SURROGATE SEBAGAI PENGGANTI TANDATANGAN PADA AKTA NOTARIS BERDASARKAN UUJN
Tinjauan Yuridis dan Teknik Formal Surrogate Sebagai Pengganti Tanda Tangan Penghadap pada Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Lisza Nurchayatie SH MKn
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
I. PENDAHULUAN.
1.1. Latar Belakang dan Konteks Yuridis Formal Akta Notaris.
Akta Notaris merupakan instrumen hukum yang memiliki peran fundamental dalam menjamin kepastian hukum (Rechtzekerheid) dan ketertiban administrasi dalam lalu lintas keperdataan di Indonesia. Jaminan hukum ini bersifat sempurna dan mengikat, didasarkan pada kekuatan pembuktiannya, yang timbul dari kepatuhan Notaris terhadap segala persyaratan formal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Salah satu persyaratan formal yang paling krusial dan tidak dapat ditiadakan adalah kewajiban penandatanganan akta oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan Notaris sendiri, segera setelah akta dibacakan. Tanda tangan merupakan manifestasi fisik dari persetujuan dan pengakuan kehendak para pihak, sekaligus berfungsi sebagai syarat formal otentisitas akta (partij-akte). Namun, dalam praktik kenotariatan, seringkali ditemui kondisi di mana Penghadap berhalangan membubuhkan tanda tangan atau parafnya.
Dalam konteks ini, Pasal 44 UUJN menyediakan mekanisme penggantian tanda tangan, yang secara doktrinal dikenal sebagai surrogate. Penggunaan surrogate adalah pengecualian (dispensasi) yang diizinkan oleh undang-undang, tetapi menjadi salah satu teknik pembuatan akta yang paling rentan secara yuridis. Kerentanan ini timbul karena adanya kekaburan normadalam Pasal 44 UUJN yang tidak merinci secara eksplisit substansi pengganti tanda tangan dan protokol verifikasi yang wajib dipenuhi. Kegagalan Notaris dalam menerapkan prosedur surrogate yang sempurna dapat menyebabkan Akta Notaris terdegradasi kekuatannya menjadi hanya Akta di Bawah Tangan (onderhands akte), sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 44 ayat (3) UUJN. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi mendesak untuk merumuskan standar teknis dan protokol kehati-hatian yang harus diterapkan Notaris guna memitigasi risiko hukum yang tinggi tersebut.
1.2. Identifikasi Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, permasalahan utama yang akan dianalisis dalam kajian ini adalah:
1.3. Metodologi.
Studi ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normatif), yang berfokus pada analisis norma-norma hukum positif, doktrin hukum, dan konflik atau kekaburan yang mungkin ada di dalamnya.
Pendekatan yang digunakan meliputi :
Sifat analisis yang diterapkan adalah preskriptif-analitis, yang bertujuan merumuskan apa yang seharusnya (das sollen) menurut prinsip-prinsip hukum, melalui perbandingan antara teks hukum (Pasal 44 UUJN) dengan standar kepatuhan profesional yang ideal.
II. LANDASAN FILOSOFIS TANDA TANGAN DAN KEKUATAN FORMAL AKTA OTENTIK.
2.1. Tanda Tangan sebagai Manifestasi Kehendak dan Syarat Otentisitas.
Dalam hukum perdata, tanda tangan memiliki fungsi ganda yang vital. Secara substansial, tanda tangan adalah pernyataan kehendak bebas dan konfirmasi kapasitas hukum Penghadap untuk mengikatkan diri pada isi akta. Secara formal, tanda tangan adalah syarat mutlak bagi sebuah akta agar dapat dikualifikasikan sebagai akta otentik yang sempurna.
Pasal 44 ayat (1) UUJN secara eksplisit mengatur kewajiban bahwa Akta harus segera ditandatangani oleh setiap Penghadap, saksi, dan Notaris setelah Akta dibacakan. Kepatuhan terhadap prosedur ini membangun apa yang disebut sebagai Kekuatan Pembuktian Formal (Uitwendige Bewijskracht) dari Akta Notaris. Kekuatan ini menjamin kebenaran lahiriah akta - bahwa akta tersebut benar-benar dibuat oleh Notaris yang berwenang, pada tanggal, hari, dan tempat yang tercantum, dan dihadiri oleh para pihak serta saksi-saksi. Inilah yang dijamin oleh Notaris sebagai pejabat umum.
2.2. Konsekuensi Hukum Pelanggaran Formalitas (Ancaman Degradasi).
Kekuatan Akta Notaris berasal dari kemampuannya memenuhi syarat otentisitas yang diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan detail prosedur dalam UUJN. Jika salah satu syarat formal ini dilanggar, konsekuensinya adalah degradasi nilai pembuktian.
Mekanisme degradasi diatur secara tegas dalam UUJN. Pasal 44 ayat (3) UUJN menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penandatanganan dan pencantuman alasan surrogate(sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)) mengakibatkan akta hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Degradasi ini fatal karena menghilangkan kesempurnaan pembuktian dan daya eksekutorial (khusus untuk Grosse Akta).
Penting untuk dipahami bahwa Pasal 44 UUJN beroperasi sebagai regulator pengecualian. Tanda tangan adalah kewajiban. Ketika Penghadap tidak bisa menandatangani, Notaris harus mengaktifkan 'regulator' ini, yaitu dengan mencantumkan alasan ketidakmampuan tersebut secara tegas di akhir Akta. Apabila Notaris lalai mencantumkan alasan atau prosedurnya cacat, Notaris telah gagal melegitimasi pengecualian tersebut, yang secara otomatis memicu sanksi degradasi Akta (Pasal 44 ayat 3 UUJN). Risiko yang menyertai kelalaian ini bukan hanya degradasi, tetapi juga gugatan ganti rugi terhadap Notaris oleh pihak yang menderita kerugian. Dengan demikian, prosedur surrogate yang sempurna adalah tindakan preventif hukum terpenting Notaris untuk melindungi Akta dan dirinya sendiri dari tanggung jawab perdata.
III. ANALISIS KRITIS PASAL 44 UUJN DAN KLASIFIKASI HALANGAN.
3.1. Interpretasi Kritis Terhadap Kekaburan Norma Pasal 44 UUJN.
Pasal 44 ayat (1) UUJN mengatur bahwa "Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya." Dan ayat (2) menetapkan bahwa "Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta."
Meskipun pasal ini mewajibkan pencantuman alasan secara tegas, ia tidak menjelaskan :
Kekaburan norma ini menciptakan celah besar yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang beritikad buruk untuk menyangkal keabsahan akta di kemudian hari, terutama karena akta tersebut secara fisik tidak memuat tanda tangan Penghadap. Untuk mengatasi kekosongan normatif ini, praktik kenotariatan dan doktrin hukum telah merumuskan protokol kehati-hatian tambahan yang harus diterapkan.
3.2. Klasifikasi dan Protokol Teknis untuk Jenis Halangan.
Berdasarkan doktrin hukum dan praktik terbaik, inabilitas Penghadap untuk menandatangani dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama, yang masing-masing menuntut protokol surrogate yang berbeda.
A. Kondisi : Buta Huruf (Tidak Dapat Membaca dan Menulis).
Kondisi ini merujuk pada Penghadap yang tidak memiliki kemampuan literasi (membaca dan menulis) tetapi masih mampu memahami isi Akta yang telah dibacakan oleh Notaris.
B. Kondisi : Halangan Fisik Permanen (Cacat Tubuh).
Kondisi ini terjadi ketika Penghadap kehilangan anggota tubuh, seperti tangan atau jari, yang secara permanen menghalangi penandatanganan.
C. Kondisi : Halangan Fisik Temporer (Sakit Mendadak atau Cedera).
Ini adalah kondisi dengan risiko hukum tertinggi. Penghadap memiliki kemampuan menandatangani, tetapi berhalangan sementara (misalnya, tangan sakit, terkilir, atau lumpuh sementara).
3.3. Ancaman Digital Surrogate (Kajian Komparatif).
Dalam perkembangan hukum saat ini, terdapat dorongan kuat menuju digitalisasi akta (Electronic Notarial Deed/AAE atau Cyber Notary). Konsep ini melibatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Certified Electronic Signature/CES) dan kehadiran virtual (e-Presence).
Jika Notaris dihadapkan pada Penghadap yang tidak mampu membubuhkan tanda tangan elektronik (analog dengan surrogate di akta fisik), UUJN yang ada saat ini tidak memberikan landasan hukum yang memadai. Sama seperti masalah umum Cyber Notary di Indonesia, prosedur surrogatedigital akan dianggap melanggar formalitas fisik UUJN dan KUHPerdata, yang secara otomatis berisiko membatalkan atau menurunkan derajat akta.
Oleh karena itu, sebelum UUJN diamandemen untuk secara eksplisit mengatur AAE dan mendefinisikan mekanisme pengganti tanda tangan digital yang sah (misalnya, melalui verifikasi biometrik real-time yang direkam dan diarsipkan dalam Protokol Notaris Elektronik/PNE), Notaris harus berpegangan pada prinsip formalitas fisik akta dan menolak penggunaan surrogate dalam media elektronik.
IV. TEKNIK DRAFTING AKTA DAN STANDARDISASI PROTOKOL KEHATI-HATIAN.
4.1. Kewajiban Verifikasi dan Peran Saksi Instrumenter.
Kepatuhan terhadap Pasal 44 UUJN menuntut Notaris melakukan verifikasi identitas dan inabilitas Penghadap. Kewajiban Notaris meliputi pemeriksaan KTP untuk memverifikasi identitas, kapasitas, dan, dalam kasus buta huruf, memverifikasi kolom tanda tangan.
Peran Saksi Instrumenter (minimal 2 orang) juga sangat vital dalam prosedur surrogate. Saksi bukan sekadar formalitas, tetapi berfungsi untuk menguatkan pembuktian formal bahwa prosedur UUJN telah dilaksanakan. Saksi harus hadir, melihat, dan mendengar proses pembacaan Akta, dan yang terpenting, menyaksikan Notaris mencatat alasan ketidakmampuan menandatangani tersebut. Kehadiran saksi merupakan bagian dari syarat formal Akta Notaris, dan jika syarat ini tidak dipenuhi, Akta akan terdegradasi menjadi Akta di Bawah Tangan.
4.2. Perumusan Klausula Akhir Akta (Pasal 44 Ayat 2 UUJN).
Pasal 44 ayat (2) UUJN menekankan bahwa alasan surrogateharus "dinyatakan secara tegas pada akhir Akta". Ketegasan ini harus diterjemahkan menjadi deskripsi yang presisi dan mengikat secara yuridis. Perumusan klausula akhir akta yang benar adalah benteng terakhir Notaris untuk mempertahankan otentisitas Akta.
Berikut adalah contoh perumusan klausula akhir akta yang preskriptif, yang harus menggantikan frasa standar penandatanganan:
A. Klausula Surrogate untuk Buta Huruf (Pembubuhan Sidik Jari).
Akta yang dibuat harus secara spesifik menyebutkan bahwa inabilitasnya adalah buta huruf dan mengkonfirmasi penggunaan sidik jari sebagai pengganti tanda tangan :
Verbatim Ideal :
"Setelah saya, Notaris, membacakan Akta ini kepada para Penghadap dan Saksi-Saksi, dan setelah dibacakan, isinya diterima dan disetujui. Akta ini kemudian ditandatangani oleh Penghadap [Nama Penghadap yang Mampu], Saksi-Saksi, dan saya, Notaris. Khusus mengenai Penghadap, karena berhalangan membubuhkan tanda tangan dan parafnya dikarenakan buta huruf (sesuai pengakuan yang bersangkutan dan verifikasi KTP), maka sebagai gantinya, Penghadap tersebut telah membubuhkan sidik jari jempol tangan kanan (atau kiri) nya(atau sidik jari yang terdapat pada kedua tangannya yang pada saat ini berjumlah 10 (sepuluh) jari) pada minuta Akta ini."
B. Klausula Surrogate untuk Halangan Temporer/Sakit (Melampirkan Surat Dokter).
Klausula untuk halangan temporer harus menghubungkan inabilitas yang diklaim dengan bukti pendukung eksternal, yaitu surat dokter, yang menjamin validitas klaim tersebut :
Verbatim Ideal :
"Setelah saya, Notaris, membacakan Akta ini kepada para Penghadap dan Saksi-Saksi, dan setelah dibacakan, isinya diterima dan disetujui. Akta ini kemudian ditandatangani oleh Penghadap [Nama Penghadap yang Mampu], Saksi-Saksi, dan saya, Notaris. Khusus mengenai Penghadap, karena berhalangan membubuhkan tanda tangan dan parafnya dikarenakan sakit pada tangan kanannya yang biasa digunakan untuk menulis dan membubuhkan tanda tangan dan paraf (sesuai keterangan yang bersangkutan dan berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari, Nomor, tertanggal yang dilekatkan secara otentik pada minuta Akta ini), sedangkan Penghadap tidak bisa menggunakan tangan kirinya untuk menulis dan membubuhkan tanda tangan dan parafnya, maka sebagai gantinya, keterangan inabilitas ini dicantumkan pada akhir Akta."
4.3. Standardisasi Dokumentasi Prophylactic.
Mengingat kekaburan norma dalam Pasal 44 UUJN, Notaris harus menerapkan standar kehati-hatian tertinggi (highest degree of prudence) dengan melampaui ketentuan minimum yang diatur dalam undang-undang.
Protokol kehati-hatian meliputi :
V. IMPLIKASI HUKUM DAN MITIGASI RISIKO YUDISIAL.
5.1. Analisis Yuridis Pengingkaran (Repudiation) Terhadap Surrogate.
Ketika prosedur surrogate dilaksanakan dengan cacat formal (misalnya, Notaris gagal mencantumkan alasan di akhir akta, atau tidak melampirkan surat dokter yang disyaratkan untuk halangan temporer), maka akta tersebut akan menjadi target utama pengingkaran (repudiation) oleh pihak yang dirugikan di kemudian hari.
Pengingkaran yang berhasil membuktikan adanya cacat prosedur formal Pasal 44 UUJN akan secara langsung memicu Pasal 44 ayat (3) UUJN, yang berujung pada degradasi Akta Notaris menjadi Akta di Bawah Tangan. Degradasi ini berarti Akta kehilangan kekuatan pembuktian sempurna (mengikat hakim untuk menganggap fakta di dalamnya benar) dan hanya memiliki nilai pembuktian setara dokumen biasa, yang kebenarannya harus dibuktikan lebih lanjut di pengadilan.
5.2. Pertanggungjawaban Profesi Notaris
Kelalaian dalam prosedur surrogate memiliki konsekuensi berlapis bagi Notaris:
5.3. Rekomendasi Harmonisasi Legislatif dan Profesional.
Untuk memastikan bahwa mekanisme surrogate berfungsi sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum, diperlukan langkah harmonisasi yang komprehensif.
VI. PENUTUP.
6.1. Kesimpulan.
Penggunaan surrogate sebagai pengganti tanda tangan Penghadap dalam Akta Notaris merupakan pengecualian prosedural yang diatur dalam Pasal 44 UUJN. Meskipun dimungkinkan secara hukum, pasal ini menderita kekaburan norma karena tidak merinci bentuk surrogate dan dokumentasi pendukung yang diperlukan. Dalam praktik, Notaris wajib menerapkan protokol kehati-hatian maksimal, yang mencakup pelekatan sidik jari wajib bagi Penghadap buta huruf dan penyertaan Surat Keterangan Dokter yang dilekatkan pada minuta akta untuk halangan temporer. Kegagalan Notaris dalam melaksanakan prosedur formal ini, termasuk mencantumkan alasannya secara tegas di akhir akta (Pasal 44 ayat 2 UUJN), akan mengakibatkan degradasi Akta Notaris menjadi Akta di Bawah Tangan, serta memicu tanggung jawab perdata Notaris untuk ganti rugi (Pasal 44 ayat 3 UUJN). Oleh karena itu, surrogate bukan hanya masalah teknis, tetapi adalah kunci mitigasi risiko hukum dan penjaminan otentisitas akta.
6.2. Saran/Rekomendasi.
Berdasarkan analisis yuridis, disarankan langkah-langkah berikut untuk menjamin kepastian hukum terkait prosedur surrogate :
Table 1: Kategorisasi dan Persyaratan Prosedural Surrogatedalam Akta Notaris (Pasal 44 UUJN).
Jenis Halangan Penghadap | Dasar Keterangan Inabilitas | Persyaratan Pendukung Wajib (Protokol Kehati-hatian) | Klausula Akhir Akta Kunci (Verbatim Wajib) | Konsekuensi Jika Prosedur Cacat |
Buta Huruf / Tidak Dapat Menulis | Tidak mampu membubuhkan tanda tangan/paraf | Sidik Jari Jempol Kanan/Kiri pada Minuta Akta. Verifikasi visual KTP. | Menyebutkan alasan buta huruf dan pelekatan sidik jari sebagai pengganti tanda tangan dan paraf. | Degradasi menjadi Akta di Bawah Tangan (Pasal 44(3) UUJN). |
Halangan Fisik Permanen (Cacat) | Cacat fisik yang menghalangi penandatanganan | Deskripsi fisik mendetail. Sidik Jari (jika bagian tubuh lain memungkinkan). | Menyebutkan alasan cacat fisik/kehilangan anggota tubuh secara tegas. | Degradasi menjadi Akta di Bawah Tangan. |
Halangan Fisik Temporer (Sakit/Cedera) | Berhalangan karena sakit sementara | Surat Keterangan Dokter Spesialis yang sesuai, wajib dilampirkan pada Minuta Akta. | Menyebutkan alasan sakit dan merujuk pada Surat Keterangan Dokter yang dilampirkan secara otentik. | Degradasi jika tidak didukung bukti, membuka celah pengingkaran dan gugatan ganti rugi. |
REFERENSI BACAAN
Kedudukan Surrogate Sebagai Pengganti Tanda Tangan Dan Sidik Jari Pada Akta Notaris - Repository - UNAIR, https://repository.unair.ac.id/30619/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
Jaminan Hukum Digital Notaris Indonesia, https://drive.google.com/open?id=1quUtGTfeXQxF6eS3axwKpZKIycHaCMRAkMK2wBVyiP0
Degradasi Akta Otentik Yang Tidak Dilakukan Penandatanganan Para Pihak Secara Bersama, Dian Dharmayanti, Rr Asfarina Izazi R - Perspektif Hukum, https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/120/92/481
Akhir Kata | PDF - Scribd, https://id.scribd.com/document/650034366/AKHIR-KATA
Penggunaan Surrogate Pada Akta Notaris Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris - Scribd, https://id.scribd.com/document/386066650/Penggunaan-Surrogate-Pada-Akta-Notaris-Berdasarkan-Pasal-44-Ayat-1-Undang-Undang-Jabatan-Notaris
Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Terkait Ketidakcakapan Penghadap Setelah Penandatanganan Akta - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/18891/11647
Tanggung Jawan Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris Yang Dibuatnya Atas Penghadap Yang Tidak Dapat Membaca Dan Menulis - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/213163-tanggung-jawab-notaris-terhadap-keabsaha.pdf
Tinjauan Yuridis Saksi Instrumentair Dalam Akta Notariil - JATISWARA, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/124/174/453
Kedudukan Saksi Dalam Pembuatan Akta Notaris - Amsir Law Journal, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/261/183/
Degradasi Akta Notaris Menjadi Akta Dibawah Tangan (Analisis Yuridis Ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 - Sriwijaya University Repository, https://repository.unsri.ac.id/158891/
The Legal Consequences of Late Will Reporting, https://drive.google.com/open?id=18K05IF-U0dGWNT3WDoSOQ8vY5R82A6hlX-v7YKmJT90
arsip Perpustakaan MjWinstitute Jakarta - 19102025
Komentar
Posting Komentar