ANALISIS HUKUM PENGATURAN, PROSEDUR, DAN KEPEMILIKAN HARTA PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WNI DAN WNA PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
ANALISIS HUKUM PENGATURAN, PROSEDUR, DAN KEPEMILIKAN HARTA PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WNI DAN WNA PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN
Lisza Nurchayatie SH MKn
Lanskap hukum kekeluargaan dan pertanahan di Indonesia telah mengalami transformasi paradigmatik yang signifikan dalam satu dekade terakhir, terutama dipicu oleh desakan globalisasi dan kebutuhan akan kepastian hukum bagi pelaku perkawinan campuran. Perkawinan campuran, yang secara yuridis didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), tidak sekadar melibatkan penyatuan dua individu, melainkan juga pertemuan dua sistem hukum nasional yang berbeda. Di Indonesia, pengaturan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), namun implementasinya kini harus dibaca dalam satu tarikan napas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 serta rezim Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Analisis ini akan mengupas secara mendalam dinamika pengaturan tersebut, prosedur administratif yang ketat, serta implikasi krusial terhadap hak kepemilikan atas harta benda dan tanah bagi pasangan yang berbeda kewarganegaraan.
Evolusi Yuridis dan Filosofis Perkawinan Campuran di Indonesia.
Perkawinan dalam sistem hukum Indonesia memiliki dimensi ganda, yaitu aspek transendental (keagamaan) dan aspek administratif (kenegaraan). Pasal 1 UU Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konteks perkawinan campuran, dimensi ini menjadi lebih kompleks karena adanya unsur asing (foreign element) yang membawa konsekuensi hukum perdata internasional. Pasal 57 UU Perkawinan secara spesifik menyebutkan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak adalah WNI.
Penting untuk ditegaskan bahwa secara hukum, tidak ada istilah "perkawinan campuran" yang didasarkan pada perbedaan agama dalam terminologi resmi UU Perkawinan, meskipun dalam praktiknya masyarakat sering menggunakan istilah tersebut. Fokus yuridis tetap pada perbedaan kewarganegaraan sebagai pembeda utama yang memicu berlakunya ketentuan khusus mengenai kewarganegaraan, harta bersama, dan hak-hak publik lainnya. Keabsahan perkawinan ini tetap bersandar pada Pasal 2 UU Perkawinan, yang mensyaratkan sahnya perkawinan menurut agama dan pencatatan oleh negara. Tanpa pencatatan, sebuah perkawinan campuran tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian, yang pada gilirannya akan melumpuhkan hak istri/suami WNA untuk mendapatkan izin tinggal atau hak anak untuk mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas.
Kategori Pengaturan | Dasar Hukum | Fokus Utama |
Syarat Sah & Definisi | UU No. 1/1974 (Pasal 2 & 57) | Keabsahan agama dan perbedaan kewarganegaraan. |
Kewarganegaraan | UU No. 12/2006 | Status pasangan dan anak (kewarganegaraan ganda terbatas). |
Hak Atas Tanah | UU No. 5/1960 (UUPA) | Asas nasionalitas dan larangan hak milik bagi asing. |
Harta Perkawinan | Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 | Legalitas perjanjian perkawinan pasca-nikah (postnuptial). |
Administrasi Terkini | PMA No. 30 Tahun 2024 | Modernisasi pencatatan nikah (Muslim) dan penggunaan apostille. |
Properti Pasca UU Cipta Kerja | PP No. 18 Tahun 2021 | Hak milik satuan rumah susun bagi WNA dan perlindungan WNI. |
Prosedur dan Persyaratan Administratif Komprehensif.
Pelaksanaan perkawinan campuran menuntut pemenuhan syarat-syarat formal yang jauh lebih ekstensif dibandingkan perkawinan antar-sesama WNI. Hal ini disebabkan oleh perlunya bukti bahwa kedua belah pihak tidak memiliki halangan hukum untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum negara masing-masing (asas lex patriae).
Persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA)
Dokumen paling fundamental bagi seorang WNA yang ingin menikah di Indonesia adalah Certificate of No Impediment(CNI) atau Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah. Surat ini dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau kantor perwakilan negara asal WNA tersebut di Indonesia. Jika perwakilan negara tersebut tidak ada di Indonesia, dokumen dapat diperoleh dari instansi berwenang di negara asal. CNI berfungsi sebagai sertifikasi bahwa WNA tersebut secara material telah memenuhi syarat untuk menikah, misalnya tidak dalam status pernikahan aktif (bagi negara yang menganut monogami) atau telah mencapai usia minimum pernikahan.
Selain CNI, WNA wajib melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku, visa atau izin tinggal (KITAS/KITAP), serta Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian setempat. Jika WNA tersebut berstatus duda atau janda, akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya harus dilampirkan dan dilegalisir. Seluruh dokumen dalam bahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah untuk keperluan validasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Persyaratan bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi pihak WNI, persyaratan administratif mengikuti alur standar yang ditetapkan dalam regulasi pencatatan sipil. Calon mempelai harus mengurus surat keterangan dari kelurahan yang mencakup Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah), N2 (Asal-usul), N3 (Persetujuan Mempelai), dan N4 (Keterangan Orang Tua). Dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran juga wajib disiapkan, bersama dengan bukti imunisasi Tetanus Toxoid bagi calon pengantin wanita. Jika pernikahan melibatkan mempelai wanita di bawah usia 19 tahun, maka diperlukan dispensasi dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai agama yang dianut.
Tata Cara Pencatatan Berdasarkan Agama dan Lokasi
Proses pencatatan dilakukan secara dikotomis berdasarkan agama para mempelai. Bagi yang beragama Islam, pendaftaran dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, sementara bagi non-Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu), pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil atau Dinas Dukcapil setempat.
Pasca berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, terdapat fleksibilitas baru di mana akad nikah bagi umat Muslim dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja dengan persetujuan Kepala KUA. Peraturan ini juga mulai mengakomodasi sistem apostille bagi dokumen-dokumen dari negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille, sehingga proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi lebih sederhana dan efisien. Secara administratif, pernikahan dianggap sah secara kenegaraan sejak saat penandatanganan akta nikah atau register akta perkawinan dilakukan.
Mekanisme Pelaporan Perkawinan yang Dilangsungkan di Luar Negeri.
Banyak pasangan campuran memilih untuk menikah di negara asal WNA atau di negara ketiga karena alasan logistik atau keyakinan. Secara hukum, Pasal 56 UU Perkawinan memberikan pengakuan atas sahnya perkawinan tersebut selama memenuhi hukum tempat dilangsungkan dan tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia. Namun, terdapat kewajiban pelaporan yang sangat krusial bagi WNI dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah kembali ke Indonesia.
Prosedur pelaporan ini mencakup beberapa tahap wajib :
Paradigma Kepemilikan Harta dalam Perkawinan Campuran.
Persoalan yang paling pelik dalam perkawinan campuran di Indonesia bukan terletak pada proses upacaranya, melainkan pada implikasi kepemilikan harta benda, khususnya tanah dan bangunan. Konflik norma terjadi antara rezim UU Perkawinan yang mengedepankan persatuan harta dan rezim Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengedepankan nasionalitas tunggal.
Benturan Antara Harta Bersama dan Asas Nasionalitas
Pasal 35 UU Perkawinan menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama (community property) kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Di sisi lain, Pasal 21 ayat (1) UUPA menegaskan bahwa hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Ketika seorang WNI menikah dengan WNA tanpa adanya perjanjian pisah harta, maka setiap tanah Hak Milik yang dibeli oleh WNI tersebut secara otomatis juga menjadi milik pasangan WNA-nya karena adanya pencampuran harta bersama.
Situasi ini menciptakan kondisi di mana tanah tersebut "terkontaminasi" oleh kepemilikan asing, yang dilarang keras oleh UUPA. Akibatnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UUPA, WNA yang memperoleh hak milik karena percampuran harta melalui perkawinan wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun. Jika dalam satu tahun hak tersebut tidak dilepaskan (dijual atau dihibahkan), maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Hal ini sering kali menyebabkan WNI kehilangan hak atas properti pribadinya hanya karena status pernikahannya.
Transformasi Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
Keresahan hukum ini mencapai puncaknya ketika Ny. Ike Farida mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 UU Perkawinan yang sebelumnya membatasi pembuatan perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement). Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 69/PUU-XIII/2015 mengabulkan permohonan tersebut, dengan pertimbangan bahwa pembatasan waktu pembuatan perjanjian melanggar hak konstitusional warga negara atas perlindungan hak milik dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kini, Pasal 29 UU Perkawinan dimaknai bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama dalam ikatan perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Putusan ini menjadi penyelamat bagi ribuan pasangan campuran yang sudah terlanjur menikah tanpa perjanjian, karena mereka kini dapat membuat pemisahan harta secara legal untuk melindungi aset tanah Hak Milik milik WNI.
Fitur Perjanjian | Sebelum Putusan MK 69/2015 | Sesudah Putusan MK 69/2015 |
Waktu Pembuatan | Hanya sebelum atau saat nikah. | Kapan saja selama ikatan perkawinan. |
Bentuk Dokumen | Akta Notaris. | Akta Notaris. |
Pencatatan | Wajib di KUA/Dukcapil. | Wajib di KUA/Dukcapil. |
Kekuatan Mengikat | Berlaku sejak pernikahan. | Berlaku sejak pengesahan (atau ditentukan lain). |
Hak Milik Tanah | Hilang jika tidak ada prenup. | Bisa dipertahankan dengan postnup. |
Rezim UU Cipta Kerja dan PP No. 18 Tahun 2021 : Kepastian Baru.
Lahirnya UU Cipta Kerja dan aturan operasionalnya, PP No. 18 Tahun 2021, memperkuat perlindungan bagi WNI dalam perkawinan campuran sekaligus memperjelas hak-hak properti bagi WNA.
Perlindungan Eksplisit bagi WNI (Pasal 70 PP 18/2021)
Salah satu norma yang sangat krusial adalah Pasal 70 PP No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA tetap dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya. Syaratnya adalah tanah tersebut bukan merupakan harta bersama dengan pasangan WNA, yang harus dibuktikan dengan adanya perjanjian pemisahan harta yang dibuat dengan akta notaris. Penegasan ini memberikan dasar yang sangat kuat bagi Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk tetap memproses permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama WNI pelaku kawin campur, asalkan didampingi dengan akta pemisahan harta yang sah.
Hak Milik Satuan Rumah Susun (Sarusun) bagi WNA
UU Cipta Kerja juga memperkenalkan perubahan signifikan pada Pasal 144, di mana WNA yang memiliki izin tinggal kini diperbolehkan memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Sebelumnya, kepemilikan WNA atas apartemen hanya terbatas pada Hak Pakai.
Namun, kebijakan ini tetap diberikan batasan ketat :
Dengan adanya regulasi ini, pasangan campuran memiliki pilihan lebih luas dalam mengelola portofolio properti mereka. WNI dapat tetap memegang Hak Milik atas tanah, sementara pasangan WNA secara mandiri dapat memiliki satuan rumah susun dengan hak yang lebih kuat daripada sekadar hak sewa.
Prosedur Teknis Pendaftaran Perjanjian Perkawinan.
Agar perjanjian perkawinan (baik prenup maupun postnup) memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga - seperti bank sebagai kreditur atau BPN sebagai pengatur pendaftaran tanah - pasangan harus mengikuti prosedur formal yang ketat. Tanpa pendaftaran yang benar, perjanjian tersebut hanya berlaku internal di antara suami-istri dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemecahan hak atas tanah.
Pembuatan Akta Otentik
Perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Kedua belah pihak wajib hadir secara fisik di hadapan notaris untuk menandatangani akta tersebut. Akta ini harus memuat klausul yang jelas mengenai pemisahan harta bawaan, harta yang akan diperoleh di masa depan, serta tanggung jawab atas beban atau utang yang timbul selama perkawinan. Untuk pasangan campuran, akta tersebut wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan jika perlu, didampingi dengan terjemahan resmi dalam bahasa yang dipahami oleh pihak WNA.
Pengesahan dan Pencatatan Administratif
Setelah akta notaris selesai, langkah selanjutnya adalah pengesahan oleh pegawai pencatat perkawinan. Sesuai dengan Pasal 29 UU Perkawinan pasca-Putusan MK, pencatatan dilakukan sebagai berikut :
Penting untuk dipahami bahwa pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN), yang dulunya wajib menurut Pasal 152 KUHPerdata, kini tidak lagi menjadi syarat utama dalam rezim UU Perkawinan. Namun, beberapa praktisi hukum tetap melakukan pendaftaran di PN sebagai bentuk publisitas tambahan untuk memperkuat posisi hukum terhadap pihak ketiga, terutama dalam transaksi perbankan yang kompleks.
Kasus Asas Berlaku Surut (Retroactive)
Salah satu perdebatan hukum yang muncul adalah apakah sebuah postnuptial agreement dapat diberlakukan surut sejak awal perkawinan. Analisis terhadap beberapa penetapan pengadilan menunjukkan bahwa hakim cenderung berhati-hati dalam memberikan efek surut. Pemisahan harta secara surut tidak boleh merugikan pihak ketiga, misalnya kreditur yang sudah memberikan pinjaman berdasarkan asumsi adanya harta bersama. Selain itu, pemisahan harta tidak dapat digunakan sebagai sarana "penyelundupan hukum" untuk memvalidasi kepemilikan tanah Hak Milik yang secara hukum seharusnya sudah jatuh ke negara karena tidak dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun sebagaimana mandat Pasal 21 ayat (3) UUPA.
Kedudukan Hukum Anak dan Kewarganegaraan.
Status anak dalam perkawinan campuran merupakan aspek yang tak terpisahkan dari diskusi mengenai harta dan masa depan keluarga. Indonesia menganut sistem kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006.
Anak yang lahir dari pasangan WNI dan WNA secara otomatis memperoleh kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin. Setelah usia tersebut, anak memiliki waktu tiga tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Status ini memiliki implikasi besar terhadap hak waris properti. Selama masih memegang paspor Indonesia, anak tersebut dapat mewarisi tanah Hak Milik dari orang tuanya secara penuh. Namun, jika ia memilih menjadi WNA, maka ia wajib melepaskan hak milik tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak beralih kewarganegaraan, sesuai dengan prinsip yang sama pada UUPA.
Dinamika Keimigrasian bagi Pasangan WNA.
Kelangsungan hidup bersama di Indonesia bagi pasangan campuran sangat dipengaruhi oleh izin tinggal pasangan WNA. Hukum imigrasi Indonesia memberikan beberapa kemudahan bagi WNA yang menikah dengan WNI sebagai bentuk penghormatan terhadap hak atas penyatuan keluarga.
WNA yang merupakan pasangan sah dari WNI dapat memperoleh :
Jenis Izin | Durasi | Syarat Utama | Fasilitas |
ITAS Penyatuan Keluarga | 1 - 2 Tahun | Akta Nikah sah & Sponsor WNI. | Bisa bekerja dengan IMTA (jika ada pemberi kerja). |
ITAP Penyatuan Keluarga | 5 Tahun / Seumur Hidup | Pernikahan > 2 tahun. | KTP-el Orang Asing, fasilitas perbankan. |
Naturalisasi | Permanen | Tinggal 5-10 thn & mahir Bhs. Indonesia. | Hak politik penuh, Hak Milik atas tanah. |
Sintesis : Navigasi Hukum bagi Pasangan Campuran.
Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap regulasi pasca-UU Cipta Kerja, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi WNI dalam perkawinan campuran telah mencapai kemajuan yang signifikan. Konflik antara UU Perkawinan dan UUPA yang selama puluhan tahun menyulitkan kepemilikan properti kini telah menemukan resolusi melalui integrasi antara Putusan MK No. 69/2015 dan PP No. 18/2021.
Kunci utama bagi setiap pasangan campuran adalah proaktifitas administratif. Perjanjian perkawinan bukan lagi sekadar dokumen pembagian harta jika terjadi perceraian, melainkan instrumen vital untuk menjalankan hak konstitusional dalam memiliki tanah di wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Tanpa perjanjian tersebut, WNI tetap berada dalam risiko kehilangan hak miliknya karena mekanisme otomatis pencampuran harta dalam hukum Indonesia.
UU Cipta Kerja juga memberikan napas baru bagi ekonomi keluarga pasangan campuran dengan memperbolehkan WNA memiliki hunian vertikal secara sah, yang sebelumnya sering kali dilakukan melalui perjanjian "pinjam nama" (nominee) yang berisiko tinggi dan ilegal. Dengan aturan yang lebih terbuka namun terkendali, pasangan campuran dapat merencanakan investasi properti mereka dengan lebih aman dan transparan.
Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis.
Implementasi pengaturan perkawinan campuran pasca-UU Cipta Kerja menuntut pemahaman lintas sektoral yang melibatkan hukum keluarga, hukum agraria, hukum imigrasi, dan hukum kewarganegaraan.
Pasangan WNI-WNA sangat disarankan untuk :
Dengan mengikuti kerangka hukum yang telah diperbarui ini, perkawinan campuran tidak lagi menjadi beban hukum bagi warga negara, melainkan dapat menjadi wujud nyata dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi birokrasi melalui sistem digitalisasi di KUA dan Dukcapil diharapkan terus berlanjut untuk mempermudah sinkronisasi data antar instansi, sehingga perlindungan terhadap hak-hak perdata pasangan campuran semakin terjamin di masa yang akan datang.
REFERENSI BACAAN
1. Pengaturan Perkawinan Campuran dan Perkawinan Beda Agama di Indonesia - PA Kandangan, https://pa-kandangan.go.id/images/Pengaturan_Perkawinan_Campuran_dan_Perkawinan_Beda_Agama_di_Indonesia.pdf
2. STATUS HUKUM PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI1 Oleh - E-Journal UNSRAT, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/41918/37157
3. PUTUSAN Nomor 69/PUU-XIII/2015., https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf
4. PP Nomor 18 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154522/PP%20Nomor%2018%20Tahun%202021.pdf
5. Perkawinan Campuran WNA dan WNI tanpa Perjanjian Nikah mengenai Hak Atas Penjualan Tanah, https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/download/299/227/1509
6. Perkawinan Campuran, Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D., https://panmohamadfaiz.com/2007/03/24/perkawinan-campuran/
7. Mau Nikah dengan WNA? Ini Cara Daftar Perkawinan Campuran di Dukcapil - detikNews, https://news.detik.com/berita/d-8030142/mau-nikah-dengan-wna-ini-cara-daftar-perkawinan-campuran-di-dukcapil
8. Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-Z87H
9. Syarat Pernikahan Dengan WNA di KUA dan Catatan Sipil - GP Translator, https://gp-translator.com/syarat-pernikahan-dengan-wna/
10. Tentang perkawinan campuran antara - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-GHKL
11. Mau Menikah dengan WNA? Ini Syarat Administrasi Nikah Campuran yang Harus Dipenuhi, https://www.kompas.tv/info-publik/626269/mau-menikah-dengan-wna-ini-syarat-administrasi-nikah-campuran-yang-harus-dipenuhi
12. Perkawinan campuran di Indonesia: Hukum Perkawinan WNA, https://www.cekindo.com/id/blog/pernikahan-campuran-di-indonesia
13. SPP Akta Perkawinan - Official Website Dukcapil Kota Metro, https://dukcapil.metrokota.go.id/Page/spp-akta-perkawinan
14. Isu Legalitas Prenup Perkawinan Campuran WNA WNI, https://kontrakhukum.com/article/isu-legalitas-prenup-perkawinan-campuran-wna-wni/
15. Dijawab tanggal 2025-07-18 09:24:25+07 - Halo JPN | Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-HBNC
16. Ketentuan Baru Dalam Pma No 30 Tahun 2024.ok - Scribd, https://id.scribd.com/document/879490080/Ketentuan-Baru-Dalam-Pma-No-30-Tahun-2024-Ok
17. kajian hukum perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan tanpa didaftarkan pada - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/13950/8733
18. Peraturan Baru Pencatatan Nikah 2024: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja - Desa Panjalu, https://panjalu.desa.id/peraturan-baru-pencatatan-nikah-2024-akad-nikah-bisa-dilaksanakan-di-luar-kua-dan-di-luar-jam-kerja/
19. Aturan Terbaru Pencatatan Nikah Kemenag PMA 30/2024 - RRI, https://rri.co.id/info-kementerian/1236789/aturan-terbaru-pencatatan-nikah-kemenag-pma-30-2024
20. Status dan Hak Mewaris Anak dari Perkawinan Campuran atas Tanah di Indonesia - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/2101/1262/6887
21. daftar panduan - ALPUKAT Betawi, https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/menu-panduan?jenis_layanan=28&jenis_layanan_det=92
22. Layanan Pencatatan Kawin Luar Negri - Detail Layanan - Layanan Online Adminduk Kabupaten Badung, https://akudicari.badungkab.go.id/detail-layanan?id=6
23. IKHTISAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan - Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_1749_1654_69-PUU-XIII-2015-ok.pdf
24. ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERJANJIAN KAWIN YANG DAPAT DILAKUKAN SELAMA PERKAWINAN BERLANGSUNG Oleh : Sriono, - Portal Jurnal ULB, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/download/324/310
25. JURNAL ILMIAH KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 - Universitas Mataram, https://eprints.unram.ac.id/9855/1/JURNAL%20ILMIAH%20FIX%20FINAL.pdf
26. PENERAPAN KETENTUAN PASAL 21 AYAT (3) UUPA TENTANG KEPEMILIKAN TANAH BAGI WNI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN IMPLEMENTATION OF ARTICL - Jurnal IUS, https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/328/pdf_18/837
27. Suami WNI akan segera menjadi WNA, namun istri tetap WNI, bagaimana mengenai kepemilikan properti (tanah dan bangunannya) yang atas namanya suami? Apakah perubahan kewarganegaraan suami mempengaruhi kepemilikan properti beratasnamakan sang istri? - Halo JPN - Beranda, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-MGUR
28. Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Akibat Terjadinya Perkawinan Campuran, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/en/article/view/17/66
29. Implikasi Perjanjian Perkawinan Sebelum Dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terkait Harta - Jurnal USM, https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/download/3858/pdf
30. PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI - Awang Long Law Review, https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/1282/772/
31. KEABSAHAN ASAS BERLAKU SURUT - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1450&context=notary
32. IBLAM LAW REVIEW TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PASCA PERKAWINAN SETELAH DIKABULKAN PUTUSAN MK NO. 69/2015, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/156/220
33. Kepemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Warga Asing dalam Undang-Undang Cipta Kerja - Journal UII, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/22664/14432/80061
34. KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN DIATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN OLEH ORANG ASING, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/622/426/
35. KEPASTIAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA ASING DALAM MEMILIKI RUMAH SUSUN DI INDONESIA - Jurnal UMSU, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15891/9808
36. Rumah Susun dan Kaitannya dengan Kepemilikan Rumah Tinggal Oleh Orang Asing Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, https://journal.lps2h.com/cendekia/article/download/136/89/541
37. perlindungan hukum bagi warga negara indonesia terhadap perolehan hak milik atas satuan rumah susun oleh warga negara asing - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/562961-perlindungan-hukum-bagi-warga-negara-ind-3b1835e3.pdf
38. Akta Autentik Perjanjian Kawin Berdasarkan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 : Proses dan Pertanggungjawaban Notaris, https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/acta/en/article/view/16/57
39. PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN PASCA PERCERAIAN - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/305/160
40. Keabsahan Perjanjian Perkawinan Yang Dicatatkan Debitor Setelah Dinyatakan Pailit Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republ - UI Scholars Hub, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1476&context=notary
41. Kepemilikan dan Peralihan Hak Atas Tanah oleh Warga Negara Asing Menurut UUPA dan Peraturan Terkait - Halo JPN, https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-KKEE
Komentar
Posting Komentar