jari dari jari yang tersisa harus digunakan sebagai pengganti.

C. Kondisi : Halangan Fisik Temporer (Sakit Mendadak atau Cedera).

    Ini adalah kondisi dengan risiko hukum tertinggi. Penghadap memiliki kemampuan menandatangani, tetapi berhalangan sementara (misalnya, tangan sakit, terkilir, atau lumpuh sementara).

● Protokol Surrogate Kritis : Karena halangan ini tidak bersifat permanen dan tidak dapat diverifikasi secara visual murni (seperti buta huruf atau cacat permanen), Notaris wajib meminta Surat Keterangan Dokter yang sesuai dengan keahliannya. Surat keterangan ini harus secara tegas menjelaskan inabilitas Penghadap untuk menandatangani pada saat itu.
● Kewajiban Lampiran : Surat Keterangan Dokter tersebut harus dilekatkan secara otentik dan menjadi bagian integral dari Minuta Akta (Protokol Notaris). Tanpa bukti pendukung eksternal ini, alasan inabilitas sementara sangat rentan untuk dibantah di pengadilan.

3.3. Ancaman Digital Surrogate (Kajian Komparatif).

    Dalam perkembangan hukum saat ini, terdapat dorongan kuat menuju digitalisasi akta (Electronic Notarial Deed/AAE atau Cyber Notary). Konsep ini melibatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Certified Electronic Signature/CES) dan kehadiran virtual (e-Presence).

 

    Jika Notaris dihadapkan pada Penghadap yang tidak mampu membubuhkan tanda tangan elektronik (analog dengan surrogate di akta fisik), UUJN yang ada saat ini tidak memberikan landasan hukum yang memadai. Sama seperti masalah umum Cyber Notary di Indonesia, prosedur surrogatedigital akan dianggap melanggar formalitas fisik UUJN dan KUHPerdata, yang secara otomatis berisiko membatalkan atau menurunkan derajat akta.

 

    Oleh karena itu, sebelum UUJN diamandemen untuk secara eksplisit mengatur AAE dan mendefinisikan mekanisme pengganti tanda tangan digital yang sah (misalnya, melalui verifikasi biometrik real-time yang direkam dan diarsipkan dalam Protokol Notaris Elektronik/PNE), Notaris harus berpegangan pada prinsip formalitas fisik akta dan menolak penggunaan surrogate dalam media elektronik.

IV. TEKNIK DRAFTING AKTA DAN STANDARDISASI PROTOKOL KEHATI-HATIAN.

4.1. Kewajiban Verifikasi dan Peran Saksi Instrumenter.

    Kepatuhan terhadap Pasal 44 UUJN menuntut Notaris melakukan verifikasi identitas dan inabilitas Penghadap. Kewajiban Notaris meliputi pemeriksaan KTP untuk memverifikasi identitas, kapasitas, dan, dalam kasus buta huruf, memverifikasi kolom tanda tangan.

 

    Peran Saksi Instrumenter (minimal 2 orang) juga sangat vital dalam prosedur surrogate. Saksi bukan sekadar formalitas, tetapi berfungsi untuk menguatkan pembuktian formal bahwa prosedur UUJN telah dilaksanakan. Saksi harus hadir, melihat, dan mendengar proses pembacaan Akta, dan yang terpenting, menyaksikan Notaris mencatat alasan ketidakmampuan menandatangani tersebut. Kehadiran saksi merupakan bagian dari syarat formal Akta Notaris, dan jika syarat ini tidak dipenuhi, Akta akan terdegradasi menjadi Akta di Bawah Tangan.

4.2. Perumusan Klausula Akhir Akta (Pasal 44 Ayat 2 UUJN).

    Pasal 44 ayat (2) UUJN menekankan bahwa alasan surrogateharus "dinyatakan secara tegas pada akhir Akta". Ketegasan ini harus diterjemahkan menjadi deskripsi yang presisi dan mengikat secara yuridis. Perumusan klausula akhir akta yang benar adalah benteng terakhir Notaris untuk mempertahankan otentisitas Akta.

Berikut adalah contoh perumusan klausula akhir akta yang preskriptif, yang harus menggantikan frasa standar penandatanganan:

A. Klausula Surrogate untuk Buta Huruf (Pembubuhan Sidik Jari).

    Akta yang dibuat harus secara spesifik menyebutkan bahwa inabilitasnya adalah buta huruf dan mengkonfirmasi penggunaan sidik jari sebagai pengganti tanda tangan :

Verbatim Ideal :

"Setelah saya, Notaris, membacakan Akta ini kepada para Penghadap dan Saksi-Saksi, dan setelah dibacakan, isinya diterima dan disetujui. Akta ini kemudian ditandatangani oleh Penghadap [Nama Penghadap yang Mampu], Saksi-Saksi, dan saya, Notaris. Khusus mengenai Penghadap, karena berhalangan membubuhkan tanda tangan dan parafnya dikarenakan buta huruf (sesuai pengakuan yang bersangkutan dan verifikasi KTP), maka sebagai gantinya, Penghadap tersebut telah membubuhkan sidik jari jempol tangan kanan (atau kirinya(atau sidik jari yang terdapat pada kedua tangannya yang pada saat ini berjumlah 10 (sepuluh) jaripada minuta Akta ini."

B. Klausula Surrogate untuk Halangan Temporer/Sakit (Melampirkan Surat Dokter).

Klausula untuk halangan temporer harus menghubungkan inabilitas yang diklaim dengan bukti pendukung eksternal, yaitu surat dokter, yang menjamin validitas klaim tersebut :

Verbatim Ideal :

"Setelah saya, Notaris, membacakan Akta ini kepada para Penghadap dan Saksi-Saksi, dan setelah dibacakan, isinya diterima dan disetujui. Akta ini kemudian ditandatangani oleh Penghadap [Nama Penghadap yang Mampu], Saksi-Saksi, dan saya, Notaris. Khusus mengenai Penghadap, karena berhalangan membubuhkan tanda tangan dan parafnya dikarenakan sakit pada tangan kanannya yang biasa digunakan untuk menulis dan membubuhkan tanda tangan dan paraf (sesuai keterangan yang bersangkutan dan berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari, Nomor, tertanggal yang dilekatkan secara otentik pada minuta Akta ini), sedangkan Penghadap tidak bisa menggunakan tangan kirinya untuk menulis dan membubuhkan tanda tangan dan parafnya, maka sebagai gantinya, keterangan inabilitas ini dicantumkan pada akhir Akta."

4.3. Standardisasi Dokumentasi Prophylactic.

    Mengingat kekaburan norma dalam Pasal 44 UUJN, Notaris harus menerapkan standar kehati-hatian tertinggi (highest degree of prudence) dengan melampaui ketentuan minimum yang diatur dalam undang-undang.

Protokol kehati-hatian meliputi :

1. Dokumentasi Bukti Tambahan : Selain Surat Keterangan Dokter (untuk halangan temporer), Notaris disarankan mengambil dokumen tambahan, seperti foto atau rekaman video, saat proses pembacaan akta dan pelekatan surrogate(sidik jari), terutama dalam kasus berisiko tinggi. Dokumentasi forensik ini berfungsi sebagai bukti kuat untuk membantah penyangkalan di pengadilan.
2. Pengarsipan Protokol : Semua dokumen pendukung (Surat Keterangan Dokter, dokumen verifikasi identitas tambahan) wajib disimpan secara aman sebagai bagian permanen dari Minuta Akta (Protokol Notaris). Ini sejalan dengan upaya harmonisasi regulasi arsip yang menekankan integritas dan ketersediaan jangka panjang dokumen Notaris.

V. IMPLIKASI HUKUM DAN MITIGASI RISIKO YUDISIAL.

5.1. Analisis Yuridis Pengingkaran (Repudiation) Terhadap Surrogate.

    Ketika prosedur surrogate dilaksanakan dengan cacat formal (misalnya, Notaris gagal mencantumkan alasan di akhir akta, atau tidak melampirkan surat dokter yang disyaratkan untuk halangan temporer), maka akta tersebut akan menjadi target utama pengingkaran (repudiation) oleh pihak yang dirugikan di kemudian hari.

Pengingkaran yang berhasil membuktikan adanya cacat prosedur formal Pasal 44 UUJN akan secara langsung memicu Pasal 44 ayat (3) UUJN, yang berujung pada degradasi Akta Notaris menjadi Akta di Bawah Tangan. Degradasi ini berarti Akta kehilangan kekuatan pembuktian sempurna (mengikat hakim untuk menganggap fakta di dalamnya benar) dan hanya memiliki nilai pembuktian setara dokumen biasa, yang kebenarannya harus dibuktikan lebih lanjut di pengadilan.

5.2. Pertanggungjawaban Profesi Notaris

Kelalaian dalam prosedur surrogate memiliki konsekuensi berlapis bagi Notaris:

1. Tanggung Jawab Perdata: Berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UUJN, pihak yang dirugikan akibat pelanggaran prosedur surrogate memiliki hak untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. Tuntutan ini berbasis pada kelalaian profesional yang menyebabkan kerugian materiil (degradasi akta).
2. Tanggung Jawab Etika/Administratif: Pelanggaran formalitas pembuatan akta (termasuk surrogate) merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris yang dapat menjadi objek pemeriksaan Dewan Kehormatan (DK) Ikatan Notaris Indonesia (INI).
3. Prioritas Risiko Hukum: Kelalaian prosedural pada Akta Otentik, seperti cacat surrogate, menimbulkan risiko hukum yang jauh lebih berat (membatalkan Akta) dibandingkan dengan pelanggaran administratif lainnya, seperti keterlambatan pelaporan wasiat, yang mana keterlambatan tersebut tidak memengaruhi validitas atau otentisitas akta wasiat itu sendiri. Dalam prosedur surrogate, yang dipertaruhkan adalah integritas inti Akta.

5.3. Rekomendasi Harmonisasi Legislatif dan Profesional.

    Untuk memastikan bahwa mekanisme surrogate berfungsi sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum, diperlukan langkah harmonisasi yang komprehensif.

1. Amandemen UUJN : Diperlukan amandemen mendesak terhadap UUJN untuk mengatasi kekaburan norma di Pasal 44. Amandemen tersebut harus secara eksplisit memasukkan bentuk surrogate yang diakui (misalnya, sidik jari jempol untuk buta huruf, dan kewajiban Surat Keterangan Dokter untuk halangan temporer) sebagai bagian dari formalitas wajib Akta. Hal ini akan memberikan payung hukum (lex specialis) yang kuat dan mengurangi kerentanan akta di pengadilan.
2. Standardisasi Profesional INI : Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI harus menerbitkan Peraturan DKP yang mengatur secara rinci Protokol Kehati-hatian Notaris, termasuk standardisasi format klausula akhir akta surrogatedan prosedur dokumentasi pendukung (termasuk foto/video), yang bersifat mengikat bagi seluruh anggota.
3. Peningkatan Kapasitas SDM : Profesi dan kurikulum pendidikan (khususnya di program Magister Kenotariatan, seperti terlihat pada kurikulum Teknik Pembuatan Akta) harus terus diperkuat untuk menekankan detail teknis pembuatan akta dan etika digital, guna memastikan Notaris memahami dan mampu menerapkan protokol surrogatedengan standar integritas dan kehati-hatian tertinggi.

VI. PENUTUP.

6.1. Kesimpulan.

    Penggunaan surrogate sebagai pengganti tanda tangan Penghadap dalam Akta Notaris merupakan pengecualian prosedural yang diatur dalam Pasal 44 UUJN. Meskipun dimungkinkan secara hukum, pasal ini menderita kekaburan norma karena tidak merinci bentuk surrogate dan dokumentasi pendukung yang diperlukan. Dalam praktik, Notaris wajib menerapkan protokol kehati-hatian maksimal, yang mencakup pelekatan sidik jari wajib bagi Penghadap buta huruf dan penyertaan Surat Keterangan Dokter yang dilekatkan pada minuta akta untuk halangan temporer. Kegagalan Notaris dalam melaksanakan prosedur formal ini, termasuk mencantumkan alasannya secara tegas di akhir akta (Pasal 44 ayat 2 UUJN), akan mengakibatkan degradasi Akta Notaris menjadi Akta di Bawah Tangan, serta memicu tanggung jawab perdata Notaris untuk ganti rugi (Pasal 44 ayat 3 UUJN). Oleh karena itu, surrogate bukan hanya masalah teknis, tetapi adalah kunci mitigasi risiko hukum dan penjaminan otentisitas akta.

6.2. Saran/Rekomendasi.

    Berdasarkan analisis yuridis, disarankan langkah-langkah berikut untuk menjamin kepastian hukum terkait prosedur surrogate :

1. Revisi UUJN sebagai Prioritas Legislatif : Pemerintah dan DPR harus memprioritaskan revisi UUJN untuk memasukkan ketentuan lex specialis yang merinci secara definitif bentuk surrogate dan persyaratan dokumentasi pendukung (seperti sidik jari dan surat dokter) sebagai syarat formal yang tidak dapat diganggu gugat.
2. Penetapan Standar DKP-INI : Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (DKP INI) harus menerbitkan Peraturan yang menstandardisasi teknik pembuatan Akta surrogate, termasuk mewajibkan dokumentasi tambahan (misalnya, log foto atau video) sebagai bagian dari Protokol Kehati-hatian Notaris, sehingga standar etika profesional dapat mengisi kekosongan hukum teknis.
3. Penerapan Klausula Preskriptif : Setiap Notaris harus secara ketat mengikuti teknik drafting akta yang preskriptif, memastikan bahwa klausula akhir akta tidak hanya menyebutkan alasan inabilitas, tetapi juga merujuk secara tegas pada bentuk surrogate yang digunakan (sidik jari) atau dokumen pendukung yang dilekatkan (Surat Keterangan Dokter), untuk menguatkan bukti formal Akta.

 

Table 1: Kategorisasi dan Persyaratan Prosedural Surrogatedalam Akta Notaris (Pasal 44 UUJN).

 

Jenis Halangan Penghadap

Dasar Keterangan Inabilitas

Persyaratan Pendukung Wajib (Protokol Kehati-hatian)

Klausula Akhir Akta Kunci (Verbatim Wajib)

Konsekuensi Jika Prosedur Cacat

Buta Huruf / Tidak Dapat Menulis

Tidak mampu membubuhkan tanda tangan/paraf

Sidik Jari Jempol Kanan/Kiri pada Minuta Akta. Verifikasi visual KTP.

Menyebutkan alasan buta huruf dan pelekatan sidik jari sebagai pengganti tanda tangan dan paraf.

Degradasi menjadi Akta di Bawah Tangan (Pasal 44(3) UUJN).

Halangan Fisik Permanen (Cacat)

Cacat fisik yang menghalangi penandatanganan

Deskripsi fisik mendetail. Sidik Jari (jika bagian tubuh lain memungkinkan).

Menyebutkan alasan cacat fisik/kehilangan anggota tubuh secara tegas.

Degradasi menjadi Akta di Bawah Tangan.

Halangan Fisik Temporer (Sakit/Cedera)

Berhalangan karena sakit sementara

Surat Keterangan Dokter Spesialis yang sesuai, wajib dilampirkan pada Minuta Akta.

Menyebutkan alasan sakit dan merujuk pada Surat Keterangan Dokter yang dilampirkan secara otentik.

Degradasi jika tidak didukung bukti, membuka celah pengingkaran dan gugatan ganti rugi.

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

    Kedudukan Surrogate Sebagai Pengganti Tanda Tangan Dan Sidik Jari Pada Akta Notaris - Repository - UNAIR, https://repository.unair.ac.id/30619/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf

 

    Jaminan Hukum Digital Notaris Indonesia, https://drive.google.com/open?id=1quUtGTfeXQxF6eS3axwKpZKIycHaCMRAkMK2wBVyiP0

 

    Degradasi Akta Otentik Yang Tidak Dilakukan Penandatanganan Para Pihak Secara Bersama, Dian Dharmayanti, Rr Asfarina Izazi R - Perspektif Hukum, https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/120/92/481

 

    Akhir Kata | PDF - Scribd, https://id.scribd.com/document/650034366/AKHIR-KATA

 

   Penggunaan Surrogate Pada Akta Notaris Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris - Scribd, https://id.scribd.com/document/386066650/Penggunaan-Surrogate-Pada-Akta-Notaris-Berdasarkan-Pasal-44-Ayat-1-Undang-Undang-Jabatan-Notaris

 

    Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Terkait Ketidakcakapan Penghadap Setelah Penandatanganan Akta - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/18891/11647

 

    Tanggung Jawan Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris Yang Dibuatnya Atas Penghadap Yang Tidak Dapat Membaca Dan Menulis - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/213163-tanggung-jawab-notaris-terhadap-keabsaha.pdf 

 

    Tinjauan Yuridis Saksi Instrumentair Dalam Akta Notariil - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/124/174/453

 

    Kedudukan Saksi Dalam Pembuatan Akta Notaris - Amsir Law Journal, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/261/183/

 

    Degradasi Akta Notaris Menjadi Akta Dibawah Tangan (Analisis Yuridis Ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/158891/

 

    The Legal Consequences of Late Will Reporting, https://drive.google.com/open?id=18K05IF-U0dGWNT3WDoSOQ8vY5R82A6hlX-v7YKmJT90

 

 

arsip Perpustakaan MjWinstitute Jakarta - 19102025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS