Akibat Hukum Bagi Notaris dan PPAT dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee di Indonesia

Seri : Nominee


Akibat Hukum Bagi Notaris dan PPAT dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee di Indonesia

 

Dr KRA MJ WIdijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Lisza Nurchayatie SH MKn

 

 

 

Fenomena perjanjian nominee atau pinjam nama dalam praktik hukum di Indonesia merupakan sebuah paradoks yang mempertemukan kebutuhan ekonomi pasar dengan prinsip proteksionisme hukum nasional, khususnya dalam bidang pertanahan dan investasi. Secara fundamental, perjanjian nominee adalah suatu konstruksi hukum di mana seorang subjek hukum (nominee) meminjamkan namanya kepada pihak lain (beneficiary) untuk dicatat secara formal sebagai pemilik sah atas suatu aset, sementara kendali operasional dan manfaat ekonomis dari aset tersebut sepenuhnya berada di tangan beneficiary. Di Indonesia, praktik ini sering kali digunakan sebagai strategi untuk menyiasati larangan-larangan yang bersifat imperatif, seperti pembatasan kepemilikan tanah bagi warga negara asing (WNA) atau pembatasan penyertaan modal asing dalam sektor usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Daftar Negatif Investasi.

 

Keterlibatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses ini menjadi sangat krusial sekaligus berisiko tinggi. Sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menciptakan alat bukti autentik, Notaris dan PPAT berada pada posisi garis depan dalam menjaga integritas administrasi hukum. Namun, tuntutan profesionalisme ini sering kali berbenturan dengan permintaan klien yang menginginkan kepastian atas penguasaan aset melalui mekanisme nominee. Analisis ilmiah terhadap akibat hukum bagi kedua pejabat ini memerlukan tinjauan mendalam yang melintasi berbagai disiplin hukum, mulai dari hukum perdata yang mengatur keabsahan kontrak, hukum pertanahan yang menjaga kedaulatan agraria, hukum perseroan yang menuntut transparansi pemilik manfaat, hingga hukum pidana dan pajak yang mengancam dengan sanksi berat bagi pelanggaran formil maupun materiil.

 

Konstruksi Hukum Perjanjian Nominee dalam Perspektif Hukum Perdata dan Kebebasan Berkontrak.

 

Dalam diskursus hukum perdata Indonesia, perjanjian nominee dikategorikan sebagai perjanjian innominat atau perjanjian tidak bernama, yang keberadaannya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Asas ini memberikan kewenangan bagi para pihak untuk mengatur hubungan hukum di antara mereka, termasuk menentukan isi, bentuk, dan syarat-syarat perjanjian, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kebebasan ini bukanlah tanpa batas. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat komulatif bagi sahnya suatu perjanjian : kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan causa yang halal.

 

Pelanggaran terhadap syarat objektif, khususnya mengenai "causa yang halal" (geoorloofde oorzaak), merupakan titik lemah utama dari perjanjian nominee. Dalam konteks ini, causa yang tidak halal terjadi apabila isi perjanjian tersebut dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan, atau mengganggu ketertiban umum. Praktik nominee sering kali dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum (fraus legis), di mana para pihak menggunakan instrumen hukum yang sah secara formil (seperti perjanjian pemberian kuasa atau pengikatan jual beli) untuk mencapai tujuan yang dilarang secara materiil oleh hukum nasional. Akibat hukum dari ketiadaan causa yang halal adalah perjanjian tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege), yang berarti sejak awal perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi para pihak.

 

Tabel 1 : Analisis Syarat Sahnya Perjanjian Nominee Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

 

Syarat Sah Perjanjian

Deskripsi Teknis dalam Konteks Nominee

Status dan Akibat Hukum

Kesepakatan Para Pihak

Adanya konsensus antara nominee (pemilik nama) dan beneficiary (pemilik asli) untuk melakukan transaksi.

Terpenuhi secara subyektif, namun seringkali mengandung cacat kehendak atau simulasi.

Kecakapan Bertindak

Para pihak harus dewasa dan tidak di bawah pengampuan menurut hukum.

Biasanya terpenuhi, kecuali terdapat pemalsuan identitas.

Objek Tertentu

Harta benda atau prestasi yang diperjanjikan harus jelas (misal: sebidang tanah atau sejumlah saham).

Terpenuhi, namun status objek tersebut sering kali menjadi sengketa.

Causa yang Halal

Tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Tidak Terpenuhi. Dianggap sebagai penyelundupan hukum jika digunakan untuk menyiasati larangan UUPA atau UUPM.

 

Ketidaksahan ini membawa implikasi serius bagi Notaris yang melakukan waarmerking atau menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam akta autentik. Meskipun Notaris berargumen bahwa mereka hanya mengikuti kehendak para pihak, kewajiban untuk bertindak saksama dan mandiri menuntut Notaris untuk menolak pembuatan akta yang isinya secara terang-terangan melanggar undang-undang. Kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan ini dapat mengakibatkan akta tersebut kehilangan sifat autentiknya dan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, yang berarti kekuatan pembuktiannya tidak lagi sempurna dan mudah disangkal di pengadilan.

 

Penyelundupan Hukum Pertanahan dan Pelanggaran Asas Nasionalitas UUPA.

 

Hukum pertanahan Indonesia menganut asas nasionalitas yang sangat kental, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 21 ayat (1) UUPA secara tegas menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah. Larangan ini bersifat fundamental untuk mencegah penguasaan tanah oleh subjek hukum asing yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk perbuatan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bermaksud memindahkan Hak Milik kepada orang asing adalah batal demi hukum berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUPA.

 

Dalam praktik, mekanisme nominee tanah sering kali melibatkan rangkaian akta yang sangat kompleks untuk menyamarkan tujuan sebenarnya. Pihak asing (beneficiary) sering kali menggunakan nama asisten rumah tangga, sopir, atau pasangan WNI-nya sebagai nominee untuk dicatatkan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mengamankan kepentingannya, beneficiary biasanya menuntut pembuatan rangkaian dokumen berikut di hadapan Notaris/PPAT :

 

1. Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) :Menyatakan bahwa nominee hanyalah pemegang nama sementara.

 

2. Akta Pengakuan Hutang : Menyatakan nominee berhutang sejumlah harga tanah kepada beneficiary, sehingga tanah tersebut dijadikan jaminan secara informal.

 

3. Surat Kuasa Mutlak : Memberikan wewenang penuh kepada beneficiary untuk menjual, menjaminkan, atau mengalihkan tanah tersebut tanpa persetujuan nominee.

 

4. Wasiat : Menunjuk beneficiary atau pihak yang ditunjuknya sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

 

Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan gugatan yang didasarkan pada perjanjian nominee tanah, karena hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UUPA. Bagi PPAT, pembuatan akta jual beli (AJB) yang didasari oleh motif nominee merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kewajiban jabatan. PPAT seharusnya menolak pembuatan akta jika terdapat indikasi bahwa pembeli sebenarnya adalah pihak asing yang dilarang memegang hak milik. Jika PPAT tetap memprosesnya, mereka tidak hanya menghadapi pembatalan akta tetapi juga risiko pemberhentian secara tidak hormat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

 

Tabel 2 : Instrumen Hukum Penyelundupan Hak Atas Tanah oleh WNA. 

 

Instrumen Akta

Fungsi dalam Struktur Nominee

Risiko Yuridis bagi Pejabat Umum

Akta Jual Beli (AJB)

Menandai peralihan hak dari penjual asli ke nominee.

Batal demi hukum jika terbukti ada unsur nominee di balik transaksi.

Surat Kuasa Mutlak

Memberi kendali penuh kepada WNA untuk mengelola aset.

Dilarang oleh Instruksi Mendagri No. 14/1982 dan berpotensi pidana.

Perjanjian Sewa Jangka Panjang

Menyamarkan penguasaan tanah dengan durasi hingga 80 tahun.

Dapat dibatalkan jika dianggap sebagai simulasi jual beli terselubung.

Akta Pernyataan/PJB

Mengakui dana pembelian berasal dari pihak asing.

Menjadi bukti utama adanya penyelundupan hukum di pengadilan.

 

Konsekuensi paling radikal dari pelanggaran Pasal 26 ayat (2) UUPA adalah jatuhnya tanah tersebut ke tangan negara. Hal ini berarti baik nominee maupun beneficiary kehilangan hak atas aset tersebut tanpa adanya kompensasi. Notaris dan PPAT yang memfasilitasi transaksi semacam ini dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH), karena telah lalai dalam menjalankan fungsi filternya sebagai pejabat umum yang seharusnya menjaga kepatuhan terhadap hukum pertanahan nasional.

 

Implikasi dalam Hukum Perseroan Terbatas dan Rezim Penanaman Modal.

