Analisis Kedudukan serta Status Hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam Sistem Hukum dan Pemerintahan Indonesia Pasca Reformasi

 Seri : Keraton PB Solo & Tanah Keraton.


Analisis Kedudukan serta Status Hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam Sistem Hukum dan Pemerintahan Indonesia Pasca Reformasi

 

 

Dr KRA MJ Widijatmoko Wreksonegoro SH SpN

Universitas Djuanda Bogor

Notaris PPAT Jakarta Timur

 

Lisza Nurchayatie SH MKn

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Notaris PPAT Kabupaten Bogor

 

 

 

Keberadaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam konstelasi politik dan hukum di Indonesia merupakan sebuah fenomena unik yang melintasi berbagai zaman, mulai dari era monarki absolut, kolonialisme, hingga fase negara modern pasca reformasi. Secara hukum, posisi Keraton Surakarta mengalami fluktuasi yang drastis, dari sebuah entitas berdaulat yang diakui melalui kontrak politik internasional hingga menjadi sebuah lembaga adat yang status keistimewaannya dalam pemerintahan daerah masih menjadi perdebatan konstitusional yang panjang. 

Penulisan ini bermaksud mengurai kerumitan status hukum tersebut dengan merujuk pada dokumen sejarah, instrumen perundang-undangan, serta berbagai kajian ilmiah bertaraf Scopus yang mendahului dan menyertai perkembangan dinamika hukum di Indonesia.

 

1. Genealogi Hukum Keraton Surakarta : Dari Kedaulatan Tradisional ke Zelfbesturende Landschappen.

 

Sejarah hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak dapat dipisahkan dari perpecahan Kerajaan Mataram Islam melalui Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755. Perjanjian ini merupakan instrumen hukum internasional pada masanya yang membagi wilayah Mataram menjadi dua bagian, yakni Kasunanan Surakarta di bawah Susuhunan Pakubuwana III dan Kasultanan Yogyakarta di bawah Sultan Hamengkubuwana I. Perjanjian ini bukan sekadar pembagian wilayah geografis, melainkan juga pembagian legitimasi politik dan hukum yang diakui oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Dalam periode 1745 hingga 1800, Keraton Surakarta secara de factoadalah negara merdeka, di mana posisi kompeni Belanda hanya dianggap sebagai mitra sejajar dalam kerangka diplomasi.

 

Namun, seiring dengan menguatnya cengkeraman kolonialisme Hindia Belanda, kedaulatan Keraton Surakarta secara sistematis direduksi menjadi zelfbesturende landschappen atau daerah swapraja. Status ini memberikan hak kepada keraton untuk memerintah daerahnya sendiri berdasarkan hukum asli dan adat, namun tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah kolonial melalui sistem residensi. Legalitas kedudukan ini diperkuat melalui Lang Politiek Contract atau kontrak politik jangka panjang, seperti yang tercatat dalam Stbl. 1939 No. 614 jo. No. 671 untuk Kasunanan Surakarta. Kontrak ini menetapkan bahwa meskipun Susuhunan adalah kepala pemerintahan kerajaan, otoritasnya dibatasi oleh hukum kolonial yang membagi kekuasaan dengan Residen atau Gubernur Belanda.

 

Memasuki masa pendudukan Jepang, status istimewa ini kembali ditegaskan. Jepang mengakui Keraton Surakarta sebagai Kochi atau daerah istimewa dengan gelar penguasanya sebagai Solo-Kō. Pengakuan ini sangat krusial karena menunjukkan bahwa dalam setiap pergantian rezim sebelum kemerdekaan, identitas hukum Surakarta sebagai entitas pemerintahan mandiri selalu diakui secara formal. Landasan historis-yuridis inilah yang menjadi dasar bagi klaim keistimewaan Surakarta saat bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945.

 

2. Integrasi Konstitusional dan Piagam Kedudukan 1945.

 

Pada fajar kemerdekaan Indonesia, Keraton Kasunanan Surakarta menunjukkan komitmen politik yang nyata terhadap Republik Indonesia yang baru lahir. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Susuhunan Pakubuwono XII mengirimkan telegram ucapan selamat dan dukungan kepada Presiden Soekarno, sebuah tindakan yang mendahului maklumat serupa dari kerajaaan-kerajaan lain di Jawa. Komitmen ini diformalisasi melalui Maklumat 1 September 1945 yang menyatakan bahwa Kasunanan Surakarta Hadiningrat berdiri di belakang Republik Indonesia dan menyatakan wilayahnya sebagai Daerah Istimewa.

 

Sebagai respons hukum terhadap dukungan tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Piagam Kedudukan pada 19 Agustus 1945 yang ditandatangani oleh beliau sendiri. Piagam ini merupakan instrumen hukum yang sangat fundamental karena menetapkan Susuhunan Pakubuwono XII dalam kedudukannya sebagai kepala daerah yang bersifat istimewa di bawah kedaulatan Republik Indonesia. Secara yuridis, piagam ini memberikan legitimasi bahwa kedaulatan Keraton tidak hilang, melainkan diintegrasikan ke dalam struktur negara modern dengan jaminan otonomi khusus.

 

Instrumen Hukum

Tanggal

Signifikansi Yuridis

Piagam Kedudukan Presiden RI

19 Agustus 1945

Pengakuan formal kedaulatan Susuhunan dalam bingkai RI

Maklumat PB XII

1 September 1945

Pernyataan integrasi Surakarta sebagai Daerah Istimewa

UU No. 1 Tahun 1945

23 November 1945

Pengakuan eksplisit dua Daerah Istimewa: Surakarta dan Yogyakarta

Penetapan Pemerintah No. 16/SD

15 Juli 1946

Peralihan sementara kekuasaan pemerintahan ke Karesidenan

 

Pengakuan terhadap status keistimewaan Surakarta diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah yang secara tegas menyebutkan Surakarta dan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa. Pasal 18 UUD 1945 (naskah asli) beserta penjelasannya juga mengakui adanya Zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappensebagai daerah yang bersifat istimewa dengan hak asal-usul yang harus dihormati oleh negara. Dengan demikian, secara konstitusional pada awal kemerdekaan, kedudukan Surakarta sejajar dengan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa yang memiliki hak pemerintahan sendiri.

 

3. Gejolak Sosial dan Penghapusan Status Daerah Istimewa Surakarta.

 

Meskipun fondasi yuridis bagi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) telah terbangun kuat, implementasinya di lapangan menghadapi hambatan sosiopolitik yang masif. Berbeda dengan Yogyakarta yang relatif stabil, di Surakarta muncul gerakan sosiologis yang dikenal sebagai "gerakan anti-swapraja". Gerakan ini didorong oleh berbagai elemen politik yang menuntut penghapusan kekuasaan kerajaan dan integrasi total ke dalam sistem administrasi republik tanpa keistimewaan kepala daerah yang turun-temurun.

 

Kondisi keamanan yang tidak menentu, termasuk penculikan pejabat pemerintah dan ancaman bersenjata, menyebabkan pemerintahan swapraja di Surakarta kesulitan menjalankan fungsinya secara efektif. Hal ini memaksa Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 yang menyatakan bahwa untuk sementara waktu, daerah Surakarta dijadikan Karesidenan yang berada langsung di bawah pemerintah Republik Indonesia.Meskipun penetapan ini menggunakan frasa "untuk sementara waktu" sampai undang-undang yang mengatur kedudukan daerah tersebut ditetapkan, namun dalam praktiknya, status karesidenan ini menjadi permanen secara administratif.

 

Pukulan yuridis terakhir terhadap status DIS terjadi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Dalam Pasal 1 undang-undang ini, wilayah Karesidenan Surakarta secara administratif dimasukkan sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Tindakan ini dianggap sebagai "penghapusan secara samar" terhadap status keistimewaan Surakarta, karena undang-undang tersebut mengabaikan fakta sejarah dan Piagam Kedudukan 1945 yang belum pernah dicabut secara formal oleh undang-undang yang setingkat.

 

4. Analisis Konstitusional Pasca Reformasi dan Desentralisasi Asimetris.

 

Pasca jatuhnya Orde Baru, diskursus mengenai kedudukan Keraton Surakarta kembali mencuat seiring dengan semangat otonomi daerah dan pengakuan kembali terhadap hak-hak masyarakat adat. Amandemen UUD 1945 menghasilkan Pasal 18B ayat (1) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, Pasal 18B ayat (2) memberikan landasan bagi pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI.

 

Dalam kerangka hukum tata negara modern, status daerah istimewa ini dikategorikan sebagai "desentralisasi asimetris". Berbeda dengan otonomi khusus yang diberikan karena alasan politik (seperti di Aceh atau Papua), status daerah istimewa diberikan berdasarkan pengakuan atas hak asal-usul (original rights) dari entitas politik yang sudah ada sebelum Republik terbentuk. Namun, ketidakjelasan kebijakan desain pemerintah pusat menyebabkan Surakarta tetap berada dalam status administratif "normal" di bawah Provinsi Jawa Tengah, sementara Yogyakarta berhasil mengukuhkan keistimewaannya melalui UU No. 13 Tahun 2012.

 

Aspek Perbandingan

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Surakarta (Eks-DIS)

Dasar Hukum Awal

Piagam Kedudukan 1945 & UU 3/1950

Piagam Kedudukan 1945 & UU 1/1945

Status Saat Ini

Provinsi Otonom Khusus (UU 13/2012)

Bagian Administratif Jawa Tengah (UU 10/1950)

Kepala Daerah

Sultan & Paku Alam (Penetapan)

Walikota/Bupati (Pilkada)

Pengelolaan Tanah

Sultan Ground & Paku Alaman Ground

Status Tanah Masih Bersengketa (Sunan Ground)

 

Kajian ilmiah dalam perspektif hukum tata negara menunjukkan bahwa penghapusan status DIS melalui UU No. 10 Tahun 1950 mengandung cacat yuridis-historis karena tidak mempertimbangkan aspirasi asli dan kontrak politik yang telah ada sebelumnya. Namun, pemulihan status tersebut kini sepenuhnya menjadi wilayah political will pemerintah pusat dan DPR RI, bukan lagi sekadar masalah hukum normatif semata.

 

5. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Terkait Keistimewaan Surakarta.

 

Upaya hukum untuk memulihkan kedudukan Keraton Surakarta dalam sistem pemerintahan telah berkali-kali dilakukan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu perkara yang paling signifikan adalah Perkara Nomor 63/PUU-XI/2013 yang diajukan oleh kerabat keraton dan Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pakasa). Para pemohon menguji UU No. 10 Tahun 1950 terhadap Pasal 18B UUD 1945 dengan argumen bahwa penggabungan Surakarta ke dalam Jawa Tengah telah melanggar hak konstitusional Surakarta sebagai daerah istimewa.

 

Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Pertimbangan hukum MK antara lain menekankan pada aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta fakta bahwa penataan daerah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy). MK berpendapat bahwa pembentukan sebuah provinsi atau perubahan status sebuah wilayah adalah tindakan politik hukum yang didasarkan pada kebutuhan administrasi negara yang dinamis, selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi.

 

Meskipun permohonan tersebut kandas, putusan-putusan MK lainnya, seperti Putusan No. 88/PUU-XIV/2016 (terkait Yogyakarta), memberikan pengakuan implisit bahwa keistimewaan sebuah daerah mencakup tata cara pengisian jabatan dan pengelolaan hak-hak tradisional yang tidak boleh diskriminatif namun tetap menghormati adat. Hal ini memberikan peluang bagi Surakarta untuk terus menuntut pengakuan bukan sebagai pemerintah provinsi baru, melainkan sebagai satuan masyarakat hukum adat yang memiliki hak pengelolaan atas aset budaya dan tanahnya sendiri.

 

6. Status Hukum Tanah : Sunan Ground, Swapraja, dan Dampak UUPA 1960.

 

Masalah yang paling krusial dan memiliki dampak ekonomi langsung bagi Keraton Surakarta adalah status hukum tanah atau yang dikenal sebagai Sunan Ground. Sebelum kemerdekaan, Keraton Surakarta memiliki sistem pengaturan hak atas tanah yang unik dengan pola pengklasifikasian yang berbeda dari hukum agraria kolonial. Klasifikasi tersebut mencakup :

● Wewenang Anggaduh Run Temurun : Hak rakyat untuk menggarap tanah keraton secara turun-temurun.
● Lungguh : Tanah yang diberikan kepada pejabat keraton sebagai gaji selama menjabat.
● Paringan Dalem : Tanah pemberian langsung dari raja kepada individu atau lembaga tertentu.

 

Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, terjadi unifikasi hukum tanah di Indonesia. Diktum Keempat Huruf A UUPA menyatakan bahwa hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja hapus dan beralih kepada negara. Hal ini berarti seluruh tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Keraton Surakarta sebagai penguasa swapraja secara otomatis berubah statusnya menjadi tanah negara.

 

Namun, transisi ini menyisakan persoalan besar karena pemerintah tidak pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pelaksanaan Diktum Keempat Huruf A tersebut bagi wilayah Surakarta. Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dan variasi penanganan di lapangan. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menganggap tanah bekas swapraja tersebut adalah tanah negara bebas yang dapat diredistribusikan kepada rakyat atau digunakan untuk kepentingan pemerintah, sementara pihak Keraton tetap mengklaim bahwa tanah-tanah tersebut, terutama di kawasan inti, tetap menjadi milik institusi keraton berdasarkan hak asal-usul.

Dinamika Pengelolaan Tanah di Kawasan Baluwarti

Wilayah Kelurahan Baluwarti, yang berada di dalam tembok benteng Keraton Surakarta, menjadi episentrum sengketa agraria ini. Berdasarkan Keppres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, pemerintah memberikan hak pengelolaan kepada keraton atas bangunan dan tanah di dalam kompleks tersebut demi kepentingan pelestarian budaya. Namun, terdapat perbedaan interpretasi yang tajam antara pihak Keraton dan BPN :

 

1. Interpretasi Keraton : Menafsirkan Keppres 23/1988 sebagai pengembalian aset keraton yang sebelumnya beralih ke negara. Atas dasar ini, Keraton mengeluarkan kebijakan Palilah Griya/Pasiten bagi penduduk di Baluwarti, yang memposisikan penduduk hanya sebagai penggarap di atas tanah milik keraton.

 

2. Interpretasi BPN : Menganggap tanah di Baluwarti tetap sebagai tanah negara bekas swapraja. BPN menolak pendaftaran sertifikat hak milik bagi warga jika tidak ada pelepasan hak dari keraton, namun di sisi lain BPN juga tidak dapat menerbitkan sertifikat atas nama keraton karena ketiadaan dasar hukum konversi yang jelas dalam UUPA.

 

Ketidakjelasan ini menyebabkan mayoritas penduduk di kawasan Baluwarti tidak memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Sampai saat ini, baru sangat sedikit bidang tanah di Baluwarti yang berhasil memperoleh sertifikat Hak Milik melalui proses yang sangat rumit. Situasi ini diperparah dengan hilangnya banyak dokumen sejarah pertanahan selama tragedi 1997/1998, yang menyulitkan pembuktian hak-hak lama di pengadilan.

 

7. Perspektif Ilmiah : Dimensi Sosio-Kultural dan Spasial Keraton.

 

Kajian ilmiah dalam basis data Scopus memberikan perspektif yang lebih luas mengenai arti penting Keraton Surakarta melebihi sekadar aspek hukum administratif. Keraton dipandang sebagai pusat gravitasi kebudayaan yang memiliki "kekuasaan simbolik" (symbolic power) yang tetap efektif meskipun kekuasaan politik formalnya telah dilucuti.

Arsitektur dan Tata Kota sebagai Ruang Politik

Penelitian mengenai tata letak kosmologis Keraton Surakarta mengungkapkan bahwa desain spasial keraton merupakan praktik kekuasaan yang mewujudkan hierarki sosial dan ideologi yang diam (silent ideology). Integrasi antara arsitektur tradisional Jawa dengan pengaruh kolonial Belanda (seperti penggunaan elemen-elemen neo-klasik) dianalisis sebagai bentuk adaptasi dan resistensi halus. Keraton tetap menjaga struktur inti seperti Alun-AlunMasjid Agung, dan Pasar Gedesebagai simbol kedaulatan yang tidak dapat dihapus oleh modernitas administrasi negara.

 

Secara ilmiah, eksistensi keraton sebagai kawasan cagar budaya yang dilindungi oleh UU No. 11 Tahun 2010 menjadikannya sebagai subjek hukum khusus. Meskipun keraton bukan merupakan badan hukum pemerintahan, namun posisinya sebagai pengelola cagar budaya nasional memberikan hak-hak tertentu untuk mengatur zonasi dan penggunaan lahan di sekitarnya guna menjaga nilai-nilai sejarah.

Hukum Adat dan Integrasi Nilai Islam

Studi Scopus lainnya menelaah bagaimana hukum adat keraton tetap berjalan beriringan dengan hukum Islam dan hukum nasional. Dalam ritual pernikahan Wayah Dalem (cucu raja), prosedur tradisional tetap dipertahankan dan diakui validitasnya oleh negara sepanjang memenuhi rukun nikah dalam hukum Islam dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Keraton juga tetap menjalankan peran sebagai pengayom spiritual melalui tradisi lisan seperti Syahadat Kures, yang merefleksikan nilai-nilai pemerintahan Islam dalam kerangka kerajaan Jawa.

 

Pemberian gelar-gelar adat, seperti gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT), kepada tokoh-tokoh masyarakat hingga tahun 2025 menunjukkan bahwa Keraton Surakarta masih memiliki otoritas sebagai "sumber kehormatan" (fount of honour) yang diakui secara sosial dan budaya di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa kedudukan keraton dalam sistem kemasyarakatan pasca reformasi tetap sangat kuat, meskipun status politiknya dalam pemerintahan daerah belum terpulihkan.

 

8. Keraton Surakarta dalam Bingkai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

 

Salah satu jalan hukum yang paling realistis bagi Keraton Surakarta pasca reformasi untuk mendapatkan pengakuan negara adalah melalui skema Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Sebagai MHA, keraton memiliki hak konstitusional untuk diakui keberadaannya, wilayahnya, serta hukum adatnya oleh negara.

 

Namun, untuk mendapatkan pengakuan ini, terdapat beberapa syarat yuridis yang harus dipenuhi menurut UU Kehutanan, UU Agraria, dan berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri, yaitu :

 

1. Adanya Kelembagaan Adat : Yang dibuktikan dengan struktur organisasi keraton yang masih aktif menjalankan fungsinya.

 

2. Adanya Wilayah Adat : Yang dalam hal ini sering berbenturan dengan sertifikasi tanah negara dan tanah milik masyarakat.

 

3. Adanya Pranata Hukum Adat : Seperti peradilan adat atau aturan-aturan internal yang masih ditaati oleh komunitasnya.

 

Tantangan utama dalam skema ini adalah ketiadaan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komprehensif di tingkat nasional, sehingga pengakuan MHA saat ini masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). Di Surakarta, tarik-ulur kepentingan antara pelestarian adat dan pembangunan kota yang modern sering kali menghambat lahirnya regulasi yang secara tegas memihak pada hak-hak tradisional keraton.

 

9. Peran Keraton dalam Pembangunan Kota dan Industri Pariwisata.

 

Di luar perdebatan status politik, Keraton Surakarta memainkan peran vital dalam ekonomi daerah melalui sektor pariwisata. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, keraton adalah aset strategis yang menjadi pendorong utama industri pariwisata di Jawa Tengah. Keberhasilan pengembangan pariwisata ini sangat bergantung pada kepastian hukum mengenai kepemilikan dan pengelolaan objek wisata di dalam keraton.

 

Kajian terbaru menunjukkan adanya potensi besar bagi keraton untuk mengintegrasikan nilai-nilai tradisionalnya ke dalam standar industri modern, seperti halal tourism. Namun, kendala legalitas sering kali menghambat inovasi ini. Produk-produk budaya atau kuliner khas keraton terkadang kesulitan mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual atau sertifikasi resmi karena status lembaga keraton sendiri yang belum mapan sebagai badan hukum di mata administrasi negara modern.

 

10. Rekomendasi Yuridis dan Masa Depan Surakarta.

 

Berdasarkan analisis hukum dan ilmiah di atas, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian kedudukan hukum Keraton Surakarta dalam sistem pemerintahan Indonesia :

 

1. Sinkronisasi Regulasi Pertanahan : Pemerintah pusat perlu segera menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Diktum Keempat Huruf A UUPA 1960 khusus untuk Surakarta, yang mampu mengakomodasi hak-hak pengelolaan tanah keraton (Sunan Ground) tanpa merugikan hak-hak masyarakat yang telah lama menetap.

 

2. Penguatan Status Cagar Budaya : Pemanfaatan UU No. 11 Tahun 2010 secara lebih agresif untuk menetapkan zonasi inti keraton sebagai wilayah yang memiliki otonomi pengelolaan secara budaya, yang didukung dengan alokasi anggaran khusus dari APBN sebagaimana yang diterima oleh cagar budaya nasional lainnya.

 

3. Legalitas sebagai Badan Hukum Adat : Keraton perlu didorong untuk mendaftarkan diri sebagai badan hukum perkumpulan atau yayasan adat yang diakui secara nasional, sehingga memiliki kapasitas hukum untuk bertindak dalam transaksi perdata dan menjalin kemitraan formal dengan instansi pemerintah.

 

4. Optimalisasi Pasal 18B UUD 1945 : Masyarakat dan kerabat keraton dapat menempuh jalur legislasi (bukan yudikasi) dengan mendorong DPR RI untuk melahirkan undang-undang khusus yang mengakui Surakarta sebagai Daerah Istimewa dalam kapasitas sebagai pusat budaya nasional, bukan sebagai unit pemerintahan otonom tingkat provinsi yang baru, demi menghindari konflik administrasi dengan Provinsi Jawa Tengah.

 

Kesimpulan.

 

Kedudukan hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pasca reformasi mencerminkan sebuah ketidaktuntasan sejarah dalam transisi dari monarki tradisional ke negara republik modern. Secara historis dan konstitusional, klaim keistimewaan Surakarta memiliki dasar yang sangat kuat melalui Piagam Kedudukan 1945 dan Pasal 18B UUD 1945. Namun, faktor sosiopolitik masa lalu dan inkonsistensi regulasi pasca 1950 telah menyebabkan keraton kehilangan otoritas pemerintahan formalnya.

 

Status tanah Sunan Ground tetap menjadi tantangan terbesar yang memerlukan kebijakan afirmatif dari pemerintah untuk menyelesaikan sengketa antara hak negara, hak masyarakat, dan hak asal-usul keraton. Sementara itu, kajian ilmiah membuktikan bahwa secara sosiologis dan budaya, Keraton Surakarta tetap menjadi entitas yang sangat berpengaruh dan diakui oleh publik. Penyelesaian masalah kedudukan Surakarta haruslah dilakukan dengan pendekatan multidimensional yang menghargai sejarah, memberikan kepastian hukum agraria, dan mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Kesunanan Surakarta Hadiningrat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, https://id.wikipedia.org/wiki/Kesunanan_Surakarta_Hadiningrat 

 

Berdirinya Keraton Surakarta tidak terlepas dari Kerajaan Mataram Islam  - E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, http://e-journal.uajy.ac.id/31976/2/200513923%201.pdf 

 

sejarah hukum kedudukan daerah istimewa surakarta, https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/7377/4501 

 

pengaturan hukum daerah istimewa surakarta dalam negara kesatuan republik indonesia, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9005/TESIS%20-%20RIO%20RAMABASKARA%2C%20SH.%2C%20MH.pdf?sequence=1&isAllowed=y 

 

EKSISTENSI TANAH EKS SWAPRAJA (STUDI KASUS TANAH SUNAN GROUND SURAKARTA)  - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/815/1/9%20coverlaporan%20pelt.pdf 

 

Pengakuan Kembali Surakarta Sebagai Daerah Istimewa, https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/12/'matul-huda.pdf 

 

Kedudukan Keraton Surakarta, https://media.neliti.com/media/publications/116797-ID-kedudukan-keraton-surakarta-berdasarkan.pdf 

 

KONSTRUKSI MAKNA YURIDIS MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PASAL 18B UUDN RI TAHUN 1945 UNTUK IDENTIFIKASI ADANYA MASYARAKAT HUKUM ADA - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/perpustakaan/sipinter/files/sipinter--303-20200707132726.pdf 

 

Garba Rujukan Digital - Garuda, https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/9139?page=2 

 

Special Region of Surakarta - Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Surakarta 

 

PUTUSAN MK RI Nomor 88/PUU-XIV/2016 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/19/88_PUU-XIV_2016.pdf 

 

Konstitusi dan Masyarakat Hukum Adat : Meninjau Pengakuan dan Perlindungan Hak - Jurnal FH Unpad, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/466/326 

 

PUTUSAN MK RI Nomor 63/PUU-Xl/2013, https://mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_1355_1283_63-PUU-XI-2013-ok.pdf 

 

STATUS HAK ATAS TANAH CIPTAAN - Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/2364/1/Martinus%20Tamalowu.pdf 

 

status hukum tanah keraton kasepuhan cirebon setelah berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 1960, https://www.jurnal.unikal.ac.id.puskomceria.com/index.php/hk/article/download/1130/814 

 

KEBIJAKAN KARATON SURAKARTA HADININGRAT DALAM PENGELOLAAN TANAH DAN BANGUNAN SETELAH KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1988  - Universitas Diponegoro, https://eprints.undip.ac.id/17458/1/GRA._KOES_ISBANDIYAH.pdf 

 

Javanese cosmological layout as a political space - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/303477905_Javanese_cosmological_layout_as_a_political_space 

 

Symbolic and aesthetic fusion in Keraton Surakarta: colonial influence and Javanese cultural resistance through architectural design adaptation - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/390558631_Symbolic_and_aesthetic_fusion_in_Keraton_Surakarta_colonial_influence_and_Javanese_cultural_resistance_through_architectural_design_adaptation 

 

Puro Mangkunegaran Building as a Representation of the Javanese Palace, Indonesia - ISVS, https://isvshome.com/pdf/ISVS_9-4/ISVS_9.4.7_SunArmi_Final.pdf 

 

Historical and Collective Memory as a Strategy for Architectural Conservation in the Archdiocese of Semarang: A Case Study of Yogyakarta, Surakarta, Muntilan, Ambarawa, and Semarang - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/395628490_Historical_and_Collective_Memory_as_a_Strategy_for_Architectural_Conservation_in_the_Archdiocese_of_Semarang_A_Case_Study_of_Yogyakarta_Surakarta_Muntilan_Ambarawa_and_Semarang 

 

Traditional Marriage of Wayah Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat in the Perspective of Islamic Law - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/384249055_Traditional_Marriage_of_Wayah_Dalem_Keraton_Surakarta_Hadiningrat_in_the_Perspective_of_Islamic_Law 

 

The oral tradition of Syahadat Kures : Core and initial foundations of Surakarta Kasunanan palace rule, Central Java Indonesia - Malque Publishing, https://malque.pub/ojs/index.php/mr/article/view/3633 

 

Islamic Leadership in Managerial Practice : Shura, Amanah, and Adil in KRT Dr. Dasep's Thought - E-Journal, https://ejournal.kampusalazhar.ac.id/index.php/citangkolo/article/download/91/122 

 

Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat dalam Memenuhi Hak-Haknya Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 - Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/730 

 

The Significance of Business Legality in The Realization of Halal Tourism Industry in Digital Era - Atlantis Press, https://www.atlantis-press.com/article/126013859.pdf 

 

Status Tanah diKelurahan Baluwarti (Kawasan Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old5/118978-T%2025177%20%20Status%20tanah-Kesimpulan.pdf 

 

Repository STPN, https://repository.stpn.ac.id/212/1/Prosiding%20Seminar%20Internasional_STPN_September%202019.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS