Analisis Komparatif Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Hukum atas Manajemen Sumber Daya Manusia (Rekrutmen, Remunerasi, dan Terminasi) pada Badan Usaha, Badan Sosial, Lembaga Asing, dan Badan Layanan Umum di Indonesia Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja
Analisis Komparatif Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Hukum atas Manajemen Sumber Daya Manusia
(Rekrutmen, Remunerasi, dan Terminasi)
pada Badan Usaha, Badan Sosial, Lembaga Asing, dan Badan Layanan Umum di Indonesia Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
Universitas Djuanda Bogor
Notaris PPAT Jakarta Timur
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
Notaris PPAT Kabupaten Bogor
Abstrak
Penulisan ini akan menganalisis secara komparatif tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
hukum yang diemban oleh pengelola sumber daya manusia (SDM) terkait fungsi pengangkatan,
penetapan gaji/upah, dan pemberhentian karyawan (PHK) pada empat kategori entitas hukum
di Indonesia: Badan Usaha (BU), Badan Sosial (BS), Perwakilan/Lembaga Asing (LA), dan
Badan Layanan Umum (BLU). Adopsi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dan peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun
2021, telah mengubah secara fundamental kerangka hukum ketenagakerjaan,
memperkenalkan fleksibilitas namun juga kompleksitas kepatuhan yang tinggi.
Menggunakan metode penelitian hukum normatif dan komparatif, studi ini menemukan bahwa
sifat hukum dasar entitas (profit, non-profit, atau publik/hibrida) secara signifikan
mendiferensiasikan kewajiban pengelola SDM. BU dan LA menghadapi beban kepatuhan
prosedural tinggi, khususnya terkait larangan masa percobaan pada Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) dan kewajiban pelaporan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan. Sebaliknya, BS dan
BLU beroperasi dalam kerangka hukum hibrida di mana regulasi ketenagakerjaan umum
berinteraksi - dan terkadang bertentangan - dengan prinsip akuntabilitas publik/sosial sertaperaturan kepegawaian internal. Analisis menunjukkan bahwa konflik norma horizontal dan
fokus regulasi PHK yang semakin menekankan pada aspek administratif menciptakan risiko
hukum unik bagi setiap jenis entitas.
Kontribusi penulisan ini adalah pemetaan risiko hukum dan pemodelan tanggung jawab ganda
yang timbul dari dualisme penerapan UU Ketenagakerjaan terhadap entitas non-komersial dan semi-publik di Indonesia.
Kata Kunci : tugas, kewajiban, tanggung jawab, badan, sumber daya manusia.
I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Regulatori : Pergeseran Paradigma Hukum
Ketenagakerjaan Pasca-Omnibus Law
Sektor ketenagakerjaan Indonesia telah mengalami transformasi struktural signifikan menyusul
pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Regulasi ini, bersama dengan peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , bertujuan untuk menyederhanakan izin
berusaha dan meningkatkan fleksibilitas pasar kerja. Perubahan ini menghasilkan penataan
ulang menyeluruh terhadap hak dan kewajiban pengusaha, yang secara langsung berdampak
pada tiga fungsi manajemen SDM yang vital: pengangkatan karyawan, penetapan gaji, dan
terminasi.
Namun demikian, penataan ulang regulasi ini tidak diterapkan secara homogen.
Di Indonesia, terdapat beragam entitas yang mempekerjakan tenaga kerja dengan dasar
hukum, tujuan, dan sumber pendanaan yang berbeda. Sementara Badan Usaha (BU) tunduk
sepenuhnya pada logika hukum komersial dan ketenagakerjaan, entitas seperti Badan Sosial
(BS), Lembaga Asing (LA), dan Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kerangka hukum spesifik
yang memodifikasi, bahkan menimpang, dari ketentuan umum ketenagakerjaan. Urgensi
penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai bagaimana tugas, kewajiban, dan
tanggung jawab hukum pengelola SDM di keempat kategori entitas ini beradaptasi atau
mengalami konflik di bawah rezim hukum baru, khususnya pasca-PP 35/2021.
1.2. Urgensi Analisis Komparatif Lintas Entitas (BU, BS, LA, BLU)
Secara akademis, seringkali pembahasan hukum ketenagakerjaan berfokus pada hubungan
industrial antara pekerja dan Badan Usaha. Analisis tersebut mengasumsikan kerangka tujuan
mencari keuntungan dan kepatuhan terhadap standar minimum upah dan pesangon. Namun,
pada Badan Sosial (misalnya, Yayasan yang mengelola institusi pendidikan atau kesehatan),tujuan utama adalah pelayanan publik atau sosial. Pada BLU, entitas publik diberikan
fleksibilitas layaknya swasta dalam pengelolaan SDM, namun tetap terikat pada akuntabilitas
keuangan negara. Perwakilan asing (LA) menambahkan lapisan kompleksitas melalui regulasi
terkait tenaga kerja asing (TKA) dan imigrasi.
Perbedaan fundamental dalam tujuan dan sumber pendanaan ini menciptakan konflik norma
horizontal. Tugas dan tanggung jawab pengelola di Badan Usaha berpusat pada kepatuhan UU
Ketenagakerjaan dan profitabilitas; namun, pengelola di BLU dan BS harus menyeimbangkan
antara kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan dan prinsip akuntabilitas publik atau sosial,
serta peraturan internal yang mengikat. Pemetaan perbedaan ini sangat penting untuk mitigasi
risiko hukum yang dihadapi oleh pengelola SDM di entitas-entitas non-komersial.
1.3. Identifikasi Masalah dan Manfaat
Penulisan ini berupaya menjawab tiga rumusan masalah utama:
1. Bagaimana UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 mengubah dan menetapkan tugas serta
kewajiban pengelola SDM dalam fungsi pengangkatan, penetapan upah, dan
pemberhentian karyawan pada Badan Usaha dan Lembaga Asing ?
2. Apa dasar hukum spesifik dan bagaimana tanggung jawab pengelola SDM dalam fungsi
tersebut diterapkan secara berbeda pada Badan Sosial dan Badan Layanan Umum ?
3. Bagaimana konflik norma hukum dan kewajiban ganda memengaruhi tanggung jawab
hukum pengelola individu di keempat jenis entitas tersebut ?
Manfaat penulisan ini adalah menyediakan analisis komparatif yang komprehensif,
mengidentifikasi titik-titik ambiguitas hukum, dan memetakan "matriks beban hukum" (the legal
burden matrix) yang unik bagi setiap entitas pasca-reformasi hukum ketenagakerjaan di
Indonesia.
II. Kerangka Konseptual dan Dasar Hukum
2.1. Tipologi Entitas Hukum dan Prinsip Penerapan Undang-Undang
Ketenagakerjaan
Pengaturan hubungan kerja di Indonesia didasarkan pada prinsip bahwa Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja,
berfungsi sebagai lex generalis. Namun, status hukum spesifik setiap entitas menentukan
bagaimana lex generalis tersebut berinteraksi dengan lex specialis lainnya.
Badan Usaha (BU)
Badan Usaha (Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, dll.) adalah entitas berorientasi
laba yang secara penuh tunduk pada UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021 , dan regulasi
turunannya. Tanggung jawab pengelola SDM di sini secara inheren terikat pada mitigasi risikofinansial dan kepatuhan prosedural untuk menghindari sanksi administratif atau gugatan di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Lembaga Asing (LA)
Lembaga Asing, baik perwakilan perusahaan asing maupun organisasi non-pemerintah (LSM),
tunduk pada UU Ketenagakerjaan dalam hal mempekerjakan tenaga kerja lokal. Namun, ketika
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), mereka terikat pada kewajiban ganda yang
melibatkan regulasi ketenagakerjaan, imigrasi, dan investasi.
Badan Sosial (BS)
Badan Sosial, yang umumnya berbentuk Yayasan, diatur oleh Undang-Undang Yayasan.
Meskipun hubungan kerja antara Yayasan dan pegawainya wajib tunduk pada UU
Ketenagakerjaan, struktur internal Yayasan (AD/ART) dan Peraturan Kepegawaian Internal
memiliki otonomi yang besar dalam mengatur penggolongan, status, pengangkatan, dan masa
percobaan pegawai. Tanggung jawab mereka diperumit oleh sifat non-profit; mereka dilarang
membagikan keuntungan, yang secara implisit membatasi fleksibilitas remunerasi dan sumber
dana pesangon.
Badan Layanan Umum (BLU)
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. BLU diberikan fleksibilitas dalam pola
pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan SDM, yang diatur oleh peraturan internal BLU
yang disahkan oleh Dewan Pengawas atau Pejabat yang Berwenang. Pegawai BLU dapat
berstatus PNS atau non-PNS. Pegawai non-PNS BLU berada dalam kerangka hukum hibrida,
di mana pengangkatan, remunerasi, dan terminasi mereka tunduk pada peraturan BLU, yang
berpotensi memiliki perbedaan signifikan dibandingkan BU swasta.
2.2. Landasan Filosofis Tanggung Jawab Pengelola SDM
Tanggung jawab pengelola SDM bervariasi antara tanggung jawab fiduciary dan stewardship.
Pada Badan Usaha dan Lembaga Asing, tanggung jawab fiduciary (keuntungan dan
kepentingan pemegang saham/induk perusahaan) mendominasi, sehingga keputusan SDM
dinilai berdasarkan efisiensi dan profitabilitas. Sebaliknya, pada BS dan BLU, tanggung jawab
stewardship (pelayanan publik dan akuntabilitas sosial) menjadi landasan, di mana
pengambilan keputusan terkait gaji dan PHK harus didasarkan pada prinsip kewajaran publik
dan ketersediaan anggaran yang tidak boleh melanggar tujuan sosial/publik entitas. Perbedaan
ini krusial dalam menentukan batasan penetapan gaji dan ketersediaan dana kompensasi PHK.
2.3. Tinjauan Kritis PP No. 35 Tahun 2021 dan Implikasinya
PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan regulasi pelaksana utama UU Cipta Kerja terkait
hubungan kerja. Peraturan ini memperkenalkan perubahan signifikan pada PKWT dan PHK.
Meskipun terdapat indikasi dalam diskusi awal RUU Omnibus Law bahwa hak-hak tertentu
seperti Uang Penggantian Hak (UPH) akan ditiadakan , implementasi final PP 35/2021
menunjukkan bahwa hak kompensasi PHK tetap dipertahankan, meliputi Uang Pesangon (UP),Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Peraturan ini menciptakan peningkatan kontrol negara atas proses terminasi melalui prosedur
administratif yang lebih ketat. Secara teoretis, meskipun UU Cipta Kerja bertujuan untuk
fleksibilitas, PP 35/2021 menggeser penekanan dari penyelesaian sengketa substantif
(negosiasi pesangon) ke kepatuhan prosedural administratif yang kaku. Kewajiban pengusaha
kini adalah memvalidasi setiap PHK melalui mekanisme pelaporan yang diatur. Kegagalan
melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mendapatkan tanda terima laporan PHK
dapat menjadi celah hukum yang membuat keputusan PHK rawan dibatalkan secara
prosedural, terlepas dari alasan substantifnya. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam
tanggung jawab kepatuhan prosedural bagi pengelola SDM.
III. Tanggung Jawab Hukum dalam Pengangkatan Karyawan
Tanggung jawab hukum pengelola SDM dimulai pada tahap perekrutan, khususnya dalam
menentukan status hubungan kerja dan menyusun perjanjian kerja.
3.1. Prosedur Kontrak dan Risiko Hukum Masa Percobaan
Salah satu perubahan paling berdampak yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah terkait masa
percobaan. Pasal 58 UU Cipta Kerja secara tegas melarang adanya masa percobaan kerja
dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
3.1.1. Risiko Konversi Status
Kewajiban pengelola SDM pada Badan Usaha (BU) dan Lembaga Asing (LA) adalah
memastikan bahwa kontrak PKWT dibuat secara cermat tanpa mencantumkan klausul masa
percobaan. Jika klausul masa percobaan tetap dicantumkan, pekerjaan tersebut batal demi
hukum, dan status karyawan secara otomatis berubah menjadi karyawan Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pelanggaran administratif sederhana dalam kontrak, seperti mencantumkan masa percobaan
pada PKWT, memicu konsekuensi hukum maksimal, yaitu perubahan status permanen. Hal ini
meningkatkan risiko biaya PHK di masa depan secara eksponensial karena karyawan tersebut
kini berhak atas kompensasi PHK penuh (UP, UPMK) yang jauh lebih besar daripada
kompensasi PKWT yang berakhir. Ini menjadikan tanggung jawab hukum Direksi atau HRD
pada tahap pengangkatan sangat tinggi, memerlukan ketelitian legal yang mutlak dalam
penyusunan dokumen kerja.
3.1.2. Badan Sosial dan Otonomi Internal
Sementara BU dan LA terikat ketat pada larangan ini, Badan Sosial (BS), seperti Yayasan,
seringkali mengatur prosedur pengangkatan, penggolongan, dan masa percobaan pegawaimelalui Peraturan Kepegawaian internal mereka. Analisis kritis diperlukan untuk menentukan
sejauh mana otonomi internal BS diizinkan untuk mengesampingkan larangan masa percobaan
PKWT. Jika hubungan kerja BS didasarkan pada UU Ketenagakerjaan (bukan undang-undang
kepegawaian publik), maka larangan masa percobaan pada PKWT tetap berlaku. Pengelola BS
harus meninjau peraturan internal mereka untuk memastikan tidak terjadi konflik norma antara
Peraturan Kepegawaian Internal Yayasan dan UU Cipta Kerja.
3.2. Diferensiasi Kewajiban Perekrutan Khusus
3.2.1. Lembaga Asing (LA): Kewajiban Ganda TKA
Lembaga Asing atau Badan Usaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki
kewajiban perekrutan khusus. Selain memenuhi prosedur izin TKA (IMTA/RPTKA), pemberi
kerja wajib membayar kompensasi atas setiap TKA yang dipekerjakan. Kewajiban ini tercantum
dalam Pasal 81 Ayat (9) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 47 Ayat (1) UU
Ketenagakerjaan. Pembayaran kompensasi TKA ini merupakan biaya rekrutmen non-upah
yang bersifat regulatif, terkait langsung dengan izin IMTA, dan menjadi tanggung jawab hukum
mutlak bagi pengelola LA/BU.
3.2.2. Badan Layanan Umum (BLU): Akuntabilitas Publik
Pada Badan Layanan Umum (BLU), prosedur rekrutmen pegawai Non-PNS BLU diatur secara
spesifik oleh peraturan internal BLU. Rekrutmen seringkali harus melalui mekanisme seleksi
terbuka yang diumumkan, menyerupai proses pengadaan publik. Tugas utama pengelola BLU
(Direktur dan Dewan Pengawas) adalah memastikan bahwa proses rekrutmen transparan,
akuntabel publik, dan sejalan dengan kebutuhan organisasi tanpa mengesampingkan prinsip
meritokrasi. Meskipun memiliki fleksibilitas kontrak, prosesnya harus lebih terbuka dibandingkan
BU swasta.
IV. Kewajiban Hukum dalam Penetapan Gaji dan
Remunerasi
Penetapan gaji/upah merupakan tanggung jawab berkelanjutan yang melibatkan kepatuhan
terhadap standar minimum dan manajemen risiko fiskal.
4.1. Kepatuhan Standar Minimum (UMP/UMK) Lintas Sektor
Kewajiban paling dasar dan umum bagi semua entitas (BU, BS, LA, BLU) adalah memberikan
upah sesuai peraturan perundang-undangan, yang mencakup kepatuhan terhadap upah
minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku. Selain itu,
semua pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah untuk menjamin
adanya kepastian dan keadilan internal dalam sistem remunerasi. Kegagalan mematuhi
UMP/UMK merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dapat memicu tuntutanpidana dan sanksi administratif terhadap pengelola entitas.
4.2. Perbandingan Batasan dan Fleksibilitas Pengupahan
Meskipun kewajiban UMP/UMK adalah universal, batasan dan sumber pendanaan upah
berbeda secara signifikan.
4.2.1. Badan Usaha (BU)
Badan Usaha memiliki fleksibilitas terbesar dalam penetapan upah di atas UMP/UMK. Batasan
utama adalah kemampuan finansial dan profitabilitas. Keputusan remunerasi adalah domain
manajemen internal, tunduk pada ketentuan pajak penghasilan umum.
4.2.1. Badan Sosial (BS): Akuntabilitas Keuangan Ganda
Penetapan upah di Badan Sosial terikat erat pada keterbatasan anggaran dan sifat non-profit
Yayasan. Pengurus Yayasan memiliki tanggung jawab ganda: sebagai "pengusaha" (mematuhi
UMP) dan sebagai pengelola dana sosial (akuntabilitas sesuai UU Yayasan).
Jika pengurus menetapkan gaji atau remunerasi yang dianggap "eksesif" atau tidak wajar dan
tidak sejalan dengan tujuan sosial Yayasan, tanggung jawab mereka dapat meluas ke
pelanggaran hukum Yayasan (larangan pembagian keuntungan/dana). Kewajiban BS bukan
hanya terikat pada UU Ketenagakerjaan, tetapi juga UU Yayasan yang mengatur tata kelola
keuangan non-profit. Pengelola BS harus menjamin bahwa remunerasi bersifat wajar,
proporsional, dan didokumentasikan untuk audit yang berkaitan dengan penggunaan dana
sosial.
4.2.3. Lembaga Asing (LA): Biaya TKA
Lembaga Asing tunduk pada kewajiban pengupahan umum. Namun, mereka juga harus
mengelola perhitungan biaya kompensasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang wajib dibayarkan
kepada pemerintah. Selain itu, LA seringkali menghadapi kompleksitas dalam penanganan PPh
21/26, terutama jika gaji dibayarkan dalam mata uang asing atau melibatkan ekspatriat yang
tunduk pada perjanjian pajak ganda.
4.2.4. Badan Layanan Umum (BLU): Remunerasi Fleksibel Berbasis Kinerja
Badan Layanan Umum diberikan diskresi untuk menentukan remunerasi Pegawai Non-PNS
agar kompetitif, yang berarti mereka tidak terikat pada skala gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tanggung jawab Direktur BLU adalah memastikan bahwa remunerasi didasarkan pada kinerja,
sesuai dengan kebijakan BLU yang telah disetujui, dan menjamin kepatutan publik. Meskipun
fleksibel, remunerasi BLU tetap harus sesuai dengan batas atas dan bawah yang ditetapkan
oleh peraturan BLU dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme audit keuangan negara.
V. Tugas dan Kewajiban dalam Pemberhentian Karyawan (PHK)
Fungsi terminasi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah titik intervensi regulasitertinggi pasca-UU Cipta Kerja, menetapkan serangkaian kewajiban substantif dan prosedural
yang harus dipatuhi oleh pengelola SDM.
5.1. Hak Karyawan dan Formula Kompensasi Pasca PP 35/2021
Ketika perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, perusahaan wajib
memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut. Menurut UU Cipta
Kerja dan PP 35/2021, beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat di-PHK,
tergantung alasan terminasinya, adalah:
1. Uang Pesangon (UP).
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
3. Uang Penggantian Hak (UPH), yang mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya
perumahan dan pengobatan (jika diatur), dan hak-hak lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Kewajiban pembayaran UP diatur dengan batasan yang jelas. Perhitungan UP berlaku secara
kelipatan, dengan batasan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan
untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Hal ini merupakan klarifikasi penting dari UU
Ketenagakerjaan sebelumnya.
Meskipun dalam masa perumusan RUU Cipta Kerja sempat muncul wacana mengenai
hilangnya beberapa hak, seperti UPH , analisis final menegaskan bahwa UPH tetap menjadi
hak wajib yang harus diterima karyawan saat di-PHK. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung
jawab kompensasi finansial bagi pengusaha tetap substansial, memastikan bahwa hak-hak
dasar pekerja dilindungi.
5.2. Prosedur Administratif PHK Wajib (Fokus BU/LA)
Tugas pengelola SDM di Badan Usaha dan Lembaga Asing saat ini tidak hanya berfokus pada
validitas alasan PHK atau besaran pesangon, tetapi secara kritis pada pemenuhan prosedur
administratif yang ketat.
Prosedur PHK yang benar mengharuskan adanya notifikasi, musyawarah (Bipartit/Tripartit), dan
yang paling penting, pelaporan kepada institusi pemerintah terkait. Sesuai PP 35/2021,
pengusaha wajib melaporkan rencana PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Kewajiban pelaporan ini sangat esensial. Prosedur PHK yang benar memerlukan laporan
kepada direktur yang membidangi penyelesaian perselisihan hubungan industrial/kepala dinas
provinsi/kabupaten/kota untuk mendapatkan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sanksi terbesar terhadap pengusaha pasca-UU Cipta Kerja mungkin bukan karena salah hitung
pesangon, melainkan karena kegagalan dalam memenuhi prosedur administratif ini. Kegagalan
melaporkan PHK kepada Disnaker dapat dianggap sebagai PHK yang tidak sah atau tidak
prosedural, yang memungkinkan pekerja menuntut pembatalan PHK di PHI. Hal ini menjadikan
kepatuhan prosedur pelaporan sebagai tanggung jawab utama pengelola SDM,
mencerminkan pergeseran penekanan regulasi pada formalitas dan pengawasan negara
terhadap proses terminasi.5.3. Prosedur Terminasi Lintas Entitas (BS dan BLU)
5.3.1. Badan Sosial (BS): Dualitas Regulasi Internal
Pada Badan Sosial (BS), prosedur PHK seringkali merujuk pada ketentuan internal yang
tertuang dalam Peraturan Kepegawaian dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART). Contohnya, pegawai Yayasan harus memenuhi syarat pengunduran diri, termasuk
pengajuan permohonan tertulis dan pelaksanaan kewajiban hingga tanggal pengunduran diri.
Meskipun prosedur internal mengikat, pekerja di BS tetap memiliki hak untuk mengajukan
sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika hak-hak dasar mereka (upah, pesangon
sesuai UU Ketenagakerjaan) dilanggar. Tanggung jawab pengurus BS adalah menyeimbangkan
peraturan internal dengan jaminan hak minimum UU Ketenagakerjaan.
5.3.2. Badan Layanan Umum (BLU): Terminasi yang Berpotensi Keluar dari PHI
Terminasi Pegawai Non-PNS BLU diatur oleh peraturan kepegawaian internal BLU yang
ditetapkan berdasarkan regulasi publik (PP BLU). Terdapat ambiguitas hukum mengenai forum
penyelesaian sengketa. Jika keputusan PHK Pegawai BLU dianggap sebagai keputusan tata
usaha negara (karena peraturan BLU diundangkan oleh menteri atau pejabat tinggi), maka
kewenangan penyelesaian sengketa dapat keluar dari Pengadilan Hubungan Industrial dan
beralih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketidakpastian mengenai forum yang tepat
ini menimbulkan risiko hukum baik bagi pekerja maupun Direktur BLU, menuntut ketelitian tinggi
dalam proses pemutusan hubungan kerja.
VI. Analisis Komparatif Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Lintas Entitas
Perbandingan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab hukum menunjukkan bahwa kerangka
hukum entitas menentukan tingkat kompleksitas dan area risiko kepatuhan yang dihadapi oleh
pengelola SDM.
6.1. Matriks Komparatif Kewajiban Hukum
Tabel berikut merangkum perbedaan mendasar dalam kewajiban manajemen SDM di empat
entitas utama di Indonesia.
Matriks Komparatif Kewajiban dan Tanggung Jawab Manajemen SDM Lintas Entitas.
Fungsi SDM Badan Usaha (BU) Badan Sosial (BS) Lembaga Asing
(LA) Badan Layanan
Umum (BLU)
Dasar Hukum
Utama
UU
Ketenagakerjaan,
PP 35/2021
UU Yayasan,
Peraturan
Kepegawaian
Internal
UU
Ketenagakerjaan,
UU
Imigrasi/Investasi
PP BLU,
Peraturan
Remunerasi BLUFungsi SDM Badan Usaha
(BU)
Badan Sosial
(BS)
Lembaga Asing
(LA)
Badan Layanan
Umum (BLU)
Perekrutan &
Status Kerja
Larangan masa
percobaan pada
PKWT. Konversi
status PKWTT jika
dilanggar.
Diatur internal. Isu
dualisme UU
Ketenagakerjaan
vs. Yayasan.
Kewajiban
Kompensasi TKA.
Kepatuhan IMTA.
Status Pegawai
Kontrak BLU
(Non-PNS).
Proses rekrutmen
akuntabel publik.
Penetapan Upah Wajib UMP/UMK.
Berbasis profit.
Wajib UMP/UMK.
Terikat
akuntabilitas dana
sosial (non-profit).
Wajib UMP/UMK.
Perhitungan biaya
kompensasi TKA.
Remunerasi
didasarkan pada
kebijakan BLU,
fleksibel,
berdasarkan
kinerja.
Terminasi (PHK) Wajib kompensasi
UP, UPMK, UPH.
Wajib lapor
Disnaker.
PHK berdasarkan
pelanggaran
internal/AD/ART.
Risiko gugatan
PHI.
Sama dengan BU
(kompensasi).
Kompleksitas
Hukum Asing.
Terminasi
berdasarkan
regulasi BLU.
Potensi sengketa
di luar PHI
(PTUN).
6.2. Dualitas Tanggung Jawab: Hukum Ketenagakerjaan vs. Hukum
Entitas Khusus
Perbedaan terbesar terletak pada entitas non-komersial (BS dan BLU), di mana pengelola SDM
menghadapi tanggung jawab ganda.
6.2.1. Konflik Norma di Badan Sosial
Pengurus Yayasan (BS) memiliki tanggung jawab yang melampaui kepatuhan ketenagakerjaan.
Mereka harus mematuhi UU Ketenagakerjaan (misalnya, pembayaran UMP) tetapi juga UU
Yayasan (misalnya, larangan membagikan keuntungan). Jika Yayasan menghadapi kesulitan
keuangan, tanggung jawab pengurus untuk menjaga kelangsungan tujuan sosial berpotensi
berkonflik dengan kewajiban membayar kompensasi PHK penuh sesuai UU Ketenagakerjaan.
Jika Yayasan dilikuidasi, prioritas pembayaran hak karyawan dapat berbenturan dengan
kewajiban penggunaan dana sosial, menciptakan risiko hukum ganda bagi pengurus.
6.2.2. Fleksibilitas BLU dalam Batasan Akuntabilitas
Badan Layanan Umum diberikan fleksibilitas untuk menentukan remunerasi dan mengelola
SDM agar efisien, mirip dengan perusahaan swasta. Namun, fleksibilitas ini harus diimbangi
dengan kewajiban pelaporan dan audit yang jauh lebih ketat (Hukum Keuangan Negara)
dibandingkan perusahaan swasta. Keputusan SDM di BLU harus dijustifikasi bukan hanya
berdasarkan kinerja, tetapi juga berdasarkan kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan
keuangan negara, yang dapat membatasi diskresi pengelola dibandingkan BU.6.3. Implikasi Hukum Bagi Pengelola Individu
Pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban ketenagakerjaan dapat menimbulkan konsekuensi
serius bagi pengelola individu, terutama Direksi atau Pengurus.
Pada Badan Usaha (BU) dan Lembaga Asing (LA), kegagalan membayar upah minimum
atau kompensasi PHK sesuai ketentuan dapat memicu tuntutan pidana dan denda administratif.
Selain itu, kegagalan mematuhi prosedur PHK wajib lapor ke Disnaker meningkatkan risiko
gugatan perdata di PHI.
Pada Badan Sosial (BS) dan BLU, tanggung jawab hukum dapat meluas ke ranah perdata
atau tata usaha negara. Jika pelanggaran SDM (termasuk penetapan gaji yang tidak wajar atau
PHK sewenang-wenang) melibatkan penyalahgunaan wewenang atau dana publik/sosial,
pengelola dapat dituntut berdasarkan UU Yayasan (untuk BS) atau UU Keuangan Negara
(untuk BLU). Hal ini menunjukkan bahwa pengelola entitas non-komersial menghadapi
spektrum risiko hukum yang lebih luas dibandingkan Direksi perusahaan murni swasta.
VII. Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan
7.1. Kesimpulan Penelitian
Analisis ini menyimpulkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 menciptakan
lanskap tanggung jawab manajemen SDM yang sangat terdiferensiasi di Indonesia, didorong
oleh status hukum entitas.
Badan Usaha dan Lembaga Asing kini menghadapi beban kepatuhan prosedural yang tinggi,
ditandai dengan ancaman konversi status dari PKWT menjadi PKWTT hanya karena kesalahan
administratif dalam perekrutan (mencantumkan masa percobaan) , serta kewajiban melaporkan
setiap PHK secara prosedural kepada Disnaker.
Badan Sosial dan Badan Layanan Umum beroperasi di bawah kerangka hukum hibrida yang
kompleks. Tanggung jawab mereka melibatkan harmonisasi antara hak-hak pekerja yang
dijamin oleh UU Ketenagakerjaan (upah minimum, kompensasi PHK) dan prinsip akuntabilitas
publik/sosial yang diatur oleh peraturan entitas khusus (UU Yayasan atau PP BLU).
Pembeda utama terletak pada sifat tanggung jawab: BU dan LA berfokus pada risiko finansial
dan hubungan industrial; BS dan BLU berfokus pada risiko akuntabilitas publik dan konflik
norma vertikal/horizontal.
7.2. Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi
Temuan dalam penulisan ini membawa implikasi kebijakan penting, yatiu :
Pertama, otoritas regulator (Kementerian Ketenagakerjaan) perlu mengeluarkan pedoman
teknis yang eksplisit mengenai batasan penerapan PP 35/2021, khususnya terkait PKWT dan
PHK, pada entitas non-profit (Badan Sosial) dan semi-publik (BLU). Pedoman ini harus
mengatasi konflik yang mungkin timbul antara Peraturan Kepegawaian Internal Yayasan dan
persyaratan minimal UU Ketenagakerjaan.
Kedua, bagi manajemen SDM di Badan Usaha dan Lembaga Asing, diperlukan penekananpada pelatihan kepatuhan mendalam mengenai risiko konversi PKWT menjadi PKWTT dan
pentingnya prosedur pelaporan PHK yang wajib dilaporkan kepada dinas terkait. Kepatuhan
prosedural kini menjadi benteng utama mitigasi risiko sengketa PHI.
7.3. Keterbatasan dan Saran Penelitian Lanjut
Penelitian ini bersifat normatif-komparatif, berfokus pada kerangka perundang-undangan.
Keterbatasan utama adalah kurangnya data empiris mengenai pelaksanaan dan sanksi yang
diterapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengadilan Tata Usaha Negara terkait
sengketa PHK yang melibatkan Badan Sosial dan BLU pasca-UU Cipta Kerja. Penelitian
lanjutan dianjurkan untuk melakukan studi kasus empiris mengenai resolusi sengketa
ketenagakerjaan di BLU dan Yayasan guna memvalidasi hipotesis mengenai forum sengketa
yang bersifat dualistik.
REFERENSI BACAAN
PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu - Peraturan BPK,
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021
Hak dan Kewajiban Karyawan Menurut UU Cipta Kerja - SIP Law Firm,
https://siplawfirm.id/hak-dan-kewajiban-karyawan/?lang=id
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN
2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/378101/permenaker-no-2-tahun-2025.pdf
PERATURAN KEPEGAWAIAN, PERATURAN YAYASAN - UMMY SOLOK,
https://ummy.ac.id/wp-content/uploads/2022/02/Peraturan-Kepegawaian-2020.pdf
Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja - Dinas Tenaga Kerja
& Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat,
https://disnakertrans.ntbprov.go.id/perbedaan-uu-ketenagakerjaan-dengan-ruu-omnibus-law-cipt
a-kerja/
Karyawan di PHK, Apa Saja Hak yang Bisa Didapatkan? - BPJS Ketenagakerjaan,
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18141/artikel-karyawan-di-phk,
-apa-saja-hak-yan
g-bisa-didapatkan
Proses Prosedur PHK Pemberhentian Karyawan Tetap Yang Benar - Mekari Talenta,
https://www.talenta.co/blog/prosedur-phk-yang-sebaiknya-dipatuh
Komentar
Posting Komentar