 

Dalam sektor investasi, larangan praktik nominee memiliki landasan yang sangat kuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUPM secara eksplisit melarang investor domestik maupun asing untuk membuat perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas dilakukan untuk dan atas nama orang lain. Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik monopoli, pencucian uang, dan untuk memastikan bahwa batasan penyertaan modal asing dalam sektor-sektor strategis (Daftar Negatif Investasi) tidak dilanggar melalui skema kepemilikan tersembunyi.

 

Perkembangan hukum global yang menuntut transparansi keuangan juga mendorong Indonesia untuk menerapkan prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Berdasarkan regulasi ini, korporasi wajib mengidentifikasi dan melaporkan individu asli yang memegang kendali atau menerima manfaat dari perusahaan, melampaui apa yang tercatat secara formal dalam daftar pemegang saham. Notaris memiliki peran sentral dalam mekanisme ini sebagai pelapor data pemilik manfaat ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.

 

Tabel 3 : Kriteria Identifikasi Beneficial Owner Berdasarkan Perpres 13/2018.

 

Kriteria Kontrol

Deskripsi Operasional

Implikasi bagi 

Korporasi & Notaris

Kepemilikan Modal

Memiliki saham lebih dari 25% dari total modal disetor.

Wajib dilaporkan meskipun atas nama orang lain.

Hak Suara

Memiliki hak suara lebih dari 25% dalam RUPS.

Menunjukkan kendali nyata atas arah kebijakan perusahaan.

Wewenang Manajerial

Berwenang menunjuk atau memberhentikan Direksi/Komisaris.

Pengendali akhir seringkali berada di luar struktur formal.

Penerimaan Manfaat

Menerima keuntungan ekonomis secara langsung/tidak langsung.

Fokus pada aliran dana dan keuntungan riil.

 

Jika Notaris secara sadar membantu pembuatan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perseroan yang menggunakan struktur nominee untuk menyiasati pembatasan modal asing, Notaris tersebut dapat dianggap melanggar kewajiban jabatan untuk patuh pada peraturan perundang-undangan lainnya. Akibatnya, perseroan tersebut dapat menghadapi pencabutan izin usaha atau pembubaran oleh pengadilan karena melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan undang-undang investasi. Notaris yang tidak menjalankan fungsi pelaporan Beneficial Ownership dengan benar juga dapat dikenai sanksi administratif hingga peringatan keras dari Majelis Pengawas Notaris.

 

Pertanggungjawaban Pidana Notaris dan PPAT dalam Pemalsuan Keterangan Akta.

 

Risiko hukum yang paling ditakuti oleh pejabat umum dalam praktik nominee adalah keterlibatan dalam tindak pidana. Notaris dan PPAT seringkali terseret dalam perkara pidana ketika keterangan yang dimuat dalam akta mereka ternyata tidak sesuai dengan fakta materiil. Meskipun secara teori Notaris hanya bertanggung jawab atas kebenaran formil (apa yang diterangkan oleh para pihak), perkembangan yurisprudensi di Indonesia mulai menuntut tanggung jawab materiil dalam kasus-kasus tertentu di mana terdapat niat buruk yang nyata.

Pasal-pasal dalam KUHP yang sering digunakan untuk menjerat Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta nominee meliputi :

 

● Pasal 263 KUHP : Mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang.

 

● Pasal 264 KUHP : Pemalsuan yang dilakukan terhadap akta autentik, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat (hingga 8 tahun penjara).

 

● Pasal 266 KUHP : Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

 

Keterlibatan Notaris/PPAT dalam konteks pidana biasanya dikualifikasikan sebagai penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Notaris dapat dianggap sebagai orang yang membantu (medeplichtige) atau turut serta melakukan (medepleger) jika terbukti memiliki kesadaran dan kehendak (mens rea) untuk memfasilitasi para pihak dalam memberikan keterangan palsu. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022, seorang Notaris dijatuhi pidana penjara karena membuat akta kuasa menjual tanpa kehadiran pemberi kuasa yang sebenarnya, yang mengakibatkan hilangnya hak atas tanah pemilik sah. Dalam kasus nominee, jika Notaris mengetahui bahwa pembeli sebenarnya adalah WNA namun tetap mencantumkan WNI sebagai pemilik dalam akta dengan keterangan "dana berasal dari dana pribadi WNI", maka Notaris tersebut telah secara aktif memasukkan keterangan palsu.

 

Selain itu, Notaris juga rentan terhadap jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Praktik nominee seringkali digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Sebagai pihak pelapor dalam rezim anti-pencucian uang, Notaris yang dengan sengaja tidak melaporkan transaksi mencurigakan yang melibatkan nominee dapat dianggap membantu proses pencucian uang tersebut.

 

Dimensi Hukum Pajak dan Risiko Tanggung Jawab Renteng Pejabat Umum.

 

Aspek perpajakan dalam transaksi nominee seringkali diabaikan, padahal memiliki implikasi finansial yang sangat besar. Transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli. Dalam struktur nominee, sering terjadi manipulasi nilai transaksi (di bawah NJOP atau harga pasar sebenarnya) untuk mengurangi beban pajak, atau penggunaan nama pihak lain untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tertentu.

 

PPAT memiliki peran strategis sebagai pemungut pajak tidak langsung. Berdasarkan UU BPHTB, PPAT dilarang menandatangani akta peralihan hak sebelum wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada denda administratif sebesar Rp 7.500.000 untuk setiap pelanggaran, sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, risiko yang lebih besar adalah keterlibatan dalam membantu penggelapan pajak yang dapat berujung pada tuntutan pidana perpajakan.

 

Tabel 4 : Analisis Kewajiban Pajak dan Risiko dalam Transaksi Properti.

 

Jenis Pajak

Landasan Hukum Utama

Peran 

PPAT/Notaris

Dampak 

Pelanggaran

PPh Pengalihan Hak

PP No. 34 Tahun 2016

Memvalidasi pembayaran SSP penjual sebelum tanda tangan akta.

Tanggung jawab renteng jika terjadi manipulasi nilai.

BPHTB

UU No. 28 Tahun 2009

Memastikan kesesuaian nilai transaksi dengan NJOP/NPOP.

Denda Rp 7,5 juta per akta dan risiko pidana fiskal.

PPN (Properti)

UU PPN & PP 44 Tahun 2022

Memeriksa kepatuhan PKP jika transaksi melibatkan korporasi.

Tanggung jawab renteng sesuai Pasal 20 UU KUP.

Pajak Nominee (BO)

Perpres No. 13 Tahun 2018

Melaporkan identitas asli pemilik manfaat untuk transparansi fiskal.

Pembekuan izin korporasi dan audit investigatif.

 

Salah satu isu krusial dalam hukum pajak saat ini adalah penerapan tanggung jawab renteng. Berdasarkan Pasal 20 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta PP Nomor 44 Tahun 2022, pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang jika pajak tersebut tidak dapat ditagih dari penjual dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bayar. Bagi Notaris/PPAT, hal ini memberikan tekanan tambahan untuk bersikap sangat teliti dalam memverifikasi setiap dokumen pembayaran pajak guna menghindari tuntutan di kemudian hari dari otoritas pajak. Selain itu, bagi wajib pajak yang pernah ikut serta dalam program pengampunan pajak (Tax Amnesty), akta nominee memiliki fungsi sebagai dasar permohonan pembebasan pajak pengalihan hak, namun ini menuntut adanya pengakuan nominee yang ditandatangani di hadapan Notaris.

 

Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, dan Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta.

 

Konsep kepastian hukum menuntut bahwa setiap perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta autentik harus dapat diandalkan validitasnya. Namun, keberadaan substansi nominee dalam sebuah akta justru menciptakan ketidakpastian hukum yang ekstrem. Di satu sisi, pihak nominee memiliki kepastian de jure karena namanya tercatat dalam sertifikat atau daftar pemegang saham. Di sisi lain, beneficiary memiliki penguasaan de facto namun tanpa perlindungan hukum yang kuat.

 

Ketika sengketa muncul, beneficiary seringkali mendapati bahwa seluruh rangkaian akta nominee yang mereka buat dengan biaya tinggi ternyata tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut hak kepemilikan. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 secara tegas menutup pintu bagi beneficiary untuk mendapatkan pengakuan hukum atas aset nominee pertanahan. Akibatnya, perlindungan hukum bagi beneficiary dalam praktik nominee hampir tidak ada, karena sejak awal mereka telah melakukan tindakan yang diniatkan untuk melanggar hukum.

Bagi Notaris dan PPAT, perlindungan hukum hanya dapat diperoleh jika mereka bertindak dengan itikad baik dan memenuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang jabatan masing-masing. Perlindungan hukum bagi Notaris meliputi :

 

1. Hak Ingkar : Hak untuk merahasiakan isi akta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

 

2. Mekanisme Majelis Kehormatan Notaris (MKN) :Kewajiban penyidik untuk mendapatkan izin MKN sebelum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Notaris terkait akta yang dibuatnya.

 

3. Prinsip Praduga Sah (Presumptio Iustae Causa) : Akta Notaris dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

 

Namun, perlindungan ini akan gugur jika terbukti Notaris melakukan kelalaian berat atau kesengajaan dalam memfasilitasi penyelundupan hukum. Akibat yang paling nyata adalah degradasi kekuatan pembuktian akta. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata dan UUJN, suatu akta yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil (seperti tidak dihadiri saksi, tidak dibacakan, atau isinya melanggar undang-undang) dapat kehilangan otentisitasnya. Akta tersebut hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan, atau dalam kasus ekstrem, dinyatakan batal demi hukum atau non-existent (dianggap tidak pernah ada).

 

Tabel 5 : Matriks Akibat Hukum Berdasarkan Jenis Pelanggaran Pejabat Umum

 

Dimensi Hukum

Jenis Pelanggaran dalam Praktik Nominee

Konsekuensi bagi Notaris/PPAT

Administratif

Melanggar prosedur pembuatan akta (misal: tidak membacakan akta).

Teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemecatan.

Perdata

Melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.

Kewajiban membayar ganti rugi, bunga, dan biaya perkara.

Pidana

Memasukkan keterangan palsu atau membantu tindak pidana.

Penjara (Pasal 263-266 KUHP) dan denda pidana.

Kode Etik

Menurunkan martabat jabatan dengan memfasilitasi penyelundupan hukum.

Sanksi dari organisasi profesi (INI/IPPAT) dan pencabutan keanggotaan.

 

Peranan Majelis Pengawas Notaris Dan Majelis Kehormatan Dalam Penegakan Disiplin

 

Sistem pengawasan terhadap Notaris diatur secara berjenjang melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang terdiri dari unsur pemerintah, ahli/akademisi, dan organisasi Notaris. MPN memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau undang-undang jabatan yang dilakukan oleh Notaris, termasuk dalam pembuatan akta nominee.

 

MPN terbagi menjadi tiga tingkatan :

 

● Majelis Pengawas Daerah (MPD) : Berwenang melakukan pemeriksaan awal dan menerima laporan masyarakat.

 

● Majelis Pengawas Wilayah (MPW) : Berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, serta mengusulkan sanksi yang lebih berat.

 

● Majelis Pengawas Pusat (MPP) : Berfungsi sebagai lembaga banding dan pengambil keputusan akhir untuk pemberhentian sementara atau usulan pemberhentian tetap.

 

Dalam praktik di lapangan, seperti yang ditemukan dalam penelitian di Provinsi Bali, peran MPN dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam menangani kasus nominee masih dianggap belum optimal. Hal ini disebabkan oleh sifat perjanjian nominee yang sering kali bersifat di bawah tangan atau "perjanjian payung" yang tidak dilaporkan secara formal, sehingga sulit bagi MPN untuk mendeteksinya kecuali jika terjadi sengketa yang mencuat ke permukaan. MKN memiliki peran khusus dalam hal perlindungan Notaris, di mana mereka bertugas memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan penyidik untuk memanggil Notaris guna kepentingan pemeriksaan pidana. Keseimbangan antara perlindungan jabatan dan penegakan keadilan menjadi tantangan konstan dalam operasional lembaga-lembaga ini.

 

Sintesis Analisis : Menuju Integritas Pejabat Umum dan Kepastian Hukum Nasional.

 

Berdasarkan seluruh uraian di atas, terlihat jelas bahwa praktik perjanjian nominee di Indonesia merupakan "bom waktu" yuridis bagi Notaris dan PPAT. Meskipun motif ekonomi sering kali mendorong para pihak untuk mencari celah hukum, beban risiko hukum yang dipikul oleh pejabat umum tidaklah sebanding dengan honorarium yang diterima. Ketentuan dalam UUPA, UUPM, UUPT, KUHP, dan hukum perpajakan telah membentuk jaring-jaring regulasi yang sangat rapat untuk menghalangi praktik ini.

 

Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh nominee tidak hanya merugikan para pihak tetapi juga mencederai marwah jabatan Notaris dan PPAT sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan kepastian hukum. Setiap akta yang mengandung unsur penyelundupan hukum pada dasarnya adalah "cacat sejak lahir" yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh pengadilan, meninggalkan Notaris dan PPAT dalam posisi rentan terhadap gugatan perdata dan tuntutan pidana.

 

Sebagai langkah preventif, Notaris dan PPAT harus kembali pada jati diri jabatannya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Hal ini bukan hanya sekadar memeriksa kelengkapan dokumen formal, tetapi juga melakukan audit materiil sederhana melalui mekanisme PMPJ untuk memastikan bahwa transaksi yang mereka tangani adalah transaksi yang jujur dan tidak melanggar kedaulatan hukum nasional. Hanya dengan integritas yang tinggi, Notaris dan PPAT dapat menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat sekaligus pelindung kepentingan negara dalam dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. Kepastian hukum sejati hanya dapat dicapai ketika kebenaran formil dalam akta sejalan dengan kebenaran materiil di lapangan, bebas dari selubung-selubung nominee yang menyesatkan.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

1. Keabsahan Pemegang Saham Nominee Dalam Hukum Positif Di Indonesia, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/download/1050/631 

 

2. Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1170&context=lexpatri 

 

3. Praktik Beneficial Ownership dengan Nominee Structure pada Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Penanaman Modal Asing terhada, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1658/776/ 

 

4. PENGGUNAAN NOMINE DALAM PASAR MODAL: ASPEK HUKUM DAN IMPLIKASI TERHADAP KEPASTIAN HUKUM BAGI INVESTOR - Ensiklopedia Of Journal, https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/ensiklopedia/article/download/2832/pdf 

 

5. Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Tanah oleh WNA: Studi Putusan PN Gianyar No. 259/2020 - E-Journal Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri, https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/IJHSS/article/download/7084/2194 

 

6. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM HAL PEKERJA NOTARIS MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT Achmad Arif Kurniawan - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/119362-ID-none.pdf 

 

7. Tanggung jawab notaris dan perlindungan hukum bagi pembeli atas kerugian akibat wanprestasi (Studi putusan nomor 140/PDT, https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/download/1440/1305/5999 

 

8. TANGGUNG JAWAB NOTARIS DAN PPAT - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1393&context=notary 

 

9. Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pembuatan Akta yang Memuat Keterangan Palsu dan Akibat Hukumnya, https://ojs.pseb.or.id/index.php/jmh/article/download/1651/1215/5045 

 

10. Tanggung Jawab PPAT Atas Kerugian Keuangan Negara Terkait Pajak Yang Lahir Dari Perolehan Dan Peralihan Hak Atas Tanah - Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum - DZURRIYAT, https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2278 

 

11. PERJANJIAN NOMINEE DALAM HUKUM  - Journal Unpak, https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/4370/pdf 

 

12. KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN TANAH DI INDONESIA : Perjanjian Nominee Dalam Perspektif Hukum Positif - Narotama University Repository, http://repository.narotama.ac.id/1658/1/bab%20II.pdf 

 

13. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DAN NOTARIS DALAM PRAKTIK PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) DI INDONESIA  - Brawijaya Knowledge Garden, https://repository.ub.ac.id/178364/1/Jovita%20Sonia%20Prianto%20%282%29.pdf 

 

14. Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia, https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/download/296/278 

 

15. Pembuktian Akta Perjanjian Yang Terdapat Substansi Nominee Berkaitan Dengan Penguasaan Hak Milik, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/en/article/view/13/61 

 

16. praktik penguasaan tanah oleh wna melalui perjanjian pinjam nama (nominee) dalam sistem - Jurnal Hukum Lex Generalis, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/826/435 

 

17. TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK - Jurnal Rechten, https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/5/2/ 

 

18. KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE ATAS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG, http://repository.narotama.ac.id/2240/1/cover%20-%20Patricia.pdf 

 

19. Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NO. 2377K/PDT/2016), https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1066&context=notary 

 

20. Analisis Penyebab dan Dampak Hukum Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris - ojs.unimal.ac.id., https://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/download/21950/9401/59641 

 

21. Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik Yang Terdapat Praktik Nominee/Pinjam Nama Bagi Beneficiary - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1503&context=notary 

 

22. TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH MELALUI NOMINE AGREEMENT BAGI WARGA NEGARA ASING - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/11928/11517 

 

23. implikasi surat edaran mahkamah agung no. 10 tahun 2020 terhadap perkara pinjam nama dalam kepemilikan tanah di bali - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/108313/56423/ 

 

24. Tanggung Jawab PPAT Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah yang Menjadi Objek Sengketa Ditinjau dari PP, https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/4770/3756/9653 

 

25. penerapan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta jual beli berdasarkan perjanjian pinjam, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/download/2052/1872/8078 

 

26. PP Nomor 24 Tahun 2016.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/27324/PP%20Nomor%2024%20Tahun%202016.pdf 

 

27. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah - Amsir Law Journal, https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/55/47/ 

 

28. Perjanjian Nominee dalam Penguasaan Tanah Hak Milik oleh Asing pada Kawasan Pesisir Pantai di Kabupaten Mentawai - Ranah Research, https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1693/1432 

 

29. Kajian Yuridis Ketentuan Mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial ..., https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/37779/pdf 

 

30. Maleo Law Journal Volume 6 Issue 2 Oktober 2022 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/MLJ/article/view/2421/2386 

 

31. Businesses Now Required to Provide Government with Information on Beneficial Ownership | ABNR - Counsellors at Law, https://www.abnrlaw.com/news/businesses-now-required-to-provide-government-with-information-on-beneficial-ownership 

 

32. KEDUDUKAN BENEFICIAL OWNER DALAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA, https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/download/5380/3501 

 

33. Pertanggung jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Nominee Pemegang Saham oleh Warga Negara Asing dalam Pendirian Perseroan Terbatas - Jurnal Nuansa Kenotariatan, https://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Nuansa_Notariat/article/view/254 

 

34. Peran majelis pengawas dan kehormatan terhadap notaris yang membuat akta perjanjian nominee - SciSpace, https://scispace.com/pdf/peran-majelis-pengawas-dan-kehormatan-terhadap-notaris-yang-1l9di0xrn0.pdf 

 

35. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK - Universitas Islam Balitar, https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/download/392/376/780 

 

36. pertanggungjawaban pidana notaris dalam tindak pidana membantu menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik - IBLAM LAW REVIEW, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/514/405 

 

37. Legal Dialogica Volume 1 Issue 1 : Tanggung Jawab Notaris Pembuat Akta Jual Beli Tanah yang Tidak Memenuhi Standar Harga, https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/download/1407/401/3774 

 

38. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Penggelapan Pajak BPHTB - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1089&context=notary 

 

39. Pajak Penghasilan (PPh) Notaris Dalam Akta Jual-Beli Tanah Dan Bangunan Notary Income Tax, https://jumas.ourhope.biz.id/ojs/index.php/JM/article/download/88/54 

 

40. Untitled - Ubaya Repository, http://repository.ubaya.ac.id/35588/1/Ghazi%20Leomuwafiq_Pertanggungjawaban%20Notaris%20PPAT.pdf 

 

41. Pemerintah Perjelas Ketentuan Tanggung Renteng PPN Lewat PP 44/2022 - Ortax, https://ortax.org/pemerintah-perjelas-ketentuan-tanggung-renteng-ppn-lewat-pp-44-2022 

 

42. Tanggung Jawab Renteng: PPN & PPnBM Terbaru 2023 - Pajakku, https://pajakku.com/forum/pajak-pertambahan-nilai-ppn-dan-ppnbm/tanggung-jawab-renteng-atas-ppn-dan-ppnbm 

 

43. Tanggung Renteng PPN - Ortax, https://ortax.org/subjek-pilihan/1/tanggung-renteng-ppn 

 

44. IMPLIKASI AKTA NOMINEE SEBAGAI DASAR PERMOHONAN PENGAMPUNAN PAJAK, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/aldaulah/article/download/465/433/762 

 

45. DEGRADASI AKTA OTENTIK YANG TIDAK DILAKUKAN PENANDATANGANAN PARA PIHAK SECARA BERSAMA - Perspektif Hukum, https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/120/92/481 

 

46. Peran Majelis Pengawas Dan Majelis Kehormatan Dalam Penyelesaian Kasus Terhadap Notaris Yang Membuat Akta Perjanjian Nominee Di Bidang Pertanahan - Brawijaya Knowledge Garden, https://repository.ub.ac.id/171066/ 

 

47. Penetapan Sanksi Hukum untuk Anggota Majelis Pengawas Notaris yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Pengawasan - OJS Unud, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/115378/57066/ 

 

48. Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas - Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala, https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/3851/3007

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS