Analisis Hukum Dan Ilmiah Putusan MA RI Nomor 1055 K/Pdt/2023: Mengakhiri Dominasi Mutlak Hak Ingkar Pria Terhadap Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Di Indonesia
Seri : anak biologis
Analisis Hukum Dan Ilmiah Putusan MA RI Nomor 1055 K/Pdt/2023: Mengakhiri Dominasi Mutlak Hak Ingkar Pria Terhadap Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Di Indonesia
Lisza Nurchayatie
KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro
Transformasi hukum keluarga di Indonesia telah mencapai titik kulminasi yang fundamental melalui lahirnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1055 K/Pdt/2023. Putusan ini bukan sekadar ketetapan yuridis atas perselisihan privat antara dua individu, melainkan sebuah pernyataan kedaulatan hukum yang meruntuhkan tembok formalisme administratif yang selama berabad-abad telah meminggirkan hak-hak anak biologis yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah.
Secara historis, sistem hukum perdata Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh tradisi Civil Law peninggalan kolonial Belanda memberikan posisi yang sangat dominan bagi laki-laki untuk menggunakan "hak ingkar" (disavowal) guna menghindari tanggung jawab hukum terhadap anak darah dagingnya sendiri. Melalui putusan kasasi ini, Mahkamah Agung secara tegas menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak tidak boleh dikalahkan oleh pengingkaran bapak biologisnya yang berusaha melarikan diri dari kewajiban moral dan materiil.
Evolusi hukum ini merepresentasikan pergeseran dari paradigma hukum yang bersifat kaku dan patriarkal menuju paradigma hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Putusan Nomor 1055 K/Pdt/2023 memperkuat pondasi kepastian hukum yang sebelumnya telah diletakkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, namun dengan penajaman yang lebih progresif dalam aspek pembuktian dan penentuan status hukum tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kerelaan subjek hukum untuk melakukan pembuktian ilmiah seperti tes DNA. Hal ini menandai berakhirnya dominasi mutlak hak ingkar pria, di mana beban pembuktian kini bergeser untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pengakuan akan identitas dan asal-usulnya yang jelas.
1. Dekonstruksi Historis Hak Ingkar Dalam Hukum Perdata Kolonial Dan Nasional.
Untuk memahami betapa radikalnya perubahan yang dibawa oleh Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023, perlu dilakukan dekonstruksi terhadap akar hukum yang selama ini melanggengkan dominasi pria dalam mengingkari anak luar kawin. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang diwariskan oleh pemerintah kolonial Belanda mengandung filosofi yang sangat restriktif mengenai status anak. Pasal 280 KUHPerdata menyatakan bahwa hubungan perdata antara anak luar kawin dengan orang tuanya tidak terjadi demi hukum semata-mata karena kelahiran, melainkan harus didahului oleh sebuah tindakan hukum yang disebut sebagai pengakuan sukarela atau erkenning.
Tanpa adanya pengakuan formal ini, seorang bapak biologis secara hukum dianggap asing bagi anaknya sendiri. Dominasi ini diperkuat oleh Pasal 287 KUHPerdata yang secara eksplisit melarang dilakukannya penyelidikan mengenai siapa ayah dari seorang anak luar kawin (het onderzoek naar het vaderschap is verboden). Aturan ini pada masanya bertujuan untuk menjaga ketenangan dalam lembaga perkawinan sah agar tidak terganggu oleh klaim-klaim dari hubungan di luar nikah, namun dampaknya adalah terciptanya ketidakadilan sistemik di mana anak menjadi korban yang tidak memiliki akses terhadap nafkah, waris, dan perwalian dari ayahnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada awalnya mengadopsi semangat yang serupa dalam Pasal 43 ayat (1), yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Konstruksi hukum ini memberikan "hak ingkar" secara pasif kepada pria; cukup dengan tidak mencatatkan perkawinan atau tidak melakukan pengakuan secara administratif, maka seorang pria secara otomatis terbebas dari segala tanggung jawab hukum terhadap anak biologisnya.
Periode Hukum | Dasar Hukum Utama | Status Hubungan Perdata Anak dengan Ayah Biologis | Mekanisme Pengakuan |
Era Kolonial (BW) | Pasal 280 & 287 KUHPerdata | Tidak ada hubungan kecuali diakui; penyelidikan dilarang. | Pengakuan sukarela melalui akta otentik. |
Era UU No. 1/1974 (Pre-2012) | Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan | Hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. | Tidak diatur secara eksplisit di luar mekanisme ibu. |
Pasca Putusan MK 46/2010 | Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 | Hubungan perdata ada selama dapat dibuktikan secara ilmiah/hukum. | Tes DNA dan/atau alat bukti hukum lainnya. |
Pasca Putusan MA 1055/2023 | Putusan MA No. 1055 K/Pdt/2023 | Hubungan perdata ditetapkan berdasarkan fakta hidup bersama dan persangkaan hukum. | Beban pembuktian terbalik; pengakuan yudisial tanpa tes DNA wajib. |
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 : Payung Hukum Konstitusional.
Perubahan paradigma ini dimulai dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengubah wajah hukum keluarga di Indonesia secara drastis. Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan konstitusional yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) yang memperjuangkan hak-hak anaknya dari perkawinan siri. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa sangat tidak adil dan bertentangan dengan prinsip keadilan jika hukum membebaskan seorang ayah dari tanggung jawab biologisnya hanya karena masalah administratif pencatatan perkawinan.
Amar putusan MK tersebut memberikan tafsir baru terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, sehingga harus dibaca bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (seperti tes DNA) atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah. Putusan ini secara yuridis telah melumpuhkan Pasal 287 KUHPerdata, karena kini hukum justru membolehkan dan bahkan mewajibkan penyelidikan asal-usul anak demi menjamin hak konstitusional anak untuk mengetahui identitasnya.
Meskipun demikian, pasca putusan MK tahun 2012 tersebut, masih terdapat celah bagi pria untuk melakukan pengingkaran. Banyak bapak biologis yang digugat menolak untuk melakukan tes DNA, dengan asumsi bahwa tanpa bukti DNA, hakim tidak dapat menetapkan hubungan ayah-anak. Inilah titik di mana Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 hadir sebagai instrumen penegak yang lebih kuat untuk menutup celah pengingkaran tersebut.
3. Analisis Kasus Dan Pertimbangan Hukum Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1055 K/Pdt/2023 melibatkan penggugat (Wenny Ariani) melawan tergugat (Rezky Adhitya) mengenai penetapan asal-usul anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat yang lahir pada tahun 2013. Kasus ini menjadi menarik karena pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut ditolak dengan alasan tidak adanya bukti perkawinan dan belum adanya bukti ilmiah yang sah.
Namun, Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan bandingnya (Nomor 109/PDT/2022/PT BTN), yang kemudian dikuatkan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung, mengambil langkah hukum yang progresif dengan menetapkan tergugat sebagai ayah biologis berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex facti yang mengabulkan gugatan sebagian tersebut tidak salah dalam menerapkan hukum.
Doktrin Persangkaan Dan Beban Pembuktian Terbalik
Hal paling revolusioner dalam Putusan MA 1055/2023 adalah penggunaan frasa "sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya". Dalam hukum pembuktian perdata, beban pembuktian biasanya berada pada pihak yang mendalilkan (penggugat). Namun, dalam perkara ini, hakim menerapkan semacam beban pembuktian terbalik (omkering van bewijslast) atau setidaknya persangkaan yang merugikan (adverse inference) bagi tergugat.
Pertimbangan hakim didasarkan pada rangkaian fakta hukum berikut :
Langkah ini sangat penting untuk mencegah praktek pengingkaran tanggung jawab di mana seorang pria sengaja bersembunyi di balik ketiadaan bukti ilmiah yang ia sendiri enggan memberikannya. Dengan putusan ini, dominasi hak ingkar pria berakhir; pengakuan yudisial dapat dilakukan meskipun tanpa persetujuan atau kerelaan dari bapak biologis untuk melakukan tes biologis.
4. Perlindungan Hukum Dan Hak-Hak Keperdataan Anak Pasca Putusan MA 1055/2023.
Ditetapkannya seorang pria sebagai ayah biologis melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) membawa konsekuensi hukum yang sangat luas bagi perlindungan anak. Anak tersebut tidak lagi menyandang status hukum yang timpang, melainkan mendapatkan hak-hak keperdataan yang setara dengan anak yang lahir dalam perkawinan sah dalam konteks hubungan darahnya.
Hak Alimentasi Dan Kewajiban Pemeliharaan
Berdasarkan Pasal 45 dan 46 UU Perkawinan, orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya hingga anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri. Putusan MA 1055/2023 memberikan landasan bagi anak untuk menuntut hak nafkah (alimentasi) dari ayah biologisnya.
Nafkah ini mencakup seluruh kebutuhan dasar hidup seperti :
Pengingkaran terhadap kewajiban nafkah ini setelah adanya putusan pengadilan dapat berimplikasi pada gugatan perdata lebih lanjut atau bahkan laporan pidana atas penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Perlindungan Anak. Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa tanggung jawab membesarkan anak adalah tanggung jawab bersama antara ibu dan bapak biologis, bukan beban tunggal bagi ibu.
Hak Perwalian Dan Representasi Hukum
Pasal 47 UU Perkawinan memberikan kekuasaan kepada orang tua untuk mewakili anak dalam segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan adanya pengakuan yudisial, ayah biologis kini memiliki kedudukan sebagai wali bagi anaknya dalam urusan keperdataan, meskipun secara praktis perwalian sehari-hari mungkin tetap berada di tangan ibu. Anak luar kawin kini berada dalam perwalian ayah biologisnya yang sah menurut hukum, yang berarti ayah tersebut wajib melindungi harta benda anak dan mewakili kepentingan hukum anak tersebut.
5. Implikasi Terhadap Hukum Waris Perdata Di Indonesia.
Salah satu aspek yang paling krusial dari Putusan MA 1055/2023 adalah terbukanya akses bagi anak luar kawin terhadap harta peninggalan ayah biologisnya. Dalam sistem hukum waris yang diatur dalam KUHPerdata, anak luar kawin yang telah diakui (termasuk pengakuan melalui putusan pengadilan) memiliki kedudukan sebagai ahli waris.
Besaran Bagian Waris Berdasarkan Golongan Ahli Waris
Berdasarkan Pasal 863 KUHPerdata, besarnya bagian waris anak luar kawin sangat bergantung pada keberadaan ahli waris lain yang sah. Berikut adalah simulasi pembagian waris yang dapat diaplikasikan pasca putusan pengadilan :
Kondisi Ahli Waris Pendamping | Bagian Anak Luar Kawin | Dasar Hukum |
Bersama Golongan I (Anak Sah, Suami/Istri) | ⅓ dari bagian yang diterima seandainya ia anak sah. | Pasal 863 ayat (1) BW |
Bersama Golongan II (Orang tua, Saudara) | ½ dari seluruh harta warisan. | Pasal 863 ayat (2) BW |
Bersama Golongan III (Kakek, Nenek) | ½ dari seluruh harta warisan. | Pasal 863 ayat (2) BW |
Bersama Golongan IV (Sanak Saudara Derajat Jauh) | ¾ dari seluruh harta warisan. | Pasal 863 ayat (3) BW |
Tidak ada Ahli Waris Sah | Seluruh harta warisan. | Pasal 865 BW |
Penerapan Pasal 863 ini memberikan perlindungan ekonomi jangka panjang bagi anak luar kawin agar tidak kehilangan haknya atas kekayaan bapak biologisnya. Putusan MA 1055/2023 memastikan bahwa bapak biologis tidak dapat mengecualikan anak tersebut dari pembagian waris dengan alasan ketiadaan pengakuan sukarela.
Hak Atas Legitieme Portie (Bagian Mutlak)
Anak luar kawin yang telah diakui melalui putusan pengadilan juga berhak atas Legitieme Portie atau bagian mutlak yang dijamin oleh undang-undang dan tidak dapat dihapuskan oleh wasiat si pewaris. Berdasarkan Pasal 914 KUHPerdata, besarnya legitieme portie bagi anak luar kawin adalah setengah dari bagian yang seharusnya ia terima menurut undang-undang (ab intestato). Hal ini mencegah bapak biologis untuk "membuang" anak tersebut dari daftar penerima harta melalui wasiat yang diskriminatif.
6. Analisis Ilmiah Dan Perspektif Hukum Islam Terhadap Putusan MA 1055/2023.
Analisis terhadap Putusan MA 1055/2023 juga harus mencakup dialektika dengan Hukum Islam yang berlaku bagi mayoritas penduduk Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terdapat ketegangan norma yang cukup signifikan antara pandangan progresif Mahkamah Agung dengan ketentuan dalam hukum Islam tradisional.
Konflik Antara Nasab Dan Hubungan Perdata
Dalam Hukum Islam yang tertuang dalam Pasal 100 KHI, dinyatakan secara tegas bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Konsep nasab dalam Islam sangat berkaitan erat dengan keabsahan pernikahan; hubungan seksual di luar nikah (zina) tidak dapat melahirkan nasab antara anak dengan bapak biologisnya.
Ketegangan muncul ketika Putusan MK 46/2010 dan Putusan MA 1055/2023 memberikan hubungan perdata antara anak tersebut dengan bapaknya. Banyak ahli hukum Islam berpendapat bahwa putusan ini lebih tepat diaplikasikan pada kasus "nikah siri" (pernikahan sah agama tapi tidak tercatat), namun bermasalah jika diterapkan pada kasus "anak zina". Memberikan nasab kepada anak zina dianggap dapat merusak tatanan maqasid sharia dalam menjaga kemurnian keturunan.
Solusi Maslahah Melalui Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan solusi melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 sebagai jembatan antara perlindungan anak dan prinsip syariah. Fatwa ini menyatakan bahwa pemerintah dapat menjatuhkan hukuman ta'zir kepada laki-laki yang menyebabkan kelahiran anak zina dengan mewajibkannya untuk :
Dengan demikian, meskipun secara teologis nasab tetap hanya kepada ibu, secara hukum positif dan kemanusiaan, anak tersebut terlindungi hak-hak ekonominya dari bapak biologisnya. Putusan MA 1055/2023 secara praktis mengimplementasikan semangat perlindungan ini dengan memaksa bapak biologis memikul tanggung jawab tanpa harus terjebak pada perdebatan terminologi nasab versus hubungan perdata.
7. Kepastian Hukum Dan Signifikansi Sosial Bagi Perlindungan Anak.
Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 membawa pesan yang sangat kuat bagi masyarakat Indonesia: bahwa pengingkaran terhadap tanggung jawab biologis adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang tidak akan lagi ditoleransi oleh sistem peradilan.
Mengakhiri Stigma Dan Diskriminasi Anak Luar Kawin
Selama ini, status "anak luar kawin" sering kali menjadi beban sosial dan stigma yang merugikan bagi anak yang sebenarnya tidak berdosa atas tindakan orang tuanya. Ketiadaan nama ayah dalam akta kelahiran sering kali menyulitkan anak dalam mengakses layanan publik atau mendapatkan pengakuan sosial yang setara. Putusan ini memberikan jalan bagi anak untuk mendapatkan identitas yang lengkap. Berdasarkan putusan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat mencatatkan nama ayah dalam akta kelahiran anak melalui catatan pinggir, yang memberikan perlindungan psikologis dan kepastian identitas bagi si anak.
Hak Untuk Mengetahui Orang Tua Sebagai Hak Asasi
Sesuai dengan Konvensi Hak Anak dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak untuk mengetahui siapa orang tuanya adalah hak asasi yang paling mendasar. Putusan MA 1055/2023 memastikan bahwa hak ini tidak lagi bersifat ilusif, melainkan dapat dipaksakan melalui kekuatan hukum negara terhadap siapapun bapak biologisnya yang mencoba bersembunyi di balik dalih ketiadaan ikatan perkawinan.
8. Sintesis Dan Transformasi Masa Depan Hukum Keluarga.
Lahirnya Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 merupakan sebuah langkah maju yang tak terbendung dalam reformasi hukum keluarga di Indonesia. Putusan ini secara efektif telah membongkar struktur patriarkal dalam hukum pembuktian asal-usul anak yang selama ini lebih banyak melindungi kenyamanan pria dibandingkan keselamatan dan masa depan anak. Dominasi mutlak hak ingkar bapak biologis kini telah berakhir, digantikan oleh prinsip tanggung jawab biologis yang berlandaskan pada kebenaran materiil dan keadilan konstitusional.
Meskipun demikian, perjalanan untuk menjamin perlindungan anak secara utuh masih memerlukan langkah-langkah tambahan, terutama dalam aspek eksekusi putusan. Dibutuhkan regulasi yang lebih spesifik yang dapat memaksa bapak biologis untuk patuh terhadap kewajiban nafkah, misalnya melalui mekanisme pemotongan penghasilan secara otomatis atau sanksi administratif bagi mereka yang membangkang terhadap putusan pengadilan. Harmonisasi antara undang-undang pencatatan sipil, hukum waris, dan hukum keluarga Islam juga harus terus dilakukan agar tidak terjadi disparitas dalam implementasi di lapangan.
Pada akhirnya, Putusan MA Nomor 1055 K/Pdt/2023 berdiri sebagai monumen keadilan yang menegaskan bahwa di mata hukum, setiap anak adalah anugerah yang memiliki hak untuk diakui, dipelihara, dan dicintai oleh kedua orang tuanya, tanpa memandang status formal perkawinan mereka. Negara, melalui lembaga peradilan, kini telah hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang "dibuang" secara yuridis oleh bapak biologisnya sendiri, demi mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi Bacaan
IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN - Repository - UMM - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/6562/
analisis hukum putusan kasasi mahkamah agung terkait penetapan ayah biologis atas anak - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/57945/47570/142960
PENGESAHAN ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI AYAH BIOLOGIS MELALUI PENGADILAN - Jurnal Universitas Prima Indonesia, https://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/IHP/article/download/5764/3432
dilema hubungan perdata anak luar kawin dan ayah biologis: analisis pasal 280 KUHPerdata - Sejurnal.com, https://sejurnal.com/pub/index.php/jkii/article/download/7259/8355/13308
Putusan perkara Mahkamah Agung nomor 1055 k/pdt/2023 tentang Itsbat hubungan nasab anak lahir di luar perkawinan perspektif Maslahah - Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University, http://etheses.uin-malang.ac.id/68251/
ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ATAS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Nomor : 1055 K/PDT/2023) - LEX ADMINISTRATUM - eJournal Unsrat, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/57945
Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/PDT/2023 Terhadap Permasalahan Pembuktian Status Hukum Anak Luar Kawin Dari Ayah Biologisnya Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/381880395_Studi_Kasus_Pada_Putusan_Mahkamah_Agung_Nomor_1055_KPDT2023_Terhadap_Permasalahan_Pembuktian_Status_Hukum_Anak_Luar_Kawin_Dari_Ayah_Biologisnya_Ditinjau_Dari_Peraturan_Perundang-Undangan_Terkait
Status and Rights of Illegitimate Children - Notaire, https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/download/64475/31915/381698
masalah hukum adanya pertentangan pengaturan hukum, https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/25657/6/T1_312018136_Isi.pdf
Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Mendapat Wasiat, https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/6732/4937/25399
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA - IKHTISAR PUTUSAN NOMOR 1055 K/Pdt/2023, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_561_1440_Ikhtisar%2046-PUU-VIII-2010_Zaka%20(4).pdf
Analisis Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU- VIII/2010: Hubungan Nasab dan Keperdataan Anak di Luar Nikah - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/download/878/1111/4600
Hak Nafkah Anak Luar Kawin dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Perspektif Hukum Islam, https://journal.staitaruna.ac.id/index.php/jls/article/download/232/290
Kewarisan Anak Luar Kawin di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/UUP-VIII/2010 - Jurnal Tana Mana, https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/426/327/
IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 1055/K/PDT/2023 TERHADAP STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DILUAR PERKAWINAN - Universitas Muhammadiyah Malang, https://eprints.umm.ac.id/6562/1/PENDAHULUAN.pdf
Rights and Status of Biological Children Born Without Marital Relationship - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/389403224_Rights_and_Status_of_Biological_Children_Born_Without_Marital_Relationship
Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Pemeliharaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 46 /PUU–VIII - APPIHI, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/1229/1329
Untitled,https://eprints.unram.ac.id/44523/2/jurnal%20rini%20anggraini%20%28Revisi%29%20terbaru.pdf
implikasi yuridis putusan mk nomor 46/puu-viii/ 2010 terhadap akta kelahiran anak luar kawin - Arena Hukum, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/138/140/251
ANALISIS MAQÂṢID ASY-SYARÎ'AH TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA - PENGADILAN AGAMA RAHA KELAS 1B, https://www.pa-raha.go.id/artikel-pengadilan/376-analisis-maqa-id-asy-syari-ah-terhadap-putusan-mk-nomor-46-puu-viii-2010-dan-implikasinya-terhadap-hukum-keluarga-islam-di-indonesia
Pengakuan Ayah Biologis Terhadap Anak Sumbang Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/3565/2543/5262
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/17060/10233
Hak Waris Anak Luar Kawin - Misael and Partners, https://misaelandpartners.com/hak-waris-anak-luar-kawin/
AKIBAT HUKUM BAGI ANAK LUAR KAWIN DALAM PEMBAGIAN WARISAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN UNDANG-UN, https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/313/68
hak waris anak luar kawin menurut kitab undang-undang hukum perdata dan hukum adat - Universitas Mataram, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/NI-PUTU-ELIANA-T-D1A115214.pdf
The Problematics of the Legal Standing of Deoxyribonucleic Acid (DNA) Test Results Concerning Civil Relationships of Illegitimate Children, https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/mizani/article/download/5156/4164
Komentar
Posting Komentar