ANALISIS KOMPREHENSIF TATA KELOLA PEMANFAATAN RUANG LAUT DAN PERAIRAN PESISIR UNTUK KEGIATAN KOMERSIAL DI INDONESIA : Tinjauan Hukum Berbasis Risiko Dan Parameter Ilmiah Ekosistem

 ANALISIS KOMPREHENSIF TATA KELOLA PEMANFAATAN RUANG LAUT DAN PERAIRAN PESISIR UNTUK KEGIATAN KOMERSIAL DI INDONESIA : Tinjauan Hukum Berbasis Risiko Dan Parameter Ilmiah Ekosistem

 

Dr KRA MJ WIDIJATMOKO WREKSONEGORO SH SpN

LISZA NURCHAYATIE SH MKn

 

 

 

1. Transformasi Paradigma Regulasi Ruang Laut dalam Kerangka Blue Economy.

 

Pengelolaan wilayah pesisir dan perairan laut Indonesia telah memasuki era baru yang ditandai dengan pergeseran fundamental dari pendekatan administratif-birokratis menuju pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi. Fondasi utama dari transformasi ini berakar pada amanat konstitusional Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks kelautan, prinsip ini diterjemahkan melalui serangkaian regulasi yang berusaha menyeimbangkan antara eksploitasi ekonomi untuk pertumbuhan nasional dengan perlindungan ekosistem bahari yang berkelanjutan.

 

Evolusi regulasi ini mencapai titik krusialnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini melakukan simplifikasi terhadap berbagai aturan sektoral yang sebelumnya dianggap tumpang tindih, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat kedaulatan maritim Indonesia di kancah global.

 

Sebagai tindak lanjut operasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi menggantikan dan menyempurnakan mekanisme dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. PP Nomor 28 Tahun 2025 memperkenalkan sistem perizinan yang lebih dinamis, di mana setiap aktivitas komersial di laut dinilai berdasarkan potensi risikonya terhadap aspek keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Instrumen utama yang menjadi prasyarat mutlak bagi setiap pelaku usaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang berfungsi sebagai validasi bahwa rencana usaha tersebut selaras dengan Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) atau Rencana Zonasi (RZ) yang telah ditetapkan.

 

2. Eksistensi dan Klasifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan dokumen yang menyatakan keselarasan antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang di wilayah laut. KKPRL wajib dimiliki oleh setiap subjek hukum, baik orang perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap minimal selama 30 hari di perairan pesisir, wilayah perairan, atau wilayah yurisdiksi. Pemanfaatan ini mencakup seluruh dimensi ruang laut, mulai dari permukaan laut, kolom air, hingga dasar laut.

Dalam praktiknya, terdapat dua kategori utama KKPRL yang dibedakan berdasarkan tujuan kegiatannya. Pertama, Persetujuan KKPRL (PKKPRL) yang ditujukan untuk kegiatan berusaha atau investasi komersial. Kedua, Konfirmasi KKPRL (KKRL) yang umumnya ditujukan untuk kegiatan non-berusaha oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Untuk kegiatan usaha komersial, PKKPRL menjadi instrumen hukum yang menggantikan izin lokasi di laut yang sebelumnya berlaku dalam rezim lama. Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan mencerminkan integrasi antara aspek tata ruang dengan aspek perizinan berusaha yang lebih ketat.

 

Keberadaan KKPRL sangat bergantung pada status Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Zonasi (RZ) di lokasi tersebut. Jika suatu wilayah telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), maka izin dapat diterbitkan secara otomatis melalui mekanisme konfirmasi. Namun, dalam kondisi di mana RDTR belum tersedia, maka permohonan harus melalui penilaian manual lintas instansi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), atau Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT).

 

3. Persyaratan Teknis dan Administratif Pengajuan Izin.

 

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan PKKPRL harus memenuhi persyaratan dokumen yang sangat komprehensif untuk memastikan bahwa rencana kegiatannya memiliki dasar ilmiah dan teknis yang kuat. Seluruh persyaratan ini wajib diunggah melalui sistem OSS RBA.

 

Kategori Dokumen

Detail Komponen 

yang Wajib Dipenuhi

Relevansi Teknis

Informasi Pemohon

Nama perusahaan, NPWP, alamat kantor, alamat email, dan nomor kontak aktif.

Validasi legalitas subjek hukum.

Rencana Kegiatan

Deskripsi kegiatan utama dan penunjang, jenis usaha (berusaha/non-berusaha), dan status strategis.

Penentuan klasifikasi risiko.

Peta Lokasi

Koordinat lintang dan bujur (minimal 3 titik) dengan format.shp polygon yang valid secara geometri.

Akurasi spasial terhadap zonasi.

Rencana Bangunan

Site plan yang mencakup rencana bangunan dan instalasi di laut beserta fasilitas pendukungnya.

Evaluasi beban struktur pada ruang laut.

Data Kondisi Terkini

Ekosistem sekitar (mangrove, lamun, terumbu karang), hidrografi, dan oseanografi.

Kajian dampak lingkungan awal.

Kebutuhan Ruang

Luas perairan yang dibutuhkan serta informasi kedalaman penggunaan perairan.

Perhitungan biaya PNBP.

Persyaratan Reklamasi

Rencana sumber material, jadwal pelaksanaan, dan gambaran umum penggunaan lahan hasil reklamasi.

Khusus untuk proyek reklamasi.

 

Persyaratan peta lokasi dalam format shapefile (.shp) sering kali menjadi bottleneck bagi pelaku usaha karena memerlukan ketelitian geospasial yang tinggi. Peta tersebut harus menunjukkan batas-batas area atau jalur kabel/pipa secara presisi untuk menghindari overlap dengan zona lain, seperti kawasan konservasi atau alur pelayaran. Selain itu, profil dasar laut dan data hidro-oseanografi menjadi sangat penting bagi kegiatan yang melibatkan instalasi permanen, seperti pipa bawah laut atau dermaga, untuk memastikan keamanan struktur terhadap arus dan gelombang.

 

4. Tahapan Prosedur dan Alur Kerja Sistem OSS-RBA.

 

Prosedur pengurusan izin pemanfaatan ruang laut telah didigitalisasi sepenuhnya untuk meminimalkan interaksi tatap muka dan mengurangi potensi praktik korupsi. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021, alur kerja permohonan PKKPRL terbagi dalam beberapa tahap utama yang saling mengunci.

 

Pertama, pelaku usaha melakukan pendaftaran akun pada portal OSS (oss.go.id) dan mendapatkan Hak Akses. Setelah itu, pelaku usaha menginput data rencana usaha, termasuk pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dan lokasi koordinat pemanfaatan laut. Sistem OSS akan melakukan pengecekan awal terhadap zonasi laut yang tersedia melalui integrasi dengan sistem GISTARU milik Kementerian ATR/BPN dan sistem informasi milik KKP.

 

Kedua, tahap pemeriksaan dokumen dan penilaian teknis. Setelah permohonan diajukan, tim penilai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memvalidasi kelengkapan dokumen. Jangka waktu penilaian teknis ini umumnya berlangsung selama 14 hari kerja. Dalam tahap ini, menteri dapat melakukan verifikasi lapangan jika data yang diberikan pemohon dianggap meragukan atau jika rencana kegiatan bersifat strategis nasional dan berdampak luas bagi masyarakat.

 

Ketiga, tahap pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika hasil penilaian dinyatakan layak, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) PNBP. Pelaku usaha diwajibkan melakukan pembayaran melalui bank persepsi paling lambat 21 hari sejak tagihan diterbitkan. Kegagalan dalam melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut akan menyebabkan permohonan gugur secara otomatis.

 

Keempat, penerbitan dokumen PKKPRL. Dokumen izin akhir akan diterbitkan melalui sistem OSS paling lama 6 hari kerja setelah bukti pembayaran PNBP divalidasi oleh sistem. KKPRL yang terbit untuk kegiatan berusaha memiliki masa berlaku selama kegiatan usaha tersebut berjalan, namun jika izin usaha belum terbit, maka PKKPRL berlaku selama 2 tahun sebagai prasyarat pemenuhan izin dasar lainnya.

 

5. Analisis Risiko dan Klasifikasi Usaha dalam Pemanfaatan Pantai.

 

Penerapan perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach/RBA) merupakan inti dari PP Nomor 28 Tahun 2025. Dalam kerangka ini, tingkat risiko suatu kegiatan menentukan jenis perizinan berusaha yang diperlukan. Penilaian risiko dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan analisis terhadap potensi bahaya yang mungkin terjadi.

 

1. Risiko Rendah : Pelaku usaha hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas sekaligus legalitas untuk memulai usaha. NIB ini diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS.

 

2. Risiko Menengah Rendah : Diperlukan NIB dan Sertifikat Standar yang berupa pernyataan mandiri (self-declaration) untuk memenuhi standar usaha.

 

3. Risiko Menengah Tinggi : Diperlukan NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh kementerian atau lembaga terkait sebelum kegiatan operasional dimulai.

 

4. Risiko Tinggi : Diperlukan NIB dan Izin yang telah mendapatkan persetujuan penuh dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan yang ketat.

 

Dalam konteks pemanfaatan perairan laut, sebagian besar kegiatan komersial masuk dalam kategori risiko menengah tinggi hingga tinggi karena potensi dampaknya yang signifikan terhadap ekosistem laut dan keselamatan pelayaran. Sebagai contoh, kegiatan pertambangan lepas pantai atau pembangunan terminal khusus (tersus) migas selalu diklasifikasikan sebagai risiko tinggi, sehingga memerlukan dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL) dan verifikasi teknis mendalam sebelum PKKPRL dapat diterbitkan.

 

6. Parameter Ilmiah Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan (D3TLH).

 

Pemberian izin pemanfaatan ruang laut tidak boleh mengabaikan aspek keberlanjutan ekologis. Secara ilmiah, setiap ruang laut memiliki batas kemampuan tertentu untuk menerima beban aktivitas manusia tanpa mengalami kerusakan permanen. Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) menjadi instrumen penentu dalam penetapan alokasi ruang dalam RZWP-3-K.

 

Daya dukung lingkungan laut didefinisikan sebagai kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya secara seimbang. Penentuan daya dukung ini melibatkan analisis terhadap berbagai parameter fisik dan biologis.

 

Parameter Ilmiah

Deskripsi dan Kriteria

Implikasi pada Perizinan

Hidro-oseanografi

Analisis tinggi gelombang, kecepatan arus, dan dinamika sedimen.

Penentuan kelayakan struktur fisik bangunan di laut.

Batimetri

Pemetaan kedalaman laut dan kontur dasar laut.

Keamanan penempatan kabel/pipa bawah laut.

Status Ekosistem

Persentase tutupan terumbu karang, kerapatan mangrove, dan kesehatan padang lamun.

Larangan atau pembatasan pemanfaatan di zona sensitif.

Kualitas Air

Pengukuran pH, salinitas, oksigen terlarut (DO), dan kandungan polutan.

Penentuan daya tampung beban pencemaran industri.

MSY (Maximum Sustainable Yield)

Kemampuan pulih stok ikan dalam kurun waktu tertentu.

Pembatasan kuota penangkapan ikan komersial.

 

Secara teknis, penentuan daya dukung air dan lahan di pesisir menggunakan model matematis untuk menghitung ketersediaan dibandingkan dengan kebutuhan. Indeks Jasa Lingkungan Hidup (IJLH) dihitung dengan menjumlahkan bobot parameter bentang alam, vegetasi, dan penutupan lahan.

 

Jika nilai perimbangan menunjukkan bahwa kebutuhan telah melampaui ketersediaan (status terlampaui), maka menteri memiliki dasar ilmiah untuk menolak permohonan KKPRL di wilayah tersebut guna mencegah degradasi lingkungan lebih lanjut. Kajian ilmiah di Kabupaten Sampang, misalnya, menunjukkan bahwa daya dukung fisik untuk perikanan tangkap telah mencapai kondisi buruk di sebagian besar wilayahnya akibat kerusakan terumbu karang yang mencapai 70%. Hal ini menjadi pengingat bahwa kebijakan tata ruang harus bersifat adaptif terhadap perubahan kondisi biofisik di lapangan.

 

7. Integrasi Sistem Perizinan Lingkungan (Amdalnet) dengan OSS-RBA.

 

Salah satu kemajuan signifikan dalam reformasi perizinan pasca UU Cipta Kerja adalah integrasi antara persetujuan lingkungan dengan perizinan berusaha. Sejak April 2024, sistem OSS RBA telah terintegrasi penuh dengan portal Amdalnet milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Integrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan telah melewati proses kajian yang memadai.

 

Proses integrasi ini menggunakan mekanisme penapisan otomatis (automatic screening). Ketika pelaku usaha menginput data KBLI dan lokasi di OSS, sistem akan melakukan validasi terhadap jenis dokumen lingkungan yang diperlukan, apakah itu AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Pelaku usaha tidak perlu lagi membuat akun terpisah di Amdalnet; mereka dapat menggunakan fitur Single Sign On (SSO) dari akun OSS mereka.

 

Keunggulan dari sistem terintegrasi ini meliputi :

 

● Satu Data (Single Source of Truth) : Menjamin bahwa data luas lahan, lokasi koordinat, dan jenis usaha konsisten antara dokumen lingkungan dengan izin usaha.

 

● Efisiensi Waktu : Menghindari duplikasi input data yang sering kali menjadi sumber kesalahan administratif.

 

● Transparansi : Status proses penilaian dokumen lingkungan dapat dipantau secara real-time oleh pelaku usaha maupun publik.

 

● Mekanisme Penguncian : Sistem OSS tidak akan menerbitkan Perizinan Berusaha (NIB) jika kewajiban lingkungan di Amdalnet belum diselesaikan oleh pelaku usaha.

 

Bagi kegiatan pemanfaatan laut, Persetujuan Lingkungan menjadi "jangkar" bagi pelaksanaan KKPRL. Tanpa adanya kajian dampak lingkungan yang disetujui, aktivitas fisik di laut tidak dapat dimulai meskipun KKPRL telah diperoleh. Hal ini mencerminkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

8. Rezim Fiskal : Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Pemanfaatan Laut.

 

Pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan komersial dikenakan pungutan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP ini merupakan kompensasi atas penggunaan ruang milik publik dan sumber daya alam yang dikuasai negara. Pada tahun 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatatkan realisasi PNBP dari sektor penataan ruang laut sebesar Rp 775,60 miliar, yang menunjukkan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara.

 

Besaran tarif PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan diimplementasikan secara teknis melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 30 Tahun 2024. Penentuan tarif didasarkan pada klasifikasi kegiatan dan luas area yang dimanfaatkan.

 

Jenis Pemanfaatan

Satuan Tarif

Keterangan Tambahan

Pemanfaatan Ruang Laut Umum

Per Hektar / Per Tahun

Bergantung pada indeks lokasi dan Faktor E.

Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) - Produk

2,5% dari Nilai Produksi

Dihitung berdasarkan nilai jual produk ekstraksi.

Pemanfaatan ALSE - Non Produk (Pelayanan)

Rp 0,25 per m3

Dihitung berdasarkan volume air yang dialirkan.

Pengangkatan BMKT (Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam)

Rp 1,1 Miliar + Faktor E

Per izin per lokasi.

Kontribusi Lahan Reklamasi

1% dari Nilai Lahan

Kenaikan 4% per tahun dari nilai kontribusi sebelumnya.

Pasir Laut (Luar Negeri)

35% x Volume x Harga Patokan

Dikenakan per meter kubik volume ekspor.

 

Realisasi PNBP yang melampaui target pada tahun 2025 merupakan dampak dari perbaikan tata kelola perizinan melalui OSS dan e-SEA, serta peningkatan intensitas pengawasan terhadap kegiatan tanpa izin di lapangan. Dana yang terkumpul dari PNBP ini diarahkan kembali untuk mendukung program konservasi laut, perlindungan ekosistem karbon biru, dan peningkatan kapasitas nelayan kecil.

 

9. Hak Masyarakat Hukum Adat dan Tantangan Sosio-Legal.

 

Meskipun sistem perizinan modern menekankan pada efisiensi ekonomi, terdapat tantangan besar dalam melindungi hak-hak tradisional masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah pesisir. Secara konstitusional, negara mengakui keberadaan MHA dan hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI. Namun, dalam praktiknya, proses pengakuan ini sering kali terhambat oleh birokrasi yang kompleks.

 

Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan yang signifikan terhadap cara masyarakat adat berinteraksi dengan negara dalam pengelolaan laut. Di satu sisi, undang-undang ini menawarkan kemudahan investasi, namun di sisi lain dikhawatirkan dapat meminggirkan masyarakat lokal jika zonasi laut dalam RZWP-3-K tidak secara eksplisit mengakomodir wilayah kelola adat. Kritik dari berbagai kalangan, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyoroti potensi "Ocean Grabbing" atau perampasan ruang laut oleh pengusaha besar yang mengantongi izin pusat di atas wilayah tangkap tradisional nelayan.

 

Beberapa poin krusial terkait hak MHA dalam regulasi terbaru meliputi :

 

● Akses Wilayah : Masyarakat berhak mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional dan wilayah masyarakat hukum adat ke dalam RZWP-3-K.

 

● Kewenangan Lokal : Pengelolaan wilayah pesisir pada wilayah MHA menjadi kewenangan masyarakat adat setempat sesuai dengan hukum adat yang berlaku, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan nasional.

 

● Fasilitasi Perizinan : Pasal 16 ayat (2) UU PWP3K mewajibkan setiap orang yang memanfaatkan perairan pesisir untuk memiliki perizinan berusaha, namun terdapat perdebatan mengenai sejauh mana nelayan kecil harus dibebani oleh persyaratan administratif yang sama dengan korporasi besar.

 

Pemerintah diwajibkan untuk melakukan sosialisasi yang masif dan inklusif kepada masyarakat awam dan pesisir untuk meminimalisir konflik horizontal. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut harkat martabat manusia dan hak atas penghidupan yang layak bagi warga negara yang telah menetap di pesisir secara turun-temurun.

 

10. Pengawasan, Pengendalian, dan Penegakan Kepatuhan.

 

Perizinan tanpa pengawasan adalah tindakan yang sia-sia. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut memperketat pengendalian pemanfaatan ruang laut melalui penilaian kepatuhan yang rutin. Pada tahun 2025, penilaian dilakukan terhadap 138 subjek hukum, di mana ditemukan bahwa sekitar 13% pelaku usaha masih tidak taat terhadap komitmen yang tertera dalam KKPRL mereka.

 

Mekanisme pengendalian dilakukan melalui :

 

1. Pelaporan Tahunan : Setiap pemegang KKPRL wajib menyampaikan laporan tahunan melalui sistem elektronik e-SEA. Hingga Desember 2025, terdapat lebih dari 2.000 laporan yang masuk dan dinilai oleh kementerian.

 

2. Verifikasi Lapangan : Tim pengawas melakukan pengecekan fisik untuk memastikan bahwa koordinat bangunan atau aktivitas di laut tidak melampaui batas zona yang diizinkan.

 

3. Pemberian Insentif dan Disinsentif : Pemerintah memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang taat, serta sanksi administratif bagi yang melanggar. Sanksi dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin secara permanen.

 

Penegakan hukum ini menjadi semakin krusial seiring dengan munculnya fenomena pembangunan pagar laut atau reklamasi liar yang merusak ekosistem pesisir. Kasus penyegelan pagar laut di Muara Tawar merupakan bukti nyata bahwa pemerintah mulai bertindak tegas terhadap pemanfaatan ruang laut yang melanggar tata ruang dan merugikan masyarakat luas.

 

11. Penutup dan Rekomendasi Masa Depan.

 

Sistem perizinan pemanfaatan pantai dan perairan laut di Indonesia telah bertransformasi menjadi ekosistem digital yang berbasis pada analisis risiko dan data ilmiah. Kehadiran KKPRL sebagai persyaratan dasar, integrasi Amdalnet untuk perlindungan lingkungan, dan skema PNBP sebagai instrumen fiskal menciptakan kerangka kerja yang solid untuk mewujudkan ekonomi biru yang berkelanjutan.

 

Namun, efektivitas sistem ini masih memerlukan penguatan pada beberapa aspek penting. Pertama, penyelesaian integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi secara nasional harus menjadi prioritas agar kepastian hukum bagi investor tersedia di seluruh pelosok tanah air. Kedua, perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah untuk memahami aspek geospasial dan teknis penataan ruang laut. Ketiga, negara harus hadir secara lebih nyata dalam mempermudah pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat agar mereka tidak terpinggirkan oleh arus investasi skala besar.

 

Dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian ekologi, dan keadilan sosial, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi lautnya sebagai sumber kemakmuran jangka panjang bagi seluruh rakyat, sekaligus menjadi teladan dalam pengelolaan ruang laut di tingkat global. Masa depan maritim Indonesia bukan hanya tentang seberapa banyak izin yang diterbitkan, melainkan tentang seberapa baik kita menjaga warisan biru ini untuk generasi mendatang.

 

 

 

 

 

 

Referensi Bacaan

 

Kebijakan Normatif Revisi UU 27/2007 (PWP3K): Solusi Disintegrasi Perizinan Ruang, https://dandapala.com/opini/detail/kebijakan-normatif-revisi-uu-272007-pwp3k-solusi-disintegrasi-perizinan-ruang 

 

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/99/78/426 

 

Pemberian Hak Atas Tanah Laut: Permasalahan Dan Potensi Konflik - Fakultas Hukum Universitas Pattimura, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/balobe/article/download/2271/pdf 

4. menata ruang laut indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, https://www.maritim.go.id/konten/unggahan/2021/05/Buku-I_Menata-Ruang-Laut-Indonesia_Final_22032021.pdf 

 

KERANGKA ACUAN KERJA, https://spse.inaproc.id/sultraprov/dl/146045c525606ac6290ee04f2738beed4b756451502acdc95591d62aa025e6a6a94d5a896073474966ca7c43532f9dd9b5a3958d895a8f0c7607a56f4721a30eacb783e3cbaf53a9603ffc04044cc8e73f3801940867718db89c8f4856965684ec388d8e31cde1742249211759e585aa 

 

PKKPR Laut : Syarat dan Cara Pengurusannya - SmartLegal.id, https://smartlegal.id/perizinan/2024/03/31/pkkpr-laut-syarat-dan-cara-pengurusannya/ 

 

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang - Peraturan.go.id, https://peraturan.go.id/id/pp-no-21-tahun-2021 

 

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN RENCANA, https://dkp.jatimprov.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Perda-No.-6-Thn-2012-ttg-RZWP3K.pdf 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/381375/PP%20Nomor%2028%20Tahun%202025.pdf 

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025, https://regulasi.hukumproperti.com/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-28-tahun-2025/ 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang - JDIH Kementerian ESDM, https://jdih.esdm.go.id/dokumen/download?id=2025pp28.pdf 

 

PP Nomor 21 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/154525/PP%20Nomor%2021%20Tahun%202021.pdf 

 

e-SEA, https://e-sea.kkp.go.id/ 

 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) - PT Citra Melati Alam Prima, https://citramelati.co.id/artikel/kkprl-sebagai-izin-pemanfaatan-ruang-laut/ 

 

KKPRL sebagai Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut - PT Primax Mitra Sakti, https://primax.co.id/resources/kkprl-sebagai-izin-pemanfaatan-ruang-laut/ 

 

PKKPR Laut: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA - Prolegal, https://prolegal.id/pkkpr-laut-definisi-syarat-dan-prosedur-di-oss-rba/ 

 

Menaklukkan Lautan Biru Panduan Perizinan KKP untuk Bisnis Kelautan - Kontrak Hukum, https://kontrakhukum.com/article/menaklukkan-lautan-biru-panduan-perizinan-kkp-untuk-bisnis-kelautan/ 

 

Laporan Ahli: Analisis Mendalam KKPR di Sistem OSS - Solusi Pemetaan Pasti, https://www.solusipemetaanpasti.my.id/blog-kkpr.php 

 

RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR…. TAHUN… TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN SEL - JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan - KKP, https://jdih.kkp.go.id/bahanrapat/bahanrapat_13022020105727.pdf 

 

proses penerbitan persetujuan kkpr laut - DKP Jawa Timur, https://dkp.jatimprov.go.id/unit/dkp-situbondokab//news/view/3038 

 

PERIJINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO, https://ppid.kkp.go.id/media/uploads/document_information_public/Perijinan_Berusaha_Pengolahan_dan_Pemasaran.pdf 

 

Integrasi Amdalnet – OSS: Langkah Awal Penapisan Dokumen Lingkungan, https://citramelati.co.id/artikel/integrasi-amdalnet-dengan-oss-rba-solusi-perizinan-cepat-dan-efisien/ 

 

PP Nomor 5 Tahun 2021 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/197880/PP%20Nomor%205%20Tahun%202021.pdf 

 

KKP Jelaskan Cara Pengajuan KKPRL Supaya Pemanfaatan Ruang Laut Tak Melanggar Izin - Kompas Money, https://money.kompas.com/read/2025/01/17/170705526/kkp-jelaskan-cara-pengajuan-kkprl-supaya-pemanfaatan-ruang-laut-tak-melanggar 

 

Alur Pemberian PKKPRL Dan KKRL-1 - Scribd, https://id.scribd.com/document/625339547/Alur-Pemberian-PKKPRL-dan-KKRL-1 

 

Transformasi Perizinan Lingkungan : Amdalnet Wajib Terintegrasi, https://dpmptsp.ponorogo.go.id/2026/01/21/transformasi-perizinan-lingkungan-amdalnet-wajib-terintegrasi-oss-rba-untuk-semua-tingkat-risiko-usaha/ 

 

Buku Pedoman Penentuan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah - REPOSITORY KARYA ILMIAH - USAKTI, https://repository.karyailmiah.trisakti.ac.id/documents/repository/buku_endrawati-fatimah-buku-pedoman-penentuan-daya-dukung-dan-daya-tampung-lingkungan-hidup-daerah.pdf 

 

PEDOMAN PENENTUAN DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP, https://musnanda.com/wp-content/uploads/2017/12/buku_ddtlh_2014.pdf 

 

Evaluasi Daya Du2ung Ruang Laut Zona Peri2anan Tang2ap berdasar2an Data E2sisiting dan RZWP-3-K (Studi Kasus: Pesisir Selatan Kabupaten Sampang) - Neliti, https://media.neliti.com/media/publications/509017-none-e50b77a6.pdf 

 

Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional - Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, https://www.menlhk.go.id/cadmin/uploads/1609210175_890e4ffa49.pdf 

 

REGULASI TATA RUANG PESISIR MELALUI PENDEKATAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS BAGI PERLINDUNGAN TERUMBU KARANG DI INDONESIA, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/litra/article/download/767/454/ 

 

Integrasi OSS dan AMDALNET: Panduan Persetujuan Lingkungan 2024 - Sentral Sistem Consulting, https://sentralsistem.com/news_article/detail/-integrasi-oss-dan-amdalnet 

 

KKP Sesuaikan Tarif PNBP PKKPRL - Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut | KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan, https://kkp.go.id/djprl/kkp-sesuaikan-tarif-pnbp-pkkprl65c2e9a8147e3/detail.html 

 

PNBP Penataan Ruang Laut - KKP, https://kkp.go.id/news/news-detail/pnbp-penataan-ruang-laut-tembus-rp-775-miliar-lebih-wKVr.html 

 

Sosialisasi Perizinan ALSE - Sains & Matematika - Scribd, https://id.scribd.com/document/690158498/Sosialisasi-Perizinan-ALSE 

 

PNBP dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Tembus Rp 775,6 Miliar, https://money.kompas.com/read/2025/12/23/205115626/pnbp-dari-kesesuaian-kegiatan-pemanfaatan-ruang-laut-tembus-rp-7756-miliar 

 

Permen KKP No. 30 Tahun 2024 - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Details/316836/permen-kkp-no-30-tahun-2024 

 

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - Regulasip, https://www.regulasip.id/book/22695/read 

 

Regulasi - SIAP, https://www.pulaukecil.id/regulasi 

 

PNBP Ruang Laut Melonjak, KKP Catat Realisasi 155% dari Target, https://ikpi.or.id/pnbp-ruang-laut-melonjak-kkp-catat-realisasi-155-dari-target/ 

 

Sabtu, 29 November 2025 KKP Tingkatkan Efektifitas Tata Ruang Laut untuk Karbon Biru - KKP - Kementerian Kelautan dan Perikanan, https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-tingkatkan-efektifitas-tata-ruang-laut-untuk-karbon-biru-DQNk.html 

 

IBSAP-2025-2045 - LCDI, https://lcdi-indonesia.id/wp-content/uploads/2025/02/IBSAP-2025-2045.pdf 

 

Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja), https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/balobe/article/download/653/401 

 

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/299/211 

 

“Ocean Grabbing!”: Perampasan Hak-Hak Nelayan atau Hak-Hak Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan - Society, https://societyfisipubb.id/index.php/society/article/download/216/274 

 

Undang-undang Omnibus Law Merampas Wilayah Adat ditengah Ketidakpastian Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2020/10/SIARAN-PERS-Sikap-AMAN-terhadap-UU-Omnibuslaw.pdf 

 

KAJIAN AKADEMIK PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG - DPR RI, https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/kajian/kajian-public-158.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PPAT SERTA PENYITAAN AKTA PPAT & WARKAHNYA PASCA UU KUHAP HARUS DENGAN IJIN KETUA PENGADILAN NEGERI.

PELAKSANAAN PENGESAHAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS PASCA PUTUSAN MK 69/2015 BERDASARKAN UUJN

BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS