TANGGUNG JAWAB KONSORSIUM DAN PESERTA KONSORSIUM DALAM MALPRAKTEK PELAKSANAAN PROYEK DI INDONESIA

TANGGUNG JAWAB KONSORSIUM DAN PESERTA KONSORSIUM DALAM MALPRAKTIK PELAKSANAAN PROYEK : Kajian Liabilitas Perdata Dan Pidana Di Indonesia

 

Dr KRA MJ Widijatmoko SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

 

Lisza Nurchayatie

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

 

 

I. Pendahuluan.

 

A. Latar Belakang dan Urgensi Kajian Status Hukum Konsorsium

Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation adalah mekanisme kolaborasi yang fundamental dalam ekosistem bisnis dan pengadaan di Indonesia, khususnya dalam proyek-proyek yang membutuhkan spesialisasi dan modal besar, seperti proyek infrastruktur atau teknologi strategis. Konsorsium merupakan bentuk kerjasama kontraktual yang bersifat sementara, dibentuk oleh dua atau lebih perusahaan untuk melaksanakan satu atau serangkaian proyek tertentu. Keberadaan KSO sangat penting untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka, dan kompetitif, yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan pelayanan publik melalui ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas.

 

Urgensi kajian ini muncul karena ketidakjelasan status yuridis KSO di Indonesia yang berada di persimpangan antara hukum perdata, hukum korporasi, dan hukum pidana. Dalam pelaksanaan proyek yang masif, KSO berpotensi melakukan "malpraktik", yang dapat diartikan secara luas sebagai kesalahan, kelalaian, wanprestasi kontraktual, atau bahkan tindakan melawan hukum yang berimplikasi pidana. Kasus-kasus besar menunjukkan risiko ini, misalnya dalam proyek pengadaan e-KTP, konsorsium gagal mencapai target pengadaan blangko KTP elektronik dan bahkan diduga meminta adendum (perubahan) kontrak hingga sembilan kali, sebuah indikasi kegagalan kontraktual yang disertai potensi kolusi.

 

Oleh karena KSO sering kali diperlakukan sebagai entitas fungsional yang terpisah (separated legal entity) untuk tujuan administratif dan kewajiban eksternal, namun tidak memiliki pemisahan harta kekayaan yang sempurna (non-badan hukum), maka muncul pertanyaan kritis mengenai batas-batas tanggung jawab entitas KSO itu sendiri dan liabilitas pribadi para peserta konsorsium.

B. Status Yuridis KSO : Antara Persekutuan dan Entitas Terpisah

Secara yuridis, KSO di Indonesia umumnya didasarkan pada perjanjian, merujuk pada prinsip persekutuan perdata (Maatschap) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KSO tidak memiliki status Badan Hukum (BH) layaknya Perseroan Terbatas (PT). Namun, dalam praktik, KSO diakui sebagai subjek hukum yang terpisah secara fungsional.

 

Kementerian Keuangan mengakui bahwa entitas yang lahir dari Joint Operation, terlepas dari apakah dianggap sebagai subjek hukum atau bukan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, misalnya untuk melunasi Piutang Negara. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap separated legal entity KSO dalam konteks kewajiban eksternal. Namun, pemisahan ini bersifat fungsional dan administratif, bukan doktrinal. Untuk tujuan pengadaan, KSO dapat memiliki NPWP dan pembukuan bersama yang terpisah dari anggotanya.

 

Permasalahan mendasar adalah bahwa keterbatasan pengakuan KSO sebagai separated legal entity adalah pola yang dominan dalam hukum Indonesia. Pengakuan fungsional tersebut hanya berlaku untuk mempermudah transaksi dan penarikan tanggung jawab eksternal (sebagai subjek kewajiban), tetapi tidak sampai pada perlindungan aset internal (sebagai subjek hak penuh yang terlindungi). 

Hal ini memicu pertanyaan mengenai dua permasalahan akademik utama yang harus dijawab : 

(1) Bagaimana doktrin tanggung renteng diterapkan pada peserta konsorsium, dan 

(2) Bagaimana KSO (sebagai entitas non-badan hukum) dijerat pertanggungjawaban pidana korporasi di bawah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016.

C. Metodologi

Penulisan ini disusun menggunakan metode pendekatan hukum normatif-doktrinal, menganalisis asas-asas hukum positif (hukum perdata, KUHP, UU Tipikor, dan peraturan pelaksana) serta yurisprudensi terkait. Pendekatan yang digunakan adalah perbandingan antara lex lata (hukum yang berlaku) dan lex ferenda (hukum yang seharusnya), dengan fokus pada implikasi liabilitas ganda (perdata dan pidana) terhadap entitas non-badan hukum.

 

II. Status Hukum Konsorsium dan Konsekuensi Pemisahan Aset.

A. Karakteristik KSO Sebagai Persekutuan Kontraktual

Kerjasama Operasi (KSO) adalah bentuk kerjasama temporer yang diatur melalui perjanjian internal. Sebagai persekutuan, KSO dibedakan dari entitas badan hukum seperti PT. KSO dibentuk untuk fokus pada pelaksanaan proyek, dan pembagian kegiatannya terbagi menjadi dua ranah: kegiatan administrasi yang dilakukan atas nama Joint Operation (menggunakan NPWP KSO) dan kegiatan yang dilakukan masing-masing anggota (menggunakan NPWP masing-masing).

Meskipun KSO memiliki pembukuan bersama yang terpisah dari anggota , perbedaan mendasar antara KSO dan Badan Hukum terletak pada doktrin separate legal entity yang sempurna, yang meliputi pemisahan aset. KSO tidak menikmati perlindungan liabilitas terbatas yang dimiliki oleh PT, yang berarti peserta konsorsium tidak terlindungi dari kewajiban entitas bersama.

B. Debat Doktrinal Mengenai Separated Legal Entity KSO

Meskipun KSO dianggap sebagai entitas terpisah (separated legal entity) oleh beberapa pihak (misalnya untuk tujuan penagihan Piutang Negara) , secara doktrinal, KSO tidak memiliki kedudukan badan hukum yang sempurna. Pengakuan fungsional KSO sebagai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban untuk melunasi utang negara menunjukkan upaya negara untuk melindungi haknya. Logika yang mendasarinya adalah bahwa jika KSO diakui secara fungsional untuk menagih utang, maka KSO juga harus diakui saat dituntut.

Namun, ketiadaan pemisahan harta kekayaan (berbeda dari PT) memastikan bahwa liabilitas KSO secara inheren terkait dengan liabilitas para pendirinya. Status non-badan hukum KSO merupakan penyebab langsung (causa) dari prinsip penembusan tabir korporasi (piercing the entity veil) secara otomatis, baik di ranah perdata maupun dalam eksekusi denda pidana. Hal ini adalah pembeda utama yang menentukan tingginya eksposur liabilitas peserta konsorsium.

C. Implikasi Ketiadaan Pemisahan Harta Kekayaan (Liabilitas Menembus)

Konsekuensi krusial dari status non-badan hukum KSO adalah prinsip liabilitas yang menembus (menjangkau) ke aset pribadi para peserta. Jika Konsorsium gagal membayar denda atau ganti rugi perdata karena harta kekayaan KSO tidak mencukupi, pertanggungjawaban pembayaran denda dan ganti rugi ditanggung oleh para pendirinya. Hal ini secara efektif menjamin bahwa pihak yang dirugikan memiliki jalur eksekusi ganti rugi.

Peserta konsorsium memilih status non-badan hukum (seperti KSO) untuk kemudahan, fleksibilitas, dan durasi proyek yang terbatas. Namun, konsekuensi hukum dari pilihan ini adalah liabilitas yang tidak terbatas, yang secara hukum mewajibkan peserta konsorsium untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kegagalan entitas bersama mereka. Mekanisme ini memastikan perlindungan kreditur dan pihak yang dirugikan, termasuk negara.

Tabel 1 menyajikan perbedaan mendasar dalam status hukum yang mempengaruhi liabilitas :

 

Table 1 : Perbedaan Status Hukum dan Implikasi Pertanggungjawaban KSO.

 

Karakteristik Hukum

Entitas Badan Hukum (e.g., PT)

Konsorsium/KSO (Non-Badan Hukum)

Implikasi Liabilitas Perdata

Status Yuridis Formal

Subjek Hukum Mandiri

Persekutuan Kontraktual (Entitas Sementara)

Perluasan liabilitas ke anggota melalui konsep persekutuan

Pemisahan Harta

Prinsip Separate Legal Entity

Tidak Ada Pemisahan Sempurna

Berpotensi piercing the entity veil saat aset KSO insufisien

Liabilitas Eksternal

Terbatas pada aset entitas

Tanggung Jawab Bersama (Joint & Several)

Pihak Ketiga dapat menuntut semua anggota secara tanggung renteng

Basis Administratif

Pembukuan Wajib Mandiri

Pembukuan Bersama (Terpisah dari anggota)

Digunakan sebagai bukti operasional dan alokasi kerugian

 

III. Pertanggungjawaban Perdata (Civil Liability) Konsorsium dan Anggota.

 

Pertanggungjawaban perdata konsorsium dan pesertanya dapat timbul dari dua dasar utama: wanprestasi (pelanggaran kontrak) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

A. Landasan Gugatan Malpraktik Proyek (Wanprestasi dan PMH)

1. Wanprestasi (Breach of Contract) Gugatan ini timbul jika KSO sebagai pihak kontraktor gagal melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian dengan pihak pemberi kerja. Contoh klasik adalah kegagalan penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal atau kegagalan penyediaan volume barang sesuai kontrak, seperti dalam kasus proyek e-KTP di mana konsorsium PNRI gagal memenuhi target pengadaan blangko. Tuntutan wanprestasi bertujuan untuk kompensasi, memaksa pemenuhan kontrak, atau pembatalan kontrak disertai ganti rugi.

 

2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH/Tort) PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan menjadi relevan apabila malpraktik KSO melanggar kewajiban hukum umum, bukan hanya kewajiban kontraktual. Hal ini mencakup kelalaian berat yang menyebabkan kerugian pihak ketiga atau tindakan kecurangan yang merugikan, meskipun tidak terikat dalam kontrak. Unsur wajib PMH meliputi: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan (kesengajaan atau kelalaian), adanya kerugian, dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul.

B. Penerapan Doktrin Tanggung Renteng (Joint and Several Liability)

Karena KSO bertindak sebagai satu entitas kontraktual di hadapan pihak ketiga (pemberi kerja), semua peserta konsorsium secara kontraktual bertanggung jawab secara tanggung rentengatas wanprestasi atau PMH yang dilakukan oleh KSO. Prinsip tanggung renteng (hoofdelijkheid atau joint and several liability) merupakan prinsip di mana setiap pihak yang bertanggung jawab dapat dituntut untuk membayar seluruh kerugian, tanpa harus menunggu kerugian dibagi secara proporsional.

 

Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan penerapan prinsip ini secara luas, di mana para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng. Dalam konteks KSO, prinsip tanggung rentengberfungsi sebagai mekanisme perlindungan yang kuat bagi pihak yang dirugikan (kreditur atau negara), menjamin pemenuhan ganti rugi, terutama ketika satu atau beberapa anggota KSO memiliki kemampuan finansial yang terbatas. Hal ini merupakan alat esensial untuk memastikan bahwa Piutang Negara dapat dipenuhi dan terlindungi.

C. Ganti Rugi dan Mitigasi Risiko Internal

Putusan perdata dapat menetapkan dua jenis ganti rugi utama. Pertama, Ganti Rugi Kompensasi (compensatory damages) yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, sesuai dengan kerugian materiil dan immateriil yang diderita secara riil. Kedua, Ganti Rugi Penghukuman (punitive damages) yang merupakan ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi kerugian sebenarnya, diterapkan sebagai hukuman bagi pelaku dalam kasus kesengajaan berat.

 

Meskipun liabilitas terhadap pihak eksternal bersifat tanggung renteng, para peserta konsorsium dapat menyusun perjanjian internal KSO yang mengatur pembagian risiko dan tanggung jawab. Adanya Klausul Batasan Tanggung Jawab dalam perjanjian internal (Split Contract) memungkinkan anggota KSO membatasi risiko di antara mereka sendiri (misalnya, membatasi tanggung jawab kontraktor onshore atas pelanggaran kontraktor offshore). Namun, penting untuk dicatat bahwa pembatasan internal ini tidak mengikat pihak ketiga. Liabilitas internal hanya mempengaruhi hak imbal balik (recourse) antar-anggota setelah kerugian dibayarkan kepada pihak ketiga, tetapi tidak menghapus prinsip tanggung renteng eksternal.

 

IV. Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liability) Korporasi KSO.

 

Dalam ranah hukum pidana, KSO dapat dijerat sebagai subjek hukum apabila terjadi tindak pidana seperti korupsi, penipuan, atau pemalsuan dokumen yang dilakukan dalam lingkup operasional proyek.

A. Legalitas KSO Sebagai Subjek Hukum Pidana

1. PERMA No. 13 Tahun 2016 Dasar hukum utama bagi penuntutan pidana korporasi di Indonesia adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. PERMA ini memperluas subjek hukum pidana yang sebelumnya hanya terbatas pada manusia.

 

2. Definisi Korporasi yang Luas PERMA 13/2016 mendefinisikan korporasi secara sangat luas, mencakup tidak hanya entitas Badan Hukum (BH), tetapi juga entitas yang bukan Badan Hukum (seperti Persekutuan Perdata/KSO), serta organisasi non-profit. Kriteria utama agar suatu entitas dapat dijerat adalah bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dalam hubungan kerja dan bertujuan untuk menguntungkan lembaga atau badan tersebut. Dengan demikian, KSO, meskipun non-badan hukum, dapat dituntut sebagai Korporasi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana terbukti dalam penuntutan KSO penyedia dalam proyek revitalisasi dermaga di Kepri.

 

Hakim yang menjatuhkan pidana terhadap Korporasi wajib mempertimbangkan tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan pada korporasi mencakup denda maksimal, pembekuan izin usaha, atau pemutusan kontrak dengan negara.

B. Mekanisme Atribusi Kesalahan (Culpability) dan Liabilitas Individu

1. Teori Atribusi Korporasi KSO, layaknya korporasi lain, tidak memiliki keberadaan jasmaniah dan batiniah; oleh karena itu, tindakan dan niat pidana harus diatributkan melalui organ kepengurusannya. Atribusi kesalahan dilakukan melalui Teori Identifikasi (Identification Theory), di mana tindakan pengurus atau agen yang bertindak dalam lingkup wewenang dan mewakili kehendak KSO dianggap sebagai perbuatan KSO itu sendiri.

 

2. Tanggung Jawab Ganda (Dual Track System) Hukum pidana korporasi di Indonesia menganut sistem dual track, yang berarti penuntutan dapat dilakukan secara simultan terhadap Korporasi (KSO) dan Individu yang bertindak dalam KSO tersebut (pengurus atau pelaksana). Dalam kasus korupsi proyek dermaga, penyidik menetapkan Kuasa KSO penyedia (IMA) dan direktur utama dari perusahaan anggota KSO (ASA, AHA) sebagai tersangka. Panggilan untuk menghadap dalam tuntutan pidana terhadap korporasi disampaikan kepada pengurusnya.

 

Tindak pidana juga dapat terjadi di internal KSO. Contohnya adalah kasus penggelapan oleh pelaksana di KSO SMM yang menyalahgunakan dana yang seharusnya masuk ke rekening KSO untuk kepentingan pribadinya. Dalam kasus seperti ini, fokus tuntutan pidana akan lebih berat pada liabilitas individu (pelaksana) atas penggelapan atau penipuan.

C. Konflik Doktrinal: Liabilitas Ganda dan Prinsip Keadilan

Konsep pertanggungjawaban pidana KSO non-badan hukum memunculkan konflik doktrinal yang signifikan terkait prinsip keadilan (Teori Etis). Penerapan sanksi denda pidana pada KSO non-badan hukum memiliki dampak finansial langsung pada anggotanya.

 

Karena KSO non-badan hukum tidak memiliki pemisahan harta yang sempurna, denda yang dijatuhkan kepada Konsorsium pada akhirnya harus dibayarkan oleh para pendirinya. Jika individu (pengurus KSO atau direktur perusahaan anggota) juga dituntut dan dipidana secara pribadi (dengan sanksi penjara dan denda pribadi) atas persoalan yang sama, maka penanggung jawab keuangan KSO secara de facto dihukum dua kali melalui aset yang sama.

 

Doktrin hukum berpendapat bahwa kondisi ini dapat "memperkosa" prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan karakteristik badan non-badan hukum dan mengarah pada potensi pelanggaran prinsip nebis in idem finansial, karena hukum semata-mata bertujuan untuk merealisir keadilan. Perlu adanya pedoman umum dari Mahkamah Agung untuk menanggulangi kegamangan dalam penegakan hukum terkait pertanggungjawaban pidana korporasi non-badan hukum ini.

 

V. Komparisi Doktrinal, Studi Kasus, Dan Tantangan Implementasi

A. Perbedaan Mendasar Atribusi Kesalahan : Perdata vs. Pidana

Malpraktik KSO dianalisis secara berbeda dalam dua ranah hukum.

 

1. Fokus Kausalitas (Perdata) Hukum perdata berfokus pada hubungan sebab-akibat (causa) antara perbuatan (baik wanprestasi maupun PMH) dan kerugian yang diderita oleh Penggugat. Bukti liabilitas perdata mensyaratkan adanya kerugian yang benar-benar diderita. Sistem perdata lebih mudah membuktikan kausalitas kerugian dibandingkan membuktikan kesalahan (niat). Proses perdata dimulai dari gugatan yang diajukan langsung ke pengadilan oleh pihak yang dirugikan.

 

2. Fokus Culpability (Pidana) Hukum pidana berfokus pada aspek mental (mens rea) dan kesalahan (schuld) pelaku, yaitu niat jahat atau kelalaian berat yang setara dengan tindak pidana tertentu. Atribusi pidana menuntut pembuktian kelakuan-kelakuan (gedragingen) tertentu yang merupakan sebab dari suatu akibat pidana. Proses pidana dimulai dari penyidikan oleh aparat penegak hukum (Polisi/KPK), penyelidikan oleh kejaksaan, dan penuntutan di pengadilan.

 

Perbedaan fokus ini menciptakan bifurkasi prosedural, di mana KSO dapat menghadapi gugatan ganti rugi perdata dan tuntutan pidana secara simultan.

Tabel 2 merangkum perbedaan esensial dalam pendekatan atribusi :

 

Table 2: Perbandingan Prinsip Atribusi Malpraktik KSO: Perdata vs. Pidana.

Aspek Atribusi

Hukum Perdata (Wanprestasi/PMH)

Hukum Pidana (Tipikor/Kecurangan)

Faktor Kunci Liabilitas KSO

Fokus Liabilitas

Kerugian yang ditimbulkan (Kausalitas)

Kesalahan (Culpability/Niat/Mens Rea)

Tipe kesalahan dan hasil yang menguntungkan KSO

Dasar Tuntutan

Gugatan Penggugat

Penuntutan Jaksa/Penyidik

Inisiator proses hukum

Basis Atribusi

Tindakan/Kelalaian Pengurus/Agen KSO

Teori Identifikasi (Kehendak Korporasi)

Lingkup kerja agen dan keuntungan bagi KSO

Doktrin Liabilitas Anggota

Tanggung Renteng (Joint and Several Liability)

Pengejaran Individu dan Tanggung Jawab Denda KSO

Ketiadaan pemisahan harta KSO memaksa liabilitas renteng

Sanksi Utama

Ganti rugi kompensasi/punitif

Denda, Pembekuan Izin, Pidana Penjara (Individu)

Tingkat kerugian/dampak wajib dipertimbangkan hakim

 

B. Analisis Studi Kasus Malpraktik Proyek KSO

1. Studi Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Kasus korupsi proyek di Kepri menunjukkan bagaimana aparat penegak hukum menargetkan KSO penyedia. Penyidik tidak hanya menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka, tetapi juga Kuasa KSO penyedia (IMA) dan Komisaris/Direktur Utama dari perusahaan-perusahaan anggota KSO (IMS, ASA, AHA). Kasus ini menegaskan penerapan sistem liabilitas ganda dan penembusan liabilitas hingga ke level pengurus peserta konsorsium.

 

2. Studi Kasus Proyek E-KTP (Adendum Kontrak) Meskipun proyek e-KTP dikenal karena aspek korupsinya, terdapat pula malpraktik kontraktual yang parah. Konsorsium PNRI gagal memenuhi target pengadaan blangko KTP elektronik dan adanya adendum kontrak yang diminta berulang kali oleh konsorsium. Kegagalan kontraktual semacam ini, terutama dalam pengadaan pemerintah, sering menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengalihkan kasus dari ranah wanprestasi murni ke Tipikor, dengan argumen adanya Perbuatan Melawan Hukum materiil yang merugikan keuangan negara.

C. Tantangan Eksekusi terhadap Aset Peserta Konsorsium

Tantangan terbesar dalam liabilitas KSO non-badan hukum adalah eksekusi. Eksekusi putusan perdata (ganti rugi) maupun pidana (denda) pertama-tama ditujukan pada aset yang tercatat atas nama KSO, seperti rekening bersama.

 

Namun, karena prinsip tanggung renteng dan ketiadaan pemisahan harta kekayaan , ketika aset KSO tidak mencukupi, eksekusi secara legal dapat menjangkau aset pribadi atau aset perusahaan dari peserta konsorsium. Meskipun eksekusi ini dimungkinkan, prosesnya dapat menjadi kompleks, terutama jika anggota KSO adalah Badan Hukum (PT). Diperlukan penetapan pengadilan yang spesifik untuk mengeksekusi aset perusahaan anggota guna menghindari sengketa yang berkepanjangan.

 

VI. Penutup.

 

A. Kesimpulan Doctrinal Utama

1. Liabilitas Perdata yang Tidak Terbatas dan Tanggung Renteng : KSO, sebagai entitas non-badan hukum yang didasarkan pada persekutuan kontraktual, bertanggung jawab penuh atas malpraktik (wanprestasi atau PMH). Ketiadaan pemisahan aset yang sempurna secara doktrinal menyebabkan liabilitas peserta konsorsium menjadi tidak terbatas, memicu prinsip tanggung renteng terhadap pihak ketiga. Prinsip ini adalah mekanisme hukum yang esensial untuk menjamin pemulihan kerugian pihak yang dirugikan.

 

2. KSO Sebagai Subjek Pidana Korporasi yang Rentan Dual Track: PERMA 13/2016 secara eksplisit memasukkan KSO sebagai subjek pidana korporasi. KSO dan pengurus/agennya dapat dituntut secara ganda (dual track system) untuk tindak pidana seperti korupsi. Namun, liabilitas ganda ini menciptakan ketegangan doktrinal yang serius, di mana denda yang dijatuhkan kepada KSO (yang harus dibayar oleh pendiri) berpotensi menimbulkan hukuman finansial ganda yang tidak adil kepada individu yang sudah dihukum pidana secara pribadi.

 

3. Hukum Positif dan Praktik Penegakan Hukum yang Terfragmentasi: Status hukum KSO saat ini memaksa penegak hukum untuk menggunakan mekanisme hukum yang ada (PERMA dan asas persekutuan perdata) untuk menembus liabilitas ke anggota. Kurangnya regulasi spesifik yang mengatur status BH/non-BH KSO dalam konteks pengadaan negara menimbulkan risiko hukum yang tinggi dan ketidakpastian dalam hal pembagian kerugian.

B. Rekomendasi Reformasi Hukum dan Kebijakan (Lex Ferenda)

Mengingat peran strategis KSO dalam proyek nasional dan kompleksitas liabilitasnya, diperlukan reformasi hukum untuk memastikan kepastian dan keadilan :

 

1. Formalisasi Hukum KSO dalam Peraturan Presiden Pengadaan : Pemerintah, melalui Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa, harus mengatur secara eksplisit status hukum KSO, khususnya mengenai pemisahan aset minimal dan batasan liabilitas, terutama jika KSO melibatkan BUMN atau proyek strategis. Regulasi ini harus memperjelas bagaimana pembagian risiko internal dapat diakui oleh pihak eksternal, atau setidaknya memformalkan kewajiban insurance bonding yang ketat.

 

2. Penerbitan Pedoman Yurisprudensi Mahkamah Agung : Untuk mengatasi konflik doktrinal mengenai liabilitas ganda finansial pada entitas non-badan hukum, Mahkamah Agung disarankan untuk menerbitkan Pedoman atau Yurisprudensi yang mengatur bagaimana denda pidana korporasi diterapkan pada KSO. Tujuannya adalah memastikan bahwa denda yang ditransfer dari KSO non-badan hukum ke pendiri tidak mengakibatkan hukuman finansial ganda yang bertentangan dengan prinsip keadilan bagi individu yang telah dihukum pidana.

 

3. Wajib Program Kepatuhan (Compliance Program: Dalam proyek pengadaan besar, institusi pemerintah harus mewajibkan KSO menerapkan program kepatuhan dan Good Corporate Governance (GCG) yang diaudit secara independen sebagai syarat wajib mengikuti tender. Kepatuhan yang sistemik ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi secara dini. Pemberlakuan compliance program ini dapat menjadi faktor mitigasi yang dipertimbangkan oleh Hakim dalam pemidanaan korporasi.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI BACAAN

 

KARAKTERISTIK PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI/ JOINT OPERATION - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/511/222 

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - JDIH Kemenkeu, https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2010/54TAHUN2010PERPRES.htm 

 

Saksi Sebut 9 Kali Ubah Kontrak e-KTP atas Permintaan Konsorsium - detikNews, https://news.detik.com/berita/d-3449030/saksi-sebut-9-kali-ubah-kontrak-e-ktp-atas-permintaan-konsorsium 

 

Kedudukan Bentuk Usaha Joint Operation Sebagai Penanggung Hutang Dalam Pengurusan Piutang Negara - Djkn.kemenkeu.go.id, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13642/Kedudukan-Bentuk-Usaha-Joint-Operation-Sebagai-Penanggung-Hutang-Dalam-Pengurusan-Piutang-Negara.html 

 

UNES Journal of Swara Justisia Aspek Kontraktual Pelaksanaan Perjanjian Konsorsium Kontraktor Pada Struktur Split Contract, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/481/356 

 

AKIBAT HUKUM BAGI KONSORSIUM YANG DIPUTUS BERSALAH DALAM PERKARA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) - Jurnal UNS, https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/download/40390/26570 

 

Bisnis Bangkrut Akibat Orang Lain? Ini Rahasia Gugat Pasal 1365 KUHPerdata! | YAPLegal.id - Konsultan Hukum Profesional, https://yaplegal.id/blog/bisnis-bangkrut-akibat-orang-lain-ini-rahasia-gugat-pasal-1365-kuhperdata 

 

perbuatan melawan hukum - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-3Y46 

 

Kaidah Yurisprudensi Kaidah 1: kekecewaan yang diakibatkan oleh wanprestasi merupakan bentuk Kerugian immateriil. Kaidah 2: Ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci berapa besarnya - KYRI | Karakterisasi Putusan Hakim - Komisi Yudisial, https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/?view=t5nsyMraxMLmx9%2Fn2uDj18bg0g%3D%3D&id=pG2u 

 

Tanggung renteng - Direktori Putusan - Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Tanggung%20renteng%22 

 

Perma Nomor 13 Tahun 2016.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/203789/Perma%20Nomor%2013%20Tahun%202016.pdf 

 

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi - MaPPI FHUI, http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Pertanggungjawaban-Tindak-Pidana-Korporasi.pdf 

 

KAPOLDA KEPRI KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK REVITALISASI DERMAGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP30,6 MILIAR - Humas Polri, https://humas.polri.go.id/news/detail/2113540-kapolda-kepri-konferensi-pers-pengungkapan-kasus-tindak-pidana-korupsi-proyek-revitalisasi-dermaga-mengakibatkan-kerugian-negara-sebesar-rp306-miliar 

 

Aspek Pemidanaan Korporasi Berdasarkan KUHP 2023 dan Perma Nomor 13 Tahun 2016 (Sentencing Aspects of Corporations Based on the - Penerbit Goodwood, https://penerbitgoodwood.com/index.php/JIHHAM/article/download/4148/1445/30363 

 

Analisis Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, LEGAL DIALOGICA, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1471 

 

MENGUJI KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI - Journal of Universitas Airlangga, https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/download/350/184/588 

 

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi - ICW, https://antikorupsi.org/index.php/id/article/pertanggungjawaban-pidana-korporasi 

 

Pahami Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata : Bisnis Anda Wajib Tahu, YAPLegal.id, https://yaplegal.id/blog/pahami-perbedaan-hukum-pidana-dan-perdata-bisnis-anda-wajib-tahu 

 

Direktori Putusan - Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=kso&page=16 

 

Pertanggungjawaban Perdata dalam Kasus Malpraktik Medis: Perbandingan Perbuatan Melawan Hukum Indonesia dan No-Fault System Swed, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1176&context=lexpatri 

 

hubungan sebab akibat (causaliteit) dalam hukum pidana dan penerapannya dalam praktek1 - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/146338-ID-none.pdf 

 

files_1673252092.pdf - Kementerian BUMN, https://www.bumn.go.id/storage/kontenlaporan/files/files_1673252092.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS